Kategori: HUKRIM

  • Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Rangkasbitung direspon oleh Disperindag Lebak. Menurutnya, penarikan retribusi penitipan kendaraan hanya sekali saja.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

    “Alhamdulillah setelah adanya penarikan retribusi parkir dengan hanya satu dipintu masuk, selama satu Minggu ini perolehan PAD dari penitipan kendaraan bisa meningkat atau naik lebih dari 200 persen,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pengenaan tarif parkir tersebut hanya diberikan pada saat pengunjung pasar memasuki atau melewati portal awal.

    “Jadi hanya ketika masuk saja dikenakan tarif parkir, ketika keluar pengunjung akan diminta karcisnya lagi untuk diperiksa karena khawatir adanya tindak kriminal atau pencurian,” jelas Yani.

    Ia menerangkan, terkait masyarakat yang dimintai parkir saat telah memasuki pasar harus melihat apakah orang tersebut merupakan orang dari dinas atau bukan.

    Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan pungutan liar pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Yani menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan yang juga bisa disertakan dokumentasi pungutan parkir ketika sudah memiliki karcis resmi.

    “Kita akan tindaklanjuti dan bersama tim pendamping akan menelusuri, kalau benar kita akan tindak serius,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I, yang telah disangka turut serta membantu, TS, terpidana kasus yang sama, menggunakan Faktur Pajak fiktif melalui PT BPS.

    Kedua tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk nantinya segera disidangkan. Sementara terpidana TS sendiri telah divonis pidana penjara selama dua tahun.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menerangkan bahwa modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kepada PT BPS.

    “Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (8/8).

    Atas perbuatan para tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016, Yoyok menuturkan bahwa hal itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807.

    “Sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, REB dan JM diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” terangnya.

    Adapun terhadap perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Fiktif dari REB dan JM, Yoyok menuturkan bahwa mereka telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ungkapnya.

    Menurutnya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (DZH)

  • Modus Berpacaran, Pemuda 23 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur

    Modus Berpacaran, Pemuda 23 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga cabuli anak dibawah umur hingga hamil 6 bulan, AR (23) pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang.

    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya tanpa ada perlawanan pada hari Senin (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR di kediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Shilton kepada wartawan, Selasa (8/8).

    Dijelaskannya, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

    “Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut terhadap korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di kediaman korban.

    “Untuk modusnya sendiri, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban, sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” terangnya.

    Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kita jerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kali ini, dua orang warga Cijaku diamankan terkait kasus tersebut.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Satresnarkoba.

    “Jajaran berhasil mengamankan dua pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek INFINIX warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8).

    Diketahui, dua pelaku inisial FS (26) dan MR (39) yang merupakan warga Cijaku tersebut berhasil diamankan pada Senin (31/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung/Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Ia mengatakan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas segala peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, di daerah hukum tugasnya.

    “Tentunya untuk meredam beredarnya narkoba ini perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar, ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’ atau masyarakat lebih mudah menyebut ‘Tiket Parkir’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8).

    Hal senada disampaikan oleh salah satu pengunjung yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengaku kesal dan kecewa dengan adanya pungli di area Pasar Rangkasbitung.

    Menurutnya, hal seperti ini adalah penyakit yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah terkait, karena dapat membuat masyarakat enggan untuk datang ke Pasar Rangkasbitung.

    “Ya semakin malas aja saya jadinya ke Pasar kalau begini. Pemerintah kan dapat uang dari parkir ke pasar, kalau uang dari karcis ini ke pemerintah terus mereka setor ke siapa? Apa pemerintah juga bermain?” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Temukan Tindak Pidana Pemilu, Warga Diminta Aktif Melapor

    Temukan Tindak Pidana Pemilu, Warga Diminta Aktif Melapor

    CILEGON, BANPOS – Korps Adhyaksa meminta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika terdapat tindak pidana selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan, Kasubsi Ideologi Politik Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Deisi Magdalena usai menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemilu serentak 2024 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Cilegon di Aula Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Senin (7/8).

    “Sebagai aparat penegak hukum dalam hal tindak pidana Pemilu, kami meminta peran aktifnya masyarakat untuk melaporkan ke Kejari, kebetulan kami juga sudah membuka posko virtual pemilu. Jadi kita menampung segala sesuatu laporan-laporan pengaduan bisa disampaikan melalui virtual atau langsung datang ke Kejari,” tuturnya.

