Kategori: HUKRIM

  • Gara-gara Pandemi, Musyawarah Pembentukan Serikat Ojol Dibubarkan Polisi

    Gara-gara Pandemi, Musyawarah Pembentukan Serikat Ojol Dibubarkan Polisi

    SERANG, BANPOS – Personel gabungan Polres Serang dan Polsek Ciruas membubarkan sekelompok pengemudi ojek online (Ojol) yang sedang bermusyawarah untuk mendirikan serika ojol, di salah satu ruko di Jalan Raya Serang-Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Bahkan diketahui, beberapa perwakilan ojol sempat dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk berdiskusi dan membuat pernyataan tidak agar tidak berkumpul dimasa pandemi Covid-19.

    Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Serang, Kompol Feby Harianto, yang memimpin langsung kegiatan cipta kondisi tersebut menjelaskan, kegiatan dilakukan oleh Polres Serang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dalam masa pandemi ini.

    “Dalam patroli yang kami lakukan, kami menemukan kerumunan pengemudi ojol yang sedang bermusyawarah mendirikan organisasi serikat ojek online. Kami berikan arahan bahwa kepolisian tidak memberikan ijinberkumpul dimasa pandemi, terlebih dilakukan malam hari,” jelasnya, Minggu (7/6).

    Setelah dirasa kondusif, terang Kompol Feby, patroli dilanjutkan menuju kawasan modern yang menurut informasi bahwa kawasan tersebut sering dijadikan sebagai arena balapan liar.

    “Kami menyisir kawasan modern untuk lakukan antisipasi adanya balap liar di daerah tersebut, dan alhamdulillah situasi aman terkendali. Balap liar di daerah tersebut tidak ditemukan atau nihil,” terangnya.

    Selanjutnya, kegiatan patroli dilanjutkan dengan melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah di lingkungan hukum Polres Serang.

    Dalam pencarian miras ini, petugas berhasil menemukan serta mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari salah satu toko yang berlokasi di Deda Blokang, Kecamatan Cikande. Barang bukti diamankan ke Polsek Cikande.

    “Barang bukti miras yang di sita dalam kegiatan cipkon tersebut diantaranya 6 botol anggur kolesom, 29 botol anggur merah, 17 botol anggur merah gold, 2 botol anggur putih, 7 botol bir Singaraja,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, saat ini masyarakat akan melaksanakan kenormalan baru (New Normal) ditengah pandemi Covid-19. New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home, work from home dan pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif pandemi.

    “New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan yaitu seperti jaga jarak, penggunaan masker, membatasi pengunjung di fasilatas umum serta menyiapkan fasilitas cuci tangan,” ucap Feby.

    Terakhir, Feby meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas. Salah satunya dengan tidak melakukan balapan liar, menjual dan menenggak minuman keras, berjudi serta narkoba.

    “Kami juga mengingatkan masyarakat turut menjaga suasana kamtibmas yang kondusif. Tidak membuat keresahan, seperti balapan liar, berjualan atau minum miras, narkoba atau berjudi,” tandasnya. (DZH)

  • Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

    Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

    LEBAK,BANPOS – Pihak Polres Lebak melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana honor untuk petugas penjagaan daerah perbatasan atau Check Point penanganan Covid-19. Bahkan, pejabat dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak sudah dimintai keterangan penyidik.

    Kepala pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi, membenarkan jika dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Lebak, berkenaan dengan honor petugas jaga check point tersebut.

    “Iya betul, sampai saya ditanya terkait ada informasi pemotongan. Tetapi kalaupun ada pemotongan oleh oknum, saya tidak pernah memerintahkan staf dan bendahara untuk memotong. Bahkan, kalau saya punya duit ingin memberi kepada petugas jaga,” kata Kaprawi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk penjagaan pos di 10 perbatasan yang ada di Kabupaten Lebak, ia menjelaskan anggaran tersebut sebesar Rp6,480 miliar. Anggaran itu untuk alokasi per tujuh bulan yaitu bulan April hingga Oktober 2020.

