Kategori: HUKRIM

  • BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu

    BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu

    BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih sekitar 1.982,527 gram pada Jumat (7/7).

    Proses pemusnahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah pihak seperti di antaranya pihak kepolisian, dan juga aparat penegak hukum lainnya.

    Pemusnahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, BNNP Banten telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku asal Aceh dan satu asal Jawa Barat yang mengaku ditugaskan berperan sebagai kurir untuk mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Pelaku pertama berinisial A (51) ditangkap oleh pihak BNN di jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (2/6) lalu.

    Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya, pihak BNN berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria hendak mengirimkan narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju DKI Jakarta melalui jalur perjalanan darat.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, BNNP Banten beserta BC KANWIL Banten, dan BC Merak lantas segera bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Dari hasil keterangan pelaku A didapati informasi bahwa, ada pihak lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

    Pelaku A mengaku dalam menjalankan aksinya, ia diperintah oleh seseorang berinisial IS (51). Mendapati kabar tersebut, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, serta BC Merak segera melakukan pengejaran terhadap IS.

    “Setelah diinterogasi saudara A menerangkan bahwa dalam pengiriman narkotika jenis sabu tersebut, saudara A diperintahkan oleh saudara IS. Selanjutnya, petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan BC Merak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saudara I di lampu merah Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur,” tutur Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid kepada awak media di kantor BNNP Banten.

    Usai dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Rohmad Nursahid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku A dengan berat sekitar 1.312,485 gram atau sekitar 1,3 kilogram.

    Kemudian di hari selanjutnya, tepatnya pada Minggu (18/6) lalu, BNNP Banten kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial Z (68) di kediamannya, di kontrakan Kampung Cipadu Jaya, RT 002 RW 006, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada sekitar pukul 10.20 WIB.

    Berdasarkan hasil penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 676,761 gram.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Z mengaku barang tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan sekitarnya untuk dipasarkan.

    “Setelah diinterogasi saudara Z menerangkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Banten maupun Jakarta,” ucap Rohmad Nursahid.

    Selain itu, Rohmad Nursahid juga menjelaskan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dalam menjalankan aksinya diberi berupa imbalan dari bandar berupa upah di kisaran Rp5-Rp10 juta. “Jadi kurang lebih ongkosnya dikasih Rp10 juta,” katanya menambahkan.

    Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MG-01/AZM)

  • Berulang Kena Razia, Anak Jalanan Kembali Ditertibkan

    Berulang Kena Razia, Anak Jalanan Kembali Ditertibkan

    CILEGON, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon menertibkan sebanyak 6 Anak Jalanan (Anjal) yang ditemukan berada di Taman Layak Anak.

    razia rutin ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cilegon.

    Petugas Satpol-PP Kota Cilegon, Mahrurozi, yang bertugas saat itu menjelaskan, bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan di beberapa titik di Kota Cilegon.

    Kemudian kata dia, dalam kegiatan kali ini, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 6 Anjal yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan.

    “Aktivitas ini merupakan patroli rutin yang kami lakukan di berbagai lokasi di Kota Cilegon. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta pengguna jalan. Hari ini, kami berhasil menertibkan 6 Anjal yang akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Cilegon, untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Mahrurozi.

    Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Cilegon, Ade Rahmat Setiana mengatakan pihaknya telah menerima 6 Anjal yang terjaring dalam patroli rutin oleh petugas Satpol-PP Kota Cilegon. Dan, anak-anak tersebut sudah dilakukan pembinaan.

    “Keenam anak jalanan tersebut telah kita lakukan pembinaan dan kami pun telah mengembalikannya ke rumah masing-masing. Adapun diketahui, dari 6 anak tersebut, 3 diantaranya berasal dari luar Kota Cilegon, yakni Anyer, Serang, dan Labuan.

    Sementara itu, 3 anak lainnya berasal dari Kota Cilegon, yaitu Pulomerak dan Tegalwangi,” ungkap Ade.

    Ade menambahkan bahwa di antara keenam anak jalanan tersebut, terdapat juga beberapa anak yang sebelumnya sudah beberapa kali terjaring dalam razia oleh petugas Satpol-PP.

