Kategori: HUKRIM

  • Resahkan Debitur, Kawanan Mata Elang di Ciruas Dicokok Tim Resmob

    Resahkan Debitur, Kawanan Mata Elang di Ciruas Dicokok Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Dua lokasi tempat persembunyian kawanan mata elang (matel) yang kerap melakukan aksi rampas kendaraan bermotor digerebeg tim gabungan Polsek Ciruas, Resmob Polda Banten dan Polres Serang.

    Dalam penangkapan yang dilakukan Jum’at (21/5/2021) dini hari, tim reserse gabungan berhasil mengamankan 3 orang matel, sedangkan 3 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

    Ketiga gerombolan matel yang diamankan Candra Ganda Wijaya (26) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabihi alias Tompel (40), warga Keluarahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan Syarif Hidayatullah alias Dayat (29) warga Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan para pelaku perampasan kendaraan bermotor ini merupakan pengembangan dari laporan Enong (33) warga Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

    “Pelapor mengaku telah menjadi korban perampasan motor usai berbelanja keperluan lebaran di sebuah toko sepatu pada Selasa (11/5) dan kejadian itu baru dilaporkan pada Kamis (20/5). Beberapa jam setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Ciruas berhasil menemukan motor korban jenis Honda Beat yang sembunyikan pelaku di tempat penitipan motor,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.

    Tak berhenti disitu, kata Kapolres, meski telah menemukan motor korban, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Fitara Harianja kemudian melakukan pengejaran terhadap kawanan matel yang identitas telah dikantongi. Tak butuh waktu lama, dibantu personil Resmob Polres Serang dan Polda Banten berhasil mengamankan tersangka Chandra di rumahnya.

    “Dari keterangan tersangka Chandra, petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu Tompel dan Syarif di rumah salah seorang tersangka di Kelurahan Penancangan,” terang Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui para tersangka matel ini kerap melakukan aksi perampasan ranmor bersama tiga rekan lainnya (DPO). Selain merampas motor milik Enong, kawanan matel ini juga melakukan perampasan motor Yamaha N Max milik Syaefudin, warga Sukamana, Kecamatan Tanara, Kabupeten Serang.

    “Para pelaku merampas motor N Max saat korban mengendarai motor di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/5/2021),” kata Kapolres seraya mengatakan pengejaran terhadap tiga pelaku DPO masih dilakukan anggotanya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban perampasan motor agar segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Serang. “Segera lapor jika menjadi korban perampasan, kami pasti tindak lanjuti,” tandas mantan Kapolres Majalengka ini. (MUF)

  • Polsek Ciruas Amankan Motor Rampasan Oknum Debt Collector Yang Disembunyikan Ditempat Penitipan

    Polsek Ciruas Amankan Motor Rampasan Oknum Debt Collector Yang Disembunyikan Ditempat Penitipan

    SERANG, BANPOS- Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil rampasan oknum debt collector sebuah perusahaan leasing dari debitur yang dituduh 2 bulan menunggak bayar cicilan.

    Tim Unit Reskrim berhasil menemukan motor korban yang dititipan para debt collector di sebuah tempat penitipan motor di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang hanya beberapa jam setelah menerima laporan pada Kamis (20/5/2021).

    Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector atau yang biasa dikenal gerombolan mata elang (matel) terjadi pada Selasa (11/5) sekira jam 14.00 WIB. Hanya saja, korban Enong (33) Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Kamis (20/5).

    “Jadi korban baru melapor lebih dari sepekan setelah peristiwa perampasan itu terjadi,” ungkap Kapolsek kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

    Pada saat kejadian, korban yang mengendarai Honda Beat A 3838 HG baru saja berbelanja keperluan belanja lebaran di toko sepatu dan busana di sekitaran wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat akan beranjak pulang, korban dihadang 4 orang debt collector dan kemudian merampas motor yang ditumpakinya.

    “Korban dipaksa menyerahkan motor dan stnk karena dituduh 2 bulan menunggak pembayaraan cicilan kredit. Tak hanya korban juga dibawa para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan. Namun dalam perjalanan, korban malah diturunkan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

    Sayangnya pasca kejadian perampasan korban tidak langsung melapor kepada petugas dan baru dilaporkan setelah 9 hari berjalan. Meski demikian, tim unit reskrim yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan diketahui lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Walantaka, Polres Serang Kota.

