Kategori: HUKRIM

  • Tragedi Lebaran, Duel Melawan Paman Mantan Istri Berujung Maut

    Tragedi Lebaran, Duel Melawan Paman Mantan Istri Berujung Maut

    MALINGPING, BANPOS – Entah apa alasan MS (52) hingga nekat menyerang R (45) paman mantan istrinya. Namun, walaupun sudah berbekal nekat dan membawa golok, nahas bagi MS harus tewas pada saat hari raya ditangan lawannya.

    Menurut keterangan yang dihimpun BANPOS, MS diduga sering kambuhan mengamuk.

    R sendiri mengaku, sejak MS cerai dengan S yang merupakan keponakannya. Dirinya sering diancam oleh MS.

    Saksi mata kejadian, Hastim, menyatakan, peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada saat dirinya sedang bersilaturahmi lebaran di rumah R.

    Menurutnya, saat itu sekitar zuhur, saat tengah berbincang dengan R, tiba-tiba MS yang membawa golok datan dan berteriak mengancam membunuh R.

    “Saat saya sedang bertamu ke rumah R, sekitar zuhur itu R ngobrol kekhawatirannya selalu diancam MS. Baru usai bicara gitu, tiba-tiba M datang bawa golok sambil ngecacang mau membunuh Roh, saya langsung jagain pintu, namun gak kebendung, saya juga kena pukul M,” kata Hastin, Minggu (24/5).

    Setelah tidak mampu melerai, ia langsung lari ke luar rumah minta tolong tetangga, “Saat saya lari keluar minta bantuan, pintu rumah langsung dikunci oleh M dari dalam. Di dalam itu akhirnya terjadi duel sengit. Dalam duel itu M pakai senjata golok dan R bertahan dengan menggunakan besi linggis pencabut paku,” terangnya.

    Saat warga berdatangan, R berhasil mencekik leher MS dan selanjutnya sempat berkali-kali memukulkan linggis tersebut ke kepala hingg MS roboh terkapar. “Iya, di sekujur kepala dan leher penuh darah, M meninggal saat di rumah sakit,” ujar saksi lain menambahkan.

    Kepada BANPOS, Kepala Desa (Kades) Cipeundeuy, Hambali mengatakan, bahwa peristiwa sering ngamuknya korban itu sudah berlangsung lama, diketahui sejak korban bercerai dengan istrinya itu. “Iya kalau korban itu suka marah-marahnya sih saya dengar sudah lama dirasakan warga Curug, dan yang jadi incaran utamanya itu R, paman istrinya, mungkin faktor kesal,” jelas Hambali.

    Dijelaskan, bahwa korban sudah lebih lima tahun tinggal di desanya, tapi masih ber KTP Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, DKI. “Biasanya dia tiga empat hari pulang balik ke Jakarta, nggak tau saya usahanya mah, dan menikah dengan warga saya dan sudah punya anak. Sekarang saya harus ke Rangkas nganter saksi mau BAP kasus ini, karena ini dilimpahkan di Polres,” jelasnya.

    Terpisah, Kapolsek Malingping, Kompol Refirmanufuru membenarkan peristiwa tersebut dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. ” Ya benar, itu kasus pembunuhan. Sudah ditangani Polres, dan sudah olah TKP,” paparnya. (WDO/PBN)

  • Waduh, Kota Serang Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional

    Waduh, Kota Serang Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional

    SERANG, BANPOS – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).

    Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko, yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

    “Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih pukul 18.30 WIB,” ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan kurang lebih hampir 4 bulan. Penyelidikan dimulai dari awal Desember. Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

    Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan melakukan transaksi kembali. Pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target saat sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

    Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji dengan cara sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

    “Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA yang merupakan Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara Yaman,” katanya.

    Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten, pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

    “Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah. Domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DZH)

  • Pelaku Curanmor di RSUD Pandeglang Dibekuk Polsek Banjar

    Pelaku Curanmor di RSUD Pandeglang Dibekuk Polsek Banjar

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Polsek Banjar, Polres Pandeglang berhasil menangkap satu Orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku yang berinisial (Y) 27 tahun, dan berasal dari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.

    “Pada sat ini Polsek Banjar menangani kasus pencurian bermotor atau curanmor yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2020,” kata Kapolsek Banjar, AKP Satir dalam keterangannya kepada banpos, Jumat (22/5/2020).

    Satir menambahkan bahwa pencurian tersebut dilakukan pada malam hari di lapangan parkir dengan cara membakar kabel kontak, serta mengelabui penjaga parkir Rumah Sakit Umum Berkah Daerah Pandeglang.

    “Kejadian tersebut terjadi pada malam hari pukul 20.00 dengan cara membakar kabel kunci kontak, sehingga kabel itu disambungkan kembali tanpa kunci maka kendaraan bisa hidup, dan mengelabui petugas parkir dengan cara menggunakan kertas parkir milik orang lain yang tercecer di halaman parkir, “ucapnya.

