SERANG,BANPOS- Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS) menggelar aksi unjuk rasa ke Kejati Banten. Aksi tersebut dilakukan untuk membela Walikota Serang, Syafrudin, atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penjualan tanah negara di Batok Bali beberapa tahun yang lalu.
Selain itu, aksi tersebut merupakan bentuk aksi tandingan atas aksi yang sempat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIAK di Kejati Banten dan Kejagung RI. Dalam aksi yang dilakukan LSM BIAK, kejaksaan dituntut untuk segera melakukan penangkapan Syafrudin karena disebut terlibat dalam kasus penjualan tanah itu.
Ketua FPMKS, Sabrawijaya, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima Walikota Serang dihina oleh orang luar Kota Serang yakni LSM BIAK, dengan disebutkan sebagai salah satu pelaku penjualan tanah negara di Batok Bali, Kota Serang.
“Kami tidak terima Walikota Serang dihina oleh LSM BIAK yang dari luar Kota Serang itu,” ujar Sabrawijaya saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (9/7).
Selain itu, ia mengatakan bahwa LSM BIAK dalam aksinya menuntut agar Walikota Serang segera ditangkap dan dipenjarakan. Pihaknya sangat tidak terima dengan kalimat tersebut dan menganggap bahwa LSM BIAK telah melakukan penghinaan terhadap Kota Serang.
“Apa itu. Penghinaan begitu tuh. Seharusnya mah bukan didemo (LSM BIAK), tapi kita datangi kita semb***h orangnya itu. Tapi kan kita tidak begitu, negara hukum ini kan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sabrawijaya meminta kepada LSM BIAK agar segera meminta maaf kepada Walikota Serang. Sebab apabila dibiarkan, ia mengkhawatirkan dapat terjadi konflik antar etnis, karena disebutkan bahwa LSM BIAK berasal dari Timur.
“Kami harapkan, yok kita minta maap datang baik-baik. Toh dia bukan orang Kota Serang, dia orang Timur. Kalau dibiarkan ini bisa menjadi etnis yang berantem. Makanya kami demo ini, semoga dia menyadari. Kalau ada yang nyuruh, yang nyuruh siapa. Biar dia terbuka aja,” jelasnya.
Apabila tuntutan mereka agar LSM BIAK meminta maaf tidak dipenuhi, ia mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Banten.
“Jika mereka tidak maaf, terpaksa kami akan lapor ke Polda. Kalau ternyata Polda tidak mau menangani, terpaksa kami akan cari, kami potong lehernya satu-satu,” ancamnya.
Ia pun menduga bahwa gerakan yang dilakukan oleh LSM BIAK itu ditunggangi oleh seseorang dan bernuansa politis. Maka dari itu, ia meminta kepada LSM BIAK untuk membuka kedok dibalik aksi yang mereka lakukan.
“Ini yang kami cari, mungkin ini ada musuh politik Walikota. Supaya Walikota sibuk dengan persoalan-soalan itu, supaya dia (musuh Walikota) bisa menikmati apa yang Walikota tidak konsen,” jelasnya. Ia juga meyakini bahwa Walikota Serang tidak terlibat dalam kasus yang telah memenjarakan dua terpidana itu.
Diakhir, ia menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Serang untuk menggelar aksi itu. Menurutnya, Walikota Serang merestui untuk digelarnya aksi dalam rangka membela dirinya dari tuduhan yang dilontarkan oleh LSM BIAK.
“Yah kami sudah kasih tau, ‘Pak Wali, kami masyarakat forum ini mau mengadakan demo. Kalau pak Wali tidak keberatan, kami ingin melakukan demo’, dan pak Wali menyampaikan itu saja, jangan sampai bertentangan dengan aturan baik aturan pusat maupun Perwal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, menuturkan bahwa permasalahan yang dimaksud oleh massa aksi yakni penjualan tanah di Batok Bali, sudah diputuskan dan sudah inkrah.
“Dari proses tersebut masih diproses di Kejari Serang. Sampai saat ini masih belum ada laporan bahwa ada keterlibatan Walikota seperti yang dituduhkan LSM BIAK,” ungkapnya. (DZH/AZM)