Kategori: HUKRIM

  • Fiandar Promosi, Rudi Heriyanto Jadi Kapolda Banten

    Fiandar Promosi, Rudi Heriyanto Jadi Kapolda Banten

    SERANG, BANPOS – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis resmi melantik Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menggantikan Irjen Pol Fiandar Selasa (5/1). Pelantikan digelar di gedung Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

    Rudy Heriyanto sebelumnya menjabat sebagai Kadivkum Polri, sedangkan Fiandar akan menempati posisi baru sebagai Kadivkum Polri.

    Dalam upacara serah terima Jabatan, Pejabat baru mengucapkan sumpah akan bekerja jujur, disiplin, bertanggung jawab, cermat dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

    Upacara Serah Terima Jabatan ini dipimpin langsung oleh Kapolri selaku inspektur upacara serta dihadiri oleh Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan para pejabat utama Polri lainnya.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan, bahwa berdasarkan telegram Mutasi Pejabat di tingkat PJU Mabes Polri, Kapolda dan Pejabat utama lainnya, serah terima jabatan telah dilaksanakan, yang dipimpin langsung oleh Kapolri.

    “ST 3435/XII/KEP/2020 tersebut ditandatangani oleh As SDM Mabes Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan,” kata Edy.(ENK)

  • Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Selesainya pembangunan gedung Setda 6 lantai di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon rencananya akan segera diisi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari 2021 ini.

    Namun ada yang menarik dari pindahnya beberapa OPD tersebut salah satunya DPMPTSP akan menempati lantai 6 gedung baru, sedangkan gedung lama DPMPTSP akan diberikan kepada Kejari Cilegon. Padahal gedung tersebut merupakan bangunan baru yang selesai dibangun tahun 2018 lalu menghabiskan anggaran APBD Kota Cilegon sekitar Rp13,95 Miliar. Sedangkan gedung Kejari akan diisi oleh Disparbud Kota Cilegon.

    Asda III Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan gedung 6 lantai akan segera diisi oleh beberapa OPD.

    “Kita harapkan di Januari ini sudah pindah, menunggu PU meratakan gedung,” kata Dana, Selasa (5/1/2021).

    Ia memaparkan untuk lantai 1 akan diisi oleh DKCS sekaligus pelayanan, lantai 2 DKCS sebagian dan Indag. Kemudian lantai 3 Perkim dan UPT Koperasi. Lantai 4 Dinas Koperasi sisi kanan dan DPAD sisi kiri. Terakhir lantai 6 diisi DPMPTSP.

    Kemudian kata dia, dengan pindahnya sejumlah OPD ke gedung baru otomatis berimbas kepada gedung lama yang akan berubah penempatannya juga.

    “Jadi bekas Inspektorat, Perkim diisi Barjas, bekas Inspektorat, Indag diisi BKPP. Bekas BKPP diisi oleh Bagian Pemerintahan. Bekas Barjas diisi Bagian Umum. Kemudian Inspektorat pindah ke kantor Kejari yang di JLS, kemudian,” terangnya. (LUK)

  • Gelar Ops Yustisi Covid19, Polres Serang Push Up Belasan Warga

    Gelar Ops Yustisi Covid19, Polres Serang Push Up Belasan Warga

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kepolisian Resor Serang mengerahkan puluhan personil Satuan Sabhara dan Binmas menggelar Operasi Yustisi Covid-19 disejumlah titik di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (5/1/2021).

    Dalam operasi tersebut, selain memberikan sanksi disiplin juga dilakukan pemberian masker kepada pelanggar yang tidak disiplin.

    “Masih ada pengendara yang yang melintasi di jalan kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan peringatan awal dengan melaksanakan hukuman push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

    Kapolres menjelaskan Operasi Yustisi Covid-19 dilakukan disejumlah titik yang banyak dilintasi warga maupun pengendara, diantaranya gerbang tol Ciujung, Jembatan Sentul Kragilan serta gerbang dua perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan. Dalam operasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, pihak menerjunkan sebanyak 36 personil.

    “Dari operasi hari ini, ada 12 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Setelah diberikan sanksi, kita berikan masker sambil diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona,” terang Mariyono.

    Mantan Kapolres Majalengka ini menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

    “Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (MUF)

  • Kapolres Serang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 76 Personil

    Kapolres Serang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 76 Personil

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono, memimpin upacara Korps Rapor kenaikan pangkat di Halaman Mapolres Serang, Senin (4/1/2021). Adapun personil Polres Serang yang melaksanakan kenaikan pangkat periode 1 Januari 2021 sebanyak 76 personil diantaranya 1 perwira menengah, 11 perwira pertama serta 64 bintara.

    Rinciannya yaitu, AKP ke KOMPOL berjumlah 1 personil, IPTU ke AKP berjumlah 6 Personil, IPDA ke IPTU berjumlah 5 Personil, AIPDA ke AIPTU berjumlah 5 Personil, BRIPKA ke AIPDA berjumlah 11 Personil, BRIGPOL ke BRIPKA berjumlah 21 Personil, BRIPTU ke BRIGPOL berjumlah 6 Personil, BRIPDA ke BRIPTU berjumlah 21 Personil.

