Kategori: HUKRIM

  • Tak Izinkan LBH Mendampingi Massa Aksi, Polda Dinilai Langgar KUHAP

    Tak Izinkan LBH Mendampingi Massa Aksi, Polda Dinilai Langgar KUHAP

    SERANG, BANPOS – LBH Rakyat Banten selaku penasihat hukum massa aksi yang ditahan oleh Polda Banten, membenarkan bahwa mereka sampai saat ini tidak diperkenankan mendampingi para mahasiswa.

    Humas LBH Rakyat Banten, M. Syarifain, mengatakan bahwa pada sekitar pukul 22.00 WIB pasca penahanan pada Selasa (7/10) kemarin, pihaknya telah mendatangi Polda Banten untuk melakukan pendampingan hukum

    Namun, meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, mereka baru bisa masuk ke dalam ruangan pada pukul 00.00 WIB. Itu pun mereka masih belum diperkenankan untuk melakukan pendampingan hukum dan hanya bertemu salah satu massa aksi yang sedang diperiksa.

    Ia pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten telah melanggar pasal 54 KUHAP terkait dengan pendampingan hukum di segala tingkatan.

    “Dalam pasal 54, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/10).

    Pada prinsipnya, ia menerangkan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

    “Ini yang sangat disayangkan sebenarnya. Karena kami tidak diberikan space untuk memberikan pendampingan pada saat berita acara,” tuturnya.

    Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana kondisi para massa aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya hanya bisa menduga dengan melihat foto yang tersebar di media sosial.

    “Kalau dari gambar yang beredar, itu kami melihat dan ini baru dugaan ya, da seperti luka lebam. Belum bisa dipastikan karena kami belum boleh bertemu. Tapi pada saat penangkapan dan dibawa ke pos polisi, memang ada gesekan tubuh yah dari gamparan dan pukulan,” tandasnya. (DZH)

  • Peserta Aksi yang Diamankan Disebut Belum Bisa Didampingi LBH

    Peserta Aksi yang Diamankan Disebut Belum Bisa Didampingi LBH

    SERANG, BANPOS – Pasca-bentrok aksi yang dimotori oleh sejumlah organisasi mahasiswa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, masih terdapat beberapa massa aksi yang diamankan oleh Polda Banten di kantornya.

    “Semalam dari LBH tidak dapat mendampingi,” ujar salah seorang narasumber kepada BANPOS.

    Informasi yang didapat, Polda Banten mengamankan, sekitar 13 orang yang diduga mengikuti aksi yang kemarin sempat ricuh dan berakhir pada sekitar pukul 11 malam.

    Massa aksi sebelumnya sempat dipukul mundur oleh aparat keamanan. Namun, terjadi perlawanan dikarenakan tuntutan mereka untuk membebaskan rekannya tidak dituruti oleh polisi.

    Dari informasi yang didapatkan, berikut peserta aksi yang diamankan hingga saat ini.

    a. RR, pelajar, Cilegon;
    b. OA, mahasiswa, Cilegon;
    c. MNG, mahasiswa, Tangerang;
    d. MZS, pedagang, Kab. Serang;
    e. DR, mahasiswa, Kab. Tangerang;
    f. MF, pelajar, Kota Serang;
    g. MM, pelajar, Kota Serang;
    h. NA, pedagang, Cilegon;
    i. RN, mahasiswa, Kota Serang;
    j. FS, mahasiswa, Cilegon;
    k. BBM, mahasiswa, Kab. Serang;
    l. AK, mahasiswa, Kab. Serang;
    m. FF, mahasiswa, Kab. Serang.

    Diketahui, saat ini Polda Banten akan melakukan konferensi pers terkait hal tersebut.(DZH)

  • Warga Pulau Tunda Digegerkan Jasad Pria Tanpa Identitas

    Warga Pulau Tunda Digegerkan Jasad Pria Tanpa Identitas

    SERANG, BANPOS – Warga Pulau Tunda di Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dikejutkan dengan temuan laki-laki terbujur di pesisir pantai bagian utara, Kamis (1/10/2020). Saat ditemukan warga, jasad pria tanpa identitas sudah dalam kondisi membengkak dan menghitam.

