Kategori: HUKRIM

  • 84 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan APH

    84 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan APH

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap APH yang melibatkan sejumlah tersangka, Jumat, (4/10/2024).

    Rekonstruksi yang digelar di lapangan Mapolres Cilegon dan memperlihatkan 84 adegan yang memperinci tindakan keji para tersangka.

    Dalam rekonstruksi ini, seluruh tersangka dan keluarga korban turut hadir, memberikan gambaran jelas bagaimana pembunuhan tersebut direncanakan dan dieksekusi.

    Para tersangka, yakni Saenah, Emi, dan Rahmi, diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut jauh sebelum aksi penculikan dan pembunuhan terjadi.

    “Rekonstruksi menampilkan sekitar 84 adegan, mulai dari perencanaan yang dimulai satu bulan sebelumnya, tiga hari sebelum penculikan, hingga penculikan dan pembakaran barang bukti oleh para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula kepada awak media usai rekontruksi di Mapolres Cilegon, Jum’at (4/10/2024)

    Lebih lanjut, AKP Hardi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dengan pasal-pasal sangkaan berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    “Kami menerapkan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pasal 83 tentang penculikan, dan pasal 340 terkait pembunuhan berencana,” tegasnya.

    Setelah rekonstruksi ini, AKP Hardi memastikan bahwa berkas perkara telah hampir lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. “Jika ada kekurangan, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tandasnya. (LUK)

  • Batalkan Putusan PN Serang, Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Pewaris Sah

    Batalkan Putusan PN Serang, Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Pewaris Sah

    CILEGON, BANPOS – Pengadilan Tinggi Banten dalam kasus perdata hak waris memutuskan sejumlah aset jatuh pada salah satu owner Restoran Bintang Laguna, Shandy Susanto.

    Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan Nomor 176/PDT/2024/PT BTN, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni 2024 yang dimohonkan banding oleh pihak Shandy.

    Kasus ini berawal dari Shandy yang diangkat anak oleh almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Shandy meminta haknya berupa harta warisan yang diwarisi mendiang Ong Giok Hwa.

    Lalu saudara sekandung dari almarhumah Ong Giok Hwa, Hestimawati bersama saudara-saudaranya mengklaim harta peninggalan mendiang. Klaim itu berbuntut digugatnya Shandy atas hak waris yang diterima ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa tergugat Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris almh Ong Giok Hwa. Hal ini mengakibatkan Shandy tak mewarisi harta almarhumah Ong Giok Hwa.

    Hasil putusan PN Serang, pihak Shandy melakukan upaya banding perdata ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasil dari banding itu, menetapkan Shandy sebagai anak yang sah mewarisi harta almarhumah Ong Giok Hwa.

    “Menyatakan Pembanding semula Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat. Dalam Konvensi adalah anak angkat sah dari Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hoa,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Banten.

    Kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul menilai, putusan hakim PN Serang tak adil dan tidak sesuai.

    “Malah client kami Ibu Shandy Susanto kehilangan hak warisnya karena dibatalkan statusnya sebagai ahli waris dari Kumalawati (Ong Giok Hwa),” ujar Rumbi dalam konferensi pers, Rabu malam (1/10/2024).

    Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, kata Rumbi, menyatakan bahwa kedudukan Shandy sama dengan lainnya. Hal itu disinggung dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang anak angkat golongan Tionghoa.

    Rumbi menjabarkan, pada Pasal 12 ayat(1) Staatsblaad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami isteri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.

    Lebih jauh, pada Pasal 12 ayat (2) diatur jika suami setelah perkawinannya bubar mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak dianggap telah dilahirkan dari perkawinan yang telah bubar karena kematian.

    Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3 disebutkan “Semula dilingkungan Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki.

    Namun yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak Perempuan. Aturan ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.

    “Berkedudukan sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris pada orangtuanya,” ujarnya.

    Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga, kata Rumbi, menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat di Pandeglang oleh Notaris Rafles Daniel tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Akta Notaris tersebut, para penggugat bersama saudara-saudaranya meminta agar seluruh harta warisan Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy Susanto sendiri.

    “Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” jelasnya.

    Dampak dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten, ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Ong Giok Hwa.

    Sebelumnya, Shandy Susanto yang merupakan anak keturunan Tionghoa merupakan satu-satunya ahli waris dari Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.

    Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, terlebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021, setelah Ong Giok Hwa meninggal, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar.

    Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

    Kendati demikian, kata Rumbi, pihak lawan mengajukan kembali upaya hukum perkara ini ke Mahkamah Agung.

