Kategori: HUKRIM

  • Polres Serang Kota Ngariung Bareng Pers Kota Serang

    Polres Serang Kota Ngariung Bareng Pers Kota Serang

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat menyampaikan sambutan dalam acara Ngariung Bareng, Sabtu (9/11).
    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat menyampaikan sambutan dalam acara Ngariung Bareng, Sabtu (9/11).

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempererat silaturahmi antara kepolisian dengan jurnalis. Jajaran Polres Serang Kota mengadakan kegiatan Ngariung Bareng bersama Keluarga Besar Polres Serang Kota dengan Awak Media.

    Dalam sambutannya, Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono menyampaikan apresiasi atas kinerja pers dalam membangun suasana kondusif di Kota Serang.

    “Saya harap, jalinan silaturahmi yang sudah baik sebelumnya, dapat dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya,” ujar Edhi, Sabtu (9/11/2019).

    Sebagai kapolres baru, Edhi menyatakan, salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat saling mengenal antara jajarannya dengan wartawan yang bertugas meliput di Kota Serang.

    “Jadi biar nanti jika bertemu tidak lupa nama,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh belasan anggota Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), termasuk jajaran pengurus inti, dari Ketua PWKS, M. Tohir, Sekretaris, Tusnedy, dan Bendahara, Meghat hingga bidang-bidang yang ada di PWKS. (DZH)

  • SK Pemecatan Kepsek Peminta Informasi BOS Dianggap Cacat Hukum

    SK Pemecatan Kepsek Peminta Informasi BOS Dianggap Cacat Hukum

    Eks Kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati bersama kuasa hukumnya Gan Gan R.A. (ist)

    TANGERANG, BANPOS – Pemecatan sepihak kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati oleh pihak yayasan, dituding merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, diduga SK Pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan oleh yayasan, terjadi cacat hukum dan tidak berlandaskan asas keadilan.

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A, dalam rilis media yang diterima BANPOS. Menurut Gan-Gan, SK yang bernomorkan 040/SK/BPH-YAR/X/2019 tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Yasayan Arrahman Kota Tangerang, yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian, D. Prapat, cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.

    “Karena seharusnya apabila ditemukan dugaan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat,” ujarnya, Jumat (1/11).

    Ia mengatakan, keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak berasas keadilan.

    “Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

    Dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak yayasan kepada Yudiati, lanjut Gan-Gan, merupakan suatu hal yang kontra logika.

    “Pihak Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan client kami sebagai Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK pemberhentian,” jelasnya.

    Menurutnya, kasus pemecatan sepihak tersebut bermula dari adanya sikap kritis yang ditunjukkan oleh Yudiati, saat meminta transparansi atas penggunaan dana BOS dan BOP, kepada pihak yayasan.

    “Kasus pemecatan berawal dari sikap kritis client kami yang menginginkan asas transparansi perihal alokasi dan laporan dana BOS dan BOP, yang selama ini tidak melibatkan Dewan Guru dan dikelola secara sepihak oleh Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman,” terangnya.

    Bahkan, lanjutnya, menurut keterangan dari kliennya itu, pihak yayasan mengeluarkan pernyataan bahwa Kepala Sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah, apabila tidak mengikuti arahan dari pihak Yasayan.

    “Klien kami diancam akan diberhentikan. Menurut Pengurus Harian Yayasan Arrahman, Kepala Sekolah tidak berhak untuk mengawasi laporan dana BOS dan BOP,” katanya.

    Gan-Gan juga membeberkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus pemecatan sepihak ini. Diantaranya yaitu adanya jeda selama satu minggu, antara tindakan pemecatan dengan pengeluaran SK pembebasan tugas jabatan, yang ditandatangani oleh ketua yayasan. SK tersebut, lanjutnya, dikirimkan dalam bentuk foto melalui aplikasi perpesanan.

    “Kedua, Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah, agar Dewan Guru dan Kepala Sekolah dilibatkan dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP. Ketiga, tidak ada Komite Sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang, yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP,” paparnya.

    Selanjutnya, Gan-Gan mengatakan bahwa dalam laporan keuangan BOS dan BOP, terjadi beberapa kali revisi untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh pihak yayasan.