    “Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah namun tim unit reskrim yang dipimpin Iptu Fitara Harianja tetap membantu mengungkap kasus. Hanya beberapa jam saja, motor korban yang disembunyikan para debt collector berhasil kita temukan di sebuah penitipan motor. Saat ini tim reskrim masih mengejar para oknum debt collector,” tegas Kapolsek. (MUF)

  • Kepergok Curi Motor Pegawai Kosipa, Dua Warga Lampung Timur Babak Belur

    Kepergok Curi Motor Pegawai Kosipa, Dua Warga Lampung Timur Babak Belur

    SERANG, BANPOS – Terpergok curi motor warga, dua pelaku pencurian spesilias motor parkiran asal Lampung Timur babak belur dihajar warga. Peristiwa percobaan pencurian motor ini terjadi di halaman parkir Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Miduk Jaya Sejahtera di Jln Raya Jakarta – Serang, Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Kedua pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cikande diketahui bernama Timur Solihin (23) dan Mansur (25). Dari Kedua warga Lampung Timur ini petugas mengamankan barang bukti 3 kunci T, Honda Beat B 5868 JAN milik pelaku serta Honda Verza A 4516 EP berikut STNK milik korban.

    Kapolsek Cikande Kompol Solahuddin mengatakan kasus pencurian itu terjadi Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 16.30. Saat itu, kedua pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Verza A 4516 EP milik Sahala Simbolon warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    “Korban merupakan pegawai koperasi. Saat kejadian, korban melihat salah satu pelaku tengah mengotak atik motornya menggunakan kunci T,” katanya kepada awak media, Kamis (20/5/2021).

    Solahuddin menambahkan begitu melihat motor miliknya hendak dicuri pelaku, Sahala kemudian keluar dari kantor sembari meneriaki pelaku. Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, pelaku langsung melarikan diri, menuju pelaku lainnya yang sudah menunggu di atas motor Honda Beat.

    “Mereka datang berdua menggunakan sepeda motor Honda Beat B 5868 JAN. Satu pelaku menunggu diatas motor mengantisipasi jika aksinya ketahuan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Solahuddin menambahkan kedua pelaku kemudian berusaha kabur dengan sepeda motor. Namun saat dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi pelaku menabrak kendaraan lain yang kebetulan melintas hingga mengakibatkan keduanya terjatuh.

    “Jadi begitu tancap gas melarikan diri, motor yang ditumpaki pelaku bertabrakan dengan kendaraan yang kebetulan melintas. Setelah terjatuh, kedua pelaku masih berusaha kabur meninggalkan motornya,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Desma.

    Solahudin menjelaskan mengetahui keduanya merupakan pencuri sepeda motor, warga di sekitar lokasi kemudian berdatangan dan membantu menangkap pelaku. Setelah keduanya berhasil ditangkap, warga langsung melampiaskan kemarahan dengan menghadiahi bogem mentah.

    “Warga langsung melampiaskan kemarahan dengan menghajar kedua pelaku. Beruntung aksi penganiayaan diketahui oleh petugas dan langsung mengamankan ke Mapolsek Cikande sehingga kejadian yang lebih buruk berhasil dihindari. Namun sebelumnya, kedua pelaku dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan,” terang Kapolsek.

    Sementara Iptu Desma menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Serang, kedua pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan Tangerang. (AZM)

  • Jualan Hexymer, Anak Petani di Pontang Dicokok Polisi

    Jualan Hexymer, Anak Petani di Pontang Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pengedar obat keras berinisial Im (21) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Tersangka Im ditangkap oleh personil Satresnarkoba yang melakukan penyamaran di sebuah rumah kosong di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (17/6/2021) malam.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil setan jenis hexymer sebanyak 23 papan atau 230 butir. Pil koplo tersebut temukan dalam tas yang disembunyikan di bawah meja. Selain barang bukti obat, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp309 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tersangka Im selama ini diketahui sering melakukan transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Pontang.

