Kategori: HUKRIM

  • Habis Cekcok Mulut, Seorang Suami di Carenang Disiram Air Panas

    Habis Cekcok Mulut, Seorang Suami di Carenang Disiram Air Panas

    SERANG, BANPOS- Mengaku kesal lantaran kerap dianiaya, Suk (31) tega menganiaya suami dengan cara menyiram dengan air panas. Korban Sopan Sopian (38) disiram air panas saat sedang tidur pulas di sofa ruang tamu.

    Akibat perbuatan isterinya, pria yang berprofesi sopir angkot mengalami luka melepuh pada bagian wajah dada dan kaki. Oleh tetangganya, korban dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan.

    Sedangkan tersangka Suk diamankan personil Unit Reskrim Polsek Carenang beberapa jam setelah menerima laporan. Tersangka diamankan petugas di rumah kerabatnya yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

    “Tersangka Suk diamankan di rumah salah satu kerabatnya oleh personil Polsek Carenang beberapa saat setelah menerima laporan pada Sabtu (5/6),” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad kepada awak media, Minggu (6/6/2021).

    Kasus penganiayaan dalam lingkup rumah tangga yang sempat membuat geger warga ini terjadi di Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (4/6/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

    Pada hari naas itu, korban diketahui pulang pagi setelah dua hari tidak pulang. Sebagai seorang isteri, sangatlah wajar jika bertanya kemana saja selama dua hari suaminya tidak pulang. Bahkan saat pulang juga, suaminya tidak juga memberikan uang.

    Bukannya jawaban atau uang belanja yang didapat, Suk mengaku malah mendapat perlakukan kasar, setelah sebelumnya terjadi cekcok mulut. Setelah itu, korban tidur di sofa ruang tamu.

    Kesal lantaran kerap dianiaya, Ibu tiga anak ini tak lama kemudian pergi ke dapur mengambil air panas dan menyiramkan ke tubuh korban yang sedang tidur pulas.

    Usai menyiram air panas, tersangka langsung kabur ke luar rumah. Sementara itu korban kelojotan menahan sakit yang teramat sangat sambil berteriak minta tolong namun tak ada satupun tetangganya yang menolong.

    Karena tetangga terdekat tak ada yang menolong, korban kemudian keluar rumah dan mengendari mobil sendiri untuk pergi ke puskesma. Namun sempat berjalan jauh, salah seorang warga melihat dan langsung membawa korban ke puskesmas. (AZM)

  • Pembalakan Liar di Lahan Perhutani Dituding Terkesan Dibiarkan

    Pembalakan Liar di Lahan Perhutani Dituding Terkesan Dibiarkan

    Aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel) meminta Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah untuk turun tangan menertibkan maraknya praktik dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah itu. Pasalnya, di area hutan lindung tersebut banyak ditemukan dugaan praktik pencurian kayu dan malah terkesan dibiarkan.

    Pegiat lingkungan di Baksel, Rahmat kepada BANPOS mengatakan, pihak yang memiliki kewajiban menjaga kelestarian hutan di wilayah Perhutani BKPH Bayah ini, sama sekali tidak melakukan tindakan apapun. Padahal, menurutnya, di sana banyak terjadi kegiatan ilegal yang akan mengancam kelestarian hutan.

    “Saya sudah banyak menemukan dugaan pelanggaran di dalam hutan lindung di BKPH Bayah ini. Saya sudah melaporkannya ke Asper, tapi tidak pernah ada tanggapan. Atau mungkin pihak kehutanan bukan tidak tahu soal itu, ada apa ini?,” ujar Rahmat, Kamis, (3/6).

    Pihaknya pun menjelaskan, dari hasil investigasi, di beberapa titik ditemukan adanya dugaan praktik illegal logging. Tidak hanya itu, Rahmat menuding, bahwa aktivitas melanggar aturan tersebut ada pembiaran dari pihak terkait.

    “Saya tidak bicara omong kosong atau mengada-ada, faktanya saya bersama masyarakat melihat sendiri, seperti penebangan kayu, mungkin jenis jati. Selain itu, di area perhutani juga marak tambang batu bara ilegal. Mana mungkin kegiatan seperti itu tidak diketahui oleh Asper. Untuk itu saya minta agar Asper segera turun tangan melaksanakan tugasnya,” ujar Rahmat.

