Kategori: HUKRIM

  • Supporter Bola dan Club Motor di Sertim Sepakat Jaga Kondusivitas Ramadan

    Supporter Bola dan Club Motor di Sertim Sepakat Jaga Kondusivitas Ramadan

    SERANG, BANPOS- Memasuki bulan puasa, belasan ketua suporter bola dan club motor yang tergabung dalam pemuda Serang Timur menyatakan diri untuk kompak bersama-sama menjaga kondusifnya suasana Ramadan di Kabupaten Serang, dengan tidak melakukan kegiatan negatif yang meresahkan masyarakat.

    Ketua Persija Serang Raya, Hanan mengatakan peristiwa geng motor dengan senjata tajam di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang beberapa waktu lalu cukup disayangkan. Apalagi pelakunya ada yang menggunakan atribut The Jack Mania.

    “Yang jelas peristiwa lalu, sangat disesalkan karena ada yang menggunakan atribut The Jack mania. Di bulan Ramadan ini semoga tidak terulang kembali,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

    Hanan mengungkapkan dirinya bersama anggota The Jack Mania Serang telah mendeklarasikan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak semua anggota The Jack Mania berprilaku anarkis dan membuat masyarakat menjadi resah.

    “Untuk itu saya menyerahkan oknum tersebut (berbuat anarkis) kepada pihak Kepolisian untuk di proses secara ketentuan hukum yang berlaku agar mendapatkan efek jera,” ungkapnya.

    Hanan mengapresiasi berkumpulnya pemuda Serang Timur disaat Ramadan seperti ini. Sehingga suporter bola dan club motor, bisa saling sharing untuk melaksanakan kegiatan yang positif.

    “Saya sangat berterima kasih karena menjadi ajang silaturahmi guna mencegah terjadinya keributan antara suporter dan club motor,” tandasnya.

    Senada, Ketua XTC Serang Aden memastikan anggota club motor akan menjaga kondusifitas di wilayah Serang timur, dan tidak akan membuat resah masyarakat, maupun pengguna jalan.

    “Kami bersama-sama menolak aksi anarkisme, serta taat mengikuti hukum yang berlaku,” katanya.

    Aden juga telah mengimbau kepada rekan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid19 di kabupaten Serang dan mengecam aksi anarkisme.

    “Saya telah meminta kepada kawan-kawan, ketika nongkrong tetap jaga protokol kesehatan dan menggunakan masker ketika berada di luar,” tandasnya. (MUF)

  • Lagi-lagi Warga Aceh Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

    Lagi-lagi Warga Aceh Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Untuk kesekian kalinya di tahun 2021 ini, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus warga Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat tramadol dan hexymer.

    Kali ini, Tersangka MD (31) ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat akan bertransaksi, Sabtu (10/4) malam. Dari tangan warga Sijuek, Desa Mesjid Sijuek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh diamankan barang bukti 276 butir pil tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar pasar. Berbebekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga bergerak melakukan penyelidikan.

    “Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Kapolres kepada awak media, Selasa (13/4/2021).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil jenis tramadol sebanyak 8 blister (lempeng) serta 196 butir hexymer yang telah dikemas menggunakan plastik bening masing-masing berisi 4 dan 7 butir dari saku celana tersangka.

    “Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka MD ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan obat keras dari seorang pengedar bernama Wahyu warga Kota Serang. Meski demikian, tersangka MD mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

    Lebih lanjut dikatakan Kasat, berdasar pengakuan tersangka MD, bisnis haram yang dilakukan pekerja serabutan ini, baru berjalabln selama seminggu. Keuntungan dari menjual obat keras ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

    “Pengakuan tersangka baru seminggu menjalani bisnis jual obat keras. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (MUF)

  • Warga Kragilan Geger Bau Menyengat, Ternyata Ada Mayat Bayi Dibuang di Makam

    Warga Kragilan Geger Bau Menyengat, Ternyata Ada Mayat Bayi Dibuang di Makam

    KRAGILAN, BANPOS- Warga Kampung Merancang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang tengah bergotong royong membersihkan pemakaman umum dikejutkan dengan penemuan mayat bayi di areal pemakaman, Senin (12/4/2021).

