Kategori: HUKRIM

  • Disegap Polisi, 2 Warga Serang Gagal Edarkan 1000 Butir Heximer

    Disegap Polisi, 2 Warga Serang Gagal Edarkan 1000 Butir Heximer

    SERANG, BANPOS – Personil Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan 1.000 butir pil Heximer dari dua pengedar yang ditangkap di pinggir jalan di Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Kedua tersangka yaitu Tersangka DR alias Boim (30) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AB alias Adam (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Bersama barang buktinya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya satu toples berisi 1.000 butir pil heximer.

    “Kami amankan satu toples berisi 1.000 butir pil heximer. Obat ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter,” ujar Shilton kepada awak media, Jumat (29/1/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang seorang berinisial HS namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Karena kedua tersangka mengaku membeli obat keras melalui aplikasi on line.

    “Jadi tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjual barang karena pembelian atau pemesanan barang dilakukan melalui aplikasi on line. Untuk pembayaran juga melalui transfer banking serta pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Kita akan terus dalami,” terang Shilton.

    Sementara itu, kedua tersangka mengaku belum lama menekuni bisnis haram ini. Dalam satu toples, tersangka mengakui bisa menjual habis dalam waktu sekitar 2 minggu. Usaha ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.

    “Belum lama jual obat. Saya terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan,” aku keduanya. (DZH)

  • Sukseskan Program Kapolda Banten, Polres Serang Gelar Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng

    Sukseskan Program Kapolda Banten, Polres Serang Gelar Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka membina kepribadian dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Kepolisian Resor Serang menggelar pengajian rutin dan tausiyah di Mesjid As-Salam Polres Serang serta anjangsana ke rumah salah seorang tokoh agama di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    “Pengajian serta silaturahim dengan tokoh agama yang kita laksanakan ini sejalan dengan program Kapolda Banten yaitu “Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh”. Kegiatan ini diharapkan menjadikan sikap mental personil Polri semakin baik sehingga citra Polri akan semakin baik dimata masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (29/1/2021).

    Menurutnya pengajian dan tausiyah rutin ini sebagai wadah untuk membentuk karakter anggota Polres Serang agar menjadi lebih humanis dalam melayani masyarakat.

    “Selain itu, pembinaan mental spiritual sangat perlu bagi anggota Polri sebagai bekal pelaksanaan tugas kepolisian agar tidak salah jalan,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan kunjungan ke tokoh agama dan masyarakat oleh jajarannya juga untuk memperkuat sinergitas serta do’a dan dukungan tokoh agama untuk membantu tugas Polres Serang dalam rangka menjaga kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

    “Dalam kegiatan Sowan Sesepuh, kami juga meninggalkan pesan pada para tokoh dimasa Pandemi Covid-19 untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M sesuai imbauan pemerintah,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, H Nabani yang juga pimpinan pondok pesantren di Desa Singarajan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah meluangkan waktunya bersilaturahmi ke ponpes serta pihaknya mendukung dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif.

    “Kami juga mendukung Polri dalam menerapkan protokol kesehatan serta bersedia memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (AZM)

  • Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    SERANG, BANPOS – Camat Walantaka, Karsono menyebut banyak pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan di kelurahan. Hal ini menanggapi sejumlah pengadaan sarana dan prasarana yang disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia.

    Sementara itu, Camat Walantaka, Karsono, mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di kelurahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kadang-kadang suka desak-desak orang kelurahan itu. Kemudian, itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Memang ada beberapa kekurangan, tapi kan sudah diselesaikan. Menurut saya sudah tidak ada masalah, mereka (Geram Banten Indonesia) saja yang mempermasalahkan,” ujarnya.

    Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Geram Banten Indonesia, Karsono mengaku tidak menjadi masalah. Sebab, itu merupakan hak seluruh warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mau aksi, yah silahkan aksi. Karena kan itu hak mereka. Kan saya juga tidak bisa menahannya. Lagian itu sudah sesuai dengan prosedur. Yang diduga bermasalah juga kami sudah diperiksa Inspektorat, tinggal kami ikuti,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Pengadaan sarana dan prasarana kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat. (DZH/PBN)

  • Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    SERANG, BANPOS – Pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat.

    Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya pihaknya beberapa kali telah melakukan konseling di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Walantaka. Namun ternyata, pihak kelurahan dinilai menutup-nutupi ketika ditanya berkaitan dengan pengadaan itu.

    “Ternyata di kelurahan itu tidak bisa menjelaskan secara detail. Kami juga ke kecamatan untuk mempertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya ini nanti bagaimana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

    Menurutnya, Geram Banten Indonesia hanya menginginkan agar penggunaan anggaran APBD itu dapat terbuka kepada masyarakat. Hal itu agar penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dapat benar-benar dikawal oleh masyarakat juga.

    “Kami sebenarnya minta transparansinya saja. Karena kan dari camat mengarahkan ke kelurahan, dari kelurahan tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut. Kalau tidak tahu menahu sebagai penerima manfaat, itu bagaimana,” tegasnya.

    Ia mengaku, Geram Banten Indonesia berencana melakukan aksi unjuk rasa di Puspemkot Serang. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Polres Serang Kota karena saat ini sedang pandemi Covid-19.

    “Kami masih menunggu arahan dari Polres, berapa orang yang diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” katanya. (DZH/PBN)

  • Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada rentang Januari sampai dengan September atau sembilan bulan di tahun anggaran 2020 resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polda Banten oleh penggiat informasi, Moch Ojat Sudrajat, Kamis (28/1/2021).

    Pelaporan ke APH terkait dengan penggunaan honor kegiatan diterima oleh tim KI Provinsi Banten, diduga ada duplkasi atau double anggaran yang kemudian terjadi kelebihan pembayaran selama sembilan bulan, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp687 juta dari total anggaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.

    Laporan pengaduan dengan surat Nomor 011/PRI-LPDU/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021telah diterima oleh penyidik dan ditujukan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten.

    Ojat (sapaan Moch Ojat Sudrajat, red) dalam siaran persnya usai menyampaikan pengaduan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah mengungkapan, pihaknya melakukan langkah hukum atas realisasi anggaran KI selama kurun waktu sembilan bulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

    “Ada beberapa alasan, kenapa pada akhirnya penggunaan anggaran di KI Provinsi Banten, dibawa keranah hukum. Pertama, saya sudah
    pernah menggugat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) murni tahun 2020, karena diduga telah menggunakan tarif atau nilai besaran yang mengacu pada Pergub Banten Nomor 49 tahun 2019 yang baru diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020, juga sudah mengadukan kepada Inspektorat Provinsi Banten Dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten akan tetapi pengaduan tersebut semuanya tidak ditanggapi. Dan kedua, hasil konsultasi saya dengan aparat penyidik di Polda,” katanya.
    Ia menjelaskan, dugaan kelebihan anggaran ratusan juta pada honorarium pada kegiatan tim KI tersebut dilihat dari selisih pembayaran pada Non ASN (aparatur spil negara) dan ASN.

    “Bahwa sebagaimana diketahui mekanisme sampai dengan terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) suatu SKPD/OPD di Provinsi Banten diawali dengan adanya penyusunan RKA SKPD, yang biasanya dilakukan di kisaran bulan September tahun anggaran sebelumnya, sehingga adalah hal yang “membingungkan” jika kemudian di DPA atas kegiatan di KI Banten tahun anggaran 2020 menggunakan tarif Standar Satuan harga (SSH) yang mengacu kepada Pergub yang belum disahkan, padahal saat itu masih ada Pergub 4 tahun 2012 yang baru dicabut pada tanggal 31 Desember 2019. Dari DPA Nomor 1210.121001.00.16.007.5.2 tanggal 27 Desember 2019 atas kegiatan KI Provinsi Banten tahun anggaran 2020, ada selisih angka yang cukup besar. Dugaan kerugianya itu Rp687 juta atau 33 persen dari total anggaran Rp1,7 miliar. ini cukup besar sekali,” paparnya.

    Selain diadukan ke Polda Banten, KI juga diakui Ojat telah di Somasi, lantaran Akta Register Sengketa Nomor 022/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 6 April 2020 tidak kunjung disidangkan.

