Kategori: HUKRIM

  • Home Industri Tembako Gorila Diungkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    Home Industri Tembako Gorila Diungkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, FDR (21) warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, nekad memproduksi tembakau gorila di rumahnya.

    Tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di teras rumah mertuanya di Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (13/3/2021) sore.

    Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.

    Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka.

    Sabtu sekitar pukul 12.00, tersangka diketahui keluar rumah menggunakan kendaraan sedan jenis sedan dan langsung dikuntit petugas. Beberapa saat setelah tiba di rumah di Komplek Taman Cimuncang Indah, petugas langsung melakukan penyergapan.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kuning yang belakangan diketahui sebagai fluro ADB cannabinoid, sejenis serbuk narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

    “Pada saat ditangkap, tersangka ternyata mengambil barang pesanan berupa serbuk kuning fluro ADB, cannabinoid sejenis narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda kepada awak media, Senin (15/3/2021).

    Berbekal dari barang bukti yang diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembako mole dan 1 liter alkohol.

    “Dalam penggeledahan, kita temukan barang bukti lainnya berupa tembako dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya,” terang Shilton.

    Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka juga mengakui sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.

    “Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembako gorila,” kata Shilton. (DZH)

  • Cegah Kejahatan C3 dan Balap Liar, Polres Serang Patroli Skala Besar

    Cegah Kejahatan C3 dan Balap Liar, Polres Serang Patroli Skala Besar

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) serta balap liar serta gangguan kamtibmas, Polres Serang mengerahkan personil satuan fungsi serta polsek jajaran melakukan patroli malam berskala besar.

    Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli yaitu titik rawan kejahatan diantaranya mesin-mesin ATM, kawasan industri yang dijadikan tongkrongan anak-anak remaja, lokasi yang biasa dijadikan balapan liar.

    Patroli juga menyasar tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada lagi yang beroperasi dimasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Seluruh satuan fungsi serta polsek jajaran secara rutin melaksanakan patroli gabungan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap kondusif, aman dan nyaman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (13/3/2021).

    AKBP Mariyono menjelaskan, tujuan dari patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. Seperti halnya tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta antisipasi balapan liar dan geng motor.

    Menurut Kapolres, belum lama ini terjadi aksi geng motor di Kota Serang meresahkan masyarakat dengan memblokir jalan sambil membawa senjata tajam. Mariyono menegaskan peristiwa teror jalanan itu jangan lagi terjadi, apalagi di wilayah hukum Polres Serang.

    “Alhamdulillah, situasi dan kondisi wilayah Polres Serang pada saat ini kondusif. Kami menginstruksikan kepada personil di polsek-polsek agar terus mengoptimalkan patroli kendaraan guna mencegah aksi geng motor atau kejahatan lainnya,” tandasnya.

    Kapolres mengimbau, kepada masyarakat, khususnya pemuda dan orang tua yang mempunyai anak remaja agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan tidak bergabung dengan geng motor karena suka membuat keributan bahkan mereka membawa senjata tajam.

    “Hindari balapan liar karena konsekuensinya bisa mengakibatkan kecelakaan dan kematian. Hindari juga geng motor atau kelompok yang kegiatannya negatif. Kami akan menindak tegas bagi pelaku yang membuat keonaran maupun keributan,” tegas Kapolres. (MUF)

  • Nekat Buka Dimasa Pandemi, Polres Serang Tutup Paksa Leo Cafe dan Karaoke

    Nekat Buka Dimasa Pandemi, Polres Serang Tutup Paksa Leo Cafe dan Karaoke

    SERANG, BANPOS – Nekat beroperasi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pandemi Covid-19, tempat hiburan malam “Leo Cafe dan Karaoke” yang berlokasi di terletak di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang.

    “Pengelola Leo Cafe dan Karaoke kedapatan buka. Setelah dilakukan teguran terhadap pengelola, petugas memerintahkan agar segera menutup dan meminta kepada pengunjung untuk segera meninggal tempat dan kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Minggu (14/3/2021).

