Kategori: HUKRIM

  • Berhasil Bobol 2 Rumah, Kawanan Pencuri Babak Belur Oleh Warga

    Berhasil Bobol 2 Rumah, Kawanan Pencuri Babak Belur Oleh Warga

    SERANG, BANPOS – Naas sekali nasib Sudirman (42) warga Kampung Ciakar, Desa Bulakan, dan Desdi (28), warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Niat dapat untung buat lebaran nanti, malah babak belur dihajar massa setelah kepergok membobol rumah warga di Kampung Pabrik, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan kasus pencurian yang terjadi bermula dari laporan masyarakat, akan adanya tindak kejahatan dan pelaku kepergok oleh warga sekitar. Pelaku dikejar warga dan lari ke arah persawahan.

    “Kami langsung ke lokasi. Pelaku sempat melarikan diri ke pesawahan. Kami dibantu warga langsung menyisir lokasi,” kata Kapolsek, Jumat (8/5).

    Menurut Mulyanto, pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi ditumpukan padi. Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku. Namun aparat kepolisian berhasil meredam kemarahan warga. “Selanjutnya pelaku diamankan ke polsek Cikeusal, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan Sudirman bekerjasama dengan temannya Desdi, 28, warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cikeusal, telah berhasil membobol dua rumah warga.

    “Dalam melakukan aksinya ternyata pelaku bersama temannya, kami melakukan pengembangan ke daerah Rangkasbitung,” tambahnya.

    Desdi berhasil ditangkap di atas jembatan gantung, Kampung Kolelet, Desa Kolelet Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, setelah dihubungi Sudirman. “Saat tersangka Sudirman diminta janjian di jembatan, langsung kita sergap,” ungkapnya.

    Dari keterangan keduanya, modus kejahatan yang dilakukannya yaitu dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam kamar dan langsung menguras barang berharga milik korban. “Di rumah pertama pelaku berhasil membawa kabur dua unit HP, di rumah satunya pelaku berhasil mengambil satu unit HP,” tegasnya.

    Atas perbuatannya tersebut, Sudirman dan Desdi sepertinya akan berlebaran di hotel prodeo, karena terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, “Dalam kasus ini korban atas nama Zulkhaira mengalami kerugian Rp8 juta,” tandasnya.(PBN)

  • Rampok Pecah Kaca Mobil Gasak Barang Milik Advokat di Rangkasbitung

    Rampok Pecah Kaca Mobil Gasak Barang Milik Advokat di Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Saat sedang meeting dengan klien, kendaraan avanza milik seorang advokat dirampok orang dengan modus memecah kaca mobil dengan TKP di depan Kantor Advokat Asep Saepudin SH dan Partner. Kejadian yang terekam CCTV itu terjadi sekitar Pukul 13.00 Wib, lokasinya di Jalan Siliwangi Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (7/5).

    Dilaporkan, barang yang dicuri pelaku yakni, tas hermes berwarna hitam, berisikan notebook dan sejumlah dokumen yang berada di dalam mobil Avanza G, A.1531 PEl warna putih.

    Diketahui, peristiwa pencurian itu dikemukakan korban kepada wartawan dan pelakunya sudah terekam kamera pengintai (CCTV-red) yang terpasang di kantor Advokat tersebut.

    Sementara berdasarkan infomasi yang diperoleh, saat kejadian korban tengah ngobrol dengan kliennya di dalam kantor. Aksi pencurian diketahui saat warung yang berada di samping kiri kantor Advokat itu buka.

    “Saya minta teman saya yang bernama Yusuf, minta tolong pemilik warung untuk nganter membagikan sembako untuk anak yatim dan fakir miskin di sekitar kantor. Pas dilihat pintu mobil kaca samping sebelah kiri sudah pecah,” kata Acep Saepudin, Kamis (07/05).

    Menurutnya, dua orang pelaku pecah kaca mobil itu menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah. Hal ini diketahui melalui CCTV sebelum melakukan aksinya, dua orang pelaku itu bolak balik tiga kali.

