Kategori: HUKRIM

  • Siap-siap, Pekan Depan Polda Banten Gelar Operasi Kalimaya 2020

    Siap-siap, Pekan Depan Polda Banten Gelar Operasi Kalimaya 2020

    SERANG, BANP9S – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten beserta jajaran Satlantas akan menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2020 yang dilaksanakan pekan depan mulai Kamis, (23/7) hingga (5/8).

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, kegiatan operasi kali ini tanpa dilakukan razia atau mengumpulkan massa di satu titik.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan tindakan hukum secara pre-emtif, preventif serta mengedepankan tindakan persuasif pada operasi kali ini.

    “Tidak ada razia hanya mengedepankan preventif dan pre-emtif, untuk penindakan yang kasat mata dan tematik saja,” katanya saat dihubungi awak media, Jumat (17/7)

    Menurut Rudy, fokus lain operasi Patuh Kalimaya ini yaitu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung.

    “Dan orientasi kita mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19, pada saat operasi,” ujarnya.

    Rudy menambahkan meski tidak melakukan razia, tindakan tilang tidak dilarang. Namun, tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu, seperti menargetkan pelanggaran apa yang akan ditindak dan sosialisasikan kepada masyarakat.

    “Misalnya melawan arus, tidak menggunakan helm,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Rudy juga mengingatkan agar anggotanya di lapangan untuk menggunakan APD selama Operasi Patuh 2020. Yang tak kalah pentingnya adalah menerapkan protokol kesehatan di lapangan.

    “Begitu juga dengan pengendara, selain melengkapi dokumen kendaraan, ikuti rambu dan jangan lupa pakai masker,” tandasnya. (DZH)

  • Ngaku Petugas Puskesmas, 3 Pria ‘Palak’ Kafe di Cipocok

    Ngaku Petugas Puskesmas, 3 Pria ‘Palak’ Kafe di Cipocok

    SERANG,BANPOS- Sejumlah oknum  yang mengaku sebagai petugas Puskesmas mencoba memeras salah satu kafe yang ada di Kecamatan Cipocok. Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada pihak kafe, dengan alasan kafe tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan dan dikenakan denda.

    Pegawai kafe tersebut merasa curiga lantaran oknum yang mengaku sebagai petugas Puskesmas itu ragu saat ditanya berasal dari Puskesmas mana. Lalu, pihak kafe pun merasa telah memenuhi protokol kesehatan. Namun yang dipermasalahkan justru adanya minuman yang tumpah.

    Salah satu pegawai, Hasan, menceritakan bahwa sebanyak tiga oknum tersebut datang beberapa hari yang lalu. Dari tiga orang itu, hanya satu yang masuk ke dalam kafe dengan membawa surat bertuliskan Puskesmas.

    “Orangnya ada tiga, yang satu badannya besar masuk ke dalam. Sisanya yang dua orang menunggu diluar. Bawa surat yang kopnya itu ada tulisan Puskesmas,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/7).

    Menurut Hasan, salah satu oknum tersebut mengaku bahwa kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di kafe tempat ia bekerja.

    “Mereka mengaku datang untuk mengecek kafe kami itu udah memenuhi standar atau tidak. Dicek apakah ada hand sanitizer, apakah pegawai menggunakan masker dan face shield. Lalu bagaimana tempat duduknya apakah ada physical distancing,” katanya.

    Namun anehnya, meskipun seluruh pegawai kafe sudah menerapkan protokol kesehatan, mereka tetap harus membayar denda. Oknum tersebut beralasan, adanya minuman yang tumpah membuat kafe itu tidak memenuhi protokol kesehatan.

    “Kondisi kafe itu semua karyawan memakai masker dan face shield. Kemudian ada hand sanitizer dan peringatan physical distancing. Tapi karena ada minuman coklat jatuh, katanya kotor dan akhirnya diberi sanksi,” tuturnya.

