Kategori: HUKRIM

  • Polda Banten Musnakan 303 Kg Ganja Asal Aceh

    Polda Banten Musnakan 303 Kg Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 303 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja, berhasil dimusnakan dengan cara dibakar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Rabu (19/8/2020).

    Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Banten Irjen Pol Fiandar memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, dengan disaksikan Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).

    Dalam keterangannya, bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

    “Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Fiandar.

    Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnamo Condro menambahkan, bahwa 144 kilogram ganja tersebut diselundupkan di dalam truk sembako gula refinasi yang akan dikirim ke gudang Cikupa, Tangerang.

    Barang tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jakarta-Banten. “Meski dalam kondisi COVID ini, polisi tetap memberikan pelayanan bagi pengiriman sembako cepat ke masyarakat. Tapi disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba di dalam truk,” kata Susatyo.

    Susatyo kembali menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan lima orang tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka MT (40) dan LA (29) diamankan di Tol Merak-Jakarta Dua warga Lampung itu berperan sebagai pengirim barang. Lalu FA (22) dan RP (20) yang ditangkap di gudang Cikupa Tangerang, berperan sebagai penjemput barang.

    Sedangkan satu orang lagi RF (25) bertindak sebagai penyimpan barang ditangkap di jalan Pramukasari Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati,” katanya. (RUL)

  • Yemmilia Akan Dilaporkan Ikatan Keluarga Minangkabau Serang

    Yemmilia Akan Dilaporkan Ikatan Keluarga Minangkabau Serang

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM)berencana untuk melaporkan Yemmilia yang diduga telah membuat klaim palsu sebagai ketua IKM Provinsi Banten.

    Dalam konferensi pers yang dilakukan IKM di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, DPD IKM Kabupaten Serang dan DPD IKM Kota Serang dengan tegas membantah klaim Yemmilia, dan membuka fakta bahwa IKM yang dimaksud oleh Yemmilia bukanlah IKM pihaknya, namun Induk Keluarga Minangkabau yang memiliki singkatan sama.

    “Klaim tersebut jelas merugikan, sebab telah memberikan berita hoaks ke media, dengan mengklaim dirinya adalah Ketua IKM Provinsi Banten, namun pada faktanya Yemmilia, merupakan Ketua dari Induk Keluarga Minangkabau Provinsi Banten dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM),” ujar Ketua IKM Kota Serang, Aldo dalam press rilisnya.

    Selain itu, diduga bahwa Yemmilia dengan sengaja menggunakan kata Ikatan pada isi SK yang dirinya buat, padahal pada Kop Surat serta penggalan halaman SK tertulis kata Induk. Hal tersebut diperparah dengan SK yang dikeluarkan olehnya seolah-olah ada dualisme dalam tubuh Ikatan Keluarga Minangkabau.

    “Ikatan Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah Fadli Zon, sedangkan Induk Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah M. Fuad Basya. Jadi jelas organisasi yang berbeda dan tidak ada hierarki, oleh karena itu, tidak perlu juga Yemmilia mempertanyakan hal-hal seperti apa yang dinyatakan olehnya di media, sebab ketua umum kami pun berbeda,” terangnya.

    Menurutnya, klaim yang dimaksud oleh Yemmilia itu terjadi saat akan ada pelantikan DPP IKM Kabupaten dan Kota Serang yang harus diundur karena Covid-19. Yemmilia menyatakan, wajar gubernur tidak mengizinkan, dikarenakan tidak ada koordinasi dengan dia yang mengklaim sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang Provinsi Banten.

    “Padahal itu dua organisasi yang berbeda,” jelas Aldo.

    Atas klaimnya tersebut, IKM Kota Serang berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada Polda Banten dengan dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan tuntutan UU ITE Pasal 45 A ayat 1.

    “Akan kami diskusikan terlebih dahulu bersama anggota. Tapi arahnya akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.

    Sementara Ketua IKM Kabupaten Serang, Afrizal Buya menjelaskan bahwa klaim Yemmilia sudah melanggar dan merugikan Ikatan Keluarga Minangkabau. Selain itu, ia memaparkan bahwa SK Kepengurusan DPD IKM Kabupupaten Serang yang dikeluarkan oleh Yemmilia ternyata tidak terdapat orangnya.

