Kategori: HUKRIM

  • Petani Sawit di Jambi Diduga Dikriminalisasi, Sempat Diikat Lehernya oleh Oknum Dosen

    Petani Sawit di Jambi Diduga Dikriminalisasi, Sempat Diikat Lehernya oleh Oknum Dosen

    MUAROJAMBI, BANPOS – Dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petani yang merupakan anggota Serikat Tani Nelayan (STN) di Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu (29/10), mendapat kecaman keras. Pasalnya, selain dilakukan oleh personel Polda Jambi, peristiwa itu juga diduga melibatkan salah satu dosen berinisial H.

    “Ini perlakuan tidak manusiawi dari aparat. Dan ironisnya, akademisi juga ikut terlibat. Kami mengecam keras tindakan kriminalisasi ini,” kata Suluh Rifai, Ketua Umum STN, saat memberi keterangan pada awak media.

    Menurut Rifai, tindakan tidak manusiawi terjadi saat beberapa petani diperlakukan seperti hewan, diikat lehernya kemudian diseret oleh aparat kepolisian dan beberapa orang dari Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK).

    Rifai sempat tak habis pikir dengan kriminalisasi yang dilakukan aparat dan oknum dosen. Padahal menurutnya, kekuasaan yang dimiliki oleh Polisi dan dosen tersebut seharusnya diabdikan untuk rakyat, bukan untuk koperasi.

    “Saya sudah tak habis pikir. Polisi bukan lagi institusi pengaman rakyat. Tapi penindas rakyat. Oknum dosen ini juga sama, telah mencoreng institusi pendidikan tinggi yang seharusnya merdeka dari korporasi ini malah bernaung di ketiak korporasi,” tegas Rifai geram.

    Saat diminta keterangan duduk perkara kriminalisasi petani, Rifai mengutarakan, Koperasi Fajar Pagi eks plasma PT. RKK sejak awal telah melanggar hukum dan merugikan negara hingga belasan tahun, karena telah menanam perkebunan sawit di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

    Sebelumnya, PT RKK juga telah dikalahkan oleh majelis hakim di semua tingkatan bahwa yang berhak atas lahan yang diduduki PT. RKK sekarang adalah PT. WKS.

    Lagi pula menurut Rifai, izin pemerintah yang diberikan kepada PT. WKS adalah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

    Namun terang Rifai, PT. RKK telah menerobos hukum dan melanggar putusan PTUN dengan tetap menggunakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan perkebunan sawit diatas lahan seluas 2.391 Hektar sejak tahun 2008.

    “Negara telah dikelabui PT. RKK sejak belasan tahun. Bagi saya ini memalukan, sebesar Indonesia ini bisa dibodohi PT. RKK yang sekarang statusnya telah pailit,” kata Rifai, lagi.

    Tidak selesai sampai disitu, PT. RKK juga sebut Rifai menjadi biang keladi atas pembakaran hutan dan merusak ekologi di Muaro Jambi, namun tidak pernah membayar denda hingga sekarang yang jumlahnya hingga Rp191 milliar lebih.

    Atas tindakan PT. RKK tersebut, Rifai mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Kapolri dan Kemendikbud segera menghukum PT. RKK dan Plasmanya Koperasi Fajar Pagi dan Polda Jambi yang ikut terlibat serta oknum dosen yang tidak ilmiah.

    Rifai juga menuntut agar Kementrian ATR/BPN RI segera membatalkan HGU PT. RKK dan meminta Kapolri menghentikan dan mengambil alih kasus yang sedang ditangani Polda Jambi atas ditahannya beberapa petani tanpa proses pengadilan. (DZH)

  • Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes

    Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa Banten mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (24/10/2023).

    Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten mendatangi Kejagung RI untuk melaporkan dugaan keterlibatan PJ Gubernur Banten dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

    “Yang dilaporkan itu terkait dugaan keterlibatan PJ Gubernur terkait korupsi dana hibah Ponpes 2020, Baang,” ujar Sifan Rusdiansyah, Ketua Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

    Sifan mengatakan dugaan keterlibatan Al Muktabar terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten.