    Ia menuturkan, Polsek Banjar berhasil melakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari warga masyarakat, sehingga dalam jangka watu 1×24 jam tersangka berhasil dibekuk ditempat asalnya.

    “Tersangka berhasil kita tangkap di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 Unit Sepeda Motor , pihaknya melakukan penahanan sementara di mapolsek dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Polres Pandeglang.

    “Sementara tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Banjarsari, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang, “ucapnya.

    Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto Menambahkan, Apresiasi terhadap jajaran Anggota Polsek Banjar yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian Sepeda Motor. Dimasa Pandemi COVID-19, tentunya tidak menyurutkan Anggota Polisi untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Pandeglang.

    “Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama bila memarkir kendaraan ditempat yang aman, dengan menggunakan kunci ganda, lakukan Siskamling di wilayahnya masing-masing,” katanya.

    Untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MG-02/PBN)

  • Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Bermodalkan laporan masyarakat, pelaku F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160.000. Rabu (20/5/2020).

    “Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

    Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat kemudian berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    Dalam penggeledahan dirumah pelaku didapat ribuan butir obat terlarang yakni 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160.000.

    Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka,

    “Pil ini milik pelaku dan untuk mendapatkan pil-pil tersebut pelaku membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan atau mejual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.(ZIK/PBN)

  • Edarkan Uang Palsu, Si Saprol Pria Asal Pandeglang Ditangkap

    Edarkan Uang Palsu, Si Saprol Pria Asal Pandeglang Ditangkap

    PETIR,BANPOS- Mendekati lebaran Idul Fitri, aksi kejahatan konvesional mulai pencurian, perampokan bahkan peredaran uang palsu (upal) mulai bermunculan di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Serang. Selasa (19/5) dini hari, personil Unit Polsek Petir, Polres Serang berhasil mengungkap peredaran upal dengan satu tersangka ditangkap.

    Adapun upal yang didiamankan senilai Rp4,4 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 70 lembar. Selain barang bukti uang upal, turut diamankan seperangkat komputer berikut printer dan kertas HVS untuk mencetak upal.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi uang palsu di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir. Berbekal dua laporan itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal Nusa Bakti langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    “Dalam penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka MD alias Saprol (28) warga Desa Pakuluran, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang saat menunggu pembeli upal. Dari tersangka kita amankan ratusan lembar pecahan 50 dan 20 rupiah,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

    Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, berikut printer dan kertas. Dengan ditemukan seperangkat komputer, diduga tersangka Saprol juga mencetak upal. Pasalnya dalam komputer ditemukan dokumen berbagai gambar pecahan uang kertas, namun hal itu dibantah oleh tersangka.

    “Tersangka membantah mencetak upal tapi akan kami kembangkan lagi,” terang Kapolres.

    Terkait barang bukti upal yang diamankan, kata Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan dari seorang warga Kragilan yang identitas sudah diketahui dan masih dalam pencarian. Tersangka mengaku uang upal sebanyak Rp4,4 juta sedianya akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Cadasari seharga Rp 1 juta. “Tersangka mengaku baru sekali menjual upal,” kata Kapolres.

    Kapolres meminta masyarakat waspada saat bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Karena saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, sering menjadi celah para pelaku kejahatan. Mariyono juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan uang palsu. Sebab peran aktif masyarakat akan sangat membantu.

    “Masyarakat kalau memang menemukan ada uang palsu, silahkan laporkan ke polsek. Jadi kami pun bisa melakukan penyelidikan, biar dapat diungkap,” tandasnya. (AZM)

  • Gara-Gara Ayam Bangkok, Keponakan Tega Bacok Pamannya Sendiri

    Gara-Gara Ayam Bangkok, Keponakan Tega Bacok Pamannya Sendiri

    PETIR,BANPOS- Hanya gara-gara persoalan ayam bangkok, Ivan Fauzi (20) tega menganiaya pamannya sendiri dengan sebilah golok. Korban Supardi (44) terkapar bermandikan darah setelah beberapa bagian tubuhnya terluka bacokan. Peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Pakem Masjid, Desa/Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (16/5/2020) malam.

    Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan mengatakan pembacokan dan penusukan yang terjadi di depan masjid Al Istiqomah, Kampung Pakem Masjid terjadi sekitar pukul 19.30, saat korban hendak melaksanakan Shalat Tarawih.

