Kategori: HUKRIM

  • Merasa Dibekingi, Penambangan Batu Bara Ilegal Baksel Tetap Beroperasi

    Merasa Dibekingi, Penambangan Batu Bara Ilegal Baksel Tetap Beroperasi

    CIHARA, BANPOS – Diduga ada yang menjadi beking, sehingga masih marak praktik tambang batubara ilegal di kawasan Lebak selatan (Baksel), tepatnya di Blok Pamatang Timur Batu Karut Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.

    Dilaporkan setiap hari puluhan ton defosit batubara terangkat dari lobang ke stok file setempat.

    Pegiat Lingkungan di Baksel, Wijaya D Sutisna kepada BANPOS melaporkan, mereka sepertinya dengan sengaja melakukan penambangan batubara ilegal. “Mereka berani terang-terangan, karena saya duga ini mereka merasa ada yang membekingi,” kata Wijaya, Rabu (25/3).

    Ia menganggap bahwa keberadaan koperasi yang mewadahi para penambang batubara ilegal itu kegiatannya ilegal.

    “Walaupun diwadahi dalam koperasi, kegiatan mereka itu tetap ilegal, karena tidak mengantongi ijin penambangan, tapi paktanya mereka merasa berani karena dibalut wadah koperasi, mereka menganggap bahwa mereka tidak terjerat oleh UU Minerba. Kani minta praktek ilegal ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

    Wijaya mengherankan, karena para pemilik lobang dan pengepul itu sudah seperti kebal hukum, padahal jelas telah melakukan praktik ilegal tapi dilakukan terang-terangan.

    “Ya, saya tau oknum pemilik lobangnya itu seperti Senco, Herman, komar dan pengepul besarnya yaitu Haji Dulhari dan Beben, mereka semua dengan terang terangan melakukan penambangan dan menampung batubara dari hasil penambanga ilegal, dan diduga yang membekinginya ada dari oknum aparat dan juga dari pihak pengurus koperasi,” beber Wijaya.

    Adapun soal keberadaan koperasi, juga dibenarkan oleh seorang pengepul batubara yang namanya minta di rahasiahkan, ia mengaku persoalan masuk atau tidak ke wadah koperasi tersebut memang tidak membetulkan praktik ilegalnya,

    “Menurut saya tidak ada artinya sih, toh keberadaan kita memang masih ilegal kok, menurut saya walaupun dikordinir oleh koperasi dengan kordinasi kepada aparat seperti yang sudah-sudah, ya sama saja, toh keberadaan kita nyata tidak dibenarkan oleh hukum,” ungkapnya.

    Kapolsek Panggarangan/Cihara, Dwiyanto ketika dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) sudah melakukan upaya sosialisasi penertiban.

    “Udah dilakukan sosialisasi untuk penertiban bersama Forkopimka, tapi mereka selalu membangkang. Dan minggu lalu tim dari Polda sudah turun menertibkannya. Jelasnya silahkan hubungi KRPH,” ujarnya dalam jawaban rilis.

    Begitupun, meski sudah dipasang papan informasi tentang sanksi hukum bagi mereka yang melakukan eksploitasi lahan perhutani, oknum penambang tidak pernah mengindahkan dan terkesan menyepelekannya.

    Diketahui, lahan perhutani yang berada di wilayah KRPH Panyaungan Timur yang memiliki luas 1.860,30 Hektar, kini telah mengalami kerusakan di banyak titik.

    Saat dikonfirmasi, KRPH Panyaungan Timur, Endang Sujana kepada wartawan membenarkan bahwa praktik penambang liar ilegal itu melakukan praktik tanpa menghiraukan dampak lingkungan,

    “Mereka liar, tidak memiliki SOP, main gali dan bekasnya tidak pernah direklamasi. Lobang-lobang itu menganga begitu saja, rawan longsor dan berbahaya bagi orang dan juga ternak,” ujar Endang.

    Kata dia, bahwa beberapa hari lalu pihak perhutani pun sudah melakukan patroli dan operasi, juga telah melakukan penutupan kegiatan penambangan. Dan pihaknya mengaku tidak mengetahui praktik ilegal itu marak lagi.

