PANDEGLANG, BANPOS – Faktor penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang adalah Media Sosial (Medsos). Hal tersebut disampaikan Psikolog, Rika Kartika sari saat sosialisasi penerapan penerapan kode etik perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/8).
“Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pandeglang kian mengkhawatirkan. Penyebabnya paling banyak akibat penggunaan medsos yang tidak bijak,” kata Rika kepada BANPOS usai kegiatan sosialisasi.
“Penggunaan medsos tanpa pengawasan pada usia anak, sedangkan untuk usia dewasa penggunaan medsos atau perangkat-perangkat internet lainnya yang tidak sesuai etika dan sopan santun. Misalnya mengunduh hal-hal yang tidak baik,” sambungnya.
Selain itu, penguatan keluarga juga menjadi faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga anaknya menjadi terbengkalai.
“Beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan korban-korban perceraian, korban yang pengasuhannya lalai atau misalnya orang tua yang terlalu sibuk diluar sehingga anak terbengkalai tidak ada yang mengasuh,” terangnya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es. Dari perjalanan yang ditanganinya, banyak kasus yang terjadi berawal dari penggunaan medsos yang kurang bijak serta kurangnya pengawasan dari orang tua.
“Berawal dari penggunaan medsos yang kurang bijak serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Hal tersebut menjadi faktor penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan DP2KBP3A ini diharapkan masyarakat tahu cara penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah kasus.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” ungkapnya.
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan, tahun ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Oleh karena itu perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat.
“Tahun ini kasusnya semakin meningkat, hampir 60 kasus. Makanya kita harus turun untuk melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif. Bagaimanapun juga yang melaksanakan perlindungan anak ini bukan hanya kami, tapi harus melibatkan berbagai unsur,” katanya.
Oleh karena itu, dalam upaya untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus adanya keterlibatan masyarakat.
“Dengan adanya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) nanti, unsur masyarakat juga terlibat menjadi pelopor dan pelapor. Selama ini kan masyarakat enggan untuk melaporkan, akan tetapi setelah adanya sosialisasi ini kita upayakan masyarakat ini jadi pelopor dan pelapor dan dari sini nanti ada unsur Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur RT serta yang lainnya terlibat” terangnya.
“Saya harap setelah kegiatan ini ada kesepakatan bersama agar menjadi garda terdepan untuk perlindungan anak dan perempuan di Kecamatan Carita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DP3KBP3A Kabupaten Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.
“Tujuannya adalah bagaimana agar masyarakat semakin respon saat ada kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan di lingkungannya. Kami juga sadar tidak bisa menjangkau sampai tingkat RT atau tingkat keluarga,” katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, para peserta sebagai relawan perpanjangan tangan dari DP2KBP3A untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat atau keluarga.
“Tanpa mereka, kami tidak bisa apa-apa karena tidak ada informasi yang masuk ke kami. Kalaupun mau melaporkan, kami yang akan mengawalnya. Kalau ada dampak psikologis anak, kami akan mendampingi karena kami juga memiliki tenaga psikolog. Jadi aspek hukumnya tetap ada di pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara sebelumnya diberitakan, seorang anak dibawah umur diduga dicabuli hingga hamil 6 bulan oleh pacarnya AR (23) pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. AR akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya tanpa ada perlawanan pada hari Senin (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR di kediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Shilton kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dijelaskannya, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
“Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut terhadap korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di kediaman korban.
“Untuk modusnya sendiri, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban, sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita jerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/PBN)