Kategori: HUKRIM

  • Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

    Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

    SERANG, BANPOS – PT Astra Toyota Auto 2000 Cabang Serang digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas Yusuf Sarman. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota All New Rush Trd Sportivo Manual melalui Admi Setiawan.

    Saat itu, diketahui bahwa Admi Setiawan masih berstatus karyawan dari PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang.

    Kuasa Yusuf Sarman, Ferry Renaldy, mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ini kepada badan hukum, dan sudah ada nomor registrasinya yaitu di perkara nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Serang.

    “Kronologisnya, bermula saat klien kami, Yusuf Sarman melakukan penjualan mobil lamanya kepada sales atau karyawan Toyota Auto 2000 untuk membeli mobil baru,” ujarnya, Senin (20/1).

    Kemudian, diungkapkan olehnya bahwa Yusuf melakukan penjualan mobil kepada sales Auto 2000 bernama Admi Setiawan.

    “Kemudian klien saya menambahkan uang sebesar Rp78 juta untuk membeli mobil Toyota Rush,” katanya.

    Kendati demikian, hingga Desember 2019 dari pihak Auto 2000 mengatakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh karyawan tersebut kepada perusahaan atas nama kliennya.

    “Kami megang dua tanda terima berbentuk kertas, dua kertas ini. Bukti penyerahan kendaraan penggugat untuk dijual oleh karyawan tergugat dan ini bukti penyerahan sisa pelunasan,” jelasnya seraya menunjuk kedua berkas yang dimaksud.

    Ferry juga mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi atas kejadian tersebut, dan mendapatkan balasan dari perusahaan. Dalam surat balasan, pihak Auto 2000 tidak mau bertanggung jawab atas apa yang menimpa kliennya, dengan alasan karena tidak ada bukti pembayaran.

    Selain itu, menurut pihak Auto 2000 terdapat satu kesalahan pribadi dari sales tersebut dan kejadian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan bukan tanggung jawab perusahaan.

    “Aneh! kalau soal SOP dilimpahkan ke pelanggan, yang tau kan antara perusahaan dan sales,” ucapnya geram.

    Ferry menegaskan, pihaknya menuntut perusahaan Auto 2000 dengan 1367 KUH Perdata, dengan gugatan pengembalian uang sebesar Rp 243 juta dan immateriil sebesar Rp200 juta serta jaminan satu unit All New Rush TRD Sportivo manual.

    “Maka dari itu kami ajukan ini dalam konteks berbicara pertanggungjawaban perusahaan ataupun majikan ya sesuai dengan 1367 KUHP,” ungkapnya.

    Ferry berpesan kepada masyarakat agar tidak takut untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami hal yang sama seperti kliennya. Masyarakat jangan takut kalau ada masalah seperti ini, kita ini dijamin undang-undang,” ujarnya

    Sementara itu Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang, Mardi Raman ,melalui surat tanggapan somasi menuturkan pihaknya telah menjalani bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Pihaknya, kata Mardi Raman, berdasarkan catatan dan dokumen yang dimiliki, belum ada pemesanan atas nama Yusup Sarman untuk pemesanan atau pembelian Toyota Rush sebagaimana dimaksud. Begitu juga dengan pembayaran.

    “Kami juga tidak mengetahui jika Yusup Sarman melakukan pembelian atau pemesanan dengan cara tukar tambah mobil lama. Kami juga tidak menerima unit kendaraan maupun surat-surat yang sah dari saudara Yusup Sarman,” ujarnya menjelaskan.

    Untuk itu, lanjut dia, agar dapat melakukan proses jual beli sekiranya dapat menunjukan kepada kami bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Toyota Auto 2000 Cabang Serang yang dipesan Yusup Sarman.