    “Pelaku dan korban masih keluarga. Awalnya pelaku menanyakan keberadaan anak korban atas nama Dayat, dengan nada emosi. Namun korban tidak memberitahukan keberadaan anaknya tersebut,” kata Kapolsek kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

    Menurut Ramses, tersangka Ivan marah terhadap anak pamannya itu, lantaran tidak mau mengurus ayam bangkok aduan milik pelaku. Entah setan apa yang dibenaknya, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada sang paman. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan secara membabi buta menyerang korban.

    “Pelaku kesal terhadap anak korban, karena tidak menuruti pelaku untuk mengurus ayam. Tapi kenapa korban malah menjadi sasaran kemarahan. Pembacokan terjadi di depan masjid saat korban akan memasuki halaman masjid dan melaksanakan sholat tarawih,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ramses menambahkan Supardi mengalami beberapa luka bacokan dibagian puggung, dan ada beberapa luka robek dibagian paha, dan bokong. Akibat kejadian tersebut korban di larikan ke Puskesmas Petir untuk mendapatkan perawatan.

    “Di punggung ada dua luka, di bagian paha ada tiga luka dan bokong ada sekitar dua luka,” tambahnya.

    Ramses menambahkan usai melakukan penganiayaan terhadap korba, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti sebilah golok, sepasang sandal milik pelaku dan korban.

    “Pelaku melarikan diri. Kita sudah mengejar ke tempat persembunyiannya di Kampung Sumampir, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir. Akan tetapi pelaku sudah melarikan diri,” tambahnya.

    Ramses meminta pelaku pembacokan terhadap pamannya tersebut, untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak diindahkan, maka polisi pun tidak akan segan-segan memberikan tindakkan tegas.

    “Saya harap, pelaku segera menyerahkan diri. Jika tidak, kita akan bertindak tegas,” tegasnya. (RED)

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Ditreskrimum Polda Banten Bubarkan Remaja yang Nongkrong

    Cegah Penyebaran Covid-19, Ditreskrimum Polda Banten Bubarkan Remaja yang Nongkrong

    SERANG,BANPOS- Meski sudah ada imbauan dari Pemerintah dan maklumat Kapolri, namun masih banyak ditemui masyarakat yang keluar rumah pada malam hari dan berkumpul-kumpul di beberapa sudut Kota Serang.

    Guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, personil Polda Banten meningkatkan patroli rutin, tak terkecuali personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan jajarannya diminta untuk memberikan imbauan dengan tegas dan jelas saat membubarkan masyarakat yang “nongkrong” hingga malam hari. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghalau penyebaran virus corona atau COVID-19.

    “Sesuai perintah pimpinan, lakukan imbauan pada masyarakat secara jelas, tegas dan humanis dengan tidak dengan paksaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Serang. Personel patroli juga diinstruksikan mengedepankan jaga jarak (social distancing) saat melakukan sosialisasi,” jelas Novri Turangga.

    Dalam patroli yang digelar pada Jumat (15/5/2020) malam, kata Novri, pihaknya mengerahkan puluhan personil Ditreskrimum untuk melakukan patroli sambil menyampaikan imbauan dengan rute patroli kawasan Kebon Jahe serta sudut-sudut Kota Serang lainnya agar warga Kota Serang melakukan protokol kesehatan.

    “Di daerah Kebon Jahe masih banyak remaja yang ‘nongkrong’ di sebuah cafe, namun dapat dibubarkan dengan tertib. Masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan masker saat berada luar rumah,” ujarnya didampingi Kasubdit Harda Bantah, AKBP Asep Sukandarusman.

    Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum mengajak kepada seluruh warga agar senantiasa taat terhadap semua anjuran Pemerintah serta Maklumat Kapolri, dengan tidak keluar rumah, memakai masker, jaga jarak dan kesehatan serta kebersihan tubuh.

    “Kita masih melihat masyarakat Kota Serang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diimbau untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus yang mematikan ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut Novri mengungkapkan bahwa kegiatan patroli sekaligus memberikan imbauan sudah menjadi rutinitas Ditreskrimum Polda Banten demi mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Kami tidak akan berhenti dan tidak akan lelah untuk selalu mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga jarak dan tidak keluar rumah untuk beberapa waktu. Semoga dengan adanya kegiatan patroli ini masyarakat bisa terhindar dari Virus Covid-19,” tandasnya. (RED)

  • Polres Serang Bantu Ponpes dan Korban Banjir di Jawilan

    Polres Serang Bantu Ponpes dan Korban Banjir di Jawilan

    SERANG,BANPOS- Kapolres Serang, AKBP Mariyono beserta sejumlah pejabat utama Polres Serang menyerahkan paket sembako kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hikmatul Iman. Selain itu, Kapolres Serang juga memberikan bantuan kepada warga korban banjir lainnya di Kampung Panenjoan, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

    “Kami laksanakan guna mensukseskan program prioritas Kapolri sekaligus pemantapan harkamtibmas dan sinergitas polisional dengan instansi terkait dan masyarakat,” kata Kapolres Serang kepada wartawan Jumat (15/5/2020).