    Hasan mengatakan, denda yang diminta oleh oknum tersebut berjumlah Rp400 ribu. Namun secara sekilas, ia melihat pada surat yang dibawa, denda yang tertera hanyalah Rp250 ribu saja.

    “Saya juga curiga, kok mereka bawa surat tapi tidak mau dikasih lihat. Banyak yang ditutupi suratnya. Lalu ada juga tempelan yang terbuka, ternyata surat itu tahun 2017, tapi ditempel tulisan tahun 2020,” katanya.

    Melihat kejanggalan tersebut, pihaknya pun mempertanyakan siapa sebenarnya tiga orang tersebut. Salah satu oknum itu menjawab dengan ragu-ragu bahwa mereka dari Puskesmas dan tidak mau memberitahu Puskesmas dimana mereka bertugas.

    “Karena tidak jelas dan kami pun sudah memenuhi protokol kesehatan, kami menolak untuk bayar. Kami juga minta agar atasan mereka datang kesini untuk menjelaskan, tapi mereka mengelak. Akhirnya mereka pura-pura nelpon lalu pergi begitu saja,” ungkapnya.

    Sayangnya, Hasan mengaku diantara pegawai kafe maupun dirinya tidak ada yang mengambil foto oknum tersebut.

    Saat dikonfirmasi, juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, membantah bahwa Pemkot Serang menerjunkan petugas Puskesmas untuk menilai apakah suatu tempat usaha menerapkan protokol kesehatan ataupun tidak.

    “Saya baru dengar itu. Karena tim yang resmi turun itu gabungan Satpol dengan TNI dan Polri. Itu tim yang turun ke tempat keramaian dan sarana publik,” ujarnya di kantor Diskominfo Kota Serang.

    Ia pun membantah bahwa pihaknya menjatuhkan denda kepada siapa pun yang melanggar Perwal 18 tahun 2020 tentang prosedur transisi new normal. “Enggak ada denda. Dalam Perwal 18 tahun 2020 itu tidak ada denda. Jadi dipastikan itu oknum,” jelasnya.

    Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha, apabila menemukan oknum yang mengaku sebagai bagian dari Gugus Tugas dan meminta sejumlah uang, agar dapat segera memfoto orang tersebut dan melaporkan kepada Gugus Tugas.

    “Harus difoto, nanti kami akan cari untuk ditangkap. Itu merupakan tindakan melanggar hukum. Itu artinya mereka melakukan penipuan dan pungutan liar. Jadi kalau ada lagi foto biar bisa kami cari,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Banten Tebar Ribuan Sembako

    Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Banten Tebar Ribuan Sembako

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Banten membagikan 1.100 sembako kepada warga yang kurang mampu. Sembako tersebut berisi beras, minyak goreng, terigu, gula dan lain-lain.

    Kajati Banten, Rudi Prabowo Aji, mengatakan bahwa pemberian paket sembako tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang akan jatuh pada 22 Juli mendatang.

    “Paket sembako tersebut kita berikan kepada warga yang berhak menerimanya. Paket sembako yang kita bagikan tersebut bantuan dari Kejati Banten dan Kejari se Provinsi Banten. Hari ini serentak pembagiannya (sembako-red) se Indonesia,” kata Rudi didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan.

    Selain membagikan ribuan paket sembako, Kejati Banten juga membagikan beras 600 kg, minyak goreng 260 liter, terigu 20 kg, gula 50 kg dan beberapa bantuan lainnya kepada panti asuhan serta pondok pesantren.

    “Sebelumnya kamk juga telah mendistribusikan bantuan-bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid 19 ini. Sudah beberapa kali (kegiatan pembagian sembako),” ucapnya.

    Rudi menuturkan selain Kejati dan jajaran, Kejaksaan Agung juga membagikan bantuan dua ribu lebih paket sembako bagi warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

    “Hari ini juga Kejagung membagikan bantuan sembako. Di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang mendapat dua ribuan paket sembako,” kata Rudi. (DZH)

  • Kasus Batok Bali Ramai Lagi

    Kasus Batok Bali Ramai Lagi

    SERANG,BANPOS- Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS) menggelar aksi unjuk rasa ke Kejati Banten. Aksi tersebut dilakukan untuk membela Walikota Serang, Syafrudin, atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penjualan tanah negara di Batok Bali beberapa tahun yang lalu.