    “Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian kendaraan bermotor atas nama klien Yusup Sarman,” pungkasnya. (MUF)

  • Dikunjungi Ade Rossi, Rutan Rangkasbitung Diklaim Bebas Narkoba dan HP

    Dikunjungi Ade Rossi, Rutan Rangkasbitung Diklaim Bebas Narkoba dan HP

    LEBAK, BANPOS – Jelang masa reses pertama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rossi Khoerunnisa, beserta rombongan mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rangkasbitung, Jumat (27/12).

    Dalam kunjungan komisi yang membidangi hukum tersebut, diterima langsung oleh Kepala Rutan Rangkasbitung yang didampingi pejabat struktural beserta staf.

    Kegiatan diawali dengan laporan penerimaan dan dilanjutkan dengan rapat diskusi di ruang Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap.

    Diskusi berlangsung interaktif antara petugas dan jajaran legislatif tersebut.

    Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, menyampaikan gambaran umum Rutan Rangkasbitung.

    Diklaim, kondisi riil Rutan saat ini merupakan wilayah bebas dari pelanggaran telepon seluler dan Narkoba.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah capaian dan kendala dalam mencapai target kinerja tersebut.

    “Alhamdulillah untuk pertama kalinya sejak tahun 1990, Rutan Rangkasbitung berkesempatan dikunjungi oleh anggota parlemen, Wakil Rakyat putri terbaik Provinsi Banten, tentu saja kunjungan ini akan menambah semangat kami dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan target kinerja masing-masing,” ujar Aliandra.

    Aliandra juga turut menyampaikan sejumlah program terkait revitalisasi pemasyarakatan.

    “Rutan Rangkasbitung sudah berganti nomenklatur menjadi lapas Kelas III Rangkasbitung, kami mempunyai program unggulan untuk mengintegrasikan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui pondok asimilasi, sesuai harapan revitalisasi pemasyarakatan, nantinya napi semua akan dibina dan diberikan keterampilan dari mulai bercocok tanam, budidaya, keterampilan lain serta juga langsung berbaur dengan masyarakat, oleh karenanya perlu dukungan terutama armada yang memadai dan kondisi bangunan yang semestinya bisa direlokasi,” katanya.

    Menanggapi yang disampaikan Kepala Rutan, Adde Rosi sapaan akrab anggota Komisi III DPR RI ini menyambut hangat sejumlah masukan dan gambaran umum yang disampaikan.

    “Kita semua sudah tahu seluruh lapas overkapasitas termasuk disini, sekaligus kita membuktikan fakta di lapangan seperti apa, sejumlah catatan akan kami teruskan, kami dorong nanti Menteri Hukum dan HAM terkait relokasi lapas, prasarana armada penunjang pembinaan, termasuk juga kami dorong pemerintah untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh WBP,” jelas Adde.(WDO/PBN)

  • Kapolda Banten Diganti

    Kapolda Banten Diganti

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohirm bakal segera mengakhiri masa baktinya di tanah Banten. Berdasarkan surat Telegram yang dikirim dari Kapolri, disebutkan Tomsi akan diberi tugas baru untuk memimpin Polda Nusa Tenggara Barat.

    Dalam telegram bernomor ST/3331/XII/KEP/2019 itu berisi Keputusan Kapolri Nomor KEP/2497/XII/2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dalam surat itu dinyatakan pengganti Tomsi adalah Irjen Pol Agung Sabar Santoso. Sebelumnya Agung adalah Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri di Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi membenarkan telegram yang diterima BANPOS. “Iya betul,” kata Edy ketika ditanya tentang kebenaran surat telegram yang beredar di kalangan wartawan.

    Edy mengaku belum tahu pasti kapan pelantikan Kapolda baru akan dilaksanakan. Namun, dia memastikan pergeseran yang dilakukan merupakan hal biasa di lingkungan Polri.

    “Ini biasa dalam lingkungan Polri demi pengembangan karir personil,” tandasnya.

