Kategori: HUKRIM

  • Awas, Begal Payudara Mencari Mangsa di Kota Serang

    Awas, Begal Payudara Mencari Mangsa di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Seorang bocah SMP berinisial IS tertangkap oleh warga seusai menjalankan aksi begal payudara di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan. Diduga IS merupakan bagian dari komplotan begal payudara yang sempat meresahkan warga Kota Serang.

    Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya kerap beraksi bersama dua temannya yang berinisial D dan A yang juga merupakan teman satu sekolahnya.

    Korban, sebut saja Bunga, menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor seusai kerja. Kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan macet. Sehingga dirinya berinisiatif untuk mengambil jalan pintas.

    “Trus kami lihat ada seseorang yang merupakan pelaku. Memang jalannya agak gelapan. Pelaku berhenti, lalu mengikuti kami dan menyalip. Disitu dia melakukan aksinya. Teman saya pun mengejar sampai jaketnya ditarik dan berhenti di depan rumah warga,” jelasnya.

    Salah satu warga yang mengamankan pelaku, Rahmat, menuturkan bahwa dirinya sempat kaget ketika terjadi keributan di depan rumahnya. Setelah dilihat, ternyata pelaku telah ditangkap oleh warga.

    “Saya langsung tarik pelaku masuk ke rumah saya. Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada si korban. Alhamdulillah tidak tersentuh fisiknya,” ujarnya kepada awak media di Polsek Taktakan, Kamis (12/3) malam.

    Sementara itu, Ketua RW 03 lingkungan Beberan Kelurahan Drangong, Slamet Riyadi, mengatakan pihaknya pada saat itu mendapatkan laporan bahwa ada seorang pelaku begal payudara ditangkap. Ia pun bergegas menghampiri lokasi kejadian.

    “Disana ternyata pelaku sudah diamankan. Selanjutkan saya langsung memanggil Babinkamtibmas untuk menangani kasus ini,” terangnya.

    Selain itu, ia menerangkan bahwa terdapat beberapa warga yang juga mengaku pernah menjadi korban dari pelaku. Bahkan, mereka menguatkan tuduhan tersebut dengan menyamakan plat nomor yang sempat dicatat dengan milik pelaku.

    “Dan hasilnya sama. Jadi ada dua orang lagi yang mengaku sempat menjadi korban. Tapi mungkin karena ini merupakan aib yah, jadinya mereka tidak berani melapor pada awalnya,” ucapnya.

    Saat diinterogasi oleh Slamet, IS mengaku bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia kerap beraksi ditemani oleh teman satu sekolahnya berinisial D dan A.

    “Awalnya sih ngakunya gak sekolah. Setelah kami terus gali informasinya, akhirnya dia mengaku sekolah kelas 3 SMP. Biasa beraksi bareng dua teman lainnya,” katanya.

    Slamet pun mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. Namun ia berharap, pelaku dapat diberi hukuman yang berat agar memberikan efek jera.

    “Semoga dengan adanya proses hukum ini dapat membuka kasus-kasus lainnya. Karena ini juga sering disebut ada geng-geng (begal payudara) seperti itu,” tuturnya.

    Penyidik pada Polsek Taktakan, Bripka Hendrik, saat dimintai keterangan mengaku belum bisa memberikan komentar karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. (DZH)

  • Kompolnas Apreasiasi Tim Anti Kriminalisasi Bentukan PWI Banten

    Kompolnas Apreasiasi Tim Anti Kriminalisasi Bentukan PWI Banten

    SERANG, BANPOS – Komisioner Kompolnas RI memberikan apreasi terhadap PWI Banten yang membentuk tim khusus Terkait kasus hukum yang menjerat empat orang wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten membentuk tim khusus untuk memberikan bantuan hukum kepada ke empat wartawan, yang di tahan di Mapolres Cilegon.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti menyambut baik inisiatif PWI Banten untuk membentuk tim khusus mengawal proses hukum terhadap wartawan yang sedang berhadapan dengan hukum.

    “Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, dan bagi yang membutuhkan, berhak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum,” kata Poengky, melalui WhatsApp, Selasa malam (10/3/2020).

    “Sehingga diharapkan pembentukan tim khusus dapat membantu wartawan,” imbuhnya.