    Dikatakan Kapolres, dimasa pandemi Covid-19 terlebih dimasa PPKM, tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan bukan. Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga keberadaan tempat hiburan juga melanggar Perda.

    “Ini sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran polsek untuk rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam di masing-masing polsek” tegas Mariyono.

    Kapolres menjelaskan operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

    “Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awasi agar tidak menjadi kluster baru covid-19. Beberapa titik yang rawan menjadi sasaran kejahatan juga menjadi target pengawasan,” ujar Kapolres.

    Mariyono menambahkan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan, juga pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

    Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mobilisasi massa)

    “Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (AZM)

  • Jamalludin, Orang Pertama Rasakan Restorative Justice di Kejari Cilegon

    Jamalludin, Orang Pertama Rasakan Restorative Justice di Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mulai menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap beberapa perkara yang terjadi di wilayah hukum Cilegon.

    Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan RJ tersebut diberikan karena telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    Kemudian kata Ely, ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

    “Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula. Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Ely, saat konferensi pers Restorative Justice penanganan perkara pidana umum di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (12/3).

    Mantan Jaksa fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menuturkan keadilan restoratif atau RJ tersebut diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama.

    “Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” paparnya.

    Untuk itu, Kajari meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawal, menjaga ketertiban, dan mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, serta ketentraman dan bersama-sama membangun Cilegon. “Mari kita sama-sama, kita bentengi warga kita, mari kita pantau bersama, mari kita jaga sama-sama masyarakat Cilegon, karena tidak mungkin Kejari Cilegon dengan aparat Kepolisian Cilegon sendiri, tanpa peran serta dari seluruh masyarakat sekitar,” terangnya.

    Perempuan kelahiran Tegal, Jawa Tengah peraih gelar Doktor terbaik di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini, mengungkapkan bahwa, Kejari Cilegon ingin melayani, mengabdi dan menjadi sahabat masyarakat dalam penegakan hukum. “Kami hanya ingin mengatakan, Jaksa Kejari Cilegon dengan masyarakat Cilegon tidak ada jarak lagi. Kita bersama-sama, kita serius, kita komitmen, bukan hanya di mulut saja,” katanya.

    Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati mengatakan keadilan restoratif dalam perkara tersebut terlaksana pada tingkatan penyerahan tahap dua berkas perkara sebelum terjadinya penuntutan di meja hijau. “Jadi kita hentikan penuntutannya, karena pada saat tahap dua itu tersangka dan korban (kasus kecelakaan lalu lintas) mengajukan permohonannya (restorative justice). Lalu kita cek kebenarannya, apakah benar mereka sudah berdamai dan kita buatkan berita acaranya,” terang Ikbal.

    Lebih lanjut, kata Ikbal, Kejari Cilegon bersifat pasif karena terlaksananya keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari korban maupun tersangka. “Ketika ada permohonan keadilan restoratif, maka akan kita terima dan kita uji secara berjenjang,” tandas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampung Selatan ini.

    Dibagian lain, sopir bus Armada Jamalludin yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di lampu merah Damkar, Kota Cilegon pada November 2020 lalu ini bebas dari jeratan hukum setelah mengajukan keadilan restoratif.

    “Saya senang sekali bisa bebas. Syukur alhamdullilah. Awalnya saya sempat berpikir kasus akan lanjut, tapi alhamdullilah setelah menjalin perdamaian, saya bersyukur,” tuturnya usai menerima Surat Penghentian Penuntutan di Kejari Cilegon.

    Pada kesempatan itu, Kejari Cilegon langsung memberikan sertifikat keadilan restorasi atau RJ kepada tersangka dan korban tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas. Dimana tersangka dan korban dalam perkara tersebut dihadirkan usai berdamai dan sepakat tidak melanjutkan tuntutan. (LUK)

  • Implementasi Program Kapolda, Polres Serang Bagi Nasi Kotak Pada Jemaah Mesjid

    Implementasi Program Kapolda, Polres Serang Bagi Nasi Kotak Pada Jemaah Mesjid

    SERANG, BANPOS – Polres Serang kembali menggelar Program Warung Jumat di halaman Masjid As-Salam, Jum’at (12/3/2021). Program Warung Jumat dengan membagikan makan siang ini sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta implementasi program Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dengan jargon “Pendekar Banten”.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan warung jumat merupakan giat berbagi dengan sesama yang merupakan salah satu program dari dua belas program Kapolda Banten dalam Comander Wishnya.

