Kategori: HUKRIM

  • Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

    Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

    JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja bersama DPR RI, menyatakan bahwa selama tahap pelaksanaan Pemilu 2024, kasus-kasus hukum yang melibatkan para peserta pemilu, akan ditunda untuk digarap hingga proses pemilu usai.

    Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga netralitas dari Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak dijadikan sebagai alat berpolitik menggunakan hukum.

    Kebijakan itupun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia memuji langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang akan bersikap netral dengan menghentikan sementara pemeriksaan kasus hukum terhadap peserta Pemilu 2024.

    “Ini dilakukan dalam rangka mencegah tindakan kriminalisasi yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang salah satunya adalah korps Adhyaksa,” kata Santoso, Senin (20/11).

    Menurutnya, langkah Jaksa Agung ini menunjukkan bahwa institusi yang dinakhodainya bersemangat dalam menyukseskan Pemilu 2024.

    “Cara Jaksa Agung ini bukan hanya bersikap netral, tapi juga menjaga integritasnya untuk tidak menggunakan kewenangannya dalam menangkap lawan-lawan politik, yang dinilai berseberangan dengan penguasa,” kata politisi Partai Demokrat itu.

    Santoso berharap, langkah Kejagung ini juga berlanjut hingga Pemilu rampung dilaksanakan. Yang salah, ditindak. Sedangkan yang tidak bersalah, jangan sampai dikriminalisasi. Apalagi, jika menjurus pada pihak yang dinilai berseberangan dengan penguasa.

    “Langkah Jaksa Agung ini tentunya tidak lepas dari peran Presiden Jokowi yang memberi direktif atas apa yang dilakukan Jagung saat ini. Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 dengan jelas membuat legacy bahwa Pemilu 2024 harus lepas dari alat kekuasaan untuk menekan pihak kompetitor, meski putranya Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ungkapnya.

    Mantan Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu juga berharap agar langkah Jaksa Agung ini diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya.

    “Dalam rangka menciptakan Pemilu yang bukan hanya jurdil tapi bebas dari kriminalisasi,” pintanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

    Caranya, dengan menghentikan pemeriksaan terhadap peserta Pemilu hingga pesta demokrasi 5 tahunan itu selesai.

    Komitmen tersebut ditegaskan Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11) lalu.

    Kata Burhanuddin, netralitas korps Adhyaksa telah teruji di tahun-tahun Pilkada sebelumnya.

    “Tidak hanya melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024, bahkan jauh sebelum netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait Pilkada serentak,” tegas Burhanuddin. (DZH/RMID)

  • Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merasa tidak diperlakukan secara adil dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Hal itu dirasakan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Polri, Kamis (16/11) kemarin. Tepat pada saat dirinya diperiksa oleh polisi, merupakan tahun ke-40 dia mengabdi di Korps Bhayangkara.

    “40 tahun lamanya saya mengabdi di lembaga Polri. Tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana? Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

    Dalam konferensi pers tersebut, Firli menuturkan bahwa dirinya ingin menyampaikan perasaan atas ketidakadilan yang dia rasakan.

    Firli menyebut, salah satu hal yang membuat dirinya merasa terzalimi adalah mobil pribadi yang ditumpanginya ke Bareskrim saat itu “hilang”. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengklaim, sempat mencari mobil pribadinya itu, tetapi tidak ditemukan.

    “Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya. Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya pada saya dan mengantar saya keluar,” tutur Firli.

    Saat memasuki mobil bermerek Hyundai berkelir hitam berpelat B 1917 TJQ itu, Firli pun sempat ngumpet dari kejaran awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas.

    “Saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik tapi saya juga manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang saya anggap abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat itu,” ungkap Firli.

    Apalagi, saat itu Firli mengaku tidak tidur menjelang pemeriksaan tersebut. Sebab, dia mengaku ikut memantau operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, pada Rabu (15/11).

    Saat diperiksa, Firli resah, karena beberapa pejabat Kejagung telah menunggu di KPK untuk bertemu. “Saya kembali ke kantor untuk bertemu rekan sejawat itu, sesama aparat penegak hukum,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Firli juga memamerkan kinerjanya. Salah satunya, setiap hari dia ada di kantornya dari mulai Senin hingga Jumat sejak pagi hingga 17.00 WIB.

