Kategori: HUKRIM

  • Ribuan Botol Miras Laporan Warga Dimusnahkan

    Ribuan Botol Miras Laporan Warga Dimusnahkan

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Kepolisian Polres Cilegon musnahkan barang bukti minuman keras berbagai merek hasil operasi pekat 2020 di Mapolres Cilegon, Senin (28/12).
    Sebanyak 6.500 botol miras yakni Anggur Merah 1.400 botol, Anggur Kolesom 1.300 botol, Anggur Inti Sari 600 botol, Bir Hitam 900 botol, Bir Putih 1.100 botol, Kecut 200 paket, dan Bir Singaraja 1.000 botol dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0623, Letkol Inf. Ageng Wahyu Romadhon, Danlanal Banten, Letkol Laut (P) Budi Iryanto, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi, Perwakilan Kejari Cilegon, Kepala Badan Kesbangpol, Andi Afandi, dan Perwakilan BNN Cilegon. 
    “Hari ini kami musnahkan berdasarkan barang bukti yang kami sita,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono usai pemusnahan miras di Mapolres Cilegon, Senin (28/12).

    AKBP Sigit mengatakan, lain dari hasil operasi yang ditingkatkan, miras yang disita tersebut juga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.

    Kapolres menjelaskan, jumlah miras yang disita tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya, dimana miras dari berbagai merek tersebut disita dari sejumlah warung jamu dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.

    “Ini tentunya dalam rangka mengurangi dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon, Endang Efendi memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah bersinergi baik dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban di masyarakat.

    “Kami harap pihak kepolisian dan pemerintah dapat terus melakukan operasi yang bisa menertibkan masyarakat di Kota Cilegon,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati Sujai Abubakar berharap operasi serupa terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya peredaran miras.

    “Alhamdulillah sudah dilaksanakan, intinya masyarakat jangan terlalu over acting sama minuman keras, mari kita sama-sama tingkatkan ketertiban dan keamanan,” tandasnya.(LUK)

  • Cegah Kerumunan dan Aksi Kejahatan, Polres Serang Gelar Patroli Bersekala Besar

    Cegah Kerumunan dan Aksi Kejahatan, Polres Serang Gelar Patroli Bersekala Besar

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa, Kepolisian Resor (Polres) Serang, Kamis (24/12/2020) malam, menggelar patroli berskala besar di sejumlah titik keramaian serta jalur-jalur rawan kejahatan.

    Patroli yang melibatkan seluruh satuan fungsi ini bertugas mencegah penyebaran pandemi Covid-19 serta mengantisipasi gangguan kamtibmas di malam perayaan Natal.

    “Patroli ini sekaligus untuk menyampaikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Jumat (25/12/2020).

    Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun, seperti pesta atau arak-arakan. Selain itu, juga tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api.

    “Sesuai maklumat Kapolri, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan orang pada malam pergantian tahun, termasuk kegiatan keagaaman di luat tempat ibadah. Apabila masih ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Serang agar tidak melakukan aktivitas sepanjang imbauan kepala daerah terkait pandemi Covid-19, sampai dicabut. “Jika ada yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas, dan juga kami akan mengusulkan kepada Bupati agar mencabut ijin usahanya,” tegasnya.

    Kepada personil pos pam, Kapolres juga mengingatkan agar anggota yang melaksanakan tugas siaga dan tetap meningkatkan kewaspadaan guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.

    “Layani masyarakat jika diperlukan dan bilamana terjadi kepadatan arus lalu lintas, agar anggota jaga untuk melaksanakan pengaturan di titik rawan kemacetan,” tandasnya. (MUF)

  • Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

    Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

    PANDEGLANG, BANPOS – Kurang dari 24 jam anggota Polsek Cikeusik berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku pembuang bayi tidak lain merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya, karena takut ketahuan suami sahnya.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, usai bercerai dengan suami pertamanya, pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D, dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.

    Nandar menambahkan, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain, dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain. Dan pada Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.

    “Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan. Karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik terus membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar kepada BANPOS, Rabu (23/12).

    Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor Desa dan Polsek Cikeusik.

