Kategori: HUKRIM

  • Tingkatkan Pelayanan, Polres Serang Tambah Fasilitas di Gedung Layanan Terpadu

    Tingkatkan Pelayanan, Polres Serang Tambah Fasilitas di Gedung Layanan Terpadu

    SERANG, BANPOS– Dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepolisian Resor (Polres) Serang telah membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu.

    Langkah tersebut selain meningkatkan pelayanan publik yang aman dan nyaman sekaligus menekan pungutan liar (pungli). Selain itu, fasilitas untuk penyendang disabilitas dan ruang ibu dan anak juga telah disiapkan dengan fasilitas AC dan ruangan bermain anak, untuk menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan saat ini menyiapkan sarana dan prasarana membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu ini meliputi layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan sidik jari.

    “Jadi pelayanan SKCK, SPK dan layanan sidik jari serta layanan untuk pelaporan menjadi satu atap. Seluruh petugas piket dari masing-masing satuan fungsi ada di gedung itu, tidak terpisah-pisah sehingga menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian,” kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (24/4/2021).

    Kapolres mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu akan menekan praktik pungli sekaligus mewujudkan komitmen Polres Serang meraih predikat WBBM meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, bersih dan bebas pungli.

    Upaya peningkatan pelayanan masyarakat di mako Polres Serang ini mendapat apresiasi Ketua Perwakilan Ombudsman Banten, Dedi Irsan. Ombudsman, kata Dedi, mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, yang bertujuan untuk lebih memudahkan pelayanan ke masyarakat.

    “Kita apresiasi dan mendukung Polres Serang dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan ke masyarakat,” kata Dedi. (MUF)

  • Terancam Dibui, Nenek Rosmayati Dituduh Aniaya Polisi

    Terancam Dibui, Nenek Rosmayati Dituduh Aniaya Polisi

    CILEGON,BANPOS,- Nenek Rosmayati (63) warga Link.Kepudenok Mesjid, RT 01/01 Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tak menyangka upaya melindungi anaknya dari tindak kekerasan sekelompok orang pada Minggu 22 Agustus 2020 membawa dirinya terseret permasalahan hukum. Ia dituduh menganiaya/pengeroyokan terhadap anggota Polri.

    Nenek renta itu pun kini terancam dijebloskan ke jeruji besi berdasarkan dakwaan jaksa Kejari Cilegon, antara lima sampai enam bulan.

    Kisah tragis nenek renta yang kini sudah menyandang gelar sebagai terdakwa, berawal saat rumahnya di kedatangan empat orang tak dikenal yang salah satunya adalah anggota Polri bernama Ir yang aktif berdinas di salah satu kesatuan di Jakarta.

    Dalam sepucuk surat yang diterima BANPOS berupa tulisan tangan, nenek Rosmayati menceritakan nasib yang menimpanya.   

    Sekira pukul 12.30 WIB, keempat orang tersebut tanpa mengucapkan salam dan mengetuk pintu, secara tiba- tiba sudah masuk rumah dan berada di dalam ruang makan rumah Rosmayati.

    Tidak banyak cerita, tiga dari empat orang tersebut langsung menyeret anaknya bernama Rudi Dermawan yang dicarinya. Keributan pun terjadi. Ir yang belakangan dikatahui sebagai anggota polisi itu pun terlibat adu mulut dengan nenek Rosmayati.

    Siang menjelang sore, rumah nenek Rosmayati mendadak gaduh dan ramai. Merasa keselamatan anaknya terancam, spontan nenek Rosmayati berteriak meminta tolong. Tiga orang teman polisi itu terus menyeret tubuh Rudi Dermawan ke luar rumah. Sedangkan anggota polisi itu terus berteriak- teriak kasar. Tak terima dengan kata- kata dan perlakuan kasar itu, nenek Rosmayati spontan mengeremus mulut polisi tersebut.

    Pun demikian, sekejap kemudian beberapa tetangga Rosmayati datang untuk melerai keributan. Hingga akhirnya empat orang tak dikenal itu meninggalkan rumah nenek kelahiran 16 Desember 1968.

