Kategori: HUKRIM

  • Sukses WBK, Polres Serang Canangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

    Sukses WBK, Polres Serang Canangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

    SERANG, BANPOS- Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar upacara serta deklarasi pencanangan zona integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lapangan Mapolres Serang, Kamis (11/6/2021).

    Pencananan pembangunan WBK menuju WBBM yang dipimpin Kapolres Serang AKBP Mariyono dihadiri Komandan Kodim 0602 Serang Kolonel Inf Suhardono, Kepala Kejari Serang Supardi, Ketua Pengadilan Negeri Serang Barita Sinaga serta Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni.

    Kapolres dalam sambutannya mengatakan pencanangan zona integritas menuju WBBM merupakan langkah kedua setelah Polres Serang setelah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2007, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan kepolisian yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

    “Pencanangan zona integritas ini merupakan langkah kedua. Dalam upaya mewujudkan zona integritas menuju wilayah WBBM ini, hendaknya seluruh personil Polres Serang terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga menyampaikan, untuk mewujudkan pembangunan zona integritas WBBM merupakan hal yang tidak mudah dan sulit, namun juga merupakan hal yang tidak mustahil akan bisa dicapai apabila seluruh pihak memiliki tekad dan kemauan kuat, untuk mewujudkan hal tersebut.

    “Yang pertama harus punya komitmen untuk merubah diri sendiri menjadi lebih baik, kedua niat kuat untuk menuju zona integritas menuju WBBM dengan hati yang iklas baik dalam memberikan pelayanan masyarakat yang baik ataupun tugas-tugas kepolisian lainnya,” kata Mariyono.

    Kapolres menambahkan bahwa deklarasi pencanangan WBBM di lingkungan Polres Serang merupakan bentuk dari kesungguhan lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN disertai upaya untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih yang akuntabel di seluruh unit kerja.

    “Pencanangan ini dilaksanakan secara terbuka secara luas agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik,” kata Kapolres.

    Di akhir acara, Kapolres, Komandan Kodim 0602 Serang, Kepala Kejari Serang, Ketua Pengadilan Negeri Serang serta Ketua MUI Kabupaten Serang ikut membubuhkan penandatanganan pembangunan zona integritas WBK menuju WBBM dan foto bersama. (MUF)

  • Kinerja Kejaksaan Agung Diapresiasi Arteria Dahlan

    Kinerja Kejaksaan Agung Diapresiasi Arteria Dahlan

    JAKARTA, BANPOS – Penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung disorot oleh DPR RI, khususnya dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan APBN di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada tahun 2018.

    Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI komitmenn dan konsisten dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi, khususnya penyimpangan penggunaan dana yang berasal dari APBN.

    Ia juga mendukung penuh dan mengapresiasi Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), terutama Direktur C JAMIntel Elisyahputra dan PLH Kasubdit C 3 Imanuel Rudy Pailang.

    Menurutnya, mereka telah fokus dan memperlihatkan keseriusan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN.

    “Terutama terkait dengan dugaan penyimpangan hukum dalam penggunaan APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Tahun Anggaran 2018,” ujar Arteria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).

    Selain itu, Arteria meminta untuk dilakukan upaya penegakan hukum setuntas-tuntasnya, tentunya dengan melalui proses pro justitia secara cermat, khidmat, dan berkepastian. Sebab, penyimpangan penggunaan APBN tersebut sejatinya telah secara kasat mata dihadirkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bekraf tahun 2018.

    “Direktur C Jamintel tidak perlu ragu dan takut, usut setuntas-tuntasnya. Ini kan mudah, panggil saja pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Panggil inspektur utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma. Mintakan klarifikasi dan pertanggungjawaban,” katanya.

    Menurutnya, perlu dipertanyakan bagaimana pelaksanaan sewa kelola, penataan persediaan, dan penatausahaan aset tetap, apakah ada penyimpangan.

    Begitu juga dengan temuan-temuan serta tindak lanjut atas temuan BPK, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti kekurangan volume pekerjaan.

    “Kegiatan yang dikategorikan pemborosan, lebih bayar, juga terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume belanja jasa lainnya,” tegasnya.

    Begitu juga dengan pertanggungjawaban sisa dana yang belum dikembalikan, tambah dia, indikasi manipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan. Baik penetapan jumlah peserta, kelebihan pembayaran honor, kelebihan pembayaran mentor dan paket meeting.

    “Pun perjalanan dinas, pengadaan kegiatan-kegiatan fisik dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi, yang terdapat di Kota Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Badung Provinsi Bali,” ungkap Arteria.