    “Pada tahun tersebut Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Pemprov Banten, sekaligus mengetuai TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah). Otomatis yang bersangkutanlah yang meloloskan anggaran para calon penerima dana hibah tersebut yang hanya berupa usulan dan bukan hasil rekomendasi yang telah terverifikasi,” katanya.

    Sifan menegaskan bahwa akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan anggaran dan juga calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.

    “Menurut saya, akar persoalan korupsi dana hibah ponpes itu berawal dari persetujuan anggaran tersebut (oleh Ketua TAPD–red) dan para calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu. Dengan demikian, perlu dibuka pengusutan kembali terkait pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

    Sifan mendorong Kejagung kembali mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes 2020.

    “Harapan saya kejagung dapat mengusut kembali semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan dapat ditindak secara tegas, supaya menciptakan pemerintahan banten yang bebas dari KKN,” ujarnya.

    Sementara itu Deputi Direktur Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan  turut prihatin atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kasus Hibah Pondok Pesantren 2020.

    Dalam konteks ini, perlu melihat beberapa aturan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Berdasarkan UU 23/2014, Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, sekda juga menjadi penghubung antara kepala daerah dengan kepala perangkat daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menegaskan peranan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD bertanggung jawab menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang mencakup komponen hibah, seperti halnya hibah Pondok Pesantren.

    “Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran,” kata Amin.

     

    Dalam konteks ini, sangat penting untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekda yang saat itu dijabat Al Muktabar terkait penyimpangan dalam proses perencanaan hibah Pondok Pesantren 2020. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

    Amin juga menerangkan akuntabilitas, terutama dalam peran Sekretaris Daerah, harus ditegaskan. Pemerintah harus memastikan ada mekanisme untuk memeriksa dan menegakkan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan hibah.

    “Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini, kita dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,”terangnya.

    Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar membantah terlibat, meski ia mengakui telah melanjutkan perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

    “Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019 dan saya mulai aktif itu di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya. Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya.

    Al Muktabar mengatakan setelah program dilaksanakan, pelaksanaannya ada masalah dan itu tanggung jawab teknis pelaksanaan.

    “Dan itu semua proses berjalan. Dan sampai programnya ditetapkan, lalu dilaksanakan. Nah tingkat pelaksanaannya ada problem itu adalah tanggungjawab teknis pelaksanaan. Di proses perencanaan semua sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya dan juga itu telah masuk ke proses hukum. Dan dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap itu,” katanya.

    Al Muktabar mengaku siap kembali diperiksa oleh kejaksaan terkait hal itu bila kasus korupsi dana hibah  ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan.

    “Yah, tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” ujarnya. (Red)

  • Bonyok Dikeroyok, Laporan Warga Carenang Malah di ‘Pingpong’ Polisi

    Bonyok Dikeroyok, Laporan Warga Carenang Malah di ‘Pingpong’ Polisi

    SERANG, BANPOS – Nasib nahas dialami oleh Idham Khalid (28) warga Carenang, laporannya  tentang kasus pengeroyokan yang dialami warga Astana, Kecamatan Carenang ini di ‘pimpong’ oleh aparat penegak hukum. Kenek sopir truk tangki air ini harus bolak-balik kantor polisi, namun tidak menemukan titik terang.

    M. Ridho (30) menceritakan laporan pengeroyokan yang menimpa adiknya pada Sabtu (21/10) tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan, awalnya ia sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pontang, namun diarahkan ke Polres Serang Kabupaten.

    “Kata Pak Alambasa, tidak bisa menindaklanjuti laporan pidananya, kalau pidananya harus ke Polres. Maka saya bawa adik saya ke Polres Serang, sampai dini hari kita menunggu yang piket disana,” kata Ridho, saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa (24/10).

    Ridho kecewa lantaran petugas reskrim Polres Serang menolak membuatkan laporan pengeyorokan, dengan dalih sudah ditangani oleh Polsek Pontang. Padahal, menurut Ridho, kasus tersebut belum dibuatkan LP oleh Polsek Pontang, bahkan diminta oleh petugas reskrim pontang untuk laporan ke Polres.

