Kategori: HUKRIM

  • Tak Ada Kapoknya, Warga Cipare Pemilik Ratusan Butir Tramadol Kembali Diciduk Polisi

    Tak Ada Kapoknya, Warga Cipare Pemilik Ratusan Butir Tramadol Kembali Diciduk Polisi

    SERANG, BANPOS – Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satresnarkoba Polres Serang Kota.

    Tersangka berinisial AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (27/2/2021) sore.

    Tersangka pengedar tersebut sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

    Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    “Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet,” terang Shilton kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

    Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.

    “Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik,” jelasnya.

    Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara on line. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.

    “Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 menjalani bisnis ilegal ini,” terangnya. (AZM)

  • Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup, Polres Serang malah Temukan Remaja yang Berkerumun

    Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup, Polres Serang malah Temukan Remaja yang Berkerumun

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan nyaman, Kepolisian Resor Serang mengerahkan puluhan personil untuk menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) disejumlah titik di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (27/2/2021) malam.

    Operasi Cipkon yang digelar hingga Minggu dini hari itu, juga dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam (THM) tidak ada yang beroperasi serta penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

    “Dari hasil pengecekan di sepanjang jalan raya Cikande – Ciruas tidak satupun THM yang beroperasi. Kita pastikan seluruh THM yang diperiksa dalam keadaan terkunci dari luar, semuanya dalam kondisi tutup,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

    Dikatakan Kapolres tidak jauh dari ruko Cafe Leo, petugas memergoki sekelompok remaja yang sedang nongkrong dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker. Usai dilakukan pemeriksaan, sejumlah remaja yang tidak bermasker diberikan imbauan dan sanksi disiplin berupa tindakan pendisiplinan berupa push up.

    “Langkah penindakan ini kita lakukan untuk menumbuhkan kesadaraan masyarakat disituasi pandemi agar mematuhi prokes,” ujar Kapolres.

    Mantan Kapolres Majalengka ini menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, apalagi lagi saat pemeritah telah membatasi kegiatan masyarakat melalui program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 5M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghidari kerumunan serta membatasi mobilitas)

    “Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya.

    Kapolres berharap kepada masyarakat agar ikut mensukseskan program vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI.

    Mariyono juga mengimbau agar masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, baik sebelum ataupun sesudah vaksin diberikan, sebab vaksin tidak menjamin orang akan imun terhadap serangan penyakit.

    “Saya minta usai menjalani vaksinasi, kita terus menjaga protokol kesehatan secara ketat sehingga kita bisa memutus rantai penularan Covid 19,” ujarnya. (AZM)

  • Buntut Kasus Kapolsek Astana Anyar, Kapolres dan personil Polres Serang Dites Urine

    Buntut Kasus Kapolsek Astana Anyar, Kapolres dan personil Polres Serang Dites Urine

    SERANG, BANPOS – Polres Serang menggelar kegiatan tes urine mendadak terhadap terhadap personil, termasuk Kapolres berserta para pejabat utama. Tes urine dilaksanakan untuk mencegah serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan narkoba di internal Polres Serang.

    “Tes urine yang kita lakukan secara mendadak ini untuk memastikan dan mengetahui ada tidaknya anggota yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media.

    Acara pemeriksaan yang berlangsung di halaman Mapolres ini bekerjasama dengan Tim Urkes Polres Serang. Para personil diperkenankan memasuki toilet yang diawasi anggota Propam dan menyerahkan air seninya pada petugas kesehatan untuk dites.

    Kapolres menegaskan dirinya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat kasus penggunaan narkoba. Perwira menengah 2 melati ini menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti akan dihukum pidana.

    “Rutin saya ingatkan dalam setiap apel, jangan pernah menggunakan narkoba. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa yang mencicipi narkoba, saya pastikan diproses pidana dan terancam dipecat dengan tidak hormat,” pungkasnya.

    Mariyono menegaskan sebagai aparat penegak hukum serta pelayan dan pengayom harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat maksimal.

    “Polisi bertugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Jika polisi itu sendiri terlibat narkoba, maka dia tidak akan bisa melayani masyarakat secara prima,” katanya.

    Kapolres memastikan hasil tes urine yang dilaksanakan secara acak puluhan personil dari setiap satuan fungsi tidak ada yang positip narkoba. Mariyono juga menambahkan tes urine lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal yang tidak diketahui.

    “Untuk kegiatan saat ini tidak ditemukan adanya urine yang positif narkoba. Untuk tes urine selanjutnya akan kita laksanakan, juga secara dadakan,” tandasnya.

    Kapolres tidak menampik kegiatan tes urine ini berkaitan kasus penggunaan narkoba yang dilakukan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti bersama belasan anggotanya menyita perhatian publik.

