Kategori: HUKRIM

  • Melawan Petugas, Dua Komplotan Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

    Melawan Petugas, Dua Komplotan Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

    SERANG, BANPOS – Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.

    Ketiga pelaku curanmor yaitu SDI Alias Dandi (21) warga Kelurahan/Kecamatan Cipocok, Kota Serang, RS alias Ropi (28) warga Desa/Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan AJ (19) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Selain pelaku utama pencurian motor, Tim Resmob juga mengamankan dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang (29) warga Kaligandu, Kota Serang dan Su lias Gio (54) warga Tanggamus, Lampung.

    Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matic, diantaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya jaringan pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada Kamis (19/11/2020) sore. Tim Resmob mencuriga dua pelaku sedang berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang – Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Karena curiga, Tim Resmob mencoba menghampiri namun kedua tersangka melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat yang dibawa pelaku. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan gagang dan kunci T dari saku tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf ditemui wartawan di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2020).

    Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 7 kali di sejumlah lokasi di Kota Serang, diantaranya di parkiran Salon Ranie Jl. Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya dan parkiran toko sembako di Jl. Tb Suwandi, Kecamatan Serang pada Kamis (19/11/2020).

    “Kedua tersangka juga mengaku dalam setiap aksi juga dibantu tersangka AJ. Berbekal dari pengakuan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian AJ. Pada saat menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

    Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengakui motor-motor hasil kejahatan diserahkan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor. Dari keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

    “Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda,” ujar Kapolres.

    Sementara itu, AKP Arief N Yusuf menambahkan peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur. Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian tersebut ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.

    “Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah. Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh tkp pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota,” kata Kasat. (MUF)

  • HUT ke-70 Polairud, Polres Serang Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

    HUT ke-70 Polairud, Polres Serang Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

    SERANG, BANPOS – Dalam rangkaian memperingati HUT ke-70 Polairud, Direktorat Polairud Polda Banten bekerjasama dengan Polres Serang menggelar kegiatan bhakti sosial berupa donor darah. Bhakti sosial ini berlangsung di Aula Sarja Arya Racana di Mapolres Serang, Kamis (19/11/2020).

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Polairud bekerjasama dengan Polres Serang dan PMI Kabupaten Serang. Kapolres menambahkan pihaknya mendukung kerjasama (donor darah) dengan Ditpolairud karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan darah.

    “Saya memberikan dukungan kepada Polairud Polda Banten, bekerjasama dalam melaksanakan donor darah. Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian dari personil Polres Serang, dengan harapan semoga sumbangan darah dapat bermanfaat dan dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Serang,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasubagmin Opsnal Ditpolairud Polda Banten Kompol Lis Handaya menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Serang dalam giat donor darah dalam rangkaian HUT ke 70 Polairud. Kompol Lis mengatakan selain donor darah, juga dilaksanakan giat sosial lainnya seperti pembagian paket sembako bagi masyarakat pesisir serta bersih-bersih sampah di pantai.

    “Setelah donor darah, kita akan lanjutkan dengan giat sosial lainnya yaitu bhakti kesehatan masyarakat serta tabur bunga di taman makam pahlawan,” kata Lis Handaya.

    Terkait giat sosial donor darah, lanjut Lis, dilakukan di seluruh polres jajaran Polda Banten. Kegiatan donor darah dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga hasil yang didapatkan nantinya yang berkualitas bagus. Lis menambahkan, pihaknya menargetkan dapat terkumpul 500 kantong darah dari internal kepolisian ini.

    “Dari kegiatan aksi donor darah ini akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya diserahkan kepada PMI setempat, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Untuk Polres Serang sendiri akan diserahkan kepada PMI Kabupaten Serang,” jelasnya. (MUF)

  • Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Tangkap 47 Pelaku Curanmor

    Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Tangkap 47 Pelaku Curanmor

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menyita sebanyak 214 kendaraan bermotor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Kalimaya 2020.

