Kategori: HUKRIM

  • Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

    Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Salah satu manajer Bank Banten berinsial RW, ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. RW ditahan lantaran dirinya diduga melakukan penggelapan uang kredit.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12), dan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

    “Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” ujarnya, Rabu (6/12).

    Ia menerangkan, RW yang diketahui selaku manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang ini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

    Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

    Dalam kasus ini, diketahui peranan tersangka dalam mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten, tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

    “Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersangka, Kejari Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT)

  • Niat Hati Mabuk Oplosan, 7 Napi Lapas Serang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dua Meninggal Dunia

    Niat Hati Mabuk Oplosan, 7 Napi Lapas Serang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dua Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 7 orang narapidana (Napi) pada Lapas Kelas IIA Serang, dilarikan ke RSUD Provinsi Banten dan RSUD Bhayangkara.

    Ketujuhnya dilarikan ke rumah sakit lantaran mengoplos minuman cola dengan alkohol yang diambil dari klinik Lapas Kelas IIA Serang.

    Berdasarkan informasi, dari ketujuh orang tersebut, dua dinyatakan meninggal dunia, dua masih dalam perawatan dan satu orang mengalami kebutaan.

    Informasi yang beredar, disebutkan jika peristiwa mabuk oplosan itu terjadi pada hari Senin (27/11/2023) kemarin. Ketujuhnya meracik minuman cola dengan alkohol yang didapat dari klinik Lapas.

    Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyo, dalam keterangan tertulisnya membenarkan bahwa dua Napi memang meninggal dunia.

    Dalam kronologi yang dikirimkan, kedua Napi itu hanya dijelaskan sempat mengalami sakit pada Senin (27/11/2023). Regu pengamanan Lapas yang bertugas yang mendapat informasi Napi sakit, langsung membawanya ke ruang perawatan Klinik Lapas.

    “Melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka pada pukul 07.00 WIB, Narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tulis Fajar dalam rilis yang diterima pada Jumat (1/12).

    Pada pukul 11.14 WIB, Napi tersebut pun dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten, setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten. Lalu pada pukul 11.00 WIB, Narapidana lain juga mengeluhkan sakit, dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.

    “Pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” tulis Fajar lagi.

    Menurutnya, kedua jenazah tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing. (DZH)

  • MPR Sarankan KPK Gak Usah Bantu Firli

    MPR Sarankan KPK Gak Usah Bantu Firli

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK, yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya,” kata Arsul dalam unggahannya di akun X, @arsul_sani, Selasa (28/11).

    Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika komisi antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi.

    Pasalnya, kata dia, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.

    “Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri,” tandasnya. (ANT)

  • Diberhentikan Sementara, Firli Gak Usah Ngantor Dulu

    Diberhentikan Sementara, Firli Gak Usah Ngantor Dulu

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, menegaskan Firli Bahuri untuk sementara waktu gak perlu berkantor di KPK.

    Terlebih, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden. Namun jika Firli tetap mau ke kantor, akan tetapi hanya akan dianggap sebagai tamu biasa.

    “Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11).

    Meski demikian Nawawi mengatakan bahwa KPK tetap terbuka untuk kedatangan Firli, namun statusnya hanya sebagai tamu.

    “Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya,” ujarnya.

    Nawawi juga mengatakan, masih ada barang-barang pribadi Firli yang masih tertinggal di ruangannya.

    Dia mempersilakan Firli atau pihak yang mewakilinya untuk mengambil barang-barang tersebut, namun menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai.

    “Laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya. Prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak akses dalam seperti kemarin,” tandas Nawawi. (ANT)

  • Demi Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Firli Berpotensi Dicuekin KPK

    Demi Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Firli Berpotensi Dicuekin KPK

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.

    Nawawi mengatakan, ada kemungkinan Firli tidak akan mendapat pendampingan hukum, dengan mempertimbangkan komitmen ‘zero tolerance’ terhadap korupsi yang ada pada lembaga KPK.

    “Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi, Selasa (28/11).

    Nawawi mengatakan, KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.