    “Salah satunya ke arah sana, tapi kegiatan pemeriksaan urine ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang kita agendakan,” kata Mariyono. (AZM)

  • LIRA Banten Minta Hakim Tipikor Dalami Peran Mantan Walikota Dalam Kasus JLS Cilegon

    LIRA Banten Minta Hakim Tipikor Dalami Peran Mantan Walikota Dalam Kasus JLS Cilegon

    SERANG, BANPOS- Mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi dan sejumlah nama lainnya disebut-sebut menerima fee dalam proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar yang diungkapkan terdakwa Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan dilapangan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang pekan lalu mendapat sorotan dari berbagai aktivis anti korupsi, salah satunya dari Lumbung Infrmasi Rakyat (LIRA) Provinsi Banten

    Yan Graha Sekertaris LIRA Banten mengungkapkan Kasus korupsi yang menyebabkan Tb Dhonny Sudrajat selaku kontraktor , Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) Syahrul duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Serang ini tidak terlepas dari peran mantan walikota Cilegon yang terungkap dalam persidangan mendapatkan aliran dana dari terdakwa, mengingat Dalam keterangannya di persidangan terdakwa Dhonny mengatakan, pada tahun 2013 pemilik usaha Bangun Beton Indonesia Andri Hermawan mengajaknya untuk mengerjakan proyek-proyek JLS.

    Kemudian dibuat perjanjian kerja sama di notaris Musawamah Musa, dengan pembagian Rian Oktoradi sebesar 55 persen dan terdakwa Dhony 45 persen, Andri kemudian melakukan lobi-lobi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon melalui almarhum Aat Syafaat ayah mantan Walikota Cilegon Tb.Iman Ariadi dan Rahmat Peor yang mengatur panitia proyek agar proyek dikerjakan olehnya, terdakwa Dhany ditugaskan mencari bendera (perusahaan) sebagai calon pemenang lelang, dan Dapatlah bendera PT Respati Jaya dan dua perusahaan lainnya sebagai pendamping.

    “Terdakwa Dhonny sudah memberi kesaksian untuk tiga proyek JLS Kota Cilegon itu, sejumlah nama menerima fee, yaitu Rahmat Peor menerima sebesar Rp4,1 miliar, Andri Rp450 juta untuk pembelian mobil Prado, mantan walikota Cilegon Tb.Iman Ariyadi Rp340 juta diserahkan di rumah walikota, Rian Rp135 juta untuk melunasi mobil Livina, Syahrul fee bendera Rp120 juta, dan Agus Rp150 juta permintaan kepala dinas, serta Rp50 juta pembelian CRV,” ujarnya.

    Yan Graha juga meminta hakim ketua Yang menyidangkan perkara Tipikor JLS Cilegon ini untuk segera memerintahkan jaksa penuntut umum mendalami peran Mantan walikota Cilegon dan Rahmat peor yang diduga aktor intelektual dalam perkara ini.

    “hakim harus perintahkan JAksa dalam hal ini, dalami peran para penerima uang korupsi ini, sehingga keadilan dan kesetaraan hukum dalam kehidupan bernegara ada,” tegasnya. (DZH)

  • Warga Desak Kejati Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Serang

    Warga Desak Kejati Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Serang

    SERANG, BANPOS – Puluhan warga asal Kabupaten Serang menggelar aksi jalan kaki menuju Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menyerahkan petisi masyarakat Kabupaten Serang untuk Kejati Banten ‘segera tuntaskan semua kasus korupsi pengadaan kalender, mendesak Kejati Banten menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kalender’ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Selasa (16/2/2021).

    Hal itu dikarenakan sikap Kejati Banten yang dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi, tidak seperti visi Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan kasus korupsi.

    “Kami akan menghantarkan petisi ini ke Kejagung, agar korupsi di Banten segera diselesaikan setuntas-tuntasnya. Tidak boleh ada tumbal, kalau pelakunya adalah raja, maka rajanya yang dihukum,” ujar koordinator masyarakat yang memberangkatkan diri ke Kejagung RI dengan berjalan kaki, Khalid Miqdar.

    Mereka memulai perjalanan dari Kampung Ronceng, Kecamatan Pontang dengan melewati jalanan dengan kondisi tidak baik, terlebih saat hujan. Ia berharap, visi Presiden bukan hanya omong kosong. Ketika menyuarakan lawan korupsi, tetapi persoalan korupsi di Banten tidak selesai.

    “Minimal ketika saya ke Jakarta, dari kampung yang sangat pedalaman ini, bisa terpublis. Sehingga kami harus berjalan kaki ke Jakarta,” ucapnya.

    Berjumlah 30 orang, mereka dibekali makan dan minum oleh warga untuk persediaan selama perjalanan. Selain itu, mereka juga membawa perlengkapan aksi berupa tulisan-tulisan yang diklaim sebagai aspirasi warga Kabupaten Serang.