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 63 kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, yang dimulai dari tanggal 5-16 November 2020 dan operasi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2020 periode Oktober hingga November 2020.

    “Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat 26 unit, kendaraan roda enam sebanyak tiga unit berhasil diungkap dan menahan 47 tersangka,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar pada konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).

    Fiandar menjelaskan, dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak satu unit, dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit.

    “Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat sebanyak 21 unit dan kendaraan roda enam sebanyak tiga unit, ” ujar Fiandar.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyatakan bahwa dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020 terdapat tiga target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari lima TO.

    Dalam operasi ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.

    “Para tersangka ditangkap berdasarkan target operasi yang telah ditentukan dalam operasi Jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” jelas Martri.

    Martri menjelaskan motif dari curanmor ini yakni mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.

    “Modusnya yakni dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” ujar Martri Sonny.

    Menurut Martri, selama masa new normal pandemi Covid-19, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sejumlah pabrik pada periode ketiga di Banten.

    Padahal, pada awal masa pandemi Covid-19, kasus curanmor menurun drastis. “Memang benar pada saat awal pandemi terjadi penurunan curanmor antara Maret sampai Mei 2020. Kemudian seiring berjalannya waktu pada saat new normal tindak pidana meningkat kembali,” kata Martri.

    Martri mengatakan, kasus kejahatan bermotor yang paling tinggi di wilayah hukum Polda Banten terjadi di Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak delapan tersangka dengan jumlah barang bukti 50 unit roda dua dan tiga unit roda empat.

    Untuk modus pencurian yang dilakukan sangat beragam yaitu untuk kendaraan roda dua, pelaku banyak melakukan pencurian dengan kunci T dan untuk roda empat dengan soket atau alat elektronik rakitan.

    “Selain itu terdapat pelaku yang membawa kabur kendaraan rental dan pinjaman kendaraan milik pribadi juga, ” ujarnya

    Martri menegaskan, tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat tujuh tahun penjara.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di tempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten

    “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Edy sumardi.

    Edy mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan. Kendaraan jangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak memancing timbulnya tindak pidana curanmor. (RUL)

  • Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

    Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Setelah beberapa kali mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang menyasar lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menolak Omnibus Law, sekarang giliran instansi Kepolisian yang menjadi sasaran aksi.

    Hal tersebut setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) bersama Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Serang Kota, Jumat (6/11).

    Mereka menuntut pihak Kepolisian untuk menghentikan tindakan represifitas dan kriminalisasi terhadap massa aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia.

    Dalam aksinya, mereka melakukan long march mulai dari UIN SMH Banten menuju Polres Serang Kota. Mereka juga membawa puluhan poster berisikan kecaman dan tuntutan, serta menggelar teatrikal.

    Koordinator Kota Sempro, D.N Afief, menyebutkan bahwa tercatat setidaknya sebanyak 7.045 massa aksi yang ditangkap sepanjang gelombang aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia. Sebanyak 14 diantaranya merupakan massa aksi dari Geger Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Selain ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas, banyak
    diantaranya yang mengalami luka-luka selama proses pemeriksaan berlangsung, dan mayoritas yang ditangkap tersebut mengalami intimidasi berupa tidak diperbolehkannya mendapatkan hak pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

    Menurutnya, sepanjang aksi demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law, pihaknya mencatat fakta-fakta tindakan penangkapan sewenang-wenang atas dalih pengamanan, dan tindak kekerasan-brutalitas aparat dalam penanganan aksi.

    Ia mengatakan bahwa banyak terjadi penangkapan dan represifitas terhadap para pelajar dan mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law.

    “Bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Tindakan-tindakan aparat kepolisian di atas merupakan bentuk tindak pelanggaran HAM yang acap kali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.

    Ia juga menyebut adanya penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat kepolisian, sehingga menimbulkan korban di kalangan warga masyarakat sipil yang terus terjadi dan berulang.