    “KI tidak adil dan diduga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta adanya kerugian waktu, materiil dan immaterial,” ungkapnya seraya mengatakan dalam Somasinya agar KI Banten meminta maaf dan dimuat baik di media tulis local maupun nasional. Serta media online, dan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Februari 2021.

    Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar mengungkapkan pihaknya mempersilahkan siapapun yang melakukan upaya hukum.

    “Silahkan saja, itu kan hak warga negara. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa terkait tata kelola keuangan bukan dikami, tetapi oleh Sekretariat di Dinaskominfo. Dan kalau terkait honorarium itu sudah ada SSH di Pergub,” ujarnya. (RUS/AZM)

  • Gembong Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Serang

    Gembong Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang kembali meringkus pelaku pencurian spesialis motor parkiran. Tersangka AS alias Asep (18) warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diringkus Tim Resmob saat sedang tidur di rumah salah seorang temannya di Desa Sidayu, Kecamatan Tirtayasa, Rabu (27/1/2021) sore.

    “Selain menjadi target penangkapan personil Polres Serang, tersangka Asep juga menjadi DPO Polres Tangerang. Pengakuan tersangka Asep sudah 4 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

    Menurut Kapolres, aksi terakhir pencurian motor di lakukan di halaman rumah warga di Kampung/Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020. Pelaku berhasil menggasak motor Honda Beat A 2008 EA milik Zuzu Zunaedi (19) yang terparkir di teras rumah.

    “Pada setiap aksi kejahatan, tersangka Asep dibantu tersangka Okoy yang belakangan diketahui sudah diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” terang Kapolres.

    Berdasar dari laporan korban Zuzu Zunaedi, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Rumah tersangka di Kampung Lontar digerebeg, namun tersangka tidak ditemukan, Tim Resmob akhirnya berhasil meringkus Asep saat tidur di rumah temannya.

    “Dari tersangka Asep ini berhasil diamankan motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan. Berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Mariyono.

    Sementara AKP David Adhi Kusuma menambahkan tersangka Asep mengakui telah melakukan pencurian motor di Kampung Singarajan bersama Okoy. Motor Honda Beat hasil curian diakui telah dijual kepada penadah masih di Kecamatan Tirtayasa. Setelah mendapatkan identitas si penadah, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan.

    “Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan. Dari rumah tersangka penadah Tim Resmob berhasil mengamankan motor Honda Beat milik korban Zuzu Zunaedi yang terparkir di depan rumahnya,” jelasnya. (AZM)

  • Begal Bersenpi Tersungkur Dibedil Tim Resmob

    Begal Bersenpi Tersungkur Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Satu dari dua pelaku begal berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (25/1/2021).

    Dari tempat kontrakan tersangka Beni Ardiansyah (26) Tim Resmob mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis Revolver berikut 4 butir peluru, 1 bilah golok serta 2 unit motor jenis Yamaha N-Max.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma memgatakan penangkapan tersangka Beni merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto setelah mendapatkan laporan adanya aksi perampasan motor.

    “Tim Resmob langsung bergerak setelah mendapatkan laporan adanya tindakan perampasan motor oleh 2 pria bersenjata api dan senjata tajam yang menimpa Sutinah, 40, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 10.00,” ungkap David Adhi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

    Sebelum terjadi aksi perampasan, kata Kasatreskrim, korban dalam perjalanan ke kantor Desa Cemplang menggunakan motor N-Max A 4968 IA. Setiba di lokasi tepatnya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, korban dihentikan dua pelaku yang mengendarai jenis yang sama.

    “Korban dihentikan paksa lalu dipaksa untuk turun dari kendaraannya dibawah todongan senjata api. Korban diancam akan ditembak mati jika tidak menuruti perintahnya. Karena takut akan ancaman, korban akhirnya pasrah saat pelaku merampasnya. Setelah itu, korban langsung melakukan pelaporan,” terang David.

    Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Beni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang buktinya.