    Selain itu, aksi tersebut merupakan bentuk aksi tandingan atas aksi yang sempat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIAK di Kejati Banten dan Kejagung RI. Dalam aksi yang dilakukan LSM BIAK, kejaksaan dituntut untuk segera melakukan penangkapan Syafrudin karena disebut terlibat dalam kasus penjualan tanah itu.

    Ketua FPMKS, Sabrawijaya, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima Walikota Serang dihina oleh orang luar Kota Serang yakni LSM BIAK, dengan disebutkan sebagai salah satu pelaku penjualan tanah negara di Batok Bali, Kota Serang.

    “Kami tidak terima Walikota Serang dihina oleh LSM BIAK yang dari luar Kota Serang itu,” ujar Sabrawijaya saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (9/7).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa LSM BIAK dalam aksinya menuntut agar Walikota Serang segera ditangkap dan dipenjarakan. Pihaknya sangat tidak terima dengan kalimat tersebut dan menganggap bahwa LSM BIAK telah melakukan penghinaan terhadap Kota Serang.

    “Apa itu. Penghinaan begitu tuh. Seharusnya mah bukan didemo (LSM BIAK), tapi kita datangi kita semb***h orangnya itu. Tapi kan kita tidak begitu, negara hukum ini kan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Sabrawijaya meminta kepada LSM BIAK agar segera meminta maaf kepada Walikota Serang. Sebab apabila dibiarkan, ia mengkhawatirkan dapat terjadi konflik antar etnis, karena disebutkan bahwa LSM BIAK berasal dari Timur.

    “Kami harapkan, yok kita minta maap datang baik-baik. Toh dia bukan orang Kota Serang, dia orang Timur. Kalau dibiarkan ini bisa menjadi etnis yang berantem. Makanya kami demo ini, semoga dia menyadari. Kalau ada yang nyuruh, yang nyuruh siapa. Biar dia terbuka aja,” jelasnya.

    Apabila tuntutan mereka agar LSM BIAK meminta maaf tidak dipenuhi, ia mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Banten.

    “Jika mereka tidak maaf, terpaksa kami akan lapor ke Polda. Kalau ternyata Polda tidak mau menangani, terpaksa kami akan cari, kami potong lehernya satu-satu,” ancamnya.

    Ia pun menduga bahwa gerakan yang dilakukan oleh LSM BIAK itu ditunggangi oleh seseorang dan bernuansa politis. Maka dari itu, ia meminta kepada LSM BIAK untuk membuka kedok dibalik aksi yang mereka lakukan.

    “Ini yang kami cari, mungkin ini ada musuh politik Walikota. Supaya Walikota sibuk dengan persoalan-soalan itu, supaya dia (musuh Walikota) bisa menikmati apa yang Walikota tidak konsen,” jelasnya. Ia juga meyakini bahwa Walikota Serang tidak terlibat dalam kasus yang telah memenjarakan dua terpidana itu.

    Diakhir, ia menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Serang untuk menggelar aksi itu. Menurutnya, Walikota Serang merestui untuk digelarnya aksi dalam rangka membela dirinya dari tuduhan yang dilontarkan oleh LSM BIAK.

    “Yah kami sudah kasih tau, ‘Pak Wali, kami masyarakat forum ini mau mengadakan demo. Kalau pak Wali tidak keberatan, kami ingin melakukan demo’, dan pak Wali menyampaikan itu saja, jangan sampai bertentangan dengan aturan baik aturan pusat maupun Perwal,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, menuturkan bahwa permasalahan yang dimaksud oleh massa aksi yakni penjualan tanah di Batok Bali, sudah diputuskan dan sudah inkrah.

