Kategori: HUKRIM

  • Mario Teguh Diduga Gelapkan Duit Rp5 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Mario Teguh Diduga Gelapkan Duit Rp5 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA, BANPOS – Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan duit sebesar Rp5 miliar. Duit itu berkaitan dengan kontrak promosi produk skincare.

    Pria dengan nama asli Maryono Teguh itu dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno, dengan nomor register laporan polisi LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

    “Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada awak media.

    “Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” lanjutnya.

    Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

    “Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

    Disebutkan bahwa Mario Teguh telah dikontrak menjadi BA pada produk skincare itu. Selain Mario, istrinya pun juga menjadi BA produk yang sama.

    Dikontraknya Mario dengan istri menjadi BA produk skincare itu menurut Djamaluddin, setelah Mario mengiming-imingi engagement yang tinggi, apabila produk itu di-endorse oleh dirinya.

    “Klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” paparnya.

    Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

    “Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo. (DZH)

  • Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

    “Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

    Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

    “Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

    Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
    Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

    “Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

    “Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

    Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

    “Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam tindak pidana, ada potensi besar yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian perekonomian negara.

    Hal itu bisa dibuktikan dari data yang yang ada, berdasarkan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama tahun 2022, kerugian perekonomian negara tercatat bisa mencapai ratusan triliun.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” katanya saat hadir dalam acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Melihat adanya potensi tersebut, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.

    Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan sejumlah langkah-langkah penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian.

    Seperti misalnya penyusunan pedoman negara, serta petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    SERANG, BANPOS – Ratusan triliun kerugian keuangan negara, berhasil diselamakan oleh Kejaksaan selama tahun 2022. Sehingga pada tahun 2023 ini, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, akan lebih dioptimalkan.

    Hal itu terungkap dalam kegiatan seminar nasional yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

    Acara seminar yang juga sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63 ini digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.

    Didik menambahkan, dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” tambahnya.

    Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia, mengatakan Kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan, jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (DZH)

  • Kejari Cilegon Gelar Kejaksaan Fair

    Kejari Cilegon Gelar Kejaksaan Fair

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar Kejaksaan Fair, Rabu (12/7). Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Cilegon itu, diisi dengan beberapa pelayanan untuk masyarakat Cilegon.

    Mulai dari pelayanan hukum gratis dari Kejari Cilegon, layanan Disdukcapil, layanan BPJS, layanan Paspor dari Imigrasi Kota Cilegon, dan layanan perpanjangan SIM dari Satlantas Polres Cilegon. Selain itu, ada juga pemeriksaan kesehatan gratis dari Dinkes Kota Cilegon, sunatan massal, donor darah, pasar murah, stand UMKM hingga pameran inovasi dari Kejari Cilegon.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pertamarta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.

    “Kami membuka Kejaksaan Fair yang isinya luar biasa ada pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, BPJS dan masih banyak lagi,” kata Didik kepada awak media usai membuka kegiatan, Rabu (12/7).

    Dikatakan Didik, pihak Kejari Cilegon mengundang sejumlah pelaku UMKM. Tujuannya yaitu sebagai bagian dalam kontribusi Kejaksaan, untuk geliat ekonomi di Kota Cilegon. “Agar para UMKM diberdayakan, termasuk tadi juga ada sunatan massal, donor darah ini sebagai sumbangsih kejaksaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

    Didik menyampaikan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kejari Cilegon mempunyai sejumlah inovasi. “Bentuk inovasi, mulai dari rumah RJ (restorative justice, red) virtual, posko pemilu virtual hingga wisata literasi hukum,” terangnya.

    Wisata literasi hukum juga sengaja disediakan, untuk memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak di Kota Cilegon. “Jadi anak-anak sekolah diajak ke perpustakaan kita untuk diberi pemahaman tentang hukum, seperti berwisata tapi juga ada edukasi di sana tentang hukum,” paparnya.

    Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pertamarta turut mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejari Cilegon. Menurutnya, penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan humanis. “Penegakan hukum yang tegas dan humanis itu, tegas tapi suasana ceria, humanis tapi tetap tegas,” ujarnya.

