Kategori: HUKRIM

  • Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pamarayan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pamarayan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS – Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku NU (28) warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur.

    Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.

    Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 15.00.

    Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.

    “Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Rifki, rabu (28/06).

    Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur.

    Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

    “Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsun bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” kata Rifki.

    Rifki juga menerangkan, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitivenya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya.

    Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada kamis (15/06).

    “Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.

    Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan.

    Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

    “Tersangka berhasil ditangkap di Rumah Kerabatnya sekitar pukul 21.00 wib dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

    Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

    “Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” ungkap NU.

    Lebih lanjut, Rifki mengatakan, akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016

    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara,” kata Rifki. (CR-01)

  • Kajati Banten Tegaskan Jaksa Kasus Revenge Porn Pandeglang Profesional

    Kajati Banten Tegaskan Jaksa Kasus Revenge Porn Pandeglang Profesional

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Jaksa kasus revenge porn yang dialami oleh mahasiswi Untirta asal Pandeglang bertindak profesional dalam bertugas.

    Hal itu menyusul maraknya pemberitaan hingga viralnya di media sosial, terkait dugaan adanya intimidasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dalam perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan.

    Kajati Banten mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejari Pandeglang terkait dengan perkara tersebut.

    Ia mengaku, hingga saat ini berdasarkan pengawasan internal pihaknya, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan seperti dugaan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.

    “Saya sebagai Kajati, bersama Aspidum dan Aswas sudah langsung klarifikasi mulai dari jaksa peneliti hingga jaksa penuntut umum sampai dengan Kajari Pandeglang, belum menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam kasus tersebut,” kata Didik dalam keterangan video, Selasa (27/6).

    Menurutnya, seluruh tahapan pada kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

    “Saya yakin dan insyaallah semua akan berjalan profesional. Tuntutan sudah dibacakan, nanti akan dibacakan putusannya oleh hakim,” tandasnya. (MYU)

  • Lima Anggota Komplotan Pelaku Begal di Jalur Pandeglang-Carita Ditembak

    Lima Anggota Komplotan Pelaku Begal di Jalur Pandeglang-Carita Ditembak

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan begal yang beraksi di 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Banjar, Carita, Kaduhejo dan Kecamatan Cimanuk di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin (26/6).

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang dibegal di wilayah Kecamatan Carita dan Kecamatan Pandeglang.

    “Alhamdulillah kita berhasil menangkap 5 orang pelaku begal atau curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata AKP Shilton kepada wartawan.

    Ia menyebutkan bahwa para pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya dalam satu bulan terakhir di wilayah Kecamatan Banjar, Carita, Kaduhejo, dan Kecamatan Cimanuk.

    “Dalam aksinya para pelaku menodongkan golok ke korban, setelah korban takut mereka bawa kabur kendaraan korban, dan para pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya,” terangnya.

    Dijelaskannya, para pelaku tersebut diantaranya adalah warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang berinisial, SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15).

    “Dari tangan pelaku kita amankan sebilah golok dan 5 unit kendaraan roda dua hasil curas. Dan karena mereka melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki,” terangnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
    “Kasus ini masih dalam pengembangan, dan para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kuasa hukum mahasiswi korban Revenge Porn asal Pandeglang, Rizki Arifianto, angkat bicara terkait dengan kasus yang tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh kakak korban dengan nama pengguna Twitter @zanatul_91.

    Rizki mengatakan, pada awal pendampingan yang pihaknya lakukan, pihaknya memang menduga bahwa perkara tersebut merupakan pemerkosaan. Namun, pihaknya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana ITE.

    Kasus tersebut pun ditangani oleh tim Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Banten. Rizki menuturkan, pihaknya menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan Kejaksaan, terhadap pihak korban.

    “Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” ujar Rizki melalui keterangan tertulisnya.