    Saat ini tim identifikasi Polres Serang dan personil Polsek Tirtayasa dibantu personil Ditpolairud Polda Banten dan Basarnas masih berupaya mengevakuasi mayat untuk dibawa ke rumah sakit. Sebab-sebab kematian belum diketahui namun dari kondisi fisik bagian luar, terlihat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

    “Dari kondisi fisik bagian luar tidak ada tanda-tanda kekerasan, tapi untuk lebih pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik,” ungkap Kapolsek Tirtayasa AKP Hendri Dunan dikonfirmasi melalui telepon.

    Kapolsek menjelaskan mayat pria tanpa identitas ini pertama kali ditemukan Sahrudin (25) warga setempat yang kebetulan akan mengangkat jaring ikan. Dari atas perahu, Sahrudin melihat sesosok mayat dalam keadaan posisi telungkup di pinggir pantai.

    “Setelah mengangkat jaring, Sahrudin langsung pulang dan bersama warga melapor kepada personil Polairud dan Kepala Desa Pulau Tunda, dan selanjutnya anggota polairud dan kades mendatangi lokasi temu mayat,” terang Kapolsek.

    Kapolsek mengatakan mayat yang pria yang sudah membusuk (menghitam) itu dimungkinkan bukan warga setempat karena tak ada warganya yang melapor adanya anggota keluarganya yang hilang. Dari ciri-ciri korban, memiliki rambut hitam pendek, memakai kaos berwarna merah lengan hitam serta celana hitam dengan keadaan sobek.

    “Bagi masyarakat yang merasa ada salah seorang anggota keluarganya yang hilang bisa mendatangi langsung ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” kata Hendri Dunan. (MUF)

  • Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

    Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

    SERANG, BANPOS – Genderang perang terhadap narkoba ditabuh dengan kencang oleh Polres Serang Kota. Dalam kurun waktu September 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil menciduk 22 orang budak narkoba. Dari 22 tersangka ini, 18 diantaranya merupakan pengedar dan sisanya adalah pengguna.

    “Dari 22 tersangka pengedar dan pengguna yang kita amankan, didapat barang bukti narkoba sebanyak 34,09 gram sabu serta 380 butir pil jenis tremadol dan eximer,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Shilton saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).

    Shilton menjelaskan peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi. Mereka yang tertangkap merupakan anggota jaringan terpisah dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Serang Kota, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lapas. Hingga saat ini, kata Shilton, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap bandar besar dari jaringan ini.

    “Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, penggunanya mulai dari kalangan pekerja hingga ibu rumah tangga. Oleh karenanya, kami menyatakan perang terhadap segala jenis peredaran narkoba,” tandas Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dalam kesempatan itu, mantan Kapolsek Curug ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Kepala Lapas Serang yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan.

    “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Serang yang telah bekerjasama membantu mengungkap kasus peredaran sabu yang dikendalikan warga binaan,” ucap Shilton yang juga mantan Kanit Tipikor Polres Serang.

    Iptu Shilton kembali mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen mempertahankan Kota Serang sebagai daerah yang dikenal agamis. Oleh karena itu, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di Kota Serang. (RED)

  • Residivis Dibekuk Karena Beli Sabu Pakai Uang Pensiunan Orang Tua

    Residivis Dibekuk Karena Beli Sabu Pakai Uang Pensiunan Orang Tua

    TANGERANG, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial BA lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. BA merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juni lalu.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat.

    “Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

    Selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

    “Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Ade.(ENK)

  • Jatuh Miskin, Oknum Warga Blokir Jalan dan Minta Negara Ganti Rugi

    Jatuh Miskin, Oknum Warga Blokir Jalan dan Minta Negara Ganti Rugi

    WALANTAKA, BANPOS – Seorang warga di Kampung Cibogo Timur, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka menutup akses jalan di beberapa titik di kampung tersebut. Ia mengklaim bahwa jalan yang sudah 20 tahun lebih digunakan sebagai akses jalan warga setempat, merupakan tanah miliknya.

    “Ini bukan jalan umum, tapi jalan pribadi. Semenjak 94 itu saya bikin pribadi. Surat-suratnya ada saya beli dari 5 orang, Narisa, Sawi, Siti, Manab, Jasudin,” ujar pria yang mengklaim tanah tersebut, Madsari, saat ditemui di kediamannya, Selasa (15/9).