    “Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya. (LUK)

  • ASN Pemkot Cilegon Kembali Dilaporkan ke Bawaslu 

    ASN Pemkot Cilegon Kembali Dilaporkan ke Bawaslu 

    CILEGON, BANPOS – Lagi-lagi Tim Hukum Robinsar-Fajar Hadi Prabowo di Pilkada Kota Cilegon 2024, kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cilegon untuk mendampingi masyarakat melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon, Kamis (26/9).

    Dalam penuturannya, Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar, Irvan Abdillah menyampaikan, berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Grogol berinisial JS.

    “Mendampingi warga Kecamatan Grogol yang bernama Erwin Ardiansyah untuk membuat laporan terhadap oknum Camat Grogol yang terlihat mengajak kader Posyandu untuk memilih salah satu paslon. Pak Erwin mengetahui lewat video yang beredar di WA Group Berita Cilegon, bahwa oknum Camat mengajak kader Posyandu memilih Petahana untuk dua periode. Harusnya sebagai ASN oknum camat ini harus netral tidak mengajak kader untuk memilih salah satu paslon,” katanya saat ditemui usai laporan di Kantor Bawaslu Cilegon, Kamis (26/9/2024).

    Irvan melanjutkan, laporan yang dilayangkan merupakan laporan ketiga dimana sebelumnya pihaknya telah melaporkan Lurah Warnasari dan Lurah Gerem.

    “Khawatirnya banyak juga yang tidak ketahuan oleh masyarakat. Makanya kami meminta Bawaslu, Inspektorat, dan instansi Negara terkait, harus bisa lebih menekankan agar ASN ini netral. Jika dibiarkan artinya ada upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” paparnya.

    Untuk itu, masih kata Irvan laporan yang dilayangkan adalah salah satu upaya agar Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.

    Ditanya terkait laporan yang pertama soal Lurah Gerem, Irvan mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan kejelasan info dari Bawaslu Cilegon.

    “Belum ada keterangan jelas dari Bawaslu Cilegon dan belum ada pemanggilan. Begitupun dengan laporan Lurah Warnasari,” tandasnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaeti membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Iya ada laporan, saya lagi ada kegiatan di luar. Untuk berkas-berkasnya belum tahu. Pasti ditindaklanjuti,” singkatnya. (LUK)

  • Wakil Ketua DPRD Cilegon Sokhidin Desak Polisi Terapkan Hukuman Mati Kepada Pelaku Pembunuh Aqila

    Wakil Ketua DPRD Cilegon Sokhidin Desak Polisi Terapkan Hukuman Mati Kepada Pelaku Pembunuh Aqila

    CILEGON, BANPOS – Pembunuhan sadis yang diawali penculikan terhadap bocah berumur Lima Tahun bernama Aqila asal Kota Cilegon, Banten mendapat tanggapan keras dari wakil rakyat. Penyidik diminta terapkan pasal hukuman mati.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Sokhidin, mendesak penyidik Polres Cilegon untuk berani menerapkan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023.

    Adapun Pasal 340 disebutkan bahwa “Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan merencanakannya terlebih dahulu. Ancaman pidana untuk pembunuhan berencana adalah ; Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup  Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu, paling lama 20 tahun”.

    “Karena ini pembunuhan yang di rencanakan, hukuman yang pantas untuk para pelaku adalah hukuman mati. Bila melihat kronologis kejadiannya ada aktor intelektual nya,, ada exekutornya dan ada yang turut membantu. Pastinya temen- temen penyidik akan lebih jeli menerapkan pasal pasal kepada Lim pelaku ini,” tandas Sokhidin yang juga politisi Senior Partai Gerindra Kota Cilegon, kepada Banten Pos, Rabu (24/9).

    Sokhidin yang juga pernah aktif di Kepolisian memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten yang berhasil menangkap Lim pelaku pembunuh Aqila.

    “Sebagai wakil rakyat saya sangat mengapresiasi atas prestasi teman- teman saya di kepolisian Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten yang bergerak cepat menangkap pelaku pembuh Adinda Aqila. Ini merupakan  prestasi dan saya bangga dengan kerja keras mereka,” ujar Sokhidin.

    Untuk diketahui, persitiwa pembunuhan sadis terhadap Aqila bermula saat korban diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9).

    Aqila kemudian jasadnya ditemukan dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9) lalu.

    Atas kerja keras aparat kepolisian Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten, para pelaku pembuhan sadis yang menghebohkan warga Cilegon dan Lebak Banten berhasil ditangkap.