    Sore harinya, di hari yang sama, sejumlah anggota Polres Cilegon datang ke rumah nenek Rosmayati. Polisi datang karena menerima laporan dari Ir yang merasa telah dikeroyok oleh nenek Rosmayati.

    Sejak kedatangan anggota Polres Cilegon ke rumahnya, nenek Rosmayati dipanggil dan diperiksa, hingga akhirnya dijadikan tersangka. Namun meski tersangka, nenek Rosmayati tak ditahan. Kini sang nenek menunggu ketuka palu keputusan hakim Pendadilan Negeri (PN) Serang.

    “Saya spontan meminta pertolongan warga. Saya panik dan kaget. Tiba- tiba sudah ada empat orang yang langsung berteriak- teriak mencari anak saya dan langsung menyeretnya ke luar rumah dan akan dibawa ke mobil mereka. Saya hentikan upaya paksa Irfan itu dengan tangann kanan saya dengan cara mengeremos agar mulutnya diam. Alhamdulillah kekhawatiran saya tidak terjadi penculikan karena warga datang dan mengamankan empat orang itu. Ia sempat berteriak ada penculikan karena cara bertamu kasar, tidak ada itikad baik dari mereka cara bertamu,” ujar nenek Rosmayati.

    Sejak diperiksa polisi, nenek Rosmayati tidak bisa berbuat banyak, Ia hanya pasrah mengikuti apa yang diketik polisi. Penyidik polisi Polres Cilegon hanya mengatakan bahwa dirinya diminta menjelaskan di Pengadilan terkait bahasa yang disangkakan kepadanya.

    “Saya dituduhkan menampar- menganiaya- mengeroyok anggota polisi bernama Ir itu. Sejak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi tidak menemukan bahasa yang pas karena saya hanya mengeremos (meremas,red) bukan menampar. Mereka datang ke rumah saya bak preman penagih utang. Cara dan tindakannya kasar dengan berbuat seenaknya di rumah orang lain. Ini yang saya tidak terima,” keluh nenek Rosmayati.

    Ia menjelaskan, antara ia dan Ir dkk tidak ada permasalahan sebelumnya. Urusan lain di luar terkait anaknya tidak seharusnya dirinnya dibawa- bawa. Bahkan yang membuat ia miris adalah terkait sertifikat rukmahnya yang dirampas oleh Ir.

    “Memang benar Rudi itu anak saya. Namun kehidupan kami berbeda dan punya urusan masing- masing. Tidak pantas korban (ia menyebut Ir) mengambil sertifikat rumah saya dan memaksa membayar hutang yang bukan urusan saya. Pak hakim yang mulia saya mohon keadilan,” tulis nenek Rosmayati.

    Goresan tangan dan ungkapan hati Rosmayati lainnya adalah, ia yg sudah lanjut usia dan sskit- saluran mengapa harus dijadikan target untuk dipenjarakan.

    “Saya sudah lanjut usia dan saya juga punya penyakit yang sering kumat. Saya tidak bisa bayangkan bagaimana nasib mereka, cucu- cucu saya yang sudah piatu, jika saya tidak ada disamping mereka. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Mohon bebaskan saya dari segala dakwaan,” tandas Rosmayati di akhir pledoinya.

    Sementara itu, Rudi Dermawan anak dari Rosmayati menjelaskan bahwa permasalahan antara ia dan Ir adalah miskomunikasi antara berdua yang bermula dari permainan aplikasi virtual dengan cara membeli koin doge.

    Rdui mengungkapkan, bahwa awalnya ia tidak kenal dengan Ir dan tidak pernah menerima uang langsung dari Ir. Akan tetapi melalui temannya dua orang lagi, dan itu pun bukan bentuk uang akan tetapi sudah berbentuk koin permainan. Terkait kasus yang sekarang menimpa ibu kandungnya, ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.