    Di samping itu, lanjut Poengky, sangat penting bagi semua wartawan dalam melaksanakan tugasnya, agar sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik, sehingga yang bersangkutan aman.

    Sementara itu, Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengucapkan terima kasih atas dukungan yang di sampaikan salah satu Komisiomer Kompolnas RI. Menurutnya, tim khusus yang di bentuk PWI Banten akan focus mengawal kasus ini.

    “Kami akan kawal dan memberikan pendampingan terhadap ke empat wartawan yang terlibat kasus hukum. Dan semoga kasus ini tidak menjadi kriminalisasi terhadap pekerja Pers,” tukasnya.(ENK)

  • Aset Negara di Kota Serang Diduga Dijual

    Aset Negara di Kota Serang Diduga Dijual

    WALANTAKA,BANPOS- Pengerukan tanah yang dilakukan pada kali mati yang berlokasi di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, diduga menjadi tindak penjualan aset negara yang berupa tanah urukan.

    Pasalnya, tanah pada aset negara yang dikeruk untuk dijadikan jalan tersebut dikatakan oleh warga ada yang dijual kepada salah satu perusahaan, yang sedang membangun bangunan di sana.

    Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan kali mati sendiri merupakan lahan bekas sungai yang mengalami pendangkalan. Lambat laun, lahan tersebut banyak dijadikan kebun warga.

    Selain itu warga juga menuding bahwa pembangunan jalan di kali mati tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi hanya untuk mempermudah pengusaha galian C agar dapat mengakses lokasi ‘calon’ galian mereka.

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang menolak disebutkan namanya. Ia mengatakan, tanah urukan tersebut sebagian ada yang dijual ke perusahaan. Padahal yang ia tahu tanah tersebut merupakan milik negara.

    “Jadi kali mati ini katanya mau dibuatkan menjadi jalan. Ini sudah dikeruk tanahnya sepanjang kira-kira 400 meter. Lebarnya sekitar 5 meter. Kalau ketebalan tanahnya antara satu sampai dua meter yang dikeruk. Itu diangkut dan dijual ke perusahaan yang saat ini sedang membangun gedung,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (22/2).

    Menurutnya, pembukaan jalan tersebut juga merupakan salah satu ‘hajat’ dari pengusaha galian tanah. Sebab, di sekitar lokasi kali mati itu berdasarkan kabar yang beredar, sudah ada tanah yang dipersiapkan sebagai lokasi galian C dan jalan tersebut menjadi akses mobil pengangkut tanahnya.

    “Berdasarkan kabar yang beredar itu, di ujung lokasi jalan yang saat ini akan dibangun, sudah dipersiapkan lokasi galian C sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare,” jelasnya.

    Tokoh masyarakat setempat Sanjani, menyesalkan adanya aktivitas galian tanah dikawasan tersebut. Pasalnya, akibat adanya aktivitas pengerukan tanah, jalan yang ada berpotensi menjadi rusak. Padahal, membangun jalan juga menggunakan uang negara yang tak sedikit. Meski pengerukan berada di wilayah Nyapah, namun akses jalan melewati jalan di Kelurahan Lebakwangi.

    “Yah, yang kami sayangkan itu kalau ada pengerukan tanah, Jalannya jadi rusak. Kan sekarang membangun jalan tidak mudah,” kata Sanjani yang juga mantan Plt. Lurah Lebakwangi ini.

    Camat Walantaka, Karsono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdapat aktifitas pengerukan tanah pada kali mati dan hasil kerukannya dijual kepada salah satu perusahaan.

    “Iyah itu kalimati (yang dikeruk dan tanah urukannya dijual ke perusahaan yang sedang membangun),” ujar Karsono saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon.

    Karsono mengaku bahwa dirinya belum tahu apakah tanah tersebut memang milik negara ataupun bukan. Sebab berdasarkan pengakuan lurah terkait, tanah tersebut milik warga. Bahkan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

    “Saya belum ngecek kesana. Karena memang belum sempat kesana. Namun saat saya panggil lurah, katanya itu ada yang punya, tanah orang. Ada SPPTnya katanya juga. Nanti saya belum cek,” tuturnya.

    Ia mengatakan akan melakukan pengecekan pada minggu ini dan segera melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena berkaitan dengan galian tanah.

