Kategori: HUKRIM

  • Rau Memanas, Dua Kelompok Berkelahi Tewaskan Satu Orang

    Rau Memanas, Dua Kelompok Berkelahi Tewaskan Satu Orang

    SERANG, BANPOS – Dua warga terkapar terkapar bersimbah darah terkena bacokan setelah terlibat perkelahian dengan orang tak dikenal di sekitar Terminal Cangkring Pasar Induk Rau, Kota Serang, Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Perkelahian dua kelompok warga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

    Kedua korban yang diketahui sebagai pedagang dan juru parkir di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan kondisi dipenuhi luka bacokan.

    Kedua korban yang dirawat, Ahmad Setiadi alias Ucil (22) dan Ahmad Jazuli (23) keduanya warga Link. Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Ucil diketahui sebagai juru parkir mengalami luka robek di pipi kiri dan tangan kanan. Sedangkan Jazuli merupakan pedagang di Pasar Rau, mengalami luka bacok di bagian tangan kanan. Hingga saat ini belum diketahui motif dari perkelahian tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, peristiwa pembacokan yang terekam CCTV itu memperlihatkan pelaku yang diduga berjumlah dua orang itu secara membabi buta menyerang satu korban dengan menggunakan golok. Warga yang ada di sekitar kejadian tidak terlihat menyelamatkan korban.

    Setelah berhasil membacok korban, kedua pelaku meninggalkan korban di area parkiran. Barulah warga kemudian datang melihat korban yang sudah tidak berdaya.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Muhammad Nandar membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Benar masih kita dalami,” katanya singkat kepada wartawan, Minggu (21/3). (AZM)

  • Dua Pembalap Liar Diamankan Personil Satlantas dan Sabhara di ruas Tol Serang -Panimbang

    Dua Pembalap Liar Diamankan Personil Satlantas dan Sabhara di ruas Tol Serang -Panimbang

    SERANG, BANPOS – Duit kendaraan roda dua yang digunakan balapan liar di ruas tol Serang -Panimbang diamankan personil Unit Lakalantas Polres Serang yang dipimpin Ipda Taufik dalam patroli mencegah adanya aksi balapan liar.

    Para pembalap liar ini diamankan saat akan adu balap di sekitar perbatasan Kecamatan Tunjung Teja, Jabupaten Serang dengan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Minggu (21/3/2021) sore. Dalam operasi di jalur bebas hambatan ini, juga diterjunkan personil Satuan Sabhara.

    “Ada dua motor yang berhasil kita amankan berikut pengendaranya. Untuk pengendara kita data dan diberikan sanksi disiplin, sementara untuk kendaraanya diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukan dokumen kendaraan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono.

    Menurut Kapolres, operasi dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya aksi balap liar di Tol Serang Panimbang yang berada di perbatasan Kabupaten Serang dah Lebak. Aksi balapan liar di jalur bebas hambatan yang belum resmi dioperasikan kerap berlangsung pada hari-hari libur.

    “Dari informasi itu, personil Satlantas Unit Lakalantas segera bergerak melakukan penyisiran. Ada dua pengendara yang berhasil diamankan, sementara lainnya berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas,” terang Kapolres.

    Kapolres menegaskan dalam mencegah adanya aksi balapan liar pihaknya akan terus melakukan upaya preventif seperti menempatkan personel di titik rawan yang biasa digunakan untuk pelaksanaan balapan liar.

    “Kami sudah menyiapkan rencana pengamanan di titik-titik rawan arena balapan liar. Jadi jangan coba-coba melakukan aksi balap liar lagi karena sangat mengganggu masyarakat dan berbahaya,” tandasnya.

    Kapolres juga mengatakan orang tua sebagai garda terdepan dalam mencegah anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balapan liar lagi. Peran orang tua sangat penting dalam membimbing anak-anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    “Peran orang tua sangat penting dalam pencegahan penyakit masyarakat balapan liar ini. Apalagi saat ini juga kita sama-sama tahu ada pandemi global Covid-19 yang harusnya mereka patuh dengan anjuran pemerintah,” ungkapnya.

    Untuk diketahui jalan tol Serang – Panimbang memiliki jarak tempuh 83,67 kilometer belum sepenuhnya selesai dibangun. Hanya ruas Serang-Rangkasbitung sepanjang 26,50 kilometer segera dioperasikan lebaran tahun ini.

    Karena belum resmi dioperasikan, Jalan Tol Serang-Panimbang tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak kerap dijadikan ajang balap liar anak muda. (MUF)

  • Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Pil Heximer Dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan

    Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Pil Heximer Dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan

    SERANG, BANPOS – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan menangkap Haf (20) seorang pengedar obat keras di dipinggir jalan raya, Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti 510 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil.

    Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, tersangka Haf selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Kragilan.

    “Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ferry Andriatna mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat heximer dari tersangka Haf. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Sabtu (20/3) sore, Haf langsung ditangkap saat menyerahkan obat pesanan kepada petugas,” ungkap Kapolsek menghubungi awak media, Minggu (21/3/2021).

    Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan obat keras jenis yang sama disembunyikan dalam bagasi motor Honda Scoppy A 3517 EK yang dikendarai tersangka. Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Selain barang bukti yang diserahkan saat transaksi, tim unit reskrim juga menemukan barang bukti obat keras jenis yang sama dari dalam bagasi. Jumlah obat keras yang sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 510 butir,” terang Kapolsek.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan obat keras dan keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengakui pil heximer tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

    “Tersangka mengaku baru beberapa bulan menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Hanya saja, tersangka Haf tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” kata Andi Kuriawan.

    Dalam kesempatan ini, Kapolsek menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolsek menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba ataupun minuman keras, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Kragilan bebas dari narkoba maupun miras” tegas Kapolsek. (AZM)

  • Antisipasi Balapan Liar, Tindak Kejahatan dan Tempat Hiburan Buka, Polres Serang Kerahkan 50 Personil

    Antisipasi Balapan Liar, Tindak Kejahatan dan Tempat Hiburan Buka, Polres Serang Kerahkan 50 Personil

    SERANG, BANPOS – Aparat Polres Serang menggelar razia mengantisipasi adanya balapan liar serta sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (20/3/2021) malam.

    Operasi yang dipimpin Kepala Bagian Sumda Kompol Andie Firmansyah juga menyasar tempat hiburan malam, titik-titik rawan kejahatan serta kerumunan remaja yang berpotensi penyebaran Covid-19.

    Dalam razia tersebut, polisi menemukan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot racing yang diduga akan digunakan balapan serta sejumlah remaja tidak mengenakan masker.

    “Semuanya kita bubarkan. Untuk yang tidak mengenakan masker, kita berikan hukuman disiplin berupa push up. Sedangkan untuk pengendara berknalpot racing kita ingatkan agar segera mengganti dengan yang standar,” kata Kapoles Serang, AKBP Mariyono kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

    Kapolres mengatakan Operasi Pekat yang melibatkan 50 personil dari berbagai satuan fungsi ini digelar sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya balapan liar, tindak kejahatan serta tempat hiburan malam yang beroperasi dimasa pandemi Covid-19. Selain itu, kata Kapolres, untuk mencegah adanya kerumunan massa yang dapat mengakibatkan penyebaran pandemi Covid-19.

    “Operasi ini kami gelar secara rutin untuk menghindari adanya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran pandemi Covid-19, baik itu tempat hiburan malam maupun balapan liar. Oleh karena itu, operasi ini akan terus dilakukan,” tegas Kapolres.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, diantaranya menghindari kerumunan karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan.

    “Kepada para pengelola tempat hiburan malam, kembali saya ingatkan jangan lagi beroperasi, terlebih dimasa pandemi Covid-19 rawan penyebaran dan meresahkan masyarakat,” tandas Mariyono.

    Selain itu, diharapkan masyarakat juga menjadi pelopor perubahan prilaku hidup baik dan sehat dengan bersinergi bersama-sama mematuhi gerakan 5M yaitu mencuci tangan pakai air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan menghindari mobilitas.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan bersama-sama mengampanyekan tentang gerakan 5M,” kata Mariyono.

    Dalam Operasi Pekat yang digelar Sabtu (20/3/2021) mulai pukul 22.00 tersebut, petugas kepolisian menyisir beberapa tempat hiburan malam dan warung remang-remang, kawasan rawan balapan liar. Menurut Kapolres, seluruh tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Serang tidak ada yang beroperasi. (AZM)

  • 4 Kali Masuk Bui Masih Berulah, Gembong Curanmor Dicokok Saat Nongkrong

    4 Kali Masuk Bui Masih Berulah, Gembong Curanmor Dicokok Saat Nongkrong

    CILEGON, BANPOS – Gembong pencurian sepeda motor yang kerap keluar masuk penjara berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon. Tersangka Saefullah alias Ipul (40) diringkus Tim Resmob saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    “Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 23.00. Dari tersangka pencurian spesialis motor parkiran ini diamankan barang bukti 2 unit motor serta kunci T,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf kepada awak media, Kamis (18/3/2021).

