Kategori: HUKRIM

  • Ini Sosok Sang Pelaku Jambret Uang Konsumen Toko Sembako Hingga Rp65 Juta

    Ini Sosok Sang Pelaku Jambret Uang Konsumen Toko Sembako Hingga Rp65 Juta

    SERANG, BANPOS – Seorang konsumen agen toko sembako di Cilame, Kecamatan Serang, Kota Serang, bernama Indra Gunawan, menjadi korban penjambretan di sebuah toko sembako dengan kerugian sebesar Rp65 juta.

    Menurut keterangan Indra, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB setelah dia mengambil uang sebesar Rp85 juta dari Bank BNI Cabang Serang di daerah Pisang Mas. Uang tersebut dia simpan dalam kantong kresek.

    “Saya pergi ke Cilame dengan mobil untuk membeli kebutuhan sembako yang akan dijual kembali. Setelah tiba di toko, saya telah menghabiskan sekitar Rp20 juta untuk berbelanja dan melakukan transaksi dengan pemilik toko,” ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon pada Senin (10/7).

    Saat itu, Indra tidak memiliki kecurigaan apa pun terhadap situasi di bank maupun di dalam toko, karena kondisinya ramai. Namun, ketika dia baru saja membayar Rp20 juta ke toko dan sedang menghitung uang untuk membayar pemilik toko, tiba-tiba seorang penjambret mengambil uangnya dari belakang.

    Penjambret itu langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang telah menunggunya di luar toko. Meskipun Indra dan beberapa warga lainnya berusaha mengejar pelaku, mereka tidak berhasil menangkapnya karena pelaku memiliki teman yang sudah menunggu dengan menggunakan sepeda motor Satria.

    “Setelah kejadian tersebut, saya segera melaporkannya ke Polsek Serang. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa penjambret tersebut merupakan bagian dari sebuah komplotan. Ada tiga sepeda motor di luar toko yang mengamati gerak-gerik saya baik di dalam maupun di luar toko,” tuturnya.

    Indra menyesalkan kejadian ini karena meskipun uangnya disimpan dalam kantong kresek di sampingnya, penjambret tersebut tetap berhasil mencurinya.

    Kanit Reserse Kriminal Polsek Serang, Iptu Aditya, membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP.

    “Dan saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (MUF)

  • Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Merasa di-Ghosting Pengadilan

    Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Merasa di-Ghosting Pengadilan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana, pda perkara Revenge Porn dan Sextortion. Hal ini membuat keluarga korban merasa terkena ghosting oleh pengadilan.

    Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

    “Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, Selasa (11/7).

    Atas perubahan tersebut, berdasarkan pantauan di dalam lokasi persidangan, dari pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeria usai mendengar putusan.

    Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi, karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.

    Penundaan sidang itu membuat kecewa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.

    Iman Zanatul Haeri, kakak korban revenge porn, merasa kecewa atas keputusan tersebut. Sebab yang seharusnya hari ini sudah keluar putusan, namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghosting atau ‘hilang’ tiba-tiba.

    “Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghosting,” katanya.

    Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (DZH/ANT)

  • Projo Banten Desak DPP Projo Laporkan Alifurrahman ke Polisi

    Projo Banten Desak DPP Projo Laporkan Alifurrahman ke Polisi

    SERANG, BANPOS – Dugaan pencemaran nama baik relawan Pro Jokowi (Projo) yang dilakukan oleh Alifurrahman SA melalui kanal YouTube Seaword TV, berujung pada desakan pelaporan.

    Ketua Projo Banten, Zulhammedy Syamsi, mendesak DPP Projo untuk segera melaporkan Alifurrahman SA ke Kepolisian. Alifurrahman dituding telah melakukan penghinaan terhadap Projo melalui kanal YouTube.

    “Alifurrahman telah menyerang kehormatan, menghina, mencemarkan nama baik dan memfitnah Projo melalui YouTube Channel Seaword TV yang tayang pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Zulhamedy Syamsi melalui keterangan tertulis.

