Kategori: HUKRIM

  • Ngaku Belajar Dari Youtube, Pelajar Praktek Jambret Hp

    Ngaku Belajar Dari Youtube, Pelajar Praktek Jambret Hp

    CILEGON, BANPOS – Dua orang yang diduga sebagai pelaku tindakan kejahatan dengan penjambretan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pulomerak.

    Kedua pelaku diketahui masih pelajar masing-masing berinisial MF (16) dan MHP (14) melakukan aksi penjambretan telpon genggam itu sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Cidangdang, Kelurahan Rawa arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (10/9).

    Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku penjambretan itu masih dibawah umur. Pelaku menjambret sebuah telepon genggam milik Sarah (10) saat sedang berjalan di pinggir jalan di Cidangdang, Rawa Arum. Saat itu, korban sedang berjalan, kemudian bocah yang masih belasan tahun tersebut merebut telepon genggam merk Samsung A10 kemudian membawa kabur dengan menaiki sepeda motor dengan berboncengan.

    Sarah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dengan menjelaskan ciri-ciri pelaku.

    Orang tua Sarah bernama Suherman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak. Sekitar pukul 16.30 WIB, warga berhasil mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pulomerak.

    Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftrian membenarkan adanya peristiwa kejahatan penjambretan yang terjadi pada, Kamis ( 10/9) sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu pelaku menjambret telepon genggam milik korban yang sedang di pinggir jalan. 

    “Pelaku berjumlah dua orang melakukan pencurian handphone dengan cara menjambret. Pada saat handphone tersebut sedang dibawa oleh anak pelapor yang sedang berjalan di pinggir jalan Lingkungan Cidangdang,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

    Rifky menjelaskan, usai peristiwa penjambretan terjadi, berselang beberapa jam warga berhasil mengamankan kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah warga mengetahui ciri-ciri pelaku dan ternyata masih satu lingkungan tempat tinggal.

    Sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Pulomerak yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju ke Lingkungan Cidangdang, Rawa Arum. 

    “Kemudian dua pelaku kami amankan, kami bawa ke Mapolsek Pulomerak,” tuturnya.

    Kapolsek menambahkan, warga yang resah atas kejadian tersebut, hampir melakukan aksi main hakim.

    Beruntung, keluarga korban segera melapor ke Polsek Pulomerak hingga pelaku penjambretan bisa diamankan dan dibawa ke Polsek Pulomerak. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui jika belajar menjambret dari youtube.

    “Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan seperti satu buah handphone Samsung A10 milik korban dan sepeda motor yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksinyam yaitu  Scoopy warna merah nopol (nomor polisi) A 2523 SH. Pas ditanya sama anggota, pelaku mengaku belajar dari youtube dan coba-coba,” tandasnya. (LUK)

  • Terdesak Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran Asal Pabuaran Jualan Sabu

    Terdesak Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran Asal Pabuaran Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Kepepet karena tak memiliki pekerjaan, seorang warga Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang nekad menjual sabu. Namun baru dua bulan menggeluti bisnis terlarang ini, tersangka PB (26) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di sebuah kebun tak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumennya.

    Dari tersangka yang pengangguran ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang akan dijual serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka PB langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

    Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba pada malam hari di pinggiran jalan di Desa Pabuaran. Dari informasi itu, personil Unit 2 langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personil Unit 2 untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka pengedar,” terang Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda di kantornya, Jumat (11/9/2020).

    Pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.00, petugas kembali melakukan pengintaian dan mendapati tersangka duduk duduk di pinggir jalan sedang menunggu pelanggannya. Tak mau buruannya lepas, petugas segera melakukan penangkapan. Tersangka sempat kabur ke arah perkebunan namun berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke mapolres.

    Dalam pemeriksaan, pria lajang ini mengakui pada saat penangkapan dirinya sedang menunggu konsumennya. Tersangka PB juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Keuntungan dari usaha ini digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut.