    Ia menuturkan bahwa kuasa hukum korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan, pada sidang kedua. Sehingga pihaknya selaku kuasa hukum, tidak melihat dan tidak memiliki dakwaan terhadap pelaku.

    “Kami tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kami tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut menurut Rizki, korban berhal memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

    “Termasuk juga dalam penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut kami, Kejaksaan telah melakukan framing keliru jika menyatakan kepada korban agar tidak perlu didampingi pengacara,” terangnya.

    Menurut pihaknya, proses persidangan tersebut harus menemukan kebenaran materiil. Pengadilan Negeri Pandeglang ditegaskan olehnya, harus berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

    “Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?” tegasnya.

    Keanehan-keanehan dalam proses hukum menurut Rizki, sudah dirasakan sejak awal. Misal, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya yakni pelaku yang disembunyikan namanya.

    “Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” ungkapnya heran.

    Keluarga korban juga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam cuitannya melalui Twitter. Oleh sebab itu, kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.

    “Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

    Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa kejanggalan yang muncul selama proses persidangan membuat pihaknya mengambil keputusan, untuk membawa perkara tersebut ke khalayak publik.

    Ia menuturkan, setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

    “Betul, itu keputusan kami. Pengacara sudah berusaha keras di dalam persidangan. Keluarga berharap dengan melapor ke posko PPA Kejaksaan, kami akan mendapatkan rekomendasi yang adil dan fair. Ternyata tidak, saya dimarahi karena lapor. Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, yasudah biar kita gelar kebenaran di twitter,” ungkapnya.

    Iman juga menyayangkan respon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Negeri Ageng Tirtayasa yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Untirta.

    “Sejak Januari 2023 kami sudah melapor ke Satgas PPKS Untirta, Februari juga kami memenuhi undangan pihak satgas. Namun setelah itu tidak ada kabar lagi. Baru muncul malam tadi menghubungi setelah viral. WA saya tidak dibalas selama tiga bulan. Memang harus viral dulu,” tandasnya. (DZH)

  • Kejari Tangani Kasus Pemotongan PKH Pandeglang

    Kejari Tangani Kasus Pemotongan PKH Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Kasus dugaan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilaporkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

    Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafit menjelaskan, bahwa kasus dugaan pemotongan bantuan PKH itu terjadi di 6 desa yang ada di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

    “Kita sudah melakukan audiensi dengan masyarakat Kecamatan Mandalawangi, dan kasus ini sedang ditangani oleh Kejari Pandeglang. Laporan tentang kasus ini disampaikan beberapa hari lalu, dan saat ini kami mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti pendamping dan pihak PT Pos Cabang Pandeglang,” kata Wildan kepada wartawan, Jum’at (23/6) lalu.

    Dijelaskannya, kejaksaan saat ini berupaya untuk mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan dari pendamping PKH. Namun, kata Wildan, pihak PT Pos belum bisa memberikan keterangan jelas mengenai kasus ini.

    “Sejauh ini kita belum menemukan titik terang dari pihak PT. Pos. Namun, dari pihak pendamping sudah mau bersama-sama mengungkap permasalahan ini,” terangnya.
    Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan keterangan dari para KPM atau warga Kecamatan Mandalawangi.

    “Untuk langkah selanjutnya, kita akan turun ke lapangan menggali keterangan dari para penerima manfaat. Kemungkinan minggu depan, kita sudah bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

    Selain itu, ia masih menunggu jika masih ada warga masyarakat Kecamatan lain yang mau memberikan informasi adanya kasus yang sama di Kabupaten Pandeglang.

    “Kejaksaan juga masih menunggu informasi dari masyarakat di kecamatan-kecamatan lain, terutama yang memiliki permasalahan seperti ini,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pandeglang, memanggil pendamping PKH dan jajaran PT Pos untuk mengklarifikasi kasus dugaan pemotongan bantuan PKH di wilayah Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

    Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan kaitan dengan persoalan tersebut.