    Dalam tayangan Youtube Channel Seaword TV itu, beberapa kalimat Alifurrahman SA yang diduga telah menyerang kehormatan, menghina, mencemarkan nama baik dan memfitnah Projo sebagai berikut:

    “dia kan jadi ga bisa hidup karena dia masih bergantung hidupnya, kayak Projo gitu ya, … … … artinya dia ingin mendekat atau merapat atau membela orang-orang yang ga pelit dalam bahasa lain ya orang-orang yang bayarlah … … … jadi ya mungkin relawan Prabowo kemarin ketika datang ke relawan Projo itu mungkin ya udah bayar, ga pelit dia, makanya diterima… …. …. mungkin juga sudah membayar gitu ya, ga pelit akhirnya ya diterima sama Projo” menit 2:57

    “Yang anti dengan kegiatan-kegiatan musra, kenapa, ya karena ini kek gini isinya gitu, relawan relawan yang masih belum selesai sama perutnya sendiri, yang musuhnya adalah orang-orang pelit yang itu artinya dia ingin merapat atau membela orang-orang yang ga pelit, ini kan masalah bagi negeri ini gitu, kalau anda mengaku sebagai relawan Jokowi pemikiran anda seharusnya soal negara ini, soal bangsa ini, bukan soal urusan perut pribadi.” Menit 4:30

    “Dari pernyataan Budi Arie itu semakin menunjukkan bahwa musra yang diselenggarakan di berbagai kota ini, sebenarnya itu cuma masalah masalah logistik, maka wajar kalau pada akhirnya dalam beberapa kesempatan Budi Arie mengatakan bahwa pemenang atau dalam survey relawan musra banyak orang yang memilih Prabowo Subianto, ya karena sesuai sama yang membiayai kayaknya” Menit 5.00

    “Tayangan Youtube Channel Seaword TV itu membuat saya secara pribadi sakit hati. Saya Ketua Projo Banten dan saya juga Sekretaris Musra Banten. Apa yang ditudingkan oleh Alifurrahman, jelas fitnah belaka. Tidak ada itu dana dari Prabowo. Kami sendiri menggali potensi yang ada di daerah,” ujar Ketua Projo Banten yang biasa disebut Medy.

    Terlebih tayangan tersebut menjadi sumber berita media online katalogika dengan judul “Elite Relawan Projo Terima Mahar Rp40 M Dukung Prabowo”.

    “Apa yang dilakukan Alifurrahman, saya duga sudah melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (1) jo Pasal 45 dan 45 A UU No 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Medy.

    Sehingga Zulhammedy Syamsi selaku Ketua Projo Banten mendesak DPP Projo agar melaporkan Alifurrahman ke Kepolisian.

    “Saya sendiri sebagai Ketua Projo Banten dan Sekretaris Musra Banten akan melayangkan surat peringatan hukum atau somasi ke Alifurrahman,” kata Medy. (DZH)

  • Permahi Soroti Truk Besar Lalu Lalang di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung di luar Jam Operasional

    Permahi Soroti Truk Besar Lalu Lalang di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung di luar Jam Operasional

    SERANG, BANPOS – Keberadaan truk besar bertonase yang kerap berlalu-lalang di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung meskipun bukan jam operasional, disoroti oleh LKBH DPN Permahi.

    Hal tersebut telah melanggar aturan jam operasional truk bertonase besar yang hanya boleh beroperasional pada pukul 22.00 malam hingga pukul 05.00 pagi.

    Sekretaris Direktur LKBH DPN Permahi, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat fakta yang terjadi.

    “Fakta yang ditemukan masih saja ditemukan truk-truk yang nekat beroperasi di luar jam 10 malam sampai jam 5 pagi, yang seharusnya bisa tertib demi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang sedang berkaktifitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7).

    Pihaknya pun meminta kepada pemerintah, baik itu Pemkab Serang, Pemkab Lebak maupun Pemprov Banten, untuk segera menindak tegas truk-truk bertonase besar, yang beroperasi di luar jam operasional.