    “Dari proses tersebut masih diproses di Kejari Serang. Sampai saat ini masih belum ada laporan bahwa ada keterlibatan Walikota seperti yang dituduhkan LSM BIAK,” ungkapnya. (DZH/AZM)

  • Gagal Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Asal Pandeglang ‘Bonyok’ Dihajar Warga Walantaka

    Gagal Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Asal Pandeglang ‘Bonyok’ Dihajar Warga Walantaka

    WALANTAKA,BANPOS- Nasib sial dialami dua pelaku curanmor asal pandeglang. Aksinya berhasil digagalkan warga Walantaka, Kota Serang lantaran gerak-geriknya mencurigakan saat beraksi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, kendaraan Honda Scopy yang dikendarai oleh Sri Hadriyanti warga Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka memarkirkan kendaraannya di minimarket di Kelurahan Pipitan, Sabtu (4/7/2020).

    Dua pelaku yang melihat korban lengah karena berbelanja langsung melakukan aksinya. Dengan menggunakan kunci leter T pelaku merusak kunci kendaraan korban. Namun, rupanya pelaku tidak sadar jika warga yang berada di sekitar lokasi kejadian memantau gerak-gerik pelaku.

    Saat pelaku hendak memacu gas kendaraan curian, seorang warga langsung menendang kendaraan tersebut dan pelaku langsung tersungkur. Melihat rekannya tersungkur, pelaku lainnya pun melarikan diri ke perkampungan. Berbekal ciri-ciri dari saksi, warga pun mengejar pelaku dan tertangkap.

    Tak ayal pelaku ini pun menjadi bulan-bulanan warga sebelum membawanya ke polsek walantaka. Pelaku dibawa beserta barang bukti sepeda motor honda beat merah yang digunakan untuk beraksi.

    Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

    “Benar, saat ini kami masih mendalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat memberikan informasi perkembangannya,” kata Kapolsek. (AZM)

    Diduga Ingin Curi Motor di Walantaka, Seorang Pria Dihakimi Massa

  • BNNP Banten Amankan 989,7 Gram Sabu dan 298 Kg Ganja

    BNNP Banten Amankan 989,7 Gram Sabu dan 298 Kg Ganja

    SERANG, BANPOS – Seperti tak ada efek jeranya bagi pelaku penyelundupan narkotika, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 989,7 gram dan ganja sebanyak kurang lebih 298 kilo gram dari dua tempat yang berbeda, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan di Pelabuhan Merak.

    Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana dalam keterangan pers-nya di halaman gedung BNNP Banten menjelaskan, bahwa rencana dua jenis barang terlarang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta dari tangan dua kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian dua kurir ganja yakni GS (27) dan NP (26), yang kesemuanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

    “Berdasarkan hasil dari keterangan dua tersangka (kurir sabu), barang tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang keduanya kenakan untuk menuju bandara Medan kemudian transit di Bandara Soeta, lalu akan digeser ke Sulawesi. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per orang. Sementara untuk yang ganja, kita berhasil amankan di pelabuhan merak, dimana barang tersebut juga berasal dari Aceh yang akan diedarkan ke wilayah Jakarta,” ujar Tantan, Kamis (2/7).

    Lebih lanjut, Tantan menerangkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut diamankan dari mobil truk boks saat hendak keluar pelabuhan. Lalu kemudian, petugas membawa mobil tersebut ke kantor Bea Cukai Merak dan dilakukan penggeledahan dan menemukan enam karung di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilogram.

    Untuk mengelabuhi petugas pelaku menyamarkan ganja tersebut dengan buah alfukat. “Angkutan kendaraan buah disisipi ini oleh sopir dan kenek sedangkan perusahaan (pengiriman buah) tidak tahu,” katanya.

    Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

    “Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” pungkasnya. (RUL)

  • ATM Berisi 330 Juta Dalam Minimarket Dibobol Maling

    ATM Berisi 330 Juta Dalam Minimarket Dibobol Maling

    CILEGON, BANPOS – Sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada dalam minimarket Alfamart di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, dibobol kawanan maling, Rabu (24/6) dini hari.