    “Kami sudah cari namanya, tidak ada orang yang bernama tersebut di Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Senada dengan Aldo, Buya menyatakan akan berencana untuk menempuh jalur hukum atas kasus ini.(PBN)

  • Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

    Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

    SERANG, BANPOS – Penggugat Bank Banten, Ojat Sudrajat, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Permintaan itu untuk memastikan proses hukum yang sekarang sedang dilakukan berjalan dengan lancar.

    “Ya, kita sudah mengajukan permohonan untuk minta perlindungan agar proses hukum yang sedang berjalan ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang dapat menghambat itu,” kata penggugat, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

    Ojat menambahkan, dirinya melakukan gugatan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan angka Non Performance Loans (NPL) pada dokumen laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia mengaku, proses hukum terkait dugaan pemalsuan NPL ini sudah ia laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 lalu.

    “Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya sudah diterima, sekarang sedang menunggu untuk proses tindaklanjutnya,” katanya.

    Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum penggugat Panri Situmorang.

    Menurut Panri, permohonan ini merupakan langkah antisipasi kami berserta klain kami dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan baik di Bareskrim Polri maupun di PN Serang.

    “Kami melihatnya ini merupakan kasus besar, yang banyak melibatkan orang-orang besar juga. Oleh karena itu, demi keamanan semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK,” jelasnya.

    Ia menekankan, yang dilaporkan oleh klain-nya ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan dugaan pemalsuan nilai NPL, bukan dugaan kredit fiktif.

    Menurut Panri, dua hal ini merupakan kasus yang berbeda dengan pelapor yang berbeda pula.

    “Informasi yang saya dapatkan, proses penanganan kasus itu dalam waktu dekat sudah memasuki proses penyidikan, karena laporannya sudah masuk sejak bulan Februari kemarin. Sedangkan laporan kami baru sebatas Lapdu,” akunya.

    Untuk diketahui, proses dugaan kredit fiktif ini diduga banyak melibatkan orang-orang penting di negeri ini. Prosesnya kini masih dalam gelar perkara untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan.

    Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, salah satu pengurus Bank Banten juga sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kredit fiktif ini.

    “Ya, ada surat pemanggilan itu. Rencananya melalui zoom meeting proses pemeriksaannya, namun karena ada satu lain hal, pihak Bareskrim membatalkan,” kata sumber internal Bank Banten.(RUS)

  • 2 Tahun di Lapas, Napi Kasus Terorisme Asal Serang Bebas

    2 Tahun di Lapas, Napi Kasus Terorisme Asal Serang Bebas

    CILEGON, BANPOS – Novero (50) alias Abu Ibrahim Bin Picak Abdullah yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon, lantaran terlibat kasus terorisme jaringan JAT (Jemaah Anshorut Tauhid), akhirnya kembali bisa menghirup udara segar usai bebas, Jumat (7/8).

    Novero langsung memanjat syukur usai dinyatakan bebas, dengan dirinya langsung melakukan sujud di depan pintu masuk Lapas Kelas II Cilegon setelah sebelumnya melaksanakan Salat Duha terlebih dahulu.

    Kemudian disambut isak tangis oleh pihak keluarganya. Novero dibebaskan sekitar pukul 09.22 WIB. Diketahui, ia merupakan warga Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Keterlibatan Novero alias Abu Ibrahim dalam kasus terorisme terbukti dari ia ikut serta dalam Jaringan Ansorut Tauhid (JAT) dan ikut serta mendanai salah satu salah satu anggota JAT, Alvin untuk berangkat ke Suriah.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraatan (KPLP), Sumaryo mengatakan bahwa Novero bebas setelah menjalani dua tahun penjara, sebelumnya ia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kemudian ia baru dipindahkan ke Lapas Cilegon pada 18 Juni 2020 untuk menjalani sisa masa hukuman.

    “Hari ini tepatnya tanggal 7 Agustus 2020 dibebaskan satu warga binaan tindak pidana UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme atas nama Novero bin Abdullah,” kata Maryo sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Lapas Cilegon, Jumat (7/8).

    Maryo menerangkan, Novero masuk penjara dan ditahan pada 7 Agustus 2018. Selama dipindah ke Lapas Cilegon, mantan napiter itu dalam keadaan sehat. Pihak Lapas juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, BIN, dan Densus 88 sebelum Novero bebas murni.

    “Sebelum dibebaskan kami sebenarnya sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya dari Densus 88, kemudian dari BIN wilayah Banten, dan Polres Cilegon sehingga pada pelaksanaannya hari ini mereka pun turut serta mendampingi,” katanya.