    “Nanti minggu depan (minggu ini) lah saya akan cek. Nanti akan saya foto dan laporkan kepada DLH. Karena ini kan urusan DLH mengenai gali menggali,” terangnya.

    Kepala Dinas PUPR Kota Serang, M. Ridwan, mengaku tidak tahu mengenai kegiatan pembukaan jalan yang ada di kali mati tersebut. Karena yang ia tahu, hanya ada kegiatan pembukaan jalan Kalak-Nyapah yang dilakukan oleh Pemkot Serang bersama Kodim 0602/Serang.

    “Gak ada (koordinasi) dengan PU Kota. Ke kita belum ada laporan mengenai hal itu,” katanya singkat.

    Sementara kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh BANPOS beberapa kali, tidak kunjung mengangkat panggilan telepon. (DZH/ENK)

  • Gurita Proyek Kota Serang Terungkap, 10 Persen Disebut Untuk ‘Orang Dalam’

    Gurita Proyek Kota Serang Terungkap, 10 Persen Disebut Untuk ‘Orang Dalam’

    SERANG,BANPOS – Kabar mengenai jual beli beberapa proyek yang ada di Kota Serang terkonfirmasi kebenarannya. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran BANPOS kepada pihak yang bertindak sebagai makelar proyek itu.

    Setelah mendapatkan nomor salah satu makelar proyek berinisial D, BANPOS mendapatkan pernyataan yang mengonfirmasi beberapa dugaan, diantaranya yaitu mengenai makelar utama pejualan proyek tersebut memang merupakan warga Kabupaten Tangerang berinisial L.

    “Saya mah dapet pesan dari teman di Tangerang, dia minta tolong supaya carikan kontraktor yang bisa mengerjakan proyek-proyek yang saya kirim waktu itu. Karena kalau kontraktor di Kronjo (Kabupaten Tangerang) itu pada gak kuat,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Selasa (25/2).

    Ia pun membenarkan mengenai nilai-nilai yang disebutkan dalam pesan Whatsapp. Selain itu, ia juga tidak ragu membenarkan bahwa proyek itu benar-benar proyek yang ada di Kota Serang. Untuk lebih jelasnya, ia mengarahkan BANPOS agar dapat menghubungi L selaku makelar utamanya.

    “Benar, itu memang benar nilainya segitu. Iyah benar itu memang proyek di Kota Serang. Namun memang proyek tersebut belum dikeluarkan (muncul pada LPSE). Kalau lebih jelasnya, langsung hubungi saja ibu L yah,” katanya dan mengirimkan nomor L melalui pesan singkat.

    Mendapatkan nomor L, BANPOS pun langsung menghubunginya. Setelah beberapa kali memanggil nomor L, akhirnya L mengangkat telepon. Di awal perbincangan, ia meminta kepada BANPOS untuk menyebutkan beberapa proyek yang ditawarkan oleh dirinya.

    Setelah BANPOS menyebutkan daftar proyek yang ditawarkan, ia pun membenarkan dan langsung membicarakan mengenai nilai. “Itu benar semua seperti itu. Benar adanya bahwa nilai-nilai yang sudah dikirimkan oleh D kepada bapak,” tuturnya.

    Selain itu, ia juga membicarakan mengenai besaran komisi yang tertulis, yakni 13 persen. Ia mengatakan, besaran komisi merupakan kesepakatan antara dirinya selaku makelar, dengan pihak yang ia sebut sebagai ‘orang dalam’.

    “Jadi komisi sebesar 13 persen itu masih kami bagi, 10 persennya untuk orang dalam dan tiga persennya untuk kami selaku mediator (makelar). Jadi bapak tinggal membayar kami sebesar 13 persen. Itu sudah semuanya,” terang L.

    L menuturkan, untuk paket proyek MCK yang berjumlah sebanyak 800 titik, boleh dibeli dengan cara dipecah. Sehingga, calon pembeli dapat mengecer paket tersebut menjadi lebih kecil lagi.

    “Boleh dipecah. Bapak mau ambil berapa ratus boleh. Syukur kalau bapak mau mengambil semua proyek sebanyak 800 titik itu,” ungkapnya.