    Terlebih dalam kegiatan ini terdapat sejumlah layanan dasar yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan semacam itu perlu dilakukan lebih banyak lagi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Seperti pembuatan paspor, SIM, KTP semua acara di Cilegon bagus, semua pelayanan dasar ada buat masyarakat. UMKM juga selalu dilibatkan agar geliat ekonomi bergairah,” tandasnya.

    Sementara itu, Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menambahkan, bahwa kegiatan ini diikuti kurang lebih 50 peserta. Sebanyak 30 stand disediakan oleh pihak kejaksaan, sementara 20 stand lainnya di bawa masing-masing instansi terkait. “Stand ada 30 tapi ada stand bawa pelayanan sendiri, totalnya ada 50 an yang ikut serta,” ujarnya.

    “Sementara kegiatan sosial kita tadi ada pelayanan donor darah, sunatan massal, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan hukum gratis dan beberapa pelayanan lainnya,” tambahnya.

    Selain itu, di momen ini, Kejari Cilegon memperkenalkan sejumlah fungsi dan tugas Kejaksaan melalui inovasi yang sudah dilakukan oleh lembaganya. Seperti, rumah restoratif justice, posko pemilu virtual, dan wisata Literasi hukum.

    “Melalui event ini, kami kenalkan ke masyarakat sejumlah inovasi kita mulai dari rumah restoratif justice, posko pemilu virtual dan wisata Literasi hukum,” kata Diana.

    Selain itu, lanjut Diana, di stan Kejari Cilegon juga ditampilkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, seperti rokok tanpa cukai, sejumlah narkotika dan obat-obatan terlarang. “Dari barang bukti itu kita juga dilakukan cara pemusnahan barang bukti sehingga transparansi di kita ada,” katanya.

    Dirinya berharap, dari sejumlah inovasi yang disuguhkan Kejari Cilegon melalui pameran tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang hukum yang berlaku di Indonesia serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.

    “Ini merupakan event perdana di Cilegon dalam peringatan HBA, semoga ke depan masyarakat bisa lebih mengenal dan mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan Korps Adhyaksa bisa lebih dekat dengan masyarakat luas,” tutupnya. (LUK/ENK)

  • Ratusan Polisi Plus Brimob Diterjunkan Kawal Sidang Revenge Porn

    Ratusan Polisi Plus Brimob Diterjunkan Kawal Sidang Revenge Porn

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 160 personel kepolisian dari Polres Pandeglang dan Polda Banten diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang putusan Revenge Porn di PN Pandeglang.

    Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya sidang yang berpotensi memicu terjadinya kerusuhan.

    “Personel yang ditugaskan akan mengamankan ruang sidang serta jalur akses masuk menuju ruang sidang,” kata Yogie, Kamis (13/7).

    Ia mengatakan, pihaknya berjaga di jalur ring dua dan tiga untuk memastikan keamanan selama sidang berlangsung serta bertujuan mencegah gangguan keamanan dan potensi terjadinya kerusuhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

    Selain personel dari Polres Pandeglang, polisi juga mendapat bantuan dari Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Banten. Kata Yogie, kolaborasi itu dilakukan guna memperkuat pengamanan dan mengantisipasi potensi kerusuhan yang mungkin terjadi.

    “Dengan kerja sama antara Polres Pandeglang dan Satuan Brimob diharapkan situasi selama persidangan dapat tetap terkendali dan aman bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Wadanyon Pelopor Satbrimob Polda Banten, AKP T Mulyadi, mengatakan pihaknya menurunkan 100 personel dari satuannya untuk membantu atau ‘backup’ Polres Pandeglang.

    “Sebanyak 100 personel yang kita turunkan ke lokasi ini,” kata Mulyadi.

    Dari pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa yang tergabung dari beberapa aliansi berunjuk rasa atas persidangan vonis terdakwa Alwi di depan gedung PN Pandeglang.

    Unjuk rasa tersebut sebagai agitasi aksi solidaritas kasus terhadap korban dan mengawal penegakan proses hukum di Pandeglang yang adil dan independen. (DZH/ANT)

  • Kejari Lebak Dituding KKN

    Kejari Lebak Dituding KKN

    LEBAK, BANPOS – Belum genap satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali didatangi puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejari Lebak pada Rabu (12/7).

    Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak tersebut melakukan aksi demonstrasi dengan membawa berbagai isu yakni, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Desa Pagelaran, tingginya kasus kekerasan seksual di Lebak, serta Korupsi dana Beasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Lebak.

    Dalam aksi tersebut, kontak fisik antara pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan BANPOS, beberapa kali massa aksi mencoba memaksa masuk dengan mendorong gerbang serta petugas pengamanan dikarenakan tidak mendapatkan respon dari pihak Kejaksaan.

    “Nggak ada yang berani keluar karena sudah jadi KKN, Kejari Korupsi Nepotisme,” ujar salah satu orator.

    Karena kesal tidak menerima respon apapun, massa aksi kemudian membakar ban serta spanduk yang telah disiapkan pendemo untuk meluapkan kekecewaannya. Salah seorang massa sempat hendak mendorong ban tersebut ke gerbang Kejari, namun dihalau oleh petugas kepolisiaan sehingga mengakibatkan perdebatan dan aksi saling dorong kembali yang hampir menimbulkan perkelahian.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi demonstrasi semata-mata karena merasa kecewa lantaran lemahnya penegakan hukum di Lebak khususnya di Kejaksaan Negeri Lebak.

    “Perbuatan melanggar hukum seperti pungli, kekerasan seksual dan korupsi ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,” kata Ratu kepada BANPOS di lokasi aksi tersebut.

    Ratu menjelaskan, pihaknya meminta agar Kejaksaan Lebak dapat serius dalam upaya pemberantasan kasus-kasus tersebut. Ia menerangkan, salah satu yang disayangkan adalah kasus korupsi dana beasiswa yang telah terjadi sejak 2019.

    Lanjutnya, pada 2020 kasus tersebut sudah mencapai tahap pemanggilan saksi. Namun, hingga saat ini kepastian penyelesaian kasus tersebut belum diketahui.

    “Kami minta Kejari dapat mengusut tuntas permasalahan korupsi di Lebak serta memapankan peranannya dalam menegakan hukum,” jelasnya.

    Setelah dua jam lamanya aksi berlangsung, pihak Kejari Lebak kemudian mempersilahkan perwakilan dari Massa aksi untuk masuk kedalam melakukan mediasi.

    Ketua Umum HMI didampingi tiga pengurus lainnya pun menerima undangan tersebut.

    Dalam mediasi sempat terjadi saling adu argumen yang dilayangkan dari kedua belah pihak. Alhasil, Kejaksaan Negeri Lebak menyepakati Pakta Integritas yang diajukan oleh HMI Lebak dalam upaya pemberantasan Korupsi di Lebak.

    “Alhamdulillah ya bu Kajari mau menekan Pakta integritasnya, jika kedepannya ada pelanggaran dalam perjanjian ini, kami akan menindaklanjuti bahkan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar,” tandas Ratu.

    Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada massa aksi yang telah peduli dengan kondisi di Kabupaten Lebak. Ia mengatakan, pihaknya senantiasa memprioritaskan segala kasus tanpa membedakan besar kecil perkaranya.

    “Terima kasih telah mengawal kondisi di Lebak, kedepannya kita bisa sama-sama bersinergi untuk Masyarakat Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Warga Kota Cilegon Jadi Korban TPPO

    Warga Kota Cilegon Jadi Korban TPPO

    CILEGON, BANPOS – Warga Cilegon N (47) yang tinggal di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Korban N dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

    Kabid Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Tb Hkualizaman membenarkan adanya warga Cilegon yang menjadi korban TPPO. Berdasarkan keterangan dari anak korban jika N saat ini sudah diamankan usai digerebek oleh kepolisian di suatu tempat penampungan agen pekerja di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/2023).

    “Dari keterangan anaknya ini, jika korban ini ikut diamankan waktu lagi di tempat penampungan di daerah Jakarta Selatan,” kata Hkualizaman, Selasa (10/7).

    Waway sapaan akrabnya menambahkan, usai diamankan oleh pihak kepolisian, N sempat menghubungi keluarganya melalui KemenPPA. “Saat ini N diamankan di rumah milik PPA,” tambahnya.

    Hal senada dikatakan Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Farid Alamsyah. Ia menjelaskan, N merupakan pekerja migran ilegal dari Kota Cilegon. N dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya yang sudah bekerja di Arab Saudi.

