Kategori: HUKRIM

  • Gak Mau Dicap Kinerja Jelek, Polisi Tampung Curhatan Warga Rangkasbitung Timur

    Gak Mau Dicap Kinerja Jelek, Polisi Tampung Curhatan Warga Rangkasbitung Timur

    LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Lebak Polda Banten menggelar giat ‘Jum’at Curhat’ di Kantor Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Polda yang didampingi Kabag Ops Polres Lebak, Kapolsek Rangkasbitung dan Para PJU Polres Lebak serta dihadiri oleh Warga Desa Rangkasbitung Timur.

    “Polres Lebak menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Kantor Desa Rangkasbitung Timur,” ujar Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Jumat (4/8).

    Arya mejelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendekatkan diri Polri dengan masyarakat. Menurutnya, ia ingin mendengarkan langsung masukan dan keluhan dari masyarakat, terkait pelaksanaan tugas kepolisian.

    “Masukan dan keluhan dari masyarakat kita terima untuk bahan evaluasi pelaksanaan tugas kedepan untuk menjadikan Polri yang Presisi,” terang Arya.

    Ia mamaparkan, masyarakat tidak perlu sungkan untuk menghubungi dan meminta bantuan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Lebak yang siap melayani dan mengayomi masyarakat.

    “Terakhir kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada kejadian segera hubungi layanan 110 Polres Lebak, kami siap,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Rebutan DJHA, Pemilik dan Pengelola Saling Lapor Polisi

    Rebutan DJHA, Pemilik dan Pengelola Saling Lapor Polisi

    SERANG, BANPOS – Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten jadi rebutan antara pemilik modal awal dengan pengelola.

    Konflik saat ini berujung saling melaporkan ke polisi. Adalah Sabarto Saleh yang memulai pelaporan ke Polda Banten, dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi oleh seseorang atas lahan dan bangunan yang dijadikan usaha sentra durian jatuhan dengan merek DJHA.

    Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya penanggung jawab usaha DJHA. Kepada wartawan, Sabarto memaparkan bahwa awal mula dirinya mendirikan usaha DJHA setelah berkenalan baik dengan pedagang durian bernama Haji Arif.

    “Waktu itu dagangannya di pinggir jalan, di gubuk. Lalu pada tahun 2004 saya ajak kerja sama. Saya memanggil beliau dengan nama Abah,” ungkap Sabarto kepada wartawan Jumat pekan lalu.

    Ajakan kerja sama ini disambut baik oleh Haji Arif. Sabarto lalu membeli tanah di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang seluas 1.937 meter persegi.

    Selanjutnya dibuatlah bangunan permanen lantai dua berbahan utama dari kayu. “Lahan dan bangunan ini telah bersertifikat atas nama saya,” katanya.

    Modal pertama yang dikeluarkan Sabarto Saleh waktu itu adalah uang untuk membeli sebanyak 500 butir durian. Dari 500 butir durian itu usahanya berkembang pesat. Mekanisme pembagian untung adalah 50:50.

    “Saya kemudian diangkat anak oleh Abah, dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK) hingga dibikinkan identitas beralamat Baros. Sudah saya anggap orang tua sendiri. Sehingga ketika si Aat ini dilibatkan oleh Abah, saya tidak keberatan karena saya anggap keluarga saya,” ungkapnya.

    Usaha ini terus berkembang pesat dan pembagian hasil usaha lancar. Usaha durian DJHA menjadi sangat terkenal, setelah dibantu promosi oleh pemerintah daerah dan media massa.

    Selama bertahun-tahun, nyaris setiap hari DJHA selalu ramai dikunjungi penghobi durian. Terlebih pada akhir pekan Sabtu dan Ahad. Kunjungan para wisatawan sepulang dari obyek wisata pantai di Carita menambah nama DJHA semakin terkenal di luar Banten.

    Selama Haji Arif masih hidup, lanjut Sabarto, hasil usaha di antaranya diperuntukan membeli beberapa bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Baros. Luas seluruhnya kurang lebih lima hektare.

    “Tanah ini dibeli oleh Abah dan saya dari hasil usaha. Berbeda dengan lahan dan bangunan DJHA yang murni dibeli oleh uang saya, dan bersertifikat atas nama saya. Lahan yang dibeli selanjutnya sertifikatnya atas nama saya, tetapi perjanjiannya adalah menjadi hak dua pihak, saya dan Abah,” ungkapnya.

    Sabarto mengungkapkan, asal muasal dirinya melaporkan Aat ke polda didasari dari ketersinggungan dirinya setelah Aat meminta dia tidak ikut campur urusan DJHA.