    Dalam pemeriksaan tersangka warga Desa Gunungjati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan mengakui telah melakukan perampasan motor N-Max bersama rekannya Tp. Berbekal dari pengakuannya, tersangka Beni diminta untuk menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.

    “Pada saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya ini, tersangka berusaha melawan untuk melarikan diri. Karena tembakan peringatan tidak digubris, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga timah panas mengenai bagian kaki kanannya,” tandasnya. (AZM)

  • Tingkatkan Silaturahmi, Kapolres Serang Sowan ke Tokoh Agama

    Tingkatkan Silaturahmi, Kapolres Serang Sowan ke Tokoh Agama

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatintelkam AKP Tatang menemui pimpinan Pondok Pesantren Mathlaul Falah KH Rahmat Fatoni di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa (26/1/2021).

    Anjangsana Kapolres menemui tokoh agama ini untuk lebih mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin. Selain itu, sebagai pelaksanaan Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dengan jargonnya “Pendekar Banten”, yaitu Polisi yang Empati, Ngayomi dan Dekat dengan Rakyat Banten.

    “Kedatangan kami untuk lebih meningkatkan silaturahmi ulama umaro sekaligus membawa salah satu pesan Commander Wish Kapolda Banten “Saba Pondok Pesantren” yaitu Polisi yang Empati, Ngayomi dan Dekat dengan Rakyat Banten,” kata AKBP Mariyono.

    Dalam kesempatan itu, kata Kapolres, pihaknya juga meminta kepada KH Rahmat Fatoni selaku tokoh agama sekaligus pimpinan ponpes Mathlaul Falah agar turut membantu mensyiarkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.

    “Alhamdulillah wilayah Kabupaten Serang sudah menjadi zona orange dan tidak termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Namun demikian secara nasional pandemi Covid-19 semakin meningkat. Oleh karena itu, peran dari tokoh agama sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran wabah yang mematikan ini,” tandasnya.

    Kepada tokoh agama yang juga Ketua MUI Kabupaten Serang, Kapolres juga meminta dukungan untuk membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI.

    “Kami pun butuh bantuan untuk turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi covid karena sudah dijamin halal dan aman. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tegasnya.

    Kepada Kapolres, KH Rahmat Fatoni menyampaikan terima kasih atas kunjungan dalam mempererat silaturahmi. KH Rahmat juga menyatakan kesediannya membantu Polres Serang dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam mensukseskan program vaksinasi untuk menangani penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusivitas kamtibmas.

    “Kami bersedia ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi covid. Insya Allah kami juga siap membantu pihak kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas dengan cara menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas pada saat mengisi ceramah di masyarakat,” tuturnya. (MUF)

  • Komisi III DPR Setujui Komjen Sigit, Ini Harapan Ulama Banten

    Komisi III DPR Setujui Komjen Sigit, Ini Harapan Ulama Banten

    SERANG, BANPOS – Komisi III DPR telah menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit.

    Menanggapi hal itu, Pembina Majelis Zikir Bumi Alit Padjadjaran Cikeusal, Serang, KH Elang Mangkubumi berharap Komjen Listyo Sigit Prabowo mampu mengamankan NKRI dari ancaman radikalisme, melindungi serta melayani masyarakat dengan baik.

    Elang mengatakan jajaran Polri dari tingkat Polsek hingga tingkat teratas agar terus menerus menjalin silahturahmi kepada tokoh agama, tokoh masyarakat serta organisasi-organisasi lainnya sebagaimana telah dijalin dengan baik oleh Komjen Sigit.

    “Dengan adanya kegiatan yang dilakukan Polri dari tingkat Polsek sampai tingkat paling tinggi di Mabes Polri, dengan terus menerus untuk menjalin silaturahmi serta menjadi kontrol dari pada perkembangan pemahaman di masyarakat sekitarnya. Tentunya dengan para tokoh agama dengan tokoh pemuda, dengan tokoh masyarakat dan beberapa organisasi-organisasi yang lain, agar memasukan paham ke-NKRI-an,” ujarnya.

    Elang juga mengapresiasi statetmen Komjen Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI terkait penindakan peredaran narkoba, yang mengatakan tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini.