    “Berbekal dari informasi itu, personel Unit Resnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan obat hexymer dari tersangka Im,” kata AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Kamis (20/5/2021).

    Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (17/5) sekitar pukul 21.00, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang disepakati di sebuah rumah kosong.

    “Setelah transaksi dan menerima barang pesanan dari tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas juga mendapatkan barang bukti obat jenis yang sama sebanyak 23 strip atau 230 butir dari dalam tas,” ujar Kapolres AKBP Mariyono.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis obat keras ini. Tersangka yang sehari-hari membantu orang tuanya bertani nekad menjual obat keras karena untuk menambah biaya kebutuhan hidup.

    “Tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis jual obat keras. Dari setiap satu strip (papan) yang isinya 10 butir, tersangka mendapat keutungan sebanyar Rp25 ribu dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Michael.

    Michael menambahkan tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.

    “Jadi tersangka mendapatkan obat hexymer dari penjual di sekitaran Tanah Abang. Namun tersangka setiap kali belanja tidak pada satu penjual dan tidak tau di mana tempat tinggalnya,” terangnya. (MUF)

  • 783 Napi di Cilegon Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

    783 Napi di Cilegon Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

    CILEGON, BANPOS – Pemberian remisi kepada para narapidana tahun 2021 diselenggarakan secara serentak oleh Kanwil Kemenkumham Banten diikuti Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon secara virtual. Hal ini menyusul masih dalam situasi pandemi Covid-19.

    “Dua narapidana Lapas Cilegon dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021,” kata Kalapas Cilegon Erry Taruna, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

    Erry Taruna menyebutkan, total 783 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dari total penghuni Lapas Cilegon 1.529. “Dari jumlah itu sebanyak 764 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 19 mendapatkan RK II,” terangnya.

    Erry menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Dengan adanya pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

    “Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” paparnya.

    Sementara itu, Kakanwil Banten Agus Toyib menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) yang tetap standby di kantor.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Ka.UPT yang tetap di kantor, tidak mudik dan tetap memberikan semangat kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengabdian sebagai ASN,” tutupnya. (LUK)

  • Peredaran Narkoba di Serang Menggila, 17 Pengedar Diciduk Selama Ramadan

    Peredaran Narkoba di Serang Menggila, 17 Pengedar Diciduk Selama Ramadan

    SERANG, BANPOS- Sepanjang bulan suci Ramadan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba. Ke 17 tersangka tersebut terdiri dari pengguna, kurir dan pengedar dengan barang bukti obat keras jenis tramsdol dan hexymer, tembakau gorila, ganja serta sabu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan personil Satresnarkoba terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

    Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat. Selain itu, penyuluhan bahaya narkoba juga gencar dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas).

    “Ini komitmen kami dalam menekan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadan,” tegas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis (13/5/2021).

    Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu jajarannya memberikan informasi dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres berharap sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan wilayah hukum Polres Serang bisa menekan atau menghilangkan narkoba.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, penangkapan tersangka Mus alias Chandra (38) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu merupakan tersangka ke 17 yang ditangkap di bulan suci Ramadan.

    Karyawan swasta yang nyambi berjualan shabu ini dicokok di rumahnya di sebuah perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (5/5). Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket sabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

    “Sesuai perintah Kapolres, kami berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba, karena kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas mantan personil Resmob Polda Banten ini.

    Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

    “Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” terang Kasatresnarkoba. (MUF)

  • Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

    Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

    SERANG, BANPOS – Dua pejabat penting di Pemprov Banten, Senin (10/5) diperiksa tim penyidik Kejati. Mereka adalah Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.

    Dari informasi yang dihimpun, kedua pejabat teras itu diperiksa , terkait dengan dugaan korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 miliar. Mereka menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih.

    Informasi itu menyebutkan, Al Muktabar dan Rina Dewiyanti mulai diperiksa penyidik pada pukul 10:10 WIB sampai menjelang berbuka puasa 17:30 WIB. Keduanya datang hampir bersamaan dengan menggunakan kendaraan dinasnya masing-masing.

    Baik Al Muktabar maupun Rina ditanya kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Dari mulai proses penganggaran, sampai dengan payung hukum dalam penyusunan kebijakan  pemberian hibah Ponpes yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (sekarang menjadi Biro Pemerintahan dan Kesra).