    Madsari mengakui bahwa memang dirinya mempersilahkan tanah miliknya digunakan sebagai jalan warga. Namun saat itu, ia sedang dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Berbeda dengan sekarang yang sedang jatuh.

    “Karena dulu tahun 1996 saya lagi ada, katakanlah banyak duit banyak mobil, cuma sekarang lagi jatuh tidak ada lagi yang bisa dijual. Satu-satunya ini (jalan yang ditutup),” terangnya

    Karena kondisinya sekarang sedang membutuhkan uang, terpaksa Madsari menutup jalan dengan harapan agar pemerintah dapat membayar uang ganti rugi jika jalan tersebut ingin kembali dibuka.

    “700 meter panjangnya lebarnya 4 meter berarti kan 2.800 meter persegi. Saya tidak muluk-muluk minta ganti rugi, sekadar buat bayar utang dan dagang sekitar mobil 1 unit yang seharga Rp100 juta dan uang tunai Rp200 juta,” ucapnya.

    Bahkan, Madsari menegaskan bahwa jika pemerintah tidak membayar uang ganti rugi, sampai kapanpun dirinya tidak akan memperbolehkan tanah tersebut dijadikan jalan umum. Bahkan apabila dirinya sudah meninggal dunia.

    “Saya tutup sampai seterusnya. Mohon maaf, kalau pun saya gak ada umur, saya pesan amanah kalau tidak diganti rugi jangan dibuka. Seterusnya di tutup, mau ditanemin singkong juga itu hak saya,” tegasnya.

    Sementara itu, Lurah Nyapah, Oewin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Madsari selaku warga yang mengklaim jalan tersebut merupakan tanah dirinya. Namun ternyata, belum menemukan titik terang dalam penyelesaiannya.

    “Pihak Madsari dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa jika memang Pemkot Serang memiliki bukti bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah, mereka akan menerimanya dan membuka akses jalan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Padahal menurutnya, tanah yang sudah dibangun jalan oleh pemerintah, secara otomatis akan menjadi kepemilikan pemerintah setempat. Karena dalam pembangunan tersebut, sudah pasti membutuhkan persetujuan dari pemilik.

    “Kalau dari kacamata kelurahan, apabila memang tanah itu sudah dibangun, itu sudah menjadi milik pemerintah. Apalagi itu sudah dilakukan pengerasan tanah sejak 1998 lalu,” tuturnya.

    Selain itu, berdasarkan denah tanah yang dimiliki oleh Kelurahan Nyapah, tanah yang diklaim oleh Madsari merupakan jalan poros desa. Sehingga sudah jelas menurutnya, tanah itu merupakan aset negara.

    “Kebetulan saya kan baru 9 bulan yah menjabat di kelurahan ini. Tapi kalau di denah tanah, itu memang merupakan jalan poros desa. Jadi bukan milik Madsari seperti yang dia klaim,” ucapnya.

    Oewin mengatakan bahwa klaim yang disampaikan oleh Madsari berkaitan dengan tanah tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan, dari pihak-pihak yang sebelumnya menjual tanah kepada dirinya.

    “Tapi itu juga surat pernyataannya dibuat tahun 2016. Padahal itu kan sudah digunakan sejak 1998. Pak Madsari itu menarik kronologis sejak dulu lagi. Kalau memang mau membuktikan kepemilikan, harusnya buktinya dengan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.

    Mengenai ultimatum ganti rugi penggunaan tanah untuk jalan tersebut pun dinilai olehnya mengada-ngada. Sebab menurutnya, tidak jelas ditujukan untuk siapa keinginan ganti rugi tersebut.

    “Saya tanya, mintanya ke siapa gitu. Karena kan ini merupakan akses masyarakat. Dasarnya apa itu dia minta seperti itu. Kalau mau seperti itu, harusnya jelas AJBnya,” tegas Oewin.

    Untuk langkah selanjutnya, Oewin mengaku masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sementara itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan menggunakan jalan alternatif yang memang tersedia lingkungan tersebut.

