Kategori: HUKRIM

  • Pegawai Rumah Makan Ayam Geprek di Cilegon Curi Barang Majikannya

    Pegawai Rumah Makan Ayam Geprek di Cilegon Curi Barang Majikannya

    CILEGON, BANPOS – Seorang pemuda berinisial RN (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran mencuri barang-barang milik majikannya sendiri. Ia dibekuk jajaran Polsek Cilegon setelah kedapatan mencuri barang milik majikannya di Rumah Makan Ayam Geprek, Komplek Ruko Sukmajaya, Blok A, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada tanggal 7 November 2019 lalu pukul 02.00 WIB.

    Diketahui, aksi pelaku bermula saat pertemuan dengan tukang rongsokan berinisial IW pada malam kejadian. Saat itu, pelaku tergiur dengan rayuan IW yang mencari barang-barang rongsokan dengan tawaran harga Rp700 ribu. Tawaran itu langsung direspon pelaku dan kemudian mengambil peralatan barang martabak milik majikannya di lantai 2.

    Pelaku kemudian menurunkan penggorengan, kompor dan loyang dan menaikkan barang tersebut ke gerobak milik IW. Tidak lama, warga yang berada di sekitar lokasi dan melihat itu langsung meneriaki pelaku. IW yang mendengar teriakan itu langsung meminta pelaku menurunkan barang tersebut dan diam-diam kabur. Saat di depan ruko, pelaku dan barang curian langsung diamankan warga. Sementara salah seorang rekannya saat ini masih buron.

    Kanit Reskrim Polsek Cilegon, IPTU I Gusti Ngurah Sujana mengatakan, barang yang terletak di lantai empat ruko tersebut dicuri pelaku dengan cara mendobrak pintu hingga rusak. Rencananya, barang curian seharga Rp34 juta ini akan dijual pelaku kepada rekannya yang berinisial IW tersebut seharga Rp700 ribu.

    “Saat pelaku menurunkan barang ini, karyawan toko memergokinya dan diteriaki maling. Adapun barang curian tersebut. Yakni, 8 buah kompor mawar hitam, 8 buah loyang martabak ukuran besar, 8 buah loyang martabak ukuran kecil, dan satu buah penggorengan,” katanya, kepada awak media, Selasa (10/12).

    “Kemudian IW langsung minta untuk nurunin barang, IW kemudian pergi begitu saja. Pelaku saat itu langsung dilaporkan warga,” ujarnya.

    Selain pelaku, kata Kanitreskrim, barang bukti langsung diamankan pasca kejadian. Dalam pengakuan, pelaku melakukan aksi pencurian karena keterbutuhan ekonomi.

    “Dia bilang untuk kebutuhan keluarga. Uangnya mau dikasih ke keluarga di Tegalwangi dan di Palembang,” tuturnya.

    Terkait tukang rongsokan IW, kata Gusti, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini, IW masih dalam pengejaran petugas.

    Sementara itu, pelaku RN yang baru bekerja di ruko majikannya selama 8 bulan. Mengaku, khilaf atas aksi yang diperbuat. Ia melakukan itu karena himpitan ekonomi.

    “Buat kebutuhan ekonomi, saya enggak tahu harganya (barang) kalau mahal. Sama teman tukang rongsok ngambilnya,” ujarnya.

    “Gaji cuman Rp1 juta, dan nggak cukup. Saya khilaf tergiur uang Rp700 ribu karena butuh untuk keperluan keluarga,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan Rumah Makan Ayam Geprek Bosque tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(LUK)

  • Polres Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Tak Berizin di Pulomanuk

    Polres Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Tak Berizin di Pulomanuk

    LEBAK, BANPOS – Karena membandel setelah dilakukan penutupan sebelumnya oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, akhirnya Polres Lebak memasang garis polisi sekaligus menutup praktik tambang pasir kuarsa di Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Senin sore (9/12).

    Salah seorang pekerja yang berhasil dimintai keterangan, Entis, mengatakan bahwa pada hari Jumat sore (6/12) sekitar pukul 15.00 lokasi tersebut didatangi oleh beberapa anggota kepolisian dan langsung memasang garis polisi atau police line pada salah satu alat berat.

