Kategori: HUKRIM

  • Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

    Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Tak terima merasa difitnah lantaran divideokan dengan narasi melakukan pemerasan terhadap istri orang, salah seorang anak punk asal Kota Serang, Rachmat Hidayat, melaporkan akun Instagram @ctrzt.h, dengan nama pemilik Resty Viola.

    Pemilik akun Instagram tersebut menayangkan video yang berisikan gambar Rachmat Hidayat bersama temannya, sedang berdiri di trotoar jalan Diponegoro, Kota Serang.

    Dalam video, yang dimuat dalam insta story akun @ctrzt.h, berisikan suara yang diduga milik Resty Viola yang merupakan Brand Ambassador Derma Beautica (@dermacharmclinic) dan Glowie Aesthetic Clinic (@glowie_aestheticclinic) serta owner dari Viola Fashion Woman (@violafashionwoman) itu.

    Suara tersebut menarasikan bahwa anak punk yang ada dalam videonya itu telah melakukan pemerasan terhadap istri dan anak orang, serta meminta kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

    “Ini tuh ada anak punk, dia tuh bener-bener malakin orang-orang. Ini wajib banget dilaporin ke polisi,” demikian suara dalam video tersebut menarasikan kejadian, sembari menunjuk ke arah Rachmat Hidayat.

    Pada detik ke-sebelas, pengambil gambar lalu memperbesar fokus (zoom) pada Rachmat Hidayat, seraya menyatakan bahwa Rachmat adalah anak punk yang dimaksud dalam narasi awalnya.

    Lalu, suara wanita dalam video itu menambahkan, Rachmat telah melakukan pemalakan terhadap istri orang, dan suaminya tidak terima.

    “Mohon ya, untuk anak-anak seperti ini harus banget dibasmi. Tadi dia udah dipukulin habis sih,” ucap wanita dalam video berdurasi 28 detik tersebut.

    Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam video itu, Abud, sapaan Rachmat Hidayat, pada awalnya mengaku hanya ingin si pemilik akun melakukan permintaan maaf secara live, sebagaimana dia melakukan siaran langsung saat menuduh Abud.

    Melalui istrinya, Rahmawati, Abud menelpon yang bersangkutan untuk menyampaikan perihal keinginannya. Alih-alih disambut baik, Resty justru marah-marah dan dengan nada tinggi menantang Abud untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

    “Naikin aja, biar gue dan pengacara gue yang turun dari mana-mana naikin lo. Sekarang lo ada duit berapa, tandingin ama gue,” ungkap Rahmawati, menirukan ucapan Resty saat ditelpon.

    Merasa tidak ada itikad baik, pada Rabu (6/9) melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Subdit V Polda Banten, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Yulfris. Rachmat an diterima oleh Bintara Piket Aditya Tampomas Jiwandono.

    “Alhamdulillah laporan kami langsung diterima oleh pihak Polda. Dan dari diskusi kami dengan pihak Polda, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE,” ucap Dedi.

    Resty Viola saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera dalam laporan pengaduan Rachmat, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi BANPOS. (DZH)

  • Prajurit Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat

    Prajurit Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat

    JAKARTA, BANPOS – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan
    bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal
    Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal
    dipenjara seumur hidup.

    Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga
    prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut

    “Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang
    mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar

    pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di
    Jakarta, Senin.

    Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
    “Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan
    perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

    Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik
    dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban

    merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Dia diyakini
    diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat
    menculik korban.

    Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.
    Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan
    korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan
    dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

    Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
    Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

    Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden
    (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar

    Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
    Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada
    media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka. (ANT/AZM)

  • Pemkot Tangerang Polisikan Pengunggah Video Viral Pembongkaran Ruko

    Pemkot Tangerang Polisikan Pengunggah Video Viral Pembongkaran Ruko

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko yang disebut memiliki sertifikat hak milik.

    Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

    “Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap pengunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin (21/8).

    Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan ‘Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik’ turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

    Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum. Salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pengunggah video.