    Penangkapan tersangka residivis kasus curanmor ini, kata Kasatreskrim, merupakan pengembangan dari tersangka IM alias Batuk (41) dan Gus (40) yang ditangkap pada Sabtu (6/3) kemarin. Dari keterangan kedua tersangka ini, Tim Resmob memperoleh identitas 3 tersangka lainnya.

    “Setelah mendapat informasi dan identitas pelaku, Tim Resmob lansung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Ipul. Untuk dua pelaku lainnya yaitiu KM dan NR masih dalam pengejaran,” terang Kasatreskrim.

    Terkait dua motor yang diamankan, terang Arief, tersangka Saepul mengakui merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Cilegon. Untuk Honda Beat POP dicuri di parkiran Mesjid Agung, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

    “Untuk Honda Beat warna putih hijau, merupakan hasil curian di depan Kampus Unirta, Kecamatan Purwakarta, pada bulan januari. Modus yang dilakukan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T,” kata Kasatreskrim.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Cilegon berhasil meringkus IM alias Batuk dan Gus di dua lokasi berbeda.

    Tersangka IM alias Batuk, warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Cinangka – Karang Bolong, Kecamatan Cinangka. Sementara Gus (40) warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap di sekitaran Pelabuhan Merak.

    Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring. (LUK)

  • Kakek Asal Lebakwangi Meninggal di Pasar Ciruas,  Warga Sempat Takut Mengevakuasi Khawatir Covid-19

    Kakek Asal Lebakwangi Meninggal di Pasar Ciruas, Warga Sempat Takut Mengevakuasi Khawatir Covid-19

    CIRUAS, BANPOS – Usai berbelanja di sebuah toko, Nakim (61) warga Kedung Wungu, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, tiba-tiba tergeletak dan meninggal dunia di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (17/3/2021). Warga yang berada di sekitar lokasi tidak berani menolong lantaran warga khawatir korban terpapar Covid-19.

    Kapolsek Ciruas, AKP Syarif Hidayat mengatakan berdasarkan keterangan saksi, jika korban awalnya datang mengunakan sepeda motor Suzuki smash warna hitam dengan nopol A 2386 AT.

    Kemudian, korban diketahui akan membeli sebuah stop kontak. Sempat menanyakan ke salah satu toko dan tidak menemukan apa yang dicari, korban pun disarankan mencari ke toko yang lain.

    “Jadi usai beli stop kontak ini, korban yang baru meninggalkan toko beberapa langkah itu tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ucap AKP Syarif Hidayat didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Hariyanja.

    Bahkan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha membangunkan korban. Namun sayang, saat itu korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

    Mengetahui hal itu, warga pun akhirnya menjauh dan tidak ada yang berani mendekat untuk mengevakuasi korban lantaran khawatir korban terpapar oleh virus Covid-19. Sehingga warga langsung menghubungi pihak puskesmas dan Polsek Ciruas.

    “Jadi saat itu warga melapor ke puskesmas dan ke kita, karena khawatir korban ini terkena virus Covid-19. Bahkan saat kita datang pun korban masih tergeletak dan warga takut untuk mengevakuasinya karena khawatir Covid-19,” paparnya.

    Korban sudah dievakuasi oleh Regidentifikasi dan Urkes Polres Serang menggunakan APD lengkap menuju ke RSUD dr Drajad Prawiranagara Serang guna mengetahui penyebab kematian korban.

    “Malam ini, pihak keluarga didampingi anggota polsek sudah berangkat ke rumah sakit untuk mengambil jenazah korban. Untuk penyebab kematian masih menunggu keterangan dokter, namun diduga akibat penyakit yang dideritanya,” kata Kapolsek. (MUF)

  • Wakapolda Kunjungi Polres Serang, 23 Perwira Dites Urine Secara Acak

    Wakapolda Kunjungi Polres Serang, 23 Perwira Dites Urine Secara Acak

    SERANG, BANPOS – Kunjungan kerja Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari di Mapolres Serang, Rabu (17/3/2021), diwarnai tes urine sejumlah perwira. Sebanyak 23 perwira Polres Serang dipilih secara acak untuk mengikuti tes urine dan diawasi ketat personil Bidang Propam Polda Banten maupun Polres Serang.

    “Dilaksanakannya tes urine ini tujuannya sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi penyalahgunaan narkotika di institusi kepolisian dan membuktikan Polda Banten tidak main-main dengan narkoba,” ungkap Wakapolda, Brigjen Pol Ery Nursatari.

