Kategori: HUKRIM

  • Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

    Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam rilisnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana modus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

    Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh itu diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (16/6) sekitar jam 21.00 WIB di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Kasus ini mencuat setelah ada penggerebekan warga terhadap sebuah warung kecil di pinggiran Bayah yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar pada Jumat malam (16/06), warga selanjutnya menggiring terduga pelaku ke pihak berwajib.

    “Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening,” Ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/06).

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.

    “Dalam hal ini Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

    Dikatakan Malik, dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang perlu kesinambungan dengan seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat.

    “Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Malik.

    Kata dia, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” paparnya menegaskan. (WDO)

  • Ditpolairud Polda Banten Tangani Laka Kerja Kerja di Samudra Marine 2

    Ditpolairud Polda Banten Tangani Laka Kerja Kerja di Samudra Marine 2

    SERANG, BANPOS – Direktorat Polairud Polda Banten menangani kasus kecelakaan kerja di PT Samudra Marine Indonesia (SMI) 2 di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang mengakibatkan dua orang meninggal.

    “Kedua pekerja yang meninggal dunia itu atas nama M Rudy Taufik (26) dan Hidayatullah (40) warga Serang,”kata Kanit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Banten AKBP Sujoko dalam keterangan di Serang,Senin.

    Peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi, Sabtu (17/6) saat crane dipindahkan ke tangki tempat penyimpanan limbah oli dari Airbag 5 ke Jetty 6 roboh dan mengenai dua pekerja yang sedang melakukan pengecatan.

    Kedua pekerja sempat dilarikan ke rumah sakit setempat, namun akhirnya dilaporkan meninggal dunia.

    Karena itu, pihaknya menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut.

    “Kami bersama tim ke lokasi crane yang roboh untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Sujoko.

    Sujoko menjelaskan bahwa crane yang roboh tersebut menimpa pekerja yang sedang melakukan pengecatan kapal.

    Kedua korban merupakan pekerja subkontraktor yang sedang membersihkan dan melakukan pengecatan kapal.

    Kedua korban kecelakaan kerja itu sudah dimakamkan sesuai permintaan dari pihak keluarga.

    “Tadi sesuai permintaan keluarga untuk korban diambil dari rumah sakit dan akan dimakamkan oleh keluarga di kampung halaman,” ujarnya menjelaskan.

    Sujoko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polda Banten untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

    Untuk sementara,kata dia, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan akan segera berkoordinasi dengan bantuan tim Inafis Polda Banten.

    “Kami berharap kasus kecelakaan kerja bisa terungkap, sehingga kini dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus itu,” katanya menjelaskan. (AZM)

  • Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

    Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

    LEBAK, BANPOS – Terkait penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi terikat dan hangus terbakar di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah pada Rabu (14/6) lalu, Polres Lebak berhasil mengamankan sekelompok remaja yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

    Diketahui, Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten diantaranya yakni, AD (14), MA (15), MI (16) dan HB(13).

    Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan tiga buah tali.

    “Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tím opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut yang keempatnya masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Sabtu (18/6) kepada wartawan.

    Andi menjelaskan, berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya.
    Lanjutnya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa (6/6) hingga pada hari Jumat (9/6), para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.

    “Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terangnya.

    Ia menjelaskan, korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung dan mengenai motornya.

    “Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Gepeng Dirazia Kemudian Dipulangkan