    “Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

    Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh Undang-undang. Dirinya berharap, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut, bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Saya menyesalkan langkah yang diambil pengunggah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.

    Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. “Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.

    Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya, pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran.

    Namun, melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (DZH)

  • Pemuda Malingping Collab Dengan Polisi, Grebek Warung Penjual Hexymer

    Pemuda Malingping Collab Dengan Polisi, Grebek Warung Penjual Hexymer

    MALINGPING, BANPOS – Jajaran PK KNPI Malingping bersama warga, berkolaborasi dengan jajaran Polsek Malingping menggerebek sebuah warung yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar pada Kamis (10/8) dini hari. Penggerebekan itu pun berhasil menangkap terduga pelaku.

    Wakil Ketua Bidang Hukum PK KNPI Malingping, Hendrik Arrizqy, kepada BANPOS mengatakan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Malingping. Dari hasil penggerebekan, satu orang terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 850 butir Hexymer berhasil diamankan.

    Hendrik mengungkapkan, saat ini warga tengah resah dengan maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G yang dijual bebas. Sehingga, pada saat ada informasi, pihaknya langsung menginisiasi penggerebekan.

    “Berawal dari keresahan aduan masyarakat sekitar tentang peredaran penyalahgunaan obat-obatan, DPK KNPI Malingping mencoba berkoordinasi dengan Polsek Malingping untuk melakukan penggerebekan pada warung tersebut,” ujar Hendrik.

    Ia menuturkan, KNPI tengah berusaha turut terlibat mencegah peredaran narkotika. Pihaknya juga menyampaikan harapan besar kepada Satresnarkoba Polres Lebak dan lembaga terkait, untuk memberantas bandar dan pengedar sampai ke akarnya.

    “Sejauh ini langkah KNPI Malingping konsisten dalam menyikapi terkait isu obat-obatan narkoba dan psikotropika dan penyalahgunaan penjualannya. Sebelumnya ini kami buktikan dengan upaya edukasi berupa seminar dan kesepakatan masyarakat untuk menindak tegas hal itu,” katanya.

    “Yang jelas kami sangat berharap kepada Polres Lebak dan lembaga terkait, untuk memberantas bandar dan pengedar sampai peredaran itu hilang,” lanjut Hendrik.

    Sementara Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, mengaku siap mendukung dan selalu bersinergi dengan KNPI, dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum tugasnya.

    “Saya selaku Kapolsek selalu siap dan mendukung untuk mengawal juga bersinergi dengan KNPI dan berbagai elemen masyarakat dalam upaya memberikan edukasi, melakukan pemberantasan pengedaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang meresahkan itu. Ini satu terduga pelaku penjual kita amankan beserta barang buktinya,” katanya.

    Pada bagian lain, Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan, jika melihat segala bentuk aktivitas yang merupakan penyakit masyarakat.

    “Jangan ragu, segera laporkan kepada kami jika ada perbuatan-perbuatan yang menyimpang, termasuk peredaran dan penyalahgunaan jenis obat-obatan. Mari kita bersama-sama kikis penyakit masyarakat yang bisa merusak moral generasi bangsa,” tegas Sugiar. (WDO/DZH)

  • Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

    Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon tak menahan tersangka korupsi tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Diketahui, Polres Cilegon pada awal tahun 2023 telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 lalu.

    Kasus ini, pada 2021 lalu Polres Cilegon mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembelian tugboat fiktif di PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon. Diketahui anggaran pembelian tugboat sendiri Rp24 miliar.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui keberadaan tugboat yang dibeli BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Saat dikonfirmasi, Rabu (9/8), Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, mengatakan bahwa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di PT PCM, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

    Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” kata Sigit.

    Kemudian dikatakan Sigit, dua orang tersangka yaitu Arief Rivai Madawi yang pada 2019 lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM.

    Kemudian satu lagi tersangka yakni RM Ariyo Maulana dari pihak swasta. Namun, Arief Rivai Madawi sendiri telah meninggal dunia pada November 2022 lalu.