    “Iya tadi keduanya (Al Muktabar dan Rina) datang ke penyidik untuk memenuhi panggilan dari Kejati Banten,” kata salah seorang pejabat Pemprov Banten, yang enggan disebutkan identitasnya.

    Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pemerintahan yang juga aktivis di KP3B, Tb. Moch Syarkawie berharap Kejati Banten dapat mengungkap kasus hibah ponpes dengan terang benderang. Sebab, banyak oknum-oknum di pemerintahan yang harusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi mereka sampai saat ini masih bisa bebas dan tertawa.

    “Saya mengapresiasi Kejati Banten dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap petinggi dan pejabat di Banten. Seperti tadi Pak Sekda dan Bu Rina sudah diminta keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

    Menurutnya, jika tim penyidik meminta keterangan dari Al Muktabar terkait dengan proses penyusunan dan penganggaran hibah ponpes, hal tersebut sangat tepat. Pasalnya, dalam Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK, tidak ada yang mengatur atau membenarkan sebuah Biro di Pemprov Banten yang melaksanakan kebijakan atau menyalurkan hibah.

    “Tupoksi Biro Kesra menyusun kebijakan membantu gubernur menyusun kebijakan pada bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Karena Biro Kesra itu di bawah Sekretariat Daerah (Setda). Menyusun kebijakan bukan melaksanakan. Itu amanat dari Perdanya,” ucap dia.

    Oleh karena itu, selama kurun waktu pemerintahan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy,  pelaksanaan kebijakannya sudah tidak tepat, termasuk dalam nomenklatur penyebutan Hibah.

    “Bahwa gubernur apalagi sekda itu sudah salah kaprah menugaskan Biro Kesra untuk melaksanakan proses penyaluran Bansos  kepada ponpes. Kalau mau hibah, hibah itu adalah bagi kelompok masyarakat yang membantu proses pembangunan. Di kasus Ponpes ini, pembangunan yang mana,” ungkapnya.

    Menurutnya, pemberian bantuan kepada ponpes lebih tepatnya disebut sebagai bantuan sosial (Bansos). Karena Bansos diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang mungkin akan mendapatkan resiko sosial, apabila tidak dibantu.

    “Ini pihak-pihak ponpes kalau tidak disuntik dari bantuan pemerintah, tidak bisa beroperasi. Makanya lebih pas disebut Bansos bukan hibah. Hibah itu membantu pemerintah dari proses pembangunan. Proses pembangunan itu sudah dibantu oleh Kanwil Kemenag bukan oleh pemprov. Ini salah besar,” jelasnya.

    Ia juga mempertanyakan peran dari BPKP Provinsi Banten, atas pendampingan terhadap Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Menurutnya, BPKP Banten seharusnya melihat adanya kejanggalan yang terjadi dalam proses tersebut.

    “Nah ini harusnya masuk di maturitas SPIP, tapi ini kok ini bisa lolos. Tim Verifikator Pesantren banyaknya TKS (tenaga kerja sukarela), bukan ASN. Dasarnya apa Biro Kesra?” tegasnya.

    Menurutnya, hal itu yang harus dipahami oleh Sekda. Sebab Tupoksi dari Biro Kesra hanya membantu gubernur atau merumuskan kebijakan di bidang Kesra, tidak untuk melaksanakan.

    “Biro itu tidak punya kewenangan melaksanakan kebijakan, tapi hanya menyusun kebijakannya saja. Di Biro Kesra ada bagian keagamaan. Bidang itu yang  menyusun di bidang keagamaan di Provinsi Banten membantu WH dan Andika,” pungkasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan. Namun, hingga berita ini dirilis, pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan. (DZH/RUS/ENK)

  • Hisap Tembakau Gorila, Oknum Guru di Pabuaran Diciduk Polisi

    Hisap Tembakau Gorila, Oknum Guru di Pabuaran Diciduk Polisi

    SERANG, BANPOS- Oknum guru warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

    Oknum tenaga pendidik berinisial DM (45) ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pabuaran saat sedang asik melamun di teras rumah usai menikmati tembako gorila.