    “Dari CCTV ada dua orang pelaku yang pake motor Yamaha Yupiter Merah bolak-balik. barang dan dokumen dalam mobil diambil pelaku,” katanya.

    “Kalau tas sama notebook paling harganya di bawah Rp10 juta, dokumen yang di dalam notebook ini yang nilainya tidak bisa dihitung,” jelas Acep Saepudin.

    Hingga berita ini ditulis, korban mengaku belum melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak berwajib.(WDO/ENK)

  • Polres Serang Gelar Rekonstruksi Tindak KDRT di Kawasan Nikomas

    Polres Serang Gelar Rekonstruksi Tindak KDRT di Kawasan Nikomas

    SERANG, BANPOS – Penyidik Polres Serang bakal segera menuntaskan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami AY, 22, warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial AS (28) yang merupakan suami dari korban, melakukan tindak KDRT di sekitaran Terminal PT Nikomas Gemilang, Selasa (7/4/2020) lalu.

    Salah satu upaya penyelesaian kasus KDRT oleh Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Serang dengan melaksanakan rekonstruksi kejadian yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Arief N Yusuf, di halaman gedung Satreskrim Polres Serang, Jumat (5/6/2020).

    “Rekontruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berita acara penyidikan yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk kelancaran, reka ulang ini kita gelar di Mapolres Serang,” katanya kepada awak media.

    Arief mengatakan bahwa setelah dilakukan reka ulang, diketahui motif dari penganiayaan dilatarbelakangi persoalan keluarga. Namun dalam kasus ini pelaku tidak terima karena AY meminta untuk diceraikan. Mendengar permintaan cerai, pelaku AS tidak dapat menahan emosi dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah setelah dihujani 12 tusukan senjata tajam pada bagian tubuhnya.

    “Peristiwa itu didasari masalah keluarga karena korban minta diceraikan, jadi bukan menolak diajak rujuk seperti kabar yang beredar selama ini. Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilaksanakan dalam 16 adegan di halaman Mapolres,” ujar Arief.

    Kejadian berawal ketika pelaku pulang dari Pasar Ciruas dan hendak menuju PT Nikomas Gemilang untuk bertemu korban. Saat bertemu, keduanya malah bersitegang masalah keluarga.

    AS saat itu mengaku emosinya memuncak tatkala mendengar istrinya meminta diceraikan dan langsung menodong pisau kepada korban. Kemudian, korban berteriak meminta tolong namun pelaku tetap menghujani tusukan ke tubuh istrinya beberapa kali sebelum pelaku diamankan anggota Polsek Cikande.

    Akibat kejadian ini, korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang. Korban kemudian dibawa ke klinik PT Nikomas Gemilang dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. (DZH)

  • Data Ditlantas Polda Banten, Makin Sedikit Warga Yang Nekat Mudik

    Data Ditlantas Polda Banten, Makin Sedikit Warga Yang Nekat Mudik

    SERANG, BANPOS – Jumlah pemudik yang diminta untuk putar balik akibat adanya kebijakan pelarangan mudik diketahui menurun setiap harinya. Hal ini berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, mengatakan berdasarkan catatan dari tanggal 24 April hingga 4 Mei, sebanyak 3.413 kendaraan yang diputar balik. Dengan rincian, 2.192 kendaraan dari tanggal 24 hingga 30 April dan 1.221 kendaraan dari tanggal 1 hingga 4 Mei 2020.

    “Apabila kita lihat dari data, jumlah kendaraan yang diminta putar balik mengalami penurunan setiap harinya. Misalnya di tanggal 3 Mei ada sekitar 358 kendaraan, dan besoknya pada 4 Mei turun sekitar 42 persen menjadi 206 kendaraan,” katanya kepada awak media, Selasa (5/5)

    Menurut Wibowo, kendaraan yang diminta putar balik di 15 pos cek point di wilayah hukum Polda Banten, didominasi mobil pribadi, disusul kendaraan roda dua atau sepeda motor dan terakhir kendaraan penumpang umum.