    “Kami juga telah memberikan peringatan keras, bahwa jika anak-anak ini terjaring kembali dalam razia, mereka akan dikirim ke Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan di Bogor, Jawa Barat,” tegas Ade.(LUK/PBN)

  • Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

    Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

    LEBAK, BANPOS – DH (54), seorang pria asal Kabupaten Lebak, tega menganiaya istrinya sendiri hingga berakibat pada hilangnya nyawa sang istri.

    DH tega melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran kesal dan cemburu, lantaran sang korban yang merupakan istrinya, melakukan perselingkuhan.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Kamis (6/7).

    “Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban hingga korban meninggal dunia,” kata Arya kepada awak media.

    Arya menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari rumah dan membuat warga serta pihak Kepolisian melakukan pencarian.

    Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, pelaku ditemukan oleh orang tua korban ketika membersihkan bercak darah di lantai, dan mendengar suara dari belakang rumah korban.

    “DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    DH terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

    “Saat ini, pelaku sudah sehat kembali dan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Andi. (MYU/DZH)

  • Tak Ingin Susahkan Anak, Lansia di Tangerang Meninggal Dunia Saat Mulung

    Tak Ingin Susahkan Anak, Lansia di Tangerang Meninggal Dunia Saat Mulung

    TANGERANG, BANPOS — Seorang pemulung ditemukan tergeletak dalam keadaan meninggal dunia di dekat tong sampah di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemulung tersebut meninggal diduga lantaran sakit yang sudah lama diidapnya.

    Salah satu warga sekitar di lokasi, Bunari yang saat itu berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa dirinya mengenal pemulung tersebut yang biasa dipanggil Mubin yang tinggal di daerah Pekayon, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

    Kata dia, pemulung tersebut memang sudah sakit-sakitan sebelumnya, namun memaksakan diri untuk memulung karena tak ingin menyusahkan anaknya.

    “Iya saya sering komunikasi sama pemulung itu, dan dia itu pernah bercerita sama saya, katanya dia memang sudah sakit selama dua minggu kemarin. Tapi dirinya memaksakan diri untuk tetap memulung di area sini. katanya sih dia tetap memulung lantaran tidak mau menyusahkan anaknya,” ungkapnya, Rabu (5/7).

    Ia menjelaskan, Mubin saat itu tengah memulung di sebuah tong sampah yang berada di dekat warung milik Bunari.

    Kemudian, saat hendak memulung, Mubin jatuh dan tergeletak di dekat tumpukan sampah, diduga jatuh karena sakit.

    “Terus ada pengendara yang melintas hendak membuang sampah, melihat Mubin tergeletak dan pengendara tersebut lalu melapor warga sekitar. Lalu saat diperiksa, ternyata Mubin sudah tidak bernyawa,” katanya.

    Bunari mengaku kaget dengan adanya informasi Mubin meninggal. Pasalnya, pada pagi hari dirinya masih sempat mengobrol dengan Mubin.

    “Melihat Mubin meninggal, saya langsung kaget soalnya baru tadi pagi saya ngobrol sama dia, dan memang terlihat sih sudah sakit-sakitan,” terangnya.

    Kapolsek Benteng, AKP Suyatno, membenarkan bahwa ada seorang pemulung yang tergeletak di dekat tong sampah di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim.

    “Ya benar tadi sekitar pukul 07.30 WIB seorang lansia berinisial MB yang tinggal di daerah Pekayon, tergeletak di dekat tong sampah dan dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

    Menurutnya, Mubin memang sering memulung di sekitar jalan tersebut. Kemudian, pada saat itu ada pengendara yang melintas hendak buang sampah dan menemukan MB tergeletak di dekat tong sampah.

    Diduga, Mubin meninggal karena sakit dengan gejala sering batuk-batuk.

    “Jadi dia lagi mulung terus jatuh lalu meninggal dunia. Setelah itu, MB lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk divisum. Namun tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dialaminya,” tandasnya. (MUF/BNN)

  • JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa para jaksa harus dapat menjelaskan perkara secara baik, santun dan humanis kepada pihak-pihak terkait.

    Hal itu disampaikan oleh Fadil Zumhana usai meluncurkan Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS secara virtual.

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil memberikan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, terkait dengan penanganan perkara.

    Fadil menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus memiliki penguasaan anatomi perkara, dan pemahaman normatif yuridis.

    “Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

    Ia pun menegaskan bahwa para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, harus dapat memberikan penjelasan secara baik terkait dengan penanganan perkara.

    “Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujarnya.

    DIa juga memerintahkan agar para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.

    Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar Kepala Kejati dan Kepala Kejari harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. (DZH)

  • JPU Hadirkan 4 Orang Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Elisa

    JPU Hadirkan 4 Orang Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Elisa

    PANDEGLANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menghadirkan empat orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan gadis cantik asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Elisa Siti Mulyani (22), di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (4/7).

    Sidang dengan Nomor Perkara : 89/Pid.B/2023/PN Pdg, yang digelar di ruang Prof.Dr.Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut, dimulai pada pukul 13.00 WIB.

    Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani.

    “Ke 4 saksi yang kami hadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang hari ini adalah 2 orang dari keluarga korban yakni ayah korban, kakak korban, kemudian dari masyarakat umum adalah security atau satpam Rumah Sakit Permata Bunda, dan tukang pangkas rambut di depan kantor tempat korban bekerja,” kata Wildan kepada wartawan.

    Wildan menjelaskan, bahwa terdakwa perkara pembunuhan Elisa Siti Mulyani hadir dan mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara langsung.

    “Terdakwa kami hadirkan, dan JPU yang hadir adalah Mario Nicholas. Untuk majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah, Hendy Eka Chandra sebagai Hakim Ketua. Sementara untuk Hakim anggota yaitu, Anggi Prayusman dan Agung Darmawan,” terangnya.

    Setelah sidang ini, agenda persidangan ketiga akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU .

    “Untuk sidang ketiga akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023. Dan dalam pelaksanaan proses persidangan berjalan dengan baik, tertib dan lancar,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pelaku Pungli Nyebrang Pantai Diamankan

    Pelaku Pungli Nyebrang Pantai Diamankan

    Polsek Carita, Polres Pandeglang, mengamankan 3 orang warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengunjung di kawasan objek wisata Pantai Carita.

    Kapolsek Carita, Iptu Turip, S.A.P mengatakan, modus 3 orang yang diduga melakukan pungli dengan memungut biaya penyebrangan jembatan di pinggir pantai dengan biaya sebesar Rp5 ribu.

    Para pelaku dipanggil ke kantor Desa Sukajadi untuk dimintai keterangan dan meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yg merasa dirugikan.

    “Para pelaku dipanggil ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan membuat video permohonan maaf” kata Turip kepada wartawan, Selasa (4/7).

    Dari penertiban tersebut, lanjut Turip, petugas berhasil menyita jembatan bambu sebagai media untuk melakukan pungli. Pelaku dilakukan pembinaan dan membuat video permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan berjanji ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Pantai Carita.

    “Kami akan terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung yang berliburan di objek wisata Pantai Carita,” ungkapnya.

    Sebelumnya, seorang pengunjung objek wisata Pantai Carita Kabupaten Pandeglang, mengaku kena Pungutan Liar (Pungli) oleh orang yang diduga pemilik jembatan bambu, dan di upload ke Media Sosial (Medsos) hingga viral.

    Berdasarkan video yang dilihat, Selasa (4/7/2023) terlihat seorang lelaki bercelana hitam memakai jaket putih menagih uang kepada pengunjung yang melewati jembatan bambu yang berada di wilayah pantai. Terlihat pria tersebut menghampiri dua orang pengunjung yang telah melewati jembatan tersebut.

    Video tersebut direkam oleh wisatawan asal Depok, Oki Setiawan wisatawan yang mengaku ditagih oleh satu orang yang mengaku pemilik jembatan bamboo dan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/7) lalu di Pantai Carita.

    “Kita mandi di Pantai, selesai main di Pantai saya bilas, saya ke kamar bilas itu melewati jembatan itu. Jembatan ada dua, istri saya sebelah kanan saya lewat sebelah kiri, tiba-tiba oknum yang ada di video itu nyamperin istri saya ke jembatan sebelah kanan,” katanya.

    Oki mengatakan, ia bersama istrinya dimintai uang sebesar Rp5 ribu usai melewati jembatan tersebut. Lalu penjaga jembatan tersebut juga mengejar para pengunjung yang telah melewati jembatan. Penjaga jembatan tersebut meminta uang dengan alasan jembatan bambu dibuat dengan dana pribadi.

    “Per orang Rp5 ribu dia minta untuk sekali nyebrang, setiap kali ada yang nyebrang selalu dikejar sama dia,” ucapnya.

    Oki menjelaskan bahwa penjaga jembatan tersebut berjumlah sekitar tiga orang. Atas kejadian itu dirinya mengaku risih, pasalnya oknum tersebut meminta dengan memaksa.

