CILEGON, BANPOS – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan. Ketiga tersangka yakni dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cilegon dan satu pengusaha asal Kota Cilegon. Kini kasus tersebut, sudah masuk tahap II.
“Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Feby Gumilang saat dikonfirmasi, Minggu (6/8).
Dikatakan Febi, saat ini ketiga tersangka, sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha konstruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023,” tuturnya.
Kata Febi, sebelumnya, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar. Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua ASN Pemerintah Kota Cilegon. Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisial BA.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Ansari, Selasa (9/5) lalu.
Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022. Sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioperasikan.
Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.
“Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tentang petunjuk teknis DAK,” jelasnya.
Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.8 miliar.
“Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.
“Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian kepada ahli jasa konstruksi independen. Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal konstruksi. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp960 juta.
“Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(LUK/PBN)