    “Sejak bulan Agustus kemarin saya menjalankan bisnis ini karena tak punya kerjaan. Untuk sabu saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Serang tapi tidak tahu alamat pastinya karena hanya ketemu di jalanan saja. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” akunya kepada petugas. (RED)

  • Jumat Barokah, Satlantas Polres Serang Bagikan Nasi Kotak

    Jumat Barokah, Satlantas Polres Serang Bagikan Nasi Kotak

    CIRUAS, BANPOS – Satuan Lalu Luntas (Satlantas) Polres Serang membagikan nasi kotak kepada sejumlah abang becak dan pengojek di simpang lampu merah Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020).

    Sambil membagikan nasi kotak, personil Satlantas juga menyampaikan wajib melaksanakan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai masker sesuai protokol kesehatan agar terhindar dari Covid 19 atau Virus Corona serta tertib berlalulintas.

    “Kegiatan berbagi nasi kotak tersebut merupakan bagian dari program Jumat Barokah yang dilaksanakan Polres Serang kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk tali asih dan kepedulian polisi terhadap masyarakat” ungkap Kasatlantas Iptu Robby Rachman kepada wartawan.

    Robby Rachman menjelaskan program Jumat Berkah itu merupakan program Polres Serang yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat dan akan terus digalakkan sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Mariyono. Selain untuk lebih dekat, makna dari Jumat Barokah ini untuk mewujudkan Polri yang Promoter, dicintai masyarakat dan merakyat.

    “Kegiatan ini sebagai upaya mendekatkan diri ke masyarakat. Selain berbagi untuk sesama, kita juga ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.

    Menurut Robby, dimasa pandemi COVID-19, masyarakat yang ingin mengambil atau menikmati nasi kotak harus memakai masker sesuai protokol kesehatan. Selain penggunaan masker, masyarakat juga diberikan pemahaman lainnya agar melaksanakan imbauan pemerintah, yaitu wajib mencuci tangan dengan sabun setelah beraktifitas di luar rumah serta menghindari kerumunan massa.

    “Di tengah pandemi COVID-19, kami harapkan masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah melaksanakan 3M tentang pencegahan COVID-19. Memutus mata rantai virus corona wajib melaksanakan 3M, mudah-mudahan kita semua terbebas dari virus corona,” tandasnya. (AZM)

  • Gelar Gerakan Memakai Masker, Polres Serang Bagikan 50 Ribu Masker

    Gelar Gerakan Memakai Masker, Polres Serang Bagikan 50 Ribu Masker

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya meminimalisir penyebaran penularan Covid-19 yang semakin menghawatirkan, Polres Serang bersama Kodim 0602, Pemkab Serang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang membagikan 50.000 masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di Jalan Raya Serang Jakarta, tepatnya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (10/9).

    Kegiatan yang bertemakan “Gerakan Memakai Masker Bersama Polres Serang”, dalam rangka penerapan adaptasi baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga dilakukan serentak oleh jajaran Polsek bersama Muspika Ketua MUI, Tokoh masyarakat dan pemuda di seluruh kecamatan wilayah hukum Polres Serang.

    Sambil membagikan alat pelindung tersebut petugas juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya melaksanakan 3 M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) sesuai protokol kesehatan. Dengan adanya pembagian masker, diharapkan masyarakat dapat lebih aman saat berada di luar rumah.

    “Kegiatan ini sengaja dilakukan di kawasan industri, karena mereka banyak bersinggungan dengan orang lain. Dan terlebih, kegiatan itu merupakan upaya dari Polres Serang untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19 yang hingga saat ini belum menunjukan penurunan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

    Kapolres mengatakan dalam kegiatan sosial ini sebanyak 50.000 masker dibagikan kepada masyarakat terutama pengendara arus lalu lintas yang melintas di Jalan Raya Serang – Jakarta dalam menuju adaptasi kebiasaan baru. Diharapkan dengan adanya pembagian masker ini masyarakat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M sehingga kita dijauhkan dari Covid – 19 khususnya di Kabupaten Serang.

