Kategori: HUKRIM

  • Satlantas Tindak Puluhan Truk Odol

    Satlantas Tindak Puluhan Truk Odol

    Karena membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas, Satlantas Polres Pandeglang menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load) di ruas jalan Saketi-Labuan.

    Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, Satlantas Polres Pandeglang menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih. Saat melakukan patrol wilayah, petugas menemukan truk Odol dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi.

    “Anggota Satlantas Polres Pandeglang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKP Robby kepada BANPOS, Rabu (7/6).

    Ia menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    “Saat anggota melakukan patroli terdapat puluhan truk bermuatan odol yang terjaring patroli dan kita tindak tegas berupa tilang STNK 5, 3 truk yang diamankan karena tidak memiliki STNK, dan 17 tilang SIM,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Robby, ia mengimbau kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebih, karena selain melanggar undang-undang lalu lintas, tindakan itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya.

    “Saya imbau agar truk-truk yang membawa muatan untuk tidak berlebihan. Semoga dengan dilakukannya tindakan tegas ini dapat dipatuhi oleh pengemudi lainnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

    Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani bersama tersangka Riko Ariska dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (7/6).

    “Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa, untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan dimulai pada hari ini,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne kepada awak media.

    Berkas perkara ini, lanjut Helena, nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya.

    “Dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum, Mario Nicolas S.H, dan Kasi Datun, Rijal Jamaludin, S.H,” terangnya.

    “Jika berkas ini sudah P21, maka akan segera kami limpahkan ke persidangan, supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,” sambungnya.

    Dijelaskannya, selain menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pihaknya juga telah menerima seluruh barang bukti.

    “Barang buktinya sudah ada semua. Ada Handphone milik dari tersangka dan almarhum, tas dengan laptop, ada juga klosetnya dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami sangkakan, dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3,” jelasnya.(dhe/pbn)

  • BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Aceh

    BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang hendak dikirim ke Jakarta dari Aceh melalui jalur darat pada Jumat (2/6) kemarin.

     

    Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka berinisial A (51) asal Aceh berhasil ditangkap pada saat hendak mengantarkan sabu seberat kurang lebih 1,3 kilogram di Jalan Tol Merak-Jakarta Km 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang sekitar pukul 01.00 WIB.

     

    Selain itu, masih menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka dalam menjalankan tugasnya menggunakan alat transportasi umum jenis bus. Agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan, tersangka sepanjang lima hari perjalanan dari Aceh menuju Jakarta sempat berganti-ganti bus sebanyak tiga kali.

     

    Meski begitu, sayangnya, Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, dan BC Merak berhasil mendeteksi keberadaan tersangka berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

     

    “Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, dan BC Merak melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.312,485 gram,” ujar Rachmad Rasnova pada Selasa (6/6) di Kantor BNNP Banten.

     

    Usai dilakukan penangkapan, pihak petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka berinisial A guna melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

     

    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati fakta rupanya A tidak bergerak sendiri. BNNP Banten mendapati informasi bahwa tersangka A dalam menjalankan aksinya, diperintah oleh tersangka lain berinisial I (51) asal Jawa Barat untuk mengantarkan paket narkotika itu.

     

    “Setelah diinterogasi, saudara A menerangkan bahwa dalam pengiriman narkotika jenis sabu tersebut saudara A diperintahkan oleh saudara I,” terang Plt Kepala BNNP Banten itu.

     

    Mendapati informasi tersebut BNN RI, BNNP Banten, beserta jajaran tim segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka I di Lampu Merah Pasar Rebo, Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.

     

    Sementara itu di sisi lain, tersangka A mengaku dirinya terpaksa melakukan pekerjaan tersebut, lantaran ia terjerat hutang akibat kerugian usaha yang dideritanya.

     

    “Terlilit hutang, karena rugi usaha,” terang A kepada awak media di kantor BNNP Banten.