    Namun kata dia, karena dalam hearing ini banyak pihak terkait yang tidak hadir, maka pihaknya akan menjadwalkan ulang lagi dan akan mengundang kembali pihak-pihak terkait.

    “Dari Dinsos tidak hadir, dari Pos Pandeglang juga tidak ada, hanya dari pihak Rayon PT Pos Serang. Makanya akan dijadwalkan ulang lagi,” katanya.

    Dengan adanya persoalan tersebut, Habibi murka karena dengan adanya dugaan manipulasi barcode dan tindakan lain dalam modus pemotongan uang PKH tersebut, ia menilai pelakunya itu sudah masuk kategori mafia.

    “Ini keterlaluan, nanti berhadapan dengan saya. Jangan kalian jadi maling, haram hukumnya mengambil hak rakyat. Masyarakat mengharapkan bantuan pemerintah untuk kebutuhan hidup, kebutuhan pendidikan anaknya dan lain sebagainya,” tegasnya.

    Dalam kesempatan hearing di ruang Komisi IV DPRD Pandeglang, oknum pendamping PKH Kecamatan Mandalawangi yang bernama Adit tersebut mengaku sudah mengembalikan uang dari hasil pemotongan sebesar Rp60 juta kepada pihak PT Pos cabang Pandeglang.

    “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dari pribadi saya untuk beritikad baik dan sebagai tanggung jawab saya sudah mengembalikan uang itu kepada yang memberikannya oknum PT Pos sebesar Rp60 juta,” katanya, Rabu (21/6).

    Ia menyebut bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp60 juta tersebut berasal dari oknum juru bayar PT Pos Cabang Pandeglang. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah KPM yang telah dipotong.

    “Kalau untuk berapa jumlah KPM yang dipotong, saya tidak mengetahui. Karena BNBA dan proses administrasi yang lainnya tidak tahu, dan hanya pegawai pos atau Pak Dasan itu yang mengetahuinya,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Eksekutif General Manager KCU Serang, Isnian Adi Wijaya membenarkan perihal adanya oknum juru bayar PT Pos Cabang Pandeglang yang telah memotong bantuan sosial dari Kemensos kepada masyarakat.

    “Dugaan memang mengarah kesana, namun secara management kami memiliki aturan juga. Kami akan tindak tegas terkait dengan hal itu, akan tetapi itu ada pada tahapan selanjutnya,” jelasnya.

    “Kami fokus terhadap dampak-dampak yang merugikan masyarakat, dan ini yang akan kami laksanakan terlebih dahulu, baru akan kami tindak tegas jika memang ada oknum yang terlibat dengan permasalahan ini,” sambungnya.

    Ia menegaskan, jika pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum juru bayar PT Pos Cabang Pandeglang dan akan memproses secara hukum bila dugaan tersebut benar-benar terjadi.

    “Kami secepatnya akan memanggil oknum pegawai kami untuk dimintai keterangan, dan mengumpulkan data sebanyak mungkin. Sehingga putusan-putusan kami tepat dalam mengambil langkah. Dan jika ini menciptakan nilai-nilai hukum, tentu kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

    Dengan adanya kasus tersebut, pihak PT Pos berjanji akan mengembalikan uang masyarakat yang telah dipotong oleh oknum juru bayar.

    “Sepanjang itu menjadi tanggung jawab kami, maka kami akan mengembalikan uang masyarakat secepatnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • JB Dilaporkan ke Mabes Polri Karena Dugaan Penyerobotan Lahan

    JB Dilaporkan ke Mabes Polri Karena Dugaan Penyerobotan Lahan

    WARGA masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga beramai-ramai melaporkan PT Mulya Kuarsa Anugerah dan eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya yang akrab disapa JB, ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan tanah, pada 14 Juni 2023 lalu.