    “Anggaran itu hanya di peruntukan untuk honorarium pos jaga saja. Satu orang Rp100 ribu dan dibayarkan per 15 hari kepada petugas jaga,” terangnya.

    Disinggung berapa anggaran yang sudah terserap. Ia menyebut, sebesar Rp 1,25 miliar dari bulan April sampai Mei 2020.

    “Yang sudah terserap sekitar Rp 1,25 miliar,” ujarnya.

    Terpisah, dihubungi melalui pesan whatsapp, Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu David Hadi hanya menjawab singkat.

    “Nanti saya cek dulu ya,” singkatnya. (DHE)

  • Mencari Kembalian di Pasar, Perempuan Paruh Baya Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

    Mencari Kembalian di Pasar, Perempuan Paruh Baya Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

    PANDEGLANG,BANPOS – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu 30 Mei 2020.

    Kasat Reskrim IPTU Nandar mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

    Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

    Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, dengan mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku

    “Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000, dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar pecahan Rp100.000, dan 1 lembar pecahan Rp20.000 yang diduga uang palsu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Nandar, Senin (1/6).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Uanga Palsu, pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang dicurigai, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” katanya.(MG-02/PBN)

  • Bukan Program Asimilasi, Ratusan Napi Cilegon Dibebaskan

    Bukan Program Asimilasi, Ratusan Napi Cilegon Dibebaskan

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon membebaskan 586 orang narapidana dari penjara, setelah mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri lalu. Remisi tersebut merupakan program remisi khusus hari raya idul fitri yang diberikan oleh Lapas Kelas II A Cilegon.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Cilegon, Masjuno, mengatakan bahwa remisi tersebut diluar program asimilasi.

    “Itu diluar program asimilasi. Ada agenda setiap hari raya keagamaan, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing yang merayakan mendapatkan remisi,” kata Masjuno saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

    Masjuno mengungkapkan bahwa program remisi khusus hari raya Idul Fitri rutin dilakukan setiap tahun. Warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan adanya program tersebut.

    Mantan Kepala Rutan Salemba ini memastikan bahwa 586 napi yang bebas itu berbeda dengan napi yang dikeluarkan dari program asimilasi. “Kalau asimilasi sampai saat ini 227 orang,” ujarnya.

    Dikatakan Masjuno, napi yang mendapatkan remisi dan mendapatkan asimilasi itu berbeda. Jika remisi, napi tersebut benar-benar telah bebas dan dianggap telah menyelesaikan masa tahanan.

    Sementara itu,napi yang mendapatkan program asimilasi dikeluarkan dari tahanan, namun dengan tetap dalam pengawasan. Jika dianggap berulah atau melanggar ketetapan, maka napi tersebut kembali dijebloskan ke penjara.

    “Pengawasan asimilasi dilakukan sampai 31 Desember, sesuai dengan program,” jelasnya.

    Masjuno mengatakan bahwa saat ini warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas II A Cilegon sebanyak 1.166 orang. Jumlah itu jauh lebih banyak dari kapasitas Lapas. “Kapasitasnya hanya 700 orang,” ucapnya.

    Dibagian lain, Bidang Administrasi Lapas Kelas II A Cilegon, Agung Nuryanto, menambahkan bahwa yang mendapatkan program remisi itu adalah napi yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, kemudian berkelakuan baik.

    “Mayoritas yang kasus narkotika,” singkatnya. (LUK)

  • Ini Kata Polisi Soal Viral Jambret Cilegon

    Ini Kata Polisi Soal Viral Jambret Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Jagat media sosial (medsos) digegerkan oleh postingan salah satu warganet dengan nama akun Dedi Candra di salah satu grup Facebook. Dalam postingannya, dia mengajak agar masyarakat Merak dan sekitarnya agar berhati-hati karena diduga banyak begal di wilayah tersebut.