    Warung Jumat adalah menghidangkan menu santap siang bagi jemaah Masjid As Salam yang disantap selesai Shalat Jumat, baik untuk internal Polres Serang maupun masyarakat.

    “Giat warung Jumat merupakan giat berbagi dengan sesama yang merupakan salah satu program Kapolda Banten. InsyaAllah, program Warung Jumat ini barokah dan akan kami laksanakan setiap selesai Shalat Jumat,” ujar AKBP Mariyono.

    Menurut Mariyono, tidak hanya di satu tempat, kegiatan memberikan bantuan berupa makanan itu rutin dilaksanakan jajaran Mapolres Serang setiap hari Jumat dan di tempat yang berbeda, bahkan oleh jajaran Polres Serang.

    “Giat Warung Jum’at akan rutin dilaksanakan oleh jajaran Polres Serang setiap hari Jumat dan tempatnya nanti akan berpindah-pindah dari Masjid ke Masjid,” ujarnya.

    Kapolres berharap, giat warung Jumat tersebut bisa bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.

    Kata dia pula, pihaknya mengimbau di tengah pandemi saat ini agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 serta tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) yakni 5 M.

    “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mengikuti vaksinasi serta menjalankan protokol kesehatan dalam melaksanakan segala aktivitas termasuk ibadah agar tetap mematuhi prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. (MUF)

  • 5 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Warga Kota Serang Dicokok Saat Tidur

    5 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Warga Kota Serang Dicokok Saat Tidur

    SERANG, BANPOS – Sepandai-pandainya tupai melompat, sakali waktu pasti juga. Pribahasa ini cocok disandangkan kepada AC (25) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pengedar narkoba ini akhirnya tertangkap setelah 5 tahun menjalankan bisnis haramnya.

    Tersangka AC berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 04.00. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

    “Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu,” ungkap Kepala Satnarkoba Iptu Shilton kepada awak media, Jumat (12/3/2021).

    Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya.

    “Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat. Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap. Shilton menjelaskan anak-anak muda di Kota Serang yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

    “Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja,” terang Shilton.

    Shilton menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui dari aplikasi online. Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.

    “Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line. Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Shilton. (DZH)

  • Warung Remang-remang di Sertim Disweping, Delapan Perempuan Malam Diamankan

    Warung Remang-remang di Sertim Disweping, Delapan Perempuan Malam Diamankan

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 8 orang perempuan malam yang mangkal di warung remang-remang serta 2 pria pengunjung diamankan petugas Polsek Cikande saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) disepanjang jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Kedelapan wanita malam yang nyaru sebagai pelayan dan 2 pria pengunjung warem ini selajutnya diamankan ke Mapolsek Cikande.

    “Terhadap kedelapan wanita malam serta 2 pria ini, kita lakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial serta menghindari keresahan masyarakat. Setelah membuat surat pernyatan, mereka kita izinkan pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Salahuddin kepada awak media, Kamis (11/3/2021) malam.

    Menurut Kapolsek, Operasi Pekat yang juga melibatkan personil Koramil serta dari Kecamatan Cikande ini digelar karena adanya keresahan dari masyarakat. Selain itu, kata Salahuddin, untuk mencegah adanya kerumunan massa yang dapat mengakibatkan penyebaran pandemi Covid-19.

    “Selain mencegah adanya bisnis prostitusi, juga menghindari adanya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran pandemi Covid-19. Oleh karena itu, operasi ini akan terus dilakukan,” tegas Kapolsek.

    Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar membantu pemerintah untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, diantaranya menghindari kerumunan karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan.