    Saat ditemukan kondisi bayi berjenis kelamin perempuan yang diduga baru dilahirkan ini dalam keadaan membusuk. Untuk proses penyelidikan, jasad bayi malang ini langsung dievakuasi ke RS dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan penemuan mayat bayi di areal pemakaman TPU Meracang tersebut. Dikatakan Kapolres, penemuan mayat bayi berawal saat warga yang sedang membersihkan pemakaman mencium bau bangkai yang begitu menyengat.

    “Saat ditelusuri, ternyata bau tak sedap tersebut berasal dari sosok bayi yang sudah membusuk. Saat ditemukan warga, kondisi jasad bayi sangat mengenaskan tidak diselimuti kain sehelaipun dan dikerubungi lalat. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan warga ke Mapolsek Kragilan,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi awak media.

    Setelah dilakukan pengamanan lokasi, olah TKP dan identifikasi, kata Kapolres, jasad bayi langsung dilarikan ke rumah sakit. Dijelaskan Mariyono, hingga saat ini kasus penemuan masih didalami tim reskrim, baik Unit Reskrim Polres Serang maupun Satreskrim.

    “Kami masih menyelidiki siapa orang tua bayi yang tega membuang darah daging sendiri. Diduga bayi yang baru dilahirkan ini merupakan hasil hubungan gelap. Baru dugaan, kepastiannya setelah pelaku tertangkap,” terang Kapolres. (MUF)

  • Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Kembali Marak, Seorang Warga Aceh Dicokok Polisi

    Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Kembali Marak, Seorang Warga Aceh Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS – Apes, baru dua hari berjualan obat keras ilegal, seorang pelayan toko kosmetik yang nyambi jualan obat keras di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka DM (24) pelayan kosmetik ini ditangkap saat berjualan di tokonya. Dari tangan tersangka warga Desa Babahbuloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utaran ini, diamankan barang bukti 800 butir pil hexymer dan pil tramadol sebanyak 150 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp25.000,-.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras berkedok pedagang kosmetik pada Jumat (9/4) sore ini berawal dari laporan masyarakat. Warga curiga pada saat tertentu, toko kosmetik ini banyak didatangi remaja.

    “Warga curiga karena toko kosmetik kerap didatangi remaja laki-laki, padahal wanita seharusnya yang datang. Atas ketidakwajaran itu, warga melapor ke mapolres,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu kepada awak media, Senin (12/4/2021).

    Berbekal informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan mendatangi toko kosmetik tersebut untuk beli obat dari tersangka DM.

    “Setelah tersangka menerima uang dan pada saat menyerahkan dua jenis obat keras kepada petugas yang melakukan penyamaran, tersangka langsung ditangkap,” terang Kapolres.

    Dalam penggeledahan di toko kosmetik tersebut, petugas menemukan barang bukti pil jenis yang sama dalam kotak yang disembunyikan diantara kosmetik.

    Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 hari menggeluti bisnis narkoba karena ingin mendapatkan uang lebih banyak sebab gaji sebagai pelayan toko jauh dari cukup.

    “Motifnya hanya karena ekonomi dan tersangka mencoba berbisnis obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas. Namun baru dua hari berbisnis kita tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat,” tambahnya.

    Dalam kesempatan ini, Kasat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba.

    Iptu Michael menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap obat terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat bebas dari narkoba maupun miras” tegas Kasatresnarkoba. (AZM)

  • Satpam Pengguna Sabu Dicokok Saat Nongkrong di Belakang Terminal

    Satpam Pengguna Sabu Dicokok Saat Nongkrong di Belakang Terminal

    SERANG, BANPOS – Berdalih agar tidak mengantuk saat tugas jaga, seorang oknum sekuriti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum dioperasikan di daerah Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka Sul (44) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok. Dari tersangka satpam ini, diamankan barang bukti 1 paket sabu dari saku celana.