    “Hati hati ada komplotan begal di merak tpat ya di rel kereta smp urugan..ciri2 motor vario warna biru orang ya gendut..sm yg laen ada 3 motor..boncengan sma cewe..gw di pepet di klakson2 di salip2 di intilin..gw brenti di pos polisi tuh motor muter balik..buat temen sy yg ada di posek merak..pak dharma dan pak pesta yg saya knal..tolong di patrolikan,” tulis Dedi Candra dalam postingan akun Facebook miliknya yang dishare di salah satu grup, Jumat (29/5).

    Hingga pukul 16.51 WIB postingan yang diunggah oleh Edi Purwanto tersebut telah 119 kali dibagikan serta mendapatakan puluhan komentar.

    Salah satu warganet dengan nama akun Yuriah Fia ikut berkomentar. Ia mengamini apa yang disampaikan oleh Edi Purwanto itu.

    “Ya hati” ponakan ku dah jadi korban, di ikutin dari dover kejambret pas merak bect hotel, tarik”kan tas sama hp, sampe ponakan ku ahirnya tersungkur dr motor. pulang kerja, hp dll di ambil anaknya luka parah,” tulisnya.

    Komentar lainnya datang dari akun bernama Ahmad Faruq. Ia pun membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Edi Purwanto. Pasalnya, ia mengaku juga mengalami hal tersebut secara langsung.

    “Betul itu saya pernah d hadang di merak beach hotel mau ditarik… Alhamdulillah masih selamet…karna di situ penerangan lampu kurang bgt…,” tulisnya.

    Warganet lainnya bernama Mimi Nya Shyeina Zidan ikut menimpali. Ia meminta agar pemerintah memberikan penerangan di sekitar daerah itu.

    “Hrus nya pas urugan tkungan beach hotel itu di kasi lampu buat penerang soalnya gelaap bgt dsitu jalannyaa sereem lagii,” tuturnya.

    Akun lainnya dengan nama Pelet Keraton berkomentar bahwa sejak dulu memang tempat tersebut menjadi langganan tindak kejahatan. Bahkan anak dan teman anaknya juga pernah mengalami hal itu.

    “dari dlu.tmpt itu mang sering…malah anak sendiri dan tmn anak yg pernah ngalamin…padhl tas paling isinya carger hp.hp ma di tangan ditarik kalo pas nglingkar di satu bahu kalo dibahu sebelah apa gk sama.orangnya ketarik jatuh..udh lm sih kjdianya,” timpalnya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh akun Markonah Tongek, ia berkomentar bahwa dirinya juga pernah menjadi korban di daerah itu. Menurutnya, pelaku bertindak dengan cara berkelompok.

    “Bener itu sya pernah jadi korbannya,,,motor pas rel kereta pura2 jatoh,otomatis ikut pelan dong pengen liat taunya tiba2 dari sebelah kiri ada motor lain jambret tas saya,,mereka komplotan..mau ngejar kenceng bgt,teriak2 sama org sekitar pada kurang care karna dua motor itu cepet bgt,” kata Markonah.

    Hal yang sama juga pernah dialami pemilik akun bernama Muhamad Akbar Akbar.

    “Bener tuh infonya, sy dari PCI jam 1 malam,dr PCI aman pas di ci kuasa sy d pepet sy berenti pas tikungan sangkanila ee malah ikut berhenti,hati hati benar itu begal,” ungkapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian mengaku belum mendapatkan laporan adanya begal di wilayah Pulomerak. Pihaknya juga akan menyiagakan anggotanya untuk berpatroli guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat.

    “Belum ada laporan. Dan akan dipatroli,” kata Rifki kepada Banpos saat dikonfirmasi melalui pesan whatshaap, Jumat (29/5). (LUK)

  • Kapolres Serang Tebar Bantuan Bahan Pokok dan APD ke Masyarakat

    Kapolres Serang Tebar Bantuan Bahan Pokok dan APD ke Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Mariyono, menyerahkan bantuan bahan pokok serta alat pelindung diri (APD) kepada personil Bhabinkamtibmas, untuk didistribusikan kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Serang. Acara penyerahan bantuan dari Mabes Polri ini dilakukan dalam apel, Jumat (29/5).