    Gepeng Dirazia Kemudian Dipulangkan

    CILEGON, BANPOS – Lantaran meresahkan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di sekitaran Masjid Nurul Ikhlas atau Masjid Agung Kota Cilegon, Jumat (16/6).
    Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Gangguan Trantibum pada Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan razia gepeng dilakukan lantaran adanya keluhan dari masyarakat.
    “Sekarang kita fokuskan razia di sekitaran Masjid Agung saja, karena ada permintaan dari Ketua DKM Masjid Agung yang merasa resah adanya sejumlah gepeng di sekitaran masjid,” kata Faruk usai razia.
    Kemudian dikatakan Faruk, pada razia tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak lima gepeng yang terdiri dari berbagai latar belakang. Namun ada satu gepeng yang dipulangkan karena sedang sakit.
    “Semua yang kita amankan ini mayoritas luar dari Cilegon, untuk itu bakal kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
    Hal senada dikatakan Analis Pelayanan Sosial pada Dinsos Kota Cilegon, Supandi. Supandi menyampaikan, penertiban gepeng di Masjid Agung ini upaya untuk memberi kenyamanan jamaah yang hendak melakukan ibadah di masjid.
    “Kita tertibkan para gepeng yang berkeliaran di masjid ini agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu masyarakat yang hendak beribadah,” tuturnya.
    Supandi menyampaikan, gepeng yang sudah dilakukan penertiban bakal dilakukan pendataan selanjutnya dilakukan pembinaan di Rumah Singgah Dinsos Cilegon.
    “Kita kasih bimbingan dan kasih arahan supaya tidak melakukan aktivitas seperti itu lagi, karena ini mayoritas dari luar Cilegon. Untuk itu bagi yang sudah diamankan ini tertangkap lagi maka bakal kita pulangkan ke daerah asalnya. Adapun yang tidak ber-KTP bakal dikirim ke Panti Rehabilitasi di Jakarta,” tandasnya.
    Seperti diketahui sebelumnya juga, tim gabungan berhasil menertibkan gepeng di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon dan petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 gepeng.(LUK/PBN)

  • Berkas Perkara 8 Warga Iran yang Selundupkan Sabu di Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

    Berkas Perkara 8 Warga Iran yang Selundupkan Sabu di Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 warga negara asing (WNA) asal negara Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Pelimpahan tahap II kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 WNA asal negara Iran tersebut berlangsung di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6).

    Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan berkas kedelapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan diteliti telah dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers didampingi perwakilan BNN RI serta dihadiri Kasi Penuntutan Wilayah I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6).

    “Setelah dilakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, pada hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. Tadi memang agak lama, karena tersangka ini adalah warga negara Iran yang ternyata bahasannya cukup beragam. Jadi tadi ada penerjemah. Alhamdulillah penerjemah kita cukup kompeten, sehingga lancar,” ungkap Diana.

    Lebih lanjut, Diana menjelaskan kronologis singkat penangkapan para tersangka. Para WNA Iran itu ditangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai saat di Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Selat Sunda, Kamis (23/2/2023).

    Tersangka dicurigai menyelundupkan sabu dengan menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya, kapal tersebut diamankan dengan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus yang diduga sabu dengan berat 319 kilogram yang ditemukan di dalam dinding di bawah tangki solar.

    Diana juga menjelaskan, atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun hingga pidana mati.

    Sementara, usai menerima pelimpahan berkas, pihaknya akan segera menyidangkan perkara kedelapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Kota Serang.

    “Kita masih memiliki waktu 14 hari tapi karena ini perkara yang menarik perhatian, tentu, kami berusaha secepat mungkin. Mungkin kurang dari 7 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Subdit Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada Kedutaan Besar Iran terkait persoalan yang menyangkut warga negaranya.

    Paris menyampaikan, pihaknya juga akan menerima apabila ada bantuan hukum dari negara asal para tersangka dengan ketentuan yang ada.

    “Bisa, kita juga sesuai dengan ketentuan bisa menyediakan pengacara juga ke mereka,” tandasnya.

    Diketahui, pasca pelimpahan tahap II ini, kedelapan tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIA Cilegon. (LUK)

  • Syafrudin Harap Forum Anak Jadi Pelopor dan Pelapor

    Syafrudin Harap Forum Anak Jadi Pelopor dan Pelapor

    SERANG, BANPOS – Berangkat dari jumlah kekerasan anak di Kota Serang yang kembali marak beredar, sehingga hal tersebut perlu adanya tindakan khusus terhadap kekerasan anak. Walikota Serang, Syafrudin berharap pengurus forum anak bisa sebagai pelopor dan pelapor yang menampung segala aspirasi anak Kota Serang,

    Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan pasca-pergantian kepengurusan Forum Anak Kota Serang, harapannya pengurus Forum Anak Kota Serang bisa menjadi seorang pelopor sekaligus pelapor. Forum Anak harus siap bekerja menampung aspirasi anak-anak Kota Serang seperti kekerasan anak, dan kekerasan seksual.