    Mereka adalah Emi, Saenah, Rahmi, Ujang Hildan, dan Yayan Heriyanto alias Iyeng. Pelaku RH dan SA ditangkap di sekitar Kota Cilegon pada Jumat (20 September 2024).

    Sedangkan pelaku Emi, Yayan dan Ujang ditangkap di wilayah Pandeglang, Sabtu (21 September 2024). Saat ini ke Lima pelaku diamankan di Mapolres Cilegon.

    Sementara itu Kapolres Cilgon AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi Kasatreskrim AKP Hardi Meidikson Samula kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penyidik memilih menjerat ketiganya dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

    Menurutnya, penerapan pasal tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.(BAR)

  • Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida

    Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida

    CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra berharap akan ada restorative justice atas pelaporan Rumah Sakit (RS) Bethsaida terhadapnya. Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Dewan Viral itu saat ditemui dikediamannya, Senin (23/9/2024).

    Dede Rohana Putra mengungkapkan, Polri sudah seharusnya mengedepankan presisi dan restorative justice dalam setiap permasalahan hukum. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kondusifitas terlebih 2024 merupakan tahun politik.

    “Semoga kita bisa sama-sama menggunakan jalur restorative justice, kita sama-sama mengedepankan niat baik, kepolisian juga melayani dengan baik,” kata Dede Rohana Putra.

    Jika tak diselesaikan melalui restorative justice, Dede Rohana mengaku khawatir terjadi perkotak-kotakan di masyarakat, ketika ada yang pro dan kontra terhadap RS Bethsaida.

    “Jadi kesannya saya memecah belah masyarakat, ini sebenarnya yang saya khawatirkan, saya juga sebenarnya orang yang mendukung Bethsaida, jangan kesannya saya melakukan hal seperti ini tidak mendukung Bethsaida,” ungkap pria yang kerap disapa Dewan Viral ini.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banten itu bahkan mengaku jika keluarganya memerlukan pelayanan kesehatan ia akan menggunakan rumah sakit yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon itu.

    “Bahkan kalau butuh layanan kesehatan saya akan menggunakan Rumah Sakit Bethsaida, karena memang ini rumah sakit paling dekat dari rumah saya. Ini kan rumah sakit kelas atas di indonesia, jadi lebih baik yah di sini,” katanya.

    Dede Rohana juga berupaya mengklarifikasi kegaduhan atau ketidaknyamanan warga Serang dan Cilegon terkait munculnya pro dan kontra soal RS Bethsaida lantaran tak mau masyarakat terpecah belah.

    Dede Rohana memastikan dirinya sejak awal mendukung pembangunan RS Bethsaida. Dukungan tersebut dibuktikan melalui memfasilitasi dan menjaga kondusifitas sekitar.

    “Saya sudah menawarkan bantuan jika membutuhkan dalam proses perizinan dan lain sebagainya kita siap mendukung. Kalau hari ini saya melakukan pengawasan bukan berarti kita tidak mendukung, justru itu sebagai bentuk dukungan saya sebagai anggota DPRD,” kata alumnus STIE Al-Khairiyah.

    Dikatakan Dede, pihaknya mendukung investasi agar mengikuti regulasi. Dari hasil sidak yang dilakukannya tidak ditemukan pelanggaran perizinan di RS Bethsaida.

    “Mereka memang sudah layak untuk operasional, kalaupun ada kendala sifatnya hanya hal-hal kecil tapi mereka mau memperbaikinya. seperti jalur disabilitas dan mereka mengaku akan memperbaikinya,” paparnya.

    Terkait tenaga kerja yang dikerjakan di RS Bethsaida, Dede menyebut sudah 70 persen warga Banten dan hal tersebut diapresiasi lantaran pengangguran di Banten tertinggi di Indonesia.

    “Tapi saya menyampaikan 70 persen itu kalau bisa jangan warga Banten, tapi 70 persen warga Cilegon dan Serang selaku wilayah terdekat. Pihak Bethsaida menyatakan siap, cuma memang (RS Bethsaida) minta bertahap, butuh proses,” katanya.

    “Nanti kan butuh proses handover, rekrutmen, training saya kira nggak apa-apa yang penting nanti bertahap 3 sampai 6 bulan ke depan masyarakat Serang Cilegon semakin banyak lagi,” paparnya.