    Sebenarnya Sabarto telah menempuh komunikasi kekeluargaan dengan Aat, tetapi Aat bersikukuh meminta Sabarto tidak lagi berada di DJHA.

    “Dia mengatakan bahwa saya tidak lagi ada hak di DJHA. Padahal tanah dan bangunan kan punya saya. Si Aat kaya raya juga awalnya dari saya. Ketika saya meminta sertifikat tanah DJHA, tidak diberikan. Akhirnya saya lapor ke Polda melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Sabarto mengungkapkan, Aat pernah akan membeli seluruh lahan milik Sabarto dengan tawaran terakhir Rp9 miliar. Namun Sabarto menolak karena terlalu murah. Dia akan melepaslan seluruh tanahnya jika ada yang membeli dengan harga Rp50 miliar.

    “Karena saya tidak mau dengan harga yang ditawarkan Aat, dia kemudian meminta saya meinggalkan DJHA, karena saya dianggap sudah tidak ada hak lagi. Nah, dari sinilah kemudian saya melaporkan ke Polda,” jelas Sabarto.

    Kuasa hukum Sabarto, Afdil Fitri Yadi menjelaskan, laporan kliennya ditindaklanjuti oleh Polda, dan penyidik menetapkan status tersangka kepada Aat.

    Tetapi status tersangka ini dicabut kembali oleh penyidik Polda, karena Aat melalui kuasa hukumnya melakukan upaya praperadilan ke PN Serang atas penetapan tersangka dirinya.

    Oleh hakim praperadilan, penetapan tersangka atas nama Aat Atmawijaya dinyatakan tidak sah secara hukum.

    “Perlawanan hukum Aat terus dilakukan dengan melaporkan klien kami ke Polresta Serang dengan tuduhan memalsukan identitas. Padahal identitas klien kami dibuat dengan legal di Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kecamatan Baros. Dan usul pemindahan identitas diri ini atas saran Abah Haji Arif, setelah klien kami memeluk agama Islam dan menjadi anak angkat Almarhum Haji Arif,” jelas Afdil.

    Ketika memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Serang pada pekan kemarin, lanjut Afdil, Sabarto ternyata di-BAP tanpa dihadapkan dengan pelapor Aat. Padahal materi pada surat pemanggilan adalah untuk dikonfrontasi dengan pelapor.

    “Kedatangan kami bersama klien ternyata kemudian melibatkan langsung Kapolres. Klien kami dipanggil oleh Kapolres empat mata, kami tidak dilibatkan. Hasil dari pertemuan antara Kapolres dan klien kami diinformasikan oleh salah seorang penyidik, bahwa Aat siap bertemu dengan klien kami pada Senin kemarin, dan berjanji akan menyerahkan seluruh sertifikat, baik sertifikat lahan DJHA atau lahan yang lainnya. Tetapi janji itu dia batalkan. Malah ngajak perang,” papar Afdil.

    Rencananya, jika pertemuan yang dijanjilkan Aat tersebut jadi, Sabarto hanya akan mengambil haknya. Hak keluarga besar Haji Arif dari nilai lahan di luar DJHA, pasti akan diberikan setelah terjadi mufakat.

    Afdil mengatakan, kini akan menempuh upaya hukum lain di luar litigasi. Di antaranya akan menyurati Komisi Yudisiak (KY) dengan tembusan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Presiden, dan Komisi III DPR RI. Sebab amar putusan majelis hakim PN Serang dinilai oleh mereka sama sekali tidak berdasar kepada bukti-bukti materiil yang diserahkan oleh tergugat, yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Banten. (RUS/AZM)

  • Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Miliar

    Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Miliar

    BLITAR, BANPOS – Untuk mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan dan dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara sebesar Rp38 miliar, Kamis (3/7) Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    Kajari Blitar, Agus Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya bersama Perum Perhutani KPH Blitar melakukan sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No mor 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023.

    “Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik, yaitu di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Ds, Kecamatan Kesamben Ds, Kecamatan Bakung Ds,” ujar Kajari Blitar.

    Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut, Kamis 3 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    “Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas kurang lebih 10 ribu hektare,” imbuh Agus.

    Sedangkan Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Antara lain UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan, tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya. Potensi yang ada menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” bebernya.

    Selanjutnya, ia tegaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani,” tandas Agus Kurniawan dalam rilis tertulisnya. (AZM)

  • Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

    Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

    LEBAK, BANPOS – Belasan tersangka Tindak Pidana Curat, Curas dan Curanmor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak. Para tersangka itu terdiri atas para pelaku pencurian dan juga para penadah hasil curian.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak, Kasihumas Polres Lebak, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak, Rabu (2/8).