    “Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Polda, khususnya Ditreskrimsus, untuk melengkapi berkas,” tuturnya.

    Dikatakan Sigit, saudara RM Ariyo saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif. “Tersangka kooperatif dimintai keterangan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Arifin Solehudin, mengaku sangat heran lantaran tersangka tidak ditahan dengan dalih kooperatif.

    “Sangat mengejutkan bagi kami Ikatan Mahasiswa Cilegon, tersangka tidak ditahan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Polres Cilegon memberikan dasar hukum kenapa tersangka tidak ditahan?” ujarnya.

    Pihaknya tidak akan diam melihat tersangka korupsi bebas berkeliaran. Dan akan meminta penjelasan dari Polres Cilegon.

    “Kami butuh klarifikasi Polres Cilegon berupa dasar hukum apa sehingga tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat tidak ditahan, jika hanya karena tersangka kooperatif saat dimintai keterangan, ya memang seharusnya seperti itu (kooperatif). Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon tidak akan diam ketika ada tersangka kasus korupsi dibiarkan bebas begitu saja,” tegasnya.

    Dikatakan Arifin, IMC juga akan mengkaji dasar hukum apa yang diterapkan oleh Polres Cilegon sehingga tersangka tidak ditahan.

    “Kita akan mengkaji lagi soal apa dasarnya Polres Kota Cilegon tidak menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka kami akan terus mendesak Polres Cilegon agar menahan tersangka kasus korupsi tersebut,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Pelaku Penipuan Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

    Pelaku Penipuan Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

    LEBAK, BANPOS – Pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Rangkasbitung berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Rangkasbitung. Penangkapan itu dilakukan usai mendapat laporan dari korban pada (5/8) lalu.

    Diketahui, pelaku penipuan dengan cara hipnotis tersebut berjumlah tiga orang. Sementara dua dari tiga pelaku tersebut, berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam usai laporan diterima.

    Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah, dalam keterangan pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 Agustus lalu.

    Saat itu, unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menerima laporan dari korban yang berinisial (ER), warga Rangkasbitung, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

    Berdasarkan laporan dari ER, pelaku menggunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia dalam menjalankan aksinya.

    Dijelaskan Pipih, kejadian penipuan sejenis itu sangat meresahkan warga Lebak, karena kerap terjadi di wilayah hukum Polres Lebak dan ini menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian.

    “Tentu dengan adanya atensi dari Kapolres Lebak, maka kami memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal beserta anggota, melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap modus hipnotis. Dan kurang dari 2×24 jam para pelaku berhasil diringkus dan kita amankan,” ujarnya, Rabu (9/8).

    Pipih menuturkan, para pelaku yang diamankan berinisial RR dan F. Sedangkan satu pelaku lainnya yang tengah diburu ialah perempuan berinisial SD.

    Dari pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik, mata uang Rubel Rusia, empat ikat uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta, satu ikat uang mainan pecahan Rp50 ribu senilai Rp5 juta, pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, empat buat id card palsu serta karu nama bertuliskan ESCO Drill Oil Co Ltd.

    Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku tersebut dilakukan dengan berbagai cara, antara lain membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban.

    “Sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16 juta berikut dengan harta lainnya,” terangnya.

    Webri menjelaskan, sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan itu mencari seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai dengan 60 tahun, yang terlihat oleh para pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga.

    “Selain itu, barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung adalah 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban yang diambil dari pegadaian, karena digadaikan oleh pelaku,” katanya.

    Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Juncto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (WDO/DZH)

  • Kapolda Banten ‘Lulus’ Lintasan Baru Uji Praktik SIM C di Polres Cilegon

    Kapolda Banten ‘Lulus’ Lintasan Baru Uji Praktik SIM C di Polres Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah pelayanan yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu (Pusyandu) Mapolres Cilegon dikunjungi Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, Rabu (9/8). Dalam kunjungan kerja itu, Kapolda Banten menyempatkan untuk mengetes lintasan S yang digunakan untuk ujian praktek SIM C. Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto datang didampingi Wakapolda Banten Brigjen M Sabilul Alif dan sejumlah pejabat utama Polda Banten.