    “Badan Pengurus Yayasan Arrahman bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror dan intimidasi kepada Kepala Sekolah jika tidak mengikuti arahan pihak Yayasan. Terakhir, SK Pengangkatan Kepala Sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum,” katanya.

    Gan-Gan mengatakan, pihaknya melihat tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak yayasan, merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, katanya, juga tidak sesuai dengan mekanisme prosedural normatif, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

    “Kuasa hukum akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” tegasnya.

    “Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan membuat Laporan Perkara kepada pihak kepolisian,” lanjutnya. (DZH)

  • PT. SBG Dianggap Ajak Perang, Warga Nekat Halangi Alat Berat

    PT. SBG Dianggap Ajak Perang, Warga Nekat Halangi Alat Berat

    Tangkapan layar video pengadangan alat berat di Padarincang, Kamis malam (31/10/2019)

    PADARINCANG, BANPOS – Kendati telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, ternyata tidak merubah keinginan PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) untuk membangun megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Padarincang. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya upaya paksa PT SBG, untuk membawa masuk alat berat ke tempat megaproyek itu.

    Upaya tersebut pun mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Puluhan masyarakat Padarincang melakukan aksi pengadangan terhadap alat berat, yang dibawa oleh PT SBG dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan TNI.

    Kabid Advokasi pada Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT), Firman Albalagoh, mengatakan PT SBG telah beberapa kali memaksa untuk membawa alat berat masuk ke Padarincang. Namun, pihaknya dan warga Padarincang berhasil menghalau mereka.

    “Kemarin-kemarin juga ada alat berat yang datang kesini, Allahamdulillah mereka berhasil dipukul mundur,” ujarnya kepada BANPOS, saat dihubungi melalui media perpesanan, Kamis (31/10).

    Bahkan, lanjut Firman, upaya PT SBG untuk memasukkan alat berat ke Padarincang kembali terulang pada pukul 05.00 WIB pagi kemarin. Menurut Firman, PT SBG berhasil membawa alat berat hingga ke Batu Kuwung.

    “Namun kami kembali berhasil mengadang alat berat yang ingin naik keatas, serta kami juga berhasil memukul mundur PT SBG sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, PT SBG menaruh alat berat mereka di Palima hingga pukul 13.00 WIB,” katanya.

    Ia mengaku, dalam upaya memaksa masuk alat berat ke lokasi megaproyek PLTPB, PT SBG meminta bantuan pengawalan dari pihak keamanan dan TNI. Namun menurutnya, hal itu tidak membuat pihaknya gentar.

    “Memang pihak perusahaan kemarin juga dikawal oleh aparat keamanan dan begitu juga hari ini. Mereka sangat memaksakan untuk merusak alam kami, maka kami tak segan-segan untuk terus mengusir mereka,” tuturnya.

    Menurutnya, tindakan PT SBG yang meminta bantuan TNI dan aparat keamanan merupakan sikap provokatif yang dilakukan.

    “Ini tindakan yang provokatif. Jika memang mereka seperti itu, seolah-olah mereka menabuh genderang perang dengan kami masyarakat Padarincang,” tegasnya.

    Sementara itu, salah satu masyarakat Padarincang, Hendra Wibowo, menuturkan bahwa Pemkab Serang seharusnya berpihak kepada masyarakat. Karena, upaya penolakan dari masyarakat Padarincang, tidak hanya dilakukan sekali ataupun dua kali.

    “Kami semua sudah melakukan berbagai macam cara penyampaian aspirasi penolakan pembangunan ini. Seharusnya ini menjadi tolak ukur Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah tegas,” katanya.

    Ia pun meminta kepada Pemkab Serang, agar tidak mencuci tangan dari konflik yang berlarut-larut sejak lama itu.

    “Jika Pemkab mengatakan bahwa kebijakan ada di pusat, setidaknya Pemkab mengimbau kepada pihak perusahaan untuk tidak mendatangkan alat berat ke lokasi PLTPB. Sebab, di lokasi masih terjadi konflik penolakan dari warga setempat,” tandasnya. (DZH)

  • Ada Dugaan Ilegal Loging Di Area TNGHS Blok Cikidang

    Ada Dugaan Ilegal Loging Di Area TNGHS Blok Cikidang

    Pegiat Bakor Cilangkahan tampak tengah dengar pendapat bersama Wakil Bupati Lebak soal usulan pencabutan moratorium kepada pemerintah pusat. Kamis (31/10).
    Tampak penebangan pohon yang diduga modus praktik ilegal logging di area hutan lindung TNGHS blok Cikidang Kecamatan Cikotok/Cibeber. Poto Kamis (31/10).
    .