    “Jadi, setelah pergantian pengurus Forum Anak. Dengan kepengurusan baru masa jabatan 2023-2025, selama 2 tahun, dengan harapan seperti yang tadi disampaikan baik oleh dinas DP3AKB maupun oleh kami, pengurus forum anak ini menjadi pelopor dan pelapornya,” ungkapnya, selasa (13/6).

    Syafrudin juga menginstruksikan DP3AKB Kota Serang untuk menyediakan pos pengaduan di setiap kelurahan dan kecamatan. Pos pengaduan ini untuk menampung aspirasi anak-anak Kota Serang, sehingga anak-anak yang ingin melaporkan tidak kesulitan.

    “Artinya bisa menampung segala aspirasi anak-anak yang ada di kota Serang kaitannya dengan kekerasan seksual dan lain sebagainya. Bila perlu di kelurahan kecamatan disiapkan untuk tempat pengaduan, jadi tidak ada kesulitan kalau ada anak-anak yang mengadu soal kekerasan maupun hal hal yang lain merugikan terhadap anak. Terutama, sekarang marak pelecehan seksual terhadap anak anak,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, setelah aspirasi dari masyarakat ditampung.  Kemudian untuk segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun kedinasan.
    “Kemudian dari DP3AKB harus ditindaklanjuti secara hukum, supaya jera pelakunya. Supaya ada efek jera dari para pelaku. Jangan sungkan-sungkan melapor kepada yang berwajib. Karena itu segera melapor dan segera ditangani secara hukum dan tidak ada toleransi lagi untuk hal-hal yang seperti itu, harus diproses,” tandasnya

    Hal senada juga diungkapkan Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan yang mengatakan bahwasannya jumlah kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Kota Serang kembali marak beredar. Dari hal tersebut kemudian perlu adanya tindakan khusus terhadap kekerasan anak.

    “Saat ini sudah cukup banyak sekali, cenderung dari januari sampai bulan mei ini kita ada 30an kasus, artinya sudah cukup banyak,” ungkapnya.

    Hal tersebut didasari dengan sosialisasi Pemerintah Kota Serang yang sudah masuk ke Masyarakat agar jangan takut dan ragu jika terdapat kasus kekerasan anak.

    “Semua laporan sudah di proses hukum, jadi mudah-mudahan kedepan bisa kian menurun,” tandasnya. (MG-02/AZM)

     

  • Bejat, Siswi PKL Alami Pelecehan dari Oknum ASN Kecamatan di Kabupaten Serang

    Bejat, Siswi PKL Alami Pelecehan dari Oknum ASN Kecamatan di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Serang. Seorang siswi berinisial FT (17) yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diduga menjadi korban pencabulan saat tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.

    Menurut pengakuan korban, FT mengatakan kejadian ini berawal ketika ia sedang membersihkan ruang kantor kecamatan. Tanpa diduga, seorang pria yang bekerja di kantor tersebut, mendekati FT yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba memeluk, mencium, dan meremas payudara FT.

    “Dia (Sekmat) langsung memeluk dan mencium, sama meremas payudara saya’,” ungkapnya, senin (12/6)

    FT menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada (14/3) dan sejak saat itu, FT juga mengaku telah menceritakan kejadian itu kepada staf yang ada di Kantor Kecamatan tersebut serta kepada guru di Sekolahnya.

    Akan tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini kasus tersebut belum ada respon atau tindakan yang diambil sebagai tanggapan terhadap laporan korban tersebut.