    AKBP Suyono mengatakan, selama dua Minggu jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap sejumlah kasus C3 di wilayah hukum Polres Lebak.

    “Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan,” ujarnya kepada awak media.

    Adapun barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk beraksi yakni satu unit handphone, dua batang linggis yang berukuran 45 cm, lima gagang kunci letter T, 17 mata lunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, dan satu dusbox handphone samsung A24.

    Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 13 orang berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), JA (22). Dari 13 tersangka, tiga diantaranya merupakan penadah.

    “Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” tandasnya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, memaparkan bahwa modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Cara tersebut di antaranya mencongkel jendela atau pintu rumah dan merusak setop kontak kendaraan menggunakan kunci T.

    “Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta,” terangnya.

    Para tersangka itu pun menurutnya, diancam pidana penjara selama empat dan tujuh tahun.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus pencurian pemberatan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Samsat Pandeglang Terus Razia Pajak di Parkiran

    Samsat Pandeglang Terus Razia Pajak di Parkiran

    PANDEGLANG, BANPOS – Genjot target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Banten Samsat Pandeglang, terus melakukan razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di kantong-kantong parkir.

    Setelah sebelumnya melakukan penertiban PKB di tempat parkir SMKN 1 Pandeglang, saat ini penertiban tersebut dilakukan di tempat parkir SMKN 2 Pandeglang. hasil dari penertiban di SMKN 2 Pandeglang tersebut, sebanyak 192 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat belum membayar PKB.

    Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Supriatna mengatakan, dari ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar PKB dipasangi surat pemberitahuan untuk segera melakukan daftar ulang kendaraannya.

    “Jadi kami di SMKN 2 Pandeglang, mendapatkan Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan daftar ulang kendaraan roda dua sebanyak 122 unit dan roda empat sebanyak 5 unit kendaraan,” kata Supriatna kepada wartawan, Rabu (2/8).

    Dijelaskannya, selain di SMKN 2 Pandeglang, sebelumnya UPTD Samsat Pandeglang melakukan pendataan sekaligus pemasangan surat pemberitahuan pembayaran pajak pada kendaraan bermotor di SMKN 1 Pandeglang.

    “Untuk di SMKN 1 Pandeglang yang kemarin sudah dilakukan, sebanyak 70 unit kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau belum membayar pajak. Kalau untuk total keseluruhan dari dua sekolah itu ada 192 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit kendaraan roda empat,” terangnya.

    Setelah itu, pihaknya juga akan menyisir ke tempat pusat keramaian untuk mendata dan melakukan pemasangan surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan.

    “Langkah selanjutnya kami mungkin akan menyisir turun kembali seperti Pasar Pandeglang dan bazar-bazar, mungkin nanti akan kami atur waktunya,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Bunuh Anak Tiri, Ayah di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bunuh Anak Tiri, Ayah di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    TANGERANG, BANPOS – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, menyebutkan ayah berinisial NA (21) yang merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara seumur hidup.

    “Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014,” ujar Arif, Selasa (1/8).

    Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

    “Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja,” katanya.

    Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arif mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menganiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

    “Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyiksaan atau penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

    “Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit,” tuturnya.

    Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi fisiologis terhadap pelaku.

    “Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya,” tandasnya. (MUF/ANT)

  • Cegah Mafia Tanah dengan Sertifikat Elektronik

    Cegah Mafia Tanah dengan Sertifikat Elektronik

    CILEGON, BANPOS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) menyatakan akhir tahun ini akan mulai memberlakukan pembuatan sertifikat manual ke sertifikat elektronik. Demikian diungkapkan langsung Menteri ATR/Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto saat menghadiri kegiatan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh PPAT se-Provinsi Banten di salah satu Hotel di Kota Cilegon, Jumat (28/7).

    Dikatakan Hadi, terkait sertifikat elektronik itu pihaknya saat ini sudah mulai melaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Iya sertifikat elektronik saat ini sudah dilaksanakan, khususnya milik BUMN ya berikutnya saya sudah minta bahwa sertifikat elektronik dapat dilaksanakan pada masyarakat itu sebelum akhir 2023 ini harus sudah berjalan,” kata Menteri Hadi kepada awak media, Jumat (28/7).

    Hadi menyampaikan, program sertifikat elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari program PTSL yang memiliki tujuan yang sama untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen tanah.

    “Hanya satu lembar yang saat ini mungkin lebih dari 5 lembar atau 6 lembar itu akan mempermudah masyarakat dan tentunya dengan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari program PTSL,” tuturnya.

    Hadi menyatakan, melalui program sertifikat elektronik tersebut pihaknya dapat mencegah adanya mafia tanah di Indonesia.