    “Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” ujarnya.

    Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

    Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

    Nawawi mengatakan, ada tugas berat yang diberikan kepada KPK saat ini. Menurut dia, situasi yang dihadapi KPK saat ini sudah dipahami rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.

    “Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” jelas Nawawi.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian sekaligus bisa menjadi beban KPK, kata Nawawi, adalah tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu. Padahal, katanya, kepercayaan publik adalah modal KPK dalam menjalankan tugas. (ANT)

  • Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

    Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

    ACEH, BANPOS – Salah satu anggota Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Arya Sinulingga, dilaporkan oleh Anggota DPR RI sekaligus Presiden Klub Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke Bareskrim Polri.

    Arya dilaporkan oleh Dek Gam dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah, yang terjadi pada Sabtu kemarin.

    “Benar, saya sudah melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah,” kata Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi dari Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11).

    Laporan Dek Gam terhadap Arya Sinulinggya, yang juga petinggi Sada Sumut FC itu, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.

    Dek Gam menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Arya Sinulingga ke polisi ialah supaya staf khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu tidak terlalu sombong.

    “Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.

    Sebelum mengambil langkah hukum, Dek Gam mengaku sempat berdiskusi dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI, di mana hasilnya Dek Gam disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi.

    “Jadi, hasil diskusi hari ini, saya disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam pertandingan antara Persiraja Banda Aceh melawan Sada Sumut FC di Stadion Baharoeddin Siregar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/11), Arya Sinulingga membentak dan mengusir Dek Gam, disertai dengan kata-kata kasar.

    Dek Gam mengaku tidak menanggapi bentakan dan usiran Arya Sinulingga itu karena dia tidak mengenal yang bersangkutan.

    Dek Gam berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada orang lain.

    “Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pejabat publik. Artinya, kita harus saling menghargai, bukan memperlihatkan sifat sombong di depan umum,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • KPK Bakal Beri Bantuan Hukum Buat Firli

    KPK Bakal Beri Bantuan Hukum Buat Firli

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan bagi Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (23/11).

    “Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.

    Alex menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

    Di sisi lain, ia memastikan kinerja komisi antirasuah itu tak akan terganggu meski ketuanya menjadi tersangka kasus korupsi.

    “Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” tutur Alex.

    KPK menurutnya, akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan.

    Selain itu, KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.

    Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya.

    “Semua tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik,” tandasnya. (DZH/RMID)

  • Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

    Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih ngantor, meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

    Diketahui, Firli menyandang status tersangka pada perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta gratifikasi.

    “Beliau tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

    Menurut Tanak, secara yuridis, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

    “Yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” tandas Tanak.

    Sebelumnya, Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

    Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik. (DZH/RMID)

  • Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan korupsi berupa gratifikasi.

    Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

    Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik.

    Firli sendiri sudah dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/10).

    Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

    Selain pemerasan, polisi juga menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi dan suap untuk Firli Bahuri.

    “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tandas Ade. (DZH/RMID)

  • Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Walikota Cilegon digugat salah satu pengusaha kontraktor sebesar Rp1,8 miliar.

    Hal itu lantaran mereka diduga melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan akan disidangkan pada Kamis 23 November 2023 mendatang.

    Penggugat bernama Rio Pratama Wadiyanto yang juga kontraktor melalui kuasa hukumnya berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni Wahyudi, Erif Fahmi dan Nanao Suratno.

    Wahyudi yang mewakili tiga advokat dari kantor hukum Wahyudi and Partners memaparkan, penggugat mengajukan gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Kepala DPUPR Kota Cilegon sebagai tergugat I, Kepala BPKPAD Kota Cilegon sebagai tergugat II, Walikota Cilegon sebagai tergugat III.

    Kemudian PT Asa Prima Abadi sebagai turut tergugat I dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten turut tergugat II.