    Menurutnya, seluruh paket proyek memang berasal dari APBD Kota Serang. “Ini memang proyek murni berasal dari APBD Kota Serang. Jadi bapak sudah tidak perlu memikirkan apa-apa lagi, semua sudah kami urus. Hanya tinggal membayar 13 persen saja,” terangnya.

    Untuk teknisnya, ia mengaku bahwa apabila sudah cocok untuk membeli proyek itu, maka nanti paket proyek yang dibeli akan langsung masukkan ke dalam aplikasi LPSE. Namun, calon pembeli wajib menyiapkan 5 perusahaan untuk mengambilnya.

    “Jadi nanti bapak siapkan 5 perusahaan. Namun yang akan dipilih nanti ialah perusahaan bapak. Kami percayakan proyek itu kepada bapak. Kalau kita sepakat, nanti pada saat mau pengerjaan baru dimasukkan di LPSE. Karena kalau dari sekarang sudah pasti berebut,” ujarnya.

    Bahkan ia menjamin perusahaan pembeli akan mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. “InsyaAllah pak kami jamin bapak yang mendapatkan. Karena kan kami sudah meminta 13 persen, maka itu menjadi pertanggungjawaban kami terhadap bapak,” tegasnya.

    BANPOS pun menanyakan terkait jumlah pengusaha yang sudah berminat untuk membeli paket proyek yang ia tawarkan. L pun mengaku sudah banyak yang berminat, namun masih mencari pengusaha lainnya yang juga ingin mencicipi APBD Kota Serang ini.

    “Untuk pengerjaannya sendiri itu April pak. Yah akhir Maret lah mulai pelaksanaannya. Kalau kami maunya akhir bulan Februari ini sudah ada siapa yang memang benar berminat untuk mengambil. Semoga bapak memang benar berminat, karena kan ini semua pengerjaan mudah,” tandasnya.

    Sebelumnya, kalangan pengusaha di Kota dan Kabupaten Serang digegerkan oleh broadcast Whatsapp. Uniknya, pesan yang disampaikan oleh seseorang yang diduga warga Tangerang ini menyebutkan nilai sejumlah proyek yang ada di Kota Serang.

    Bahkan, dalam pesan ini menyebutkan nilai komisi yang harus dibayarkan oleh pengusaha jika ingin membeli paket proyek tersebut. Diurutan pertama ada Pasar Kuliner Banten Lama sebesar Rp6,2 miliar.

    Kedua UPT Pasar Kepandean PU sebesar Rp500 juta, selanjutnya ada Kantor Penyuluhan Pertanian sebesar Rp500 juta.

    Selain itu, disebutkan pula pada pesan ini jika dirinya memiliki dana aspirasi dewan pada pekerjaan MCK di Serang. Keseluruhan berjumlah 800 titik. Dengan pagu anggaran sebesar Rp140 juta per titik.

    “Jika bapak mau ambil ayo gak apa apa. Telpon saya, kasih pemborong nanti saya jelaskan. Kita maunya 13 persen” kata isi pesan yang diterima oleh salah satu pengusaha di Serang.

    Pada pesan ini, mencantumkan sejumlah data, diantaranya 5 MCK di Cimuncang, 5MCK di Unyur, 5 MCK di Lopang, 5 MCK di Kagungan.

    Saat ditelusuri oleh BANPOS melalui situs sirup.lkpp.go.id serta lpse.serangkota.go.id, dari seluruh proyek yang disebutkan dalam pesan Whatsapp, hanya proyek UPT Pasar Kepandean saja yang terdaftar.

    Nilai proyek tersebut juga sama dengan nominal yang disebutkan, yaitu Rp500 juta. Hanya saja, pihak yang bertanggungjawab atas proyek itu adalah Disperindagkop Kota Serang, bukan DPUPR seperti yang disebutkan.

    “Yah, saya sih mau aja beli paket pekerjaan ini. Tapi apa bener jumlahnya sebanyak ini,” kata pengusaha yang enggan disebutkan namanya. (DZH/PBN)

  • Lembaga Survei Bisa Dipidana

    Lembaga Survei Bisa Dipidana

    SERANG, BANPOS – Meskipun Pilkada Kabupaten Serang masih cukup jauh, namun beberapa lembaga survei sudah merilis data mengenai popularitas dan elektabilitas dari para bakal calon (Balon) Bupati Serang. Bahkan, hasil dari survei itu disebut membuat gonjang ganjing di kalangan masyarakat, karena beberapa pihak melakukan perang statemen di ruang publik.

