Kategori: HUKRIM

  • Operasi Ketupat Maung 2021, Kapolres Serang Cek Pos Penyekatan

    Operasi Ketupat Maung 2021, Kapolres Serang Cek Pos Penyekatan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kabag Sumda Kompol Andie Firmansyah melakukan kegiatan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Maung 2021 di 5 titik di wilayah hukum Polres Serang.

    Selain mengecek kesiapan personil yang bertugas serta kebersihan dan kerapihan pospam. Dalam kunjungannya, Kapolres juga memberikan bingkisan bahan makanan kepada petugas yang melaksanakan tugas.

    “Kunjungan ke pos-pos pengamanan ini dilaksanakan guna melihat kesiapsiagaan petugas di lapangan, sekaligus memberikan apresiasi dan memotivasi agar petugas senantiasa ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Mariyono kepada awak media, Kamis (6/5/2021).

    Kepada seluruh personil yang bertugas, AKBP Mariyono mengingatkan kepada personil yang bertugas untuk selalu waspada. Kapolres mengingatkan seluruh anggota Polri ataupun TNI untuk menggunakan pelindung badan (body protector/vest) untuk mengantisipasi segala ancaman teror.

    “Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dari kemungkinan terjadinya aksi teror. Berikan edukasi terkait larangan mudik oleh pemerintah atau memutarbalikan kendaraan sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif. Antisipasi pemudik menjelang Hari raya Idul Fitri agar tidak terjadi kasus tren lonjakan Covid-19,” ungkap Kapolres.

    Kapolres menjelaskan dalam Operasi Ketupat Maung 2021, pihaknya menerjunkan 525 personel gabungan yang bersiaga di lima lokasi posko penyekatan arus mudik lebaran di perbatasan wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta gerbang tol Cikande dan Ciujung.

    AKBP Mariyono mengatakan, 525 personel gabungan tersebut terdiri dari 232 personel polisi, 100 TNI serta instansi samping lainnya sebanyak 193, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan PMI.

    “Dari 5 titik ini, jalur Simpang Asem diprediksi paling padat. Karena wilayah ini daerah industri dalam pelaksanaannya nanti kami akan pilah-pilah. Bagi warga warga Tangerang yang bekerja di Serang atau sebaliknya, kita ijinkan keluar masuk sepanjang ada surat keterangan. Tapi kalau untuk pemudik akan diputar balik,” kata Mariyono. (AZM)

  • Pemasok Sabu Lintas Provinsi yang Beroperasi di Serang Timur Dicokok Polisi

    Pemasok Sabu Lintas Provinsi yang Beroperasi di Serang Timur Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Pengedar shabu lintas provinsi warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang biasa beroperasi di wilayah Serang Timur berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

    Tersangka pengedar berinisial NV (40) ini ditangkap ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bojong Pondok Terong, Kota Depok, Jabar pada Minggu (2/5/2021). Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar shabu lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan tersangka AS (33) warga Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang ditangkap di areal parkir Swiss Bellin Hotel Cikande pada Sabtu (1/5/2021).

    “Dari tersangka AS, didapat barang bukti alat hisap (bong) beserta pipa kaca (pipet) yang berisikan narkotika jenis shabu. Bersama barang bukti, tersangka AS langsung digelandang ke Mapolres Serang,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Rabu (5/5/2021).

    Saat dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan shabu dari tersangka NV yang ditemui di wilayah Kota Depok. Berbekal dari pengakuan dari tersangka AS, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak cepat ke daerah Bojong Pondok Terong tempat persembunyian NV.

    “Tersangka NV yang berada di dalam rumah kontrakan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 paket shabu dari tempat tinggal NV. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolres.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka NV tidak menyangkal mengenali AS bahkan diakui juga pernah menjual shabu kepada AS. Menurut Kasat, tersangka sudah cukup lama melakukan bisnis shabu di wilayah Kabupaten Serang.

    Terkait 10 paket yang diamankan petugas, tersangka mengakui mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Pusat. Hanya saja, tersangka NV tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

    “Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (MUF)

  • Sinergitas Terjalin, Kapolres Serang Beri Bingkisan Bagi Wartawan

    Sinergitas Terjalin, Kapolres Serang Beri Bingkisan Bagi Wartawan

    SERANG, BANPOS- Polres Serang memberikan bingkisan lebaran kepada wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di Mapolres Serang. Pemberian bingkisan dilakukan sebagai bagian dari kemitraan atau rekan kerja dalam mempublikasikan pengungkapan, kegiatan atau informasi kepada masyarakat.