    Saat di Pusyandu, Kapolda Rudy menyempatkan berbincang dengan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Di lokasi, Kapolda juga berbincang dengan para petugas yang sedang memberikan pelayanan. Dalam kunjungan itu, orang nomor satu di Polda Banten ini juga mengecek lintasan terbaru yakni lintasan bentuk S untuk ujian praktik SIM C.

    Di lokasi itu, Kapolda mencoba langsung lintasan S dengan kendaraan roda dua dan helm Polres Cilegon. Kapolda tampak mencoba rangkaian ujian lintasan S dari awal hingga garis akhir. Kapolda Rudi juga melihat langsung pemohon yang mengikuti ujian praktek SIM C sekaligus berbincang.

    Kabagops Polres Cilegon, Kompol Andi Suherman mengatakan, kunjungan kerja Kapolda Banten beserta rombongan pejabat utama Polda Banten dalam rangka melakukan pengawasan dan pengecekan terkait pelayanan yang ada di Polres Cilegon. Pelayanan yang dicek diantaranya mulai dari pengecekan tahanan, pengecekan pelayanan pembuatan SKCK, SIM hingga mengecek ujian praktek SIM C.

    “Dari pertama yang dicek oleh beliau adalah pelayanan 110, pengecekan tahanan, pengecekan Posko Presisi, kemudian setelah itu pelayanan SKCK, SIM dan praktek uji SIM,” ujar Andi.

    Kemudian Andi menyatakan, Kapolda dalam kesempatan kunjungan kerja juga menyempatkan mencoba lintasan terbaru, lintasan S.

    “Sebelumnya, praktik uji SIM itu ada angka 8 tetapi ada peraturan terbaru, jadi angka 8 itu diganti, dihilangkan jadi letter S,” tuturnya.

    Pada kesempatan itu, Kapolda memberi arahan kepada seluruh jajaran Polres Cilegon untuk dapat meningkatkan pelayanan. Di mana dalam menjalankan tugas dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

    “Tentunya arahan Bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda untuk tingkatkan pelayanan. Yang terbaik untuk masyarakat supaya kita bisa menjadi pelayan masyarakat yang baik,” katanya.

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, meski baru dua hari sejak pemberlakuan Senin kemarin, tingkat kelulusan uji praktik yang diikuti pemohon pembuatan SIM C baru mencapai 95 persen, mengingat dari total 12 pemohon hari ini, sebanyak 10 pemohon diantaranya dinyatakan lulus uji praktik. Hal ini berdampak signifikan, dibanding dengan tingkat kelulusan uji praktik SIM C pada uji praktik lintasan dengan skema lama.

    Padahal pada skema lintasan uji praktik sebelumnya, dari sebanyak 50 pemohon SIM C baru per harinya yang menjalani uji praktik, hanya sebanyak 50 persen saja yang lolos.

    “Kalau untuk tingkat kelulusannya memang berpengaruh. Dari 12 pemohon pembuatan SIM C baru ada sebanyak 10 pemohon yang lulus uji praktik itu setelah kita beri kesempatan uji praktik selama tiga kali. Kalau yang tidak lulus itu mungkin karena kurang fokus aja. Rata-rata dari dua orang yang tidak lulus karena berhenti di titik pengereman, melewati titik pemberhentian dan menyenggol pembatas,” paparnya.

    Kemudian, Kasat Lantas Riska menerangkan, saat ini lintasan dengan bentuk S sangat memudahkan masyarakat. Karena lintasan tidak serumit seperti yang dahulu. “Yang saat ini lebih dimudahkan,” katanya.

    Sejauh ini hanya sebagian kecil yang tidak lulus ujian praktek karena beberapa hal. Diantaranya berhenti diluar garis setop dan menurunkan kaki saat ujian. “Satu itu setop setelah garis setop, kedua, kaki turun. Karena praktek tidak boleh turun kakinya,” tuturnya.