    Termasuk di dalamnya indikasi adanya penyimpangan terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi, yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang diniali tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

    “Selamat bekerja, sehebat-hebatnya dan secermat-cermatnya, pastinya kami akan mendukung kerja-kerja baik kejaksaan. Semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi koreksi bagi Bekraf maupun kementerian,” tandasnya.(JPG/PBN)

  • Sinergitas 3 Pilar Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Serang Gelar FGD

    Sinergitas 3 Pilar Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Serang Gelar FGD

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti atensi dari Presiden RI melalui Kapolri dalam rangka pembentukan posko PPKM skala mikro sampai tingkat Desa, RT dan RW, Polres Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Serang, Rabu (10/2/2021).

    Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Serang AKBP Mariyono, Kadinkes Kabupaten Serang dr. Agus Sukmayadi, Sekretaris BPBD Serang Maftuhi, Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri, Para Camat, Kepala Desa dan Babinsa daerah hukum Polres Serang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Serang.

    Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan dalam rangka pembentukan posko PPKM skala mikro sampai tingkat Desa, RT dan RW dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara unsur 3 pilar dan masyarakat dalam hal ini Camat, Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

    “Saat ini kita melaksanakan PPKM secara mikro, untuk wilayah Banten memang hanya dipusatkan di wilayah Tangerang namun kita laksanakan sebagai imbangan karena kita tidak boleh lengah terhadap penyebaran virus Covid-19,” kata Kapolres.

    Mariyono menjelaskan dari 17 Kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Serang tercatat penyebaran Covid-19 saat ini sebanyak 1.108 kasus dengan rincian yang masih di rawat sebanyak 184 orang, Sembuh 184 orang dan meninggal sebanyak 27 orang. Namun berkat kerja keras bersama wilayah Kabupaten Serang telah berubah tajam dari Zona Merah sekarang menjadi zona kuning.

    “Oleh karena perlu adanya upaya lebih keras lagi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid 19 dengan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M,” tandasnya.

    Sementara itu, Kadinkes dr Agus Sukmayadi mengatakan dengan adanya pandemi virus Covid-19, Pemkab Serang telah membentuk Satgas penangangan virus Covid-19 sesuai Keputusan Bupati Serang No : 360/Kep.644-Huk.BPBD/2020.

    Strategi penanganan Covid-19 dilakukan melalui 2 cara yaitu Komunitas sebagai garda terdepan perubahan perilaku dan Rumah Sakit serta Nakes sebagai benteng terakhir.

    “Adapun target Satgas penanganan Covid-19 diantaranya yaitu melindungi yang rentan, menekan kasus penyebaran, peningkatan testing, tracking dan treatment, vaksinasi, meningkatkan ketersedian APD, reagen dan PCR, sosialisasi masif, perubahan perilaku dan interoperabilitas data,” kata dr Agus.

    Saat ini transmisi Covid-19 mulai mengancam unit sosial terkecil yaitu cluster keluarga. Maka dari itu, masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan selektif dalam menerima tamu serta perhatikan protokol ventilasi, durasi dan jarak di lingkungan rumah.

    “Untuk melawan virus Covid-19 kita harus meningkatkan imuntas diri, disiplin individu dan kolektif serta bekerjasama dalam mencegah penyebaran virus covid-19,” tandasnya.

    Ditambahkan, saat ini sudah ada vaksin sinovac yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok untuk melindungi masyarakat dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh.

    “Sasaran vaksinasi yang utama adalah kelompok rentan usia 18-59 tahun, tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik serta masyarakat. Kami berharap kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI,” tegasnya. (MUF)

  • Dua Sekawan Patungan Jual Sabu Dicokok Polisi

    Dua Sekawan Patungan Jual Sabu Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua sekawan pekerja serabutan nekad berbisnis sabu secara patungan. Namun ketika bisnis haramnya yang baru sebulan dijalani terendus, dua pemuda warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

    Kedua tersangka FA (23) dan Feb (25) disergap petugas saat nongkrong di pinggir jalan depan bengkel motor tak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket shabu yang didapat dari tersangka.

    “Kedua tersangka diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di depan bengkel motor di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (8/2) sekitar pukul 23.00,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu (10/2/2021).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu amatiran ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pemuda yang sedang nongkrong di depan bengkel motor.

    “Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan didapati 3 buah plastik benig berisi kristal bening yang diduga sabu. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

    Dalam pemeriksaan, AKP Trisno menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah shabu yang rencananya akan dijual kepada pemesan. Tiga paket shabu tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli secara patungan dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto yang mengaku warga Kota Cilegon.