    Tomsi dilantik menjadi Kapolda Banten oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian pada 26 November 2018. Dengan demikian, Tomsi menduduki jabatan Polda Banten selama 13 bulan. Sebelum menjabat Kapolda Banten, pria asal Lampung ini adalah Karowassidik di Bareskrim Polri.

    Sementara, berdasarkan penelusuran BANPOS, Kapolda Banten yang baru, Agung Sabar Santoso adalah lulusan Akabri Kepolisian tahun 1984. Pria kelahiran Banjarmasin, Sumatera Selatan ini sebelumnya pernah memimpin Polda Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan saat ini jabatannya adalah Arsena Kapolri.(ENK)

  • Hadapi Nataru, Polres Lebak Gelar Apel Gabungan

    Hadapi Nataru, Polres Lebak Gelar Apel Gabungan

    LEBAK, BANPOS – Dalam rangka Operasi Lilin Kalimaya 2019, yakni menghadapi musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Polres Lebak gelar Apel Gabungan yang bertempat di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis, (19/12).

    Apel gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto tersebut dalam rangka Operasi Lilin Kalimaya 2019.

    Kegiatan apel ini diikuti sebanyak 340 personil Polres Lebak, juga dihadiri oleh Unsur Muspida Lebak, Jajaran Kodim Lebak 0603, Dishub, Unsur terkait, serta peserta apel yang terlibat dalam Operasi Lilin Kalimaya 2019.

    Disebutkan, apel gelar pasukan ini dilakukan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan seluruh personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukungnya, serta keterpaduan unsur lintas sektoral dalam pengamanan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat Nataru 2020.

    Sementara persiapan apel kali ini bertemakan, ‘Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kalimaya 2019, Kita Tingkatkan Sinergi Polri dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Perayaan Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020’.

    Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto, mengatakan bahwa ada beberapa ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang perlu diantisipasi yakni masih adanya potensi serangan teror, kemacetan lalu lintas, bencana alam, serta potensi konflik dalam kehidupan masyarakat terkait perayaan Natal seperti aksi sweeping oleh ormas.

    Sebelumnya, jajaran Polri didukung oleh TNI serta stakeholders lainnya dalam hal ini Kemenhub, Kemenpupera, Kemenkes, Pertamina dan Jasa Marga telah melaksanakan Rapat Koordinasi untuk menjamin kelancaran Nataru.

    Diketahui, operasi Lilin 2019 akan diselenggarakan mulai dari tanggal 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

    Gabungan personel tersebut diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan kemanan masyarakat sepanjang libur Natal dan Tahun Baru, khususnya di tempat-tempat ibadah, jalan perlintasan arus mudik dan arus balik, objek wisata, pusat perbelanjaan, serta fasilitas transportasi yang akan digunakan seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara.

    “Dari Polres kita turunkan 340 personil dengan dibantu oleh personil gabungan dari TNI, Dishub dan lain-lain. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personil dan pemangku kebijakan yang terlibat dalam operasi lilin tahun ini,” paparnya. (WDO/PBN)

  • Pelaku Judi Online dan Ribuan Miras Diamankan Polres Cilegon

    Pelaku Judi Online dan Ribuan Miras Diamankan Polres Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sepuluh orang tersangka kasus curanmor, judi online, dan kasus kriminal lainnnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Cilegon, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan kurun waktu seminggu terakhir.

    Adapun dalam hasil operasi pekat itu, jajaran Polres Cilegon berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merk, ribuan keping vcd/dvd bajakan, ratusan liter arak, miras oplosan, uang tunai dan juga empat unit kendaraan sepeda motor jenis matic.

    Tidak hanya barang bukti, para pelaku judi online serta empat orang tersangka pelaku curanmor di Panimbang, Kabaupaten Pandeglang berhasil diringkus saat akan bertransaksi.

    Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana menerangkan, operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon, merupakan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2020 nanti.