    “Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut, dan melaporkannya kepada Kepala Desa dan Kepala Desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya, di Kampung Rancaseneng,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (CR-02/PBN)

  • Nyaris Seribu, Tersangka Kasus Narkoba Dalam Setahun di Banten

    Nyaris Seribu, Tersangka Kasus Narkoba Dalam Setahun di Banten

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar menyampaikan apresiasinya kepada Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ada penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang diungkap Polda Banten.

    “Berdasarkan data yang saya terima, Ditresnarkoba Polda Banten selama satu tahun ini penyelesaian jumlah tindak pidana (jtp) sudah mencapai 107 persen. Dengan penurunan jumlah tindak pidana, dari 770 jtp (2019) sekarang 750 jtp (2020),” terang Fiandar.

    Lanjut Fiandar, tahun ini jumlah penyelesaian tindak pidana 802 perkara dengan jumlah tersangka 965 orang. Sedangkan barang buktinya yaitu Sabu 13.540,09 gram, ganja 308.235,24 gram, gorila 6.108,15 gram, extacy 343 butir, obat-obatan 398.274 butir.

    Fiandar berharap Ditresnarkoba Polda Banten dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

    “Narkoba dapat merusak, menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba adalah musuh kita semua, oleh karena itu dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk memberantasnya, sehingga dapat tercipta Banten bersih dari Narkoba,” kata Fiandar(ENK)

  • Plastik Berisi Jenazah Bayi Gegerkan Cikeusik

    Plastik Berisi Jenazah Bayi Gegerkan Cikeusik

    PANDEGLANG, BANPOS – Warga Kampung Rancaseneng RT 05 RW 03, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus plastik di salah satu balong warga.

    Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh Deni Hermanto (27) saat mencari kayu untuk membuat tiang jemuran di belakang rumahnya. Saat itu dirinya melihat sebuah bungkusan plastik dua rangkap warna merah dan hitam

    Merasa curiga dengan bungkusan tersebut selanjutnya ia langsung memberitahukan pada ibunya dan disuruh menggeser bungkusan itu ke tepi balong. Setelah diangkat dari balong dan dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi mayat bayi laki-laki.

    “Saksi ini langsung mendatangi bidan desa untuk melaporkan penemuan mayat bayi itu tapi bidannya kebetulan sedang melakukan posyandu, setelah didatangi di lokasi posyandu ketiganya langsung menuju TKP,” kata Kapolsek Cikeusik IPTU Cecep Sudrajat, Rabu (23/12).

    Kapolsek menjelaskan, dilihat dari kondisinya kemungkinan bayi tersebut sudah berada di lokasi sejak 3 hari lalu dengan ari-ari yang masih menempel pada tubuhnya.

    “Saat ini mayat bayi itu masih berada di lokasi karena menunggu tim identifikasi dari Polres Pandeglang. Di lokasi kami sudah memasang garis polisi agar warga tidak mendekati lokasi,” ujarnya.(CR-02/PBN)

  • Terjun Langsung Ke Pos Pam, Kapolres Serang Lakukan Pengecekan dan Beri Motivasi

    Terjun Langsung Ke Pos Pam, Kapolres Serang Lakukan Pengecekan dan Beri Motivasi

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Mariyono, melakukan pengecekan langsung enam pos pengamanan (pos pam) di jalur yang biasa dilintasi pemudik atau wisatawan, pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Serang.

    Pengecekan yang dilakukan pada Rabu (23/12), bertujuan untuk mengetahui kesiapan personil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, Maryono menjelaskan bahwa tujuan kegiatan kunjungan ke pos-pos pengamanan ini juga untuk memberikan apresiasi kepada anggotanya. Sehingga, petugas gabungan termotivasi untuk senantiasa ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemudik yang memerlukan bantuan dan informasi.

    “Pada setiap pos pengamanan, di samping sarana prasarana penunjang harus memadai, keberadaan anggota Polri juga sangat penting. Sehingga mempermudah dalam membantu, melayani dan mengamankan masyarakat dalam natal dan tahun baru,” ujarnya.

    AKBP Mariyono mengatakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana Natal dan tahun baru saat ini berada dimasa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan seluruh personil untuk tetap mejaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

    Seluruh personil juga wajib menyampaikan kepada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan (gunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan) sesuai imbauan pemerintah.

    “Sampaikan kepada masyarakat agar melaksanakan menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19,” tegas Kapolres.