     

    Menurut pengakuan tersangka, dirinya diiming-imingi upah dengan nominal sebesar Rp50 juta, apabila berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke alamat yang dituju. (MG-01/AZM)

  • Duit Suap Jual Beli Jabatan Diduga Mengalir untuk Muktamar PPP

    Duit Suap Jual Beli Jabatan Diduga Mengalir untuk Muktamar PPP

    JAKARTA, BANPOS – Uang dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diduga mengalir untuk muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, yang digelar tahun lalu. Uang itu mengalir lewat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan, Mukti Agung Wibowo diduga telah menerima uang suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp 650 juta. Uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

    “Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW, yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai, di Makassar tahun 2022,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

    Adapun, uang suap jual beli jabatan senilai Rp 650 juta itu berasal dari enam pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

    Lalu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

    Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp 50 juta.

    Mukti mematok tarif mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

    Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.

    Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sebagai pemberi suap, ketujuhnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MUF/RMID)

  • Murid SD Asal Kasemen Ditemukan di Bayah

    Murid SD Asal Kasemen Ditemukan di Bayah

    SERANG, BANPOS – Seorang pria berinisial PP (24) yang merupakan karyawan pabrik di salah satu perusahaan di Cikande dilaporkan ke Polda Banten, lantaran ia dituding telah menyetubuhi dan membawa kabur seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial RA (12) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

     

    Heri Ongki selaku Tim Relawan Komnas Perlindungan Anak yang mendampingi kasus tersebut menerangkan, RA sempat dinyatakan hilang sejak Sabtu, 20 Mei 2023 malam.

     

    Ia juga menjelaskan sebelum kejadian, korban sempat pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi ke warung. Hanya saja setelah itu, korban ternyata tidak kunjung pulang ke rumah.

     

    Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, orang tua RA akhirnya melakukan pencarian terhadap korban.

     

    “Sabtu malam Minggu, jam 23.00 WIB, izin ke orang tuanya untuk ke warung,” ujar Heri, Minggu (4/6)

     

    Dari hasil pencarian tersebut, Heri Ongki menjelaskan,  korban sempat menghubungi kedua orang tuanya bahwa dirinya sempat berada di Jepara, Jawa Tengah.

     

    Korban juga meminta kepada kedua orang tuanya untuk mengirimkan sejumlah uang yang jika ditotal nominalnya sebesar Rp1 juta.

     

    “Anaknya sempat telepon. Ngakunya ada di Jepara. Terus minta uang pertama Rp800 ribu, kedua Rp200 ribu tapi enggak diakomodir, karena takut makin jauh (posisi si anak-red),” imbuhnya.

     

    Usai dilakukan pencarian sekian lama berhari-hari, akhirnya keberadaan korban berhasil ditemukan. Diketahui RA dibawa kabur oleh PP yang merupakan seorang pria yang dikenal korban dari media sosial Facebook ke Desa Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

     

    “Anak ini ketemu di Sawarna daerah Bayah. Anaknya langsung dijemput di sana. Saat ini sudah dibawa pulang,” imbuhnya.

     

    Berdasarkan keterangan dari korban atas kasus tersebut, diketahui juga bahwa pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan dilakukan di tempat yang berbeda.

     

    Alhasil atas hal tersebut orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Banten dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku terancam dijerat oleh pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (MG-01/AZM)

  • Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    SERANG, BANPOS – Tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat.

    Bahkan, diketahui ada residivis juga dan terkena kasus yang sama dan sudah pernah divonis baik tersangka maupun penadah.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ada residivis juga dan terkena kasus,” ujarnya, selasa (30/5).

    Diketahui, dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka.

    “Jadi modusnya, mereka melihat kendaraan yang terlihat tidak ada orangnya, jadi tersangka rusak dengan menggunakan kunci T, motor langsung dibawa kabur. Sasarannya dimana saja yang jelas dengan kondisi yang memungkinkan,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Yudha mengatakan tersangka MG dan US ditangkap pada tanggal 17 mei 2023.

    “Jadi dua orang ini ditangkap dengan inisial MG dan US pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, kemudian tersangka memang benar merupakan pelaku dari LP yang ada di cikesal. Yaitu curanmor jenis Honda Beat dengan nopol A 2605. Dari sini, kemudian berhasil diungkap bahwa di Rumah Tersangka ditemukan kurang lebih 8 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya,” jelasnya.