    Diakuinya, hingga saat ini masih belum adanya laporan dari masyarakat yang masuk terkait tindak pidana Pemilu, karena memang Pemilu dilakukan tahun depan.

    “Laporan tindak pidana terkait Pemilu belum ada, makanya nanti jika ada yang disinyalir atau diduga yang melanggar bisa laporkan ke kami,” katanya.

    Ia berharap, pesta demokrasi yang diselenggarakan tahun depan dapat berjalan dengan damai, aman dan tertib.

    Adapun jika nanti terdapat laporan pihaknya juga bakal kolaborasi dengan Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu antara Bawaslu dengan kepolisian.

    “Makanya masyarakat harus hindari seperti money politik karena itu termasuk pelanggaran yang paling rawan. Jadi pelu hati-hati terkait pemberian uang atau materi karena itu tindak pidana,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Polres Pandeglang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Polres Pandeglang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    PANDEGLANG, BANPOS – Satlantas Polres Pandeglang musnahkan ratusan knalpot brong dari kendaraan roda dua dan roda empat hasil penindakan dan penyitaan yang dilakukan selama satu bulan, di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (7/8).

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan dan penyitaan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik.

    “Selain melanggar Undang-undang, ini juga hasil dari kegiatan Satlantas Polres Pandeglang dan permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong yang mengganggu aktivitas warga,” kata Belny.

    “Atas dasar itu, kami telah melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 149 knalpot brong dari roda dua, dan satu knalpot brong dari roda empat yang baru saja telah kita musnahkan dengan cara memotong menggunakan gerinda supaya tidak dapat digunakan lagi,” sambungnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kedepan tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik atau knalpot brong.

    “Dengan ini kita berharap, tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong. Karena itu sangat mengganggu masyarakat, dan juga melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya.

    Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman menambahkan, knalpot brong yang disita tersebut didapatkan dari kegiatan yang dilakukan selama satu bulan.

    “150 knalpot brong yang disita ini, hasil dari penindakan hunting selama satu bulan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang. Dan untuk masyarakat atau pengendara yang terkena penindakan, kita imbau agar membawa knalpot bawaannya untuk dipasang kembali dan kita serahkan kendaraannya. Namun, kita lakukan penindakan berupa tilang,” katanya.

    Dijelaskannya, pemakaian knalpot brong pada kendaraan tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 tentang kelayakan kendaraan yang salah satunya knalpot.

    “Terus didukung juga, dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P 56 2019 tentang knalpot bising. Yang dimana knalpot bising itu untuk CC 175 kebawah, dengan maksimal kebisingannya 80 desibel dan CC 175 ke atas maksimal 183 desibel,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Pandeglang yang telah melakukan penertiban knalpot brong.

    “Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Pandeglang, dengan adanya penindakan dan penyitaan knalpot brong. Ini sangat mengganggu masyarakat, dan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang ini juga sangat mengedukasi masyarakat terkait peraturan Lalu Lintas,” katanya.

    Menurutnya, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengembangkan bakat atau kemampuannya dalam bermotor, pihaknya akan membuka kembali stadion badak sebagai tempat road race dan sprint.

    “Untuk kegiatan balap liar ini, kita akan tertibkan dan kita tempatkan di Stadion Badak yang sebelumnya selama pandemi covid-19 ditutup, ” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

    ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

    SERANG, BANPOS – Anak perusahaan PT PLN yakni PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Strategic Bussiness Unit (SBU) Regional Jakarta & Banten, menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara berkelanjutan.

    Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut, maka Kejati Banten akan secara aktif memberikan sumbangsih kepada anak perusahaan BUMN tersebut, dalam melakukan antisipasi maupun penyelesaian masalah keperdataan yang dihadapi oleh ICON+ SBU Regional Jakarta & Banten.

    “Hal ini guna membangun Indonesia maju yang transformatif, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

    Didik mengatakan, dengan adanya kerja sama itu, maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten, akan memberikan langkah-langkah progresif, dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik, menuju Good Corporate Governance.

    “Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh perusahaan, dan sejalan dengan tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diamanatkan oleh Undang-undang,” terangnya.

    Adapun tupoksi tersebut yakni memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN, memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta.

    “Selanjutnya, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” tandasnya. (DZH)

  • Keluarga Korban Kecelakaan PT KJL Nilai Ada Kejanggalan

    Keluarga Korban Kecelakaan PT KJL Nilai Ada Kejanggalan

    CILEGON, BANPOS – Seorang karyawan cucu perusahaan Krakatau Steel (KS) yakni PT Krakatau Jasa Logistik (KJL), Eranto, tewas pada Jumat (4/8). Eranto diklaim tewas karena kecelakaan kerja, namun pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan atas tewasnya Eranto.