    “Kamu yang jalan ke Jakarta ini mewakili dari setiap Kecamatan di Kabupaten Serang. Karena kami ingin kasus korupsi khususnya di Kabupaten Serang ini segera diselesaikan,” tegasnya.

    Warga merupakan perwakilan dari setiap kecamatan diantaranya Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara, Carenang, Binuang, Kibin, Baros, dan Lebakwangi. Mereka melakukan aksi tersebut untuk menunjukkan bahwa di wilayah Kabupaten Serang juga ada daerah yang kumuh, jalan rusak dan tidak tahu kapan dibangunnya. (MUF)

  • Polisi Nyamar Pembeli, 3 Pengedar Sabu Dicokok

    Polisi Nyamar Pembeli, 3 Pengedar Sabu Dicokok

    SERANG, BANPOS – Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap AL (47) seorang pengedar narkoba di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam pengembangan dua tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan AL juga diamankan di dua lokasi berbeda.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, AL warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    “Selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan undercover buying (menyamar sebagai pembeli) dengan memesan shabu dari tersangka AL. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Minggu (14/2) sore, AL langsung ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas,” ungkap Kapolres kepada wartawan, selasa (16/2/2021).

    Dari tangan tersangka AL ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan, AL mengakui masih memiliki beberapa paket sabu lainnya yang dititipkan kepada dua rekannya, NR (39) dan AP (34) warga Kecamatan Jayanti dan Solear, Kabupaten Tangerang. Berbekal dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

    “Tersangka NR dan AP diamankan di rumahnya masing-masing malam harinya. Dalam penggeledahan dari kedua tersangka petugas mendapat barang bukti 8 paket sabu. Jadi jumlah paket shabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 13 paket,” terang Mariyono didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

    Sementara AKP Trisno Tahan Uji menambahkan tiga belas paket shabu yang diamankan adalah milik tersangka AL. Barang haram tersebut diakui didapat dari seorang bandar di Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka AL tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.

    “Tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Dalam menjalankan bisnis haram ini, tersangka AL memang dibantu NR dan AP,” terang Trisno. (DZH)

  • Kabagops Polres Serang Serta Kapolsek Ciruas dan Pamarayan Diganti

    Kabagops Polres Serang Serta Kapolsek Ciruas dan Pamarayan Diganti

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono pimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Operasional (Kabagops) serta Kapolsek Ciruas dan Pamarayan di halaman Mapolres Serang, Selasa (16/2/2021).

    Mutasi dan promosi jabatan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Telegram (ST) Kapolda Banten nomor : ST/107/II/KEP./2021, tertanggal 1 Pebruari 2021.

    Jabatan Kabagops diserahterimakan dari Kompol Feby Harianto kepada Kompol Teguh Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kasatbinmas Polres Kota Tangerang. Sedangkan Kompol Feby Harianto mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolres Serang Kota.

    Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menempati tugas baru sebagai Kasubagrenmin Bidang Humas Polda Banten dan digantikan AKP Syarief Hidayat. Sementara jabatan Kapolsek Pamarayan yang saat dipegang AKP Asroji diserahkan kepada AKP Muljadi yang sebelumnya menjabat Kaurluhkum Bidang Hukum Polda Banten.

    Selanjutnya AKP Asroji dipromosikan untuk menduduki kursi Kaurbinplin Subbidproovos Bidpropam Polda Banten.

    Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan pergantian jabatan di institusi kepolisian merupakan hal yang wajar dan sangat diperlukan guna peningkatan kinerja yang lebih baik lagi dan untuk pembinaan jenjang karier anggota itu sendiri.

    “Pada kesempatan kali ini saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada para pejabat lama yang selama ini telah memberikan dedikasinya terhadap Polres Serang. Kepada pejabat baru saya ucapakan selamat bergabung di jajaran Polres Serang. Saya yakin para pejabat baru bisa memberikan dedikasi terbaiknya di Polres Serang,” ungkap Kapolres (MUF)

  • Ajak Mantan Isteri Nyabu, Warga Cipare Dicokok Satresnarkoba Serang Kota

    Ajak Mantan Isteri Nyabu, Warga Cipare Dicokok Satresnarkoba Serang Kota

    SERANG, BANPOS – AK (36) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, bersama mantan isteri AN (38) dicokok petugas Unit Satresnarkoba Polres Serang Kota. Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan satu paket shabu.