    Saat pengecekan, Kapolres kembali menegaskan personel harus menjaga kesiapsiagaan, kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, meminta petugas mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi seperti yang terburuk adanya aksi teror, penyerangan pospam, dan pedomani SOP serta terapkan hasil latihan pra-ops dengan baik dalam pelaksanaan tugas.

    “Berikan pelayanan yang terbaik, sampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas dari pospam kepada pemudik, serta gunakan sarana, prasarana yang ada dalam melaksanakan tugas jaga pengaturan lalin,” ungkapnya. (DZH)

  • Gara-gara ‘Macet’, Pistol Polisi di Serang ‘Makan Tuan’

    Gara-gara ‘Macet’, Pistol Polisi di Serang ‘Makan Tuan’

    SERANG, BANPOS – Polda Banten melalui Kasubbid Penmas, Kompol P. Winoto menyebut bahwa senjata api berupa pistol dimungkinkan bisa terjadi ket atau macet. Hal itu menyusul adanya informasi peristiwa anggota polisi yang tertembak pistol sendiri saat melerai tawuran pelajar di Stasiun Serang.

    “Tapi kalau terkait dengan mungkin senjatanya ket, itu kan istilahnya bisa juga (terjadi) berbagai macam faktor yang mungkin kena keringat atau basah dan sebagainya,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

    Mungkin juga karena amunisinya, jadi banyak faktornya. Sehingga pada saat digunakan, tidak meledak sesuai dengan semestinya.

    “Tapi kalau untuk orangnya sudah dipastikan memenuhi syarat-syarat. Kalau dia tidak memenuhi kriteria-kriteria persyaratan itu, mereka tidak bisa diberikan senjata,” jelasnya.

    Kemudian kata dia, bagi anggota yang mau mengambil senjata, harus mengikuti tes psikologi. Guna mengetahui kemampuan psikologi anggota tersebut dalam menghadapi situasi darurat.

    “Jadi istilahnya kemampuan psikologi dia, ketika dia dalam kondisi darurat, dia bisa mengendalikan juga,” katanya.

    Ia mengatakan, kalau memang terkait dengan upaya kepolisian melepaskan tembakan itu sudah sesuatu yang dimana anggota itu mempunyai diskresi kepolisian, menilai sendiri pada saat itu, mau membubarkan massa.

    “Memang sudah sesuai dengan prosedur yang benar, tawuran misalnya, (anggota) menggunakan senjata api untuk memberikan peringatan dan meyakinkan bahwa ada petugas kepolisian di situ. Agar tidak berkembang tawuran yang yang lebih dan itu sudah SOP yang benar dan langkahnya sudah benar,” tuturnya.

    Tembakan itu untuk memberi isyarat. Namun untuk terjadinya penembakan, ia mengaku namanya alat sewaktu-waktu bisa terjadi, sebab alat ini juga perlu perawatan dan sebagainya, yang mungkin pada saat digunakan alat itu mengalami gangguan dan itu hal yang wajar.

    “Itu juga menjadi bentuk kendala bagi kita, agar lebih masing-masing pribadi (merawat senjata) yang memiliki izin,” tandasnya. (MUF)

  • Ops Lilin Kalimaya, Polres Serang Siapkan 6 Pospam

    Ops Lilin Kalimaya, Polres Serang Siapkan 6 Pospam

    SERANG, BANPOS – Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 oleh masyarakat secara universal dirayakan seperti kegiatan ibadah, dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian.

    Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

    Oleh karena itu, pelaksanaa Natal dan tahun baru yang dilaksanakan masyarakat mesti menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, demikian yang dikatakan Kapolres Serang AKBP Mariyono, saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Mapolres Serang, Senin (21/12/2020).

    “Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

    Dalam apel gelar pasukan, juga diikuti para pejabat utama, personil polsek serta personil Satuan Fungsi Polres Serang, satu pleton personil Kodim 0602 Serang, Satu Pleton personil Dishub, Damkar, Satpol PP, PMI serta Satu Regu Kwartir Kabupaten Serang.

    Dikatakan Kapolres, apel gelar pasukan ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin Kalimaya 2020. Operasi yang mulai dilaksanakan mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

    “Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada

    terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat dimasa pandemi Covid-19,” tegas Kapolres.

    Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi, antara lain ancaman terorisme, radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, dan pesta miras.