    Melihat hal tersebut, praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa seharusnya jika memang beberapa pihak menyangsikan hasil survei yang dilakukan oleh suatu lembaga, maka tidak perlu melakukan perang statemen di ruang publik. Cukup mengajukan permohonan informasi kepada lembaga surveinya.

    “Kalau misalnya memang itu diragukan dan itu tidak benar, maka silahkan mengajukan kepada lembaga terkait mengenai data survei tersebut. Karena kan yang namanya survei itu ketika sudah dipublikasikan, maka menjadi informasi publik dan secara otomatis terikat dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

    Jika memang lembaga survei tersebut terbukti benar melakukan rekayasa hasil survei mereka, maka lembaga tersebut dapat dikenakan pasal 55 UU KIP dengan konsekuensi pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

    “Disitu ada yang namanya upaya hukum yang memang bisa diambil yaitu sesuai dengan pasal 55. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta,” terangnya.

    Dirinya yang merupakan praktisi hukum, menegaskan tidak berpihak pada lembaga survei manapun. Namun menurutnya, apabila gonjang ganjing survei Pilkada Kabupaten Serang tersebut terus berlanjut, maka menjadi hal yang buruk. Apalagi beberapa pihak ada yang menuding salah satu lembaga sebagai lembaga yang abal-abal.

    “Saya selaku praktisi hukum, melihat bahwa ada yang namanya gonjang ganjing terkait dengan hasil survei. Di media sosial itu berkembang dan ada juga di pemberitaan, menyebutkan survei milik RDI itu abal-abal. Saya tidak tahu apakah itu abal-abal atau tidak, masyarakat bisa lihat pada asosiasinya. Kan ada tuh asosiasi konsultan politik atau lembaga survei,” terangnya.

    Ia juga menegaskan bahwa statemen yang dilontarkan oleh beberapa pihak kepada RDI pun memiliki konsekuensi hukum. Karena, apabila RDI merasa tidak terima dengan statemen tersebut, dapat melaporkan kepada penegak hukum dengan pasal pidana pencemaran nama baik.

    “RDI sendiri bisa melaporkan orang yang menyebutkan abal-abal. Apalagi sudah dinyatakan di hadapan publik semacam Facebook bahwasanya RDI adalah lembaga survey abal-abal. RDI itu bisa mengambil langkah hukum, kalau RDI-nya pun merasa keberatan dengan statement tersebut,” katanya.

    Sehingga menurutnya, jika gonjang ganjing terkait survei ini terus berlanjut dan tidak ada pihak yang mengalah, permasalahan ini dapat berlanjut bukan hanya di ruang publik, melainkan juga di meja hijau. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi pidana masing-masing.

    “Ini bisa meja hijau dua-duanya, baik yang menyebut abal-abal maupun yang disebut abal-abal. Karena yang satu dapat dikenakan pidana dugaan pembohongan informasi publik, yang satunya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Pilkada belum mulai sudah ada yang dimeja hijaukan,” tandasnya.

    Sebelumnya, lembaga survei RDI yang mengunggulkan bakal calon bupati Serang Eki Baihaki pada Pilkada Kabupaten Serang, dinilai sangat diragukan. Data yang disajikan sangat aneh dan jauh dari kebiasaan lembaga survei kredibel.

    Data hasil survei yang dinilai aneh tersebut sangat terlihat mulai dari sajian data popularitas hingga elektabilitas para bakal calon yang disurvei. “Dugaan saya hasil survei ini direkayasa, dan rekayasa yang dilakukan tidak hati-hati,. Sangat diragukan validatasnya,” kata peneliti Jaringan Suara Indonesia (JSI) Fajar S Tamin kepada wartawan, kemarin (23/2).

    Sejumlah analisa diungkapkan Fajar. Yakin kontradiksi tingkat keterkenalan (popularitas) dengan tingkat keterpilihan (elektabilitas) para bakal calon yang disurvei. Dalam survei RDI, tingkat popularitas Eki Baihaki mencapai 34,4 persen dan Ratu Tatu Chasanah 21,4 persen. Namun saat simulasi dua nama elektabilitas Eki mencapai 52,4 persen.

