BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu
SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih sekitar 1.982,527 gram pada Jumat (7/7).
Proses pemusnahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah pihak seperti di antaranya pihak kepolisian, dan juga aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, BNNP Banten telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku asal Aceh dan satu asal Jawa Barat yang mengaku ditugaskan berperan sebagai kurir untuk mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pelaku pertama berinisial A (51) ditangkap oleh pihak BNN di jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (2/6) lalu.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya, pihak BNN berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria hendak mengirimkan narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju DKI Jakarta melalui jalur perjalanan darat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, BNNP Banten beserta BC KANWIL Banten, dan BC Merak lantas segera bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku A didapati informasi bahwa, ada pihak lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku A mengaku dalam menjalankan aksinya, ia diperintah oleh seseorang berinisial IS (51). Mendapati kabar tersebut, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, serta BC Merak segera melakukan pengejaran terhadap IS.
“Setelah diinterogasi saudara A menerangkan bahwa dalam pengiriman narkotika jenis sabu tersebut, saudara A diperintahkan oleh saudara IS. Selanjutnya, petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan BC Merak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saudara I di lampu merah Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur,” tutur Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid kepada awak media di kantor BNNP Banten.
Usai dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Rohmad Nursahid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku A dengan berat sekitar 1.312,485 gram atau sekitar 1,3 kilogram.
Kemudian di hari selanjutnya, tepatnya pada Minggu (18/6) lalu, BNNP Banten kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial Z (68) di kediamannya, di kontrakan Kampung Cipadu Jaya, RT 002 RW 006, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada sekitar pukul 10.20 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 676,761 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Z mengaku barang tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan sekitarnya untuk dipasarkan.
“Setelah diinterogasi saudara Z menerangkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Banten maupun Jakarta,” ucap Rohmad Nursahid.
Selain itu, Rohmad Nursahid juga menjelaskan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dalam menjalankan aksinya diberi berupa imbalan dari bandar berupa upah di kisaran Rp5-Rp10 juta. “Jadi kurang lebih ongkosnya dikasih Rp10 juta,” katanya menambahkan.
Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MG-01/AZM)