    “Terimakasih pak atas informasinya, dan kami akan menindak lanjutinya,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Kadin Cilegon Melawan, Sahruji Laporkan Balik Ahmad Kholid ke Polda Banten

    Kadin Cilegon Melawan, Sahruji Laporkan Balik Ahmad Kholid ke Polda Banten

    CILEGON, BANPOS,- Gugatan Perdata seorang warga Cilegon bernama Ahmad Kholid terkait sejumlah lembaga penerima dana Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon, ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, berbuah tuntutan balik.
    Ahmad Kholid oleh Sahruji yang merupakan Ketua Kadin Kota Cilegon dilaporkan ke Polda Banten, Senin (23/3) lalu.

    “Sudah saya katakan bahwa selaku Ketua Kadin Cilegon, saya akan menuntut balik. Sudah saya laporkan balik saudara Ahmad Kholid ke Polda Banten. Dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Sahruji yang menghubungi Banten Pos, Senin lalu.

    Sahruji mengaku tidak terima atas tuduhan dan laporan yang tidak benar bahwa lembaga profesi para pengusaha yakni Kadin Kota Cilegon dituduh menerima anggaran bantuan Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon.

    “Soal hukum itu jangan main- main. Melaporkan seseorang dan lembaga resmi yang jelas- jelas tidak berdasar itu sudah menuduh dan cenderung ke fitnah. Ternyata kan Kadin memang tidak ada kaitan dengan Hibah dan Bansos yang dikelola pemerintah. Itu artinya gugatan ke pengadilan sudah ngawu,” tandas Sahruji.

    Gugatan Ahmad Kholid yang tidak berdasar itu dengan munduh Kadin Cilegon menerima hibah bansos, lanjut Sahruji telah mencemarkan nama baik lembaga Kadin dan pribadi.

    Setelah melaporkan Ahmad Kholid ke Polda Banten, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang dipercayakan kepada aparat kepolisian.
    Laporan tersebut kata Sahruji tertuang dengan Nomor: TBL/106/III/RES .1.14/2020/SPKT III/BANTEN.

    Reaksi Sahruji dengan melaporkan balik Ahmad Kholid ke Polda Banten setelah pada sidang gugatan di PN Serang pada 18 Maret lalu dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

    Gugatan perdata dinyatakan gugur oleh majelis hakim karena Ahmad Kholid selaku penggugat tidak menghadiri persidangan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorabg warga Cilegon Ahmad Kholid mendaftarkan gugatan program dana hibah bansos di lingkungan Pemkot Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang.

    Alasan warga menggugat adalah diduga ada kepentingan politik jelang Pilkada Serentak 2020 di balik dana hibah dan bansos tersebut.
    Gugatan Ahmad Holid ke PN Serang pada Selasa (3/3) lalu. Pengelolaan dana hibah yang digugat adalah tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

    Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang sudah dan akan disetujui, atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotisme.

    Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, ada yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

    Dalam gugatannya, Ahmad Kholid mencantumkan Kadin Kota Cilegon dengan ketuanya Sahruji sebagai salah satu penerima dana hibah bansos. Sehingga Nana Kadin Sahruji sebagai tergugat IV.(BAR).

  • Walikota dan Wakil Walikota ‘Ngeyel’, Kapolres Serang Kota Ingatkan Maklumat Kapolri

    Walikota dan Wakil Walikota ‘Ngeyel’, Kapolres Serang Kota Ingatkan Maklumat Kapolri

    SERANG, BANPOS – Dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri, Polres Serang Kota mengaku akan mengambil tindakan kepolisian, bagi mereka yang tetap ‘ngeyel’ menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan keramaian. Kendati demikian, tindakan tersebut baru berupa imbauan saja.

    Hal ini pun sebagai jawaban atas polemik yang ada di masyarakat. Karena, Walikota maupun Wakil Walikota Serang masih kerap mengikuti kegiatan yang melibatkan keramaian, salah satunya yaitu Isra Mi’raj.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, mengatakan bahwa agar maklumat Kapolri dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas keberadaan maklumat itu. Edhi juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke instansi pemerintahan.

    “Kemudian kami berkirim surat kepada seluruh instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat dan para tokoh untuk melaksanakan maklumat tersebut, dalam rangka pencegahan Covid-19,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Senin (23/3).

    Menurutnya, apabila masih ada masyarakat maupun instansi pemerintahan yang tetap menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian, maka akan diambil tindakan kepolisian.

    “(Apabila masih ada yang menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian) akan kami laksanakan tindakan kepolisian berupa imbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ucapnya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa Polres Serang Kota tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, yang menghadirkan massa dalam jumlah yang banyak.

    “Untuk kegiatan masyarakat yang sudah terlanjur dijadwalkan, kami berkoordinasi dengan panitia untuk menunda kegiatan tersebut sampai keadaan stabil dan bebas dari virus,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, kendati telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, nyatanya tidak dipatuhi sendiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Serang.

    Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Walikota dan Wakil Walikota ke beberapa kegiatan yang melibatkan keramaian, salah satunya yaitu peringatan Isra Mi’raj.

    Padahal dalam maklumat Kapolri yang beredar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, segala kegiatan yang melibatkan keramaian, termasuk kegiatan keagamaan, agar tidak dilaksanakan dalam situasi seperti sekarang.

    Hal tersebut menuai banyak kritik pada akun resmi media sosial milik Walikota dan Wakil Walikota Serang. Masyarakat telah memberikan peringatan dan kritik kepada duet ‘Aje Kendor’ tersebut agar dapat mentaati aturan mereka sendiri.

    Seperti komentar yang ditulis oleh akun bernama Ary Sagita pada media sosial milik Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin. Dalam komentarnya, ia mengkritik kegiatan Subadri yang tetap menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

    “Contoh buruk. Disaat semua publik figur mencontohkan diam di rumah. Lah ini,” tulisnya mengomentari siaran langsung Subadri pada saat menghadiri kegiatan Isra Mi’raj.

    Senada pula disampaikan oleh akun bernama Gunawan Rusmianto. Ia mengatakan bahwa Subadri tidak mencontohkan hal yang baik dengan menghadiri kegiatan Isra Mi’raj yang sudah pasti melibatkan banyak kerumunan massa.

    “Pak wakil, bagaimana ceritanya. Pak Wakil tidak mencontohkan yang baik. Hadir dan menghadiri di tengah-tengah kerumunan massa. Alangkah baiknya kegiatan tersebut ditunda atau ditiadakan dulu. Karena kita tidak tau apakah kita sudah tertular virus itu ataukah kita sendiri yang menjadi penyebar virus itu sendiri,” jelasnya. (DZH)

  • Lagi Asik Judi, Enam Sopir Angkot Dicokok Resmob Polres Serang

    Lagi Asik Judi, Enam Sopir Angkot Dicokok Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Enam sopir angkutan kota (Angkot) diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang. Keenamnya diamankan lantaran tertangkap tangan sedang bermain judi pacuan kuda menggunakan Handphone (HP) android.

    Keenam sopir tersebut berinisial NA (31), HE (36), BE (32), ME (24), IP (25) dan AB (30). Adapun NA dan HE merupakan warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, IP warga Desa Kibin dan sisanya merupakan warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi.

    Dari tangan para tersangka, petugas Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu unit mobil angkot berplat nomor A 1980 FF serta uang taruhan sebesar Rp224 ribu.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan penangkapan terhadap para sopir angkot yang sedang bermain judi ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan perjudian di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa orang sedang bermain judi pacuan kuda di dalam angkot milik salah seorang tersangka.

    “Keenam tersangka ini disergap Tim Resmob saat berjudi di dalam angkot milik salah seorang tersangka,” ujar AKBP Mariyono kepada awak media, Kamis (19/3).

    Saat dilakukan penyergapan oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar, para tersangka sempat mengelak disebut sedang berjudi. Namun para tersangka tak mampu mengelak saat petugas menemukan uang taruhan yang sempat disembunyikan oleh mereka. Bersama barang buktinya, mereka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

    “Para tersangka memanfaatkan aplikasi pacuan kuda pada android untuk mengadu nasib. Para pemain judi masing-masing memegang nomor yang ada pada kuda. Setiap kali bertanding, uang taruhan sesuai yang diinginkan. Pemenang judi adalah kuda yang dipegang petaruh mencapai garis finish terdepan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Arief N Yusuf.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, para sopir ini telah melakukan aksinya sudah lama disaat menunggu penumpang buruh pabrik selesai bekerja di depan pabrik PT Eaglenis di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

    Mariyono mengatakan, penangkapan para penjudi ini merupakan penegakan hukum sekaligus pendidikan untuk masyarakat agar tidak berjudi. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir setiap aktifitas warga yang berbau judi ataupun penyakit masyarakat lainnya.

    “Kami ingatkan, jangan main judi karena akan kami tangkap. Lebih baik uangnya digunakan untuk keluarga istri dan anak. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait aktifitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman, Kapolres Sidak Pasar Ciruas

    Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman, Kapolres Sidak Pasar Ciruas

    CIRUAS,BANPOS- Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dari unsur Polres Serang bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Muspika Kecamatan Ciruas dan Satpol PP melakukan sidak (inspeksi mendadak) di pasar tradisional, salah satunya di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (18/3/2020).