    “Saya ucapkan atas nama pribadi maupun selaku Kapolres Serang mengucapkan Selamat kepada personil yang melaksanakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai motivasi bagi kinerja rekan rekan dalam menghadapi kinerja/tugas kepolisian kedepannya,” kata Kapolres dalam sambutannya

    Dikatakan Kapolres, nuansa kebahagiaan anggota yang melaksanakan kenaikan pangkat dirasakan juga oleh Keluarga besar Polres Serang walaupun kenaikan pangkat ini dilaksanakan di massa pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bersama kenaikan pangkat ini tidak semata mata datang secara instan akan tetapi adanya usaha dan upaya dari rekan rekan semuanya.

    “Diiringi doa semoga Tuhan yang maha esa Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita semua dalam upaya meningkatkan pengabdian kepada masyarakat Bangsa dan Negara,” Mariyono mengakhiri sambutan. (MUF/AZM)

  • Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media

    Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media

    SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi pers meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Maklumat yang melaranaga penyebarkuasana informasi tentang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan sebagai tindaklanjut atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pembubaran FPI oleh Pemerintah.

    “Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” demikian surat pernyataan bersama yang ditandatangani enam ketua organisasi jurnalis, Jumat (1/1/2021).

    Adapun penendatangan surat itu adalah Abdul Manan sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka – Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

    Siaran pers itu menyebutkan maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    “Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” jelasnya.

    Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

    “Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

    Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(ENK)

  • Kapolri Terbitkan  Maklumat Soal FPI, Polda Banten Siap Laksanakan

    Kapolri Terbitkan Maklumat Soal FPI, Polda Banten Siap Laksanakan

    SERANG, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

    “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

    Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

    Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

    “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.

    Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditanda tangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020). Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

    SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menyatakan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran Siap Melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI. Menurutnya, Polda Banten senantiasa bahu membahu bersama TNI dan pemerintah akan selalu bersinergi untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat dengan melakukan Kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindaklanjuti oleh Maklumat Kapolri.

    “Polda Banten dan Polres Jajaran bersama teman teman TNI dan Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” kata Edy Sumardi.(RUL/ENK)

  • Dugaan Korupsi Kalender Tatu Dinilai Mandek, Demonstran Cor Kaki di Depan Kejati Banten

    Dugaan Korupsi Kalender Tatu Dinilai Mandek, Demonstran Cor Kaki di Depan Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Empat orang warga Kabupaten Serang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASAK), melakukan aksi pengecoran kaki di depan Kejati Banten. Aksi tersebut sebagai bentuk mandeknya upaya penegakkan hukum atas dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan dugaan penyalahgunaan anggaran ambulans desa Pemkab Serang.

    Koordinator aksi GRASAK, Heri, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejati Banten bertujuan untuk meminta kasus yang sempat ditunda penyelidikannya karena perhelatan Pilkada tersebut, dapat kembali dilanjutkan.

    “Ini murni uang rakyat, yang disalahgunakan oleh Ratu Tatu Chasanah,” tegasnya di depan Kantor Kejati Banten, Rabu (30/12).

    Heri mengungkapkan, aksi teatrikal mengecor kaki ini dilakukan untuk meminta jawaban secara tertulis dari Kejati Banten. Heri menegaskan, pihaknya tidak akan pernah beranjak meninggalkan Kantor Kejati Banten sebelum surat yang diajukan dibalas oleh pihak Kejati secara tertulis.

    “Kami tidak akan pernah beranjak sebelum Kejati Banten membalas surat dari kami. Kami mempertanyakan kapan kasus akan ditindaklanjuti. Kami menunggu ketegasan dari Kajati Banten,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya menuntut agar jawaban dari Kejati Banten dapat disebarluaskan. Hal ini agar masyarakat di Kabupaten Serang mengetahui tindak-lanjut penanganan perkara dugaan dua kasus korupsi itu.

    “Kami meminta Kajati Banten tegas, dan mempublikasikan serta menyebarluaskan kepada pihak media. Agar publik tahu, bahwa semua perkara ditindaklanjuti. Siapapun yang bersalah harus dihukum,” ucapnya.

    Sementara Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Banten, Hadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas yang diberikan oleh massa aksi, kemudian akan disampaikan kepada pimpinan.

    Dirinya tidak dapat menyampaikan secara teknis, mengingat dalam hal ini, bukan kewenangannya. Sebab, bagian yang harusnya menangani tengah melakukan cuti kerja.

    “Berkasnya sudah kami diterima, kami akan laporkan kepada pimpinan,” tandasnya. (DZH)

  • Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat Sejuta Pelanggar Protokol Kesehatan

    Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat Sejuta Pelanggar Protokol Kesehatan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan sejak pandemi Covid-19 mewabah di Kabupaten Serang, jajarannya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dengan menggelar Operasi Aman Nusa Kalimaya 2020. Selain itu juga dilakukan kegiatan memberikan bantuan sembako, masker dan handsanitizer untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19.