    “Tetapi yang jelas dalam kasus ibu saya ini, saya mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan ibu kandung saya dari segala tuduhan. Ibu saya tidak bersalah dan tolong kembalikanm sertifikat rumah ibu saya,” tandas Rudi.(BAR/PBN)

  • Lima Penambang Liar jadi Tersangka Perusak Gunung Liman

    Lima Penambang Liar jadi Tersangka Perusak Gunung Liman

    SERANG, BANPOS – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan pihaknya melalui Subdit Tipiter telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat akitivitas gurandil di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

    “Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Dirreskrimsus. Kamis (22/4/2021).

    Dalam penanganan terhadap aktivitas PETI atau gurandil, Subdit Tipiter telah memproses dan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka. Kelima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

    “Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” terang Joko.

    Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

    “Dua minggu lalu kami kembali menemui dan mengingatkan para tokoh serta masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar tidak lagi melakukan perusakan dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung,” tandasnya.

    Sebelumnya, tetua adat suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Ki Pulung, menangis saat melihat kondisi Gunung Liman,yang kini dirusak oleh para penambang emas ilegal alias gurandil. Gunung Liman itu merupakan kawasan adat wewengkong Cibarani yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Baduy Dalam. Oleh masyarakat suku Baduy, gunung tersebut disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang untuk mengunjungi kawasan gunung tersebut.

    “Kami ini (Baduy,red) dapat amanat dari para leluhur untuk menjaga Gunung Liman ini. Sekarang, gunung kalebur, Lebak di Rusak, duit karabah, ” kata Ki Pulung dalam video yang diterima wartawan dari Kepala Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Kamis (21/4/2021).(ENK)

  • Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu, Salah Satu Tersangka Sempat Coba Kabur

    Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu, Salah Satu Tersangka Sempat Coba Kabur

    SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah A alias Jeri (26) dan HA (28). Keduanya ditangkap pada Senin (19/4/2021) di lokasi berbeda.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang. Dari hasil pendalaman, Tim berhasil mendapat ciri-ciri dan identitas tersangka A alias Jeri.

    “Lalu kami transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan,” kata Wahyu, Kamis (22/4/2021).

    Kepada petugas, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka HA. Tim pun langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

    “Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.

    “Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.(ENK)

  • Sembilan Pelaku Diringkus Dalam Sepekan, BB Ganja Disembunyikan Pada Lipatan Sarung

    Sembilan Pelaku Diringkus Dalam Sepekan, BB Ganja Disembunyikan Pada Lipatan Sarung

    SERANG, BANPOS – Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) nampaknya menunjukan komitmennya memerangi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam sepekan, tercatat ada 9 tersangka yang berhasil diamankan mulai dari pengedar hingga kelas pemakai.

    Penangkapan terbaru dilakukan dilakukan terhadap tersangka pengedar ganja pada Sabtu (17/4/2021) dini hari. Tersangka Su (22) ditangkap saat menunggu konsumennya di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kampung Jati, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Dari tangan tersangka warga Desa Julang ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Su kini ditahan di Mapolres Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan akan menindak tegas para pelaku mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga kelas pemakai. Oleh karena itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba.

    “Kami tak akan lelag mengingatkan masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba, terlebih di bulan ramadhan,” tegas Kapolres kepada awak media, Senin (19/4/2021).

    Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka Su ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan rersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong di pinggir jalan menunggu pelanggannya.

    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dari lipatan kain sarung yang dipakainya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket lainnya yang disembunyikan dalam lempitan tirai bambu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, tersangka Su mengakui sudah 6 bulan menjalani bisnis jual beli ganja. Menurut Michael dalam melakukan bisnis terlarang yang dilakukan tersangka ini cukup unik.

    “Cukup unik untuk mengelabui petugas, tersangka berpenampilan layaknya orang akan beribadah shalat, mengenakan sarung dan berkopiah, sementara paket ganja disembunyikan pada liputan kain sarung,” terang Kasatresnarkoba.

    Michael menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan ganja dari seorang pengedar bernama Robi warga bitung, Kabupaten Tangerang. Meski demikian, tersangka Su mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael. (AZM)

  • Pesta Miras Belasan ABG dan Satu Pasangan Mesum di Cikande Terjaring Razia

    Pesta Miras Belasan ABG dan Satu Pasangan Mesum di Cikande Terjaring Razia

    SERANG, BANPOS- Sebanyak 12 pria dan wanita sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah warung remang-remang diamankan personel jajaran Polres Serang, Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Serang.