    “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan pada Kamis (8/4) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Minggu (11/4/2021).

    Kapolres mengatakan tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

    “Saat melintas di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana. Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

    Sementara Kasatresnarkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang. Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi sabu sekitar 2 tahun.

    “Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi sabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika,” terang Michael Tandayu.

    Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual sabu kepada tersangka. Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya. (MUF)

  • Polsek Ciwandan Ringkus Dua Pelaku Terduga Pencurian Kabel GJI

    Polsek Ciwandan Ringkus Dua Pelaku Terduga Pencurian Kabel GJI

    CILEGON, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel, milik PT Growth Java Industry ( GJI ).

    Dari tangan kedua terduga, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diduga hasil pencurian di area perusahaan penghasil Nickel Pig Iron tersebut.

    Informasi yang dihimpun, kedua terduga diamankan polisi pada Senin ( 5/4 ) usai pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa di area perusahaan sering di temukan kabel panel listrik yang kondisinya sudah terpotong diduga akibat di curi orang tidak bertanggung jawab.

    Dalam melakukan aksinya, kedua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SB dan JH itu, masuk kedalam area perusahaan melalui sebuah tower yang tersambung dengan bukit yang ada di belakang perusahaan di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    “Yang kita amankan sebanyak dua orang, pelaku mengambil barang berupa kabel panel listrik itu pada malam hari,” kata Kapolsek Ciwandan Kompol Ali Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat ( 9/4).

    Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti gunting potong, carter dan tali tambang.

    “Barang buktinya 24 potongan kabel panel listrik, 1 buah gunting potong warna kuning, 1 buah carter warna merah dan Tali tambang warna cokelat,” jelasnya

    Saat ini kedua terduga pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Ciwandan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (CR-01/RUL)

  • Penyelundupan 12.000 Benih Lobster di Malingping Digagalkan Polisi

    Penyelundupan 12.000 Benih Lobster di Malingping Digagalkan Polisi

    SERANG. BANPOS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan Penyelundupan 12.000 lebih benih lobster di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Seorang pelaku yang juga merupakan warga Malingping ditangkap di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Rabu (7/4/2021).

    Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku berinisial US (48), ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster. Benih lobster yang diamankan terdiri dari dua jenis, yaitu benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.

    “Terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, Jum’at (9/4/2021).

    Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian untuk tersangka akan dijerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.

    Masih kata Joko Sumarno, jika dihitung di pasaran harga benih lobster mencapqi kurang lebih Rp60 ribu per ekor. Dengan demikian, gagalnya penyelundupan ini membuat Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 Juta.

    “Untuk bibit lobster yang sudah kita sita akan dilepasliarkan bersama tim dari PSPL Serang di Pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Joko.

    Hal senada disampajkan Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin. Dia mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepasliarkan ke alam laut.

    “kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.(ENK)

  • Amankan Kedatangan Kapolri di Lebak, Polda Banten Kerahkan Ratusan Personil

    Amankan Kedatangan Kapolri di Lebak, Polda Banten Kerahkan Ratusan Personil

    RANGKASBITUNG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau secara langsung tempat kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Kabupaten Lebak. Rencananya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

    Rudy mengatakan kedatangannya ke Kabupaten Lebak bertujuan untuk memastikan kesiapan personel di lapangan dalam menyambut kunjungan kerja Kapolri ke wilayah hukum Polda Banten.

    “Hari ini saya meninjau secara langsung tempat kunjungan kerja Bapak Kapolri ke wilayah hukum Polda Banten. Dimana kedatangan saya kesini untuk memastikan kesiapan Polda Banten dalam menyambut kedatangan Bapak Kapolri,” ujar Rudy Heriyanto. Kamis, (08/04/2021).

    Rudy menjelaskan bahwa Kapolri akan mengunjungi Pondok Pesantren Salafi Tajul Falah yang berada di Kabupaten Lebak.