    “Karena memang masih ada jalan lain, yah kami harap bersabar untuk menggunakan jalan alternatif itu. Kami juga masih koordinasi dengan Danramil, Polsek, Kecamatan dan RT serta tokoh masyarakat setempat,” tandasnya. (DZH)

  • Pesta Sabu di Kamar, Dua Remaja di Taktakan Digrebek Polisi

    Pesta Sabu di Kamar, Dua Remaja di Taktakan Digrebek Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua orang remaja berinisial TIM (17) dan AH (35) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Serang Kota saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang tengah berada di dalam Lapas di wilayah Banten.

    Kasatnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang remaja, yang tengah asik berpesta narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Iya kemarin (Senin, red) , dua orang. Satu orang masih berstatus pelajar, satunya wiraswasta,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

    Menurut Shilton, dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua bunkus sabu seberat 0.28 gram, pipa kaca yang masih berisi sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphone.

    “Kita tangkap saat keduanya tengah pesta sabu di dalam kamar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Shilton menambahkan dari pengakuan keduanya, sabu yang dikonsumsi pelaku dipesan dari seorang pengedar yang saat ini berada di dalam lapas di wilayah Banten.

    “Indikasinya kesana (Lapas), tapi memang untuk pembuktiannya agak susah. Barang memang bukan dari sana (lapas) hanya mengendalikan saja,” tambahnya.

    Atas perbuatannya tersebut keduanya akan di jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (RED)

  • Menyamar Jadi Tukang Ojek, Pengedar Sabu Asal Kramatwatu Diringkus Polisi

    Menyamar Jadi Tukang Ojek, Pengedar Sabu Asal Kramatwatu Diringkus Polisi

    SERANG, BANPOS – Apesnya nasib pengedar sabu yang satu ini, meski sudah nyaru sebagai pengojek pangkalan namun tetap diringkus personil Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

    Tersangka NA alias Ade Cakil (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan depan SDN Krapcak Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Senin (14/9/2020) dini hari.

    Uniknya, modus yang digunakan tersangka dalam memberikan sabu yang dipesan pelanggan yaitu dengan cara memasukan sabu ke dalam bungkus permen lalu menempelkan di tiang listrik sesuai keinginannya. Dari tangan tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang buktu 22 paket sabu, 2 handphone, 3 gulung double tip, 3 gulung solatip, 1 buah gunting, kartu ATM dan buku rekening bank.

    Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka Ade Cukil terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat tukang ojek ini sedang menempelkan barang bukti sabu di tiang listrik.

    “Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan,dari saku celana tersangka ditemukan 16 paket sabu. Dari hasil pengembangan, kita dapat juga 6 paket sabu lainya dibungkus kemasan permen yang sembunyikan dalam toples di rumah tersangka. Jadi jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat lebih dari 18 gram,” terang Iptu Shilton ditemui awak media di kantornya.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hanya saja, tersangka yang mengaku sudah 3 bulan berbisinis narkoba ini tidak mengetahui lokasi tempat tinggal sang bandar.

    “Tersangka mengaku baru 3 bulan berjualan sabu dan memang sudah menjadi terget penangkapan. Selama 3 bulan itu, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Tersangka NA membenarkan jika dirinya sudah 3 bulan berbisnis narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena tak memiliki pekerjaan tetap. Dalam menjalankan bisnis haram ini, aku tersangka, dirinya sengaja menyembunyikan sabu ke dalam bungkusan permen agar tidak dicurigai orang lain.

    “Paketan sabu dalam plastik bening, saya masukan dalam bungkus bekas permen lalu ditutup lagi dengan solatip. Agar tidak dicurigai keluarga, bungkus permen berisi sabu tersebut saya simpan dalam toples bercampur dengan permen yang masih utuh,” kata NA.

    Tersangka juga menjelaskan setiap mendapat pesanan melalui telepon dari pelanggan, dirinya akan menyimpan dengan menempelkan barang pesanan di tiang listrik, tembok pagar atau lainnya yang mudah diketahui oleh si pemesan. Setelah barang pesanan ditempel menggunakan double tip, barulah memberitahu pemesan.