    “Dari hasil (pekat) Kalimaya 2019 kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak, kami juga mendapatkan dua perkara kasus perjudian, dan dua kasus ranmor. Untuk miras kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu,” kata Andra kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, untuk pelaku perjudian online sendiri. Para tersangka ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instant di internet dan menunggu bayaran atau komisi dari pembeli/bandar.

    “Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka ditangkap di merak,” jelasnya.

    Kendati demikian, adapun untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andra menyatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut di lokasi berbeda. Diantaranya, di wilayah Cilegon dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    “Sasaran pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang tidak dikunci stang, dan dibawa dengan cara didorong atau di step,” katanya.

    Selain menyita dan meringkus para pelaku kejahatan, para tersangka juga terancam hukuman dengan pasal 303 untuk kasus perjudian, dan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.

    Salah satu, Tersangka AS (19) mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cilegon bersama rekannya SND dan AGS (DPO), diantaranya di tempat parkir warung bakso Cakman di depan kampus Untirta, di halaman rumah di daerah Leuweungsawo, di Lingkungan Sambirangon, dan di garasi rumah warga Kampung Pabuaran, Jaha, Anyer dan Lingkungan Sambirangon.

    Adapun hasil motor curian dia jual ke penadah. “Ya saya jual harganya antara 2-3 juta per motor,” katanya.

    Rencananya, barang sitaan ini akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian nanti musnahkan.

    Hadir dalam kegiatan Press Release ini, Kanit Resmob Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP. Zamrul Aini, Kasubag Humas Polres Cilegon AKP. Awab, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan. (LUK/RUL)

  • KTP Hilang, Dijadikan Modal Tipu Calon TKI

    KTP Hilang, Dijadikan Modal Tipu Calon TKI

    LEBAK, BANPOS – Hati-hati menjaga KTP anda, jika sampai hilang, harus segera melaporkan kepada pihak berwenang agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang menemukannya.

    Seperti kejadian yang menimpa salah seorang warga Kampung Cikaraton Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping, Rahmat Hidayat.

    Ia mengaku, KTP miliknya yang hilang itu diduga disalahgunakan oknum pencari tenaga kerja untuk meraup untung. sehingga membuat dirinya selaku pemilik KTP dipusingkan dengan panggilan polisi.

    Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal lain yang lebih buruk, akhirnya i mendatangi Mapolda Banten guna melakukan pengaduan, pada hari Senin (16/12)

    Usai melakukan pengaduan, kepada wartawan Rahmat mengatakan, bahwa dilaporkan sudah diketahui ada dua korban yang tertipu hingga belasan juta rupiah, adalah Nevi warga asal Depok dan Teguh Darmawan asal Cirebon. Keduanya tertipu oleh oknum yang mengaku bernama dan ber-KTP Rahmat Hidayat.

    Menurut Rahmat, berdasarkan pengakuan korban Nevi yang berhasil dikenalinya melalui media sosial, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menawarkan asisten rumah tangga dan pekerja kepada calon korbannya. Meski tidak kenal, namun korban mempercayainya lantaran pelaku mengirimkan foto KTP miliknya melalui WA Messenger.

    “Korban ini awalnya mencari asisten rumah tangga di facebook, kemudian ditawari oleh pelaku. Pertama kali saya mengetahui hal ini diberi tahu oleh anggota Polsek Malingping. Kemudian saya telusuri di Medsos dan ditemukanlah postingan korban Nevi (asal Depok), kemudian dia membeberkan kronologisnya,” ungkapnya.

    Korban Nevi, lanjut Rahmat, sempat mentransfer uang sebanyak dua kali kepada pelaku, masing-masing yang pertama Rp100 ribu dan yang kedua Rp900 ribu. Namun menurutnya, uang tersebut bukan dikirim ke rekening Rahmat Hidayat, melainkan ke rekening atas nama Karisma Munik Larasati dengan nomor rekening 3200617516.