    Dari tersangka tenaga pengajar bidang kesenian ini, petugas mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit handpone.

    “Tersangka DM diamankan petugas di rumahnya pada Rabu (5/5) sore. Dari tersangka ini, diamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit hp,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada awak media, Senin (10/5/2021).

    Shilton menjelaskan penangkapan terhadap oknum guru pengguna tembako gorila ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini kerap mengkonsumsi tembako gorila. Dari informasi itu, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

    “Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Saat diamankan, tersangka sedang melamun habis mengkonsumsi tembako gorila,” terang Shilton.

    Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tembako gorila yang disembunyulikan di atas lemari pakaian dalam kamar tidur.

    Tersangka mengaku sudah cukup lama mengggunakan dan mendapat tembako gorila dari seseorang melalui sosial media. Setelah melakukan transfer, tersangka kemudian menjemput barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

    “Tersangka sudah lama mengkonsumsi tembako gorila, alasannya hanya untuk menghilangkan kejenuhan. Untuk tembako gorila didapat dari penjual yang tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak bertemu langsung,” kata Shilton. (AZM)

  • Kios Jamu dan Warung Diobok-obok Polisi, Isinya Bikin Istighfar!

    Kios Jamu dan Warung Diobok-obok Polisi, Isinya Bikin Istighfar!

    SERANG, BANPOS- Mengantisipasi masih adanya peredaran minuman keras (miras) menjelang malam lebaran Idul Fitri, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menggelar Operasi Pekat Maung 2021, Sabtu (8/5/2021) malam.

    Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol berisi miras, diantaranya anggur merah dan anggur kolesom. Miras berbagai merk tersebut diamankan dari sejumlah kios jamu dan warung remang-remang di beberapa titik di wilayah Kota Serang.

    “Minuman beralkohol ini kami amankan dari sejumlah kios jamu dan warung remang-remang. Para pemilik miras kami data dan diberikan peringatan agar kedepannya tidak lagi menjual miras,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton ditemui awak media, di ruangan kerjanya.

    Shilton menjelaskan selain titik-titik yang dicurigai tempat penjualan miras, operasi pekat juga menyasar tempat hiburan malam (THM). Namun dari beberapa THM di Kota Serang yang didatangi tidak ada yang beroperasi.

    “Selain kios jamu dan warung remang-remang, beberapa lokasi THM di Kota Serang turut menjadi sasaran operasi namun tidak ada yang operasi,” terang Shilton seraya menjelaskan ratusan botol miras yang telah diamankan akan segera dimusnahkan.

    Dalam kesempatan itu, Shilton mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual miras, terlebih di bulan suci Ramadhan. Shilton juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ataupun penyalahgunaan narkoba. Karena selain dapat merusak kesehatan juga tidak menutup kemungkinan dapat melakukan tindak kejahatan.

    “Karena miras dan narkoba bisa merusak mental seseorang dan merusak saraf sehingga dapat mengarah melakukan perbuatan kriminalitas maupun tindak kejahatan lainnya,” tandasnya.

    Kasatresnarkoba juga meminta masyarakat Kota Serang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih di bulan suci Ramadhan. Menurut dia, momentum Ramadhan sebagai kesempatan berefleksi untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui shalawat, zikir dan muhasabah. (MUF)

  • Ketitipan Sabu, Warga Cikande Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

    Ketitipan Sabu, Warga Cikande Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, BANPOS- Personil Satresnarkoba Polres Serang kembali meringkus pengedar dan pengguna shabu. Kedua tersangka MVJ (25) dan RA (22) diringkus di rumahnya masing-masing di Komplek Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ di rumahnya pada Minggu (3/5/2021) dini hari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.

    “Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket shabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” terang Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Jumat (7/5/2021).

    Berbekal dari pengakuan dari tersangka MVJ, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana T Ritonga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan dengan MVJ.

    “Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” kata Kasatresnarkoba.

    Michael K Tandayu menambahkan tersangka RA sudah cukup lama melakukan bisnis shabu di wilayah Kabupaten Serang. Terkait 3 paket shabu yang diamankan petugas, diakui didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka RA tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

    “Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (AZM)