    BAKSEL, BANPOS – Dugaan terjadinya penebangan liar pada tanaman kayu di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Cikidang Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber/Cikotok membuat warga dan aktivis sekitar geram.
    Sebagaimana dikatakan M Yusuf, selaku aktivis pegiat lingkungan di Lebak selatan kepada wartawan menyebut, ada dugaan ilegal logging itu ada yang mendalangi. Menurut dugaannya, terjadinya penebangan kayu di Kawasan TNGHS tersebut diduga ada yang memotori.

    “Pelaku penebangan liar tersebut diduga berjumlah tiga orang berinisial OB, Pd, dan ED. Namun jelasnya, adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum Kepala Desa berinisial IY yang disinyalir sebagai otak pelaku dari pada penebangan liar tersebut,” ujarnya.

    Dalam hal ini Yusuf meminta pihak pengelola TNGHS untuk segera segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib agar diproses secara hukum.

    Semetara terpisah, Siswoyo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) 1 Wilayah Lebak, saat dikonfirmasi melalui sambungan seleluer mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan observasi sejak tertanggal 28 Oktober 2019 kemarin lalu.

    “Kita mulai sejak hari senin kemarin observasi dan Dua hari kemarin tuh ga ketemu TKP nya, karena kata si A disini kita dicari tidak ada, kata si B disni kita cari ga ada. Akan tetapi, tadi malam udah A1, udah ada titik terang. Jadi Hari ini, tadi pagi temen-temen tim kita, lima orang sudah pada berangkat untuk cek TKP,” jelasnya. (WDO)

  • Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat konferensi pers.
    Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat konferensi pers.

    LEBAK,BANPOS – Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Sebanyak 21 kasus terungkap dalam kurun waktu tiga bulan. Mudah-mudahan tidak ada terungkap lagi,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat menggelar conferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (30/10/2019).

    Wendy mengatakan, wilayah Kabupaten Lebak sangat rawan peredaran narkotika, karena jika dirata-ratakan tiga bulan terungkap 21 kasus. Berarti, dalam satu bulan terungkap sebanyak 10 kasus.

    “Komitmen kami berantas tuntas peredaran narkoba sampai ke ujung Lebak akan kami kejar. Tangkap pelaku pengedar narkotika,” ujarnya.

    Dari 21 kasus yang terungkap, lanjut Wendy, satu kasus diantaranya tergolong baru dan pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Lebak dan Banten.

    “Kasus yang diungkap di sebuah rumah di Komdik, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung dengan pelaku M yang diduga melakuan tindak pidana membawa enam bungkus serbuk warna putih diduga narkotika golongan satu, jenis korisoprodol. Jenis obat yang berefek menenangkan, kalau dulu dipakai obat stres atau depresi namun BPOM sudah melarang karena masuk narkotika golongan satu,” terangnya.

    Wendy menambahkan, selain berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, jajarannya juga telah mengungkap kasus shabu-shabu dengan barang bukti seberat 98,5 gram. Pelakunya ditangkap di daerah Leuwiranji.

    “Ini (kasus shabu) terbesar kami ungkap selama satu tahun. Dan di bulan Oktober ini kami juga telah menangkap tiga pelaku yang menjual tramadol kepada pelajar dan mereka warga pendatang dengan modus buka toko kosmetik, namun dalam prakteknya turut menjual barang haram,” ujarnya.

    Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Wendy, para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis shabu.

    “Pasal yang dikenakan, pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua, karena yang menjadi korban anak-anak muda dan pelajar maka berikan pengawasan penuh kepada putra dan putrinya,” terangnya.

    “Kepada para guru, awasi ketat kemana siswanya bermain dan bergaul. Karena kalau generasi mudanya suram, negara kita suram. Maka dari itu, mari kita jaga bersama-sama,” ungkapnya.(dhe)

  • Pelaku Kekerasan Seksual Masih Didominasi Orang Terdekat

    Pelaku Kekerasan Seksual Masih Didominasi Orang Terdekat

    Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Serang, tercatat bahwa terjadi penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, namun secara keseluruhan, perempuan masih mendominasi sebagai korban.