    “Kami mendorong pihak Dishub Pemkab serang dan Pemkab lebak serta Pemprov Banten untuk menindak tegas apabila masih di temukan truk truk besar yang melewati jalan raya serang rangkas bitung, dengan melakukan penertiban di titik titik tertentu, melakukan koordinasi dengan pihak aparat hukum dalam hal ini kepolisian setempat,” tegasnya.

    Menurutnya, hal itu sangat berkaitan dengan keselamatan masyarakat yang berkendara di sana. Apalagi dari temuan di lapangan, selain tidak tertibnya truk bertonase besar, kondisi jalan dan penerangan pun buruk.

    “Ini juga memberikan risiko yang tinggi penyebab kecelakaan. Kami berharap semua pihak bisa saling berkoordinasi dan menegakkan aturan, serta kesadaran dalam menggunakan jalan dengan memperhatikan hak hak bagi pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (DZH)

  • Sanksi Untuk Kades Selingkuh Tunggu APH

    LEBAK, BANPOS – Tindaklanjut atas penggerebekan yang dialami oleh Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, Yayan Hendrayana, saat sedang ngamar bersama dengan istri orang di salah satu penginapan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, menunggu proses dari aparat penegak hukum (APH).

    Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, pihaknya menyerahkan proses penyelesain sepenuhnya kepada APH, terkait dengan penanganan perkara itu.

    “Semuanya kita serahkan kepada APH, kalau sudah inkrah tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Iti kepada awak media, Senin (10/7). Menurut Iti, pemberhentian Kades harus melalui sejumlah mekanisme dan proses.

    Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso. Ia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Kades tidak bisa dilakukan dengan semena-mena, harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa pemberhentian ataupun penggantian Kepala Desa, harus melalui pengajuan dari Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) setempat.
    “Sama seperti kemarin di Kecamatan Warunggunung, ada pengajuan dari BPD untuk menggantikan Kadesnya. Setelah itu baru kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

    Untuk diketahui, penggerebekan Kepala Desa Cikamunding sempat viral di media sosial. Pasalnya, video penggerebekan itu juga menyorot mobil siaga Desa Cikamunding, dan dinarasikan digunakan oleh Kepala Desa untuk berzina dengan istri orang. (MYU/DZH)

  • Niat Hati Nonton si ‘Bias’, 19 Sijeuni NCT Dream Ketipu Jastip Tiket

    Niat Hati Nonton si ‘Bias’, 19 Sijeuni NCT Dream Ketipu Jastip Tiket

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser grup band asal Korea Selatan, NCT Dream. Dengan total belasan korban, pelaku menggondol Rp94 juta dari hasil penipuan berkedok Jasa Titip (Jastip) tiket.

    Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan bahwa pelaku berinisial ES alias E, ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7).

    “Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu,” kata Kapolsek Pagedangan.

    Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan beberapa orang penggemar boyband asal Korea Selatan itu, yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.

    “Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap,” tuturnya.

    Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    “Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korbannya dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.

    “Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya,” ujarnya.

    Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.

    Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu, para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

    “Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta,” terangnya.

    Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (DZH/ANT)

  • Utamakan Keselamatan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Maung 2023

    Utamakan Keselamatan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Maung 2023

    CILEGON, BANPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon melaksanakan Operasi Patuh Maung 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan, di wilayah hukum Polres Cilegon.

    Operasi tersebut dilaksanakan guna memastikan keselamatan masyarakat, dalam berkendara.

    Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

    Dalam pelaksanaannya kata AKP Riska, pihaknya mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan humanis dengan penegakan hukum Tilang Electronic Mobile dan Statis.

    Dalam Operasi Patuh Maung 2023, lanjut AKP Riska ada tujuh sasaran untuk pengguna jalan.

    Ketujuhnya yakni pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

    Selanjutnya, tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus serta pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

    “Operasi Patuh Maung 2023 guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kita juga dari Satlantas Polres Cilegon juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan dengan kamera elektronik Mobile dan Statis,” kata AKP Riska, Senin (10/7).