    Selain itu, diharapkan masyarakat juga menjadi pelopor perubahan prilaku hidup baik dan sehat dengan bersinergi bersama-sama mematuhi gerakan 5M yaitu mencuci tangan pakai air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan menghindari mobilitas.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Serang, khususnya masyarakat Cikande tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan bersama-sama mengampanyekan tentang gerakan 5M,” kata Salahuddin.

    Dalam Operasi Pekat yang digelar mulai pukul 22.00 tersebut, petugas kepolisian menyisir beberapa tempat hiburan malam dan warung remang-remang. Menurut Kapolsek, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Cikande tidak ada yang beroperasi. (AZM)

  • Rp94 Miliar Dana Pensiunan PT KS ‘Nyangkut’ di Koperasi

    Rp94 Miliar Dana Pensiunan PT KS ‘Nyangkut’ di Koperasi

    CILEGON, BANPOS – Dana simpanan di Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) tertahan dan tidak bias dicairkan. Akibatnya ratusan pensiunan PT Krakatau Steel (KS) mengeluh. Keluhan yang dirasakan sebanyak 246 pensiunan PT Krakatu Steel (KS) itu bukan yang pertama kali, keluhan mereka rasakan sejak 2019 lalu.

    Para pensiunan mengaku sulit untuk menarik simpanan mereka dari Koperasi Simpanan Berjangka (Sijaka) saat para pensiunan akan menarik dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak.

    Menurut salah seorang pensiunan PT Krakatau Steel (KS) Anwar, dari 246 anggota Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) total dana simpanan anggota itu sebesar Rp94 miliar. Setiap pensiunan yang menjadi anggota Koperasi tersebut menyimpan dana mulai dari kisaran Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

    “Persoalan ini mulai dirasakan pada tahun 2019 lalu saat para pensiunan akan menarik dana simpanan untuk kebutuhan biaya,” kata Anwar, Selasa (9/3).

    Dikatakan Anwar, pihak pengelola koperasi mengaku bahwa uang simpanan anggota sebesar Rp94miliar tersebut dimasukan kedalam keuntungan yang selanjutnya dibagikan untuk gaji dan lain sebagainya.

    Kemudian lanjut Anwar, para pensiunan dijanjikan akan ada asset untuk pembayaran dana yang tertahan dan belum dibayarkan, namun nyatanya asset tersebut juga masih bermasalah karena harus sesuai peraturan.

    Masih kata Anwar, tidak puas dengan jawaban dari manajemen Primkokas, pihaknya yakni para pensiunan PT KS mengadu ke manjemen PT KS untuk mencari solusi bagaimana uang simpanan mereka bias ditarik (dicairkan), tapi lagi-lagi jawaban yang didapatkan pihaknya tidak memuaskan.

    “Katanya itu salah manajemen, tapi menurut saya itu korupsi. Sama siapa kita bergantung, Direktur KS itu tidak menyentuhhanya mengatakan kasihanya pensiunan. Kami ingin uang simpanan itu dicairkan itu saja,” ungkapnya.

    Tahyar Bunyamin mengungkapkan, pada 2019 ada informasi Primkokas ada penarikan dana simpanan dirinya mengajukan pencairan tersebut. Namun, hingga sekarang usulan penarikan dana simpanan itu tak kunjung dicairkan oleh pihak Primkokas. Padahal menurutnya, usulan penarikan dalam aturan itu dilakukan tiga bulan sebelum pengambilan dana.

    “Dalam kesepakatan Sijaka itu, kalau mau mencairkan dana tiga bulan sebelumnya. Tapi sampai sekarang belum cair dan belum jelas, dan semua itu hanya tulisan saja,” ungkapnya

    Dijelaskan Tahyar Bunyamin, bahwa upaya klarifikasi soal itu sudah dilakukan sejumlah pensiunan kepada pihak manajemen hingga ke manajemen PT KS. Namun, pihaknya belum juga mendapatkan kejelasan bahkan tidak ada kejelasan sampai saat ini.