    “Apabila wilayah itu menjadi wilayah kota lengkap, maka mudah kita untuk melakukan program digitalisasi ini. Oleh sebab itu kita terus mengejar menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap sehingga sistem digitalisasi ini bisa berjalan dengan baik, maka mafia tanah tidak akan ada yang bisa bermain lagi,” tegasnya.

    Untuk itu, Hadi mengimbau kepada jajarannya agar seluruh permasalahan yang ada saat ini, supaya segera diselesaikan. Termasuk tujuh layanan prioritas, kata dia, semuanya harus dilaksanakan secara elektronik.

    “Karena kita sudah memasuki revolusi industri 4.0 , sebentar lagi sudah masuk ke revolusi industri 5.0 perpaduan antara kecerdasan buatan dan kecerdasan manusia gabung menjadi satu,” tuturnya.

    Menurutnya, hal itu tentu akan mempermudah pekerjaan petugas dalam kegiatan sehari-hari. Karena sejatinya, revolusi industri 4.0 itu, di antaranya yaitu pertama akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

    “Dulu kita royal kertas bertumpuk, ketika kita laksanakan secara elektronik mulai kertas berkurang efisiensi produknya semakin baik,” ujarnya.

    Kemudian atas revolusi 4.0 juga, dapat meningkatkan mutu pelayanan. Di mana sebelumnya seringkali bertele-tele, namun sekarang sudah masuk menggunakan aplikasi.

    Kemudian yang ketiga, kata dia, dengan revolusi 4.0 itu pekerjaan dan dokumen yang dikerjakan aman.

    Oleh sebab itu, Hadi mengimbau kepada jajarannya agar segera meninggalkan secara manual dan masuk secara elektronik. “Kita gunakan sertifikat secara elektronik, Desember ini harus sudah jalan,” katanya.

    “Oleh sebab itu saya minta dukungan kepada seluruh anggota PPAT se-Provinsi Banten ini untuk bisa beralih dari manual menuju elektronik,” sambungnya.

    Sebelum akhir tahun 2023 ini, Hadi berharap program sertifikat tanah secara elektronik di Banten sudah bisa dilaksanakan. “Masing-masing anggota nanti diberikan akun, sehingga dalam pelaksanaan menyelesaikan permasalahan-permasalahan 7 layanan prioritas semuanya sudah menggunakan elektronik,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Kekerasan Anak dan Perempuan di Pandeglang Tinggi

    Kekerasan Anak dan Perempuan di Pandeglang Tinggi

    PANDEGLANG, BANPOS – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang masih tinggi. Bahkan, jumlah kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Juli telah mencapai 56 kasus. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

    Kepala UPT P2TP2A DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani, mengatakan bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pandeglang saat ini cukup tinggi. Hal itu disampaikan olehnya saat melaksanakan sosialisasi Kode Etik Penerapan Perlindungan dan Eksploitasi Seksual.

    “Angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari bulan Januari hingga Juli 2023 mencapai 56 kasus, sedangkan pada tahun 2022 jumlah hanya mencapai 65 kasus,” kata Mila kepada BANPOS usai kegiatan sosialisasi, Kamis (27/7).

    Oleh karena itu, lanjut Mila, pihaknya melakukan sosialisasi di tiga kecamatan yang angka kasusnya cukup tinggi dengan tujuan agar masyarakat memahami dan melek terhadap hukum.

    “Saat ini baru kita lakukan didua kecamatan diantaranya Kecamatan Sobang dan Kecamatan Jiput, mengingat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuannya cukup tinggi. Makanya kita lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu kekerasan yang kerap dilakukan dan tanpa disadari itu merupakan pelanggaran hukum,” terangnya.

    “Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan penjelasan tentang hukum kepada masyarakat, agar setelah dilakukan sosialisasi ini tidak terjadi lagi kasus kekerasan,” sambungnya.

    Kepala Seksi Hukum Polres Pandeglang, AKP Apuy, mengatakan bahwa melihat dari respos masyarakat yang mengajukan pertanyaan dan menceritakan beberapa kasus kekerasan yang terjadi dilingkunganya, merupakan bentuk keingintahuan terhadap hukum.

    “Alhamdulillah responnya cukup bagus, banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Saya kira ini merupakan bentuk keingin tahuan masyarakat terhadap hukum, dan ketika terjadi kekerasan mereka harus berbuat apa. Oleh karena itu, jika menemukan adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan silahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

    Sementara itu, Camat Sobang, Juhanas Waluyo, menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap kasusnya berkurang.