    “Dan lebih sering sampai malam hari dan tak jarang bernasib seperti rekan-rekan wartawan yang berada di sini hingga subuh, seperti ketika tangkap tangan penjabat Bupati Sorong tanggal 13, 14, 15 November 2023,” ungkap eks Kabaharkam Polri ini.

    Dalam kesempatan ini, Firli juga menampik melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak manapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapapun,” tegasnya.

    Firli pun mengatakan proses hukum sudah dia jalani.

    “Saya tidak peduli bahwa saya Purnawirawan Komjen atau saya sebagai pimpinan lembaga KPK. Saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan,” ungkap eks Deputi Penindakan KPK era Ketua KPK Agus Rahardjo itu.

    Firli mengaku, saat ini tengah berada di posisi yang sulit. Di satu sisi, dia merupakan ketua di lembaga penegakan korupsi. Namun di sisi lain, dia terseret kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap SYL.

    “Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” tandas Firli.

    Dalam jumpa pers kali ini, Firli Bahuri tak memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya lebih lanjut. Firli beralasan ingin segera memenuhi undangan klarifikasi oleh Dewas KPK.

    “Mohon maaf nanti tidak ada waktu untuk tanya jawab karena mengingat waktu juga untuk menuju dewan pengawas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mendampingi Firli Bahuri dalam konferensi pers. (DZH/RMID)

  • Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

    Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

    LEBAK, BANPOS – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial H, dan suaminya YH, seorang ASN di Kecamatan Malingping, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

    Keduanya resmi dijebloskan ke Lapas Kelas III Rangkasbitung oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Rabu (15/11) malam.

    Pasangan suami istri ini diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dengan nilai mencapai Rp345 juta selama periode 2021-2023. Keputusan penahanan diambil setelah gelar perkara penyidikan.

    Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur, menyatakan bahwa H selaku Kepala Desa Pagelaran, diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang ingin melepas hak tanah untuk pembangunan tambak udang. Dalam penyidikan, sudah ada 40 orang yang diperiksa, dan ditemukan minimal dua alat bukti terkait pemerasan oleh kedua tersangka.

    “Guna kepentingan penuntutan, kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan,” ujar Andi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lebak.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri, memaparkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka dituduh mengancam untuk tidak menandatangani dokumen perusahaan jika permintaan uang tidak dipenuhi.

    “Uang hasil pemerasan sebesar Rp345 juta dinikmati oleh kedua tersangka melalui transfer dan tunai. Peran suami, YH, turut membantu dalam pemerasan,” tandasnya Fakhri. (MYU/DZH)

  • Kanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2023

    Kanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2023

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai badan publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, dengan raihan nilai sebesar 91.18.

    Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.

    “Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ucap Al Muktabar, Kamis (16/11).

    Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.

    Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.

    “Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” tandasnya. (DZH)

  • Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Dalam membantu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kejaksaan Republik Indonesia kecipratan anggaran sebesar Rp14.291.400.000. Duit tersebut nantinya akan didistribusikan hingga ke cabang Kejaksaan Negeri.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa dukungan alokasi anggaran kejaksaan untuk Pemilu Serentak 2024 itu digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu 2024.

    Ia menuturkan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan untuk satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 dalam program penegakan dan pelayanan hukum dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11).

    Ia mengatakan bahwa dukungan anggaran kejaksaan terkait Pemilu 2024 pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,6 miliar, yang digunakan untuk pembuatan pos pemilu serta pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu.

    “Dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp65.602.198.000, terdiri dari pembuatan pos pemilu sebesar Rp64.152.572.000 dan kegiatan diklat terpadu pidana umum sebesar Rp1.449.626.000,” katanya.

    Dia mengatakan, jumlah anggaran pembuatan pos pemilu itu dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Adapun jumlah rata-rata yang diterima per satuan kerja yaitu sebanyak Rp119.200.000, yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasarana pos pemilu,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Ibarat pepatah ‘Ada udang di balik batu’, seorang pengunjung Lapas Perempuan kelas IIA Tangerang, SU, mencoba berinovasi dengan mengubah kalimat tersebut menjadi ‘ada sabu di balik cumi’.