    “Dan rencananya Bapak Kapolri akan mengunjungi Kabupaten Lebak menggunakan Helikopter, untuk itu tadi kita sudah mengecek helipad yang berada di Batalyon Mandala Yudha. Dan selanjutnya Bapak Kapolri akan mengunjungi Pondok Pesantren Salafi Tajul Falah,” jelas Rudy.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa Polda Banten akan menurunkan ratusan personel.

    “Dalam kunjungan kerja Kapolri ke wilayah hukum Polda Banten, kami menurunkan pasukan sebanyak 3 SSK, yang merupakan gabungan dari personel Polda Banten dan Polres Lebak,” ucap Edy Sumardi.(ENK)

  • Digerebeg Polisi, Pengedar Buang sabu di Ciomas

    Digerebeg Polisi, Pengedar Buang sabu di Ciomas

    SERANG, BANPOS – Personil Satresnarkoba Polres Serang Kota kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini petugas menangkap EJ (24) pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

    Pengangguran yang mengaku baru sebulan mengedarkan shabu ini ditangkap di rumahnya di Desa Lebak, Kecanatan Ciomas, Minggu (4/4/2021) malam. Saat rumahnya digerebeg, tersangka EJ sempat membuang barang bukti 2 paket sabu melalui jendela kamar namun diketahui.

    Kasatresnarkoba Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat mengaku curiga lantaran rumah tersangka EJ kerap didatangi orang-orang dari luar kampung.

    Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menduga kuat, tersangka EJ memang mengedarkan sabu.

    Minggu malam sekitar pukul 21.00, petugas melakukan penggerebegan sedangkan lainnya mengawasi sekitaran rumah tersangka.

    “Saat petugas masuk rumah, tersangka EJ sempat kaget dan lari ke dalam kamar untuk membuang barang bukti sabu. Namun diketahui petugas yang ada di luar rumah. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan prmeriksaan,” terang Shilton didampingi Kaurbinops Iptu Makrus ditemui awak media di kantornya, Rabu (7/4/2021).

    Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga mengamankan 1 buah handphone serta uang hasil penjualan sebesar Rp300.000,-.

    Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang mengaku warga Kota Cilegon. Namun tersangka mengenal lebih dekat karena transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Bahkan pengambilan barang pesanan korban diarahkan untuk mengambil di tempat tersembunyi di pinggir jalan.

    “Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah EJ melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Shilton.

    Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram yang dilakukan tersangka ini, baru dilakukan selama 1 bulan.

    “Pengakuannya baru satu bulan menjalankan bisnis shabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya. (AZM)

  • Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Mie Ayam di Kota Serang Ditangkap Polisi

    Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Mie Ayam di Kota Serang Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS- Pedagang mie ayam nyambi jualan shabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka AGAH (39) yang diketahui sudah 3 bulan jadi pengedar sabu ditangkap saat hendak bertransaksi di parkiran mini market di Lungkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

    “Tersangka AGAH, kita amankan saat nenunggu konsumennya di parkiran mini market pada Sabtu (3/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tersangka pengedar ini diamankan barang bukti shabu 5 paket sabu seberat 8,42 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton ditemui awak media di kantornya, Selasa (6/4/2021).

    Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di parkiran mini market. Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang berada di halaman mini market.

    “Sesuai dari informasi warga dan gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka AGAH mencoba membuang satu paket sabu yang dipegangnya namun sempat diketahui petugas,” terang Shilton didampingi Kaurbinops Iptu Makrus dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Sempat mengelak, tersangka AGAH akhirnya mengakui jika sabu yang dibuang adalah miliknya. Saat itu juga, petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya di Linkungan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk mencari barang bukti lainnya.

    ‘Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan 4 paket sabu lainnya dalam dompet yang ada di samping tempat tidur,” kata Shilton.

    Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang bandar yang mengaku warga Kwitang, Jakarta. Tersangka melakukan transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Bahkan pengambilan barang pesanan korban diarahkan untuk mengambil di pinggir jalan di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

    “Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AGAH melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Shilton.

    Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram yang dilakukan pedagang mie ayam ini, sudah dilakukan selama 3 bulan. “Sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak,” jelasnya. (DZH)