    “Mobil pribadi 1.900 kendaraan, sepeda motor 1.365 kendaraan dan kendaraan umum 148 kendaraan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wibowo manambahkan untuk pos yang paling banyak menindak pemudik tertinggi di pos cek point Cikande Asem, pos Gerem, dan pos Citra Raya. Disusul, pos Cikupa, pos Simpang Pusri dan pos Pelabuhan Merak.

    “Cikande Asem 875 kendaraan, pos Gerem 861 kendaraan, dan pos Citra Raya 456 kendraan, pos Cikupa 454 kendaraan, pos Simpang Pusri 403 kendaraan dan pos Pelabuhan Merak hanya 222 kendaraan,” tambahnya.

    Wibowo mengungkapkan, pelaksanaan larangan mudik Lebaran yang sudah berlangsung dari tanggal 24 April 2020, diklaim sudah mengalami kemajuan dan masyarakat mulai mematuhi aturan pemerintah dalam pencegahan Covid-19 tersebut.

    “Masih ada warga yang berupaya mudik meski sudah ada larangan dari pemerintah. Namun jumlah pemudik terus mengalami penurunan,” ungkapnya.

    Untuk lebih meminimalisir kendaraan yang diputar balik, pihaknya akan terus mengajak masyarakat menahan diri agar tidak mudik di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus berkembang.

    “Mari sama-sama kita perangi penyebaran Covid-19 ini. Salah satunya dengan tidak melakukan perjalanan mudik, juga dengan selalu gunakan masker, cuci tangan dan jaga physical distancing,” tandasnya. (DZH)

  • Mayat Pemuda Mengambang Di Sungai Gegerkan Warga Kopo

    Mayat Pemuda Mengambang Di Sungai Gegerkan Warga Kopo

    KOPO,BANPOS- Warga Kampung Pasir Manggu, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat membusuk mengambang di Sungai Cibeureum, Senin (4/5). Belakangan warga menduga mayat berjenis kelamin laki-laki itu adalah Ipan Maulana (22) warga Kampung Geredug, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (2/5) dini hari.

    Kerabat korban Risma Hani mengatakan mayat laki-laki yang ditemukan mengambang di Sungai Cibeurem tersebut, diduga merupakan kerabatnya yang sudah dua hari dinyatakan hilang dan tidak ada kabar hingga saat ini. “Iya itu si Panot (Ipan Maulana),” katanya kepada wartawan.

    Menurut Risma, pemuda asal Kampug Heredug tersebut meninggalkan rumah Sabtu dini hari, dengan menggunakan pakaian hitam dan celana jeans. Ciri-ciri mayat yang ditemukan di sungai mirip dengan yang digunakannya.

    “Dilihat dari pakaian switter hitamnya, sama dengan yang digunakan terakhir kali,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Risma mengungkapkan sebelum dinyatakan hilang berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemuda 22 tahun itu terlibat tawuran. Korban diduga melarikan diri dengan melompat dari jembatan saat terjadi tauran.

    “Informasinya tawuran, terus nyebur di jembatan Kopo,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolsek Kopo Iptu Bapi Sartiman membenarkan adanya penemuan mayat di Sungai Cibereum tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan identitas mayat yang sudah membusuk tersebut.

    “Iya ditemukan mayat seorang laki laki yang belum diketahui identitasnya,” katanya.

    Menurut Bapi, mayat yang diperkirakan berusia 20 hingga 30 tahun tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dalam keadaan mengambang di sungai dan tersangkut pohon bambu.

    “Ciri ciri dan kondisi mayat pada saat ditetemukan memakai kaos panjang warna hitam dan bagian dada ada tulisan warna kuning. Kondisi mayat sudah membusuk.” ujarnya. (AZM)

  • LPSPL Serang, Polres Serkot dan SKIPM Kelas II Merak Lepas liarkan 36.800 Benih Lobster

    LPSPL Serang, Polres Serkot dan SKIPM Kelas II Merak Lepas liarkan 36.800 Benih Lobster

    PANDEGLANG, BANPOS – Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, bersama bersama Polres Serang Kota (Serkot) dan Stasiun Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (SKIPM) Kelas II Merak melaksanakan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan pantai Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jumat (1/5).