    Selain itu, pelaku kekerasan juga masih didominasi oleh orang terdekat bahkan keluarga korban pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.

    Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Serang, Tarkul wasyit, mengungkapkan bahwa peserta adalah semua pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat kecamatan. Disamping keterlibatan seluruh elemen masyarakat, yang dinilai efektif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai upaya lanjutannya, Tarkul mengaku telah membuat sistem terintegrasi.

    “Karena selama ini pelaporan kasus tidak satu pintu. Ada yang langsung ke P2TP2A dan ada yang belum terlaporkan. Jadi kita optimalkan layanan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya kepada awak media.

    Tarkul menyebut bahwa kekerasan pada perempuan dan anak diawali oleh pelecehan seksual. Berdasarkan catatan DP3AKB perakhir bulan september, ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah di laporkan ke P2TP2A Kabupaten Serang.

    Pihaknya mengungkapkan, kasus pada perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh orang-orang terdekat dari korban seperti tetangga, guru, bahkan anggota keluarganya sendiri.

    “Kasus yang pelecehan di sekolah ada di Cikeusal. Rata-rata itu pelecehan. Kalau dibilang presentase cukup lumayan ada 50 persen, sampai dengan akhir bulan ini ada kasus yang lapor ke P2TP2A itu 60 kasus, kan bervariasi ada kasus pelecehan, kekerasan,” tuturnya.

    Pihaknya mengklaim bahwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Serang mengalami tren penurunan. Mengingat, data kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun lalu sebanyak 90 kasus.

    “Kalau dilihat dari jumlahnya, sih, ini dibandingkan dengan tahun kemarin masih dibawah tahun kemarin. Tahun kemarin junlahnya sekitar 90 kasus,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Tarkul Wasyit menjelaskan, penurunan kasus tersebut merupakan buah hasil kinerja DP3AKB yang gencar mensosialisasikan pencegahan pelecehan seksual dan bahaya seks diluar nikah ke setiap sekolah dan masyarakat.

    “Kondisi sekarang setelah ada P2TP2A, masyarakat mulai sadar melaporkan. Kami berharap untuk kedepan, penanganan kasus itu harus terintegrasi oleh sistem. Karena selama ini kasus dugaan kekerasan laporan kasus ada yang laporan ke P2TP2A,” tandasnya. (MUF/PBN)

  • Budi Rustandi: Tutup Seluruh Hiburan Malam!

    Budi Rustandi: Tutup Seluruh Hiburan Malam!

    Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi

    SERANG, BANPOS – Fraksi Demokrat di sela-sela penyampaian pemandangan fraksi tentang raperda usul Pemkot Serang menyampaikan keresahan masyarakat tentang masih maraknya hiburan malam ilegal dan peredaran miras yang meresahkan masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa persoalan hiburan malam memang sudah tidak boleh ada di Kota Serang.

    “Saya sudah memberikan mandat kepada Komisi I untuk rapat terkait penindakan diseluruh hiburan malam di Kota Serang. Dan kami berharap kepala daerah ikut bersama kami menutup hiburan malam tersebut,” tegas Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (29/10/2019).

    Budi mengatakan, untuk regulasi yang mengatur hal penindakan dan pengawasan itu terdapat dalam Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak ada istilah hiburan malam.
    “Raperda PUK sudah finalisasi, saya sudah cek dan tidak ada istilah hiburan malam,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

    Sedangkan untuk oknum ASN yang diduga menjadi pelindung (beking) dari hiburan malam tersebut, ia menyebut Walikota harus tegas memberikan hukuman jika memang terbukti telah menjadi beking.
    “Gunakan hak preogratifnya untuk mencopot ASN tersebut. Gak hebat walikotanya kalau hanya memanggil dan menegur,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat, Amanuddin Toha, menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, dalam hiburan malam.

    “Saya sudah sampaikan tadi ke pak Wakil Walikota, pak Subadri, disinyalir ada Kabid di Satpol PP yang mem-backup tempat hiburan malam,” ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang.

    Menurut Amanuddin, Wakil Walikota Serang pun menyebutkan bahwa apabila terbukti ada pejabat setingkat Kabid yang terlibat dalam hiburan malam, maka Pemkot akan menindak secara tegas.