    “Pengiriman uang yang pertama saat si ART ini akan diberangkatkan ke rumah korban. Setelah si ART datang, korban (Nevi) transfer lagi. Kemudian besoknya si ART ini kabur, beruntung korban sempat menyimpan fotonya,” jelas Rahmat.

    Setelah Nevi, korban selanjutnya yang diketahui adalah Teguh Darmawan asal Cirebon. Dirinya mengetahui hal tersebut setelah dirinya menerima surat somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Teguh melalui pos.

    “Dalam surat somasi itu dia menagih uang sebesar Rp15 juta bekas biaya transport dan tiket pesawat 10 orang tenaga kerja. Jadi si pelaku ini menjanjikan akan mengirim 10 pekerja kepada korban untuk dipekerjakan di Makassar,” imbuhnya.

    Jelas Rahmat ada dua kemungkinan pelaku mendapatkan KTP miliknya. Pertama pelaku menemukan KTPnya yang hilang pada 20 Agustus 2019 lalu, kedua pelaku mendapatkan KTP miliknya dari google.

    “Karena saya pernah memposting KTP di blog pribadi pada 2016 lalu,” ungkapnya.

    Di Polda Banten, dirinya disarankan agar melakukan pelaporan bersama korban yang kena tipu di Polres/Polda setempat.(WDO/PBN)

  • Tangsel Zona Merah Peredaran Narkoba, Raperda Pencegahan Disiapkan

    Tangsel Zona Merah Peredaran Narkoba, Raperda Pencegahan Disiapkan

    TANGERANG, BANPOS – Kota Tangsel masuk dalam kota zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga butuh langkah serius dari pemerintah untuk mencegah makin banyak korban narkoba di Tangsel.

    Untuk mencegah semakin maraknya korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba, DPRD dan Pemkot Tangsel kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkoba. Raperda tersebut akan masuk tahap finalisasi.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Rizki Jonis, mengatakan, bahwa ada beberapa poin yang diatur dalam Raperda tersebut.

    Poin-poin yang akan diatur dalam Raperda tersebut ialah, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rahabilitas, partisi masyarakat, kerjasama dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan pendanaan.

    “Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota kita tentunya harus ada regulasi serius, dan Raperda ini sebentar lagi akan kita selesai untuk menjaga Tangsel dari peredaran narkoba,” ujarnya.

    Lebih lanjut Rizki mengatakan, dari poin-poin tersebut nantinya akan ada pasal-pasal turunan yang akan mengatur lebih lanjut. Misalnya saja mengenai peringatan atau antisipasi dini. Di maan di sini pemerintah harus gencar melakukan sosliasasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat teruama masyarakat sejak dini.

    Dia juga mengatakan, mengenai rehabilitas juga diatur, di mana para keluarga yang kedapatan anaknya atau anggota keluarganya menjadi korban narkoba, bisa langsung melaporkan ke pemerintah.

    “Nanti pemerintah ketika mendapatkan laporan itu langsung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel, untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap korban tersebut, untuk segera melakukan penyembuhan,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan, dalam Raperda nantinya akan dibentuk posko di tingkat kelurahan untuk pengaduan dan pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing. “Nanti dari setiap posoko ini akan turun ke seluruh kelurahan untuk gencar melakukan pencegahan, sosliasasi, dan pengawasan lingkungan,” ungkapnya.

    Rizki juga mengatakan, dengan seluruh pasal dalam regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah korban narkoba di Kota Tangsel. Telebih saat ini pengguna narkoba sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.

    “Setelah ini sah menjadi Perda, selanjutnya kami akan awasi sejauh mana pengaplikasian di lapangan oleh pemerintah. Semuanya harus bekerja dengan maksimal untuk membersihkan Tangsel dari narkoba,” pungkasnya. (dra/imi)

  • Polsek Bayah Amankan Ratusan Miras, Cipkon Nataru

    Polsek Bayah Amankan Ratusan Miras, Cipkon Nataru

    BAKSEL, BANPOS – Agar kondisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) dapat berjalan kondusif, jajaran Polsek Bayah mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis merek saat melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) di sejumlah lokasi sejak Jumat malam hingga Sabtu malam kemarin (13-14/12).