    Kepala Unit Sidik II Polres Serang Kota, Iptu Widodondri mengatakan, Polres Serang Kota yang berkoordinasi dengan tim Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 37.400 ekor benih lobster illegal di wilayah Kota Serang.

    “Benih lobster tersebut diduga dibawa dari Jember, Jawa Timur, menuju wilayah Jambi melalui jalur darat dan akan diselundupkan ke wilayah negara Singapura,” kata Iptu Widodondri kepada wartawan.

    Setelah itu, Polres Kota Serang bersama SKIPM Kelas II Merak sekitar pukul 09.00 WIB melakukan koordinasi dengan LPSPL Serang, untuk melakukan pelepasliaran benih lobster sitaan tersebut.

    “Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Subsi Pendayagunaan dan Pelestarian LPSPL Serang, kita melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster hasil sitaan tersebut. Sebelumnya benih lobster sejumlah 600 ekor telah disimpan sebagai sampel Barang Bukti Tindak Pidana di Polres Serang Kota,” terangnya.
    Di tempat yang sama, Kepala Subsi Pendayagunaan dan Pelestarian LPSPL Serang, Zaid Abdur Rahman membenarkan, pihaknya telah menerima tim dari Polres Serang Kota bersama SKIPM Kelas II Merak, sekirar pukul 16.30 WIB, untuk menyerahkan puluhan ribu benih lobster hasil sitaan untuk di lepasliarkan.

    “Kami melakukan penandatanganan berita acara penyerahan dan pelepasan barang bukti (benih lobster illegal, red). Sekitar pukul 17.00 WIB benih lobster itu telah kami lepasliarkan secara bersamaan,” katanya.

    Dalam suasana darurat Covid-19, pelaksanaan pelepasliaran benih lobster tersebut tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan baku.

    “Kita tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak antar personel,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

    “Benih lobster itu tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sebab Lobster yang boleh ditangkap dan diperdagangkan minimal dengan berat 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur, untuk menjamin keberadaan sumberdaya lobster sehingga pemanfaatannya dapat lestari,” katanya.

    Menurutnya, jika lobster tersebut dijual ke luar negeri, memang nilai ekonominya menjadi berlipat-lipat. Karena harga benih lobster ditingkat nelayan sekitar Rp 5000 sampai Rp 10.000, dan ketika dijual ke luar negeri bisa mencapai sekitar Rp 150 ribu untuk benih lobster jenis pasi dan Rp 200 ribu untuk benih lobster jenis Mutiara.

    “Namun jika sampai dewasa, harga lobster bisa mencapai Rp 1 juta per ekor atau perkilo gram,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Penerima Program Keselamatan 2020 Polda Banten Mulai Terima Buku Rekening

    Penerima Program Keselamatan 2020 Polda Banten Mulai Terima Buku Rekening

    SERANG, BANPOS – Penerima insentif Korps Lalulintas (Korlantas) Polri dalam Program Keselamatan 2020, menerima buku rekening tabungan Bank BRI yang dibagikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

    Bertempat di Aula Ditlantas Polda Banten, penerima bantuan tersebut yaitu pekerja informal mitra lalu lintas yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, seperti pengais becak, pengemudi bus, taksi, angkot, ojek konvensional, kusir delman atau sado dan supir-supir travel.

    “Ratusan mitra hari ini telah mendapatkan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp600.000 per bulan, melalui buku rekening tabungan. Bantuan ini akan diterima selama tiga bulan kedepan terhitung bulan April, Mei dan Juni,” ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo kepada awak media, Kamis (30/4).

    Lebih lanjut Kombes Pol Wibowo mengatakan, sebelum mendapat bantuan sosial, mereka terlebih dahulu mendapat materi tentang tata-tata cara pencegahan Covid-19. Selanjutnya, tahap kedua akan mendapat materi tentang keselamatan berlalu lintas dan tahap ketiga mereka akan mendapat materi tentang etika berlalu lintas.