    “Jadi dia ini dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya. Korban mencoba kerja di luar negeri tanpa sepengetahuan pihak keluarga,” ujarnya.

    Dikatakan Farid, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, N ingin bekerja di Arab Saudi karena terbentur ekonomi. Mengingat, suaminya telah lama sakit dan hanya menerima gaji Rp900 ribu sebagai petugas satpam di suatu perumahan.

    Sementara, keenam anaknya ini baru dipecat di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.

    “Memang faktor ekonomi korban ini mau bekerja di luar negeri. Tapi, dia mendaftar tidak memiliki kelengkapan data alias ilegal,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Pasca Penetapan Tarif, Pemkot Serang Ancam Cabut Trayek Izin Angkot ‘Nakal’

    Pasca Penetapan Tarif, Pemkot Serang Ancam Cabut Trayek Izin Angkot ‘Nakal’

    SERANG, BANPOS – Pasca-penetapan tarif angkutan kota (angkot) oleh Pemkot Serang. Yakni menetapkan tarif angkutan kota untuk pengguna umum sebesar Rp5.000, sementara pelajar dan mahasiswa sebesar Rp3.500.

    Kendati demikian tak sedikit angkot di Kota Serang menaikkan tarif di luar yang sudah ditetapkan oleh Pemkot.

    Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal mengatakan, terkait penetapan tarif dan penempelan stiker yang sebelumnya telah dilakukan Pemkot Serang tersebut banyak yang sudah tidak terpasang dan tarif pun tak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Sebenernya saya juga mendapatkan informasi soal itu (stiker tarif, red) ada yang dilepas. Padahal kita sudah lama masang stiker itu, supaya masyarakat tahu ongkosnya, sehingga orang tidak ragu-ragu,” katanya, Senin (10/7).

    Iqbal mengaku, untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan terkait adanya angkot yang masih menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh pihaknya.

    “Saya sudah memerintahkan kepada tim untuk melakukan pengawasan. Kalau perlu pemanggilan dan peringatan. Karena ini untuk mempermudah masyarakat jangan sampai ada peristiwa bayar sekian tapi tidak dikembalikan,” ujarnya.

    Iqbal menegaskan, bahwasanya jika sampai pihaknya sampai mendapati adanya oknum supir angkot yang masih menaikan tarif dan telah diberikan peringatan sampai ketiga kalinya, maka pihaknya akan mencabut izin trayeknya.

    “Akan kita peringatkan kalau sampai tiga kali akan kita cabut trayeknya,” tegasnya.

    Selain itu, Ia juga menyampaikan saat ini angkot sudah semakin sedikit dan tersisihkan dengan maraknya angkutan online dan hal tersebut menjadi perhatian dari pemerintah Kota Serang.

    “Angkot ini sekarang sudah mulai sedikit, sudah kalah bersaing dengan angkutan online. Mangkanya itu yang menjadi kesulitan kita, prinsipnya angkutan itu harus difasilitasi oleh pemerintah, terlepas itu meraka ada yang mau melepas stiker trayek itu hak mereka, tapi tetap lintasan untuk trayek itu harus kita siapkan,” ucapnya.

    Iqbal juga menjelaskan, bahwa pihaknya tengah membahas terkait akan diadakannya fasilitas angkutan umum dengan Dishub Provinsi Banten untuk di tempat-tempat yang saat ini terlihat semakin ramai.

    “Memang kita ini sedang melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah dan Dishub provinsi akan adanya angkutan seperti untuk lintas tempat-tempat ramai. Yang dulu sepi sekarang sudah ramai akan kita lewati,” jelasnya.

    Sebelumnya, warga Kota Serang, Ari Wulan (27) menyampaikan, transportasi yang dibutuhkan saat ini adalah angkutan yang terintegrasi, baik itu angkot bus, bus biasa ataupun bus trans serta dengan lokasi dan rute yang membuat masyarakat merasa nyaman.

    “Lokasi, rute, ketepatan waktu,kenyamanan sangat menentukan minat warga untuk memakai transprotasi umum. Misalnya, warga yang turun dari terminal bus pakupatan ingin pergi ke daerah kaujon, angkutan yang diharapkan, angkot dengan rute yang jelas (waktu ngetem sebentar dan tanpa berputar putar) atau bisa disiapkan tempat naiknya gojek yang resmi,” ucapnya.