    “Hanya saja kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan shabu dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Kasatreskrim.

    Trisno Tahan Uji menjelaskan kedua tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan yang didapat dari menjual shabu, juga diakui digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. “Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis,” jelasnya.

    Di kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Menurut Kapolres peredaran narkoba saat ini sangat memprihatinkan dan perlu dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas. Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.

    “Sinergitas ini harus lebih ditingkatkan. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba,” tegas Kapolres. (MUF)

  • Berdalih Hilangkan Kejenuhan, Seorang Pemuda Kagungan Hisap Sabu

    Berdalih Hilangkan Kejenuhan, Seorang Pemuda Kagungan Hisap Sabu

    SERANG, BANPOS – Berdalih hanya untuk menghilangkan kejenuhan, seorang pemuda warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad mengkonsumsi sabu. Akibat perbuatan yang terbilang nyeleneh ini tersangka IJS (26) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

    “Tersangka IJS kita amankan di rumahnya pada Minggu (8/2) sekitar pukul 23.30. Dari tersangka ini kita amankan barang bukti satu paket sabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

    Menurut Iptu Shilton penangkapan terhadap pengguna sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

    “Semula tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah barang bukti paket sabu ditemukan petugas di rumah tersangka,” terang Iptu Shilton.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari seseorang mengaku bernama Wahyu yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih dalam lagi dikarenakan transaksi dilakukan lewat telepon.

    “Jadi tersangka tidak mengenal si penjual shabu lebih dalam lagi sebab transaksi dilakukan lewat telepon. Pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang sesuai harga shabu,” kata Shilton.

    Sementara itu, tersangka IJS juga mengatakan mengkonsumsi sabu sekitar 6 bulan namun tidak setiap hari mengkonsumsi. IJS yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap ini beralasan menggunakan shabu hanya untuk menghilangkan kejenuhan pikiran saja.

    “Awalnya sih memang coba-coba namun keterusan karena saya rasakan bisa menghilangkan kejenuhan atau pikiran stres,” akunya dengan nada menyesal. (DZH)

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Serang Perbanyak Pasar Tangguh Nusantara

    Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Serang Perbanyak Pasar Tangguh Nusantara

    SERANG, BANPOS – Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan melaksanakan peresmian Pasar Tangguh dan Pembagian Masker di Pasar Begog, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah preventif dalam memutuskan mata rantai penularan pandemi yang melanda bangsa ini khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Wakapolres kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

    Ia menjelaskan tidak hanya melaksanakan peresmian pasar tangguh saja akan tetapi membagikan masker kepada para pedagang di Pasar Begog, sekaligus mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut berpastisipasi mendukung upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Terbentuknya Pasar Tangguh ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dari tingkat RT, RW hingga lapisan atas agar semakin patuh terhadap anjuran Pemerintah dalam rangka melakukan upaya percepatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.

    “Mari kita saling bahu membahu dan gotong royong untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini,” imbuhnya.

    Wakapolres juga menjelaskan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan penambahan yang begitu tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, Didid berharap masyarakat jangan menganggap sepele dan tidak kendor dalam menjalankan protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan membatasi mobilitas.

    “Kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tegasnya. (MUF)

  • 20 Hari Disekap Penculik, Kades di Serang Dibebaskan Tim Resmob

    20 Hari Disekap Penculik, Kades di Serang Dibebaskan Tim Resmob

    SERANG, BANPOS- Gegara permasalahan utang piutang, seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diculik rekan bisnisnya. Korban Kujaeni (53) warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi berhasil diselamatkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah disekap selama 20 hari di rumah kontrakan.

    Dalam penyergapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 04.00, Tim Resmob berhasil mengamankan Naimi (28) satu dari 3 pelaku penculikan. Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran pengejaran petugas.

    “Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (8/2/2021).

    Dijelaskan Kapolres pada malam kejadian itu korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, kepala desa ini dihadang oleh tiga pelaku dan paksa untuk masuk ke dalam kendaraan Daihatsu Xenia dan disekap di rumah kontrakan.

    “Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang piutang. Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta untuk mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Begitu tau suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Kapolres, isteri korban pada Kamis (4/2/2021) melaporkan ke Mapolres Serang. Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku.

    “Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil membebaskan korban serta mengamankan Naimi salah seorang pelaku dari dalam rumah kontrakan. Sementara dua pelaku lainnya tidak berada di tempat. Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Mariyono.

    Dalam pemeriksaan, tersangka Naimi membenarkan telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan.