    SU yang niatnya ingin membesuk salah satu warga binaan berinisial NS, dicokok oleh petugas Lapas lantaran kedapatan membawa sabu-sabu, yang dimasukkan ke dalam tumisan cumi.

    Diduga, hal itu merupakan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Beruntung, upaya penyelundupan 5 paket sabu tersebut berhasil digagalkan.

    “Kami temukan lima paket diduga sabu yang disembunyikan dalam masakan tumis cumi,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tangerang, Yuliana,  dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11).

    Yuliana menuturkan, kejadian bermula saat pengunjung melakukan pendaftaran kunjungan pukul 10.30 WIB. Setelahnya, pengunjung melaksanakan sejumlah rangkaian pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan.

    “Benda mencurigakan itu ditutupi isolasi hitam dan diselipkan di dalam tumis cumi,” katanya.

    Atas penemuan tersebut, langsung melaporkannya kepada Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati.

    Sementara itu, Kalapas LPP, Prihartati, menekankan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    “Ini salah bentuk pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 kunci Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

    Selanjutnya, Kalapas langsung menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

    Atas penemuan sabu tersebut, Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengingatkan seluruh petugas untuk tetap waspada dan jangan sampai lengah sedikitpun.

    “Semoga penemuan ini menjadi pembelajaran untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” harapnya. (DZH/ANT)

  • Laporan Penipuan Ratusan Tiket Konser Coldplay Disidik Polisi

    Laporan Penipuan Ratusan Tiket Konser Coldplay Disidik Polisi

    JAKARTA, BANPOS – Kasus penipuan tiket konser Coldplay yang laporannya mencapai ratusan, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Diperkirakan kerugian atas kasus penipuan itu mencapai Rp1,3 miliar.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman, terkait dengan laporan penipuan itu.

    “Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maupun upaya lainnya agar yang bersangkutan bisa mengembalikan uang tiket, apabila memang tidak dapat,” uajrnya, Rabu (15/11).

    Susatyo menyebut, modus penipuan masih terus didalami, termasuk menelaah lebih dalam terkait kerugian yang dialami sejumlah korban.

    “Memang modusnya adalah masyarakat memesan kepada yang bersangkutan, kemudian dia berusaha mencarikan, namun sampai dengan hari H ini belum ada tiket yang bisa diberikan kepada pemesan tersebut,” ujar Susatyo.

    Ia menuturkan, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat sebanyak 400 orang yang menjadi korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay, dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

    “Kalau dilaporkan di Polres Jakarta Pusat penipuan atas 400 tiket. Kerugian kurang lebih total Rp1,3 miliar dan beberapa juga masih ada di Polres Jakarta Pusat, itu pasti kami akan memeriksa dan klarifikasi kepada masing-masing korban tersebut,” jelasnya.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat bersama panitia konser Coldplay juga menyiapkan posko bagi masyarakat, yang ingin melaporkan terkait pemalsuan tiket konser Coldplay atau bentuk penipuan lainnya.

    Kepolisian dan panitia juga menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan jika ada kasus penipuan tiket konser ataupun pindai kode batang (scan barcode) yang tidak berfungsi.

    Sebelumnya, sebuah unggahan sedang tren di media sosial X terkait aksi penipuan tiket konser Coldplay.

    Dalam unggahan tersebut berisi tentang seorang wanita berinisial GDA melakukan penipuan terhadap calon penonton dengan modus menjual tiket konser.

    “Dear All costumer, dan customer saya pribadi, mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa kita semua hari ini. Saya menginfokan teman-teman semua bahwa ‘supplier’ kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan ‘scam’/penipuan terhadap kita dengan modus penjualan tiket konser ‘compliment’,” tulis tayangan yang diunggah dalam akun X tersebut. (DZH/ANT)

  • Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

    Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

    BATAM, BANPOS – Entah apa yang merasuki AY (46). Pria paruh baya ini tega menganiaya istrinya sendiri, TRH (60), hingga meregang nyawa karena tidak mendapat restu untuk maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh sang istri.

    Bagaimana tidak, AY selain meminta restu untuk maju, juga meminta kepada sang istri yang merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, untuk menjadi bohir alias pemodal utamanya dalam pencalonan, dengan nilai ‘proposal’ pencalonan sebesar Rp50 miliar.