    Sidak Tim Satgas Pangan ke pasar tradisional bertujuan untuk memastikan stok kebutuhan pokok aman dan memantau harganya pasca merebaknya wabah virus korona atau covid 19.

    Ikut dalam dalam operasi pasar ini, Kapolres Serang AKBP Mariyono, Wakapolres Kompol Agung Cahyono, Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kasatintelkam AKP Kornelis Koro.

    “Dari pengecekan yang dilakukan, saat ini ketersediaan sembako dan kebutuhan pokok lainnya masih aman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono disela-sela sidak di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (18/3/2020).

    Dikatakan Kapolres, dalam sidak beberapa komuditas seperti rempah-rempah dan bumbu dapur seperti jahe, kunyit mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga uang cukup signifikan terjadi pada jahe kuning/gajah dan jahe merah. Untuk harga jahe kuning saat ini Rp 65.000 yang sebelumnya hanya Rp 30.000 per kilogram. Sedangkan harga jahe merah naik dari Rp40.000 naik ke harga Rp 100.000 per kilogram.

    “Alhamdulilah dalam kegiatan Operasi Pasar ini hanya ditemukan beberapa harga yang mengalami kenaikan diantaranya rempah-rempah. Bahkan beberapa harga barang kebutuhan pokok ada yang stabil bahkan turun. Saya berharhap, ke depan stok dan stabilitas harga hahan pokok tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan,” tandas mantan Kapolres Majalengka ini.

    Murni (43) salah satu pedagang di Pasar Ciruas mengatakan sejak adanya virus corona harga rempah-rempah mengalami kenaikan. Ini terjadi seiring meningkatnya permintaan karena diyakini rempah-rempah mampu mencegah menularnya virus corona. Pedagang bumbu dapur ini malah menyebut munculnya virus corona di Indonesia membawa berkah tersendiri karena dapat memberikan keuntungan.

    “Munculnya virus korona di Indonesia membawa berkah bagi saya. Soalnya setiap hari dagangan banyak laku terjual,” kata ibu 4 anak warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas. (AZM)

  • Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Mapolres Serang Disemprot Disinfektan

    Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Mapolres Serang Disemprot Disinfektan

    SERANG,BANPOS- Tim Detasemen Gegana Satuan Brimobda Banten melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Serang, Rabu (18/3/2020). Kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau covid-19.

    “Kegiatan penyemprotan disinfektan ini merupakan bagian dari perintah Kapolda Banten untuk melakukan upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kerja sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang.

    Mantan Kapolres Majalengka menjelaskan pelaksanaan disinfektan serta bersih-bersih lingkungan sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi dini penyebaran virus corona. Meski demikian, kata Kapolres, kegiatan oleh personil Detasemen Gegana ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat karena dilakukan di luar jam dinas.

    “Penyemprotan disinfektan di lingkungan polres dilakukan di seluruh ruangan kerja, ruang pelayanan SIM dan SKCK, lobby, ruang tunggu dan mesjid. Selama berlangsungnya penyemprotan tidak mengganggu proses pelayanan karena dilakukan di luar jam dinas,” ujar Mariyono.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mentaati informasi yang telah disosialisasikan oleh pemerintah, diantaranya menghindari lokasi kerumunan massa, membatasi aktifitas di luar rumah, sering cuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, serta mengkonsumsi gizi seimbang.

    “Bila batuk, pilek berkelanjutan serta sesak nafas, segera lakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Masyarakat tidak perlu takut dan hendaknya tetap waspada dengan mengikuti anjuran yang sudah disampaikan,” tandasnya. (AZM)

  • Dibekuk Saat Mencuri Hape, WH Ternyata Spesialis Curanmor

    Dibekuk Saat Mencuri Hape, WH Ternyata Spesialis Curanmor

    SERANG,BANPOS- WH (25) warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tertangkap tangan saat mencuri satu unit handphone. Dalam pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan spesialis pencuri motor (curanmor) dan barang elektronik handphone (HP) di wilayah hukum Polsek Cikande.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pelaku pencurian tersebut bermula dari informasi warga Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang adanya tindak kejahatan.

    “WH ini kita tangkap hari Minggu (15/3/2020) kemarin saat hendak mencuri hp,” katanya kepada wartawan saat menggelar ekspose, Rabu (18/3/2020).