    Mantan Kasatlantas Polres Pandeglang ini mengimbau masyarakat Kota Cilegon, untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya.

    “Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” tutup Polwan berparas cantik ini.

    Sementara itu, saat hari pertama Operasi Patuh Maung 2023 Senin (10/7) di Landmark Cilegon, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, Ipda Kyflan Ahmad Syukur, mengatakan sebanyak 10 pelanggar lalu lintas ditindak.

    Yang paling banyak ditemukan dalam operasi tersebut menurutnya, pelanggar yang tidak menggunakan helm.

    “Untuk hari ini penindakan peneguran lisan yang tertangkap. Di data kami sudah 10 pelanggar yaitu 5 tidak menggunakan helm, 2 tadi tidak menggunakan safety belt, dan 3 tadi melawan arus,” tuturnya kepada BANPOS saat ditemui di lokasi, Senin (10/7).

    Kyflan mengungkapkan, sebanyak 30 personel gabungan Polres Cilegon diterjunkan dalam operasi Maung tersebut.

    Selain itu, kata Kyflan operasi tersebut kedepannya akan dilakukan dibeberapa titik kerawanan pelanggaran yang ada di masyarakat.

    Lebih lanjut, Kyflan menerangkan, dalam operasi itu pihaknya mengedepankan langkah preventif atau pencegahan, sosialisasi dan kegiatan edukatif kepada masyarakat.

    Adapun untuk penegakan hukumnya pihaknya menggunakan penindakan sistem elektronik baik statis maupun mobile.

    Dengan demikian, lanjut Kyflan apabila ditemukan pengendara yang melanggar secara kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih satu orang dan tidak menggunakan safety belt maka akan dilakukan peneguran secara lisan maupun tulisan.

    “Ketika secara kasat mata di dapati oleh petugas di lapangan maka akan dilaksanakan peneguran secara lisan dan tertulis,” ujarnya.

    Kyflan menghimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan pada saat berkendara. Seperti menggunakan helm, safety belt, dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

    “Tujuan dari OPS Patuh Maung ini adalah untuk menghimbau kepada masyarakat bahwa keselamatan itu bukan untuk anggota kepolisian tapi untuk diri pribadi,” tandasnya. (LUK/DZH)

  • Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    TANGERANG, BANPOS – Anggota polisi yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diperiksa oleh Propam.

    Pemeriksaan tersebut guna mencari tahu apakah terdapat kelalaian dalam insiden yang menimbulkan dua orang korban sipil, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

    “Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyonodi, Senin (10/7).

    Sigit mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota itu, pihaknya juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakannya tersebut.

    “Senpi yang digunakan itu sudah ditarik,” ucapnya.

    Terkait sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan atas indikasi pelanggaran dalam kasus itu, Sigit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

    Namun dalam hal ini, Polresta Tangerang menyatakan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.

    “Polresta berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

    Dalam kasus itu, Sigit mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan.

    “Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban,” kata Sigit.

    Untuk diketahui, dua pasutri Kabupaten Tangerang dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.

    Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

    “Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” kata Fery.

    Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

    Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi petugas yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.

    “Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun,” jelas Fery.

    Kemudian, insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.

    Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

    “Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ujarnya. (DZH/ANT)

  • Tahanan Kasus TPPO Meninggal di Dalam Sel Mapolres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang tahanan pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berinisal BC (23), tewas bunuh diri di dalam sel tahanannya. Ia diduga bunuh diri menggunakan tali kolor di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang pada Selasa (4/7) lalu.

    Orang tua korban, Qosidin membenarkan bahwa anaknya meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang. Hal tersebut diketahui, ketika pihak Kepolisian menyampaikan kabar duka tersebut.

    “Iya, betul pak anak saya meninggal di sel tahanan Mapolres Pandeglang,” kata Qosidin kepada wartawan, Minggu (9/7).

    Dijelaskannya, setelah mendapat kabar duka tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Pandeglang, untuk membawa jenazah BC sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    “Kita langsung ke sana untuk melihat. Tidak ada kejanggalan apapun, dan hanya ada luka lebam dibagian leher saja,” jelasnya.