    “Beliau tegas dalam menyampaikan program Polri ke depan, dengan kepintaran dan emosional yang terukur menjadikan beliau sosok yang berwibawa dan bijaksana, seperti halnya tentang statetmen beliau perihal narkoba,” kata Elang.

    Bahkan, peringatan itu dilayangkan bukan saja kepada para bandar narkoba, tetapi juga kepada anggota Polri. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan. “Dan beberapa hal lain yang beliau sampaikan cukup membuat kami yakin dan percaya bahwa beliau mampu serta memiliki pengaruh besar untuk melindungi mengayomi serta mengamankan NKRI,” ujarnya.

    Elang juga mengukapkan atas nama pribadi dan seluruh alim ulama serta masyarakat Kabupaten Serang mendoakan yang terbaik untuk Kapolri. “Semoga dalam mengemban tugas dapat amanah dan mampu menjaga keamanan ketertiban serta kerukunan rakyat Indonesia,” ujarnya. (MUF)

  • Kawanan Pembobol Mini Market Dicokok Resmob Banten

    Kawanan Pembobol Mini Market Dicokok Resmob Banten

    SERANG, BANPOS – Lima pelaku spesialis bobol mini market yang telah sebelas kali beraksi berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten di sejumlah lokasi. Tidak hanya para pembobol, Tim Resmob juga mengamankan 3 tersangka penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan para pelaku dan penadah dilakukan mulai Jumat (15/1/2021).

    Kelima pelaku yaitu Hj (39), Is alias Yadi (34), YM (18), dan IF (18),warga Kacamatan Kasemen, Kota Serang serta Ri (15), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka penadah yaitu Gib (33), Fa (35), warga Kecamatan Kasemen serta Us (59), warga Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Martri Soni mengatakan pengungkapan kasus pencurian spesialis mini market ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Kompol Amrin Siregar. Aksi kejahatan yang dilakukan kawanan pembobol ini terjadi Indomart Jln Raya Ciruas-Pontang Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (25/12/2020) dini hari.

    “Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pembobol Indomaret ini berada di sekitaran Kecamatan Kasemen. Pada Jumat (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Hj berhasil diamankan berikut barang bukti handphone,” ungkap Direskrimum didampingi Kadubdit Jatanras, AKBP Agus Purwa Saptono ditemui awak media, Rabu (21/1/2021).

    Dari pemeriksaan tersangka Hj ini, lanjut Martri Soni, tersangka Hj mengaku melakukan aksi kejahatan di Indomaret Ciruas bersama Yadi dan Ri dengan cara memanjat pohon untuk naik ke atap toko kemudian menjebol mengunakan gunting dan linggis. Setelah berhasil masuk langsung mengambil rokok, susu, kosmetik dan barang- barang yang ada di indomart, kemudian keluar melalui jalan yang sama.

    “Dari keterangan tersangka Hj, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka Yadi dan Ri pada Sabtu (16/1) dini hari berikut barang bukti 2 buah gunting besar dan kecil, linggis dan palu,” terang Martri Soni.

    Pengembangan terus dilakukan dan tersangka Hj mengakui telah sebelas kali melakukan pembobolan mini market di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Selain bersama Yadi dan Ri, dalam setiap aksinya, tersangka Hajiji juga dibantu dua rekannya IG dan YM. Dari pengakuan ini, tersangka IF dan YM berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

    “Untuk tersangka Yadi berperan sebagai surveyer lokasi yang akan dijadikan sasaran dengan menggunakan motor. Sedangkan barang-barang hasil kejahatan diangkut menggunakan kendaraan angkot yang juga sudah kita amankan,” katanya.

    Sementara AKBP Agus Purwa Saptono menambahkan kawanan pembobol mini market ini menjual barang hasil kejahatannya kepada Gib, Fa, dan Us. Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka penadah, petugas hanya mengamankan barang yang tersisa yaitu 2 karung rokok berbagai merk.

    “Hanya dua karung rokok yang berhasil kami amankan, sedangkan barang lainnya sudah laku terjual. Untuk proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Banten dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun,” tandasnya. (MUF)