    Kapolresta Barelang Kepuluan Riau, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan mengatakan bahwa terdapat dua motif dalam peristiwa pembunuhan istri oleh bakal calon Bupati Tapsel tersebut.

    “Pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan,” ujarnya, Rabu (15/11).

    Nugroho menjelaskan, tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapsel itu lantaran tersangka meminta sejumlah uang yang cukup banyak kepada korban.

    “Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” jelas Nugroho.

    Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

    “AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun,” tambah Nugroho.

    Nugroho menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam, di mana tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.

    Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.

    Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

    “Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu,” ujar Nugroho.

    Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11).

    Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (DZH/ANT)

  • Pejabat Kabupaten Serang yang Didakwa Terima Gratifikasi Divonis Bebas

    Pejabat Kabupaten Serang yang Didakwa Terima Gratifikasi Divonis Bebas

    SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi sebesar Rp400 juta di lingkungan Pemkab Serang, Sarudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim.

    Sarudin yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Serang itu divonis bebas, lantaran Majelis Hakim menilai Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.

    Hal tersebut terungkap dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/11), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.

    Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat, mengatakan bahwa terdakwa Sarudin tidak terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan,” ujar Nelson saat membacakan putusan.

    Maka dari itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Sarudin dibebaskan dari dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

    “Membebaskan terdakwa Sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga,” ujarnya.

    Hakim pun memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

    Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa, dalam kemampuan dan martabatnya.

    “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, JPU Kejari Serang telah menuntut Sarudin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

    JPU menilai Sarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada tahun 2017 lalu.

    Kuasa Hukum Sarudin, Pangpang Rara, menyambut baik putusan Majelis Hakim tersebut. Sebab menurutnya, kasus itu merupakan pinjam meminjam, bukan gratifikasi.

    “Keputusan hakim sangat berkeadilan, malam ini kita akan langsung jemput pak Sarudin sesuai keputusan pengadilan dibebaskan,” tandasnya. (DZH)

  • Luar Biasa, Wanita Ini Buka Jasa Joki Tes CPNS di Kejaksaan Loh

    Luar Biasa, Wanita Ini Buka Jasa Joki Tes CPNS di Kejaksaan Loh

    LAMPUNG, BANPOS – Banyak cara bagi setiap orang untuk mendulang uang. Ada yang kerja kantoran, wirausaha, freelancer, bahkan hingga joki tugas.

    Prinsip untuk mendulang cuan dengan berbagai cara, sepertinya diterapkan juga oleh seorang wanita berinisial RT (20) asal Lampung. Ia melihat dirinya memiliki potensi yang cukup, untuk menjadi joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Tak tanggung-tanggung, RT menjadi joki pada tes CPNS Kejaksaan di Kejati Lampung. Akan tetapi, rencananya untuk menjadi joki tidak berjalan mulus, karena wanita muda ini malah terciduk dan diseret ke Polda Lampung.

    Aksi perjokian pada momen perekrutan Korps Adhyaksa itu diendus oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Intelijen Kejati Lampung, pada Senin (13/11) kemarin.

    Pada hari pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) itu, mulanya RT datang dengan tenang ke lokasi tes. Menggunakan pakaian ala-ala peserta yaitu hitam putih, RT datang membawa nomor peserta ujian dan KTP.

    Namun saat hendak registrasi pengambilan PIN, kejanggalan muncul. Wajah dari RT saat dilakukan scanning, ternyata tidak cocok dengan wajah peserta sesungguhnya.

    Mulanya, panitia seleksi mengira itu merupakan kesalahan teknis saja. RT pun diminta untuk menunggu di kursi peserta seleksi.

    Setelah melakukan penelusuran, usut punya usut, ternyata RT bukanlah peserta seleksi CPNS yang sesungguhnya. RT pun diamankan oleh tim Intelijen Kejati Lampung pada pukul 15.00 WIB.

    “Jadi pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi. Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung,” kata Kasi (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (14/11).

    Ricky mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan dilaporkan ke pihak Polda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tim PAM SDO Intelijen dan Kepanitiaan CPNS Kejati Lampung akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar rekrutmen ini betul-betul dapat dilaksanakan bersih dan transparan serta dengan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pencaloan dan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya tes CAT ini,” tegasnya. (DZH/ANT)