    Hasil pantauan di lapangan, Novero bebas mendapat pengawalan ketat dari pihak Densus 88 Antiteror, BIN dan pihak kepolisian Polres Cilegon.

    “Novero ini pada hari ini dijemput oleh pihak keluarganya, anak istrinya semuanya datang ke sini,” tandasnya.(LUK)

  • Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil meringkus HA (24) Tersangka penyalahgunaan narkotika Jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2020)

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

    “Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap HA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

    Lanjut Sofwan menyampaikan ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram. Barang haram itu disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.
    Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

    “Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto 16,73 gram, satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu buah Handphone,” terang Sofwan.

    Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, perolehan narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.
    Sementara itu di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

    “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy.

    Terakhir Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.(ENK)

  • Polda Banten Ungkap Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Aceh

    Polda Banten Ungkap Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 159 kg ganja asal Aceh. Adapun dalam upaya tersebut, Polda Banten juga mengamankan 9 tersangka pengedar barang haram tersebut.

    Keberhasilan penggagalan pengiriman ganja ke Jakarta itu diungkap oleh Kapolda Banten Irjen Fiandar di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020). Dikatakan, bahwa para tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni dua orang di daerah Cideng, Jakarta Pusat, tiga orang di Parung, Bogor, dan lima orang di Aceh.

    Irjen Fiandar mengatakan, jika modus pengiriman barang haram tersebut menggunakan peti dan panel Telkom. Cara itu digunakan untuk mengelabui aparat keamanan. “Sembilan tersangka yang kami amankan itu memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Irjen Fiandar.

    Dijelaskan, pelaku SP (33) berperan sebagai pengirim barang, RN (31) mengawasi proses pengemasan dan perjalanan ganja., MN (43) pengepul ganja dari petani, HN (39) sebagai pengantar ganja dari gudang ke kantor ekspedisi, dan FR (39) membantu proses pengepakan ganja di Aceh. Kemudian, tersangka BU (39) dan AS (37) bertugas pengatur pengambilan ganja di Jakarta dan Bogor, MR (39) pengawas ganja di Bogor, dan YN (30) pengambil barang di Bogor.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kasus ini adalah yang terbesar sepanjang 2020. Disebutkan, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Susatyo juga mengungkapkan kronologi pengungkapan tersebut, yang dimulai pada awal Juli 2020 ketika pihaknya mendapatkan informasi pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian, pada 18 Juli lalu, aparat memonitor pengiriman lewat kargo ke Jakarta.

    Pada 23 Juli lalu, ratusan kilogram ganja itu tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Aparat lalu menghadang angkutan pengangkut ganja tersebut di kawasan rest area jalan tol Jakarta-Merak.

    “Setelah melalui proses penyelidikan, pada 24 hingga 26 Juli Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di Cideng, Parung, dan Aceh,” ujar Kombes Susatyo. Dikatakan, ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat. (RUL)

  • Buntut Pencabulan Santriwati di Padarincang, Ponpes Nyaris Dibakar Massa

    Buntut Pencabulan Santriwati di Padarincang, Ponpes Nyaris Dibakar Massa

    SERANG, BANPOS – Ratusan santri di Kecamatan Padarincang menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) S untuk mencari JM, Ketua Yayasan yang diduga telah mencabuli 15 santriwati. Bahkan ratusan santri tersebut sempat hampir membakar dan menghancurkan ponpes itu, namun dicegah oleh pihak kepolisian.

    Kedatangan mereka itu untuk menangkap JM yang hingga kini belum tertangkap oleh pihak Kepolisian. Terlebih, JM dinilai telah menodai citra ulama di Padarincang dan nama baik pesantren.

    Ucon, salah satu santri di Padarincang mengaku merasa dirugikan dengan perlakuan JM yang tidak mencerminkan sebagai pimpinan ponpes. Menurutnya, para warga mendatangi pesantren karena tidak sabar ingin menangkap pelaku. 

    “Sebenarnya kami ingin kejelasan kapan pelaku ditangkap. Karena laporan dari keluarga korban sudah ke polisi. Tapi sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (28/7).

    Ia menerangkan, gerakan ini secara spontan dilakukan para santri dan tidak dikomandoi. Mereka merasa citra santri dan ulama di Padarincang telah tercoreng buruk dengan adanya aksi bejat yang dilakukan JM, sehingga secara spontan mendatangi Ponpes S.