    “Dalam situasi pandemi Covid – 19 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid – 19,” tandasnya. (AZM)

  • Fahmi Hakim Enggan Ditanya Sport Center

    Fahmi Hakim Enggan Ditanya Sport Center

    SERANG, BANPOS – Fahmi Hakim enggan menanggapi dirinya yang saat ini dijadikan saksi oleh Kejati Banten berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center.

    Hal ini terjadi saat BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC Kabupaten Serang tersebut di depan kantor KPU Kabupaten Serang.

    Saat ditanya, ia enggan menjawab pertanyaan dari BANPOS, bahkan sedikit mendorong awak media saat menjelaskan pertanyaan tersebut.

    “Sebentar, sebentar,” ujarnya sembari berlari ke mobil meninggalkan awak media BANPOS, Sabtu (5/9).

    Untuk diketahui, Fahmi Hakim telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejati Banten, berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center.

    Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan H. Siahaan. Menurut Ivan, pihaknya telah memeriksa kurang lebih 10 saksi, termasuk Fahmi Hakim yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.

    “Iyah sudah (diperiksa). Hanya kami tidak bisa memberikan keterangan satu persatu. Karena kan ada juga yang dari lurahnya, ada yang dari dinas terkait. Lalu ada juga dari para pelaku sejarahnya juga,” terangnya.

    Namun, Ivan juga menolak memberitahu sudah berapa kali Fahmi Hakim telah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, ia menegaskan apabila keterangan dari Fahmi Hakim masih belum cukup, maka akan terus digali informasi oleh pihaknya.

    “Kami tidak bisa jawab sudah berapa kali, yang pasti sepanjang itu masih belum cukup, maka akan kami panggil kembali,” tegasnya. (DZH)

  • Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    SERANG, BANPOS – Kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center menyeret tokoh penting Partai Golkar. Orang tersebut yakni Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Serang.

    Namun, Kejati Banten belum melanjutkan beberapa kasus lainnya, dengan alasan sedang pelaksanaan Pilkada. Kasus tersebut seperti dugaan kasus pengadaan kalender dan ambulans yang menyeret politikus Golkar lainnya.
    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center baru sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen alat bukti.

    “Kami telah memeriksa saksi-saksi, sudah lebih dari 10 saksi. Lalu kami juga sudah mengumpulkan dokumen, alat bukti. Karena kan alat bukti itu ada kesaksian, lalu surat dokumen,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

    Ia pun tidak membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi Hakim beberapa waktu yang lalu. Namun Ivan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan Fahmi Hakim.

    “Iyah sudah (diperiksa). Hanya kami tidak bisa memberikan keterangan satu per satu. Karena kan ada juga yang dari lurahnya, ada yang dari dinas terkait. Lalu ada juga dari para pelaku sejarahnya juga,” terangnya.

    Namun, Ivan juga menolak memberitahu sudah berapa kali Fahmi Hakim telah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, ia menegaskan apabila keterangan dari Ketua DPC Golkar Kabupaten Serang itu masih belum cukup, maka akan terus digali informasi oleh pihaknya.

    “Kami tidak bisa jawab sudah berapa kali, yang pasti sepanjang itu masih belum cukup, maka akan kami panggil kembali,” tegasnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan ekspos perhitungan kerugian yang terjadi pada kasus pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, ekspos itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan akan dilakukan.

    “Kan untuk proses penghitungan kerugian itu harus diekspos dulu. Tapi sampai sekarang kami masih belum dapat datanya apakah kami akan ke BPK atau ke BPKP. Yang pasti sedang dipersiapkan, jadi ada tim khusus untuk pemeriksaan dan pemberkasan untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Di sisi lain, Ivan juga menerangkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh organisasi NGO Banten terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan ambulans desa Pemkab Serang, ditunda prosesnya dengan alasan Pilkada.

    “Ada surat dari pimpinan Kejaksaan, karena ini masih ada proses Pilkada, maka ditunda. Ditunda, jadi bukan dihentikan. Saat ini kan masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket,” ungkap Ivan.