    “Pemberian paket lebaran kepada wartawan merupakan bagian dari sinergitas yang telah terjalin Polres Serang dengan insan pers. Sekaligus juga bagian dari penguatan manajemen media yang merupakan salah satu commander wishes Kapolda Banten,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono usai menyerahkan bingkisan di Mapolres Serang, Rabu (5/5/2021).

    Kapolres mengatakan peran wartawan dirasa sangat membantu dalam publikasi kinerja Polres Serang. Oleh karena itu, dirinya berharap, kerjasama antara Polres dan insan pers akan lebih baik lagi ke depannya.

    “Mudah-mudahan bingkisan ini dapat membawa manfaat serta kebaikan bagi kita semua ditengah pandemi Covid-19. Dan kami berharap sinergitas ini terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” kata mantan Kapolres Majalengka didampingi Kabagsumda Kompol Andie Firmansyah.

    Pada kesempatan ini, Kapolres juga menuturkan untuk pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Serta bersama-sama turut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk patuh melaksanakan imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19. Serta turut mensukseskan program vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus ini.

    “Semoga pandemi Covid-19 ini cepat selesai, sehingga kita semua dapat hidup normal seperti sediakala. Dalam kesempatan ini tak lupa kami keluarga besar Polres Serang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya.

    Mewakili wartawan yang aktif melaksanakan peliputan di Polres Serang dan jajaran, Rahmat Haryono mengatakan baik wartawan maupun Kapolres dan pejabat utama saling menjaga sinergitas yang telah terjalin selama belasan tahun. Wartawan harian nasional ini juga tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas perhatian Kapolres Serang.

    “Baik pribadi maupun Atas nama kawan-kawan, kami mengucapkan terimakasih sekaligus menyampaikan apresiasi kami atas perhatian Kapolres Serang,” ungkap wartawan yang sudah belasan tahun tugas peliputan di lingkungan kepolisian ini. (MUF)

  • Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Amankan 12 PSK

    Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Amankan 12 PSK

    TANGERANG, BANPOS – Dalam operasi gabungan penertiban tempat hiburan malam diwilayah Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupetan Tangerang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kodim 0510, Garnisun dan Polresta Tangerang pada Minggu (2/5) malam, mengamankan 12 Pekerja Sek Komersial (PSK).

    Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fchrul Rozi mengatakan, operasi penertiban dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum. Operasi digelar bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri.

    “Ada 12 PSK yang kami amankan dari Razia tersebut yang kedapatan sedang melayani pelanggan dibeberapa kamar yang tersedia ditempat hiburan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan beberapa botol minuman keras yang tersedia ditempat hiburan tersebut,” kata Fachrul, Selasa (4/5).

    Menurutnya, operasi gabungan tersebut dilakukan karena adanya informasi warga setempat yang menyebutkan bahwa hampir setiap malam mulai pukul 22.00 WIB selalu berdatangan wanita ke tempat hiburan tersebut. Dengan adanya tempat hiburan tersebut, warga merasa terganggu.

    “Pengamanan pria dan wanita tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu terkait adanya dugaan asusila,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Fachrul, dengan melakukan penertiban tersebut, pihaknya berusaha untuk menciptakan kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, sehingga tidak terganggu dengan hal yang kurang baik. Selain itu, pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat untuk saling menghargai dan toleransi untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

    “Untuk sementara dugaan prostitusi ada, karena kami melihat pasangan itu bukan Pasutri karena berbeda KTP antara pria dan wanita di satu kamar, maka patut diduga ada tindakan asusila,” ujarnya.

    Dengan adanya kejadian tersebut, kata Fachrul, pihaknya mengambil Tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan tersebut dan membawa PSK ke panti rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

    Sementara itu, warga Kalimati, Yanto memberikan apresiasi terhadap aparat yang telah menertibkan tempat hiburan tersebut yang dikeluhkan warga.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satpol PP yang telah melakukan tindakan tegas pada tempat usaha tersebut. Karena selama ini tempat hiburan tersebut telah menganggu warga sekitar,” katanya. (DHE/RUL)

  • Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Saat Nunggu Konsumen

    Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Saat Nunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS- Dua pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dari kedua tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang bukti ratusan butir tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan.

    Tersangka FA (21) diamankan di rumahnya di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sementara tersangka US (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di tempat kontrakan di Kampung Gorda, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    “Kedua tersangka pengedar obat ini berbeda jaringan namun diamankan di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda pada Jumat (30/4) malam saat keduanya menunggu pelanggan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Selasa (4/5).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka US di rumah kontrakannya dengan barang bukti 172 butir obat jenis tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp132 ribu.