    “Jadi mana yang benar nih? Laporan ke Polsek apa ke Polres. Di Polsek tidak diterima, di Polres juga sama. Terus yang benar kita harus laporan kemana?” kata Ridho yang kesal dengan pelayanan Kepolisian.

    Sementara itu, Idham Khalid tak menyangka akan menjadi bulan-bulanan warga saat ia melintas di Kampung Astana, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten  Serang. Puluhan pemuda yang entah datang dari mana menghentikan paksa truk tangka air yang dibawa oleh rekannya.

    Setelah berhenti, para pelaku membuka pintu dan memukulinya.  Idham sendiri mengaku tak merasa berbuat salah dengan para pelaku pengeroyokan. “Yah saya bingung, apa salah saya? Saya cuma lihat-lihat sungai saja. Saya juga ga kenal mereka, Cuma memang saya ingat satu orang Namanya Awang-awang gitu,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, meminta korban kembali datang ke Polres Serang untuk melakukan laporan.

    “Sudah ada LP belum? coba kembali laporan ke Reskrim Polres Serang kembali, Karena saya juga harus tau kasusnya seperti apa?  kronologisnya seperti apa?” singkatnya. (Red)

  • Polres Cilegon Bentengi Generasi Milenial Dari Paham Radikal dan Kejahatan Cyber Crime

    Polres Cilegon Bentengi Generasi Milenial Dari Paham Radikal dan Kejahatan Cyber Crime

    CILEGON, BANPOS – Kejahatan cyber crime atau kejahatan dunia maya dan paham negatif seperti intoleransi, radikalisme, terorisme dan judi online mendapat atensi jajaran Polres Cilegon. Melalui seminar kebangsaan yang digelar di Aula Mapolres Cilegon belum lama ini jajaran Polri melakukan langkah dan upaya menanggulangi paham negatif seperti intoleransi, radikalisme, terorisme dan kejahatan masa kini bagi generasi muda Kota Cilegon.

    Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf mewakili Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyatakan bahwa kegiatan seminar ini dalam upaya membentengi generasi milenial dari trend kejahatan masa kini yang saat ini sedang marak terjadi. Tren kejahatn yang dimaksud Kompol Rifki adalah penyalahgunaan obat terlarang, genk notor, kejahatan dunia maya (Cyber Crime) seperti judi online, pinjol, perundungan daring (cyber bullying), hoaks, ujaran kebencian (hate speech), berita provokatif palsu, pornografi, hingga penipuan daring.

    Kompol Rifki menegaskan, di kalangan millenial saat ini, sangatlah penting menanamkan pemahaman wawasan kebangsaan pada diri generasi muda, karena pemuda merupakan agent of change/agen perubahan untuk meneruskan estafet kepemimpinan nasional.

    Fenomena negatif tersebut bisa menyebabkan rusaknya kesehatan mental generasi muda Indonesia. Selain itu kegiatan ini juga sebagai tempat berbagi informasi, diskudi dengan harapan dapat memuculkan ide dan gagasan demi kemajuan bangsa dan negara khususnya Kota Cilegon.

    “Dalam kesepatan ini saya juga menghimbau kepada segenap mahasiswa apabila melihat atau mendengar adanya pelaku pelanggar hukum, agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada petugas baik Polres Cilegon maupun Polsek terdekat, untuk segera ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kompol Rifki.

    Sementara Kasat Intelkam Polres Cilegon AKP Hadi Subeno menambahkan bahwa kegiatan yang pertama kali diselenggarakan di Aula Gedung Polres Cilegon diharapkan bisa dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan generasi muda.

    Menurutnya, mahasiswa dan pemuda adalah generasi penerus bangsa. Olehkarenanya Polres Cilegon berwajiban menyampaikan perihal pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan peran aktif mahasiswa dan pemuda.

    “Mahasiswa adalah penerus generasi bangsa ini. Rekan-rekan harus paham bahwasanya trend yang saat ini terjadi adalah judi online yang begitu marak di masyarakat. Dengan begitu maka kami berharap kepada mahasiswa bisa menyampaikan kepada keluarga dan sahabatnya betapa pentingnya pengaruh dari kejahatan cyber saat ini,” ucap AKP Hadi Subeno.