    “Agar tidak diketahui orang lain, saya menempel barang pesanan di lokasi yang mudah ditemukan pemesan, seperti tiang listrik. Tentunya barang saya kirim setelah pemesan mentransfer uang. Jadi saya dan pemesan tidak saling kenal wajah,” terang bapak dua anak ini. (AZM)

  • Cari Sampingan, Buruh Pabrik di Kibin Asal Pandeglang Jualan Sabu

    Cari Sampingan, Buruh Pabrik di Kibin Asal Pandeglang Jualan Sabu

    KIBIN, BANPOS – Beralasan ingin mendapatkan uang tambahan YS (35) salah seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekad berjualan narkoba. Akibat ulahnya, tersangka warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, malah terancam dipecat dari tempat kerjanya setelah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka YS disergap tim Satresnarkoba saat menunggu komsumen di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Minggu (13/9/2020) dini hari. Dari tersangka buruh ini, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta jaket hitam.

    “Tersangka diamankan petugas dipinggiran jalan saat menunggu konsumennya. Dalam penggeledahan dari saku jaket ditemukan dua bungkus yang diduga sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono dikonfirmasi melalui telepon.

    Menurut Kapolres, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, Tim anti narkotika langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka. Tersangka berikut barang buktinya lamgsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang mengaku warga Tangerang. Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

    Kapolres menambahkan pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas, baik pengguna apalagi mengedarkan narkoba.

    “Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja. Harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya.

    “Untuk tersangka YS ini, kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tamabah AKP Trisno Tahan Uji.

    Sementara tersangka YS mengaku baru sekali menekuni bisnis jual beli barang haram ini. Usaha ini dilakukan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi. Sabu yang diamankan petugas dibeli dari orang yang mengaku warga Tangerang tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

    “Baru sekali ini saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku warga Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut,” akunya kepada petugas. (AZM)

  • Makam Tanpa Identitas Berisi Jasad Bocah Perempuan 9 Tahun Berpakaian Lengkap

    Makam Tanpa Identitas Berisi Jasad Bocah Perempuan 9 Tahun Berpakaian Lengkap

    CIJAKU, BANPOS – Sebuah makam yang terlihat baru beberapa hari di pemakaman warga Kampung Gunungkendeng Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku menggegerkan warga setempat. Pasalnya, makam anonim itu ditemukan tanpa ada informasi warga setempat yang meninggal dan tanpa identitas yang dikubur.

    Informasi yang didapat BANPOS dari Kepolisian Sektor Cijaku, Sabtu (12/09/2020), makam tanpa identitas tersebut awalnya diketahui oleh saksi bernama Halimi (40) warga setempat pada Jumat (28/08/2020) lalu.

    Saat itu dirinya curiga pada pelataran gundukan tanah makam tak dikenal itu, yakni onggokan tanah merah yang belum diketahui asal mula siapa yang mengubur dan siapa yang meninggal. Selanjutnya saksi pun menginformasikan hal itu ke warga yang lain.

    Disebutkan, saat saksi Halimi laporan ke warga lain namun tidak ada yang menggubris, tapi lama-lama akhirnya timbul penasaran pada warga, sebab keberadaan makam anonim itu tanpa silsilah keluarga alias misterius.

    Dalam rasa kepenasaran yang berkecamuk, pada Sabtu pagi Tanggal 12 September 2020, sekitar jam 08.00 Wib, warga setempat pun lalu melakukan penggalian.

    Sungguh mengejutkan, di dalamnya terdapat mayat yang diduga anak kecil jenis kelamin perempuan yang di perkirakan berusia 9 – 10 tahun, dengan pakaiaan lengkap tanpa kain kapan.

    Selanjutnya temuan ini dilapokan ke Polsek Cijaku. Tak lama berselang polisi setempat langsung ke TKP dan memasang police-line di area tersebut.

    Dihubungi BANPOS, Kanit Reskrim Polsek Cijaku, Aiptu Enjang membenarkan ada temuan makam tanpa identitas itu. Menurutnya pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait itu, namun soal apakah ada indikasi pembunuhan ataupun motif sejenis lainnya, pihak kepolisian Cijaku belum bisa menyimpulkan.

    “Ya benar, ini saya sedang mengintrogasi saksi-saksi dulu. Makamnya sudah kita police-line, namun kami belum bisa menyimpulkan motif apa yang menjadikan anak kecil ini dikubur dengan pakaian lengkap. Nanti saja kita masih selidik,” paparnya. (WDO)