    Mantan Kasat Lantas Polres Pandeglang ini, menyatakan, kepada pemohon yang tidak lulus ujian disediakan coaching clinic. Wadah coaching clinic disiapkan agar pemohon sebelum ujian dapat berlatih terlebih dahulu. “Kalau tiga kali gagal kita berikan coaching clinic. Semisalnya ada yang belum yakin untuk ikut tes, bisa mengikuti coaching clinic,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

    Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

    “AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

    “Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.

    “Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Medsos Dituding Menjadi Penyebab Tingginya Kekerasan Perempuan dan Anak

    Medsos Dituding Menjadi Penyebab Tingginya Kekerasan Perempuan dan Anak

    PANDEGLANG, BANPOS – Faktor penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang adalah Media Sosial (Medsos). Hal tersebut disampaikan Psikolog, Rika Kartika sari saat sosialisasi penerapan penerapan kode etik perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/8).

    “Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pandeglang kian mengkhawatirkan. Penyebabnya paling banyak akibat penggunaan medsos yang tidak bijak,” kata Rika kepada BANPOS usai kegiatan sosialisasi.

    “Penggunaan medsos tanpa pengawasan pada usia anak, sedangkan untuk usia dewasa penggunaan medsos atau perangkat-perangkat internet lainnya yang tidak sesuai etika dan sopan santun. Misalnya mengunduh hal-hal yang tidak baik,” sambungnya.

    Selain itu, penguatan keluarga juga menjadi faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga anaknya menjadi terbengkalai.

    “Beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan korban-korban perceraian, korban yang pengasuhannya lalai atau misalnya orang tua yang terlalu sibuk diluar sehingga anak terbengkalai tidak ada yang mengasuh,” terangnya.

    Menurutnya, kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es. Dari perjalanan yang ditanganinya, banyak kasus yang terjadi berawal dari penggunaan medsos yang kurang bijak serta kurangnya pengawasan dari orang tua.

    “Berawal dari penggunaan medsos yang kurang bijak serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Hal tersebut menjadi faktor penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

    Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan DP2KBP3A ini diharapkan masyarakat tahu cara penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah kasus.

    “Melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” ungkapnya.

    Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan, tahun ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Oleh karena itu perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat.

    “Tahun ini kasusnya semakin meningkat, hampir 60 kasus. Makanya kita harus turun untuk melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif. Bagaimanapun juga yang melaksanakan perlindungan anak ini bukan hanya kami, tapi harus melibatkan berbagai unsur,” katanya.

    Oleh karena itu, dalam upaya untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus adanya keterlibatan masyarakat.

    “Dengan adanya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) nanti, unsur masyarakat juga terlibat menjadi pelopor dan pelapor. Selama ini kan masyarakat enggan untuk melaporkan, akan tetapi setelah adanya sosialisasi ini kita upayakan masyarakat ini jadi pelopor dan pelapor dan dari sini nanti ada unsur Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur RT serta yang lainnya terlibat” terangnya.

    “Saya harap setelah kegiatan ini ada kesepakatan bersama agar menjadi garda terdepan untuk perlindungan anak dan perempuan di Kecamatan Carita,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala DP3KBP3A Kabupaten Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.

    “Tujuannya adalah bagaimana agar masyarakat semakin respon saat ada kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan di lingkungannya. Kami juga sadar tidak bisa menjangkau sampai tingkat RT atau tingkat keluarga,” katanya.

    Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, para peserta sebagai relawan perpanjangan tangan dari DP2KBP3A untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat atau keluarga.

    “Tanpa mereka, kami tidak bisa apa-apa karena tidak ada informasi yang masuk ke kami. Kalaupun mau melaporkan, kami yang akan mengawalnya. Kalau ada dampak psikologis anak, kami akan mendampingi karena kami juga memiliki tenaga psikolog. Jadi aspek hukumnya tetap ada di pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Sementara sebelumnya diberitakan, seorang anak dibawah umur diduga dicabuli hingga hamil 6 bulan oleh pacarnya AR (23) pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. AR akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya tanpa ada perlawanan pada hari Senin (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR di kediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Shilton kepada wartawan, Selasa (8/8).

