Kategori: HUKRIM

  • Soal Geng Motor, Wagub Apresiasi Polda dan Minta Orangtua Tingkatkan Pengawasan

    Soal Geng Motor, Wagub Apresiasi Polda dan Minta Orangtua Tingkatkan Pengawasan

    SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengamankan sejumlah anggota geng motor yang meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu di Kota Serang.

    Pasca viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan puluhan remaja bermotor, tengah memegang senjata tajam dipusat Kota Serang. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku yang rata-rata masih remaja, lengkap dengan senjata tajam sebagai barang bukti.

    Andika mengungkapkan langkah aparat kepolisian sudah tepat, lantaran keberadaan geng motor dapat memgancam dan meresahkan masyarakat.

    “Karena itu (geng motor) mengganggu kamtibmas di wilayah provinsi Banten, apa yang menjadi ancaman keamanan didaerah kita harus segera diantisipasi,” ujar Andika

    Lebih lanjut, Andika mengungkapkan tidak sedikit anggota geng motor tersebut yang masih diremaja, oleh karenanya pengawasan orangtua harus ditingkatkan terlebih dimasa pandemi Covid-19, yang mengharuskan siswa belajar secara daring.

    “Saya berharap orangtua bisa memberikan fokus pengawasan yang ketat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, puluhan pemuda yang viral karena mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai itu merupakan geng motor bernama ‘All Star Serang Timur’.

    “Para terduga yang diamankan masih diperiksa oleh polisi dan didalami keterangannya,” pungkasnya. (AZM)

  • Penjual Tahu Tega Perkosa Anak di Bawah Umur, Lalu Dibekuk Polisi

    Penjual Tahu Tega Perkosa Anak di Bawah Umur, Lalu Dibekuk Polisi

    TIGARAKSA, BANPOS – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AS (37). Pria yang berprofesi sebagai penjual tahu ini diringkus lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (29/1/2021).

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.

    “Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3/2021).

    Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

    Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wahyu.

    Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

    Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

    “Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” tandas Wahyu.

    Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

    Oleh karena itu, kata dia, harus upaya-upaya penanganan dan penindakan. Kata dia, penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.

    “Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” pungkasnya.(ENK)

  • Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikande Masuk Kampung Bagikan Masker

    Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikande Masuk Kampung Bagikan Masker

    CIKANDE, BANPOS – Personil Polsek Cikande membagi-bagikan masker di sejumlah perkampungan di wilayah Kecamatan Cikande sebagai upaya memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa pandemi Covid-19 di wilayah itu.

    “Seperti yang kita ketahui, setiap hari masyarakat yang terpapar terus bertambah. Sehingga, kami akan secara terus-menerus melakukan upaya menekan penyebaran virus. Tidak ada istilah berhenti, sampai pandemi ini berakhir,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Salahuddin kepada awak media , Senin (8/3/2021).

    Kapolsek mengatakan bagi-bagi masker dilakukan karena penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan masyarakat dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Dalam kegiatan pemberian masker ini, pihaknya dibantu personil Koramil Cikande.

    “Kami bagikan masker dan menyosialisasikan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari virus corona,” katanya.

    Kapolsek mengaku akan terus melakukan sosialisi pencegahan Covid-19 di ruang publik agar masyarakat paham betapa pentingnya menjaga diri dan keluarga dari wabah virus yang mematikan ini. Selain melakukan sosialisasi, pihaknya akan rutin menggelar Operasi Yustisi Prokes.

    “Selain melakukan kampanye di ruang publik, kami juga akan rutin menggelar operasi yustisi prokes setiap hari. Operasi yustisi tersebut dilakukan bersama unsur muspika,” kata mantan Kapolsek KP Merak.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang digaungkan pemerintah dengan turut serta melaksanakan vaksinasi. Ditegaskan Salahuddin, masyarakat tidak perlu khawatir dengan vaksin sinovac karena sudah melalui uji medis maupun MUI.

    “Program vaksinasi merupakan upaya pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid 19. Saya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu. Dari berbagai pendekatan, baik dari aspek ilmiah, klinis, medis dan agama, vaksin ini telah melalui proses hingga aman dan halal untuk digunakan,” tegasnya.

    Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan prokes secara ketat, sesudah vaksin diberikan, sebab vaksin tidak menjamin orang akan imun terhadap serangan penyakit.