    “Para santri hanya ingin membersihkan nama baik ulama di Padarincang dengan menangkap pelaku. Banyak, sampai ratusan para santri yang menggeruduk,” terangnya.

    Ia menjelaskan, santri dan warga hanya menuntut agar pelaku cepat dibui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kami hanya ingin pelaku ditangkap, tidak ada yang lain. Tangkap segera pelaku oleh polisi. Pelaku ada yang bawa kabur,” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Padarincang, AKP Undang Juamra, mengatakan bahwa pihaknya masih terus berusaha menenangkan warga. Pihaknya tidak bisa mengabulkan tuntutan warga karena kasus itu saat ini sedang ditangani Polres Serang Kota.

    “Yang mendatangi Ponpes ini sekitar 200 massa. Saat ini kasus tersebut kan sedang ditangani unit PPA Polres Serang Kota. Kami disini hanya menenangkan massa,” ujarnya kepada BANPOS.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa ponpes tersebut saat ini sudah disterilkan. Para santri yang sebelumnya berada di ponpes sudah dipulangkan karena mempertimbangkan faktor keamanan.

    “Pukul 12 siang tadi massa datang ke Ponpes S. Massa yang datang itu ada dari Padarincang, Ciomas, Cinangka dan lainnya. Ponpes sudah kami sterilkan, santri yang tadinya masih ada sudah dipulangkan,” ungkapnya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi Pondok Pesantren dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Bangunan pondok pun telah dipasang garis polisi. Akibat kejadian tersebut, satu bangunan pondok yang terbuat dari bambu bilik rusak diamuk massa.

    Selain itu, hingga berita ini ditulis ratusan massa masih bertahan di sekitar Ponpes. Sesekali massa melantunkan dzikir dan salawat bersama. Beberapa kali juga terdengar teriakan untuk merobohkan Ponpes itu. (DZH)

  • Ngaku Akan Kasih ‘Ilmu’, Belasan Santriwati Diduga Dirogol Ketua Yayasan

    Ngaku Akan Kasih ‘Ilmu’, Belasan Santriwati Diduga Dirogol Ketua Yayasan

    SERANG, BANPOS – Belasan santriwati mengalami pencabulan oleh ketua Yayasan salafi di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Modus yang dilakukan oleh ketua yayasan  itu yakni akan diberikan ‘ilmu’ berupa wiridan, namun harus ditebus dengan hubungan badan.

    Salah seorang perwakilan korban, Anton Daeng Harahap, mengatakan untuk saat ini hanya ada empat korban yang mau melaporkan perbuatan pelaku yang berinisial JMJ. Keempat korban tersebut yakni DA, MA, YH, ES. Semua korban itu merupakan warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

    Anton mengatakan, para korban pencabulan tersebut berusia antara 14 tahun hingga 20 tahun yang sudah menjadi santriwati di pesantren tersebut baik kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun.

    “Ada yang sudah dicabuli satu kali dan ada juga yang sudah dua kali,” katanya kepada awak media saat ditemui di Polres Serang Kota, Senin (27/7).

    Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa untuk santriwati yang dicabuli oleh JMJ diluar dari empat korban yang sudah melapor, rata-rata berasal dari Kecamatan Anyer, Mancak, Padarincang serta ada yang berasal dari Kabupaten Pandeglang.

    Akan tetapi, Anton enggan memaparkan nama maupun inisial korban, karena sudah berjanji kepada korban dan keluarga korban untuk tidak memberitahukan nama korban.

    Berdasarkan penuturan dari para korban, pelaku sudah lama melakukan aksinya. Namun para korban tidak mau melaporkan perbuatan pelaku, dikarenakan mendapatkan ancaman.

    Jika korban melaporkan hal tersebut kepada orang lain, maka pelaku akan melakukan teluh atau guna-guna. “Dipeluk dan disuruh buka pakaian, disuruh memeluk pelaku,” kata menggambarkan aksi tersebut kepada awak media.

    Selain itu, pelaku tidak pernah mengajar di pesanteren tersebut, akan tetapi pelaku mencari anak didik dengan cara menyuruh orang lain sejak tahun 2012. “Yang mengajar santri-santri disana,” ucapnya.

    Selain itu, Anton menerangkan bahwa pelaku sudah mempunyai tiga orang istri yang juga merupakan korban dari aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

    Salah satu orang tua korban berinisial SY mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi santri di pesantren pelaku kurang lebih satu tahun lamanya. Akan tetapi, anaknya tidak pernah mau menceritakan kejadian pencabulan tersebut. Ia mengatahui hal tersebut karena adanya laporan dari PPTP2A.