    “Kami semua ini ingin melaporkan tindakan mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Mulya Kuarsa Anugerah dan tim yang ada di sana yaitu termasuk eks Bupati Jayabaya, beliau, mereka semua telah merampas hak warga yang bersertifikat,” tutur seseorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum warga, dalam sebuah video TikTok.

    Kuasa hukum tersebut dalam video itu melanjutkan, pihaknya meminta kepada satgas mafia tanah Mabes Polri untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah, lantaran dinilai sudah menindas masyarakat baik moril maupun materil.

    “Di sini kami minta kepada Satgas Mafia Tanah khususnya Mabes Polri, umumnya seluruh instansi pemerintah ya, bahwasanya untuk membela masyarakat dan membumi hanguskan semua mafia tanah yang ada di wilayah Indonesia kita ini, karena sudah menjajah secara moral maupun materil kepada masyarakat seluruh Indonesia khususnya wilayah Lebak,” ungkapnya.

    Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi para warga Jayasari yang berani memperjuangkan hak mereka atas kepemilikan lahan yang diduga dirampas, dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Kami memberikan suatu penghargaan juga kehormatan kepada warga desa yang berani melaporkan secara langsung dugaan tindakan pidana yang dilakukan para oknum mafia tanah di wilayah Lebak, detailnya di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” katanya.

    Dalam video tersebut, sang kuasa hukum itu menyebut bahwa laporan masyarakat Desa Jayasari sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. “Laporan warga diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, warga Desa Jayasari sebelumnya sudah melaporkan eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada pertengahan Maret 2023 lalu, atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik mereka. (WDO/DZH)

  • Pokmas dan Lurah di Kota Cilegon Diharap Dapat Cegah Korupsi

    Pokmas dan Lurah di Kota Cilegon Diharap Dapat Cegah Korupsi

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada hari Kamis (22/6).

    Dalam kesempatan tersebut, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lurah di Kecamatan Pulomerak mengenai pengetahuan dan pendampingan hukum terkait program Dana Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga (salira), dengan tujuan mencegah pelanggaran hukum.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pengetahuan tentang hukum dan pendampingan dana salira yang kami kerjakan bersama Kejari. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran hukum, dan kami akan melaksanakan kegiatan serupa di delapan kecamatan di Kota Cilegon,” ujar Helldy.

    Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiya, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, menghimbau kepada seluruh elemen perangkat daerah di lingkungan Kecamatan Pulomerak agar berhati-hati dalam menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, agar tidak berakhir sebagai kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, Program Salira memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW) di Kota Cilegon. “Kami hadir dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum seperti korupsi, terutama melalui upaya pendampingan,” ungkapnya.

    Diana berharap agar Pokmas dan Lurah tidak takut kepada Kejaksaan, karena Kejari Cilegon siap memberikan konsultasi dalam pelaksanaan Program Salira.
    Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pendampingan terhadap OPD termasuk kecamatan, sebenarnya sudah dilakukan Inspektorat Kota Cilegon. Akan tetapi, terkadang ada ketakutan ketika meminta pendampingan ke Kejari Cilegon.

    “Hari ini kita ubah stigma takut ke Kejaksaan, nanti bisa pendampingan ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Dikatakan Mahmudin, setelah melakukan roadshow ke Kecamatan Pulomerak, ada beberapa kasus yang disampaikan Lurah atau Pokmas di Kecamatan Pulomerak.
    “Seperti ada yang akan dibangun Program Salira, tapi bukan di tanah milik Pemkot Cilegon, nah itu jangan dibangun. Kalau ada hibah harus dicatatkan, jadi sekarang Lurah dan Pokmas sudah tahu,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Proyek Jalan Di Cilegon Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

    Proyek Jalan Di Cilegon Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Jumlah kerugian negara akibat sejumlah proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon yang dikerjakan di tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar.
    Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten ada 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon menjadi temuan.

    Temuan BPK tersebut, berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp 1,2 miliar.