    Terpisah, kaitan dengan hal tersebut di wilayah BKPH Bayah, Asper BKPH Bayah, Ateng, malah bertanya balik, “Kayu apa jenisnya? Siapa pelaku atau pencurinya? Dari mana anda tau itu kayu pencurian?,” tanya Ateng melakui pesan elektronik.(WDO/PBN)

  • Akibat Bunga Utang 25 Persen, Rumah Pengelola PAUD Disita

    Akibat Bunga Utang 25 Persen, Rumah Pengelola PAUD Disita

    BAKSEL, BANPOS – Karena terjerat utang, seorang pengelola PAUD di Kampung Warung Huni, Desa Hegar Manah, Kecamatan Panggarangan, Lenny, terpaksa pasrah saat rumahnya di sita oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang meminjamkan uang kepadanya.

    Kasus ini berawal dari Lenny yang berkenalan dengan pasangan suami istri (Pasutri) inisial Str dan En yang diketahui sering meminjamkan uang kepada orang lain.

    Untuk suatu keperluan, Lenny mencoba untuk meminjam emas seberat 40 gram kepada pasutri tersebut dan disetujui dengan syarat bunga sebesar 25 persen atau 10 gram emas, dengan jangka waktu sebulan, mulai 29 April-29 Mei lalu.

    Sebelum jatuh tempo, Lenny sudah berusaha berniat baik untuk menyicil dalam bentuk uang tunai sebesar Rp30 juta terlebih dahulu, namun selalu ditolak dengan alasan menginginkan langsung berbentuk emas sebesar 50 gram saja sesuai kesepakatan awal.

    “Waktu saya pinjam emas tersebut Tanggal 29 April dan harus mengembalikan 29 Mei. Sebelum tanggal jatuh tempo saya sempat datang membawa uang Rp 30 juta kepada En dan Str untuk bayar pinjaman itu, tapi mereka menolak dan maunya emas seberat 50 gram saja,” ungkap Lenny, Rabu (2/6).

    Menurut Lenny, dirinya sempat datang hingga tiga kali ke rumah pasutri itu untuk menyicil utangnya dengan uang tunai.

    “Dari rencana saya lunaskan Tanggal 29 Mei, ternyata semua meleset, karena uang yang saya alokasikan di lapangan mengalami kemacetan,” katanya.

    Akibatnya, Lenny mengaku sering mendapat teror berupa telepon hingga perkataan yang kurang mengenakkan dari pasutri tersebut.

    “Pas hari Selasa (1/6) kurang lebih jam 8 pagi, mereka datang ke rumah saya untuk mengosongkan rumah dan mengambil kunci. Saya berkali-kali memohon keringanan barang beberapa hari untuk melunasi 50 Gram, tapi tak ditanggapi. Semua perabotan rumah saya dia keluarkan, dia menyuruh saya meninggalkan rumah, dan kuncinya mereka bawa pulang,” jelasnya.

    Kata dia, dengan diantar saudara, selanjutnya ia mengambil langkah hukum.

    “Saya sama sudara saya mengambil langkah untuk melaporkannya kepada kepolisian perbuatan rentenir itu,” paparnya.

    Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Iptu Abd Ghoniman membenarkan bahwa atas nama Lenny telah melaporkan sodara En dan Str. Terangnya, laporan tersebut telah dilayani dan pihaknya pun sudah turun ke TKP.

    “Ternyata semua isi rumah saudari Lenny dikeluarkan olah rentenir tersebut. Rentenir tersebut bisa dijerat dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan,” tegasnya.(WDO)

  • Baru Bebas 3 bulan, Uwo Sang Bandar Narkoba Kembali Ditangkap

    Baru Bebas 3 bulan, Uwo Sang Bandar Narkoba Kembali Ditangkap

    SERANG, BANPOS- AB alias Uwo alias Robi (51) yang diduga sebagai pemilik 90 paket sabu berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Residivis kasus narkoba yang sempat buron ditangkap kembali saat nongkrong di pinggir Jalan Raya KH Fatah Hasan, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

    “Kami amankan Jumat (28/5) kemarin kaitan dengan 90 paket sabu. Tersangka ini merupakan bandar dan pengendali narkoba saat berada di dalam salah satu Lapas di Banten. Dia ini baru saja bebas (dari penjara-red) pada Maret kemarin,” kata Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada awak media, Rabu (1/6/2021).