    “Saya kurang tahu kepolisian dari mana. Semenjak dipasang police line kami tidak beroperasi lagi,” ujarnya,Selasa (10/12).

    Terpisah, Kapolsek Bayah AKP Tatang Warsita membenarkan ada pemasangan garis polisi di TKP tambang pasir blok Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, sementara yang memasangnya adalah tim anggota dari Polres Lebak.

    “Betul, kemarin sudah di police line. Itu kewenangannya ada di Polres Lebak,” katanya kepada wartawan.

    Pantauan, di lokasi tidak terlihat aktivitas. Tampak sebuah alat berat di lokasi tambang dilingkari oleh garis polusi.

    Diketahui, praktik tambang pasir tersebut sebenarnya sempat ditutup paksa oleh Dinas ESDM Provinsi Banten pada 04 Juli 2019 lalu karena tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), namun beberapa bulan kemudian praktik eksploitasi tambang pasir tersebut kembali beroperasi. (WDO/PBN)

  • Tahun Ini 928 Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Sebagian Besar Pengangguran

    Tahun Ini 928 Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Sebagian Besar Pengangguran

    SERANG, BANPOS – Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten pada Tahun 2019 mencapai 928 tersangka dengan jumlah 732 kasus. Sebagian besar dari mereka berasal dari kelompok pengangguran.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Bidang Humas Polda Banten, Selasa (10/12/2019) disebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini terus meningkat. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di wilayah hukum Polres Tangerang dengan jumlah 333 kasus dan 385 tersangka. Kemudian disusul Polda Banten dengan jumlah 102 kasus dan 145 tersangka. Polres Serang sebanyak 64 kasus dan 78 tersangka.

    Selanjutnya, Polres Cilegon sebanyak 91 kasus dan 117 tersangka, Polres Serang Kota sebanyak 62 kasus dan 93 tersangka, Pandeglang sebanyak 42 kasus dan 55 tersangka. Terakhir Polres Lebak sebanyak 37 kasus dengan 54 tersangka.

    Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja sebanyak 234 kilogram, tembakau gorilla sebanyak 627 gram, ekstasi sebanyak 36 butir, zenith sebanyak 201, 853 gram, psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 btr.

    Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banten terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik secara kuantitas maupun kualitas.

    “Jelas ada kenaikan pada tahun 2018, tindak pidana hanya 644 kasus. Sedangkan sekarang sebanyak 732 kasus, biasanya setiap tahunnya naik sekitar 100 kasus,” katanya.

    Menurut Yohanes, pelaku penyalahgunaan narkoba didominasi oleh golongan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk pelajar masih terhitung sedikit.

    “Golongan rata-rata, pelajar hanya sedikit, kebanyakan pengangguran,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yohanes mengungkapkan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) tertinggi terjadi di wilayah Tangerang. Hal tersebut tercermin dari banyaknya pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti peredaran narkoba di kota itu selama tahun terakhir.

    “Wilayah Tangerang karena komposisi masyarakat disana dikenal heterogen karena berbatasan dengan Ibukota Jakarta dan memiliki berbagai persoalan dari kemiskinan, kriminalitas. Beda halnya dengan wilayah Lebak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. mengimbau masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. Sehingga, kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

    “Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun lingkungannya masing-masing,” katanya.(ENK)

  • Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Tersangka gembong narkoba Muhamad Adam yang disebut-sebut memiliki kekayaan hingga Rp20 triliun kini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Cilegon, oleh penyidik BNN RI. Adam bersama empat pelaku lainnya kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas III Cilegon, Kamis (5/12).

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, M Nurman mengatakan, 5 orang terdakwa yaitu Muhammad Adam, Darwis, Mirnawati alias Mimi, Candra Okto Libya, dan Akbar alias Ambang, diberikan jaringan yang akan meminta sabu dan pil ekstasi dari Sumatera ke Jakarta Timur.

    “Untuk sementara ini mendukung Adam yang mengendalikan, dia yang menciptakan manusia yang membawa barang, tujuan terakhirnya di Jakarta,” kata Nurman, Kamis (5/12).