    “Saya menilai ini lebih terkesan pemaksaan dan pemalakan modusnya lewat jembatan tapi dipaksa ngeluarin uang,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Lima Pengedar Narkoba Diamankan

    Lima Pengedar Narkoba Diamankan

    Polres Cilegon berhasil meringkus 5 terduga pengedar narkoba di Kota Cilegon. Kelima pelaku yakni DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28), dan SP (34).

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, para pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli Antik Maung 2023 di wilayah hukum Polres Cilegon. Lanjut Kapolres, 5 terduga pelaku pengedar narkoba diringkus polisi pada 15 Juni hingga 20 Juni 2023 di Kecamatan Jombang, Cibeber, dan Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    “Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar. Yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di wilayah Cilegon,” kata Kapolres kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (4/7).

    Selain itu, dikatakan Eko petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 53,42 gram sabu-sabu, dan 2.84 gram tembakau gorila dari pelaku. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam OPS Antik Maung 2023 sebanyak 53,24 gram sabu, dan 2,84 gram tembakau gorila,” paparnya.

    Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, sebanyak 5 pelaku ditangkap di tempat berbeda sepanjang operasi Antik Maung 2023. AKP Syamsul menyebut seluruh pelaku diduga kuat akan mengedarkan narkoba tersebut kepada masyarakat. “Modusnya pelaku membuang narkoba ke selokan dan yang satunya mengambil di selokan,” tuturnya.

    Dikatakan Syamsul motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi. “Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kemudian terhadap 1 diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(LUK/PBN)

  • Kasus di Kabupaten Meningkat, Medsos Biang Kerok Kekerasan Anak

    Kasus di Kabupaten Meningkat, Medsos Biang Kerok Kekerasan Anak

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang melaporkan sebanyak 78 kasus kekerasan terjadi pada anak dan perempuan sepanjang Januari hingga Juni 2023. Maraknya kasus kekerasan anak dan perempuan itu disebut karena pengaruh buruk media sosial (medsos).

    Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan bahwa angka tersebut dinilai mengalami peningkatan berdasarkan pengaduan yang diterima. Laporan yang diterima melalui aplikasi dan secara langsung itu merupakan perhitungan selama periode Januari hingga Juni 2023.

    Ia menyebutkan, 78 kasus kekerasan tersebut merupakan akumulasi data gabungan dari pelaporan yang ada, diantaranya seperti kasus dialami oleh anak-anak di bawah umur, dan sisanya terjadi terhadap perempuan dewasa.

    “Data itu termasuk dari jumlah kekerasan seksual 20 kasus, pelecehan 14 kasus, KDRT fisik sebanyak 9 kasus, serta psikis sebanyak sembilan kasus dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (3/7).

    Dibanding angka kasus kekerasan pada tahun sebelumnya, pihaknya melihat terdapat sedikit peningkatan. Hal tersebut menurutnya, disebabkan oleh faktor kemudahan dan kesadaran masyarakat dalam proses pengaduan tersebut.

    “Bila dibandingkan tahun sebelumnya, memang berbeda. Karena saat ini masyarakat sudah sadar dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan itu ke kami. Beda dengan dulu kebanyakan masyarakat takut untuk melapor, jadi kebanyakan kasus tidak diketahui,” ujarnya

    Adapun untuk kasus-kasus sebelumnya, DP3A Tangerang telah menerima sebanyak 498 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terhitung sajak 2020 sampai 2022.
    “Terhitung sejak 2020 lalu ada 152 kasus yang dilaporkan, 2021 sebanyak 154 kasus, 2022 ada 192 kasus. Dan dari kasus itu sekitar 90 persen dapat ditangani,” ungkapnya.

    Kendati demikian, lanjut Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.

    Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan perlindungan, jika terjadi kekerasan serta melaksanakan penyembuhan trauma.

    “Selain kita membuka pelaporan secara online melalui aplikasi SISABAR, kita juga telah membuka pos pengaduan melalui relawan yang disebarkan di 29 kecamatan yang ada,” kata dia.

    Menurut Asep, timbulnya kasus kekerasan terhadap anak di daerahnya itu akibat penggunaan media sosial (medsos) yang tidak sehat. Medsos disebut memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap peningkatan kasus kekerasan anak.