    “Saya sudah melaporkan pada pak Muhtadi sama pak Judi (Staf kecamatan), mereka bilang hendak melaporkan hal tersebut. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjutnya dan saya juga menceritakan peristiwa itu ke sekolah, pak Ubed sama kakang H. Gulam. Tapi, responya hanya mengatakan tenang dan sabar dan hanya itu saja yang dikatannya. Saya juga mengajukan untuk pindah tempat PKL. Namun, disuruh untuk tetap di Kecamatan itu saja,” jelasnya.

    Peristiwa ini sangat mengguncang FT dan keluarganya. Sebagai seorang siswi yang sedang menjalankan PKL, FT seharusnya mendapatkan pengalaman berharga dan pembelajaran yang positif di Lingkungan Kerja. Akan tetapi, tindakan pencabulan yang dia alami telah mengubah pengalaman tersebut menjadi sebuah trauma yang sangat buruk.

    Tindakan pencabulan adalah sebuah tindakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas. Sangat penting bagi pihak berwenang dan lembaga terkait untuk memberikan respons yang serius terhadap laporan korban dan menyelidiki kasus ini dengan seksama.

    Selain itu, pendampingan psikologis dan dukungan emosional pun harus diberikan kepada FT untuk membantu memulihkan diri dari dampak psikologis yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.

    Sementara itu, sampai berita ini ditulis. Pihak Kecamatan Carenang belum bisa dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi yang sedang melakukan PKL Di Kantor tersebut. (MG-02)

  • Anak Tiri Jadi Korban Ayah Bejat

    Anak Tiri Jadi Korban Ayah Bejat

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang Pria berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang dengan persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Mirisnya, korban tersebut merupakan anak tiri tersangka berinisial RSL (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ditangkapnya tersangka atas dasar laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.
    “Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan,” kata Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (12/6).
    Dijelaskannya, kronologis kejadian terakhir kali sekitar bulan Februari 2023 pukul 03.30 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
    “Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang,” terangnya.
    Shilton menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
    “Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia khilaf,” ujarnya.
    Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, lanjut Shilton, tersangka bisa dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
    “Sebagaimana dimaksud Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/PN)

  • Dua Remaja Pengangguran Rogol Gadis Tetangga Kampung

    Dua Remaja Pengangguran Rogol Gadis Tetangga Kampung

    SERANG, BANPOS – AN (19) dan SA (21) warga Desa Ragas, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

    Keduanya diamankan karena diduga memaksa bersetubuh dua gadis dibawah umur yang juga tetangga kampungnya. Dua remaja pengangguran ini diamankan di rumah korban setelah pihak keluarga menghubungi petugas. 

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tindak pidana asusila terhadap gadis berusia 16 tahun ini terjadi di sebuah rumah milik salah seorang teman kedua tersangka di Desa Ragas, pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.30.

    “Pada saat perbuatan asusila terjadi pemilik rumah ataupun rekan tersangka tidak berada di tempat,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Kamis (8/6).

    Awalnya kedua korban menuruti keinginan kedua tersangka karena diajak bancakan. Namun setelah beres makan malam bersama, kedua tersangka kemudian membawa korban ke kamar terpisah dan merayu korban agar mau berhubungan badan.

    “Ajakan hubungan suami-isteri tersebut ditolak namun kedua korban akhirnya tidak berdaya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00, kedua korban pulang ke rumah masing-masing,” kata Kapolres.

    Orang tua kedua korban yang curiga lantaran anaknya pulang pagi segera menginterogasi dan akhirnya terungkap jika korban mengaku telah disetubuhi paksa tersangka. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.

    Disisi lain, orang tua korban juga meminta tersangka untuk datang ke rumah salah satu korban namun tidak kunjung datang. Namun pada Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan selesai dengan cara musyawarah.