    Dalam aksinya tersebut, kawanan maling berhasil menggasak uang yang ada di dalam mesin ATM tersebut sebesar sekitar Rp330 juta. Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian yang terbilang nekat tersebut.

    Informasi yang dihimpun, kawanan pencuri diperkirakan menjalankan aksinya pada sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka masuk ke dalam toko waralaba dengan cara menjebol atap bagian belakang.

    “Dugaan itu dilihat dari adanya kerusakan di bagian atap belakang toko,” ungkap Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Rabu (24/6) pagi.

    Begitu berhasil masuk ke dalam toko, lanjut Jajang, kawanan maling kemudian langsung mendekati lokasi mesin ATM berada. Mereka membobol mesin uang tersebut dengan cara dilas pada bagian sebelah kanan berangkas.

    “Pelaku diduga lebih dari dua orang. Kami masih selidiki para pelakunya. Aksi kawanan pencuri ini terbilang nekat karena membobol mesin ATM dengan cara dilas,” kata Jajang.

    Sementara itu, Teknisi ATM dari PT Advantage selaku vendor maintainent BCA Cabang Pembantu Cilegon, Hifni mengatakan, di dalam ATM tersebut berisi uang sebanyak Rp330 juta dalam pecahan Rp100 ribu. “ATM tersebut baru saja diisi pada Minggu (21/6). Isinya sebanyak Rp330 juta,” katanya.

    Ia juga menegaskan, ATM telah dilengkapi CCTV. Karena itu ia berharap aksi kawanan maling tersebut terekam kamera tersembunyi untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan.

    “Kelihatannya memang terekam, karna ada CCTV-nya. Tapi kamera itu terkoneksi langsung ke BCA pusat. Jadi kalau mau ambil gambarnya harus koordinasi dengan BCA pusat,” tandasnya. (LUK)

  • 12 Pelaku Jaringan Jhon Kei Masih DPO

    12 Pelaku Jaringan Jhon Kei Masih DPO

    CIPONDOH, BANPOS – Sebanyak 12 orang jaringan Jhon Kei yang melakukan penyerangan rumah di Green Lake City Cluster Australia boulevard nomor 52, Kecamatan Cipondoh, Minggu, (21/6) masih dalam pencarian jajaran Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus.

    Dia menjelaskan saat ini jajarannya telah meringkus 30 pelaku. Sementara sisanya 12 masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dengan mengamankan barang bukti berupa beberapa senjata tajam dan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi,” ujarnya usai menggelar pra rekonstruksi kasus tersebut di Green Lake City, Cipondoh, Rabu, (24/6).

    Pada Pra Rekonstruksi, jajaran Polda Metro Jaya memperagakan 43 adegan dalam kasus John Kei. Ke 43 adegan ini dilakukan di lima TKP yang berbeda. Antara lain, Kelapa Gading Jakarta Utara, Arsisi Cempaka Putih, Tytyan Bekasi, Kosambi Teluknaga dan Green Lake City Kota Tangerang. Kendati pada reka adegan ini, PMJ tak mengadirkan dalang dibalik kasus tersebut, Jhon Kei.

    “Mereka memikiki peran yang berbeda. Hari ini kamis sudah menggelar di Lima TKP dari lima TK ini total 43 adegan,” ujar Yusri.

    Namun dalam Prarekontruksi ini pihaknya belum memperagakan satu adegan. Yakni saat pelaku menembak seorang ojek daring lantaran pelakunya masing DPO. “Satu adegan tidak kita laksanakan saat melaksanakan penembakan. Korban ojol yang memang terkena tembakan,” kata Yusri.

    Saat Pra Rekonstrusi, PMJ tak menghadirkan Jhon Kei pasalnya, saat kejadian berlangsung dia tengah berada di Bekasi. “Kalau saat pengrusakan JK tidak ada di lokasi,” ujar Yusri.