    Tersangka AK diamankan saat mengambil sabu pesanan yang di sembunyikan dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sedangkan mantan isterinya diamankan di tempat kontrakannya di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini hasil dari informasi masyarakat. Bermula dari tertangkap tersangka AK saat mengambil shabu pesanan di sebuah gang pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

    “Tersangka diamankan petugas saat mengambil sabu pesanan. Bersama barang buktinya, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit I Iptu M Anwar Nurul Huda kepada awak media, Senin (15/2/2021).

    Dikatakan Shilton, dari pemeriksaan terungkap jika sabu yang diamankan petugas dari tangan AK dibeli secara patungan dengan AN, mantan isteri AK. Rencananya AK dan AN akan nyabu bareng di tempat kontrakannya mantan isterinya tersebut.

    “Sebelumnya AK menghubungi mantan isterinya untuk mengajak hisap shabu bareng, tapi karena uang untuk beli shabu tidak mencukupi AK minta isterinya untuk menambah kekurangannya,” terang Shilton.

    Shilton menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mendapatkan shabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si pengedar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer uang lewat atm.

    “Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi tersangka AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar,” terang Shilton seraya mrngatakan kedua tersangka sudah lama mengkonsumsi sabu. (DZH)

  • Petualangan Bandot Tua Asal Walantaka Berakhir di Penjara

    Petualangan Bandot Tua Asal Walantaka Berakhir di Penjara

    WALANTAKA, BANPOS – Akhirnya petualangan AS (63) kakek cabul harus berahir mendekam dibalik dinginya jeruji besi Polres Serang Kota. Kamis (11/2) malam, warga satu kampung di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka Kota Serang menjadi saksi AS ditangkap tim penyidik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, AS diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga 16 tahun (bukan nama sebenarnya) yang tak lain cucunya sendiri pada medio 2018 silam. Bandot tua ini dilaporkan oleh menantunya sendiri T (42) yang juga ibu korban pada 8 Februari 2021 kemarin setelah korban mengadukan peristiwa nahas tersebut kepada ibunya.

    Dari keterangan Bunga, peristiwa perogolan itu terjadi saat korban tengah tertidur dikamarnya. Pelaku yang masuk ke kamar korban kemudian mengangkat rok dan menurunkan celana yang korban pakai, selanjutkan pelaku memasukan jari ke kelamin korban lalu alat kelamin pelaku dimasukan hingga pelaku merasa puas.

    Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sembari mengancam akan membunuh korban juga peristiwa tersebut dilaporkan ke ibunya.

    Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan penangkapan AS. Pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan laporan dari orang tua korban. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

    “Berawal dari laporan Ibu korban, kemudian kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, kita tangkap pelakunya semalam,” kata Kasat.

    Kasat menambahkan, atas peristiwa tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur pelaku dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (DZH)

  • Melawan, Pembunuh dan Pemerkosa Wanita Pedagang Sayuran Dibedil Resmob

    Melawan, Pembunuh dan Pemerkosa Wanita Pedagang Sayuran Dibedil Resmob

    SERANG, BANPOS- Hanya butuh waktu 3 X 24 jam, misteri tewasnya Marsah Akmar (43) padagang sayuran dan makanan ringan berhasil diungkap Tim Resmob Polres Serang dan personil Unit Reskrim Polsek Cikande.

    Wanita warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang mayatnya ditemukan di aliran sungai di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande ternyata dibunuh oleh tersangka Aris (25) warga Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Bejadnya lagi, korban disetubuhi dalam kondisi tidak bernyawa.

    Residivis kasus penganiayaan ini berhasil diringkus Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, saat bersembunyi di sebuah gubug di Kawasan Langgeng Sahabat tepatnya di Kampung/Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 12.00.

    Dalam penyergapan, tersangka Aris terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sebelumnya petugas sempat melepaskan tembakan peringatan namun tidak mengindahkan.

    “Alhamdulillah berkat do’a serta dukungan masyarakat, kasus pembunuhan Marsah ini bisa diungkap oleh tim satreskrim dalam waktu yang terbilang singkat dan cepat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat gelar ekspose, Jumat (12/2/2021)

    Dikatakan Kapolres, dalam penyergapan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan tersangka berusaha melawan dengan cara melarikan diri serta tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka Aris akhirnya tersungkur setelah timah panas menerjang ke dua kakinya.

    “Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan,” tegas Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan disertai perkosaan ini tidak terlepas peran serta masyarakat dalam mrmberikan informasi. Berbekal informasi yang didapat, Tim gabungan Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande selanjutnya melakukan pendalaman informasi.

    “Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Untuk motif masih kita lakukan pendalaman namun dari pengangkuan tersangka terdorong birahi akibat mengkonsumsi minuman keras,” tegas Mariyono.

    Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Scoopy berikut stnk dan kunci, 1 potong baju daster, BH, korset hitam, celana panjang merah, sepasang sendal slop, 1 buah kerudung, sandal, masker serta 1 tas selempang. (MUF)