    Kunjungan kerja jenderal bintang satu ini dalam rangka pengecekan situasi Polres Serang. Dalam kunjungan kerja itu, Wakapolda dampingi, Kabid Propam Kombes Pol Yohan P.

    Lebih jauh Wakapolda menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini anggota harus bersih dari penggunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.

    “Kami berupaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan tentunya sebagai bentuk profesionalisme Polri dan mampu memberikan contoh baik kepada masyarakat,” tandasnya.

    Brigjen Pol Ery Nursatari memastikan apabila pada saat pemeriksaan hasil urine anggota ditemukan positif narkoba, akan dilakukan pemeriksaan dan disidang kode etik.

    “Dari pemeriksaan, tidak ditemukan adanya urine anggota yang terindikasi menggunakan narkoba. Semuanya negatif. Kalaupun ada, jelas kami akan berikan tindakan tegas bahkan disidang kode etik,” tandasnya.

    Senada dikatakan Kapolres Serang AKBP Mariyono yang menegaskan jika dirinya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat kasus penggunaan narkoba. Kapolres menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti akan dihukum pidana.

    “Rutin saya ingatkan dalam setiap apel, jangan pernah menggunakan narkoba. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapapun yang terlibat dalam penggunaan terlebih dalam peredaran narkoba, saya pastikan diproses pidana dan dipecat dengan tidak hormat,” pungkasnya. (MUF)

  • Kapolda Apresiasi Jajarannya Kerja Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Anak

    Kapolda Apresiasi Jajarannya Kerja Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Anak

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mmengapresiasi tindakan cepat Polresta Tangerang yang menangkap tersangka penganiayaan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Banten. Pelaku berinisial ASD (27) yang merekam video dirinya tengah menyiksa seorang anak berusia dua tahun dan kemudian menjadi viral di media sosial.

    “Saya mengapresiasi Atas kinerja Polresta Tangerang yang telah cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan anak usia 2 Tahun, ” Ujar Rudy Heriyanto

    Lebih lanjut Rudy Hariyanto menyampaikan Polda Banten akan membantu pengobatan yang dialami korban. Polda Banten dan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) juga akan melaksanakan Trauma Healing guna mengatasi gangguan psikologis anak.

    Terakhir Rudy Hariyanto menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang mempunyai anak Balita untuk mengawasi dan menjaga anaknya dengan sebaik mungkin.

    Dibwritakan sebelumnya, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap ZM anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ENK)

  • Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur yang Videonya Sempat Viral

    Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur yang Videonya Sempat Viral

    TANGERANG, BANPOS – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap ZM anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka.

    “Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

    Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka.

    Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

    “Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” terang Wahyu.

    Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

    Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki. Wahyu Menambahkan Penganiayaan dengan pemukulan di rekam tersangka sebanyak 5 kali video, yang berdurasi 1 menit 51 detik, 3 menit 29 detik dan banyak lagi, jika di hitung maka tersangka melakukan pemukulan dgn kepalan tangan, siku tangan, tumit kaki hingga tendangan lebih kurang sebanyak 25 kali.

    “Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ucap Wahyu.

    Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

    Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

    “Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,” terang Wahyu.

    Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

    Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat ini masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

    “Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu,” tandasnya.(ENK)

  • Jadi Bandit Spesialis Congkel Jendela, Toing Dibedil Resmob Polres Serang

    Jadi Bandit Spesialis Congkel Jendela, Toing Dibedil Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – IR alias Toing alias Bos Akang (46) residivis spesialis pencurian dengan modus congkel jendela rumah warga tersungkur setelah kaki kirinya diterjang timah panas Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

    Residivis yang sering keluar masuk penjara ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta untuk menunjukan tempat persembunyian salah satu rekannya.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini ditangkap di rumah salah seorang temannya di Kampung Cihuni, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/3/2021) malam.

    “Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto. Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak daun jendela di rumah salah seorang warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (27/2) lalu,” ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (16/3).

    Dari rumah korban tersebut pelaku berhasil mengambil 1 laptop serta 2 buah hanphone. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Cikeusal dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob. Berbekal dari laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka.

    “Tersangka Toing yang yang bersembunyi di rumah temannya berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 laptop dan 2 handphone, linggis, 2 tang, obeng, gunting, cutter serta kain yang digunakan membungkus barang curian,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Dalam pemeriksaan, tersangka Toing mengaku dalam setiap aksinya selalu ditemani Br alias Betok. Atas informasi itu, Tim Resmob langsung membawa tersangka untuk menunjukan tempat persembunyian rekannya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.

    “Pada kesempatan itu, tersangka melakukan perlawan dan mencoba berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres seraya mrngatakan Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap Tr alias Betok. (MUF)