    Dijelaskannya, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

    “Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut terhadap korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di kediaman korban.

    “Untuk modusnya sendiri, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban, sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” terangnya.

    Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kita jerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • 95 Persen Pemohon Lulus Uji Praktik SIM C Skema Baru

    95 Persen Pemohon Lulus Uji Praktik SIM C Skema Baru

    CILEGON, BANPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon, sejak Senin (7/8), resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru.

    Pada skema terbaru ini, para pemohon pembuatan SIM C semakin dipermudah lantaran jalur berbentuk zig-zag telah dihapuskan, angka “8” kini dihilangkan diganti menjadi lintasan berbentuk “S”, dan perubahan pada lebar lintasan dari semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

    Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, meski baru dua hari sejak pemberlakuan Senin kemarin, tingkat kelulusan uji praktik yang diikuti pemohon pembuatan SIM C baru mencapai 95 persen, mengingat dari total 12 pemohon hari ini, sebanyak 10 pemohon diantaranya dinyatakan lulus uji praktik.

    Hal ini berdampak signifikan, dibanding dengan tingkat kelulusan uji praktik SIM C pada uji praktik lintasan dengan skema lama.

    Padahal pada skema lintasan uji praktik sebelumnya, dari sebanyak 50 pemohon SIM C baru per harinya yang menjalani uji praktik, hanya sebanyak 50 persen saja yang lolos.

    “Kalau untuk tingkat kelulusannya memang berpengaruh. Dari 12 pemohon pembuatan SIM C baru ada sebanyak 10 pemohon yang lulus uji praktik itu setelah kita beri kesempatan uji praktik selama tiga kali. Kalau yang tidak lulus itu mungkin karena kurang fokus aja. Rata-rata dari dua orang yang tidak lulus karena berhenti di titik pengereman, melewati titik pemberhentian dan menyenggol pembatas,” paparnya.

    Kemudian, Kasat Lantas Riska menerangkan, saat ini lintasan dengan bentuk S sangat memudahkan masyarakat. Karena lintasan tidak serumit seperti yang dahulu. “Yang saat ini lebih dimudahkan,” katanya.

    Sejauh ini hanya sebagian kecil yang tidak lulus ujian praktek karena beberapa hal. Diantaranya berhenti diluar garis setop dan menurunkan kaki saat ujian.

    “Satu itu setop setelah garis setop, kedua, kaki turun. Karena praktek tidak boleh turun kakinya,” tuturnya.

    Mantan Kasat Lantas Polres Pandeglang ini, menyatakan, kepada pemohon yang tidak lulus ujian disediakan coaching clinic. Wadah coaching clinic disiapkan agar pemohon sebelum ujian dapat berlatih terlebih dahulu.

    “Kalau tiga kali gagal kita berikan coaching clinic. Semisalnya ada yang belum yakin untuk ikut tes, bisa mengikuti coaching clinic,” tandasnya.

    Sementara itu, salah satu pemohon Nurcahaya Pane lulus ujian SIM setelah mencoba ketiga kalinya. Menurutnya, sirkuit perlintasan sebelumnya cukup sulit dibandingkan yang sekarang.

    “Sebelumnya satu sampai dua kali praktek bukan kaya gini, ada later U, angka delapan yang dulu sulit banget rintangannya, apalagi melingkar angka delapan,” ungkapnya.

    Ia merasa terbantu dan diberi kemudahan dengan adanya perubahan bentuk uji praktek pembuatan SIM yang terbaru. Sehingga lulus uji praktek sim.

    “Alhamdulilah dikasih kemudahan akhirnya bisa lulus, karena sehari-hari naik motor akhirnya punya sim,” tandasnya.(LUK/PBN)