    Nurman menjelaskan, 31.439 butir atau seberat 10.223, 5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram yang dikemas dalam 20 bungkus yang berasal dari Jambi, Sumatera, yang digunakan menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux yang disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati alias Mimi, yang merupakan suami istri.

    Sesampainya di Cilegon, barang tersebut siap dibawa oleh Candra Okto Libya untuk dikirim ke salah satu hotel ternama di Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Mulai Darwis dan Mimi, Darwis bawa mobil. Karena melalui darat, kemudian sampai di Cilegon ditangkap oleh BNN, di sini sudah ada yang sama dengan Mimi. Dari sini ada Candra juga yang bawa mobil, itu udah ditangkap, tetapi ada kontrol pengiriman untuk diterima, sampai ke jakarta di hotel di Jalan Otto Iskandardinata, Jatinegara, Jakarta Timur,” jelasnya.

    Nurman juga mengatakan, Barang yang dikirim melalui jalur darat dari Cilegon ini kemudian diantar ke Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas pengiriman Muhammad Adam.

    “Kalau dicurigai sementara ya memang, Adam yang mencari peran-peran ini, mulai dari yang mau sampai yang menerima. Sampai saat ini untuk rencana pengiriman sabu dan ekstasi putus di Jakarta,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati saat ini semua berkas terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

    “Ada 5 terdakwa, file segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

    Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten. Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

    Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda. Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.

    Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi. Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.(LUK)

  • Polresta Tangerang Amankan 10 Remaja Pengeroyok Pelajar

    Polresta Tangerang Amankan 10 Remaja Pengeroyok Pelajar

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 10 remaja yang masih berstatus pelajar, usai terlibat aksi pengeroyokan terhadap OK (17), di Cisereh, Tigaraksa, Tangerang.

    Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan OK tewas, setelah mengalami luka lebam di bagian punggung dan kepala, serta luka bacok di bagian dada hingga urat nadi korban putus.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, asal mula tawuran tersebut setelah adanya sikap saling ejek antara dua kelompok remaja itu. Kemudian berujung pertemuan antar kedua kelompok untuk melakukan aksi tawuran.

    “Pertamanya ini karena saling ejek soal adu kekuatan kelompok sehingga mereka merecanakan aksi ini. Bahkan mereka sudah menyiapkan senjata seperti golok, stik golf dan juga kayu,” katanya di Mapolsek Tigaraksa, Selasa, 3 Desember 2019.

    Saat itu, kekuatan kelompok korban dan pelaku berbanding jauh. Kelompok korban ini sangat sedikit dibanding pelaku. Melihat itu, kelompok pelaku menggunakan kesempatan untuk menyerang secara membabi buta.

    “Di sini yang menjadi incaran adalah OK karena dia tak sempat lari hingga akhirnya tewas usai luka yang cukup parah di urat nadi,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 remaja. Satu di antaranya berinisial YOR harus ditahan setelah terbukti sebagai pelaku pembacokan, serta perencanaan aksi tawuran.

    “Satu pelaku kita tahan, dan yang lainnya ini kita lakukan pendampingan karena statusnya masih di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

    Untuk YOR, pihak kepolisian mengenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

    Ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H kepada para pelajar untuk tidak berbuat hal-hal yang negatif seperti main hakim sendiri, tawuran, pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkoba.

    “Untuk para pelajar mari berlomba-lomba dalam menggapai prestasi yang baik hindari hal-hal yang negatif, pelajar adalah harapan bangsa indonesia untuk bisa memajukan indonesia ke hal yang lebih baik.” Pungkasnya. (RUL)

  • Walikota Serang Digugat Ahli Waris Lahan SD Cilampang

    Walikota Serang Digugat Ahli Waris Lahan SD Cilampang

    SDN Cilampang Kota Serang (Google)

    SERANG, BANPOS – Sekolah Dasar (SD) Instruksi Presiden (Inpres) Negeri Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten yang sudah beroperasi sejak tahun 1979, diketahui berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah kota (Pemkot) Serang. SD yang dibangun pada tahun 1978 ini, yang pada saat itu masih di bawah naungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini digugat oleh Ruslan bin Sirad, sebagai ahli waris lahan.

    Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jaya Perkasa, Ruslan bin Sirad membawa kasus ke Pengadilan Negeri Serang. Jalan itu ditempuh olehnya, sebab hingga saat ini Pemkot Serang atau pengguna lahan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

    “Kami ke sini ingin membuktikan bahwa lahan yang digunakan oleh SD Cilampang ini bukan milik Pemerintah, melainkan milik ahli waris,” ungkap Hernanto Purnama, LBH Jaya Perkasa, saat akan mengikuti tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (20/11).

    Diketahui, Ruslan mengajukan gugatan bentuk perbuatan melawan hukum kepada masing-masing tergugat I Walikota Serang, tergugat II Dindikbud Kota Serang, turut tergugat I Bupati Serang, turut tergugat II Dindikbud Kabupaten Serang. Dalam gugatannya, ia meminta agar lahan yang merupakan sebidang tanah seluas 2320 meter persegi dikembalikan kepada ahli waris.

    “Kalaupun memang tidak dikembalikan, bagaimana caranya hak ahli waris ini kembali. Bisa ganti rugi atau relokasi, atau bisa juga Pemda kota serang menyewa kepada ahli waris,” ujarnya.

    Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa tergugat Walikota Serang, atas pelimpahan aset dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang juga sebagai turut tergugat I ke Pemkot Serang berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2007, tentang pembentukan Kota Serang serta Berita Acara tentang penyerahan aset milik pemerintah kabupaten Serang kepada pemerintah kota Serang.

    “Pengakuan Hak milik tanah yang diakui oleh Pemerintah kota Serang, sedangkan tanah tersebut sebetulnya masih milik ahli waris. Kami sudah menelusuri hingga ke Pemerintah Jawa Barat, dimana mereka mengakui bahwa lahan tersebut memang masih milik ahli waris yang dipakai untuk kepentingan umum,” terangnya.

    Hari ini, lanjut dia, tahap pemeriksaan perkara awal dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 November mendatang. Sidang tidak dapat dilanjutkan, mengingat ada beberapa pihak yang tidak memenuhi persidangan. Hadir dalam kesempatan tersebut pihak Dindikbud Kota Serang.

    “Kami sudah menelusuri kebenerannya, kami menemukan adanya penyimpangan dan ditelusuri sampai ke Pemda Jawa Barat. Terakhir, kami mencoba ke aset Provinsi Banten dan kota serta kabupaten Serang. Mereka mengakui bahwa tidak hanya tanah tersebut saja yang tidak diurus oleh pemerintah,” jelasnya.

    Pihaknya menginginkan adanya pertanggungjawaban dari baik Walikota Serang maupun Bupati Serang. Sebab, kata dia, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengingat hal tersebut dapat merugikan baik materiil maupun inmateriil dari ahli waris atas kelalaian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

    “Kami mengacu kepada Inpres sebagai dasar berdirinya sekolah. Dalam hal ini, pendirian gedung sekolah diatas tanah milik orang tua Penggugat
    SIRAD (alm) bin JAMAR (alm) tidak dibangun secara serta merta, ada proses yang harus dilalui sebelum SD Inpres Cilampang di bangun,” katanya seraya menegaskan hal itu berdasarkan Pasal 4 Lampiran Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.

    Peraturan tersebut berbunyi ‘Penentuan lokasi gedung sekolah dalam masing – masing daerah tingkat II di tetapkan oleh Bupati/Walikotamadya setelah berkonsultasi dengan kepala kantor Departemen Pendidikan dan Kedayaan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan’.

    “Dari Inpres tersebut, sangat jelas bahwa ada keterlibatan langsung dari Bupati Serang dan Dindikbud Kabupaten dalam menentukan pembangunan SD Inpres Cilampang yang dibangun diatas tanah milik orang tua Penggugat,” tandasnya. (MUF)

  • OTT Disdukcapil, Inspektorat Mulai Lakukan Pemanggilan

    OTT Disdukcapil, Inspektorat Mulai Lakukan Pemanggilan

    Ilustrasi OTT (Istimewa)
    Ilustrasi OTT (Istimewa)

    SERANG, BANPOS – Buntut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Polres Serang Kota di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Inspektorat Kota Serang memanggil seluruh jajaran Disdukcapil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pungli yang terjadi dalam proses pembuatan e-KTP tersebut.

    Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi kepada BANPOS, Senin (18/11). Menurutnya, semua pejabat setingkat eselon III di Disdukcapil dipanggil untuk dimintai keterangan.
    “Hari ini (kemarin) sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan ini secara kelembagaan, jadi semua bidang kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (18/11).

    Menurutnya, saat ini pihak inspektorat masih dalam proses pendalaman informasi. Karena, info yang ada masih sebatas isu yang simpang siur.

    “Kami saat ini masih dalam tahap pendalaman informasi. Karena sebetulnya kami dari inspektorat itu sudah selalu melakukan penekanan dalam setiap apel agar tidak ada tindakan seperti ini,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan ASN dalam pungli e-KTP yang terjadi, Yudi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pihak penyidik untuk menjawabnya.

    “Ya kalau itukan penyidik yang berhak memutuskan siapa yang terlibat. Jadi kami hanya menunggu hasilnya saja,” tuturnya.

    Mengenai sanksi, ia mengaku akan menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Namun menurut Yudi, apabila aparat penegak hukum melimpahkan kasus ini kepada inspektorat, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi sanksi kepada Walikota, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

    “Sanksi kami menunggu dari aparat penegak hukum. Jadi kami menunggu, apakah nanti akan diserahkan kepada inspektorat (sanksinya). Kalau itu PNS, kami akan berikan rekomendasi kepada Walikota melalui BKPSDM,” terangnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Serang. BANPOS mencari Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Arif Rahman Hakim, namun berdasarkan keterangan, ia sedang berada di Bandung untuk melakukan evaluasi.

    Selanjutnya, BANPOS berusaha mengkonfirmasi Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Serang, Iis Nurbaeni, selaku pihak yang membidangi pembuatan e-KTP. Namun, berdasarkan informasi dari pegawai Disdukcapil lainnya, Iis sedang berada di Inspektorat Kota Serang.
    Saat mendatangi Inspektorat Kota Serang, pegawai penerima tamu disana mengaku bahwa tidak ada kegiatan yang dihadiri oleh Disdukcapil Kota Serang saat itu. Ia juga mengaku tidak ada rapat yang dilakukan antara Disdukcapil dengan Inspektorat.

    Namun, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Iis mengaku memang dipanggil oleh Inspektorat terkait dengan peristiwa OTT. Namun, ia berkilah pemanggilan itu merupakan upaya konfirmasi, bukannya pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.

    “Tidak diperiksa, hanya konfirmasi tentang berita (yang beredar) hari ini (kemarin),” katanya.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai cara calo tersebut mendapatkan akses yang mudah dalam membuat e-KTP, dirinya tidak menjawab.

    Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon sempat berkilah kalo pemanggilan yang dilakukan Inspektorat hanya bersifat biasa dan membahas pelayanan Disdukcapil semata.

    “Enggak, itu undangan biasa saja untuk membicarakan terkait dengan pelayanan saja,” katanya melalui sambungan telepon.

    Namun saat ditanyakan lebih jauh, Arif pun mengaku bahwa memang ada pemanggilan oleh Inspektorat terkait dengan OTT yang terjadi kemarin.

    “Klarifikasi saja sehubungan dengan berita-berita di koran terkait OTT,” jelasnya.(DZH/ENK)

  • Korban First Travel Asal Tangsel Enggan Ikhlas, Hasil Lelang Aset Dirampas Negara

    Korban First Travel Asal Tangsel Enggan Ikhlas, Hasil Lelang Aset Dirampas Negara

    Rumah mewah milik bos First Travel di Sentul City, Bogor (sumber: Jawa Pos)

    PONDOK AREN, BANPOS – Para calon jamaah umroh korban penipuan dari First Travel (FT) merasa negara tidak boleh merampas hasil dari pelelangan dari barang bukti (Barbuk) kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel (FT). Sebagaimana diketahui, keputusan untuk melelang aset FT sudah inkrah. Jadi, jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang menipu ribuan jamaah tersebut.