    “Bantuan ini kami serahkan kepada personil Bhabinkamtibmas untuk segera didistribusikan kepada warga yang terdampak virus corona atau COVID-19 di wilayah kerja masing-masing,” ujar AKBP Mariyono dalam sambutannya.

    Kapolres mengatakan, Mabes Polri memiliki program pemberian bantuan melalui Polres-polres di seluruh Indonesia sebagai bentuk perhatian dari Mabes Polri kepada masyarakat di tengah wabah Pandemi Covid-19.

    “Bantuan ini untuk kali ketiga diserahkan ke Polsek-polsek, karena mereka mengetahui masyarakat mana yang berhak menerima, khususnya para Babinkamtibmas,” jelasnya.

    Mantan Kapolres Majalengka ini mengatakan, bantuan dari Mabes Polri kali ini berupa paket 5 kilogram beras sebanyak 10 ton, kacamata pelindung, hand sanitizer, sarung tangan serta sabun cuci tangan.

    Kapolres mengingatkan agar pendistribusian bantuan ini harus tepat sasaran, sesuai dengan catatan yang disampaikan ke Kapolda Banten yaitu masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.

    “Dalam mendistribusikan bantuan ini, saya ingatkan juga, seluruh personil Bhabinkamtibmas wajib melaksanakan protokol kesehatan. Diharapkan bantuan ini bisa membantu masyarakat ditengah wabah pandemi Covid-19,” jelasnya.

    Mariyono menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sedang manjalani new normal yaitu melaksanakan kehidupan baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19.

    New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home (tetap di rumah), work from home (bekerja dari rumah) dan pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif Covid-19.

    “New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan yaitu seperti jaga jarak, penggunaan masker, membatasi pengunjung di fasilitas umum serta menyiapkan fasilitas cuci tangan,” tandasnya. (DZH)

  • Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Jika pihak Kejaksaan di daerah lain dengan ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19, di Serang sebaliknya. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ogah ambil pusing terkait dengan temuan Rp1,9 miliar pada JPS Kota Serang.

    Kejari Serang menilai bahwa pihaknya tidak perlu turun melakukan penyelidikan terhadap temuan Rp1,9 miliar tersebut, sebab tidak ada kerugian negara yang timbul dan sudah diselesaikan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Azhari, melalui Kasi Intel, Muhammad Usman. Ia mengatakan bahwa terkait dengan temuan Inspektorat Kota Serang, berdasarkan sisi hukum tidak ada kerugian negara yang timbul karenanya. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat.

    “Sesuai anjuran pusat, ketentuan pemerintah, dalam rangka pandemi Covid-19 ini, kejaksaan harus berkoordinasi dengan APIP. Sehingga dalam hal ini, Kejari sudah mendapat pemberitahuan bahwa kekeliruan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar oleh pihak pelaksana, sudah dikembalikan,” ujarnya, Rabu (27/5).

    Ia mengatakan, apabila memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan menjalankan tugasnya yakni melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

    “Kalau toh memang kejaksaan melihat atau mengetahui suatu keadaan yang ada indikasi bahwa ada penyimpangan, itu kami tetap kembali kepada kewenangan kewenangan yaitu melakukan Pulbaket Puldata, mengumpulkan keterangan dan alat segala macam,” ucapnya.

    Kendati demikian, Usman mengaku bahwa pihaknya baru sebatas melakukan koordinasi saja dengan Inspektorat Kota Serang terkait temuan itu. Pihaknya sama sekali belum melakukan penyelidikan karena kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP.