    “Saya harapkan kepada jajaran agar mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Bagian Operasional Kompol Feby Harianto menambahkan Operasi Lilin Kalimaya 2020 yang dilaksanakan 15 hari ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 135 personil. Ratusan personil ini selanjutnya akan ditempatkan di 6 pos pengaman (pospam), diantaranya Pospam Asem, Cikande, Tambak, Ciujung, Ciruas dan Petir.

    “Dalam operasi ini, juga diikuti personil Kodim 0602 sebanyak 100 personil, serta instansi terkait, Basarnas, Organda, Saka Bhayangkara, Orari dan Senkom sebanyak 214 personil,” tambahnya. (MUF)

  • Bela HRS, HMI MPO: Harus Adil Terhadap Semua Kerumunan

    Bela HRS, HMI MPO: Harus Adil Terhadap Semua Kerumunan

    JAKARTA, BANPOS – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan objektif, terhadap kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

    Sebab menurutnya, bukan hanya HRS saja yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi, banyak pihak lain termasuk pemerintah sendiri, juga menimbulkan kerumunan dalam pelaksanaan Pilkada serentak kemarin.

    Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, mengatakan aparat penegak hukum harus adil dan objektif di dalam penegakan hukum.

    “Ketika HRS dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, dengan tuduhan melakukan kerumunan di masa pandemi. Maka mestinya tindakan yang sama juga dilakukan kepada pihak lain yang melakukan kerumunan,” katanya, Jumat (18/12).

    Ia menjelaskan, berdasarkan pantauannya, saat ini telah banyak kerumunan massa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, tetapi tidak mendapatkan teguran yang tegas.

    “Seperti kita ketahui bersama, bahwa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di masa pandemi. Walau sebelumnya banyak pihak yang mengusulkan penundaan, tetapi tetap dilaksanakan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia menyoroti Pilkada yang terjadi di Solo, Medan dan beberapa tempat lainnya, yang memobilisasi massa yang banyak dan melanggar protokol kesehatan.

    “Mestinya pemanggilan dilakukan kepada pihak-pihak yang melanggar protokol covid. Tetapi, lagi-lagi Polri masih tebang pilih,” lanjutnya.

    Menurutnya penangkapan HRS sangat bernuansa politik. Padahal seharusnya Polri bersikap netral dan pandai membaca situasi politik yang ada di negara. Polri semestinya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, bukan memunculkan konflik di tengah masyarakat.

    Selain itu, Affandi pun menilai tidak hadirnya Komnas HAM dalam rekonstruksi kepolisian terhadap enam laskar FPI, dengan alasan memiliki bukti tersendiri terhadap peristiwa tersebut adalah salah satu bentuk independensi dari Komnas HAM.

    “Tentunya sikap independen dari Komnas HAM ini harus didukung dan disupport oleh semua pihak, agar kasus ini menjadi terang. Selain itu, presiden juga harus memastikan idepedensi kinerja Komnas HAM tanpa intervensi dari pihak manapun, yang terindikasi memiliki kepentingan dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

    Bahkan, ia mengatakan bahwa PB HMI akan menjadi garda terdepan dalam mengawal dan memberikan dukungan moril dan bersinergi dalam mengungkap peristiwa tersebut. (MG-01)

  • Ridwal Kamil Minta Polisi Juga Periksa Gubernur Banten

    Ridwal Kamil Minta Polisi Juga Periksa Gubernur Banten

    JAKARTA, BANPOS – Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil meminta polisi juga mengusut kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terjadi saat bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba dari Arab Saudi, 10 November lalu.

    “Kalau Gubernur Jabar diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa?” tanya Ridwan, usai diperiksa penyidik Polda Jawa Barat seperti yang dilansir dari rmco.id Rabu (16/12).

    Menurut dia, korps baju cokelat seharusnya juga memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim. Soalnya, Bandara Soekarno-Hatta yang disesaki kerumunan massa penjemput Rizieq itu masuk dalam wilayah pemerintahannya.

    “Harusnya bupati tempat bandara yang banyak itu dan gubernurnya juga mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami. Sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi,” protesnya.

    Sebelumnya, Mabes Polri sudah mengemukakan alasannya tak melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten. Alasannya, meski secara pemerintahan Bandara Soetta merupakan bagian dari Pemprov Banten, namun bandara itu berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Untuk sementara belum dibutuhkan untuk pemanggilan atau klarifikasi Gubernur Banten,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11). (OKT/AZM/RMCO)