    “Saya minta usai menjalani vaksinasi, kita terus menjaga prokes secara ketat sehingga bisa memutus rantai penularan Covid 19 sesuai harapan kita semua,” ujarnya. (AZM)

  • Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswa, Alumni Kecam Ketidakpedulian Rektor Untirta

    Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswa, Alumni Kecam Ketidakpedulian Rektor Untirta

    SERANG, BANPOS- Ikatan Keluarga Alumni Untirta (IKA Untirta) mengecam sikap Rektor Untirta yang dinilai tidak peduli terhadap meninggalnya salah satu mahasiswa Untirta, Fadli Abdi Sudrajat. Hal itu lantaran hingga hampir seminggu pasca-meninggalnya Fadli, rektor sama sekali tidak bertakziah ke kediaman almarhum.

    Ketua Umun IKA Untirta, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Fadli, usai mengikuti pendidikan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Untirta. Penyampaian duka cita secara langsung disampaikan pada saat melakukan takziah ke kediaman Fadli.

    “Kami melakukan takziah, memberikan santunan serta menyampaikan rasa prihatin dan rasa duka cita mendalam kepada orang tua dari Fadli Abdi Sudrajat yaitu Mahasiswa Untirta yang meninggal dunia pasca mengikuti kegiatan diklat salah satu organisasi ekstrakurikuler kemahasiswaan Untirta,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Minggu (7/3).

    Asep menuturkan bahwa pihaknya mengecam sikap rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yang dinilai tidak peduli dengan peristiwa itu. Sebab terhitung sejak meninggalnya Fadli, rektor tak kunjung melakukan takziah.

    “IKA Untirta mengecam keras sikap ketidakpedulian Rektor Untirta yang sampai dengan 4 hari pasca-meninggalnya Almarhum Fadli, Prof. Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta belum juga datang takziah berkunjung ke rumah orang tua almarhum Fadli, untuk menyampaikan rasa bela sungkawanya,” tuturnya.

    Asep pun mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap Rektor tersebut. Karena seharusnya, Rektor Untirta sebagai pemimpin di Untirta yang juga menyandang gelar akademik tertinggi sebagai Profesor atau Guru Besar, dapat memiliki rasa peduli, kemanusiaan dan empati yang tinggi terhadap peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta.

    “Meninggalnya Almarhum Fadli menjadi preseden negatif dan merusak citra positif Untirta, serta membuktikan buruknya kualitas pembinaan kampus Untirta dibawah kepemimpinan Rektor Untirta saat ini, dalam menjaga keselamatan jiwa para mahasiswanya,” tegas Asep.

    Oleh karena itu, selaku Ketua IKA Untirta dirinya mengimbau kepada Rektor Untirta beserta jajarannya, agar tidak hanya mengurusi permasalahan rutinitas akademik dan infrastruktur gedung Kampus saja. Namun diharapkan juga memprioritaskan pembinaan intelektual mahasiswa dan upaya menjaga keselamatan jiwa para mahasiswanya.

    “Karena nyawa satu orang mahasiswa lebih berharga daripada infrastruktur gedung kampus Untirta yang hanya benda mati,” ungkapnya.

    IKA Untirta berpandangan, peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta tersebut dapat dihindarkan apabila Rektor Untirta mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik, serta tegas dan konsisten dalam melarang kegiatan kampus yang bersifat interaksi fisik langsung pada masa pandemi Covid-19.

    Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat dari pihak panitia penyelenggara yang menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan Diklatsar tersebut, yang disampaikan kepada Pihak Rektor Untirta.

    “Namun pihak Rektor Untirta tidak melakukan pencegahan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Apabila Rektor Untirta mencegah pelaksanaan kegiatan, tentu tidak akan ada mahasiswa Untirta yang meninggal,” jelasnya.

    Asep mengaku pihaknya sedang melakukan kajian mendalam atas validitas informasi tersebut, termasuk mendengar klarifikasi yang disampaikan oleh Rektor Untirta tentang peristiwa itu kepada IKA Untirta.

    Apabila fakta tersebut benar, ia menuturkan bahwa Rektor dapat diklasifikasikan melakukan tindak pidana dalam bentuk kelalaian, yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Untirta.

    Apabila terdapat proses hukum pidana dan terbukti oleh pengadilan, maka akan berimplikasi pada pemberhentian Rektor Untirta sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf C Permendikbud RI No.33 Tahun 2012.