    Salah seorang korban penipuan FT asal Tangsel, Lyna Syafi’i, menolak jika negara merampas seluruh hasil lelang dari aset tersebut. Ia merasa, negara tidak dirugikan dan tidak mempunyai hak untuk mengambil seluruh hasil lelang tersebut.

    “Yang jelas tidak ridho seribu persen kalau disita pemerintah. Kembalikan ke umat,” ujar Lyna kepada BANPOS, Minggu (17/11).

    Selain itu, Lyna yang merupakan pendidik tersebut menyatakan, dirinya tidak meminta untuk dikembalikan pula kepada para korban, namun ia berharap agar dapat digunakan kepada hal yang lebih produktif ketimbang hanya masuk begitu saja ke kas negara.

    “Misalnya dibuat perusahaan, ini kan bisa merekrut banyak orang yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Kalau dikembalikan ke masing-masing individu, khawatir tidak terlalu bermanfaat. Dibuat masjid juga, kita sudah cukup banyak masjid,” jelasnya, seraya menyebutkan, bisa juga dijadikan modal bergulir bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Ia menyatakan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua, baik pemerintah maupun masyarakat. “Pemerintah harus menetapakan standar minimum harga, sedangkan masyarakat harus cerdas dan tidak tergiur dengan promo harga yang tidak masuk akal,” ujarnya.

    Senada dengan Lyna, korban FT lainnya, Noorfatah Muhammad Dimyati, menyatakan keengganannya hasil lelang aset FT diambil oleh pemerintah. Noorfatah yang sudah menyetor sebanyak Rp. 15 juta untuk mendapatkan layanan jasa dari FT ini mengusulkan agar hasil lelang tersebut disetorkan kepada usaha produktif. “Misalnya seperti koperasi 212,” usulnya.

    Ia berharap pada Menteri Agama yang baru agar dapat menjadikan hal ini sebagai masukan untuk perbaikan pada pelayanan umroh kedepan. Sehingga biaya umroh dapat terjangkau, namun tidak menjadi ajang untuk penipuan kembali.

    “Karena khawatirnya, mahalnya biaya umroh dikarenakan ada biaya siluman,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan Jawa Pos Group, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.

    Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah First Travel. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel. “Contohnya, uang dari nasabah Rp1 miliar dibelanjakan bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.

    Maka dari itu, kata kajari, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi.

    Dia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah. “Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (ditipu) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” terang Yudi.

    Selain itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan atas kasus tersebut. “Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” tandasnya. (JPG/PBN)

  • Berpura-pura Beli Hp, Dua Pemuda Lukai Penjaga Toko dengan Sajam

    Berpura-pura Beli Hp, Dua Pemuda Lukai Penjaga Toko dengan Sajam

    Ilustrasi

    PONDOK AREN, BANPOS – Tindakan kriminal saat ini mulai semakin nekat, seperti yang dilakukan oleh Ipul, dengan modus berpura-pura membeli handphone, Ipul lantas melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan hingga melukai penjaga toko.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu toko handphone di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (13/11). Pelaku tidak hanya berhasil mencuri dua unit HP tetapi juga sempat melukai penjaga toko HP tersebut.

    “Pelaku atas nama Ipul ini datang ke konter handphone dan berpura-pura membeli dua buah handphone dan kemudian ditaruh oleh penjaga konter Hiu Niko (korban) berada di atas etalase,” ujar Kompol Afroni, Kapolsek Pondok Aren, Minggu (17/11).

    Saat melihat-melihat handphone, pelaku meminjam korek kepada penjaga konter. Akan tetapi, saat korban mengambilkan korek, pelaku kabur dengan membawa dua buah handphone.
    “Pelaku langsung membawa kabur dua unit handphone milik korban dengan cara menaiki motor kawannya yang sedang menunggu di pinggir jalan. Korban kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku dan sempat menarik salah satu pelaku lainnya yakni Mamat (DPO),” tuturnya.

