Kategori: HUKRIM

  • Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terekam kamera CCTV di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, pada Senin (17/7) lalu.

    Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Sardika Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku didasari dengan adanya laporan korban dan rekaman CCTV di 3 lokasi yang memperlihatkan kedua pelaku sedang melakukan aksinya.

    “Kita mengamankan kedua pelaku di SPBU Sodong, setelah adanya laporan dari para korban dan rekaman CCTV,” kata Ipda Sardika Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/7).

    Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sardika, petugas menemukan barang bukti berupa satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoft gun jenis revolver.

    “Pelaku kita amankan di Polsek Menes, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di 3 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan roda dua hasil curian kedua pelaku.

    “Dari keterangan mereka sudah 13 kali beraksi di Kecamatan Menes, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Saketi. Pelaku sendiri yakni UD (27) dan YS (25) warga Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan SR (41) seorang penadah warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,” terangnya.

    Sardika menambahkan, selain mengamankan satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoft gun jenis revolver, Polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua hasil pencurian.

    “Barang bukti yang kita amankan juga ada 3 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku yang dijual ke penadah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kata Ardika, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk sementara para pelaku kita jerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

    Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bahwa semua laporan hukum yang diterima pihaknya, akan dijalankan hingga tahap akhir eksekusi. Tidak ada alasan penegakan hukum yang berlarut-larut, tanpa adanya tindakan konkret.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, di sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) di kantor Kejati Banten, Sabtu (22/7).

    “Laporan semua harus ada akhirnya, artinya penegakan hukum itu sampai ketahap akhir eksekusi, tidak ada yang boleh berlarut ada akhirnya,” kata Didik.

    Didik juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses penegakan hukum. “Penindakan yang tegas tetapi humanisme,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan humanis merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional. “Untuk mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

    Didik juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan humanis harus dilakukan tanpa adanya ambiguitas atau kebingungan dalam prosesnya. Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terhadap institusi penegak hukum.

    “Tegas artinya tidak pandang bulu, tidak boleh ambigu ambigu. Humanis lebih mendekatkan hati nurani,” tandasnya. (DZH)

  • Perkuat Program Kerja, Peradi Tangerang Gelar Rakercab

    Perkuat Program Kerja, Peradi Tangerang Gelar Rakercab

    TANGERANG, BANPOS – Ratusan advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Tangerang, hadir dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar pada Jumat (21/7).

    Diketahui, Rakercab tersebut digelar setiap tahun, untuk membahas evaluasi kerja-kerja yang sudah dijalankan para pengurus DPC Peradi Tangerang, pada tahun 2023.

    Selain itu, Rakercab digelar guna mempersiapkan kegiatan yang akan dijalankan para pengurus DPC Peradi Tangerang tahun berikutnya.

    Ketua DPC Peradi Tangerang. Dhoni Martien, mengapresiasi semangat serta partisipasi pengurus serta anggota, sehingga Rakercab tahun ini bisa berjalan dengan baik.

    “Saya sangat berterima kasih kepada semua rekan pengurus Peradi DPC Tangerang yang bersemangat dalam pengurusan kegiatan ini, sehingga kegiatan DPC Peradi Tangerang terlaksana dan lancar,” ungkapnya.

    “Saya berharap kepada rekan-rekan pengurus tetap semangat, kompak dalam menjalankan kegiatan DPC kedepannya,” tambahnya.

    Bendahara DPC Peradi Tangerang, Muhamad Haris Wijaya, mengungkapkan bahwa sejauh ini program kerja DPC Peradi Tangerang berjalan dengan baik.

    Salah satunya, DPC Peradi Tangerang banyak memberikan ide dan inovasi segar, yang mana hal tersebut sangat baik untuk menunjang kinerja serta pelayanan untuk masyarakat.

    “Bentuk solidaritas serta kinerja yang baik oleh pengurus serta anggota, maka antusias masyarakat kepada DPC Peradi Tangerang pun akan semakin diminati,” katanya.

    Sekretaris Jenderal DPC Peradi Tangerang, Syaiful Hidayat, mengatakan bahwa dalam Rakercab kedua ini, terdapat banyak inovasi program kerja. Salah satunya bidang humas yang dipimpin Dimas Satriawan.

    Dimas memaparkan, program kerja Hubungan Masyarakat (Humas) ke depannya akan mendistribusikan informasi terkait program dan kegiatan organisasi kepada publik.

    “Kami akan membuat program e-consulting dan podcast seputar hukum, yang nanti bisa mengedukasi masyarakat serta memudahkan para pencari keadilan yang ingin menyelesaikan perkaranya dan ditangani oleh DPC Peradi Tangerang,” jelasnya.

    Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Tangerang, Djuanda Aliaras, mengimbau kepada seluruh pengurus serta anggota untuk selalu memperhatikan pelayanan, serta etika advokat dalam menjalankan tugasnya.