    “Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rektor diberhentikan apabila dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam kurungan,” jelasnya.

    Pihaknya pun akan melakukan analisa hukum mengenai hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya tindak pidana, jenis tindak pidananya maupun apakah diperlukan untuk ditindaklanjuti langkah proses hukum dalam bentuk pelaporan hukum kepada pihak kepolisian atau tidak.

    “Hal tersebut bergantung pada hasil kajian hukum atas fakta hukum yang diperoleh serta itikad baik dan sikap kooperatif dari pihak Rektor Untirta beserta jajarannya terhadap langkah yang sedang dilakukan oleh IKA Untirta,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa imbauan dan langkah-langkah kajian hukum yang dilakukan oleh IKA Untirta dalam peristiwa tersebut, semata-mata didasarkan rasa kemanusiaan serta rasa peduli dan kecintaan mereka terhadap almamater Untirta

    “Agar peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta tidak terulang kembali serta dapat memberikan rasa aman kepada para orang tua mahasiswa yang kuliah di Untirta,” tandasnya. (AZM)

  • 4 Orang Ditangkap Polisi, Identitas Pentolan Kelompok Pemuda Bersajam Terkuak

    4 Orang Ditangkap Polisi, Identitas Pentolan Kelompok Pemuda Bersajam Terkuak

    SERANG, BANPOS – Pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi dua ‘pentolan’ kelompok pemuda bersenjata tajam (Sajam) yang melakukan pemblokiran lampu merah Ciceri. Hal itu setelah dua pasang muda-mudi berhasil ditangkap di Ciruas.

    Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi nama kelompok beserta pentolan dari kelompok tersebut.

    “Personel dari Polres Serang yang diperbantukan dalam penyelidikan viral teror sekelompok pemuda bersenjata tajam, berhasil mengidentifikasi nama kelompok maupun pentolan yang tertangkap layar ada dalam video tersebut,” ujarnya, Minggu (7/3).

    Menurutnya, identifikasi terhadap para pelaku dalam video teror tersebut terkuak setelah Tim Resmob dari Polres Serang mengamankan 2 pasangan muda-mudi pada Minggu dini hari. Edi menyebut bahwa kelompok bersenjata tajam yang ada dalam video diduga All Star Serang Timur. Sedangkan dua pentolan yang terekam dalam video yaitu ES dan RO.

    “Sudah diamankan 2 pasangan muda-mudi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciruas, Polres Serang. Dari keempat muda-mudi ini sudah didapat identitas kelompok maupun pentolannya,” terangnya

    Edi menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat remaja ini mengakui sebagai teman dekat dari ES dan RO yang disebut sebagai orang yang berpengaruh di kelompok All Star Serang Timur. Para remaja ini pun menyebut bahwa kedua pentolan itu merupakan warga Kecamatan Ciruas dan kerap nongkrong di sebuah rumah makan.

    “Dari informasi ini, Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Mudah-mudahan keduanya dengan cepat bisa diamankan dan diketahui motif dari aksi teror dalam video itu,” tandasnya. (DZH)

  • Polres Cilegon Ringkus Pelaku Begal Payudara

    Polres Cilegon Ringkus Pelaku Begal Payudara

    CILEGON, BANPOS – Petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Cilegon san Satlantas Polres Cilegon, mengamankan seorang pria YD (30) warga Waringinkurung di Exit Tol Cilegon Timur, Rabu (3/3) sekira pukul 19.45 WIB.

    YD, diamankan oleh petugas lantaran diduga melakukan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap seorang perempuan berinisial IA (29) warga Pondok Cilegon Indah (PCI) saat turun dari mobil di Simpang Bojonegara.

    Ironisnya, pelaku berani melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban yang saat itu sedang bersama suaminya.

    Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Cilegon, Hendra Pradipta kepada wartawan mengatakan, bahwa peristiwa pelecehan yang dilakukan YD terhadap IA itu terjadi saat korban dan suaminya tersebut baru turun dari angkutan umum Bus Primajasa jurusan Merak – Terminal Kampung Rambutan.

    “Saat kejadian, korban bersama suaminya itu baru turun dari bis. Nah pelaku meremas payudara korban dan langsung lari,” katanya

    Tidak hanya itu, Hendra menyebut bahwa YD pelaku begal payudara tersebut membawa senjata tajam jenis pisau dan mengancam suami korban. “Polisi juga sempat melakukan penembakan peringatan ke udara saat menangkap pelaku,” ungkapnya.

    Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa ke pos lantas Simpang Bojonegara. Tidak berselang lama, personel dari Polres Cilegon datang dan membawa pelaku ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusup kepada BANPOS, Kamis (4/3) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku begal payudara berinisial YD (30) asal Waringinkurung. Pelaku yang berprofesi sebagai ojek itu juga membawa senjata tajam berupa pisau dan mengancam suami korban dengan menodongkan pisau tersebut.

    Arief menjelaskan, pengakuan tersangka melakukan aksi begal payudara dengan cara meremas payudara korban tersebut lantaran rumah tangga yang tidak harmonis dan sering menonton video porno. Selain dikenakan UU Darurat, tersangka dikenakan Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUH Pidana tentang pelecehan seksual.

    “Motip tersangka melakukan itu, pengakuannya karena sering nonton video porno dan rumah tangga tidak harmonis. Ya, kita akan lakukan proses gelar perkara,” katanya

    “Saya mengimbau masyarakat Kota Cilegon agar hati-hati dan waspada,” tandasnya. (CR-01/RUL)

  • Cegah Penyalahgunaan, Senpi dan Urine Anggota Polres Serang Diperiksa

    Cegah Penyalahgunaan, Senpi dan Urine Anggota Polres Serang Diperiksa

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Subdit Provos Bidang Propam Polda Banten menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) para personil Polres Serang, Kamis (4/3/2021). Selain pemeriksaan senpi, juga dilaksanakan pemeriksaan urine.

    Pemeriksaan senpi dilakukan untuk memastikan pemegang senpi memegang izin yang masih berlaku serta kondisi senpi layak digunakan. Sedangkan untuk pemeriksaan urine untuk mrmastikan pemegang senpi tidak mengkonsumsi narkoba yang menjadi atensi serius pimpinan kepolisian.

    Dari pemeriksaan itu, tiga senpi ditarik personil Propam, lantaran Surat Ijin Membawa dan Menggunakan Senjata Api telah habis. Sedangkan tes urine terhadap 46 anggota yang diperiksa secara acak dinyatakan negatif narkoba.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan ada 104 senpi anggota yang dilakukan razia. Dari hasil cek fisik dan kelengkapan surat itu, tiga senpi harus ditarik karena masa izin pegang senjata sudah habis.

    “Ada 3 senpi yang ditarik Provoos karena surat senjata api masa berlaku habis,” katanya kepada wartawan disela-sela pemeriksaan senpi.

    Menurut Mariyono kegiatan pengecekan dan kebersihan serta kelengkapan administrasi, senjata api yang dipegang personil jajaran Polres Serang merupakan intruksi langsung dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Banten.

    “Kita harus pastikan senjata api yang di pegang benar-benar bersih, dan kelengkapan suratnya tidak mati apabila ditemukan akan dilakukan penyitaan,” ujar Kapolres didampingi Kasubdit Provoos Bidang Propam AKBP Amin Priyanto.

    Lebij lanjut, Mariono mengungkapkan penertiban senjata api itu dilakukan, untuk mengontrol anggota pemegang senpi. Hal ini untuk meghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api hingga menimbulkan korban jiwa.

    “Kita dalam mengunakan senjata api itu, untuk menjaga melayani dan melindungi warga masyarakat dalam keadaan darurat, dan dilakukan sesuai SOP tidak ada penggunaan tanpa seizin pimpinan,” ungkapnya.

    Selain senpi, Mariyono menambahkan pemegang senjata api juga dilakukan pemeriksaan tes urine, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, karena dapat berakibat fatal.

    “Kegiatan ini juga akan dilakukan test urine kepada personil jajaran Polres Serang, yang memegang senjata api untuk memastikan bahwa pemegang senjata api tidak ada yang mengkonsumsi narkotika,” tambahnya.

    Mariyono menjelaskan dari puluhan anggota kepolisian yang dilakukan tes urine, tidak ada satupun anggota Polres Serang yang terdeteksi melakukan penyalahgunaan narkoba. “Untuk hasil test urine yang diikuti 46 personil dengan hasilnya negatif,” jelasnya.

    Mariyono menghimbau kepada personil Polres Serang agar dapat merawat senjata apinya dengan baik, serta melengkapi semua administrasi sesuai peraturan yang ada.