    Dirinya juga mengatakan, asalkan dua moda transportasi itu dibenahi, rasanya cukup untuk daerah kota serang. Dalam peraturan terkait tarif, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

    “Tidak pernah liat informasi soal tarif angkot,” tandasnya.

    Selain itu, warga kota serang lainnya, Desi (44) menyampaikan, dirinya mengaku tidak mengetahui terkait adanya aturan tarif yang telah ditentukan oleh Pemkot Serang. Pasalnya, dirinya selama ini naik angkot selalu lebih dari Rp5 ribu walaupun hanya sebatas dari Pakupatan sampai Ciceri.

    “Saya tidak tahu, bahkan nyatanya tidak begitu, supir angkot selalu menaikan ongkos semaunya,” ujarnya. (CR-01/AZM)

  • Keluarga Korban Revenge Porn Merasa Di-ghosting

    Keluarga Korban Revenge Porn Merasa Di-ghosting

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana, pada perkara Revenge Porn dan Sextortion. Hal ini membuat keluarga korban merasa terkena ghosting oleh pengadilan.

    Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

    “Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, Selasa (11/7).

    Atas perubahan tersebut, berdasarkan pantauan di dalam lokasi persidangan, dari pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeria usai mendengar putusan.

    Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi, karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.

    Penundaan sidang itu membuat kecewa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.

    Iman Zanatul Haeri, kakak korban revenge porn, merasa kecewa atas keputusan tersebut. Sebab yang seharusnya hari ini sudah keluar putusan, namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghosting atau ‘hilang’ tiba-tiba.

    “Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghosting,” katanya.

    Iman juga menyayangkan tindakan dari pihak Kepolisian, yang semakin membuat persidangan gaduh lantaran memaksa keluarga korban yang tengah menenangkan korban, untuk keluar dari ruangan persidangan.

    “Pihak kepolisian sepertinya tidak punya empati, keluarga sedang menenangkan korban, tapi dipaksa keluar ruangan,” terang Iman.
    Kuasa hukum korban, Rizky Arifianto, menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan keputusan hakim, untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk membacakan pledoi tertulis, sehingga menunda persidangan.

    “Majelis Hakim tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib,” ungkap Rizky.
    Rizky pun menegaskan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang justru bersikap pasif, dan cenderung terkesan mengikuti permintaan kuasa hukum terdakwa, untuk membacakan pledoi.

    “Ada kejanggalan yang terlihat jelas dan terang, lebih terang dari cahaya. Hakim sudah musyawarah untuk membacakan putusan hari ini, tapi pada sidang hari ini hakim memberikan kesempatan peledoi lagi terhadap terdakwa sehingga harus ditunda jadwal sidang putusan,” katanya.

    Menurutnya, hakim menggunakan dasar hukum Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pledoi kembali kepada terdakwa. Ia mengatakan, hal itu memang dibenarkan, namun dengan catatan putusan belum dibuat.

    “Sementara saat ini putusan sudah siap dibacakan oleh Majelis Hakim. Majelis sudah bermusyawarah pastinya untuk membuat putusan. Artinya bahwa Pasal 182 telah gugur dengan sendirinya, karena hakim sudah siap dengan putusan, lalu peledoi untuk apa?” terangnya.

    Pasifnya JPU tersebut menurutnya pun, berkontradiksi dengan pernyataan dari Kepala Kejari Pandeglang, Helena, yang menyatakan bahwa korban dalam persidangan diwakili oleh jaksa. Pasifnya JPU pun dinilai sebagai tindakan jaksa dalam mewakili kepentingan terdakwa.

    Kuasa hukum korban lainnya, Muhammad Syarifain, mengatakan bahwa jalannya persidangan di PN Pandeglang sangat menggambarkan bahwa persidangan cenderung memihak kepada terdakwa ketimbang korban. Maka dari itu, pihaknya tengah membersiapkan laporan atas tindakan hakim PN Pandeglang, ke Komisi Yudisial, serta JPU ke Komisi Kejaksaan.

    “Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa diduga malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban,” terang Syarifain.

    Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (DZH/ANT)