Kategori: HUKRIM

  • Oknum Kades Pesta Sabu, Digerebek Polresta Tangerang

    Oknum Kades Pesta Sabu, Digerebek Polresta Tangerang

    BALARAJA, BANPOS – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (49) di rumahnya, Jumat (19/3/2021).

    Tersangka NA ditangkap bersama 4 orang rekannya yakni JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42). Dari penggrebekan itu, para tersangka memberi keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.

    “Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (31/3/2021).

    Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

    (satu) paket alat hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam

    “Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.

    Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba.(ENK)

  • Penyidik KPK Dalami Jatah Kuota Paket Bansos Buat Yandri Susanto

    Penyidik KPK Dalami Jatah Kuota Paket Bansos Buat Yandri Susanto

    JAKARTA, BANPOS- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.

    Hal ini dikonfirmasi kepada Yandri, yang hari ini digarap dalam penyidikan kasus suap bansos yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

    “Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat seperti yang dilansir dari RM.ID, Selasa (30/3/2021).

    AW yang dimaksud, adalah Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
    Ali tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan secara detail. Yang pasti, keterangan Yandri ini selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

    “Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” tandasnya.

    Yandri sendiri digarap penyidik komisi antirasuah selama 4 jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul Pukul 17.30 WIB. Politisi PAN itu tak mau banyak berkomentar. Dia hanya menyebut, penyidik mencecarnya dengan 7-8 pertanyaan oleh penyidik.

    “Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan,” elak Yandri sambil melangkahkan kaki meninggalkan pelataran gedung KPK. (OKT/AZM/RMID)

  • Delapan Polsek di Banten Tak Bisa Lagi Menangani Pidana

    Delapan Polsek di Banten Tak Bisa Lagi Menangani Pidana

    SERANG, BANPOS- Sejumah Polsek di wilayah Polda Banten mengalami pergeseran fungsi dengan tidak lagi ditugaskan menangani penyidikan perkara. Polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Pergeseran tugas Polsek yang hanya memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

    Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Banten termasuk dari 34 Polda yang beberapa polsek nya tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan.

    Diantaranya, Polres Serang yaitu Polsek Pontang dan Tirtayasa. Polres Cilegon yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Pelabuhan Merak. Polres Lebak yaitu Polsek Muncang, Sobang, Leuwidamar, sedangkan Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana.

    Terkait Surat Keputusan Kapolri tersebut, Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan dua polsek jajarannya yaitu Polsek Pontang dan Tirtayasa tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan. Menurut Kapolres, pihaknya sudah menjalankan perintah Kapolri sejak diterbitkannya surat keputusan tersebut.

    “Sesuai perintah Kapolri, Polsek Pontang dan Tirtayasa tidak lagi menjalankan tugas penyidikan namun lebih dititikberatkan pada tugas preemptif dan preventif,” kata Kapolres.

    Kapolres berharap, polsek sebagai lini terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembinaan serta pencegahan, dapat membuat Polri lebih dekat dengan masyarakat.

    “Sesuai arahan pimpinan, sebagai lini terdepan, kami harapkan sosok polsek lebih dekat dengan masyarakat, karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pemeliharan kamtibmas dan mengayomi masyarakat,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Gelar Nisyfu Syaban, Personil Polres Serang Do’a Covid Segera Serakhir dan Kamtibmas Kondusif

    Gelar Nisyfu Syaban, Personil Polres Serang Do’a Covid Segera Serakhir dan Kamtibmas Kondusif

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang bersama sejumlah Pejabat Utama dan anggota menggelar malam doa dan dzikir malam Nisfu sya’ban. Kegiatan doa dan dzikir diadakan di Masjid As – Salam Polres Serang. Kegiatan bertajuk, “Pelaksanaan Doa dan Dzikir Dimalam Nisfu Sya’ban 1442 H”.

    “Karena bulan Sya’ban ini menjadi bulan mulia bagi umat Muslim, untuk itu kesempatan bagi kita umat muslim untuk memohon ampunan sedalam-dalamnya dan terbukanya pintu rahmat dari Allah SWT sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin (29/3/2021) malam.