    “Sedangkan tersangka FA ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto di rumahnya dengan barang bukti 78 butir obat jenis tramadol serta uang hasil penjualan Rp500 ribu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono kembali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadhan,” tegas Kapolres.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, baik tersangka FA maupun US mengaku sekitar 2 bulan menjual obat lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan tetap.

    Dalam berbisnis ilegal ini, keduanya berbeda jaringan. Tersangka FA mengaku mendapatkan obat dari warga Jakarta Barat, sedangkan US membeli dari bandar yang mengaku warga Tangerang. Namun demikian, kedua tersangka tidak mengetahui identitas secara jelas karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon.

    “Kedua tersangka tidak mengetahui secara pasti identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (MUF)

  • Peringati Hari Jadi, Polwan Polres Serang Angkut Sembako Bantuan Ala Jasa Kurir

    Peringati Hari Jadi, Polwan Polres Serang Angkut Sembako Bantuan Ala Jasa Kurir

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka kegiatan Hari jadi ke – 73 Polwan RI, Polwan Polres Serang bersama Pengurus Bhayangkari Cabang Serang melaksanakan kegiatan bhakti sosial dengan membagikan 50 kantong sembako teruntuk warga yang membutuhkan di Kampung Bendung, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Uniknya pengiriman paket sembako ini dilakukan para personil Polwan dengan menggunakan motor dinas Satlantas yang sudah dimodifikasi ala kendaraan perusahaan jasa kurir.

    “Dengan menggunakan motor, kita bisa mengantarkan tepat di halaman di rumah warga yang membutuhkan. Kita tidak perlu menjinjing karena bebannya lumayan berat,” ungkap Kasatbinmas AKP Bhakti Yasa Saputri kepada awak media, Kamis (29/4/2021).

    Dikatakan Kasatbinmas, pembagian paket sembako dan masker ini merupakan kepedulian Polwan Polres Serang bersama Pengurus Bhayangkari dalam rangkaian kegiatan HUT Polwan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

    “Harapan kami, semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang betul-betul sangat membutuhkan,” kata Bhakti Yasa Saputri.

    Dalam kesempatan bhakti sosial tersebut, dirinya juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mudik lebaran. Dengan tidak mudik, itu artinya ikut membantu program mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Bagi masyarakat, sementara ini tidak usah mudik dulu, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. Pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang nekad mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang,” tandasnya.

    Kasatbinmas juga mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi dan tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan hand santizer serta tetap menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari paparan virus yang menjadi pandemi di seluruh negara ini.

    “Taati protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah seperti menjaga jarak dan gunakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan, serta upaya pencegahan lainnya. Yang juga penting ikuti program vaksinasi,” kata Bhakti.

    Hadir dalam kegiatan bhakti sosial tersebut, Ketua Bhayangkari Cabang Serang Pucji Mariyono serta Pengurus Bhayangkari, Bhabinkamtibmas Desa Cisait Polsek Kragilan, Provost serta Polwan Polres Serang. (MUF)

  • Belasan Tahun Jualan Miras, Gudang Ali Juhudi di Ciruas Akhirnya Digerebek Polisi

    Belasan Tahun Jualan Miras, Gudang Ali Juhudi di Ciruas Akhirnya Digerebek Polisi

    SERANG, BANPOS- Tempat penyimpanan minuman keras (miras) milik pedagang kelontongan milik AJ, 41, digerebek petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas. Dari gudang yang berlokasi di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ini petugas berhasil mengamankan 660 botol miras jenis anggur kolesom dan anggur merah.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, AJ sendiri dikenal oleh warga Ciruas dengan panggilan Ali Juhudi sudah menjual miras di Ciruas sejak belasan tahun lalu.

    “AJ memang dikenal masyarakat sebagai pedagang kelontongan namun sisi lain juga menjual miras. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat AJ menyimpan miras di rumah milik salah seorang kerabatnya,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat kepada awak media, Rabu (28/4/2021).

    Kapolsek menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga atas aktivitas di toko kelontong milik AJ yang diduga menjual minuman keras. Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya remaja yang tidak dikenal hilir mudik ke toko tersebut.

    Berbekal dari informasi tersebut, tim unit reskrim kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan. Awal penggerebagan dilakukan di toko dan kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah, toko serta rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras. Hasilnya 55 dus berisi sekitar 660 botol miras anggur kolesom dan anggur merah kita amankan,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

    Kapolsek menambahkan, pihaknya mengamankan pemilik miras untuk dimintai keterangan. Barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selanjutnya diamankan ke mapolsek untuk dimusnahkan.

    Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja mengatakan dari informasi masyarakat, AJ sudah menjual miras sejak tahun 2014. Fitara menambahkan sebelum melakukan penggerebegan pihaknya sempat menemui AJ untuk mengingatkan agar tidak lagi menjual minuman keras.