    Operasi Bina Kusuma Maung 2021 yang digelar Sabtu (17/4/2021) malam hingga Minggu dini hari ini juga mengamankan pasangan mesum di sebuah penginapan di kawasan industri modern Cikande. Petugas juga mengamankan puluhan botol berisi miras berbagai merk serta 6 jiriken minuman ciu.

    Kegiatan yang langsung dipimpin Wakapolres Serang Kompol Didid Himawan melibatkan Regu 1 Dalmas Sat Samapta, Intel Polres Serang, Anggota Provos, Anggota Sat Lantas, Reskrim, Binmas, Satpol PP, dan Dinas Sosial.

    Sebanyak tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras diamankan petugas. Di Kecamatan Ciruas, petugas menyita 10 botol minuman keras.

    Dari Kecamatan Bandung lokasi kedua petugas gabungan juga menyita 36 botol minuman keras. Dan dari Desa Parigi petugas gabungan menyita 15 paket kecut, dan 3 botol minuman keras.

    Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan pria dan wanita di warung remang-remang yang tengah asik pesta minuman keras. Sebanyak 8 wanita dan 4 pria hidung belang turut diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

    Perempuan yang diamankan antara lain AN (21), ELS (37), ST (32), IS (27), IK (20), MKD (38), LS (20), dan FT (22). Sedangkan pria yang diamankan yakni NRH (48), RH (47), YG (22) dan RZ (22).

    “Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan sehat di bulan suci Ramadhan,” kata Wakapolres Kompol Didid Himawan.

    Petugas juga mengamankan pria dan pria berinisial AR (30) dan FZ (21) yang bukan pasangan suami istri dari Wisma Charity Modern, Cikande, Kabupaten Serang. Keduanya dibawa ke Mako Polres untuk diberi pembinaan.

    “Untuk pasangan bukan suami isteri yang diamankan dari wisma Charity merupakan warga Kabupaten Serang dan Marunda, Jakarta Utara. Kita data dan diberikan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Didid Imawan. (MUF)

  • Sempat Melakukan Perlawanan, Kurir Ganja Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang

    Sempat Melakukan Perlawanan, Kurir Ganja Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, BANPOS- Sempat melakukan perlawanan, AD (23) seorang kurir ganja berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Raya Serang – Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (15/4/2021) sore.

    Selain barang bukti ganja, dari tersangka warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, petugas juga mengamankan satu paket shabu yang dikemas dalam plastik bening.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka AD diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sopian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Setiba di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas motor di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu kepada awak media, Sabtu (17/4/2021).

    Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dan shabu dari saku celana bagian depan serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka AD langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AD mendapatkan ganja dan sabu dari orang yang mengaku bernama Epoy ditemuinya masih di sekitar Kota Cilegon. Tersangka AD juga mengakui sudah sekitar 7 kali menerima ganja dari Epoy (DPO) dan mengedarkan menjual kembali.

    “Tersangka mengakui sebagai kurir ganja. Selain mengedarkan ganja, AD juga mengkonsumsi sabu yang diakui untuk meningkatkan stamina tubuh. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika,” terang Michael Tandayu.

    Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Satresnarkoba masih mengejar pelaku Epoy yang disebut sebagai pemikim ganja dan shabu kepada tersangka. Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.

    Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kesucian bulan ramadhan dengan tidak mengkonsumsi terlebih menjual narkoba. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan menindak tegas mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba, terlebih di bulan ramadhan,” tegas Kapolres. (AZM)

  • Buruh Harian Lepas Asal Kepuren Dicokok Polisi Usai Beli Sabu di Ciruas

    Buruh Harian Lepas Asal Kepuren Dicokok Polisi Usai Beli Sabu di Ciruas

    SERANG, BANPOS- Awalnya hanya coba-coba lantaran diajak teman, akhirnya ketagihan dan mulai berani membeli langsung kepada pengedar narkoba.