    Adapun yang menjadi sebab dan dasar gugatan Ingkar Janji ini yaitu penggugat yang merupakan Direktur CV Pratama Jaya pada bulan Agustus 2021, mengakses website lpse.cilegon.go.id dan melihat paket pekerjaan Jalan KH. Ishak dengan nomor Tender: 8572318 dengan nilai total HPS Rp3.133.250.902 dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur yang di tayangkan pada LPSE Kota Cilegon.

    Kemudian pada 28 Agustus 2021, penggugat mengikuti paket pekerjaan tersebut, dan kemudian mengikuti serangkaian proses tender, hingga pada tahapan pengumuman CV. Pratama Jaya dinyatakan sebagai pemenang tender melalui Berita Acara Hasil pemilihan Nomor 027/07/BAHP-8572318/DPUTR/Pokja Pemilihan 1 tertanggal 24 September 2021.

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya penggugat ditunjuk sebagai penyedia barang lewat surat Nomor: 620/1300/SPBBJ/BM/DPUTR tentang Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan rekonstruksi Jalan KH. Ishak tertanggal 13 Oktober 2021.

    Setelah mendapatkan surat penunjukan tersebut, penggugat kemudian menandatangani surat perjanjian/kontrak kerja nomor 620/1326/SP/BM/DPUPR tertanggal 15 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I.

    “Pada 28 Oktober 2021 Penggugat kemudian mendapatkan surat perintah mulai kerja dari Tergugat 1 dengan nomor 620/1397/SPMK/BM/DPUTR tentang Surat Perintah Mulai kerja [SPMK] dengan Paket Pekerjaan Rekontruksi Jalan KH. Ishak,” kata Wahyudi kepada BANPOS, Rabu (22/11).

    Pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh tergugat I, mempunyai target 60 hari Kalender, terhitung mulai dari 28 Oktober 2021 sampai 26 Desember 2021.

    “Untuk melaksanakan proyek pekerjaan tersebut, penggugat menggunakan fasilitas kredit stand by loan dan atas penggunaan dana tersebut, Turut Tergugat II mengkonfirmasi Tergugat I sebagai syarat pencairan kredit,” ujarnya.

    Pada 5 November 2021, atas konfirmasi tersebut, Penggugat mencairkan Fasilitas Kredit (Stand By Loan) dari Turut Tergugat II sebesar Rp850.000.000.

    “Dimana dana tersebut di gunakan sebagai modal pembangunan proyek pekerjaan Aquo,” ucapnya.

    Kemudian pada tanggal 25 November 2021, Penggugat kembali mencairkan fasilitas kredit Turut Tergugat II sebesar Rp589.765.000 yang digunakan untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut.

    “Setelah pencairan modal pengerjaan proyek Aquo, penggugat kemudian mengerjakan pekerjaan tersebut yang kemudian dalam pengerjaanya penggugat melakukan pembelian Readymix kepada PT. Asa Prima Abadi (Turut Tergugat I), dan membeli serta melengkapi seluruh kebutuhan pengerjaan proyek dan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah diterimanya dari Tergugat I,” paparnya.

    Setelah melakukan serangkaian kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat I, maka pada 18 Desember 2021, Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target 60 hari kalender yang di tetapkan dalam kontrak dan mengkonfirmasi kepada Tergugat I.

    “Sebagaimana pekerjaannya telah diselesaikan dan mengkonfirmasi ke tergugat I, pada 24 Desember 2021 penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO), kepada tergugat I,” katanya.

    Atas permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut (Provisional Hand Over) ditindaklanjuti pada tanggal 29 Desember 2021 Pukul 22.00 WIB. Tergugat I melakukan Pemeriksaan/Visit ke lokasi pekerjaan.

    “Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021, Tergugat I membuat Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan nomor 620/3146/BAST.I/PPK-BM/DPUTR, dimana berita acara tersebut menandakan telah diserah terimakannya seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pemberi kerja setelah dianalisa oleh panitia penilai hasil pekerjaan,” imbuhnya.

    Bahwa pada 31 Desember 2021,Tergugat I menyatakan kepada penggugat bahwa Surat Tagihan Pembayaran yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan gagal bayar dengan alasan Tergugat I terlambat menyerahkan dokumen Permohonan Pembayaran kepada Tergugat II.