    Setelah kedua tersangka datang, orang tua korban segera menghubungi personil Unit PPA. Berbekal dari informasi itu, personil Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Iwan Rudini dan Kanit Pidum Ipda M Aqlizar Akbar Saidi segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AZM)

  • Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau Ditangguhkan 

    Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau Ditangguhkan 

    SERANG, BANPOS – Hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang ditangguhkan. Penangguhan waktu HGB PIR Kota Serang tersebut, karena masih dalam tahap kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, HGB Pasar Rau tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2023 dan untuk perpanjangan HGB-nya masih ditangguhkan

    “Tahun 2023 adalah tahun terakhir untuk HGB Pasar Rau, sedangkan untuk perpanjangan waktu HGB-nya, sementara ini masih ditangguhkan,” katanya, rabu (7/6)

    Dirinya menyampaikan bahwa dalam hal tersebut akan membahasnya untuk upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pasalnya, dalam hal tersebut adanya perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemkot pada tahun 2014 lalu.

    “Nanti mungkin setelah kajian selesai kita nanti akan ada upaya-upaya lebih lanjut Rau akan seperti apa. Karena itu juga ada PKS (perjanjian kerja sama) tahun 2014,” ujarnya.

    Lebih lanjut Subagyo menjelaskan, dalam kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Serang tersebut, kaitan dengan beberapa hal dan kebijakan Pemkot Serang yang sudah dilakukan, serta hal tersebut juga yang nantinya akan jadi bahan pimpinan untuk langkah selanjutnya.

    “Nah itu sedang kita minta pendapatnya apa secara legal apakah itu bisa menjadi dasar, karena ada perpanjangan kalau memang itu sah secara hukum ya kita lanjutkan, tapi kalau secara hasil kajian dinyatakan tidak sah nanti kita akan ada langkah lebih lanjut dari pemerintah,” jelasnya.

    Kemudian, dirinya juga mengatakan dalam pengelolaan Pasar Rau saat ini masih menjadu kewenangan pengelolaannya masih di Pegang oleh PT.Pesona Banten Persada
    “Untuk pengelolaan Pasar Rau, ini masih kewenangan PT. Pesona Banten Persada,” katanya.

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam perjanjian yang ada, HGB untuk Pasar tersebut berakhir awal tahun 2023. Akan tetapi dirinya mengatakan dalam hal ini tidak bisa berandai-andai makanya perlu dilihat dari hasil kajian yang akan dilakukan .

    “HGB tahun ini selesai. Kalau menurut perjanjian awal tahun 2023. Kemungkinannya nanti lihat kajian kita nggak bisa berandai-andai. Setelah kajian keluar, kita akna melakukan langkah-langkah yang memang dari segi aturan dibenarkan. Ini masih proses (kajian-red). Masih nunggu. Mudah-mudahan bulan depan udah selesai. Atau bulan ini,” ujarnya

    Subagyo juga menuturkan dalam pengelolaan pasar tersebut nantinya, karena tahun ini selesai maka pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang.

    “Jadi nanti pedagang dan lain-lain yang akan memperpanjang nanti ke Pemerintah Kota Serang, karena itu juga potensi PADnya cukup besar kalau langsung dikelola oleh Pemerintah Kota Serang,” tuturnya

    Ia juga mengatakan dalam mengkaji hal tersebut, Pemkot Serang akan meminta pendapat serta kajian bidang hukum. Karena dalam hal ini dirinya mengaku jangan sampai salah melangkah.

    “Karena ada beberapa perjanjian yang mungkin kita salah. Makanya kita minta pendapat hukum dan juga kajian hukum agar langkah Pemerintah Kota Serang sesuai dengan aturan dan menguntungkan Kota Serang,” katanya.

    Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, dalam hal masa perpanjangan HGB Rau Trade Center (RTC) jika sudah berakhir maka statusnya milik pemerintah Kota Serang. Dirinya juga mengaku terkait perjanjian akan sesuai dengan arahan pimpinan.

    “Kalau HGB dengan berakhirnya masa berlaku, maka RTC kepemilikan bangunannya milik pemerintah. Kami mengikuti arahan pimpinan,” tandasnya. (MG-02/AZM)