    Untuk diketahui, pada Seminar Kebangsaan dengan tema “Membentengi Generasi Milenial dari Trend Kejahatan Masa Kini” dihadiri KBO Satintelkam Polres Cilegon IPTU Imam Maryono, Kanit 2 Satintelkam Polres Cilegon IPTU Mustriatno, Kanit 4 Satintelkam Polres Cilegon IPTU Rudianto, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Cilegon IPTU Yogie Fahrisal, Kanit 1 Satintelkam Polres Cilegon IPDA Asep Wawan, Kanit 3 Satintelkam Polres Cilegon IPDA Munif, perwakilan mahasiswa Unival dan Untirta serta perwakilan dosen pendamping.(BAR)

  • Namanya Dijual Dalam Dugaan Pemalakan SKh, Kejari Pandeglang: Jangan Percaya

    Namanya Dijual Dalam Dugaan Pemalakan SKh, Kejari Pandeglang: Jangan Percaya

    PANDEGLANG, BANPOS – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengimbau kepada Masyarakat, untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang menjual nama Kejaksaan untuk melakukan ancaman, demi kepentingan pribadi.

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, setelah adanya dugaan pemalakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), terhadap belasan SKh di Pandeglang.

    “Kami sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati (terhadap oknum yang menjual nama Kejaksaan). (Jika ada) bisa langsung kroscek ke kami, jangan percaya,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (5/10).

    Wildan menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai terkecoh dengan ancaman-ancaman, yang menggunakan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan. Kejari Pandeglang menurutnya, berkomitmen untuk tidak menjadi alat untuk ‘memalak’ oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

    “Jadi imbauan, hati-hati tehadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pandeglang, atau pihak yang mengaku sudah menyampaikan laporan kepada kami. Di sini ada saya sebagai Kasi Intel, ada nomor info layanan publik, itu bisa dicek,” tegasnya.

    Sebelumnya, nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dijual oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), dalam dugaan upaya pemalakan yang dilakukan terhadap sejumlah Sekolah Khusus (SKh) swasta di Pandeglang.

    Diketahui pada Jumat (29/9) lalu, perwakilan Kepala Sekolah SKh yang merasa dipalak oleh AMMUK, telah melakukan janji bertemu sekitar pukul 14.00 WIB.

    Namun, AMMUK yang diwakili oleh Ketuanya yakni Aning Hidayat, mengaku tengah bertemu dengan pihak Kepala Kejari Pandeglang yang baru, serta Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan.

    Klaim pertemuan tersebut disampaikan oleh AMMUK, setelah dikirimkannya soft file dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu), terhadap 14 SKh swasta yang ada di Pandeglang.

    Adapun dugaan pemalakan yang dimaksud yakni para Kepala Sekolah diminta untuk menyediakan ‘uang ngopi’, dan agar ada kemitraan jangka Panjang dengan pihak AMMUK melalui penganggaran setiap sekolah. (DZH)

  • Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Lapor ke Polda Banten

    Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Lapor ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda melaporkan beberapa oknum aksi pendemo di halaman perusahaan tersebut.
    Kejadian kekerasan yang menimpa Henny bermula adanya aksi unjuk rasa dari puluhan mantan karyawan di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 22 September 2023.
    “Hari itu juga, (Jumat, 22/9), saya langsung visum dan melaporkan ke Polda Banten,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis (28/9).
    Henny menuturkan, saat kejadian demonstrasi dirinya akan keluar dari lingkungan perusahaan dengan menggunakan mobil. Namun dirinya tidak bisa keluar dari lingkungan perusahaan karena dihalang- halangi orang-orang yang melakukan demo.
    Dengan adanya hal tersebut, Henny keluar dari mobil untuk menegur beberapa pendemo yang menghalanginya. Namun pelaku demonstrasi tersebut melakukan kekerasan kepadanya.
    “Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ungkap Henny.
    Kejadian yang sama juga menimpa pada Henny untuk kali kedua pada Selasa (26/9). “Untuk yang ini, saya melaporkan 35 orang ke Polres Serang, karena ada ancaman kekerasan ke saya,” kata Henny.
    Ia memaparkan, kronologi kejadian ini adalah, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.
    Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.
    Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.
    Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilakan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.
    Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.
    “Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.
    Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.