    “Akibat gagal bayar yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 31 Desember 2021 penggugat ditagih oleh Turut Tergugat I untuk melunasi Pembelian Readymix, namun akibat kegagalan tersebut Penggugat tidak dapat melunasi kewajibannya pada Turut Tergugat I,” tuturnya.

    Bahwa selain mendapatkan tagihan Pembayaran oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II kemudian menanyakan mengenai batas waktu pengembalian fasilitas kredit yang sudah jatuh tempo kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan fasilitas kredit Stand By Loan, batas akhir pembayaran yaitu 31 Desember 2021.

    “Bahwa atas gagal bayar dan jatuh tempo pengembalian fasilitas kredit Penggugat, pada 3 Januari tahun 2022, Turut Tergugat II dengan Penggugat mengadakan pertemuan di kantor Tergugat I, untuk mengklarifikasi mengenai gagal bayar pekerjaan dan menginformasikan denda bunga atas fasilitas kredit yang digunakan oleh Penggugat,” ungkapnya.

    Bahwa dalam pertemuan tersebut, Tergugat I menjelaskan kepada Penggugat dan turut tergugat II bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan pada anggaran 2021, karena terjadi keterlambatan dan pembayaran akan di lakukan pada anggaran tahun 2022.

    Atas kegagalan pembayaran serta ketidakpastian kapan akan dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, sementara waktu terus berjalan, maka penggugat harus menanggung kerugian atas bunga fasilitas kredit Turut tergugat II, dan bunga keterlambatan pembayaran readymix oleh Turut Tergugat I.

    “Atas Gagal bayar yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II, penggugat harus menanggung denda keterlambatan pelunasan Kredit Turut Tergugat II sebesar 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan terhadap tunggakan pokok dan 3 persen per tahun atau 0,25 persen perbulan terhadap tunggakan atas bunga,” ujarnya.

    “Bahwa denda-denda sebagaimana tersebut diatas, mulai berlaku saat jatuh tempo pembayaran yaitu 31 Desember desember 2021, yang seharusnya apabila tergugat I melaksanakan pembayaran sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditentukan, maka penggugat tidak akan dibebankan sebagaimana bunga-bunga atas keterlambatan sebagaimana dijelaskan diatas,” sambungnya.

    Atas keterlambatan pembayaran oleh penggugat, pada tanggal 07 februari 2022, Turut Tergugat I memberikan teguran kepada Penggugat lewat surat Nomor: 003/II/2022.- SP Perihal Surat Peringatan (SP) yang meminta Penggugat untuk melunasi Pembayaran Pemesanan Readymix sebesar Rp482.945.000.

    Bahwa atas adanya surat peringatan oleh Turut Tergugat I, dan belum di bayarannya hasil pekerjaan oleh Tergugat I, maka penggugat tidak bisa melaksanakan pembayaran atas tagihan tersebut dan menanggung kerugian atas bunga yang di terapkan.

    Bahwa atas denda bunga yang terus berjalan, yang diakibatkan keterlambatan kewajiban Pengembalian Fasilitas kredit pada Turut Tergugat II, Penggugat kembali berupaya menanyakan kepada Tergugat I mengenai realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.

    Namun Tergugat I tidak bisa memastikan kapan dan tanggal berapa dilakukanya pembayaran, hanya menyampaikan akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022.

    “Upaya penggugat untuk meminta kepastian pembayaran, pada 27 Januari 2022 Tergugat I menyampaikan informasi lewat surat Nomor :620/234/BM-DPUPR tentang informasi pembayaran termin, namun dalam surat
    tersebut tidak dapat memastikan kapan dilaksanakannya pembayaran, hanya menyampaikan akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022,” terangnya.

    Bahwa atas ketidakpastian pembayaran oleh tergugat I, dimana Penggugat terus ditagih oleh Turut Tergugat II mengenai kepastian pembayaran fasilitas kredit yang telah di gunakan dan bunga kredit yang terus berjalan, maka pada tanggal 02 Juni 2022 Penggugat memohonkan surat Nomor 01/PJ/VI/2022 tentang dukungan keringanan bunga Bank BJB, kepada Tergugat I.