    Diketahui, Program Keselamatan 2020 merupakan kerjasama Korlantas Polri dengan Bank BRI untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Pemberian materi setiap kegiatan, pihaknya akan tetap memperhatikan standar operasional yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menjaga jarak, sehingga materi disampaikan melalui tayangan video.

    “Kegiatan pelatihan itu berlangsung selama tiga bulan dengan memberikan materi yang berbeda-beda. Kami berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta bisa membantu meringankan beban masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19,” tuturnya.

    Disampaikan Wibowo, sebanyak 8.317 orang di wilayah Polda Banten mengikuti Program Keselamatan 2020 ini. Mereka diberi bantuan melalui tabungan bank BRI dengan difasilitasi kartu debit, sebesar Rp600.000 per orang, selama tiga bulan kedepan.

    Di akhir ia mengarakan, dalam masa pandemi ini, pekerja informal yang berkaitan dengan lalu lintas seperti pengemudi bus, sopir angkot hingga kusir delman sangat terdampak. Pembatasan kegiatan diluar rumah membuat pengguna jasa transportasi berturun drastis.

    “Dalam kondisi dimana dampak Covid-19 menyentuh seluruh lapisan masyarakat, kami tergerak untuk membantu para pekerja informal yang terdampak langsung, sehingga mereka dapat terus bekerja melayani masyarakat dengan profesi masing-masing. Tapi kegiatan ini belum mencakup semua (masyarakat) karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (MUF)

  • Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah carita. AS (30) ditangkap di Kecamatan Carita tepat nya di depan Sdn Cibeureum Kec.Carita, Rabu (29/4).

    Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp.Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, dan langsung melarikan diri ke arah Carita.

    Penangkapan tersebut berawal setelah korban Sdr.Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya yang bernama Sdr.Eman alias Emong, dan ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Jiput.

    Petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di Carita.

    Tepat didepan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin, dan karena rekan rekannya telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali oleh petugas Desa Carita Dwi Rion dan Anggota Polsek Carita.

    “Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor, “kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar, kepada Banpos, Rabu (29/4).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Moch Nandar, menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran Virus COVID-19.

    Namun dengan membandelnya, AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

    “AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor, dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Karena adanya program asimilasi dari Menkumham, namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki Klx dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (MG-02/PBN)

  • Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    SERPONG, BANPOS – Sepinya malam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan berlangsung, dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok pemuda menggelar aksi tawuran.

    Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam.

    Dalam waktu seminggu ini, sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran, dengan menelan dua korban jiwa. Masing-masing, yakni berinisial MB (19) dan R (16).

    “Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong, kedua di Jombang, Ciputat, dan ketiga di Cisauk,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4).

    Dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku.

    “Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Iman mengatakan dari 15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, dengan ditembak timah panas di bagian kakinya.

    “Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan,” imbuhnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya, telepon genggam milik pelaku, dan satu buah sepeda motor.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

    “Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tuturnya.

    Selain itu, Iman juga telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya, yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

    Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini, dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    “Jadi ada mereka itu, pelelaku yang ikut tawuran, tapi tidak aktif, dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita amankan sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan.

    Karena potensi mereka yang melakukan gangguan kamtibmas pada saat PSBB,” tandasnya.(BNN/PBN)

  • Polda Diminta Juga Tangkap Pelaku PETI Cibeber

    Polda Diminta Juga Tangkap Pelaku PETI Cibeber

    LEBAK, BANPOS – Satuan Tugas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap empat tersangka bisnis galian emas ilegal di Rangkasbitung, Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.

    Menanggapi hal tersebut, pegiat lingkungan dan politisi di Lebak minta aparat Polda Banten menindak para pelaku praktik diduga Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di kawasan Kecamatan Cibeber, Lebak Selatan (Baksel) yang justru dampaknya merusak lingkungan, menimbulkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) dari pengolahannya, sehingga beberapa aliran sungai yang ada di kawasan itu tercemar.