    Dede Rohana juga memohon maaf atas sidak yang dilakukannya jika mengakibatkan kegaduhan yg menyebabkan ketidak nyamanan dari manajemen RS Bethsaida serta masyarakat sekitar. (LUK)

  • Pelaku Pelecehan ‘Fetish Lakban’ Serahkan Diri ke Polres Lebak

    Pelaku Pelecehan ‘Fetish Lakban’ Serahkan Diri ke Polres Lebak

    LEBAK, BANPOS – Pria berinisial W yang diduga menjadi pelaku kasus pelecehan seksual ‘Fetish Lakban’ dengan merekam dan menjual di akun jual-beli Video Dewasa telah menyerahkan diri ke pihak Satreskrim Polres Lebak.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA pada Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H. Limbong saat dikonfirmasi BANPOS pada Sabtu (21/9).

    Limbong menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami perkara kasus tersebut.

    “Benar kang pelaku sudah diamankan, dan perkaranya sedang kami dalami,” kata Limbong.

    Ia menjelaskan, pelaku bertindak kooperatif dengan datang langsung ke Polres Lebak untuk menyerahkan diri terkait kasus tersebut.

    “Pelaku kooperatif kang datang menyerahkan diri ke Polres Lebak, nanti lebih jelasnya pak Kasat Reskrim yang meyampaikan kang melalui rilis,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Unit II Satreskrim Polres Lebak sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dengan merekam dan menjual di akun jual-beli Video Dewasa yang dilakukan oleh oknum berinisial W di Kecamatan Warunggunung.

    Kanit II Satreskrim Polres Lebak, IPDA Petra, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut setelah menerima laporan dari dua orang pelapor yang mengaku sebagai korban.

    “Ada pihak yang sudah datang ke kita (Polres Lebak) untuk memberikan laporan, namun pihak kita sendiri dari kepolisian masih mendalami permasalahan ini,” kata Petra saat ditemui awak media di Polres Lebak, Jumat (20/9).

    Sekedar informasi, Marak beredar di media sosial Instagram pengakuan dari beberapa korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria berinisial W, warga Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

    Pelecehan seksual tersebut terjadi dengan kondisi korban tidak sadar bahwa sedang dilecehkan lantaran kondisi korban diikat dan ditutup mata dan wajahnya.

    Saat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung melakukan aksi tidak senonoh atau melakukan ma$turb4s! dihadapan korban sembari merekam kegiatan bejatnya.

    Hasil rekaman tersebut diduga diperjualbelikan di situs dewasa hingga disebarkan ke beberapa grup khusus video dewasa. (MYU)

  • Polres Cilegon Periksa 8 Saksi Pembunuhan Bocah Korban Penculikan

    Polres Cilegon Periksa 8 Saksi Pembunuhan Bocah Korban Penculikan

    CILEGON, BANPOS – Identitas terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan asal Kota Cilegon sudah dikantongi oleh Polres Cilegon.

    Seperti diketahui, korban ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak dalam kondisi mengenaskan dengan wajah terbalut lakban dan memar di sekujur tubuh.

    Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun dari keterangan ayah korban.

    “Sementara sudah kita kantongi beberapa terduga pelaku. Kami sudah periksa delapan orang saksi, baik saksi di TKP kemudian nanti juga saksi tetangga korban karena korban ini mengontrak, termasuk ayah atau ibu korban,” kata AKBP Kemas kepada awak media, Jumat (20/9).

    Kemudian, AKBP Kemas membenarkan bahwa sekitar sebulan sebelum korban hilang diculik orangtua sempat mendapatkan pesan ancaman dari seseorang.

    Dari keterangan itu juga, kata dia beberapa terduga pelaku mengarah pada seseorang yang sempat mengirimkan pesan bernada ancaman tersebut.

    “Jadi hasil keterangan dari ibu korban memang mendapat ancaman satu bulan yang lalu. Iya, sementara itu terduga pelaku yang sempat mengirimkan teror. Sementara itu hasil dari penyelidikan kita dan intensif kita laksanakan pengejaran kepada pelaku,” tuturnya.

    Dikatakan AKBP Kemas, ibu korban memiliki usaha peminjaman atau kredit barang kepada orang-orang. Meski begitu, Kemas menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan ancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku itu berkaitan dengan profesi ibu korban.

    “Belum bisa memastikan ada kaitannya atau tidak dengan profesi ibunya. Hanya saja, berawal dari pinjaman yang dilakukan oleh ibu korban ini setelah itu beliau sering mendapat teror, ancaman di WA akan saya bunuh baik dari anak, suami dan sebagainya,” tuturnya.

    Mantan Koorspripim Polda Banten ini mengakui terkait ancaman yang diterima oleh orang tua korban dari seseorang itu pernah dilaporkan ke Polres Cilegon. Setelah dilaporkan, polisi juga telah menindaklanjuti dengan memberikan saran agar selalu waspada jika ada sesuatu yang mencurigakan.