    Atas surat permohonan tersebut, Tergugat I membalas dengan surat Nomor 900/623/DPUTR tentang konfirmasi pembayaran termin dan permohonan keringanan pembayaran kredit CV.Paratama Jaya, namun dalam surat tersebut tergugat I hanya menjawab akan mengupayakan pembayaran pada bulan Juni 2023, namun sampai lewat bulan belum juga terealisasi.

    Bahwa pada 6 Juni 2022, Turut Tergugat II kembali mengirimkan surat Nomor :0158/RAN-KOM/M/2022 kepada Tergugat I perihal konfirmasi Pembayaran Termin Proyek CV. Pratama Jaya, namun pihak tergugat I tidak bisa memberikan kepastian kapan dibayarnya hasil pekerjaan penggugat, sehingga bunga kredit terus berjalan.

    “Atas gagal bayar oleh tergugat I, pada tanggal 16 November 2022 Turut Tergugat I melaporkan Penggugat lewat Laporan Polisi Nomor :LP/B/552/XI/2022/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana di Polda Banten,” ungkapnya.

    Kemudian, pada 6 Desember 2022, Tergugat I dan Tergugat II, membayarkan uang sejumlah Rp2.136.449.306 kepada penggugat sebagai pembayaran pekerjaan proyek tersebut.

    “Pembayaran pekerjaan tersebut, memakan waktu sampai dengan sekurang-kurangnya 1 tahun,
    dimana keterlambatan pembayaran tersebut mengakibatkan penggugat membayar bunga keterlambatan dan denda pembayaran fasilitas kredit standby loan,” tuturnya.

    Adapun pembayaran pekerjaan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat tetap harus membayar denda akibat keterlambatan pembayaran Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

    “Tergugat III (Walikota Cilegon) sebagai pimpinan dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, seharusnya membuat suatu kebijakan anggaran yang solutif sehingga dapat menyelesaikan perkara ini tanpa menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkapnya.

    Denda keterlambatan yang ditanggung oleh Penggugat dari Turut tergugat I, ialah 0,1 persen per hari dari total sisa tagihan sebesar Rp480.945.000 pada saat jatuh tempo.

    “Jika di hitung pertanggal 7 November 2023 sudah 676 hari di kali denda 0,1 persen atau Rp482.945 per hari, maka denda yang harus dibayar oleh penggugat ialah Rp.324.814.620,” ungkapnya.

    Bahwa akibat gagal bayar proyek pekerjaan tersebut, penggugat harus menanggung denda berupa bunga keterlambatan dari Turut Tergugat II sebesar Rp259.331.928 sebagaimana surat dari Turut tergugat II Nomor: 0501/RAN-KOM/2022 tentang Informasi Fasilitas kredit KMKK-Stand By Loan CV. Pratama Jaya Tertanggal 14 November 2022.

    Selain kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian immateril atas pikiran, waktu, tenaga serta manfaat yang mungkin diterima, yang jika di materialisasikan sejumlah Rp1.257.500.000.

    “Total kerugian materil dan immateril yang diderita oleh klien kami iyalah sebesar Rp.1.841.646.548. Bahwa selain kerugian materil dan kerugian immateril klien kami juga mengalami kerugian Moratoir sebesar 6 persen Per tahun dari Nilai Kontrak setelah PPn yaitu sebesar Rp2.136.449.306 yaitu sebesar Rp128.186.958. Dari uraian ini, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah nyata dan terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),” ungkapnya.

    Dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang disepakati, maka Tergugat 1, Tergugat II dan Tergugat III, telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.

    “Akibat dari perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya kerugian dan bunga, akibat atau sanksi dari perbuatan wanprestasi termuat dalam pasal 1239 KUHPerdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan pergantian biaya, kerugian dan bunga,” tandasnya. (LUK)