    Pasalnya, saat ini Polda Banten dianggap hanya fokus pada satu target pengejaran pelaku PETI yang dari kawasan Lebak Utara yang dituding biang pendampak bencana banjir Lebak awal Januari lalu.
    Dalam komentarnya kepada BANPOS, Pegiat Lingkungan di Baksel, Didin Mujtahidin meminta aparat Direskrimsus Polda Banten untuk mendengar keluhan masih berkeliarannya praktik PETI di Cibeber.

    “Dalam hal ini kami minta aparat penegak hukum obyektif dalam melihat praktek persoalan pelanggaran yang sama. Jangan sampai yang jelas-jelas sudah melanggar masih dibiarkan, padahal aparat pun sudah tau dan mengenal para pelakunya. Itu jelas sama melanggar seperti halnya pelaku PETI yang di Lebak Utara,” ungkap Didin, Rabu (15/4).

    Menurutnya, keberadaan praktik PETI tersebut jelas telah nyata mencemari tiga aliran sungai yang vital bagi lingkungan dan warga pun tidak sedikit yang tergantung pada pemanfaatannya. “Coba aja itu beban emas hasil tambang diolah oleh para pelaku, diolah lalu pembuangannya yang mengandung senyawa kimia B-3 di buang ke sungai, seperti sungai Cibareno, Cimadur dan Cidikit, dan ini sudah lama berlangsung hingga sekarang. Padahal sungai itu banyak warga yang memanfaatkan. Kasihan warga, ini jangan dibiarkan para pelaku harus segera ditindak tegas,” tandasnya.

    Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah, meminta Direskrimsus Polda Banten tidak tebang pilih dalam mwbegakan hukum. Ia menegaskan, jangan sampai adanya pelanggaran PETI yang jelas sangat berdampak pada lingkungan, justru aparat abai dan melakukan pembiaran.

    “Aparat Polda harus obyektif melihat persoalan, praktik ilegal sudah jelas marak dan mengganggu lingkungan kenapa dibiarkan terus, jadi jangan menunggu korban lebih banyak baru tanggap. Saya kira direskrimsus Polda Banten sudah tau maraknya PETI di Cibeber itu, tolong itu gak bisa dibiarkan tapi harus dipidanakan,”pinta Musa.

    Soal pertambangan ilegal di Lebak yang berpotensi berdampak pada lingkungan diantaranya ada di beberapa tempat, seperti Kecamatan Cibeber, Cihara, Banjarsari dan Curugbitung.

    “Di Banjarsari dan Cihara marak penambang pasir kuarsa ilegal sekala besar hingga mengunakan alat berat. Di Curugbitung ada penambang cadas bidtonik dan di Kecamatan Cibeber ada penambang emas, ini tolong ditindak agar ada efek jera,” tutur politisi PPP Lebak menambahkan.

    Dalam konferensi persnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa keempat tersangka beroperasi di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keempatnya diduga menjadi biang keladi bencana banjir bandang yang menerjang Lebak pada pergantian tahun 2020 lalu.

    Sebelumnya, petugas mengaku kesulitan menangkap tersangka NT lantaran sempat kabur ke Kalimantan Barat. Berkat kegigihan petugas, NT dapat dibekuk 8 April 2020 lalu. Sementara tiga tersangka lain dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi 27 Januari 2020.

    “Ini merupakan tunggakan (perkara) kami Desember lalu, alhamdulillah dapat kami selesaikan,” katanya.
    Satu tersangka berinisial MT dihentikan proses penyidikan nya alias SP3 karena pernah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya pihak Polda Banten menghentikan penyidikan yang bersangkutan untuk menghindari tumpang tindih perkara di dua wilayah hukum.

    “Dasar SP3 karena keterangan saksi ahli, keterangan saksi di TKP dan petikan putusan dari Pengadilan Lebak. Khawatir kami dipersalahkan,” kata Nunung.(WDO/PBN)