    Ia mengatakan, upaya-upaya pembungkaman tersebut juga merupakan pembatasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk melemahkan gerakan rakyat, meredam perlawanan rakyat.

    “Kami bersama gerakan rakyat lainnya mengecam seluruh pengurangan hak kebebasan bersuara, berkumpul dan berkekspresi serta brutalitas aparat,” tegasnya.

    Selain itu, dalam aksinya mereka juga menuntut agar Kepolisian membebaskan seluruh massa aksi penolakan Omnibus Law yang masih ditahan di seluruh Indonesia.

    Mereka juga mendesak agar pihak kepolisian menyetop tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa massa aksi penolakan Omnibuslaw di seluruh
    Indonesia.

    “Selanjutnya, bebaskan kawan Bias Maulana (massa aksi Geger Banten) yang masih ditahan di Polda Banten. Cabut status tersangka massa aksi Geger Banten tanpa syarat,” katanya. (MUF)

  • Tiga Spesialis Bobol Toko Diringkus Polres Serang, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Tiga Spesialis Bobol Toko Diringkus Polres Serang, Satu Dihadiahi Timah Panas

    SERANG, BANPOS – Tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari.

    Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan, yang dilakukan oleh pihak Polres Serang.

    Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni IS (43) warga Kelurahan Teritih, Suh (35) Warga Kelurahan Cigoong, serta Yu (35) warga Kelurahan Cilaku. Dari ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ini, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

    “Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan dua batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” ujar Mariyono kepada awak media saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

    Berbekal dari laporan pihak korban, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Arief N Yusuf, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Resmob pun berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

    “Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang – Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

    Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko “YK” dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.

    “Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DZH)

  • Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi di Pandeglang

    Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi di Pandeglang

    SERANG, BANPOS – Jajaran Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap kegiatan praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Adapun dalam peristiwa tersebut, tiga orang diamankan, yaitu NN (53) sebagai bidan, E (38) asisten bidan dan Ry (23) sebagai pasien sekaligus pelaku aborsi.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, saat ditemui di Mapolda Banten menjelasakan, bahwa pengungkapan tersebut bermula karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN.

    Saat itu, pada Senin (26/10) polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY dan W diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku. “Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi, pada Senin (26/10)” kata Edy, Senin (2/11).

    Lebih lanjut Edy menerangkan, jika pasangan ini mengaku bahwa telah melakukan aborsi ke kandungan yang baru berusia 1 bulan. Dari situ, diketahui bahwa praktik aborsi dilakukan oleh NN dibantu asistenya E.

    “Berdasarkan interogasi penyidik dilakukan konfirmasi kepada bidan dan asistennya yang masih di klinik tersebut. Bidan mengakui aborsi dan pengguguran ke anak yang jenis kelaminnya belum diketahui berdasarkan permintaan kedua pelaku tersebut,” ujarnya.

    Saat ini, ketiga orang tersebut tersebut masih diamankan di Mapolda Banten dan menjalani proses penyidikan dan pengembangan terkait praktik aborsi tersebut.

    “Ini masih kita dalami, menurut keterangan dari masyarakat bahwa praktik ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Saat ini proses telah diamankan di Polda Banten,” ujarnya.
    Dari hasil pengungkapan ini, lanjutnya polisi menyita satu alat suntik, dua botol obat injeksi diduga digunakan saat aborsi dan catatan pelanggan milik klinik. (RUL)

  • Diseruduk Dump Truk, Mobil Patroli PJR Ringsek di Tol Tangerang-Merak

    Diseruduk Dump Truk, Mobil Patroli PJR Ringsek di Tol Tangerang-Merak

    WALANTAKA, BANPOS – Tabrakan beruntun melibatkan kendaraan patroli PJR Korlantas Polri serta pejalan kaki terjadi di jalan tol Tangerang – Merak KM 66 Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (1/11/2020). Tabrakan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan ini sedan patroli PJR 1127-15, Suzuki Ertiga B 1979 WZB, kendaraan derek tol milik PT. Astra Toll serta Hino dump truk B 9507 PYW.

    Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan di jalur bebas hambatan tersebut. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat, 2 orang mengalami luka berat, sedangkan 4 lainnya luka ringan dan dilarikan ke RS Sari Asih, Kota Serang.

    Korban luka berat diketahui sebagai penumpang M. Nasan (56) perangkat desa di Kabupaten Tangerang serta pejalan kaki Subhan (51) warga Kampung Dukuh, Desa Lebakwangi, Walantaka, Serang. Sedangkan korban luka ringan, Bripda Indra Bayu Aji (21), Aiptu Sapta Digdaya (51), keduanya personil PJR serta Dedi Endang Utami (43), sopir truk derek.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, tabrakan beruntun terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, berawal saat kendaraan dumptruk B 9507 PYW (sopir melarikan diri) meluncur dengan kecepatan tinggi dari arah Tangerang pada jalur cepat. Diduga sopir mengantuk, di lokasi kejadian kendaraan berat ini meluncur ke lajur dan menabrak kendaraan patroli PJR 9329 Korlantas dengan awak kabin Aiptu Sapta dan Bripda Indra yg sedang melaksanakan penanganan laka beruntun.

    Karena banturan cukup keras, kendaraan PJR terdorong ke depan menabrak Suzuki Ertiga. Seperti mobil PJR, usai ditabrak, Ertiga yang dikemudikan Raji Lutfi juga terpental menghantan truk derek serta mengenai salah seorang warga. Seluruh korban luka-luka langsung dilarikan ke RS Sari Asih oleh tim medis PT Astra Toll.

    Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Rudi Purnomo mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan namun diduga kuat karena sopir dump truk mengantuk. Dirlantas mengatakan identitas sopir dump truk belum diketahui karena diduga melarikan diri.

    “Untuk penyebabnya diduga sopir dump truk diduga ngantuk tapi akan kita selidiki karena saat ini sopir melarikan diri. Tidak ada korban jiwa, dan kami minta sopir dump truk segera menyerahkan diri,” kata Dirlantas didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Hamdani. (DZH)

  • Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Tanara Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Tanara Diciduk Polisi

    SERANG, BANPOS – Nasib apes dialami SR (35) pengedar sabu warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pria pengangguran yang sudah 1 tahun jadi pengedar sabu ini digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya saat akan menikmati sabu dagangannya, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Meski demikian, aparat Kepolisian kembali gagal menangkap bandarnya lantaran kehilangan jejak.

    “Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

    Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan. Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.

    Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. Kasat menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka

    “Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar. Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” terang Kasat.

    Sementara tersangka SR mengatakan dirinya mendapat 10 paket setiap kali memesan dan habis terjual paling lama 1 bulan. Namun dari setiap paketnya, tersangka terlebih dahulu “ngebetrik” atau mengurangi isinya untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.

    “Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik,” aku tersangka. (AZM)

  • Didemo Soal Uang Lobi Untirta, Kejati Banten Tolak Teken Pakta Integritas

    Didemo Soal Uang Lobi Untirta, Kejati Banten Tolak Teken Pakta Integritas

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Se-Untirta menggeruduk Kejati Banten. Mereka meminta agar Kejati Banten tidak gembos dalam memproses kasus Internet Desa (Interdes) yang menyeret salah satu pejabat Untirta.

    Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan orasi agar Kejati Banten tidak tergiur dengan dugaan lobi yang dilakukan Untirta, agar pemeriksaan terhadap kasus tersebut berhenti.

    “Kejati jangan gembos. Kami tidak mau proses kasus yang melibatkan Untirta terhenti karena ada upaya lobi yang dilakukan oleh oknum Untirta,” ujar salah satu orator dalam aksinya, Selasa (27/10).

    Selang beberapa lama, perwakilan dari Kejati Banten pun mempersilahkan massa aksi untuk masuk untuk menyampaikan tuntutannya. Terjadi dialog antara mahasiswa dengan perwakilan Kejati Banten.