    Dikatakan Shilton, sebelum AB alias Uwo alias Robi ditangkap, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Huda terlebih dahulu meringkus kaki tanggan Uwo berinsial MJ alias Lintong (39) di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang setelah mengambil 90 paket sabu-sabu milik Uwo.

    “Tersangka MJ itu kami amankan pada Senin 7 Desember 2020 lalu di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan,” kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda.

    Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan pengedar shabu ini dalam lemari pakaian.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

    MJ alias Lintong mengakui narkotika golongan satu itu milik Uwo yang pada pengambilan barang masih mendekam dibalik penjara Lapas. Tersangka MJ mengaku hanya ditugaskan mengambil dan mengedarkannya. Jaringan Uwo ini mengedarkan shabu di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

    “Dari pengembangan itulah kami mengamankan Uwo dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Iptu Shilton yang dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Kasatresnarkoba Polres Cilegon. (MUF)

  • Kapolres Lebak: Tak Ada Pelarangan Liputan Uji Publik DPRD, Hanya Miskomunikasi

    Kapolres Lebak: Tak Ada Pelarangan Liputan Uji Publik DPRD, Hanya Miskomunikasi

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh anggota polisi yang berjaga di gedung paripurna DPRD Lebak.

    Kejadian itu diketahui, saat wartawan Kompas.Com bernama Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut. Padahal dirinya diketahui kantongi identitas wartawan.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana angkat bicara. Ia menyebut tak ada instruksi untuk setiap anggota melarang insan pers masuk dan melakukan tugas jurnalistik nya dalam acara uji publik.

    “Mohon maaf itu hanya miskomunikasi. Karena memang anggota yang berjaga juga bertugas agar dalam acara uji publik tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena memang di dalam juga sudah penuh,”kata Ade saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Gedung DPRD Lebak, Senin, 31 Mei 2021.

    “Sebelumnya juga kan ada wartawan yang masuk. Pada dasarnya semua berhak mengikuti uji publik tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan,

    Hal itu terbukti, kata Ade, beberapa saat kemudian sejumlah insan pers diperkenankan masuk dan melakukan tugas jurnalistiknya.

    “Setelah itu temen-temen wartawan juga dipersilahkan masuk, tak ada yang melarang,” katanya.(CR-01/PBN)

  • Alumni Sekolah Kejuruan di Serang Jadi Pengedar Sabu Karena Sulit Dapat Kerja

    Alumni Sekolah Kejuruan di Serang Jadi Pengedar Sabu Karena Sulit Dapat Kerja

    SERANG, BANPOS – Berdalih sulit mendapatkan pekerjaan, dua sekawan jebolan sekolah kejuruan nekad menjadi pengedar shabu. Namun baru tiga kali belanja shabu dua sekawan ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka Suh (25) dan AR (22) keduanya warga Desa Kepuren Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap saat ngobrol di teras rumah salah satu tersangka. Dari dalam tas pinggang yang dipegang tersangka Hen, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka Her dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka mencurigai jika tersangka Suh dan AR sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai warganya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (30/5/2021).

    Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sopan Sofyan, Selasa (24/5) malam, bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolres, kedua tersangka yang saat itu berada di teras rumah langsung diamankan.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari dalam tas dari tersangka Suh. Bersama barang buktinya, kedua tersangka kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 paket sabu yang diamankan diakui milik mereka berdua yang didapat dari seorang bandar di Tangerang Selatan. Kedua tersangka juga mengakui sudah 3 kali mendapatkan suplai barang haram dari bandar yang sama.

    “Bukan membeli, kedua tersangka hanya menyetor uang melalui transfer banking kepada bandar jika sabu laku terjual. Untuk satu paket, tersangka menjual seharga Rp500 ribu. Setelah mendapatkan setoran, sang bandar kembali menyuplai sabu namun pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi antara penyuplai sabu dan tersangka tidak saling kenal,” terang Michael.

    Sedangkan motif menjadi pengedar narkoba, kata Michael, kedua tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak lulus SMK, tersangka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga terjerumus menjadi pengedar narkoba.