    “Personil yang senjata apinya disita agar mengurus kartu senjata api yang masa berlakunya telah habis, apabila telah lengkap senjata api tersebut dapat diambil kembali,” imbaunya. (MUF)

  • Asik ‘Ngefly’ Gorila, Seorang Pemuda Terumbu Dicokok Polisi

    Asik ‘Ngefly’ Gorila, Seorang Pemuda Terumbu Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Lagi asik “ngefly” sambil pegang gorila, HJ alias Jimy (23) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang Kota di rumahnya di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dari tersangka pecandu ini, petugas juga mengamankan tembako gorila yang disembunyikan dalam tapeware.

    Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton menjelaskan tersangka HJ alias Jimy diamankan di rumahnya pada Selasa (2/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan terhadap pencandu tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba.

    “Dari informasi itu tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya masih dalam pengaruh tembako gorila” ungkap Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda kepada awak media, Rabu (3/3/2021).

    Dalam penggeledahan, lanjut Shilton, petugas juga menemukan tapeware yang berisi tembako gorila. Kepada petugas, buruh serabutan ini sempat beralasan bahwa gorila yang ada dalam tapeware bukan miliknya namun akhirnya diakui kepunyaannya yang dibeli dari seseorang melalui media sosial.

    “Awalnya sih sempat mengelak tapi akhirnya mengakui barang bukti yang diamankan miliknya yang dibeli melalui media sosial. Jadi antara tersangka dan si penjual tidak kenal lebih dekat,” kata Kasatresnarkoba.

    Lebih lanjut Shilton menambahkan tersangka sudah 3 kali membeli tembako gorila untuk dikomsumsi sendiri. Tersangka mengkonsumsi tembako gorila dengan alasan hanya ingin menghilang stres dan juga bisa membuat tidur nyenyak.

    “Katanya sih belum lama mengkonsumsi tembako gorila. Alasan tersangka hanya untuk menghilangkan stres dan bikin tidur nyenyak,” kata Shilton. (DZH)

  • Hari Ini Polda Banten Lakukan Uji Coba E-Tilang

    Hari Ini Polda Banten Lakukan Uji Coba E-Tilang

    SERANG, BANPOS – Mulai hari ini Ditlantas Polda Banten lakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang.

    Dimana uji coba E-tilang tersebut di mulai pada 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan nanti 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

    Saat ditemui di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan hal tersebut.

    “Iya benar hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani. Senin, (01/03/2021).

    “Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti,” lanjut Rudy Purnomo.

    Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih di berikan himbauan.

    “Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya,” tambah Rudy Purnomo.

    Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

    “Saat ini kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut,” ungkap Rudy Purnomo.

    Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

    “Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelas Rudy Purnomo.

    Masih kata Rudy Purnomo, untuk prosesnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses E-Tilangnya, dengan mengirimkan surat tilang dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.

    “Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,” ucap Rudy Purnomo.

    Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

    “Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutup Rudy Purnomo.(ENK)

  • Ambil Gorila di Taman, Dua Pemuda Dicokok Polisi

    Ambil Gorila di Taman, Dua Pemuda Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS – Jemput barang pesanan, MAF (24) dan Sul (20) dua sekawan warga Lingkungan Karundang Cipager, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

    Kedua tersangka disergap saat mengambil tembako gorila di sebuah taman di Perumahan Puri Citra Land Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (1/3/2021). Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu plastik hitam tembako gorila dan 2 unit handphone.

    “Tersangka diamankan di sebuah taman komplek perumahan saat mengambil tembako gorila yang dipesannya sekitar pukul 01.30,” ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada awak media, Selasa (2/3/2021).

    Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengguna tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai pemuda tengah berada di taman sedangkan satu pemuda lainnya menunggu di atas motor.

    “Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka plastik hitam merk Leak yang ternyata berisi tembako gorila. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

    Dalam pemeriksaan, kata Shilton bahwa barang bukti tembako gorila tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan dikonsumsi berdua. Diakui juga barang haram itu dibeli secara patungan. “Dibeli secara patungan dan tersangka mengaku sudah 3 kali membeli tembako gorila,” terang Kasat.

    Menurut Shilton, kedua pengguna tembako gorila ini mengaku tidak mengenal identitas si penjual dikarenakan pemesanan barang dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui handphone. Begitupun dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ATM.

    “Kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan tembako gorila dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Shilton. (MUF)