    “Belum mas. Jadi artinya kami sudah mendapatkan bukti pengembalian yang memang notabenenya ada rumor diluar. Dan kami juga diberikan bukti secara tertulis bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan. Kami memang tidak perlu melakukan penyelidikan, tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Terkait dengan dugaan penyelewengan aturan SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 huruf b poin 3 bahwa pembayaran barang harus berdasarkan barang yang diterima dengan pembayaran uang muka atau termin, Usman mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah mekanisme saja. Tidak ada pidana yang dilakukan oleh Dinsos Kota Serang.

    “Kalau itu masalah teknis, apakah harus DP dulu atau tidak. Itu hanya (masalah) mekanisme, bukan dari ranah ketentuan dalam Undang-undang Covid-19 (tidak ada pidana),” ucap Usman.

    Ia pun meminta kepada awak media agar kedepannya apabila ada kejadian seperti pada Dinsos Kota Serang, tidak diekspos terlebih dahulu. Ia meminta agar awak media menginformasikan kepada Kejari Serang untuk melakukan rencana penyelidikan (Renli) dan mengumpulkan bukti awal.

    “Kalau memang sudah ada hal yang seperti itu, misalnya kedepan pelaksananya Dinsos Kota yang seperti itu, teman-teman dari media pada umumnya informasikan kepada kami, agar kami segera tindaklanjuti. Tidak perlu diekspos lebih awal di luar. Sehingga kami, nanti melakukan renli (rencana penyelidikan) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, keterangan-keterangan, artinya masih betul-betul valid,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui JPS Kota Serang ramai dipermasalahkan, awal mulanya adalah salah satu pegiat sosial di Kota Serang dengan akun Facebook bernama Nurjaya MataKita, mempertanyakan terkait dengan nilai bantuan JPS Kota Serang yang dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran.

    Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.

    “Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya. (PBN)

  • Diduga Salah Sasaran, Pemuda Tanara Kena Bacok

    Diduga Salah Sasaran, Pemuda Tanara Kena Bacok

    SERANG, BANPOS – Abdis Silmi (25), warga Desa Muncung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka bacok dibagian mukanya di Jalan Raya Syekh Nawawi, tepatnya di depan cucian steam di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara.

    Diduga Abdis Silmi merupakan korban salah sasaran dari tersangka berinisial Muf (26), warga Desa/Kecamatan Tanara. Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa saat setelah kejadian.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan bahwa kasus pembacokan itu bermula dari adanya informasi pengeroyokan terhadap Heri, teman pelaku, oleh sekelompok pemuda di Kampung Muncung tepatnya di depan terminal Tanara pada Selasa (26/5) dini hari yang lalu.

    “Tersangka kemudian pergi ke Kampung Muncung untuk mengetahui kondisi saudara Heri,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arief N Yusuf, kepada awak media, Kamis (29/5).

    Menurut Mariyono, ketika bertemu saudara Heri, tersangka bersama temannya berencana melaporkan kejadian itu kapada kepolisian. Namun sebelum melapor, tersangka berkumpul di mini market Tanara.

    “Sekitar pukul 2 pagi, korban Abdis melintas di depan mini market. Korban menduga, Muf akan menghadang temannya Kervin yang akan pulang ke rumahnya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Mariyono mengatakan bahwa disana terjadi kesalahpahaman. Kemudian Muf bersama temannya pergi meninggalkan lokasi menuju Kampung Cikeli dengan menggunakan sepeda motor.

    “Setelah kesalahpahaman di depan mini market itu, korban Abdis menyusul tersangka Muf untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut,” tambahnya.

    Mariyono mengungkapkan ketika keduanya bertemu untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di depan mini market tersebut, malah berujung pemukulan dan pembacokan terhadap korban Abdis.

    “Abdis datang membawa balok kayu, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, kemudian pelaku membalas dengan mengayunkan golok ke arah korban dan melukai wajah korban,” ungkapnya.