    Kejanggalan yang dimaksud yakni diduga terdapat sejumlah luka lebam dan luka lainnya pada tubuh Eranto. Selain itu, Eranto pun diketahui sempat mengalami pertengkaran dengan rekan kerjanya beberapa waktu yang lalu.

    Atas dugaan tersebut, pihak keluarga telah melakukan otopsi atas jenazah Eranto, di RSUD Cilegon. Sementara itu, pihak keluarga pun melaporkan dugaan kekerasan itu ke pihak Kepolisian.

    Perwakilan keluarga korban, Oji, mengaku sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polres Cilegon, pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan keponakannya tersebut.

    “Keluarga sudah melapor ke kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Sabtu (5/8).

    Ia menuturkan bahwa hingga saat ini, jenazah Eranto masih dilakukan autopsi. Menurut Oji, pihaknya berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap tabir di balik tewasnya Eranto.

    “Semoga pihak kepolisian bisa usut ini sampai selesai,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi dari teman dekat Eranto, sebelum insiden dugaan kecelakaan kerja terjadi, pada Senin (31/7), korban mengaku gelisah karena sedang ada masalah di tempat kerjanya.

    “Dia bilang pas Senin 31 Juli kalo lagi ruwet dan ada masalah di tempat kerjanya,” ungkap teman dekat korban yang enggan disebutkan namanya.

    Menurut teman dekatnya, korban bercerita jika masalah yang terjadi di tempat kerjanya lantaran kesalahpahaman urusan pekerjaan.

    “Dia cerita kalau habis gulat (berantem fisik, red) sama teman kerjanya, katanya temen kerjanya mau nonjok dia terus tangkis dan disitu cekcok,” ujar teman dekatnya itu.

    Bahkan, dia juga sempat bercerita jika dirinya kemungkinan terancam dipindah divisi akibat insiden tersebut.

    “Dia bilang kayaknya bakal dipindah divisi karena insiden itu,” jelasnya.

    Masih dari keterangan teman dekatnya, korban juga sempat bercerita insiden yang dialaminya pada dua teman yang lainnya yaitu pada malam Selasa dan malam Rabu.

    Diketahui, Eranto merupakan pria kelahiran Cirebon. Eranto yang juga merupakan kelahiran 4 Agustus 1995, tewas tepat pada ulang tahun usia ke-28.

    Korban juga dikenal sebagai atlet bulutangkis berprestasi semasa kuliah di salah satu perguruan tinggi Islam di Banten.

    Terpisah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (5/8), Kasatreskrim Polres Cilegon AKP David Adhi Kusuma membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus tersebut juga, kata dia saat ini sedang didalami Polres Cilegon.

    “Baru saja selesai dilakukan otopsi di RSUD Cilegon, masih kami dalami keterangan saksi-saksi dan di TKP,” ungkapnya.

    Dibagian lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mendesak Disnaker Cilegon untuk turun tangan mencari kebenaran kejadian tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi dan meminta dinas tenaga kerja untuk menindaklanjuti terkait dugaan ditutup-tutupinya persoalan itu dan di cek tentang kebenarannya. Kalau memang itu benar kami menyayangkan karena tidak boleh perusahaan menutup-nutupi peristiwa apalagi ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BANPOS masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan.(LUK/DZH/PBN)

  • Kejari Cilegon Janjikan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang

    Kejari Cilegon Janjikan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang

    CILEGON, BANPOS – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan. Ketiga tersangka yakni dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cilegon dan satu pengusaha asal Kota Cilegon. Kini kasus tersebut, sudah masuk tahap II.

    “Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Feby Gumilang saat dikonfirmasi, Minggu (6/8).

    Dikatakan Febi, saat ini ketiga tersangka, sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha konstruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.

    “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023,” tuturnya.

    Kata Febi, sebelumnya, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar. Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua ASN Pemerintah Kota Cilegon. Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisial BA.

    Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

    “Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Ansari, Selasa (9/5) lalu.

    Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022. Sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioperasikan.

    Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.

    “Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tentang petunjuk teknis DAK,” jelasnya.

    Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.8 miliar.

    “Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

    Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.

    “Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo,” ungkapnya.

    Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian kepada ahli jasa konstruksi independen. Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal konstruksi. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp960 juta.

    “Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(LUK/PBN)