    “Banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya kasus terhadap anak dan perempuan disini, diantaranya factor ekonomi, Pendidikan dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak serta lingkungan masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilah, mengatakan bahwa hadirnya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang dibentuk oleh Kejari Pandeglang merupakan salah satu upaya untuk membantu pemerintah daerah untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

    “Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak ini memfasilitasi korban, pelaku ataupun saksi untuk mendapatkan pemenuhan akses keadilan. Hingga saat ini banyak masyarakat yang dating ke posko keadilan untuk berkonsultasi terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya. (DHE/DZH)

  • Pungli Pagelaran Naik Tahap Penyidikan

    Pungli Pagelaran Naik Tahap Penyidikan

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di wilayah Lebak bagian selatan atau tepatnya di Desa Pagelaran, kini telah memasuki tahap penyidikan. Salah satu terduga yang merupakan ASN, juga telah dipanggil oleh BKPSDM untuk dimintai keterangan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Indra, saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (27/7).

    “Terkait dengan Desa Pagelaran, tahapnya sudah naik ke penyidikan mas,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia menjelaskan, tahapan terus berproses dan hingga saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

    “Kurang lebih 25 orang, nanti saya konfirmasi ke tim dulu ya karena ini masih penyelidikan,” singkat Andi.

    Terpisah, di hari yang sama, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memanggil salah satu ASN yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak terkait telah dilakukan bersamaan dengan atasannya yakni Dinas Pendidikan Lebak beserta Inspektorat.

    Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari ASN tersebut serta mempertanyakan sejauh mana pihak Disdik Lebak mengetahui permasalah ini.

    Namun, lanjutnya, hasil pertemuan tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik dan akan menjadi bahan penilaian internal.

    “Sebelumnya maaf, BAP-nya tidak bisa disampaikan. Untuk selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejaksaan. Jika memang bersalah, hukuman disiplin nantinya akan kita pertimbangan bahkan bisa sampai pemberhentian. Namun, otoritas pemberhentian adanya di BKN,” tegas Iqbaludin. (MYU/DZH)

  • 434 Kena Tegur, 184 Ditilang Elektronik

    434 Kena Tegur, 184 Ditilang Elektronik

    Selama Operasi Patuh Maung 2023, Satlantas Polres Cilegon menegur ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon Ipda Kyflan Ahmad Syukur mengatakan, Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan pada 10 hingga 23 Juli 2023. “Ops Patuh Maung 2023 telah selesai kemarin (Minggu, 23 Juli 2023),” kata Kyflan kepada awak media ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (24/7).

    Dari hasil Operasi Patuh Maung 2023, kata Kyflan didapatkan 184 pengendara yang ditilang menggunakan sistem tilang elektronik akibat melanggar lalu lintas. Sedangkan teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas sebanyak 434 pengendara.

    “Jadi dari 184 yang ditilang didominasi kendaraan roda 4 yang ditangkap kamera ETLE kami di Simpang Landmark dan PCI (Pondok Cilegon Indah). 170 roda 4 tidak menggunakan seatbelt dan 14 roda 2 tidak menggunakan helm,” tuturnya.

    Dikatakan Kyflan, pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 selama 14 hari, pihaknya mengeluarkan surat teguran kepada 434 pengendara. Saat Operasi Patuh Maung 2023, justru kendaraan roda 2 yang banyak mendapat teguran akibat melanggar lalu lintas. Namun, sifatnya hanya teguran saja bukan sampai penilangan.

    “Teguran karena tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan helm ketika operasi langsung di lapangan. Selama Operasi Patuh Maung 2023, kita tidak melakukan tilang di tempat, tilang harus berbasis digital atau teknologi,” ungkapnya.

    Kyflan memaparkan, Operasi Patuh Maung dilaksanakan di jalan protokol Kota Cilegon seperti di Simpang Landmark, Jalan Bonakarta, Halaman Kantor Walikota Cilegon, Jalan Raya Anyer dan Terminal Seruni. “Pengendara yang dapat teguran diberikan blanko teguran,” ujarnya.

    Kyflan menambahkan, selama Operasi Patuh Maung 2023, pihaknya menerjunkan 50 Anggota Satlantas Polres Cilegon. “Operasi Patuh Maung 2023 diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Harapannya setelah Ops ini kesadaran masyarakat meningkat,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia menjelaskan bahwa Operasi Patuh Maung 2023 dalam pelaksanaannya pihaknya mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan humanis dengan penegakan hukum Tilang Electronic Mobile dan Statis.

    AKP Riska menghimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan pada saat berkendara. Seperti menggunakan helm, safety belt, dan melengkapi surat-surat kendaraannya.(LUK/PBN)