    Yusri menegaskan ihwal motif penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei adalah karena persoalan tanah di Ambon, Maluku. Konflik bermula ketika John meminta Nus Kei mengurus perkara tanah di Ambon.

    Saat itu John masih berada dalam penjara Nusakambangan karena tengah menjalani vonis di kasus pembunuhan. Ketika John bebas bersyarat dan menanyakan bagaimana hasil perkara tanah, yang didengarnya Nus sudah menerima uang dari hasil penjualan tanah tersebut.

    “Motifnya sudah saya sampaikan kemarin. John Kei ini merasa dikhianati oleh Nus Kei. Merasa dikhianati dengan banyak permasalahan yang ada. Tapi menurut pengakuan Nus Kei, dia belum menerima,” ujarnya.

    Uang yang menjadi sumber konflik disebut bernilai 1 miliar rupiah. Uang itu yang diduga belum diberikan Nus kepada John atas perannya menjaga lahan itu. “Kemarin Pak Nus Kei sudah sempat menyampaikan bahwa (John) tidak sabar atau gimana gitu,” tutur Yusri.

    Sebelum melakukan penyerangan, John disebut sudah mengincar Nus Kei yang merupakan pamannya sejak masih menjadi tahanan di Nusakambangan. Rencana penyerangan ini baru berhasil pada Minggu 21 Juni 2020. John disebut memotori penyerangan terhadap Nus Kei dengan dibantu 29 anak buahnya. Semua pelaku penganiayaan dan penyerangan sudah ditangkap, kecuali tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.

    Hal senada diungkapkan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak. Dia menjelaskan para tersangka memang telah terlatih dan susah diketahui perannya masing-masing saat melancarkan penyerangan tersebut.

    “Jadi saat breafing terakhir di Arcici Cempaka Putih, mereka telah berbagi tugas dan berbagi senjata tajam yang digunakan. Dimana satu mobil berisi 6 orang melakukan penyerangan dan pembunuhan di Kosambi,” ujarnya.

    Jean mengungkapkan 5 mobil berisikan 25 orang menyerang ke kediaman NK. Dua mobil berperan sebagai penjaga di gerbang perumahan dan 3 mobil lainnya melakukan penyerangan dan pengerusakan di kediaman NK. “Sebelum terjadinya kejadian penganiayaan yang di Kosambi yang mengakibatkan 2 korban, satu meninggal dunia dan satunya luka berat ternyata sekitar jam 11 siang,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Nus Kei yang menjadi korban penyerangan tersebut terlihat menyaksikan dengan seksama adegan demi adegan yang diperagakan oleh para pelaku yang merusak kediamannya. (BNN/RUL)

  • Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

    Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

    SERANG,BANPOS- Ardani Sugiharto terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Terduga mafia tambang galian C di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut diduga melakukan penjualan hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan produksi operasi (IUP OP).

    Ia didakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Selasa (23/6) Direktur PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP) tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kendati terancam hukuman diatas lima tahun penjara, warga Kelurahan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut tidak dilakukan penahanan badan dan diadili tanpa kuasa hukum. Ia menghadapi persidangan seorang diri.

    Sementara, dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Brigadir Kepala (Bripka) Wawan Setiawan dan Direktur PT Sani Persada Mandiri (SPM) Ahmad Fauzi selaku pemilik lahan pertambangan. Keduanya memberikan kesaksian secara bergantian.
    Dijelaskan Bripka Wawan, pengusutan perkara tambang tersebut berawal dari Surat Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Tomsi Tohir untuk melakukan operasi penertiban tambang tanpa izin atau PETI. “Pada saat itu kita mendapatkan surat Kapolda terkait operasi PETI pada 17 September 2019,” kata Wawan.

    Operasi tersebut kemudian menyasar tempat pertambangan di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Setibanya tim gabungan Polda Banten tidak menemukan kegiatan
    pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah alat berat di lokasi. “ada alat disana sama ada dua unit dump truk,” ujar Wawan.