    Sebab ia menilai, advokat DPC Peradi Tangerang memiliki kinerja yang baik serta menjaga marwah advokat.

    “Dalam pengabdian maupun menjalankan tugas kita harus selalu jujur amanah dan memperhatikan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Rp15 Triliun Uang Palsu Disita

    Rp15 Triliun Uang Palsu Disita

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil menangkap lima orang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang diketahui akan mengedarkan uang palsu tersebut diwilayah Kabupaten Pandeglang.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Beny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial AA yang berasal dari Pandeglang, LJ warga Serang, GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AY warga Indramayu.

    “Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu diwilayah Pandeglang. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY,” kata Shilton kepada awak media, Selasa (18/7).

    Setelah itu, lanjut Shilton, pihaknya melakukan interogasi terhadap para pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku lainnya berada diwilayah Indramayu dan lengsung melakukan pengejaran.

    “Kami melakukan interogasi kepada para pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang,” jelasnya.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Shilton, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu diantaran pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 300 juta.

    “Dari total 7 orang yang diamankan, 5 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan untuk 2 orang sebagai saksi. Dengan modus operandinya terjadi di bulan April, dimana 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang disana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang 300 juta ini dibayar dengan 150 juta rupiah. Artinya dibayar 2 banding 1,” katanya.

    Selain itu, kata Shilton lagi, pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa pecahan uang US Dollar dan Euro.
    “Dari 5 orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar 300 juta rupiah pecahan 100 ribu, 900 lembar uang pecahan US Dollar, kemudian 100 lembar uang Euro. Jika dikonversikan kedalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai 15 triliun Rupiah. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pencetaknya,” terangnya.

    Shilton menambahkan, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar Rupiah, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

    “Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” ungkapnya.

    Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial AA mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui uang tersebut palsu. Ia juga mengaku bahwa uang palsu tersebut hanya titipan.

    “Saya dititipi uang sama LJ pada malam Sabtu jam 10.00 WIB, dan sampai rumah barang itu nggak dibuka lagi. Lalu besok malamnya pas saya sedang transaksi dengan LJ, tiba-tiba digerebek sama polisi,” kelitnya.(dhe/pbn)

  • Pasangan Kumpul Kebo Digerebek di Kos-kosan Cilegon

    Pasangan Kumpul Kebo Digerebek di Kos-kosan Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber melakukan razia terhadap kos-kosan.

    Dari hasil razia tersebut, sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Kalitimbang dan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7).

    Ke-17 orang yang terjaring razia diketahui tidak memiliki surat keterangan domisili atau izin tinggal di wilayah Kota Cilegon.

    Razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber itu, terdapat sejumlah wanita muda hingga pasangan suami istri tanpa identitas pernikahan.

    Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya mengatakan operasi ini digelar guna mengantisipasi adanya praktik prostitusi online di kos-kosan.

    “Iya ada arahnya kesana (prostitusi online,-red) open BO, makanya salah satunya mengadakan ini secara gabungan, setidaknya membuat syok terapi buat orang tersebut,” kata Cecep kepada awak media saat ditemui di Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7).

    Kemudian, Cecep menyebut dari dua kelurahan itu, mayoritas yang terjaring razia merupakan warga yang beridentitas dari wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. “Ada beberapa yang memiliki ktp di luar Kota Cilegon, rata-rata pasangan belum berkeluarga,” tuturnya.

    Dengan kegiatan razia ini, Cecep mengimbau kepada para penghuni kos-kosan atau penduduk dari luar Kota Cilegon yang menetap di Kota Cilegon. Supaya membuat surat domisili atau izin tempat tinggal di wilayah Kota Cilegon di RT/RW setempat.

    “Ketika tinggal di Kota Cilegon itu harus punya KTP atau identitas, nanti buat surat domisili,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan bahwa kegiatan ini digelar di dua kelurahan yaitu Kalitimbang dan Karangasem.

    “Dari dua kelurahan ini kita menemukan ada pasangan boleh dikatakan tidak resmi karena masih di bawah tangan (nikah siri,-red), ada dua pasang tapi yang satu nggak ada suaminya,” ujarnya saat di kantor Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7).

    Diakuinya, setelah menyisir sejumlah kos-kosan di dua kelurahan yakni di Kelurahan Kalitimbang dan Kelurahan Karangasem. Pihaknya menemukan sebanyak 17 orang yang dokumen kependudukannya dari luar Kota Cilegon.

    Bahkan, kata dia, ada beberapa yang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitasnya. “Di Kalitimbang ada 9 orang, di Karangasem 8 orang, jadi total semuanya 17 orang,” tuturnya.