    Ia menuturkan bahwa proses puldata dan pulbaket akan kembali dilangsungkan apabila perhelatan Pilkada telah selesai dilaksanakan. “Jadi nanti akan kembali dilanjutkan ketika sudah selesai. Baik menang maupun kalah petahana. Karena yang dilaporkan itu saat ini bakal calon petahana,” tandasnya.

    Terpisah, BANPOS tidak berhasil mengkonfirmasi informasi ini kepada Fahmi Hakim. Ketika dihubungi melalui telepon dan aplikasi perpesanan,telepon yang bersangkutan tidak aktif.(DZH/ENK)

  • Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    SERANG,BANPOS- Pegawai toko kosmetik nyambi jualan pil tramadol di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Rabu (2/9) malam. Dari tersangka Wahyu (30) diamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Shilton mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kata Shilton, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

    “Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko,” ungkap Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/9).

    Mantan Kapolsek Curug ini menjelaskan, dalam penggeledahan toko petugas mengamankan dus dari etalase. Setelah dus dibuka ternyata berisi ratusan butir pil siap edar serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik,” kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda Muhammad Nurul Anwar Huda.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama James (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui domisilinya karena pengambilan barang obat keras dilakukan di tempat yang telah ditentukan sambil menyerahkan uang hasil penjualan.

    “Tersangka tidak mengetahui domisili si penyuplai obat karena pengambilan barang obat dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Tersangka mendapat suplai barang dari bandar setiap 4 hari atau seminggu sekali sambil menyerahkan uang hasil penjualan,” terang Kapolsek.

    Sementara tersangka Wahyu mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka selalu berpindah-pindah toko kosmetik. Dari hasil menjual obat, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200 ribu/hari.

    “Keuntungan dari menjual obat bisa mencapai Rp200 ribu sehari. Selain mendapatkan keuntungan harian, saya juga mendapatkan bonus dari bandar sebesar Rp2 juta setiap bulannya,” akunya. (RED)

  • Kecam Pembunuhan Jurnalis di Mamuju, PWKS Minta Polisi Usut Tuntas

    Kecam Pembunuhan Jurnalis di Mamuju, PWKS Minta Polisi Usut Tuntas

    SERANG,BANPOS- Kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Mamuju mendapatkan kecaman keras dari Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS). Hal ini menunjukkan bahwa profesi wartawan sudah tidak lagi aman dalam menjalankan kewajibannya.

    Demikian disampaikan oleh Ketua PWKS, M. Tohir. Ia mengatakan, wartawan sebagai profesi mendapatkan payung hukum khusus yakni UU Pers yang diterbitkan 1999. Payung hukum tersebut diterbitkan agar tidak ada lagi pembungkaman terhadap pers.

    “Dalam UU Pers, secara tegas dinyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun peristiwa yang dialami oleh saudara kita Demas Laira membuktikan bahwa wartawan saat ini sudah tidak merdeka dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Sabtu (22/8).

    Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Mamuju tersebut menambah catatan kelam Indonesia, terhadap dunia pers. Ia meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di kemudian hari.

    “Kami selaku wartawan memang sudah terbiasa dengan adanya ancaman, doxing dan lain sebagainya karena pemberitaan. Namun jika kejadian seperti ini dibiarkan begitu saja, maka apa yang disebut sebagai kemerdekaan pers hanyalah hayalan semu,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) PWKS, Tusnedi, mengatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan pemberitaan, dalam UU Pers telah diatur hak bagi yang diberitakan yakni Hak Jawab. Pers dalam hal ini wajib melayani Hak Jawab yang dilayangkan oleh pihak terkait.

    “Pada pasal 5 ayat 2 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Maka apabila ada yang memiliki keberatan atas pemberitaan, silahkan tempuh melalui mekanisme Hak Jawab,” ucapnya.

    Menurutnya, penyelesaian masalah melalui kekerasan maupun ancaman merupakan gaya lama, dimana media masih mengalami pembredelan dan penyensoran. Maka seharusnya, di era keterbukaan ini tidak ada lagi tindakan-tindakan yang mencoreng era keterbukaan tersebut.

    “Karena yang kami dengar, almarhum Demas memang sedang meliput terkait dengan kasus pembangunan jalan di salah satu desa. Kami tidak bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan. Kami menunggu itikad baik kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut,” tandasnya.