    Para mahasiswa pun menyodorkan Pakta Integritas agar Kejati Banten benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, pihak Kejati Banten menolak untuk menandatangani hal tersebut.

    Mereka beralasan bahwa sejak disumpah dalam jabatannya pun, mereka telah menandatangani pakta integritas sehingga tidak perlu lagi menandatangani pakta integritas yang disodorkan oleh mahasiswa.

    Para mahasiswa pun keluar dengan kecewa. Mereka mengatakan bahwa seharusnya Kejati Banten jika benar-benar mau mengusut tuntas kasus itu, tidak perlu takut untuk menandatangani pakta integritas.

    “Jangankan menandatangani, mereka menyentuh pakta integritas kami pun tidak. Kami sangat kecewa. Kami akan bertahan hingga pakta integritas ini ditandatangani,” tegas Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Maghfuri Jamas.

    Sementara itu, Wakil Kepala Kajati Banten, Ricardo, mengatakan bahwa pihaknya tidak menandatangani pakta integritas dari mahasiswa karena menurutnya, tidak ada kaitannya dengan penegakkan hukum. Ia mengatakan bahwa penandatanganan tersebut hanya normatif saja.

    “Penegakkan hukum ini sudah dijalankan. Dan ini sudah ada upaya paksa. Apa yang harus ditandatangani pakta integritas. Pakta integritas itu kalau belum dijalankan, sedangkan ini sudah berjalan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya.

    Sementara di luar, massa aksi tetap melakukan orasi. Mereka yang kesal dengan enggannya pihak Kejati Banten untuk menandatangani pakta integritas, meluapkannya dengan menggelar salat gaib di depan Kejati Banten.

    “Ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Kejati Banten. Kami menganggap bahwa penegakkan hukum sudah mati karena Kejati Banten tidak berani menandatangani pakta integritas, yang isinya menegaskan bahwa haram mereka menerima lobi dari pihak manapun,” kata Irkham.

    Sebelum membubarkan diri, massa aksi pun melemparkan kertas agitasi dan pakta integritas yang mereka siapkan, ke dalam Kejati Banten. Mereka pun mengancam akan kembali datang ke Kejati Banten dengan massa yang lebih banyak. (MG-01)

  • ODGJ Bakar Tempat Imam Masjid Al-Falah Petir

    ODGJ Bakar Tempat Imam Masjid Al-Falah Petir

    PETIR, BANPOS – Sajadah di tempat pengimaman Mesjid Al-Falah, Kecamatan Petir dibakar oleh seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin (26/10/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku pembakaran sajadah seorang pria bernama Yayah (32) warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan kejadian tersebut dan pihak Polres Serang telah menemukan pelaku pembakaran.

    “Terkait kejadian pembakaran sajadah di Masjid Jami Al Falah sudah ditangani dan diproses oleh pihak Polres Serang dan nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah supaya pelaku tersebut dapat direhabilitasi sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

    Setelah mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pembakaran bernama Yahya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Saudara Yahya tersebut juga sudah dua kali melakukan hal serupa di Masjid Al Makmur,” ujar Kapolres.

    Dalam rekaman kamera pengintai, terlihat sosok mendekati tempat imam dan membakar sajadah. Api menyala akibat pembakaran sajadah tersebut. Asap keluar pada atau tempat imam.

    Kapolres Serang meminta masyarakat agar tak terprovokasi dan terpengaruh oleh berita bohong yang beredar. Dalam kesempatan yang sama Kapolres didampingi Kasat Intelkam Polres Serang Iptu Tatang menyerahkan bantuan.

    Halim Efendi Latif, DKM Masjid Jami Al Falah berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. “Mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang atas perhatiannya dan berkenan hadir di sini. Kami sudah mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pembakaran tersebut merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa, semoga kejadian ini tidak akan terulang kembali,” ujarnya. (MUF)