    Dikatakan Sofan, dalam kegiatan ini, ada pihak orang tua dari pasangan suami istri yang nikah secara siri datang ke kantor Kecamatan Cibeber.

    Kedatangannya yaitu untuk mengklarifikasi bahwa betul anaknya telah menikah, namun pernikahannya dilakukan secara siri. “Jadi dari kegiatan ini, kita mengamankan dokumen kependudukan termasuk mengidentifikasi,” tuturnya.

    Sofan mengatakan berdasarkan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen. Pendataan bagi penduduk di setiap daerah itu menjadi suatu hal yang penting.

    “Jadi penduduk ini ingin menetap di Cilegon apa ngga, ketika sudah melebihi satu tahun itu harus membuat surat keterangan domisili penduduk atau non permanen,” ujarnya.

    Sehingga kata dia, warga yang terjaring razia, diberikan pembinaan supaya mau mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak guna menertibkan penduduk di wilayah Kecamatan Cibeber. “Upaya terus berkoordinasi untuk menciptakan situasi kondusif lingkungan masyarakat yang tertib dan kondusif,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

    Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar lomba Pildacil (Pidato Dakwah Cilik) Trophy Kajati Banten 2023 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.

    Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejati Banten untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus memperkuat kearifan lokal Banten yang terkenal dengan seribu kyai sejuta santri. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk generasi qurani.

    Kejati Banten memilih Pildacil sebagai kegiatan yang sangat relevan untuk membentuk generasi qurani. Setidaknya, 56 peserta Pildacil kategori A usia 6-10 tahun dan 52 peserta Pildacil kategori B usia 11-15 tahun.

    Tema yang diusung dalam Pildacil kali ini adalah “Berbakti kepada Orang Tua”, dimana hal ini dianggap sangat penting dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai kebaikan bagi generasi muda.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa Pildacil dipilih karena mendorong peserta untuk belajar membaca dengan aktif, serta mewajibkan mereka untuk berbakti kepada orang tua.

    “Melalui Pildacil, kami ingin mengajak generasi muda untuk memahami pentingnya membaca dan belajar, serta menginternalisasi nilai-nilai kebaikan seperti berbakti kepada orang tua,” katanya di Saba Cafe N Resto, Tembong, Kota Serang, Rabu (19/7).

    Pildacil merupakan kegiatan yang melibatkan anak-anak dan remaja dalam berpidato mengenai nilai-nilai agama Islam dengan bahasa yang mudah dipahami.

    Kejati Banten berharap bahwa melalui Pildacil ini, generasi muda Banten dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang agama dan dapat mengaplikasikan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

    Dalam konteks pembentukan karakter, berbakti kepada orang tua dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk membentuk generasi Qurani yang memiliki sikap hormat, tanggung jawab, dan kasih sayang terhadap orang tua.

    Dengan adanya Program Pildacil ini, Kejati Banten berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman agama yang kuat, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

    Pildacil Kejati Banten ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Banten, terutama dari lembaga pendidikan, tokoh agama, dan komunitas masyarakat. Mereka menyambut baik inisiatif Kejati Banten dalam membentuk generasi Qurani yang berkualitas dan berakhlak mulia.

    Sementara itu, salah seorang orangtua dari peserta Pildacil, Irfan Muntaha, mengatakan ia merasa senang dengan digelarnya lomba Pildacil Trophy Kajati Banten 2023.

    “Punya kesempatan mendaftarkan anak untuk bisa manggung di Pildacil Kejati Banten,” ujarnya.

    Selain itu, dengan adanya lomba Pildacil dapat menggali potensi anak dan membentuk karakter anak menjadi generasi qurani.

    “Kegiatan ini positif sekali, Kita ini kan warga Banten dikenal dengan seribu kyai sejuta santri,” tandasnya. (DZH)

  • Dugaan Pungli PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejari

    Dugaan Pungli PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejari

    TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli), pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyi. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

    “Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli,” katanya, Selasa (18/7).

    Ia menyebutkan, laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa.

    “Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” katanya.

    Berdasarkan laporan tersebut, Ate menuturkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara, untuk dimintai keterangan.

    “Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima.

    Kejanggalan tersebut lantaran jarak 10 siswa yang diterima berkisar pada jarak 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

    “Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pencegahan Perkawinan Anak Dapat Minimalisir Perceraian

    Pencegahan Perkawinan Anak Dapat Minimalisir Perceraian

    LEBAK, BANPOS – Pencegahan Perkawinan terhadap anak dapat meminimalisir terjadinya perceraian yang terjadi akibat Pernikahan Dini.

    Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan pembekalan terhadap kedua pasangan, yang masih berada di bawah umur layak melakukan perkawinan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Selasa (18/7).

    Saiful mengatakan, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah melakukan kerjasama dengan DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan terkait Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.