    Kemudian elektabilitas Ratu Tatu sebesar 38 persen yang melebihi angka popularitas. “Elektabilitas melebihi popularitas, sangat tidak mungkin. Ibaratnya, ada orang yang belum kenal dan tidak mengenal calon, tapi memilih calon tersebut. Belum pernah lembaga survei kredibel yang merilis data seperti ini,” tandasnya.

    Analisa lainnya, pada survei tertutup elektabilitas Eki sebesar 30,8 persen, dan survei terbuka elektabilitas Eki sebesar 35,8 persen. “Elektabilitas calon pada survei terbuka biasanya lebih rendah dari survei tertutup. Sebab, pada survei terbuka, tidak disebutkan nama seluruh calon, masyarakat diminta menyebutkan sendiri. Ini terbalik, survei terbuka lebih besar dari survei tertutup, dan tidak pernah ada lembaga survei menyajikan data seperti ini,” tegasnya.

    Apalagi jika dibandingkan antara popularitas dengan hasil survei terbuka. “Pada popularitas atau yang kenal dan tahu nama Eki ini mencapai 34,4 persen. Tapi yang memilih pada survei terbuka mencapai 35,8 persen. Jadi ada pemilih yang disurvei, dia tidak kenal dan tidak tahu nama Eki, tapi menyebutkan nama Eki Baihaki, itu sangat aneh,” tandasnya.

    Kemudian, kata Fajar, seyogyanya ketika banyak nama dikerucutkan, maka elektabilitas calon akan naik. Pada survei terbuka dengan dengan 14 nama calon, elektabilitas Eki mencapai 30,8 persen. Namun pada simulasi 8 nama, elektabilitas Eki turun menjadi 29,2 persen. “Ini aneh, ketika dikerucutkan, angka elektabilitas Eki malah turun. Harusnya ketika ada nama yang ilang, elektabilitas Eki harusnya naik,” ujarnya.

    Menurutnya, lembaga survei yang kredibel akan mudah dilakukan tracking atau pencarian di internet. Kemudian memiliki hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan tingkat keilmiahannya. “Mungkin ini lembaga survei yang baru, dan data-datanya sangat aneh,” ujarnya.(DZH/MUF/ENK)

  • Pada Upacara HKN, Polres Serang Beri Penghargaan Kepada Wartawan

    Pada Upacara HKN, Polres Serang Beri Penghargaan Kepada Wartawan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, memberikan penghargaan kepada H Rahmat Haryono, wartawan Harian Pos Kota. Pemberian penghargaan dilakukan bersamaan dengan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Mapolres Serang, Senin (17/2)

    “Pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Polres Serang terhadap insan pers dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat luas melalui media dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Serang,” ungkapnya dalam sambutan.

    Menurutnya, dengan adanya wartawan segala informasi tentang kinerja Polri, khususnya Polres Serang dapat tersampaikan kepada masyarakat luas. Ia berhadap kemitraan antara Polres Serang dengan awak media dapat terus tejalin dengan baik.

    “Atas nama pimpinan Polres Serang, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah berjalan selama ini. Semoga kemitraan antara Polri khususnya Polres Serang dengan rekan wartawan depat terus terjalin dengan baik, dan sukses selalu,” harapnya. 

    Sementara itu, H Rahmat Haryono mengaku bangga dan mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan Kapolres Serang kepada insan jurnalis, terlebih pemberian penghargaan dilakukan dalam upacara yang dihadiri seluruh Pejabat Utama Polres Serang, para Kapolsek dan Bintara.

    Dirinya beranggapan penghargaan itu bentuk kepedulian Polres Serang kepada awak media dan yang juga selalu melibatkan media dalam kegiatan apapun.

    “Tidak itu saja, hubungan antara insan pers dan Polres Serang selama ini lebih mirip hubungan keluarga dimana kami banyak dilibatkan tidak cuma dibidang kehumasan namun juga di banyak kesempatan lainnya. Semoga kedepannya media dan Polres Serang lebih bersinergi lagi,” ucapnya.

    Pria yang akrab disapa H Rahmat ini berharap pemberian penghargaan oleh Kapolres Serang patut dicontoh sebagai bahan masukan yang positif terhadap pimpinan institusi pemerintah lainnya terhadap para jurnalis yang bertugas di lingkungan kerjanya.