    “Pak Wakil mengaku siap untuk menindak tegas, apabila memang terbukti ada pejabat yang melakukan backup terhadap hiburan malam. Entah nanti akan dipecat, atau dipindahkan,” tuturnya. (PBN)

  • Bupati Serang Dilaporkan ke Polisi, Konflik SMPN 1 Mancak Berlanjut

    Bupati Serang Dilaporkan ke Polisi, Konflik SMPN 1 Mancak Berlanjut

    Aris Rusman saat diwawancarai wartawan terkait laporannya terhadap Bupati Serang ke Polres Cilegon.

    SERANG , BANPOS – Salah satu warga Mancak yang mengaku ahli waris tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Aris Rusman diketahui melaporkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ke Polres Cilegon.

    Hal itu dilakukan, sebab Aris mengaku dirugikan setelah dilaporkan oleh Bupati Tatu ke Polda Banten. Ia pun mengaku, bahwa dirinya tidak ditahan Polda Banten setelah dilaporkan.

    “Bupati dan Pandji (Wakil Bupati Serang) ditolak laporannya karena kurang bukti, maka sekarang saya yang laporkan mereka ke Polres dengan tuntutan pasal 385 KUHP, konsekuensinya gerbang ditutup kembali,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.

    Aris menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat mulai dari surat pernyataan pinjam pakai pada 7 November 1984, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1976, dan Surat Pernyataan Pencabutan AJB tahun 2006. Surat tersebut yang menguatkan dirinya menghadapi pihak Pemkab Serang.

    “Saya tidak ditahan karena mereka tidak mempunyai surat-surat ini, dan jika nanti tanggal 5 (November) sudah keluar surat dari polisi maka SMPN 1 Mancak dinyatakan dalam status quo,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan, akan melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota dari forum peduli SMPN 1 Mancak. Kekerasan tersebut terjadi pada saat anggota forum peduli SMPN 1 Macak mencoba membuka paksa gerbang SMPN tersebut.

    “Saya tanya mereka mana surat kuasanya, mereka tidak bisa menunjukkan dan melakukan kekerasan pada saya (sembari menunjukkan rekaman video),” terangnya.

    Lebih lanjut, dia mengaku jika tidak dibenarkan apabila Pemerintah membeli tanah SMPN 1 Mancak melalui AJB berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    “Surat tersebut Pemkab Serang tidak mem pu nyai nya, transaksi kita bukan membeli kacang, yang hanya dilakukan antarpribadi,” katanya.

    Aris menambahkan, pada 5 November nanti, pihaknya akan membawa anggota tambahan untuk dijadikan massa tandingan terhadap para pendukung yang menurutnya telah dibayar oleh oknum-oknum tertentu dan tidak berkepentingan kepada pihaknya.

    “Yang berkepentingan dengan saya seperti bupati, kepala dinas, dan wartawan. Kalau mengatasnamakan forum, kami siap bentrok di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, gerbang SMPN 1 Mancak yang sudah terkunci selama 4×24 jam sudah dibuka kembali dan para siswa sudah mulai melakukan aktivitas belajar seperti biasa. Pembukaan gerbang tersebut berdasarkan perintah dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang menugaskan Satpol PP Kabupaten Serang.

    Pembukaan secara paksa dilakukan karena tidak ada jalan untuk melakukan diskusi kepada pihak yang mengakui kepemilikan lahan tersebut.

    Bupati Tatu mengatakan, mulanya ada warga yang mengakui kepemilikan tanah SMPN 1 Mancak dan menyegel gerbang sekolah, tetapi Pemkab Serang juga memiliki legalitas AJB dan keputusan Mahkamah Agung (MA).

    Oleh sebab itu, pihaknya menyarakan kepada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum oleh karena Pemkab sudah memiliki legalitas formalnya.

    “Jadi kalau ada masyarakat yang mengakui, itu haknya, silahkan dibawa ke penga dilan,” katanya saat ditemui wartawan saat zikir dan doa bersama di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Jumat lalu.

    Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan anak sekolah dikarenakan para siswa harus belajar, terutama untuk anak kelas 3 yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. (MUF)

  • Warga Citangkil Gagalkan Pencurian Kabel PLN

    Warga Citangkil Gagalkan Pencurian Kabel PLN

    Sejumlah petugas rekanan PLN dibantu warga memperbaiki kabel PLN yang nyaris dicuri. Warga setempat berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel PLN yang berada di wilayah hukum Polsek Ciwandan tepatnya di Jl Raya Anyar, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil.
    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    CILEGON , BANPOS – Pencurian kabel PLN kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Ciwandan tepatnya di Jl Raya Anyar, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil. Namun pencurian kabel tersebut dapat digagalkan pemuda yang sedang ronda malam.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel PLN tersebut sudah dipotong oleh pencuri dan dibiarkan tergeletak di bawah gardu SMA B 418, ketika hendak mengambil hasil curian tersebut warga yang sedang ronda malam curiga dengan sekumpulan orang yang tidak dikenal sedang mengonggok kabel, karena merasa curiga petugas ronda meneriaki maling akhirnya aksi kejar – kejaranpun terjadi yang membuat sekumpulan  pencuri lari tunggang langgang dengan meninggalkan barang hasil curianya di tengah jalan.

    Seorang warga Samangraya Rudi (20) mengatakan, kejadian pencurian kabel Pln ini terjadi pada jam 04.00 pagi, ketika kami dengan beberapa pemuda lain sedang melakukan ronda malam, ketika kami sedang keliling kami curiga dengan adanya sekumpulan orang yang tidak dikenal sedang memonggok kabel dibarengi dengan padamnya lampu.

    “Lalu kami meneriaki mereka hingga terjadi aksi kejar – kejaran antara dia dan kami yang membuat para pencuri tersebut lari tunggang langgang dengan meninggalkan hasil curianya ditengah jalan,” katanya Jum’at (18/10/2019).

    Lebih lanjut dikatakannya, setelah mereka lari tunggang langgang dengan meninggalkan hasil pencurianya akhirnya kami melaporkan ke petugas PLN untuk memperbaiki gardu yang padam akibat dicurinya kabel PLN tersebut.

    “Kami lalu melaporkan ke pihak PLN bahwa ada pencurian kabel PLN tidak berselang lama petugas PLN tersebut mengamankan kabel hasil pencurian dan selanjutnya memperbaiki gardu agar lampu segera dinyalahkan,” katanya. (LUK)

  • Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Banten Terjunkan 1500 Personel

    Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Banten Terjunkan 1500 Personel

    Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melakukan pemeriksaan terhadap pasukan yang mengamankan jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, Jumat (18/10/2019)

    SERANG , BANPOS – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Polda Banten melakukan pengamanan dan memperketat penjagaan di wilayah hukum Polda Banten.

    Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan kurang lebih 1500 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Dishub, BPBD, Senkom dan Sat Pol PP untuk memperketat penjagaan di Banten.

    “Totalnya ada 1500 berikut dengan peralatannya berikut dengan TNI dan yang lainnya kita bersama sama di sini kompak sampai dengan kegiatan rangkaian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berjalan dengan lancar,” ucapnya saat ditemui BANPOS usai melakukan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 di Mapolda Banten, Jumat (18/10/2019).

    Kegiatan ini lakukan untuk mengantisipasi ancaman-ancaman yang dapat menggangu dan berpotensi menggangu seluruh kegiatan di Jakarta, tetap melaksanakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banten dengan melakukan pengamanan di titik-titik yang dianggap rawan.

    “Sampai dengan saat ini untuk masyarakat dari Banten untuk kegiatan kegiatan berpotensi menggangu acara tersebut belum ada, upaya kita adalah komunikasi, silaturahmi dan titik- titiknya tidak bisa kita sampaikan di sini secara terbuka,” ujarnya.

    Lebih lanjut Tomsi mengatakan bahwa pihaknya akan menjaga jalur strategis dimana massa akan dengan mudah menembus jalur tersebut untuk berangkat ke Jakarta.

    “Untuk event yang besar tentunya kita siaga berikut dengan kesiapan peralatan dan untuk jalur strategis itu tentunya dilakukan penjagaan, pemantauan itu sudah pasti dan personel-personel tentunya disiagakan di titik-titik tertentu juga meningkatkan kewaspadaan  kemudian kita bersama-sama berembuk kemudian kita melaksanakan kegiatan antisipasi,” pungkasnya. (ZIK)