    “Tentu penyebab terjadinya kasus kekerasan anak ini, media sosial sangat berpengaruh. Sekarang kalau kita lihat mulai dari anak SD sudah pegang telepon seluler. Dan itu secara untuk pengembangan anak tidak bagus,” ucapnya.

    Ia menerangkan jika kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak itu, sangat berpengaruh besar akibat penggunaan media sosial. Karena secara dasar, potensi kasus-kasus pelecehan yang telah terjadi berawal dari tontonan atau konten tidak mendidik tanpa pengawasan.

    “Contoh seperti kasus yang ditemukan itu seperti perkenalan melalui media sosial. Dan di situ potensi anak menjadi korban kekerasan maupun seksual oleh pelaku,” tuturnya.

    Selain itu, penyebab lainnya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak itu adalah korban perpisahan antara orang tua. Hal tersebut berdampak pada minimnya pengawasan anak dari pergaulan lingkungan sekitar.

    “Perceraian orang tua juga jadi pemicu terjadinya potensi kasus kekerasan anak dari lingkungan sekitar atas tidak terawasinya dari kedua orang tuanya,” ujarnya.
    Meski demikian, kata dia, selama ini pihaknya terus intens untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak dengan melakukan sosialisasi atas dinamika remaja dalam penggunaan media sosial yang sehat, ke lingkungan pendidikan.

    “Tentu langkah kita melakukan sosialisasi secara intens ke lingkungan pendidikan terhadap penggunaan media sosial itu. Kemudian, edukasi kepada para orang tua juga kita lakukan,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Wali Santri Al-Zaytun Bikin Laporan ke Polda Banten

    Wali Santri Al-Zaytun Bikin Laporan ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Perwakilan wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Banten, bersama dengan tim kuasa hukumnya, melaporkan Ken Setiawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran nama baik ponpes tersebut.

    Laporan yang diajukan oleh orang tua santri tersebut ialah karena merasa keberatan terhadap Ken Setiawan yang telah menyebar informasi melalui Heri Pras.

    Adapun beberapa pasal yang disangkakan kepada Ken Setiawan antara lain, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 36 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Salah satu perwakilan wali santri dari Epi Abdul Rosid, perwakilan wali santri dari pondok pesantren Al Zaytun Banten menyampaikan, bahwasanya dirinya merasa dirugian atas tersebarnya pemberitaan tersebut.

    “Mungkin tidak perlu saya jelaskan, bisa cek di kanal YouTube atau media lain. Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut,” ungkapnya, Senin (3/7).

    Epi juga mengatakan, informasi dugaan praktik berzina dengan imbalan pembayaran sebesar Rp2 juta di Al Zaytun. Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan pengalaman yang ia rasakan selaku wali santri.

    “Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu adalah salah satunya memberitakan bahwa di Al-zaytun boleh berzina dengan membayar uang Rp2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang pernah saya lihat dan pernah saya rasakan,” ujarnya.

    Epi menjelaskan bahwa di Banten terdapat sekitar 100 orang wali santri, dan ia ditunjuk sebagai koordinator. Karena ia merupakan wali santri dengan jumlah anak terbanyak yang bersekolah di Al Zaytun.
    ”Yang hadir pada hari ini ada sebanyak 100 orang wali santri dan saya ditunjuk sebagai kordinator karena mungkin paling banyak anaknya yang di sekolahkan disana (Ponpes Al-Zaytun-red),” jelasnya

    Epi juga menyampaikan, bahwa dirinya hingga saat ini telah menyekolahkan lima orang anaknya secara bertahap di Ponpes Al-Zaytun dan menurutnya selama ini tidak ada hal yang seperti diberitakan tersebut.

    “Sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan. Karena anak saya disana lima, hampir setiap hari berinteraksi dan tidak ada yang aneh,” ujarnya.

    Ia menerangkan, anak pertamanya memiliki prestasi akademik yang baik dan berhasil lulus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), tanpa ada masalah apapun.

    Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikan anak keduanya di beberapa universitas lain seperti Universitas Pamulang (Unpam) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

    Anak kelima Epi saat ini masih berada di Al Zaytun. Selama pelaporan ke Polda Banten, Epi dan tim kuasa hukumnya juga membawa beberapa barang bukti.

    ”Untuk barang bukti, kita ada berupa flashdisk, salinan kanal Youtube dan juga tangkapan layar yang kami laporan,” tandasnya (CR-01/AZM)