    Untuk memastikan kematian BC, lanjut Qosidin, pihak Kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga agar bisa dilakukan otopsi. Akan tetapi, hal tersebut ditolak dan keluarga tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut.

    “Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun pada anak saya. Kita terima keterangan dari Kepolisian, bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan,” terangnya.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Qosidin berharap agar masyarakat tidak gaduh dengan dan meminta doa untuk dikirimkan kepada anaknya yang sudah meninggal dunia.
    “Kita minta doanya saja. Semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT, serta diampuni dari segala khilaf dan dosanya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, membenarkan bahwa salah satu pelaku TPPO meninggal didalam sel tahanan. “Meninggal karena gantung diri,” tegasnya.

    Shilton menjelaskan, pelaku melakukan tindakan gantung diri menggunakan tali kolor, yang diikatkan ke besi ventilasi di dalam sel. Posisi tubuh korban tidak menggantung, seperti kasus gantung diri pada umumnya.

    “Jadi gantung dirinya enggak kayak banyak kejadian. Sebagian badan saja yang tergantung, kakinya ke lantai tetapi lehernya diikat tali kolor, yang terikat ke ventilasi,” terangnya.

    Menurutnya, dalam perisitiwa tersebut pihak kepolisian sudah menawarkan kepada pihak keluarga agar dilakukan otopsi, guna memastikan kematian korban dan agar tidak ada kecurigaan jika kematiannya karena tindak kekerasan atau yang lainnya.
    “Pihak keluarga menolak untuk otopsi. Mereka sudah ikhlas dan meminta, agar hal ini tidak dipermasalahkan,” ungkapnya. (DHE/DZH)

  • Kapolri Didukung Sikat Mafia Tanah di Lebak

    Kapolri Didukung Sikat Mafia Tanah di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Program Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, dalam menuntaskan permasalahan mafia tanah di Indonesia mendapatkan dukungan dari aktivis Lebak. Apalagi jika Kapolri dapat berfokus juga pada persoalan mafia tanah yang ada di Lebak.

    Hal itu disampaikan oleh Perkumpulan Pemuda Pejuang Keadilan (PPK), Harda Belly. Ia mengaku bahwa pihaknya sangat mengapresiasi, atas ketegasan Kapolri tersebut. Menurutnya, dengan program Presisi maka mafia tanah yang selama ini sudah merugikan masyarakat akan dituntaskan.

    “Kami percaya dengan Pak Sigit, ketegasannya untuk memberantas mafia tanah harus didukung,” kata Harda dalam keterangannya, Minggu (9/7).

    Harda berharap, peristiwa perampasan tanah masyarakat yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan oleh eks Bupati Jayabaya, mendapat atensi dari aparat Kepolisian untuk diusut dan dituntaskan.

    “Dengan perintah yang disampaikan Kapolri itu maka aparat kepolisian harus segera turun ke Desa Jayasari. Di sana ada tanah warga diduga dirampas oleh mantan Bupati Lebak yaitu Jayabaya. Hak warga harus dikembalikan karena mereka tidak tahu lagi kemana harus melapor kecuali kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, warga yang merasa telah dirampas tanahnya, melalui kuasa hukum sudah melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.

    “Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari penanganan oleh Polisi, karena warga sudah melapor ke Polres, Polda bahkan ke Mabes Polri,” jelasnya.

    Terakhir, Harda memastikan akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Terlebih salah satu warga yang menjadi korban merupakan keluarganya.

    “Kami akan bantu masyarakat untuk lawan siapapun itu. Selama mafia tanah yang telah merampas hak warga Desa Jayasari belum memberikan hak warga, maka peristiwa ini harus terus disuarakan hingga Kapolri bisa mendengar langsung dan menindak tegas,” tandasnya.

    Bahkan ia mengaku akan mengajak seluruh teman-teman OKP di pusat untuk ikut mengawal perjuangan masyarakat Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Lebak untuk sama-sama berjuang untuk menuntut keadilan. (MYU/DZH)