    Namun, tak disangka kedua pelaku ini sudah dibekali senjata tajam untuk melancarkan aksinya dan tak segan-segan melukai korban.

    “Pelaku mencabut senjata tajam dari di pinggangnya dan menusuk tumit kaki sebelah kanan dari korban dan mengakibatkan luka,” ungkapnya.
    Jajaran Polsek Pondok Aren yang tengah berpatroli melihat aksi pencurian tersebut dan langsung mengejar.

    “Anggota berhasil menangkap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas rangsel pelaku ditemukan satu bilah celurit dan dua unit handphone. Setelah ditanya pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban, bersama pelaku Mamat yang saat ini DPO. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Aren,” ujarnya.

    Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah penncurian.”Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (bnn/pbn)

  • Lakukan Pungli E-KTP, Dua Oknum Disdukcapil Kota Serang Kena OTT

    Lakukan Pungli E-KTP, Dua Oknum Disdukcapil Kota Serang Kena OTT

    Ilustrasi OTT (Istimewa)
    Ilustrasi OTT (Istimewa)

    SERANG, BANPOS – Dua oknum ‘calo’ dicokok oleh Polres Serang Kota dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada saat melakukan tindakan pungli pada Disdukcapil Kota Serang. Dua orang tersebut diringkus dengan barang bukti berupa sembilan lembar blangko e-KTP.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi perpesanan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Polres Serang Kota berhasil meringkus dua orang oknum calo itu beberapa hari yang lalu.

    “O iya kemarin dua orang oknum calo (diringkus), barang bukti KTP (sebanyak) 9 lembar. Sekarang masih proses (pemeriksaan),” katanya, Jumat (15/11).

    Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencoba untuk mendalami kasus pungli tersebut. Sementara saat ditanya apakah ada keterlibatan ASN dalam tindakan itu, Indra tidak menjawab.

    “Pemeriksaan calo dan saksi nanti kami masih dalami (dalam) pemeriksaan,” jelasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui sambungan telepon, Edhi mengaku akan menanyakan kasus tersebut kepada pihak terkait dan berjanji akan menelepon kembali.

    “Dari mana yang melakukan OTT? Nanti ya saya coba tanyakan dulu,” ucapnya. Namun hingga berita ini ditulis, Edhi tidak mengangkat sambungan telepon dari BANPOS.

    Walikota Serang, Syafrudin, tidak menampik adanya OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang. Menurutnya, OTT tersebut menjadi kasus pelaku secara individu.

    “Ya itukan resiko pribadi ya, jadi kami (Pemkot Serang) serahkan sepenuhnya kepada petugas hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS di Puspemkot Serang.

    Saat ditanya tindakan apa yang akan diambil oleh Pemkot Serang, Syafrudin mengaku masih belum mendapatkan informasi yang akurat dari Disdukcapil Kota Serang. Ia pun masih menunggu laporan, untuk mengambil tindakan selanjutnya.

    “Saya kira saya belum menerima informasi yang positif ya dari dinas terkait (Disdukcapil Kota Serang). Jadi sementara ini saya masih mencari informasi yang sebenarnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pemkot Serang juga pernah kecolongan dengan adanya penangkapan enam oknum pegawai Dishub Kota Serang oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Keenamnya diciduk lantaran telah melakukan pungli pada uji KIR kendaraan.

    Tim Saber Pungli Polda Banten juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji KIR, dua buah mesin uji KIR dalam kondisi yang rusak, 43 lembar keterangan retribusi.

    Penangkapan keenam orang itu dikarenakan mereka masih melakukan pelayanan uji KIR dengan biaya yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal pada saat itu, mesin uji KIR yang dimiliki oleh Dishub Kota Serang dalam keadaan rusak. Sehingga, mereka tidak melakukan pemeriksaan, namun tetap menarik biaya.

    Namun, kasus tersebut pada akhirnya dihentikan oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Tim Saber Pungli pada akhirnya menyerahkan sanksi kepada pihak Pemkot Serang, agar dapat diberikan pembinaan sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(DZH/ENK)