    “Jadi ancaman itu dari pihak korban sempat melaporkan ke kita, sudah kita komunikasikan dengan ibu korban apabila mendapat ancaman silakan bisa lapor ke kita, kemudian bisa di fotokan yang mencurigakan di kontrakannya. Sudah sempat melaporkan,” tandasnya. (LUK)

  • Polres Cilegon Temukan SOP Tak Sesuai Standar di TPSA Bagendung

    Polres Cilegon Temukan SOP Tak Sesuai Standar di TPSA Bagendung

    CILEGON, BANPOS – Dugaan penyebab kebakaran di TPSA Bagendung Kota Cilegon masih didalami pihak kepolisian. Pihak kepolisian saat sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

    Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan pihaknya sudah turun ke TKP mendalami penyebab kebakaran tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon kemudian juga dari saksi-saksi yang ada di TKP.

    “Sudah ada 4 orang. Dari pemerintah kota juga ada, dari saksi yang ada di TKP juga ada. Termasuk pemulung juga. Masih kita lakukan pemeriksaan,” kata AKBP Kemas kepada awak media, Jumat (20/9).

    “Informasi awal ada 4 titik yang menjadi sumber api kita laksanakan pemeriksaan masih maraton sampai saat ini penyidik,” sambungnya.

    Terkait motif kebakaran, pihaknya masih mendalami kejadian kebakaran tersebut.

    “Kita belum tahu motifnya karena masih kita dalami pemeriksaan termasuk juga kita temukan SOP-SOP yang memang tidak sesuai dengan peruntukan dan prosedurnya seperti itu. Nanti kita dalami,” tuturnya.

    Menurutnya, di TPSA Bagendung seharusnya ada standar pengamannya.

    “Ya karena kan lingkungan tersebut harus ada standarnya, standar untuk pengamanan apalagi terjadi kebakaran dan lain sebagainya,” tandasnya. (LUK)

  • Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

    Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

    Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

    Dalam sidang putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, yang diputus tanggal 12 April 2022 dimenangkan oleh Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp6.885.000,00.

    Berdasarkan keputusan PN Serang tersebut dirasa belum menemukan keadilan, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan dalam perkara banding tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.

    Selanjutnya, diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada 3 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para penggugat. Dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari,” ungkap Diana.

    Diana juga menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkot Cilegon. “Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategis,” tambahnya.

    Sejak tahun 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.

    Atas prestasinya ini, Walikota Cilegon Helldy Agustian, memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Cilegon atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri (eks Matahari).

    Penghargaan ini diberikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa, 17 September 2024. Keberhasilan ini dinilai sangat penting karena berhasil menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti.

    “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Walikota Helldy.

    Helldy mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah. “Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari aparat penegak hukum,” ucap Helldy.

    Selain itu, Helldy juga menyoroti kolaborasi yang solid antara Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon selama ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, tidak hanya dengan Wali Kota, tetapi juga dengan para Kepala OPD di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Dana Salira. Terbaru, kolaborasi ini telah berhasil menyelamatkan aset penting Pemkot Cilegon,” ujarnya.

    Walikota Cilegon juga mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Mandiri. “Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat kuliner dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon,” ungkap Helldy.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon, diantaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (LUK)

  • Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    SERANG, BANPOS – Diduga beberapa tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di Polres Serang melarikan diri atau kabur melalui jendela teralis besi dengan ketinggian kurang lebih 3 meter.

    Dari informasi yang diperoleh, kejadian kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang itu terjadi pada Minggu, (15/9/2024) lalu.

    Dari informasi yang beredar dikalangan wartawan, ada sebanyak 14 tahanan yang berhasil melarikan diri dari Rutan Polres Serang.

    Diduga kuat, rombongan tahanan tersebut kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi. Dan dari beberapa tahanan yang diduga kabur merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum.

    Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari internal Polres Serang, bahwa informasi kaburnya tahanan tersebut benar adanya. Namun, dari informasi yang diperoleh BANPOS, jumlah tahanan yang melarikan diri bukanlah sebanyak 14 orang tahanan, melainkan hanya sebanyak sembilan tahanan rutan Polres Serang melarikan diri.

    Namun, masih berdasarkan informasi dari internal Polres Serang, kesembilan tahanan yang melarikan diri itu telah tertangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

    Sementara itu, dalam upaya konfirmasi soal  tahanan yang sempat kabur dari Rutan Polres Serang, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon. (MPD)