    “Ada yang melaporkan dari PPTP2A, disitulah saya tau,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • 4 Bulan Kasus Tunagrahita Diamuk Warga Tak Kunjung Jelas

    4 Bulan Kasus Tunagrahita Diamuk Warga Tak Kunjung Jelas

    PETIR, BANPOS – Kasus penganiayaan terhadap salah satu anak penyandang disabilitas asal Kampung Sanding, Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang bernama Anta yang terjadi di Desa Sukajaya, Kabupaten Pandeglang, hingga kini tidak kunjung menemukan titik temu.

    Padahal berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi empat bulan yang lalu atau 25 Maret 2020. Menurut orang tua korban, pihak kepolisian sulit menemukan pelaku lantaran tidak ada warga yang mengaku melakukan pengeroyokan dan tidak ada saksi dalam pengeroyokan itu.

    Ayah korban, Romi Gusmadona, menceritakan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Pada 25 Maret lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Anta meninggalkan kediamannya. Romi mengaku tidak berfikiran negatif dengan perginya Anta dari rumah. Sebab, meskipun disabilitas dengan kategori Down Syndrome, Anta memang sudah terbiasa keluar rumah.

    “Anak saya meskipun Down Syndrome itu tetap bisa bermain keluar. Dia juga bisa untuk beli jajanan sendiri tanpa ditemani. Jadi kami tidak berfikiran macam-macam ketika anak saya keluar rumah, kiranya dia ingin bermain saja atau ke warung tetangga,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (27/7).

    Namun sekitar pukul 19.00 WIB, ada salah satu warga yang mengabarkan kepada dirinya bahwa ia melihat Anta sedang berada di sekitar Desa Cikentrung yang lokasinya sekitar 3 kilometer dari tempatnya tinggal.

    “Saya pun akhirnya mendatangi anak saya untuk menjemputnya pulang. Namun ternyata ketika kami datangi, anak saya kabur ke dalam hutan. Memang kalau dalam kondisi hatinya sedang tidak enak, dia tidak mau didekati oleh siapapun, termasuk saya,” terangnya.

    Romi pun meminta bantuan kepada adik iparnya serta warga sekitar, untuk mencari Anta. Namun hingga pukul 22.30 WIB, Anta tidak kunjung ditemukan. Akhirnya, Romi beserta adik iparnya pun pulang ke rumah karena ada keperluan kerja.

    “Sebenarnya anak saya itu memang sudah biasa pergi jauh. Pernah ke Petir sendirian, sekitar 2 kilometer jaraknya dari rumah, dan itu bisa pulang sendiri. Kami juga berpikir bahwa toh ini desa tetangga, ada yang kenal dan bisa untuk pulang sendiri juga,” tuturnya.

    Namun pada pukul 02.00 WIB, Romi mendapatkan kabar dari Kepala Desa Sanding, Heri Suherman, bahwa anaknya ditemuka di Desa Sukajaya, Kabupaten Pandeglang. Tanpa pikir panjang, Romi dan Heri pun akhirnya berangkat ke Desa Sukajaya.

    “Saya beserta pak kades akhirnya berangkat ke Desa Sukajaya untuk menjemput anak saya. Tapi ternyata saat kami sudah sampai di lokasi, ternyata anak saya sudah habis babak belur dihakimi oleh warga,” jelasnya.

    Saat ditanya mengapa Anta dikeroyok, warga setempat mengatakan bahwa Anta dicurigai sebagai seorang maling. Namun pada saat ditanya bukti dari tuduhan tersebut, warga tidak bisa membuktikannya.

    “Anak saya anak yang berkebutuhan khusus. Walaupun diteriaki maling oleh warga, itu tidak akan melawan (membantah). Kalaupun dia dihajar habis-habisan, tidak akan melawan. Karena memang anak saya itu yah berkebutuhan khusus,” katanya.

    Romi mengaku telah melakukan pelaporan pada hari yang sama saat anaknya ditemukan dalam kondisi babak belur. Namun hingga saat ini, kasus tersebut masih belum menemukan titik terang. Sebab, tidak ada warga setempat yang mengaku telah melakukan pengeroyokan.

    “Laporan saya buat di Polsek Cadasari pada 26 Maret kemarin. Tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Alasannya tidak ada yang mengaku. Kan gak mungkin juga tersangkanya mengaku, kalau begitu penjara penuh. Memangnya tidak ada cara lain,” tuturnya.