    “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (AZM)

  • Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

    Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

    SERANG, BANPOS – Apes, belum sempat menikmati shabu yang dibelinya, TR (30) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Pecandu yang juga pengedar shabu ini ditangkap usai mengambil shabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu menghubungi awak media, Sabtu (29/5/2021).

    Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu,” terang Michael.

    Kepada petugas, tersangka TR mengakui saat ditangkap dirinya baru saja mengambil shabu yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengakui menjual kembali dalam paketan kecil.

    “Tersangka selain menggunakan juga menjual shabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiru sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati shabu,” jelasnya.

    Menurut Michael, bisnis haram yang dilakukan tersangka pengangguran ini sudah dilakukan selama 3 tahun. Dan usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael. (MUF)

  • Pengeroyok Wartawan Akan di Tahan

    Pengeroyok Wartawan Akan di Tahan

    TANGERANG, BANPOS – Peristiwa pengeroyokan seorang wartawan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat di kota tangerang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh pada tanggal 22 Februari 2021, dengan laporan LP.B/ 124/ II/ 2021/ PMJ/ Restro TGN/SEK Cipondoh.

    Atas laporan korban tersebut polsek cipondoh langsung menindaklajuti atas laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kini kasusnya pun naik menjadi penyidikan.

    Kapolsek cipondoh Kompol. Ubaidilah SH.MA mengatakan, pihaknya berjanji bila unsurnya masuk, akan menahan tersangka pengeroyok seorang wartawan, Supandi (45). Pasalnya, status kasus tersebut naik, dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.

    “Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menuntaskan kasus ini. Apabila terjadi restorasi justis atau perdamaian pelaku tetap diproses sesuai hukum. Soal perdamaian itu diluar urusan kita. Intinya ketika kita proses dan unsurnya masuk akan kita tahan pelakunya,” tegas Kapolsek Cipondoh, Kompol. Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

    Kapolsek meminta pelapor untuk bersabar untuk menunggu kasus diusut tuntas, agar penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan menciptakan rasa nyaman bagi penyidik dan korban, sehingga kasus dapat berjalan dengan baik. “Kita upayakan secepatnya. Saat ini kasus ini sudah naik status, yang sebelumnya penyelidikan naik menjadi penyidikan,” tutupnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Imron menegaskan, bahwa Polsek Cipondoh tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Meski diketahui jika orang tua terduga pelaku seorang pejabat di Kota Tangerang. “Jika ada laporan, saksi dan bukti sudah lengkap akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, meskipun orang tua terlapor memiliki jabatan di Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.

    Imron menuturkan, dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat panggilan penyidikan terhadap pelapor dan terlapor. Dimana dalam penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan yang mendalam. “Jika terlapor tidak hadir meski sudah kita kirim surat panggilan, maka akan saya jemput paksa,” janjinya.

    Imron menjelaskan, dalam penyidikan dirinya mencari 2 alat bukti. Apabila telah ditemui 2 alat bukti, maka terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Jika sudah sebagai tersangka langsung kita proses lebih lanjut. Saya harap pihak korban dapat bersabar. Kami sedang tangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara itu, korban pengeroyokan, Supandi (45) mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang telah membantu mengawal kasus yang menimpa dirinya. “Terimakasih kepada keluarga Forwat, yang telah memberikan bantuan dan support untuk persoalan yang sedang saya hadapi,” ungkapnya.

    Tak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidillah beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk membahas perihal permasalahan yang sedang dialaminya. “Terimakasih Pak Kapolsek beserta jajarannya yang telah merespon atas laporan saya”. Kasus ini akan saya lanjutkan, semoga misteri hukum di Polsek Cipondoh ini dapat terjawab,” tandasnya. (SUG)

  • Cegah THM dan Miras Pasca Lebaran, Polres Serang Gencar Ops Pekat

    Cegah THM dan Miras Pasca Lebaran, Polres Serang Gencar Ops Pekat

    SERANG, BANPOS- Operasi Pekat digencarkan personil Polres Serang untuk memastikan kondisi yang tetap kondusif di masyarakat pasca hari raya Idul Fitri 1442 H. Salah satunya dilakukan yaitu menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah warung dan tempat hiburan malam, Selasa (25/5) malam hingga Rabu (26/5) dini hari.