    “Ketika diingatkan AJ sempat menyangkal menjual bahkan sempat menantang jika memang ditemukan miras, silahkan ambil. Rupa-rupanya, AJ berani menantang karena menyimpan miras di tempat lain bukan di toko nya,” kata Fitara. (MUF)

  • Sebulan Jadi Pengedar Narkoba di Ciruas dan Walantaka, Warga Aceh Ditangkap Polisi

    Sebulan Jadi Pengedar Narkoba di Ciruas dan Walantaka, Warga Aceh Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS- Menyamar sebagai pembeli, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap Mun (22) pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer di depan mini market di pinggir jalan raya Serang – Jakarta, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tangan tersangka warga Dusun Cot Kuta, Desa Cot Kumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupate Aceh Utara ini petugas berhasil mengamankan 760 butir hexymer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil dan tramadol 60 kaplet atau 600 butir serta uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp150 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dimana tersangka Mun selama ini diketahui sering melakukan transaksi jual obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Walantaka.

    “Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga memainkan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat hexymer dari tersangka Mun,” ungkap Kapolres kepada awak media, Senin (26/4/2021).

    Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Jumat (24/4/2021) sore, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang dijanjikan. Setelah transaksi berlangsung petugas mengamankan tersangka setelah menyerahkan obat yang dipesan kepada petugas.

    “Selain barang bukti yang diamankan saat transaksi, petugas juga mengamankan barang bukti obat jenis yang sama dari rumah kontrakannya di Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Jumlah obat keras yang diamankan 60 kaplet tramadol atau 600 butir serta pil hexymer sebanyak 760 butir,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, Michael menambahkan tersangka mengakui sudah cukup lama menggeluti bisnis obat keras yang tidak sembarang diperjual belikan. Bahkan sebelum di Kabupaten dan Kota Serang, tersangka Mun sudah menjual obat keras ini di wilayah Tangerang dan Bandung.

    “Ada sekitar 5 tahun tersangka melakukan bisnis obat keras di Tangerang dan Bandung. Kalau untuk di wilayah Kabupaten Serang diakui baru 1 bulan dan berhasil kami tangkap. Motifnya karena terdesak kebutuhan. Keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasatresnarkoba.

    “Kalau untuk pemasok, tersangka Mun tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” kata Michael.

    Kasat menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor,” tegas Michael K Tandayu. (MUF)

  • Jangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang, Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap Polisi

    Jangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang, Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Jangan coba-coba mengkonsumsi atau membeli barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Untuk kesekian kalinya di bulan April ini, budak barang haram narkoba jenis ditangkap Polisi.

    Kali ini, Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorila dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Serang. Tersangka MF (19) warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

    “Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan dipinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa (20/4) dini hari. Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (25/4/2021).

    Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

    Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka MF, penjual ikan di Muara Angke, Jakarta Barat sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar dua bulan dengan alasan untuk nyenyak tidur. (MUF)

  • Agar Terlihat Tertib dan Rapi, Polres Serang Tata Areal Parkir

    Agar Terlihat Tertib dan Rapi, Polres Serang Tata Areal Parkir

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepolisian Resor (Polres) Serang bukan hanya membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu, namun berbagai fasilitas lainnyapun turut dibenahi.

    Salah satu diantaranya area parkir di halamam Mapolres Serang. Kendaraan personil polres maupun milik tamu atau pengunjung dilakukan penataan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Polres Serang.

    “Tempat parkir kendaraan pun kita tata agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib tidak semrawut dan terlihat rapi. Untuk memudahkan masyarakat, lokasi kantong parkir juga disiapkan tidak jauh hanya tidak lebih dari 25 meter dari lokasi gedung layanan terpadu,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (24/4/2021).

    Mariyono juga sering mengingatkan kepada anggotanya untuk mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung untuk tidak lupa mengamankan barang bawaan pribadi demi keamanan.

    “Sebagai kantor pelayanan publik, jumlah kunjungan kendaraan tentunya selalu ramai maka perlu antisipasi agar keamanan selalu terjaga,” tandasnya.

    Bahkan, Mariyono menegaskan pihaknya juga memberikan perhatian lebih kepada para penyandang disabilitas dengan merevitalisasi fasilitas pelayanan di Mapolres Serang.

    “Seluruh fasilitas, mulai dari akses jalan, tempat parkir, hingga toilet kini telah dirancang khusus, sehingga ramah bagi para masyarakat berkebutuhan khusus,” tegas mantan Kapolres Majalengka ini. (MUF)