    “Operasi Cipkon ini sasarannya merazia toko dan warung penjual minuman keras, agar menjelang Natal dan perayaan tahun baru peredaran miras bisa kita tekan sehingga suasana menjadi kondusif,” ujar Kapolsek Bayah, AKP Tatang Warsita kepada wartawan, Sabtu (14/12).

    Kata dia, jenis miras yang diamankan yakni 48 botol Anggur Cap Orang Tua, 36 botol Bir Singaraja dan Bir Proost sebanyak 24 botol.

    “Total miras yang disita sebanyak 108 botol. Itu dari berbagai merek,” jelasnya. (WDO/PBN)

  • Diancam Hukuman Minimal 7 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Rumahnya

    Diancam Hukuman Minimal 7 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Rumahnya

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil membekuk salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Curanmor di Cipocok Jaya.

    LTB Achmad Afandi (33) seorang buruh warga Padarincang dibekuk aparat kepolisian Serang Kota Polda Banten di rumahnya karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Ia bersama temannya AM yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit motor milik AR (18) warga Cipocok Jaya yang terparkir di halaman rumahnya.

    Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya pelaku bersama temannya lewat rumah korban dan melihat ada satu unit motor tergeletak di halaman rumah.

    Kemudian pelaku bersama temannya membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga jauh dari rumah korban.

    “Motor korban yang kebetulan tergeletak dihalaman rumah tepatnya dipinggir Jalan Raya Umum Tembong Cipocok Jaya langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku pencuri ini, sebab kondisi motor tidak terkunci stang,” kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (13/12).

    “Kemudian motor didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Kamis kemarin (12/12),” tambahnya.

    Setelah didorong hingga jauh dari rumah korban, lanjut Indra, pelaku bersama temannya mulai merusak kunci kontak kendaraan hingga akhirnya motor tersebut menyala dan dibawa kabur.

    “Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Indra.

    Saat dibekuk, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah kunci letter T beserta anak kuncinya.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,” jelas Indra.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara. (DZH)

  • Lantaran Kesal Ditolak Rujuk, Suami Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

    Lantaran Kesal Ditolak Rujuk, Suami Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

    CILEGON, BANPOS – Pria asal Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisial ANF (28), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cilegon setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap mantan istrinya PIL (28), warga Jakarta Utara, yang tinggal di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

    Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana, menerangkan kejadian penyiraman tersebut dilakukan pelaku saat PIL, saat sedang menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Ciwedus.

    Pada saat di tengah jalan, tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan cairan Hydrocloric Acid (HCL) atau cairan asam klorida yang bersifat korosif tersebut ke arah wajah korban. Alhasil, korban yang kesakitan langsung berteriak minta tolong dan segera dibantu oleh tukang ojek yang berada di sekitar lokasi.

    “Dimana pelaku dan korban merupakan mantan suami istri yang menikah siri, pelaku selalu meminta korabn untuk rujuk namun ditolak,” kata Andra kepada awak media, saat press conference di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12).

    Andra mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi nekatnya.

    “Yang kita amankan, yaitu satu botol minuman ringan ukuran 350 mil, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, kwitansi pembelian cairan HCL, dan satu stel pakaian korban,” tutur Andra.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 4 dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

    Berdasarkan pengakuan ANF (28), dia nekat melakukan aksinya itu, lantaran emosi karena PIL menolak untuk diajak rujuk kembali. “Emosi karena udah beberapa kali ngomong (untuk) rujuk kembali namun selalu ditolak,” ujarnya.

    Pelaku yang belakangan diketahui telah dikarunai seorang anak perempuan bersama dengan mantan istrinya ini, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (LUK/RUL)