    Menurut Mariyono, saat dilakukan pengembangan pelaku bukan hanya telah melakukan pencurian hp. Namun juga telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, dan Kampung Curug Dulang, Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    “Setelah itu, kami melakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan 1 unit sepeda motor Jupiter Z dan beberapa kunci T,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Mariyono menambahkan dalam setiap menjalankan aksinya, WH dibantu oleh pelaku lain berinisial BL. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Serang.

    “Masih ada beberapa TKP lainnya, ini masih kita kembangkan. Teman pelaku juga sedang kita kejar,” tambahnya.

    Ditempat yang sama, Kapolsek Cikande Kompol Mochamad Ridzky Salatun mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    Dengan adanya penangkapan itu, Ridzky menghimbau, masyarakat untuk senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik, serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

    “Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku,” imbaunya. (AZM)

  • Program PTSL Dituding Jadi Lahan Pungli

    Program PTSL Dituding Jadi Lahan Pungli

    SERANG, BANPOS – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat diduga digunakan oleh oknum panitia sebagai ladang untuk menarik pungutan liar (Pungli). Pasalnya, banyak dari panitia PTSL yang menarik biaya yang telah ditetapkan yakni Rp150 ribu.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Kota (GPK), Ahmad Fauzan. Mantan ketua BEM FKIP Untirta ini mengatakan pihaknya beberapa kali mendapatkan laporan mengenai adanua dugaan pungli, yang dilakukan oleh oknum panitia PTSL.

    “Beberapa kali kami dapatkan keluhan dari masyarakat. Katanya program PTSL yang harusnya cuma bayar Rp150 ribu, ternyata diminta lebih sama panitianya,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/3).

    Menurutnya, nominal yang diminta oleh oknum panitia tersebut bervariasi. Yang ia ketahui, nominal tersebut mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang dan diminta lebih dari sekali.

    “Memang kalau dilihat nominalnya itu kecil. Namun yang namanya pungutan diluar apa yang telah ditetapkan sudah pasti pungli. Itu masuk dalam kategori pelanggaran dan konsekuensinya adalah pidana,” ucapnya.

    Berdasarkan keterangan masyarakat yang mengadu pada dirinya, panitia beralasan bahwa pungutan tersebut sifatnya sukarela. Uang tersebut digunakan untuk bensin dan rokok bagi para panitia.

    “Ngakunya mah itu buat bensin dan rokok. Tapi tetap saja itu merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Ini akan menjadi penyakit yang terus menerus ada di masyarakat,” ucapnya.

    Ia pun meminta kepada Pemkot Serang agar dapat menertibkan oknum panitia PTSL yang nakal agar program yang menurutnya baik itu tidak tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab.

    “Sebelum terlambat, Pemkot Serang harus mengambil langkah tegas. Kasihan masyarakat, ingin mengikuti program pemerintah yang bagus ini malah justru dihisap oleh oknum panitia,” tegasnya. (DZH)

  • Mayat Menggantung di Pohon Gegerkan Warga Carenang

    Mayat Menggantung di Pohon Gegerkan Warga Carenang

    CARENANG,BANPOS- Warga Kampung Larangan, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (13/3), dikejutkan dengan penemuan sosok mayat pria menggantung di batang pohon kedondong.
    Selain barang bukti tali tambang yang digunakan untuk gantung diri, petugas juga mengamankan sepeda motor 1 Yamaha Vega R A 6830 BE.

    “Untuk proses penyelidikan, jasad korban kita evakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Carenang Iptu Edi Sutardi.

    Dijelaskan Kapolres, mayat pria tanpa identitas ini pertama kali ditemukan oleh Mijan (47) warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi saat akan pulang ke rumahnya. Awalnya Mijan tak menyangka jika benda yang menggantung di pohon kedondong tersebut adalah manusia.

    Karena penasaran, Mijan mencoba melihat lebih dekat dan ternyata memang sosok jasad manusia tanpa mengunakan baju menggantung dengan leher terjerat tali tambang. Melihat ada warga gantung diri, Mijan lantas melaporkan penemuannya itu kepada Asep Faturohman (40) Kepala Desa Walikukun.

    “Setelah mendapat laporan, Kades bersama warga mengecek kebenaran berita itu dan kemudian melaporkan ke Polsek Carenang,” jelasnya.

    Setelah mendapat laporan dari warga, petugas Unit Reskrim Polsek Carenang bersama personil Unit Identifikasi Polres Serang segera mendatangi lokasi temu mayat. Setelah dilakukan identifikasi, jasad korban yang tidak ada identitasnya ini segera dilarikan ke rumah sakit untuk diketahui penyebab tewasnya korban.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan bekas kekerasan fisik. Dari lokasi juga kita amankan sepeda motor serta kaos tangan panjang warna cokelat tua di jok yang diduga milik korban,” kata Mariyono.