    Menurut Tahyar Bunyamin, pihaknya memperjuangkan hak mereka itu harus melalui jalur formal. Nah kata dia, legal formal itu sudah dilakukan tahapannya kepengurus. Ia menyebut, yang bermasalah itu tidak hanya program Sijaka bahkan simpanan sukarela anggota koperasi pun sampai sekarang ini juga belum bias dicairkan.

    “Tahapan secara legal formal kepengurus sudah dilakukan, secara pribadi sudah bahkan secara kelompok juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang uang itu tidak ada realisasi. Intinya ternyata uang itu tidak ada, kalau ada saya yakin uang itu pasti dibayarkan,” jelasnya.

    Terkait ketidak jelasan dan simpanan di Primkokas, para pensiunan PT KS berencana akan menyampaikan persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dan Walikota Cilegon Helldy Agustian.

    Ketua Primkokas Syarif Rahman menyarankan wartawan untuk menghubungi pengurus sekaligus sebagai Sekretaris Primkokas. “Jika berkenan mohon nanti dapat hubungi pengurus dan Sekretaris Primkokas, pak Yan Yan,” katanya.(CR-01/RUL)

  • Pasca Insiden Pembakaran Al Quran, Kapolres Serang Turun Tangan Beri Bantuan

    Pasca Insiden Pembakaran Al Quran, Kapolres Serang Turun Tangan Beri Bantuan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono memberikan bantuan Al Qur’an untuk Masjid Baiturahman di Kampung/Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (10/3/2021).

    Penyerahan bantuan Al Qur’an diterima Ketua DKM Masjid Baiturahman Ridwan. Turut hadir Ketua MUI Kecamatan Cikeusal, H Jalil, Kasatintelkam AKP Tatang serta Kanit Binmas Polsek Cikeusal Iptu Hermansyah. Usai melaksanakan penyerahan bantuan, Kapolres bersama rombongan melakukan shalat berjamaah.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengungkapkan pemberian Al Qur’an sebagai wujud kepedulian dan perhatian Polres Serang atas insiden pembakaran mushaf Al Qur’an oleh pria yang mengalami gangguan kejiwaan.

    Kapolres berharap bantuan Al Qur’an digunakan dengan sebaik-baiknya oleh jemaah Masjid Baiturahman dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    “Mudah-mudahan Al Qur’an ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh jemaah Masjid Baiturahman dalam meningkatkan ibadah terlebih mendekati bulan suci Ramadan,” kata Kapolres.

    Ketua DKM Masjid Baiturahman Ridwan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serang atas bantuan Al-Quran yang telah diberikan dan dipergunakan sebaik-baiknya.

    “Mewakili jemaah Masjid Baiturahman, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan bapak dan Insya Allah bantuan ini akan dipergunakan sebaik-baik. Kami berdo’a, semoga amal ibadah ini dapat menjadi ladang pahala bagi kita semua,” tutur Ridwan. (MUF)

  • Pria Beristri di Jawilan Cabuli Tiga Anak Tetangganya

    Pria Beristri di Jawilan Cabuli Tiga Anak Tetangganya

    JAWILAN, BANPOS – Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tega mencabuli tetangganya yang masih dibawah umur. Bejadnya yang menjadi korban adalah perempuan kakak beradik berusia 13, 15 dan 17 tahun. Kasus pencabulan yang dilakukan Sartono (40) dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020.

    Kasatreskrim Polres Seran AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur.

    “Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3) kemarin,” katanya kepada awak media, Selasa (9/3/2021).

    Menurut David, kasus pencabulan terhadap tiga perempuan dibawah umur itu merupakan hasil laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 106 / III / 2021 / Banten / Res.Serang, tangal 03 Maret 2021, oleh orangtua korban.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.

    David menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu.

    “Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020,” jelasnya.

    David mengungkapkan korban merupakan kakak beradik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orangtuanya tengah bekerja.

    “Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban,” ungkapnya.

    David menegaskan pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya disaat orang tua korban bekerja.

    “Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang,” tegasnya.

    David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. (MUF)