    Pengakuan ini diutarakan SU (33) warga Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, salah seorang pecandu narkoba yang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Rabu (14/4/2021).

    Tersangka SU ditangkap saat memungut sabu pesananannya di Jalan Raya Serang – Jakarta, sekitar Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari buruh harian lepas ini, diamankan barang bukti satu paket sabu.

    “Awalnya memang tidak tau narkoba tapi setelah dibujuk teman dan mencoba akhirnya ketagihan,” ungkap tersangka SU kepada petugas yang memeriksanya di Satresnarkoba Polres Serang, Jumat (16/4/2021).

    Tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu, SU yang hanya pekerja lepas ini juga kerap membeli dan mengkonsumsi obat keras jenis tramadol atau hexymer. Kedua jenis narkoba itu kerap dikonsumsi karena diyakini dapat meningkat stamina dan tubuh selalu bugar.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka SU ditangkap usai menjemput sabu pesanan setelah tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto menerima informasi dari masyarakat.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang diselipkan dalam bungkus rokok. Bungkus rokok berisi paketan shabu tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka.

    “Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka SU ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah kenal atau coba-coba dengan narkoba karena nantinya akan ketergantungan. Kapolres juga menegaskan pihak akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna sekalipun, terlebih pengedar atau bandar.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, meskipun hanya sebagai pemakai,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang pengedar bernama Andre warga Jayanti, Tangerang. Meski demikian, tersangka SU mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael. (MUF)

  • Baru Ambil Gorila, Pemuda Cipocok Jaya Ditangkap Polisi

    Baru Ambil Gorila, Pemuda Cipocok Jaya Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengamankan salah seorang pecandu narkoba yang baru saja memungut barang pesanan di pinggir jalan.

    Kali ini tersangka IK (23) seorang pecandu tembako gorila ditangkap usai mengambil tembako gorila yang dipesannya di pinggir jalan Lingkungan Komplek Taman Widya Asri, Kota Serang.

    Dari remaja warga Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, petugas mengamankan barang bukti 1 paket tembako gorila. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IK ditahan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap pengguna tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Taman Widya. Berbebekal dari informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan bergerak melakukan penyelidikan.

    “Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Kasat kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket tembako gorila yang dikemas menggunakan plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    “Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka IK diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

    Michael menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan obat keras dari seorang pengedar bernama Iwan warga Kota Serang. Meski demikian, tersangka IK mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Dan tersangka sudah cukup lama mengkonsumsi tembako gorila,” jelas Iptu Michael. (AZM)

  • Dicokok Polisi, Dua Sahabat di Sumur Pecung Gagal Pesta Sabu

    Dicokok Polisi, Dua Sahabat di Sumur Pecung Gagal Pesta Sabu

    SERANG, BANPOS- Dua sekawan gagal pesta sabu setelah dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kota Serang.

    Tersangka SA (41) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap usai menjemput sabu pesanan di sekitaran Jalan Jend. Sudirman, Kota Serang. Sedangkan ASA (41) ditangkap saat sedang menunggu di sekitaran Warung Pojok tidak jauh dari rekannya ditangkap.

    “Kedua tersangka pengguna narkoba ini ditangkap personil Satresnarkoba di dua lokasi berbeda pada Sabtu (10/4) sore. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti satu paket sabu,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengguna sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Denny Hartanto mengamankan tersangka SA usai menjemput sabu pesanan di sekitaran Jalan Surdirman.

    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam tas slempang yang dipakai tersangka SA,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli secara patungan dengan rekannya ASA dan rencananya akan dipakai berdua. Dari pengakuan itu, petugas langsung mengejar ASA dan berhasil diamankan saat tersangka berada di sekitaran Warung Pojok.

    “Tersangka AS dan ASA mengakui sudah lama mengkonsumsi sabu berdua yang dibeli secara patungan. Keduanya membeli shabu dari seseorang melalui media sosial, jadi tidak mengenal secara langsung. Begitu juga saat pengambilan barang, lokasinya sudah ditentukan,” tambah Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan para pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih di bulan suci Ramadan ini, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres. (MUF)