    Mariyono menambahkan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim identifikasi, mayat pria tanpa identitas ini memiliki ciri-ciri, postur tubuh sedang, tinggi badan sekitar 160 cm, rambut hitam pendek, memakai celana blue jeans, serta usia diperkirakan sekitar 30 tahun.

    “Bagi yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya atau yang mengenali ciri-ciri korban atau sepeda motornya segera melapor ke petugas kepolisian terdekat, atau bisa melihat korban di rumah sakita RSUD Serang,” pungkas Mariyono. (RED)

  • Tiga Oknum Kades Diduga Jadi Beking PETI

    Tiga Oknum Kades Diduga Jadi Beking PETI

    CIBEBER, BANPOS – Masih adanya praktik Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Cibeber, diduga karena ada bekingan dari seorang oknum pengusaha dan tiga Kades. Hal ini mencuat setelah terdapat rekaman suara yang diketahui dengan terang-terangan menyatakan, akan melindungi pelaku Peti di Cibeber.

    “Gini aja nih, ke senior dan junior, sekarang mah kita jangan terlalu jauh memandang dan melangkah, kita gini aja pakai pegangan, satu A, dua Jaro B, tiga Jaro JH, empat Jaro S, kalau yang empat itu sudah tumbang, silahkan gimana aja, cari untuk lari. Tapi kalau kami masih kuat jangan khawatir, tenaaaang,” rekaman salah satu suara, yang diduga merupakan suara seorang oknum kades berinisial S dengan menggunakan bahasa Sunda.

    Dalam isi rekaman tersebut. Ia juga menyebutkan satu nama pengusaha besar emas ilegal berinisial A, dan dua oknum kades lainnya dengan kalimat bernada menantang.

    Pegiat lingkungan di Lebak selatan (Baksel), Darma S Wijaya, menyatakan, sebagaimana dalam isi rekaman suara tersebut, itu sudah dengan jelas mengeluarkan statemen yang bernada membekingi kegiatan Peti gurandil di kawasan Kecamatan Cibeber.

    Menurut Darma, pernyataan S, itu jelas pernyataan yang sangat keliru, tidak berdasar, dan terlalu melewati kapasitasnya yang hanya sebagai pemerintah desa saja.

    “Bayangkan, disaat kegiatan ini berdampak kepada lingkungan dengan dampak bencana banjir bandang dan meluluh lantahkan harta bahkan nyawa termasuk sarana umum dan lain lainnya dan ada larangan keras dari pemerintah, malah dia mengeluarkan statemen yang over kapasitas,” ungkapnya.

    Menurutnya, kalimat yang berhasil terekam itu muncul, diduga setelah ada pemberitaan BANPOS sebelumnya, karena keempat oknum tersebut mendapatkan pemasukan dari kegiatan Peti, dan akhirnya mereka melindungi habis-habisan.

    “Jadi sekarang jelas kita tahu, ternyata merekalah yang membekingi kegiatan ilegal itu, dan ini jangan dibiarkan oleh pihak aparat penegak hukum,” tandasnya.

    Sementara itu, keterangan yang didapat dari salah seorang aktivis Baksel, M Yusup. Ia menyatakan bahwa dua rekaman suara ini muncul saat ada musyawarah, ketika setelah terjadi musibah banjir bandang di Cipanas dan Cibeber, karena saat itu ada intruksi langsung dari presiden RI.

    Disimpulkan, kedua oknum jaro tersebut berusaha meyakinkan kepada para pegiat Peti untuk tetap tenang beraktivitas.

    “Itu pernyataan Jaro S muncul kemungkinan pasca-musibah banjir di Cipanas dan Cibeber waktu itu, dan saya anggap pernyataan ini terlalu lancang,” duga Yusup.

    Ditambahkannya, pernyatan kedua oknum kades tersebut dinilai bablas dan menjadi senjata ke kuli gurandil, walaupun banyak gurandil yang menyayangkan dengan adanya pernyataan kedua Kades tersebut.

    “Pernyataan itu sangat disayangkan para gurandil sendiri, karena mereka hanya kuli Peti saja, dan biasanya berdampak merekalah yang duluan terkena tangkap bukan para bosnya,” tutur Yusup.(WDO/PBN)