    “Kalau di Pengadilan Agama ada namanya Dispensasi Kawin, yang dimana persyaratan nanti kita lihat kriteria dari calon pengantin di bawah umur ini setelah mendapatkan izin dari dua instantsi tersebut,” kata Saiful.

    Ia menjelaskan, selain mencegah terjadinya perceraian, hal tersebut juga dilakukan demi kebaikan anak.

    Dalam hal ini, lanjutnya, kesiapan kesehatan, psikologis hingga finansial menjadi pokok pemahaman yang harus diberikan kepada anak baik oleh orang tua, orang dewasa hingga pemerintah.

    Saat ditanya terkait maraknya masyarakat yang memilih nikah siri, Saiful menerangkan, saat ini masyarakat harus terus diberikan pemahaman tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum.

    “Menurut saya, tentang hal ini semua stakeholders harus membantu membumikan hukum itu sehingga menjadi budaya masyarakat. Jadi, pemahaman masyarakat harus kita cerahkan dengan pemahaman yang lebih bernuansa kontekstual yang menjamin kemaslahatan,” terang Saiful.

    Saiful berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan pemahaman tersebut mulai dari lingkungan terkecil, seperti di keluarga, RT/RW, Desa, kemudian di lingkungan Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dapat memiliki komitmen yang sama untuk mencegah perkawinan anak.

    “Karena memang berdasarkan penelitian-penelitian, perkawinan anak itu banyak mendatangkan kemudharatan bagi anak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • 5 Remaja Pelaku Tawuran di Cilegon Ditangkap

    5 Remaja Pelaku Tawuran di Cilegon Ditangkap

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Polsek Cibeber mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dan dua orang pelaku pencurian pada Sabtu (15/7) lalu.

    Kelima remaja yang berstatus sebagai pelajar itu sebelumnya terlibat tawuran di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Perempatan Ciberko, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Kamis (6/7) lalu.

    Para pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Cibeber itu, sengaja tidak dihadirkan dalam kegiatan Press Release pada Senin 17 Juli 2023 lantaran masih dibawah umur.

    Ketiga pelaku pengeroyokan diketahui masing-masing berinisial IHJ (16), MZH (17), dan MFS (16). Sementara untuk pelaku pencurian adalah MH (16), AN (16), dan G (Buron).

    Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana mengungkapkan, pelaku pengeroyokan itu diamankan setelah dua orang korbannya melapor kepada kepolisian.

    Sebelumnya, kedua korban berinisial AM dan MR itu dikabarkan dikeroyok geng motor. Diketahui, mereka sebelumnya telah saling berjanji untuk bertemu di wilayah Perumnas.

    “Pada saat tawuran mungkin tidak seimbang, karena sebelumnya mereka janjian ketemu di Perumnas. Namun nggak ketemu, pada saat papasan di Perempatan Ciberko mereka kalah jumlah karena (lawannya-Red) ada empat kelompok geng motor,” tuturnya AKP Atep Mulyana.

    Selanjutnya karena kalah jumlah, korban kemudian berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraan roda dua jenis Honda Vario. Sepeda motor itu kemudian dirusak oleh kelompok pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul.

    Setelah ditinggalkan oleh pelaku pengeroyokan, ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi dan mengambil kendaraan tersebut.

    “Makanya disitu melaporkan bahwa laporannya pengeroyokan ataupun yang beredar kejadian dibegal oleh sekelompok geng motor, yang mana kenyataannya disitu adalah sudah janjian akan melakukan tawuran antar kelompok,” jelasnya.

    Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dasar hukum pada Pasal 363 tentang pencurian.

    Padahal sebelumnya, pelapor mengajukan laporan yang mendasarkan pada Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Diketahui, korban pada aksi tawuran itu sempat dirawat di RSUD Kota Cilegon lantaran mengalami luka sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.

    Di lain sisi, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda dua milik korban dan pelaku serta satu bilah senjata tajam dan dua buah stik golf. Polisi masih melakukan pengembangan peristiwa atas kenakalan remaja itu. (LUK/PBN)

  • Diduga Gelapkan Dana BSM, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi

    Diduga Gelapkan Dana BSM, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga gelapkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite SMA Negeri 3 Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/7/2023) malam.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM, di SMA Negeri 3 Pandeglang.

    “Kami Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” kata Ipda Jefri.

    “Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” sambungnya.

    Dijelaskannya, EK yang masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 4 Pandeglang itu berdasarkan bukti yang ada, tidak menyalurkan dana BSM tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp234.815.000.

    “Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua terduga pelaku tersebut sebesar Rp234.815.000,” terangnya.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini baru terungkap saat ini, karena pihak kepolisian kesulitan mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan. Pasalnya, para siswa tersebut sudah lulus sekolah.

    “Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi Alhamdulillah tahun ini terungkap,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/DZH)