    “Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

    “Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak PT, karyawan, dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang, disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta,” sambungnya.

    Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar Rp1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten yang mendatangi ke perusahaan, namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan klarifikasi.
    Dari Pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif, melainkan perselisihan hak, sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

    “Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.

    “Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta uang pisah, itu juga bayar kita-kita itu dicicil,” lanjut Henny.
    Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.
    “Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan, mereka sudah di PHK, dan kita ajak bekerja kembali, tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Praktisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners, Ferry Renaldy, menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa

    “Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

    Jika melanggar, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

    “Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian, pertama Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya, selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tandasnya.

    Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.

    “Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.
    Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warga negara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

    Dalam tatanan UU penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.

    Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
    Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

    “Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya.(PBN)

  • Dituding Lakukan Kekerasan, PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Sejumlah Demonstran

    Dituding Lakukan Kekerasan, PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Sejumlah Demonstran

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda melaporkan sejumlah demonstran kepada pihak kepolisian.

    Hal itu ia lakukan, lantaran Henny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tindak kekerasan dari para demonstran yang berdemonstrasi di depan PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9).

    Henny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati adanya puluhan mantan pegawai perusahaan tersebut berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9) lalu.

    Karena hal itulah kemudian Henny mengaku tidak bisa pulang, lantaran akses jalan dihalang-halangi oleh para demonstran.

    Dianggap telah menghalangi akses jalan untuk keluar, Henny pun kemudian keluar dari mobilnya bermaksud untuk menegur para demonstran yang menghalangi jalan tersebut.

    Pada saat itulah kemudian Henny menuturkan, para demonstran menolak untuk menyingkir, dan justru malah melakukan tindak kekerasan kepadanya.

    Menerima perlakuan tindak kekerasan, pada hari itu juga, ia lantas kemudian segera melaporkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

    “Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (28/9).

    Tidak hanya sekali tindak kekerasan itu Henny terima. Ia mengaku, tindakan serupa ia kembali terima pada Selasa (26/9).

    Sama halnya dengan kejadian yang pertama, Henny pun kali ini akan melaporkan sebanyak 35 orang mantan pegawai PT Pelita Enamelware Industry ke pihak kepolisian.

    “Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat, 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” ujarnya.

    Kronologi demonstrasi dilakukan, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.

    Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.

    Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.

    Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilahkan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.

    Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.

    “Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.

    Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.

    “Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

    “Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar 1 juta rupiah,” sambungnya.

    Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar 1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang yang mendatangi ke Perusahaan namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan melakukan klarifikasi.

    Dari Pengawas Disnaker Provinsi Serang menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

    “Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.

    “Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah 3 juta menjadi 4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar kita kita itu dicicil,” lanjut Henny.

    Lanjut Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

    “Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yg biasa

    “Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

    Jika melanggar kata Ferry, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

    “Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian: 1. Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tutupnya.

    Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani mengatakan, setiap warganegara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.

    “Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.

    Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warganegara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

    Dalam tatanan Undang-Undang penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif di muka umum.

    Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

    Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

    “Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya. (CR-02)

  • Seminggu Lagi Judi Online Bakal Disapu Bersih

    Seminggu Lagi Judi Online Bakal Disapu Bersih

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan jajarannya, untuk bergerak cepat menyapu bersih judi online.

    “Dalam waktu seminggu ke depan, kami akan men-take down dan menyapu bersih ruang digital dari judi online (judi slot),” kata Budi Arie via Instagram, kemarin.

    Pemberantasan judi online adalah salah satu program yang diminta menjadi prioritas oleh Presiden Jokowi, kepada Kementerian Kominfo.

    Di Indonesia, hukum tentang tindak perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, pihaknya telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online.

    Dari periode Juli hingga September 2023, terdata 124.439 konten judi online di sejumlah situs, platform sharing content, dan media sosial yang diputus akses dan take down.