    “Saya berharap pemberian penghargaan oleh Kapolres Serang ini dapat ditiru oleh pimpinan institusi pemerintah lainnya,” ujar wartawan yang telah bertugas puluhan tahun di institusi Polri di Polres Serang. (Red)

  • Kejagung Pelototi Kejaksaan di Banten, Cegah Jaksa Nakal

    Kejagung Pelototi Kejaksaan di Banten, Cegah Jaksa Nakal

    SERANG, BANPOS – Jaksa Agung menekankan kepada Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) di Provinsi Banten agar dapat lebih mengawasi para jaksanya, supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (10/2). Hadir dalam kunjungan tersebut Kajati Banten beserta seluruh Kajari di Provinsi Banten.

    “(Dalam kunjungan ini) saya ajak Jaksa untuk menjauhi hal-hal yang negatif. Jangan melakukan perbuatan-perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanudin, seusai kunjungan.

    Ia juga menegaskan bahwa para Jaksa diberikan arahan berkaitan dengan penanganan pidana khusus, agar mereka dapat lebih seimbang antara pencegahan dan penindakan.

    “Ada, semuanya sudah sering saya katakan, untuk pidana khusus agar dapat balance (seimbang) antara pencegahan dan penindakan,” tuturnya.

    Saat ditanya apakah kunjungan tersebut berkaitan dengan adanya kasus penangkapan Jaksa beberapa waktu yang lalu, Burhanudin membenarkan hal tersebut.

    “Pasti, pasti (berkaitan dengan penangkapan Jaksa). kita kan sekarang lagi bersih-bersih Jaksa. Saya kasih contoh agar jangan sampai terulang lagi (penangkapan jaksa),” ucapnya.

    Mengenai upaya pencegahan, ia mengaku telah menginstruksikan kepada Kajari agar lebih intensif dalam mengawasi Jaksa-jaksanya. Jika tidak, akan ditindak tegas.

    “Upaya-upaya pencegahan pasti ada. Kami sudah minta kepada Kajari agar dapat lebih mengawasi para jaksanya. Pastilah kalau ada itu sudah ada aturannya ada sanksinya,” tandasnya. (DZH)

  • BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Penyeludupan 100 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikendalikan dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Karawang, Jawa Barat (Jabar), berhasil diungkap Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, melalui jasa pengiriman ke wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Adapun hasil dari ungkapan tersebut, 5 tersangka telah diamankan pihak BNNP Banten, diantaranya FB (23), SY (32) selaku kurir, dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), serta AZ (37) selaku pemesan barang haram tersebut.

    Kepala BNNP Banten Irjen Pol Tantan Sulistyana, dalam keterangan pers-nya di kantor BNNP Banten mengatakan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 lalu. Dimana untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan manisan pala.

    “Petugas awalnya mendapatkan informasi jika ada pengiriman yang mencurigakan asal Aceh ke wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah kami selidiki, ternyata dugaan tersebut benar, yaitu 100 kilogram ganja yang sebelumnya telah ditutupi dengan manisan pala, ungkap Tantan saat ekspose, Selasa (4/2).

    “Dua kita amankan di BNNP Banten, sedangkan yang 3 orang kita titipkan di Lapas Serang. Yang mana tiga orang ini merupakan warga binanan salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tantan menjelaskan jika seluruh barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, karena pengendalinya yang sekaligus pemilik dan pemesan barang haram itu masih menjalani masa tahanan di salah satu lapas di wilayah tersebut.

    “Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dirjen Lapas yang semula ditahan di Lapas Jawa Barat sudah kita geser di Lapas Serang untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.

    Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan kurungan 6 sampai 12 tahun penjara.

    “Kita sedang kembangkan, ada 6 unit HP dari pelaku, tentunya komunikasi melalui jalur komunikasi handphone ini yang sedang kita kembangkan,” ujarnya. (ZIK)

  • Gelar Kunjungan, Kapolda Berikan Bantuan Sepeda Motor Kepada Siswa SPN Mandalawangi

    Gelar Kunjungan, Kapolda Berikan Bantuan Sepeda Motor Kepada Siswa SPN Mandalawangi

    PANDEGLANG, BANPOS – Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (31/1). Dalam kunjungannya, Kapolda Banten memberikan kendaraan bermotor roda dua, dalam rangka pembekalan keterampilan siswa didik.

    Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. Ia mengatakan, kedatangan Kapolda Banten disambut Kepala SPN Mandalawangi, Kombes Pol Ahmad David beserta seluruh staf dan Jajaran Kehormatan (Jarmat) dilanjutkan meninjau lingkungan SPN Mandalawangi.

    “Selain melakukan kunjungan, Kapolda Banten juga secara simbolis memberikan kendaraan bermotor untuk keperluan pendidikan dan pembekalan siswa didik,” ujar Kombes Pol Edy.

    Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa Kapolda Banten juga menyempatkan diri sholat Jum’at dan santap siang bersama para siswa didik, dan Gadik SPN Mandalawangi.

    “Kapolda Banten juga bersilaturahmi dengan personel SPN, kemudian melihat kondisi kesehatan siswa dalam mengikuti pendidikan dan memberikan semangat serta motivasi,” jelasnya.

    Edy melanjutkan, dalam kunjungan tersebut Kapolda Banten berharap agar para siswa selama menempuh pendidikan Kepolisian, dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan baik. Selain itu, diharapkan siswa tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

    “Jika masa pendidikan usai dan telah aktif berdinas, jadilah anggota Polri yang baik dan memiliki karakter yang mempunyai nilai moralitas tinggi, agar dapat dicintai masyarakat,” pesannya. (MUF)

  • Plafon DPMPTSP Runtuh, Dua Pegawai Dilarikan ke Rumah Sakit

    Plafon DPMPTSP Runtuh, Dua Pegawai Dilarikan ke Rumah Sakit

    SERANG,BANPOS- Plafon gedung pelayanan DPMPTSP Kota Serang runtuh dan menimpa dua orang pegawai di sana. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (23/1) pukul 16.00 WIB. Disebutkan bahwa rubuhnya plafon tersebut akibat bekas gedung DPRD Kota Serang itu tidak pernah direnovasi sejak lama.

    Walikota Serang pun bergegas melakukan peninjauan atas kejadian tersebut. Sekitar pukul 17.45, Syafrudin sudah tiba di lokasi kejadian dan meninjau kondisi plafon gedung.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, sekitar 70 persen plafon gedung telah rubuh. Bahkan, beberapa ruas masih terlihat beberapa plafon yang tergelantung dan rawan untuk kembali terjatuh. Ruas-ruas atap pun sudah terlihat jelas.

    Ditemui seusai melakukan peninjauan, Syafrudin menuturkan bahwa kejadian plafon dan atap roboh sudah terjadi sebanyak 4 kali di gedung DPMPTSP Kota Serang. Yang terakhir kali yaitu gedung yang didalamnya terdapat ruangan kepala DPMPTSP Kota Serang.

    “Kalau dilihat sekarang ini, kondisi gedung memang sudah tua. Sebelumnya dibagian belakang sudah ambruk kemudian diperbaiki. Kali ini di gedung pelayanan yang ambruk. Tahun lalu sudah kejadian empat kali ambruk,” ujar Walikota Serang.

    Ia mengatakan, sudah lama Pemkot Serang telah merencanakan untuk renovasi gedung DPMPTSP ini. Namun karena terbentur anggaran, maka renovasi gedung selalu gagal setiap tahunnya.
    Kendati demikian, Syafrudin mengaku bahwa sebelum adanya kejadian ini pihaknya telah membuat Detail Engineering Desain (DED) melalui Dinas PUPR, agar dapat melakukan pembangunan gedung DPMPTSP.

    “Kami sudah membuat DED melalui PUPR untuk merombak dan membangun gedung, karena terkendala APBD maka belum dapat terpenuhi. Untuk sementara langkah yang akan dilakukan yaitu rehab bagian atas, konstruksi bawahnya tidak dilakukan rehab. Saya nanti koordinasi dengan PUPR,” tuturnya.

    Agar pelayanan DPMPTSP dapat tetap berjalan, Syafrudin mengatakan bahwa untuk sementara waktu, DPMPTSP akan melaksanakan pelayanan di gedung BJB Syariah yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani. (DZH)