    Hasilnya, petugas hanya mengamankan puluhan botol miras jenis anggur kolesom dan anggur merah serta belasan miras racikan yang dikemas dalam kantong plastik. Untuk kepentingan lebih lanjut, minuman memabukan itu diamankan ke Mapolres Serang untuk dimusnahkan.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kegiatan Operasi Pekat Tahun 2021 ini merupakan operasi rutin sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Selain menjaga situasi kondusivitas kamtibmas yang aman dan nyaman, operasi juga bertujuan mengantisipasi adanya kerumunan massa mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Selain mencegah peredaran miras, Operasi pekat ini akan dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kondusivitas kamtibmas serta mengantisipasi adanya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran pandemi Covid-19. Operasi ini diharapkan tercipta situasi yang aman, nyaman dan sehat,” ujar Mariyono, Rabu (26/5/2021).

    Menurut Kapolres, para pemilik warung yang menjual miras didata dan dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sementara untuk personel yang bertugas, kita ingatkan tetap humanis dan mengedepankan protokol kesehatan

    “Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah,” tuturnya.

    Kapolres menambahkan untuk tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Serang tidak satupun yang beroperasi. Kapolres berharap agar kondisi ini tetap dijaga oleh para pengelola THM untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta menjaga situasi kamtibmas.

    “Kami berharap pengelola THM tetap patuh terhadap imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 serta menjaga dari gangguan kamtibmas,” tandasnya. (MUF)

  • Investasi Bodong Give 4 Dream Terungkap, Seorang Warga Ciruas Ditangkap Polisi

    Investasi Bodong Give 4 Dream Terungkap, Seorang Warga Ciruas Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Ingin dapat untung malah buntung. Pepatah ini dialami Rasijan, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Korban harus kehilangan uang Rp108 juta setelah tergiur investasi bodong yang dilakukan rekannya bernama Nurkohlis (41).

    Warga Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kemudian diamankan di rumahnya oleh personil Unit Reskrim Polsek Carenang setelah korban melakukan pelaporan.

    Dari tersangka Nurkholis, petugas mengamankan barang bukti 1 buah stempel bertuliskan Sahabat Give 4 Dream, wincash coin, 7 lembar kwitansi penerimaan uang serta 7 lembar surat perjanjian.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Binuang pada Senin (28/1/2020). Pelaku datang ke rumah korban menawarkan investasi atau menanam modal uang diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM.

    “Jadi korban ditawari pelaku untuk berinvestasi diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM dengan janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 48 persen setiap bulannya,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad kepada awak media, Minggu (23/5/2021).

    Tergiur dengan ucapan pelaku yang akan memberikan keuntungan yang besar, korban Rasijan mengikuti ajakan pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap sebanyak 7 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp108 juta.

    “Setiap kali korban menyerahkan uang, pelaku juga menyerahkan kwitansi penerimaan uang disertai surat perjanjian yang isinya persentase keuntungan yang akan didapat korban,” terang Kapolres.

    Setelah jatuh tempo, korban berusaha menemui pelaku untuk mengambil keuntungan berikut modal yang telah dikeluarkan, namun pelaku tidak memberikan dengan berbagai alasan. Belakangan, tersangka Nurkholis malah sulit ditemui dan terlihat seperti sengaja menghindar.

    “Jadi setelah jatuh tempo keuntungan yang harus diberikan kepada korban, pelaku malah sulit ditemui bahkan korban menilai rekan bisnisnya itu sengaja menghindar. Kesal lantaran merasa dibohongi, korban pada Rabu (5/5/2021), membuat laporan ke Mapolsek Carenang. Berdasar dari laporan itu, personil Unit Reskrim mengamankan tersangka,” jelasnya.

    Sementara Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika uang yang seharusnya diperuntukan investasi itu digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan sebagian uang korban dipergunakan untuk uang muka pembelian mobil. Belakangan mobil yang dibeli secara kredit itu sudah ditarik pihak leasing karena pelaku tidak membayar cicilan angsuran.

    “Kasus ini masih terus kita kembangkan karena diduga masih ada korban lainnya. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka segera lapor ke polsek,” tandasnya. (MUF)