    Romi juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak mendapatkan pendampingan sama sekali. Ia pun mempertanyakan mengapa dari pihak pemerintah tidak ada yang menurunkan pendampingan hukum bagi Anta dalam menyelesaikan kasus tersebut.

    “Tidak ada. Saya itu hanya ditemani oleh saudara saya yang memang berprofesi sebagai pengacara. Tapi saudara saya itu tidak menjadi kuasa hukum saya, hanya sebatas menemani saja. Saya juga bingung, kenapa dari pemerintah tidak ada yang tahu terkait kejadian ini, padahal dari pemerintah Desa sendiri sudah tahu, tapi kok Pemkab atau Kecamatan seolah-olah tutup mata,” tegasnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cadasari, Aiptu Aap, menerangkan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan saksi. Bahkan menurutnya, pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya sudah hampir mencapai satu kampung di lokasi kejadian.

    “Belum ada yang mengakui dan saksi yang melihat, bahkan saksi yang didatangkan korban juga keteranganya sama, tidak melihat. Karena datang setelah kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

    Ia pun menerangkan bahwa salah satu saksi yang dibawa oleh pelapor maupun beberapa pihak yang terfoto dalam foto yang beredar, telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan pihak kepolisian tidak mengijinkan orang-orang tersebut untuk pulang selama 1×24 jam. Namun tidak ada satu pun pihak yang mau mengaku.

    “Semua sudah diperiksa bahkan saya tidak pulangkan selama 1×24 jam. Tapi tetep belum menerangkan tentang pemukulan. Kalau sudah ada yang bisa ditahan, saya tahan bos. Karena perkara ini cukup menguras energi, siang-malam kami di sana. Karena kalau kami panggil (pihak terkait) kadang-kadang datangnya susah, karena ketakutan (dengan) alasan kerja dan lain-lain,” ungkapnya.

    Ditanya terkait indikasi adanya intimidasi agar tidak ada yang berbicara, Aap mengaku masih belum melihat hal tersebut. Hanya saja, pihaknya melihat adanya indikasi solidaritas antar warga meskipun masih belum pasti.

    Selain itu, di tempat tinggal mereka saat itu sedang marak kejadian pencurian karena banyaknya PHK akibat Covid-19. Kebetulan pada saat itu pukul 02.00 WIB dini hari ada seorang yakni Anta yang masuk ke kampung dan tidak dikenali oleh warga setempat sehingga dikira akan mencuri.

    “Tapi sampai saat ini tetap masih saya dalami dan saya sudah dua kali gelar (perkara) di Polres. Sampai saat ini kami masih melaksanakan arahan dan petunjuk dari Polres, jangan sampai kami salah menentukan orang. Langkah berikutnya setelah semua arahan dari Polres kami kerjakan, nanti kami akan gelar (perkara) lagi,” tandasnya. (DZH)

  • Proyek Tol Serang-Panimbang Makan Korban

    Proyek Tol Serang-Panimbang Makan Korban

    KRAGILAN, BANPOS – Kerumunan masyarakat umum di Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten memakan korban. Dua remaja terlibat kecelakaan di  kawasan obyek vital pada Proyek Jalan Tol Serang Panimbang, tepatnya di Kampung Tegal Duhur Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Jumat (24/7).

     

    Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor Vario dengan nomor polisi A 2758 HH dan Yamaha Soul dengan nomor polisi A 2294 FO ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Serang Kabupaten dengan melakukan Cek TKP. Sementara itu, korban dilarikan ke RSUD Serang.

     

    “Kronologis kejadiannya, ketika kendaraan sepeda motor Honda Vario nomor polisi A 2758 HH yang dikendarai MR X sebelum kejadian berjalan dri arah DS Pabuaran  menuju Ds Cilebu tiba di tempat kejadian melewati jalan proyek tol secara bersamaan dari arah berlawanan, datang jen Yamaha Mio nomor polisi A 2294 FO dikendarai MR X, terjadi tabrakan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Maryono.

     

    Diketahui, kejadian Laka Lantas tersebut terjadi sekira jam 17.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda vario meninggal di TKP serta kedua kendaraan mendapat kerusakan.

     

    “Tindakan selanjutnya, menginput laporan sementara di Tab, kemudian catat saksi dan mengamankan barang bukti, lalu membuat LP dan melengkapi mindik awal,” tandasnya. (MUF)