    “Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya,” kata Kapolres.

    Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. Kasatreskrim mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya. (MUF)

  • Gembong Pencurian Mobil Tewas Diterjang Timah Panas

    Gembong Pencurian Mobil Tewas Diterjang Timah Panas

    SERANG, BANPOS – Fery Saputra (45) gembong pencurian spesialis roda empat tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten saat disergap di rumah isterinya di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

    Residivis warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sering keluar masuk penjara ini nekad menembaki petugas dari atap rumah saat berusaha meloloskan diri dari kepungan petugas.

    “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku sudah membahayakan keselamatan petugas dengan menembaki petugas dengan senjata api rakitan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Martri Sonny kepada awak media.

    Dikatakan Dirreskrimum, penyergapan gembong pencurian mobil ini hasil dari pengembangan tiga pelaku lainnya yaitu Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

    “Ketiganya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya,” terang Martri Sonny didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono.

    Dari pengembangan ketiga tersangka ini, kata Direskrimum, Tim Resmob mendapatkan identitas dan tempat persembunyian tersangka Feri yang disebut sebagai otak dari kelompok ini. Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Amrin Siregar langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    “Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mengetahui kedatangan petugas, sehingga berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Petugas yang sudah mengepung mengetahui dan berusaha mengingatkan dengan tembakan peringatan agar menyerahkan diri,” kata Martri.

    Bukannya menyerah, pelaku malah menembaki petugas dari atap rumah. Karena tidak mengindahkan dan mengancam keselamatan petugas, Tim Resmob akhirnya melakukan tindakan tegas. Tersangka tersungkur dan jatuh dari atap rumah setelah terkena terjangan timah panas.

    “Tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan namun dalam perjalanan meninggal dunia,” terang Direskrimum.

    Barang bukti yang diamankan petugas, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki Futura, 1 unit Avanza, 7 handphone, 1 senjata api rakitan berikut 4 butir peluru dan selongsongan, 2 pisau, obeng, kunci T dan kampak. (MUF)

  • Dua Pelaku Curanmor di Serang Tersungkur Dibedil

    Dua Pelaku Curanmor di Serang Tersungkur Dibedil

    SERANG, BANPOS – Dua pelaku pencurian spesialis motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda. Satu dari dua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

    Kedua tersangka yaitu Sap alias Endin alias Reyhan (22) warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang dan Juli alias Ijul (31) warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L, 2 buah linggis serta pisau.

    “Kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob setelah Tim Resmob menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad (46) di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,” Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

    Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Sap alias Endin berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU di Jalan Raya Serang-Petir pada Rabu (3/2/2021) sore.

    “Dalam pemeriksaan, tersangka Sap mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. Dalam setiap aksinya, Sap dibantu dengan Ijul,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Dari pengakuan tersangkap Sap ini, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23.00. Dari pengakuan tersangka Ijul, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.

    Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol.

    “Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga. Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.

    “Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian,” tambah Kasatreskrim seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (MUF)

  • Bisnis Narkoba Subur di Serang, Polisi Ringkus 10 Pengedar Dalam Sebulan

    Bisnis Narkoba Subur di Serang, Polisi Ringkus 10 Pengedar Dalam Sebulan

    SERANG, BANPOS – Bisnis narkotika dan obat terlarang kian subur di wilayah hukum Polres Serang. Hal ini dibuktikan dengan aksi personel Satresnarkoba Polres Serang yang mengamankan
    Sepuluh tersangka pengedar narkoba.

    Dari kesepuluh tersangka pengedar ini, tujuh diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis shabu, sedangkan tiga lainnya pengedar tembako gorila dan pil heximer dan tramadol.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan para tersangka pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda sepanjang bulan Januari. Dari ketujuh tersangka ini, diamankan barang bukti 8,60 gram shabu, tembako gorila sebanyak 8,31 gram, tramadol 108 butir serta 572 butir heximer.

    “Sepanjang bulan Januari ini ada 10 tersangka berstatus pengedar yang berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda. Dari kesepuluh tersangka beberapa diantaranya, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Kapolres kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

    Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang ini tidak terlepas peran serta masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Saat mendapatkan informasi, kata Maroyono, personil Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi.

    “Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Menurut Kapolres peredaran narkoba saat ini sangat memprihatinkan dan perlu dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas.

    Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

    Sementara, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan motif yang dilakukan para tersangka nekad menjalani bisnis haram ini hampir sama yaitu terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan modus pembelian barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer banking.

    “Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentunkan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam,” tambah Kasatresnarkoba. (MUF)