    “Kominfo juga melakukan penanganan pada konten judi online, yang masuk ke situs pemerintah. Dari 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan 9.052 situs pemerintah yang terpapar konten perjudian,” beber Semuel dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

    Semuel juga mengungkap, Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening terkait judi online, dalam periode 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

    Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir 176 nomor rekening atau akun bank, yang diduga terlibat judi online selama Agustus 2023.

    Selain itu, Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH), untuk menindak pelaku judi online. (RMID)

  • Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

    Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

    SERANG, BANPOS – Permasalahan banjir bandang Kota Serang pada 1 Maret 2022 akan dibawa ke ranah hukum. Hal itu setelah terungkapnya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula.

    Selain itu, diduga BBWSC3 telah lalai dalam melakukan operasional, khususnya dalam kondisi operasi banjir bendungan, dalam hal pemberitahuan kepada publik mengenai potensi limpasan air ke Kota Serang.

    Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Ririn Purnamasari. Warga Kasemen Kota Serang itu mengaku, pada awalnya para penyintas, termasuk dirinya, sudah merasa ‘ikhlas’ dengan peristiwa yang telah setahun berlalu itu.

    Akan tetapi, setelah dirinya mengetahui bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak pengelola, dalam hal ini BBWSC3, membuat dirinya cukup geram. Terlebih, BBWSC3 sama sekali tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penyintas.

    “Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum, kemungkinan akan dua gugatan. Perdata dan Pidana. Saat ini sedang mengumpulkan penyintas lainnya yang ingin melakukan gugatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang menjadi tim kuasa hukum penyintas banjir bandang, resmi membuka posko pengaduan bagi penyintas banjir bandang.

    “Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, banjir bandang pada Maret 2022 di Kota Serang diduga diakibatkan oleh kelalaian BBWSC3 dalam mengelola Bendungan Sindangheula,” ujar Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Senin (11/9).

    Menurutnya, hal yang mendasari adanya dugaan kelalaian yakni terjadinya permasalahan pada pengoperasian pintu air Hollow Jet Valve.

    “Kelalaian tersebut berupa terjadinya permasalahan pengoperasian pada komponen buka dan tutup pintu air (Hollow Jet Valve),” tuturnya.

    Oleh karena terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen pintu air, Rizal menilai hal itu membuat air yang ditampung di dalam bendungan tidak dapat dikontrol, sehingga air tersebut turun dan langsung melimpas melalui spillway.

    “Air yang melimpas melalui spillway, mengalir ke sungai Cibanten. Oleh karena volume air yang begitu banyak, kurang lebih 2 juta m3, membuat air membanjiri Serang selama beberapa hari,” katanya.

    Atas dasar permasalahan tersebut, pihaknya pun membuka pos pengaduan bagi masyarakat Serang yang menjadi penyintas banjir pada Maret 2022 tersebut.

    “Bagi masyarakat yang ingin mengad dapat menghubungi 0813-9846-3484 atas nama Rizal atau 0821-3021-1681 atas nama Rohadi,” tandasnya. (DZH)

  • RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

    RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

    SERANG, BANPOS – Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten resmi dimulai. RSU ini nantinya akan menjadi penunjang penegakan hukum di Banten, salah satunya agar pemeriksaan kesehatan tersangka dapat lebih obyektif, sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk ngibul sakit untuk mangkir.

    Peresmian dimulainya pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis (7/8), melalui acara Groundbreaking pembangunan RSU Adhyaksa Provinsi Banten.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Groundbreaking yang telah dilakukan, akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya, dan Kabupaten Serang pada khususnya.

    Menurut ST Burhanuddin, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat, dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.

    Selain itu, hal itu juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, Burhanuddin menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    Burhanuddin menuturkan bahwa pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial, pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

    “Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jaksa Agung.

    Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. ST Burhanuddin mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

    “Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” tuturnya.

    Burhanuddin pun menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

    Sebagai contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.

    “Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” katanya.

    Dalam kesempatan ini, ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak-pihak terkait lainnya, yang telah memfasilitasi, memberikan bantuan serta dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Banten.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasinya atas peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

    Terakhir, Burhanuddin berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

    “Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten in dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,” pungkas Jaksa Agung.

    Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

    Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (DZH)