    Saat dilaksanakan penyerahan sembako dari Kapolres Serang kepada pimpinan Ponpes Hikmatul Iman tampak pula hadir Waka Polres Serang, Kapolsek Jawilan Iptu Dedi Mirza.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Serang beserta Waka Polres Serang langsung memberikan sembako berupa 5 paket sembako dan 1 karung beras 50 kg kepada pimpinan Ponpes Hikmatul Iman H. Adil.

    Kemudian Kapolres Serang beserta Waka Polres Serang dan Kapolsek Jawilan meninjau area Ponpes yang terdampak banjir akibat luapan air sungai Cibeureum itu.

    Tampak pula warga yang terdampak luapan banjir Sungai Cibereum di Pondok Pesantren Hikmatul Iman Kampung Panenjoan, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu bergembira menerima bantuan yang diberikan untuk mereka.

    “Dalam kesempatan ini kami dari jajaran Polres Serang beserta rombongan hanya bisa memberikan sedikit bantuan kepada para santri yang berada di Ponpes Hikmatul Iman serta masyarakat yang terkena dampak luapan sungai Cibereum, semoga ini dapat bermanfaat,” ujar AKBP Mariyono.

    Kapolres Serang juga menambahkan, semoga air luapan Sungai Cibereum dapat cepat surut dan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Ponpes Hikmatul Iman bisa berjalan seperti biasa.

    Pembagian sembako yang di selenggarakan oleh Kapolres Serang tersebut berlangsung dengan aman dan lancar berjalan aman dan lancar hingga berakhirnya acara tersebut. (RED)

  • Iseng Judi Lanai Sambil Ngabuburit, Dua Warga Serang Ditangkap Polisi

    Iseng Judi Lanai Sambil Ngabuburit, Dua Warga Serang Ditangkap Polisi

    LEBAKWANGI,BANPOS- Gara-gara bermain judi, dua warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang terancam merayakan lebaran di Rutan Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap saat berjudi lanai bersama dua rekannya (DPO) di teras rumah salah satu tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp405.000 serta kartu remi.

    Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo mengatakan, penangkapan SB (41) dan DH (29) dua tersangka menyusul adanya pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya tindak perjudian di Desa Tirem. Setelah diselidiki dan ditemukan lokasinya, petugas segera melakukan penggerebekan.

    “Saat penggerebagan berlangsung dua tersangka berhasil kita tangkap, sementara dua penjudi lainnya melarikan diri. Keduanya berikut barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Pontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Kamis (14/5).

    Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, dirinya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan bermain judi. Kapolsek menegaskan dirinya berkomitmen wilayah kerjanya bersih dari perjudian seperti yang diharapkan para tokoh masyarakat.

    “Kami berharap peran masyarakat untuk membantu memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi. Informasi yang kami terima, pasti kita tindaklanjuti,” tandasnya.

    Sementara itu, kepada petugas, tersangka SB dan DH mengaku bermain judi lanai tersebut hanya iseng sambil menunggu beduk magrib tiba. Bahkan dua buruh serabutan ini tidak menyangka jika perbuatannya ini harus mendekam di dalam penjara.

    “Saya kapok dan tidak mengira akan seperti ini (tinggal dalam penjara),” ungkap keduanya dengan raut wajah sedih setelah mengetahui ancaman hukuman 10 penjara sesuai Pasal 303 KUHP. (AZM)

  • BNN Banten Blender 330 Gram Sabu

    BNN Banten Blender 330 Gram Sabu

    SERANG, BANPOS – Bersumber informasi dari masyarakat, BNNP Banten berhasil mengamankan dua tersangka YR (36) sebagai kurir dan IM (42) pemilik narkoba, di sebuah apartemen di Tangsel, pada Senin (6/4) lalu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 330,2 gram.

    Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana, saat gelar pemusnahan barang bukti di kantor BNN Provinsi Banten mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka YR (36) sebagai kurir warga Tebet, Jakarta Selatan, diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik IM (42) warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.

    “Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YR (36), dari pengakuannya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari IM (42),” kata Tantan, Rabu (13/5/2020).

    Tantan juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Provinsi Banten dan Jakarta. “Tersangka rencananya akan mengedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” katanya.

    Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pack pelastik klip bening dengan ukuran 10 x 6, satu pack plastik klip ukuran 15 x 8,7, dua buah kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu timbangan digital, satu unit motor Yamaha LEXI warna biru dengan No pol B 4140 SJE serta STNK dan empat unit handphone beserta kartu sim card.

    “Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Tantan.

    Sementara barang bukti sabu seberat sekitar 330 gram dimusnahkan dengan cara diblender.(RUL)