    Untuk diketahui, pada Rabu (19/8) yang lalu, seorang warga menemukan jenazah pemuda yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Jenazah tersebut diketahui merupakan Demas Laira, seorang wartawan di Kabupaten Mamuju.

    “Ada tusukan dari ketiak sebelah kiri hingga ke bagian dada. Jumlahnya kira-kira 7 sampai 8 tusukan,” terang Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Agung Setyo Negoro. (DZH/AZM)

  • Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Kagungan Kota Serang Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Kagungan Kota Serang Diciduk Polisi

    SERANG,BANPOS- Tengah menunggu konsumen MA (38) pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar.

    Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu pada Jumat (21/8) sore kemarin. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga jika rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Pelaku bernisial MA kami amankan di rumahnya saat sedang menunggu langganannya,” katanya kepada awak media, Senin (24/8/2020).

    Menurut Shilton, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki. Pemasok sabu terhadap MA masih dalam pengejaran.

    “Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali. Pelaku kita tangkap saat menunggu konsumennya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Shilton menambahkan pelaku sudah sebulan ini menjadi pengedar. Untung yang cukup besar menjadi latar belakang pelaku nekat menggeluti bisnis haram tersebut.

    “Tiga paket sabu ini, rencananya dijual belikan kembali guna mendapatan keuntungan. Kasus ini sedang kita kembangkan,” tambahnya.

    Shilton menegaskan MA dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

    “Kita akan tindak tegas, karena narkoba dapat merusak generasi muda kita,” tegasnya.

    Shilton menambahkan pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membrantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.

    “Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah. Jika hanya diserahkan ke polisi saja, harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota,” katanya. (RED)

  • Bukan Disabilitas, Polsek Cadasari Sebut Korban Pengeroyokan di Sukajaya Gangguan Jiwa

    Bukan Disabilitas, Polsek Cadasari Sebut Korban Pengeroyokan di Sukajaya Gangguan Jiwa

    SERANG, BANPOS – Kanit Reskrim Polsek Cadasari menyebut remaja korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukajaya, Anta, bukanlah penyandang disabilitas. Akan tetapi, pihaknya menyebut Anta sebagai orang dengan gangguan kejiawaan (ODGJ).

    “Anta (korban) itu tepatnya gangguan jiwa yah, bukan disabilitas. Kami sudah periksa dan bawa ke psikiater, hasilnya itu gangguan jiwa berat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cadasari, Aiptu Aap, saat dihubungi oleh awak media, Kamis (20/8).

    Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan gelar perkara. Aap menjelaskan, pihaknya susah untuk mengungkapkan kasus yang dialami oleh Anta. Karena menurutnya persoalan yang terjadi pada Anta bukanlah persoalan individu, melainkan persoalan khusus.

    “Kalau antar kampung itu biasanya lebih mudah untuk diungkap karena dapat dimintai keterangan. Sedangkan kasus Anta itu berbeda dari yang biasanya,” katanya.

    Bahkan menurutnya, kasus Anta ini sangat menghabiskan waktu dan tenaga dari pihaknya. Karena dalam proses tersebut, dilakukan secara ekstra.

    “Sampai jam 11 malam, bahkan saya pernah memeriksa orang 1X24 jam karena untuk mencari duduk permasalahan dan ingin mengetahui kejadian sebenarnya,” terangnya.

    Namun hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja. Namun apabila kasus ini tidak dapat diselesaikan oleh Polsek Cadasari, maka pihaknya melimpahkan berkas ke Polres Pandeglang untuk dapat ditangani dengan semaksimal mungkin.

    “Perkara ini nantinya akan diambil oleh Polres. Jadi kalau kami belum bisa menemukan titik terang, akan diambil oleh Polres. Karena tenaganya lebih banyak dan profesional,” tandasnya. (DZH)

    Berita sebelumnya: https://banpos.co/2020/07/28/4-bulan-kasus-tunagrahita-diamuk-warga-tak-kunjung-jelas/