    “Dalam Operasi Aman Nusa Kalimaya, kami telah menggelar Operasi Yustisi sebanyak 37.953 kegiatan, yang bertujuan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terang Kapolres kepada awak media, Rabu (30/12/2020).

    Dijelaskan Kapolres, jumlah teguran dan pembinaan pelanggar prokes sepanjang pandemi Covid-19 sebanyak 1.011.183 orang. “Sedangkan jumlah kegiatan dalam penggalangan terhadap komunitas atau organisasi kemasyarakatan agar mematuhi prokes sebanyak 71.694 kegiatan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan untuk pembagian atau pendistribusian bantuan paket sembako, masker dan handsanitiser kepada masyarakat terdampak Covid-19 mulai Maret hingga Desember, jajarannya telah melaksanakan sebanyak 2.310 kegiatan. Rinciannya, untuk sembako sebanyak 11.380 paket, masker sebanyak 57.000 buah serta 53.000 botol handsanitiser.

    “Pendistribusian paket sembako dilakukan door to door oleh personil Bhabinkamtibmas kepada masyarakat terdampak Covid-19. Sedangkan masker dan handsanitiser selain diberikan door to door, juga dilakukan dalam setiap operasi, termasuk kepada wartawan sebagai mitra kerja,” terangnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan melaksanakan maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 yang diterbitkan per 23 Desember 2020, mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Dalam maklumat itu, Polri tidak mengizinkan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pesta malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta kembang api.

    “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun) agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya. (AZM)

  • Kejahatan Lingkungan Marak di Banten

    Kejahatan Lingkungan Marak di Banten

    SERANG, BANPOS – Pena Masyarakat memaparkan catatan kejahatan lingkungan hidup di Provinsi Banten dalam kurun waktu 2020. Catatan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan kondisi sosial lingkungan hidup masyarakat Banten.

    Kabid Riset dan Informasi Pena Masyarakat, Aghistia Lestari, memaparkan 5 catatan akhir tahun ini dari aspek wilayah rawan bencana yang pihaknya akumulasikan sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun ini.

    “Kami mengakumulasi semua kejahatan lingkungan hidup di Banten meliputi peminggiran masyarakat terhadap akses sumber kehidupan, infrastruktur yang tidak berkeadilan, ekosistem penting versus tekanan industri, lingkungan versus industri ekstraktif dan bencana ekologis akibat pengrusakan lingkungan hidup,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (29/12).

    Sementara Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Efendi, mengatakan bahwa kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan di Banten merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa, karena kebijakan tersebut mengamini kerusakan lingkungan hidup.

    “Dalam satu tahun terakhir, produk hukum dan program yang berdampingan besar terhadap sosial lingkungan masyarakat Banten. Omnibus law dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di Banten meningkatkan intensitas bencana di berbagai daerah, sehingga banyak penolakan di masyarakat bawah,” tuturnya.

    Pria yang akrab disapa Aeng tersebut menegaskan, aktivitas penambangan liar baik di darat maupun di laut, alih fungsi lahan dan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar terhadap rusaknya ekosistem.

    Penulis buku Menghijaukan HAM dan Ecocide, M. Ridha Sholeh, turut menyampaikan bahwa antara hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan merupakan satu hal yang tidak bisa terpisahkan.

    “Esensi lingkungan dan esensi manusia merupakan hak asasi lingkungan yang takan pernah terpisahkan. Banten bisa dikatakan memiliki SDA yang strategis sehingga berakibat pada ketimpangan penguasaan sumber daya” ujarnya.

    Ridha pun menegaskan bahwa kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa, karena telah melanggar hak asasi manusia serta dilegalkan pemerintah sehingga semakin canggih dan sistematis.(DZH/ENK)

  • Duh! Guru Ngaji di Carenang Cabuli 5 Santriwati

    Duh! Guru Ngaji di Carenang Cabuli 5 Santriwati

    SERANG, BANPOS – Seorang oknum guru ngaji berinisial AG alias Apung (26) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tega mencabuli 5 anak didiknya yang masih tetangganya. Bejadnya lagi, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap santriwati dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.

    Akibat perbuatan bejadnya ini, tersangka Apung diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang di rumahnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dan kini mendekan di Rutan Polres Serang.

    “Tersangka AG alias Apung diamankan personil Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).

    Kapolres menjelaskan kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji. Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.

    “Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah ngaji di saya lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap 5 anak didiknya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Ketua P2TP2A Serang, Linawati.

    Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka. Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui 4 santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.

    “Dari pengakuan ke lima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (15/12). Berbekal dari laporan itu, enam personil unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.

    Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. Mirisnya, Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah 7 bulan.

    “Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang,” ujarnya. (MUF)