    Mariyono mengatakan atas nama institusi Polres Serang memohon maaf lahir batin kepada segenap unsur warga masyarakat Serang di malam mulia nisfu sya’ban ini.

    Ia mengajak, berdoa secara tulus semoga Allah SWT Tuhan YME mengangkat segera pandemi Covid-19 sehingga kita dapat beribadah dan beraktifitas secara normal kembali.

    Selain itu, Ia berharap semoga situasi Kamtibmas terjaga secara kondusif dan dijauhkan dari segala bentuk hal-hal yang meresahkan. Seperti ancaman teror dan aksi-aksi yang akan mengganggu ketentraman masyarakat.

    Untuk diketahui, Sya’ban yang berada diantara Rajab dan Ramadhan adalah salah satu bulan yang istimewa. Sebab pada bulan ini amalan manusia diangkat kepada Allah SWT, sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.

    Sya’ban menempati urutan kedelapan dalam 12 bulan penanggalan islam.

    Sejarah mencatat, banyak peristiwa besar terjadi pada bulan Sya’ban. Misalnya, perpindahan arah kiblat dari Masjid al-Aqsha menuju Ka’bah (QS al-Baqarah: 144).

    Bagi sebagian kalangan, malam itu (Sya’ban) dianggap istimewa. Mereka mendasarkan pada hadits dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi Muhammad SAW.

    Rasulullah bersabda, Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.

    Kegiatan tersebut diisi dengan pembacaan ayat suci Alquran Surat Yasin 3x serta Makan Malam bersama personil Polres Serang. (MUF)

  • Ketua MUI dan Tokoh Pendiri Banten Kutuk Bom Makasar

    Ketua MUI dan Tokoh Pendiri Banten Kutuk Bom Makasar

    SERANG, BANPOS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. A.M Romli dan Tokoh Pendiri Provinsi Banten KH Embay Mulya Syarief mengutuk keras tindakan pelaku diduga bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021).

    KH A.M Romli menegaskan, bahwa tindakan teror yang mengakibatkan korban dan kerusakan tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun ataupun agama manapun.

    “MUI Banten mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi tadi. Tindakan ini jelas-jelas tidak bisa ditolerir karena sangat tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama manapun yang diakui di negeri ini,” ucap KH Romli kepada awak media.

    Pada kesempatan tersebut, KH A.M Romli juga mendesak kepada aparat keamanan mencari dan menangkap ‘aktor’ intelektual serta pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

    “Kami mendesak kepada aparat keamanan untuk mencari pelaku ataupun aktor dibalik bom bunuh diri tersebut. Kami juga, mendesak pemerintah memberantas jaringan terorisme di Indonesia terlebih yang berafiliasi dengan ISIS sehingga bangsa Indonedia terjamin keamanannya,” ungkap pria yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten.

    Ia menduga pengeboman yang diduga bom bunuh diri itu merupakan tindakan teror untuk menciptakan rasa takut masyarakat. Untuk itu, MUI Banten mengimbau masyarakat tidak perlu takut tetapi tetap waspada. Ia meyakini aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan secepatnya menemukan pelaku tindakan teror tersebut.

    “Tindakan teror tersebut tentu menginginkan rasa takut muncul di hati kita, tetapi hal tersebut tidak boleh terjadi. Sebaliknya, kita harus kuat dan melawan segala tindakan atau aksi terorisme semacam itu,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Banten agar tetap tenang dan damai, percayakan sepenuhnya pada Polri. Dan jangan mengaitkan peristiwa peledakan bom dengan suatu agama, kelompok atau golongan tertentu baik dari sisi pelaku maupun korban.

    “Kami menyerukan kepada semua tokoh dan pemeluk agama, serta pemimpin kelompok dan golongan untuk menjaga persatuan dan kedamaian dengan terus mendorong situasi yang kondusif dan saling melindungi,” tandasnya.