    Saat berada di lokasi, petugas memeriksa sebuah kantor. Dari papan kantor tersebut petugas mendapati bahwa informasi bahwa pertambangan dalam penguasaan PT HSP. “Kita lanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut. Kita panggil pegawai dan dia datang,” kata Wawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Arief Hakim Nugraha.

    Dari keterangan pegawai PT HSP tersebut penyidik mendapati informasi bahwa terdapat aktivitas penjualan hasil tambang. “Yang dimiliki hanya izin usaha pertambangan (IUP), padahal menurut keterangan saksi
    melakukan penjualan. Tidak boleh melakukan penjualan, harus ada izin (menjual hasil tambang-red),” kata Wawan.

    Saksi lain, Direktur PT SPM Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan PT HSP untuk melakukan pertambangan. Kerjasama tersebut dimulai pada 2015. Namun pada 2017 sempat terhenti karena PT HSP tidak membayar royalti. “Kita pemilik lahan, dia
    (terdakwa-red) pemilik alat berat,” kata Ahmad.

    Kerjasama antara PT HSP dan PT SPM tersebut kata Ahmad kemudian dilanjutkan pada 2019. Saat melakukan pertambangan tersebut, izin pertambangan yang digunakan milik PT SPM. “Izin awalnya PT Sani bukan Harmoni Sulung Perkasa,” kata Ahmad.

    Meski telah putus kontrak, Ardani diduga masih melakukan penjualan batu split pada konsumen. Hal tersebut dibuktikan dengan tagihan atas nama PT SPM. “Kita putus kontrak (dengan PT HSP-red) karena tagihan tidak dibayarkan,” ucap Ahmad.

    Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terlapor kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atas pemanfaatan aset PT HSP dengan Laporan Polisi Nomor: 334/IX/Res.1.11/SPKT/Banten tersebut tidak menyatakan keberatan. “Keterangannya benar,” tutur Ardani. (AZM)

  • Pengiriman Ganja Kering Lewat Bus Damri Berhasil Digagalkan

    Pengiriman Ganja Kering Lewat Bus Damri Berhasil Digagalkan

    CILEGON, BANPOS – Pengiriman ganja kering seberat 15 kilogram (Kg) berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

    Rencananya ganja kering tersebut, akan dikirimkan melalui jalur bus damri ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

    Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Mukhsin Jaelani mengatakan, pengiriman ganja kering tersebut berhasil digagalkan oleh petugas BNN setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

    Petugas, kata AKBP Asep, berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni Ronald Jamayel (33) warga Kalideres, Jakarta Barat, Rahmat Hidayat alias Joni (20) warga Bogor, Jawa Barat, dan Yery Irawan Sidik Fermana alias Loe (33) warga Bogor, Jawa Barat.

    “Untuk masing-masing penangkapan pelaku ini berada di 3 tempat. Yaitu, Pool Damri Merak, Cilegon, Stasiun Kereta Api, Gambir, Jakarta dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat,” kata Asep saat press realese di Kantor BNNK Cilegon, Jumat (12/6).

    Dijelaskan AKBP Asep, setelah mendapatkan informasi, pihak BNNK Cilegon langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pengiriman paket Ganja kering dari Sumatera dengan menggunakan jasa angkutan darat melalui Bus Damri pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

    “Pada Minggu (7/6/2020), pukul 22.00 WIB tim berkoordinasi dengan pihak pool Bus Damri yang berada di Merak. Dan pada Senin (8/6 2020), pukul 02.30 WIB langsung mengecek ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut,” jelasnya.

    “Di Stasiun Gambir, BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ yang akan mengambil paket ganja. Hasil dari pengembangan yang dilakukan anggota, kami juga berhasil meringkus dua orang tersangka yakni RH dan YI,” katanya.

    Salah satu tersangka RJ mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut, dia mengaku diperintahkan oleh seseorang. “Baru sekali, dikasih arahan (sama bos),” pungkasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka telah diamankan di BNN Provinsi Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto (JO) Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.(LUK/PBN)