    Mariyono menjelaskan korban yang terluka dibagian wajahnya kemudian dibawa ke klinik terdekat. Kasus itu kemudian di laporkan ke Polsek Tanara, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

    “Tersangka Muf kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan,” tandasnya. (DZH)

  • Anggota DPRD Banten Dilaporkan Oleh Anak Tirinya, Dituding Palsukan Buku Nikah

    Anggota DPRD Banten Dilaporkan Oleh Anak Tirinya, Dituding Palsukan Buku Nikah

    PANDEGLANG,BANPOS – Dituding palsukan buku nikah, IA yang merupakan istri siri dari Ating Saefudin dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh anak tirinya LS.

    Kepada BANPOS, Ating yang berprofesi sebagai saudagar beras asal Kabupaten Pandeglang ini mengaku, pernikahannya dengan IA yang juga anggota DPRD Banten fraksi PPP ini dilakukan hanya secara agama saja, alias nikah siri.

    Sebab itu, ia memastikan bahwa buku nikah yang diduga diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menes itu telah dipalsukan.

    “Yang membuat laporan anak saya ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri saya punya buku nikah, ternyata berdasarkan hasil investigasi ke KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat,” kata Ating, Kamis (28/5).

    Oleh karena itu, sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan bahwa pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Sehingga dengan adanya buku nikah tersebut dipastikan palsu.

    “Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke Polres hanya berkas dari KUA Menes,” terangnya.

    Ditemui terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pandeglang, Ipda Tubagus Saefudin membenarkan adanya laporan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten, IA atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah. Kata dia, pelaporan dilakukan oleh anak suami dari IA pada 14 Maret 2020 dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang.

    “Benar ada laporan terhadap anggota DPRD Banten atas nama IA oleh anak suaminya Ls atas pasal 263 junto 277 KUHP,” ungkap Ipda Tubagus Saefudin.

    Ia menjelaskan, berdasarkan laporan ke Reskrim tersebut, kemudian berdasarkan disposisi Kapolres yang ditindaklanjuti ke Unit 1 dan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor. Setelah itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi penyidikan, termasuk terlapor IA.

    “Untuk memintai keterangan terlapor kita akan mengikuti mekanisme, karena terlapor merupakan anggota dewan,” ujarnya.

    Dikutip dari Surat Keterangan Tidak Tercatat Nomor: 040 kua 28.02.09/PW.01/05/2020 yang dikeluarkan KUA Menes pada 11 Mei 2020 menyatakan bahwa, pernikahan Ating Saefudin dengan IA tidak tercatat.

    “Setelah melihat dan meneliti register yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, maka dengan ini Saya nyatakan nama tersebut diatas pernikahannya tidak tercatat,” tulis surat yang ditandatangani Kepala KUA Menes, Nawawi.(DHE/PBN)

  • Cegah Tindakan Premanisme, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Dialogis

    Cegah Tindakan Premanisme, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Dialogis

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Personel Ditsamapta polda banten melaksanakan Program Quick Wins 3 yaitu Melaksanakan Patroli Dialogis dini hari di wilayah hukum Polres Pandeglang.

    Patroli dialogis dini hari ini bertujuan untuk mencegah aksi premanisme dan memberikan rasa aman dan nyaman serta sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus korona.

    Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto, S.I.K, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

    “Saat ini personel Dit Samapta Polda Banten rutin melaksanakan patroli dialogis dan kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Panadeglang dan di ruas jalan kota Pandeglang, dimana tujuannya untuk mencegah aksi premanisme serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya, Rabu (27/5).

    Noerwiyanto juga menambahkan, tidak hanya memberikan rasa aman, personel Ditsamapta Polda Banten juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus korona.

    “Personel dilapangan tidak hanya melakukan patroli saja, melainkan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam memerangi premanisme,” tambahnya.

    Di tempat terpisah, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

    “Buat masyarakat, mari sama-sama kita mencegah penyebaran Virus Korona ini dan memutus mata rantai penyebarannya, mari kita bantu pemerintah, dan selalu menggunakan masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun. Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang berkumpul di malam hari untuk segera pulang kerumahnya masing masing agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.(MG-02/PBN)