    Pernyataan keras yang sama juga diungkapkan Tokoh Pendiri Provinsi Banten KH Embay Mulya Syarief bahwa dirinya mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan di Gereja Katedral.

    “Tindakan pelaku ini tidak bisa ditoleransi karena tidak manusiawi dan melanggar nilai-nilai ajaran agama. Akibat bom bunuh diri juga menjadikan orang lain turut menjadi korban,” tegas Pimpinan Pesantren Darul Hamid, Kota Serang ini.

    H Embay mengatakan, setiap tindakan kekerasan yang mengancam rusaknya harmoni sosial tidaklah bisa dibenarkan. Apalagi berupa teror dalam bentuk bom. Sebaliknya, perbuatan seperti itu harus dikutuk.

    “Kekerasan dan teror bukan ajaran agama. Agama apapun tidak mengajarkan dan membenarkan hal itu,” tegasnya.

    Embay juga meyakini aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan secepatnya menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan teror biadab tersebut. Sebab menurut dia, segala bentuk aksi terorisme tidak boleh ditoleransi dan tidak dibenarkan seluruh agama.

    “Saya berharap agar aparat keamanan dapat segera mengungkap motif dibalik aksi biadab tersebut dan menangkap jaringan pelakunya,” ujar dia. (MUF)

  • Bandel Buka Dimasa Pandemi, Geros Cafe Ditutup Paksa Petugas Polres Serang

    Bandel Buka Dimasa Pandemi, Geros Cafe Ditutup Paksa Petugas Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Beroperasi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro Geros Cafe di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (27/3/2021) malam, ditutup paksa personil Polres Serang.

    Pengelola tempat hiburan malam (THM) ini diperingatkan petugas untuk segera menutup serta diperingatkan agar tidak beroperasi lagi. Sementara para pengunjung didata kemudian diberikan imbauan untuk menbubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

    “Kita lakukan tindakan tegas agar pengelola segera menutup usahanya dan tidak lagi beroperasi dimasa pandemi virus corona. Untuk para pengunjung juga diperintahkan segera meninggal tempat dan kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Minggu (28/3/2021).

    Dikatakan Kapolres, dimasa pandemi Covid-19 terlebih dimasa PPKM, tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan buka. Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga keberadaan tempat hiburan melanggar Perda.

    “Ini sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran untuk rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam di masing-masing polsek” tegas Mariyono.

    Selain THM, kata Kapolres, Operasi Pekat yang melibatkan sekitar 50 personil ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya balapan liar, geng motor atau sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar yang menimbulkan kebisingan. Atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

    “Dalam kegiatan yang berlangsung hingga Minggu dini hari, petugas juga memberikan imbauan kepada komunitas RX King yang berkumpul di depan ruko agar mematuhi prokes yang ada, tidak meminum minuman keras serta membantu dalam menjaga situasi kamtibmas,” terang Mariyono didampingi Kabag Ops Kompol Teguh Wahyudi.

    Mariyono menambahkan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan bersama-sama, juga pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

    Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan berprilaku hidup baik dan sehat melalui gerakan 5M yaitu mencuci tangan pakai air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan menghindari mobilitas.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang, untuk tetap disiplin menerapkan gerakan 5M protokol kesehatan. Serta bersama-sama kita menjaga kamtibmas agar suasana Kabupaten Serang tetap aman, nyaman dan sehat,” tandasnya. (AZM)

  • Pengedar Sabu Lagi Nonton TV di Rumah Kontrakan Digerebeg

    Pengedar Sabu Lagi Nonton TV di Rumah Kontrakan Digerebeg

    SERANG , BANPOS – Lagi asyik nonton televisi, AS (20) pengedar sabu dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Komplek Griya Gemilang Sakti, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Dari tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 14 paket shabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

    “Tersangka AS diamankan petugas Satresnarkoba di rumah kontrakannya pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 08.00. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan di Mapolres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Jumat (26/3/2021).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Ciruas. Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

    “Dalam penggeledahan, kata Mariyono, petugas berhasil menemukan belasan paketan shabu yang dibungkus plastik bening dari bawah kasur. Dan tersangka AS mengakui jika shabu yang ditemukan adalah miliknya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Sementara Kasatresnarkoba menambahkan, tersangka membeberkan bahwa shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang. Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AS melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael.

    Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram ini, diakui tersangka AS baru berjalan satu bulan dan sudah melakukan sebanyak 2 kali. “Baru sebulan menjalankan bisnis shabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap,” jelasnya.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres. (AZM)

  • Mulai 1 April ETLE Diberlakukan, Pelanggar Lalu lintas Ditindak

    Mulai 1 April ETLE Diberlakukan, Pelanggar Lalu lintas Ditindak

    SERANG, BANPOS- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021. E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten akan diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

    “Mulai 1 April 2021 mendatang. Setiap pelanggar lalu lintas akan diberlakukan penindakan tegas,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021).

    Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.

    Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

    Untuk proses E-tilangnya, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. 

    Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.

    “Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terkoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” katanya.

    Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah petugas akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, bahkan si pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.

    “Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika si pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran,” kata Rudi Purnomo.

    Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas,” kata Rudy Purnomo.  (AZM)

  • Buronan Curanmor Tertangkap Setelah Menjambret Ponsel di Citra Raya

    Buronan Curanmor Tertangkap Setelah Menjambret Ponsel di Citra Raya

    CIKUPA, BANPOS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua orang pria berinisial OM (21) dan W (20) di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).

    Keduanya dibekuk selang beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni merampas telepon genggam. Salah satu tersangka yakni tersangka OM merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor di Polsek Panongan.

    “Kami telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/3/2021).

    Wahyu mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 10 malam di salah satu ruko di Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial 3 pria berinisial AL (16), SM (17), dan ME (16) sedang nongkrong di ruko itu.

    “Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar total Rp47 ribu,” kata Wahyu.

    Dikatakan Wahyu, para tersangka tidak puas dengan uang yang diberikan korban. Kedua tersangka lalu memaksa para korban mengangkat kedua tangan. Kedua tersangka, lanjut Wahyu, kemudian menggeledah badan para korban dan mengambil telepon genggam milik korban. Tambah Wahyu, kedua tersangka lalu langsung melarikan diri.

    “Korban kemudian melakukan peristiwa itu ke Polsek Panongan dan langsung ditindaklanjuti,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

    Petugas langsung bergerak menyelidiki kasus itu. Selang beberapa jam, keberadaan para tersangka sudah diketahui. Polisi pun langsung menciduk para tersangka dan membawanya ke kantor polisi guna kepentingan pemeriksaan.

    Dari para tersangka diperoleh barang bukti 3 unit ponsel yang merupakan milik para korban. Selain itu, juga ditemukan barang bukti uang sebesar Rp40 ribu yang diduga milik korban.

    Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk tidak berada di tempat sepi dan rawan. Wahyu menganjurkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar terutama di masa pandemi Covid-19.

    “Sebaiknya bila sudah malam di rumah atau di tempat yang aman. Jangan sampai nanti jadi korban kejahatan,” pungkasnya.(ENK)

  • Dua Orang Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi di Serang dan Cilegon

    Dua Orang Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi di Serang dan Cilegon

    SERANG, BANPOS – Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Terakhir, awal pekan ini dua orang tersangka narkoba kembali diamankan.

    Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut. Menurutnya, per Tanggal 20 dan 21 Maret 2021, sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial FA dan AD diamankan dengan barang bukti Sabu sebanyak 0,59 gr.

    “Iya benar. Adapun tempat kejadian perkara FA ialah di wilayah hukum Polres Serang dan AD berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,59 gr,” ujar Lutfi Martadian. Minggu, (21/03/2021).

    Lutfi Martadian menambahkan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

    “Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Lutfi Martadian.

    Sementara itu di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

    “Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.

    “Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy Sumardi.(ENK)