    “Temuannya ada yang kelebihan bayar ada juga yang terkait spesifikasi kurang,” kata Mahmudin saat ditemui di kantornya, Kamis (22/6).

    Dikatakan Mahmudin, walau secara nilai keseluruhan terkesan besar, temuan di Dinas PUPR tersebut masih bersifat wajar. Dikarenakan nilai temuan untuk setiap proyeknya terbilang cukup kecil.

    “Misalnya, temuan di proyek Jalan Ahmad Dahlan dari nilai proyek sekira Rp11 miliar, nilai temuan berkisar hanya di Rp100 juta. Kemudian, proyek Jalan Asnawi temuan berkisar Rp64 juta,” tuturnya.

    Kemudian, proyek Jalan Akses Panggung Rawi temuan berkisar Rp41 juta. Proyek Jalan Lembang Raya temuan sebesar Rp46 juta. “Yang paling besar paket pekerjaan di Kelapa Tujuh sebesar Rp200 jutaan,” ujarnya.

    Dikatakan Mahmudin, temuan itu masih bersifat wajar, karena nilainya tidak terlalu signifikan kemudian terjadi pengurangan karena pemeriksaan BPK dilakukan setelah jalan tersebut dipakai oleh masyarakat.

    “Ada yang kelebihan bayar, ada terkait dengan spek, bisa saja spek itu berkurang karena deviasi, itu wajar, bangun jalan, sebelum diperiksa BPK sudah dipakai, karena dipakai mungkin ada yang turun atau gimana,” paparnya.

    Disisi lain, kata Mahmudin dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya, temuan tahun ini pun jauh lebih kecil. Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya untuk dua proyek jalan temuan BPK mencapai Rp 1,7 miliar.

    “Inspektorat Kota Cilegon sudah melakukan teguran ke Dinas PUPR Kota Cilegon. Saat ini, sedang proses pengembalian oleh pihak ketiga atau pemenang tender proyek tersebut,” ujarnya.

    “Progresnya sejauh mana, yang infrastruktur PU belum menyampaikan laporan, tapi sekarang sedang proses penyelesaian,” tandasnya.

    Diketahui ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria. Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis.(LUK/PBN)

  • Kejari dan Polres Pandeglang Diapresiasi Mensos

    Kejari dan Polres Pandeglang Diapresiasi Mensos

    PANDEGLANG, BANPOS – Ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diberikan apresiasi Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
    “Kami menerima Scanning dari media kami setiap hari, dan kami mendapatkan informasi kasus TPPO yang terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang, serta Pemkab Pandeglang, yang telah merespon kasus ini dengan baik karena ini menyangkut perdagangan anak-anak,” kata Tri Rismaharini kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Selasa (20/6).
    Oleh karena itu, dengan pengungkapan kasus TPPO yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, pihaknya memberikan penghargaan.
    “Kami memberikan penghargaan, dan kami akan terus melakukan upaya kepada seluruh jajaran Polres dan Kejaksaan dibeberapa wilayah yang memecahkan kasus TPPO. Karena ini impactnya cukup besar, bukan terhadap anak ini. Dan itu pasti ada rentetannya masih banyak yang bisa dikembangkan setelah saya tadi mewawancarai para  pelaku TPPO,” ujarnya.
    Selain itu, kata Tri, pihaknya juga telah meminta izin kepada Presiden RI, Joko Widodo agar hukuman bagi para pelaku kasus TPPO tidak dikurangi.
    “Saya sudah meminta ijin kepada Bapak Presiden Joko Widodo, agar hukuman bagi para pelaku TPPO tidak sedikitpun dikurangi,” tegasnya.
    Untuk menangani para korban TPPO, kata Tri, pihaknya akan membawa korban TPPO ke Bale Pakuan Bogor, untuk dilakukan rehabilitasi.
    “Setelah ini, kami akan membawa anak-anak atau korbannya ke balai kami di Bale Pakuan, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dan untuk pelakunya, sudah ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.(dhe)