    Saat itu, Yudha juga menyampaikan bahwa dari keterangan yang didapat dari tersangka. Motor tersebut dijual ke penadah ER dan dijual kembali ke MU.

    “Kemudian, dari 2 tersangka ini ternyata mereka juga mengakui bahwa mereka menjual motor-motor ini ke seorang penadah, penadah dengan inisial ER di daerah Kampung cibuah, Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak. Dari ER ternyata dilempar lagi dijual MU, ini juga berhasil kita tangkap di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Diperoleh juga sejumlah kendaraan, 9 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” tuturnya.

    Selanjutnya, usai dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditangkaplah 2 orang tersangka lagi yaitu tersangka ZA dan NA. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, mengakui ada kurang lebih 12 kendaraan yang mereka ambil.

    Dari kasus tersebut, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

    Berdasarkan keterangan, seorang pelaku yang juga merupakan Residivis, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.

    “Sudah sebanyak delapan kali melakukan. Rata-rata kendaraan dijual Rp3 juta. Paling murah Rp1,8 juta paling mahal Rp3 juta. Tergantung merek jenis dan tahun. Sudah pernah ditangkap dikasus yang sama dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan ditangkap di pandeglang,” ungkapnya.

    Penadah ER yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama juga menerangkan dalam menerima barang curian tersebut, yang kemudian dijual kembali, dirinya rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

    “Sudah delapan motor yang ditampupung dan dijual kembali. Keuntungannya rata-rata penjualan Rp400 ribu.Pekerjaan sebagai buruh tani dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahum 2020 di pandeglang dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan,” terangnya. (MG-02)

  • Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    PANDEGLANG, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FM (20) dan MS (20) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    Kanit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    “Betul, kita telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI. Keduanya berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (30/5).

    Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI diwilayah hukum Polsek Labuan Polres Pandeglang.

    “Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah kita interogasi, MS mengaku menjalankan aksinya dengan FM. Berbekal keterangan itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM,” terangnya.

    Menurutnya, dari tangan kedua pemuda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.

    “Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS. Setelah melakukan pengembangan, kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pemuda tersebut, MS dan FM dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Aceh Ditangkap BNN 

    Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Aceh Ditangkap BNN 

    SERANG, BANPOS – Seorang warga Aceh, MI (54) ditangkap petugas BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten dan keamanan (AVSEC) Bandara saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 400,177 gram ke salah satu hotel di Tangerang, Banten.

    MI yang diduga bertindak sebagai kurir ini diamankan dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di celana dalam yang dikenakan saat itu, pada Senin, 8 Mei 2023 di Terminal 2 kedatangan bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

    Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova, mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, tujuan Bandara Internasional Soetta.

    “Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan, setelah itu Narkotika tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka,” ujarnya, saat melakukan ekspose pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (30/5).

    Rachmad menjelaskan, dengan informasi tersebut petugas dari BNN Provinsi Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dan AVSEC melakukan penyelidikan pada hari yang sama sekitar pukul 16:25 WIB dan langsung mengamankan seorang yang diduga kurir.

    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh terduga tersebut di ruang perkantoran AVSEC area kedatangan terminal 2 Bandara Soetta.

    “Petugas menemukan barang bukti Narkotika satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, yang didalamnya berisikan 4 buah kantong plastik berisi sabu. Yang mana, Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tas milik terduga pelaku,” tuturnya.

    Usai dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti dan barang-barang non narkotika dari penguasaan MI. Setelah itu, petugas membawa MI ke Kantor BNN Provinsi banten untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. Barang bukti Narkotika ini dibawa dari Aceh menuju Tangerang dengan berat kurang lebih 400,177 gram,” terangnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dari pengungkapan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 400,177 gram ini dapat menyelamatkan kurang lebih 1.600 orang generasi penerus bangsa,” tandasnya.

    Diketahui, barang bukti lain yang disita petugas antara lain 2 celana dalam merk Levis warna hitam, satu celana dalam merk Levis warna biru dongker yang terdapat lakban kertas kuning, sebuah ATM, 5 Handphone, KTP, tas gendong merk Airwalk warna hitam kombinasi tali warna kuning, uang tunai Rp6.602.000 dan tiket pesawat Batik Air. (MUF/AZM)

  • Ribuan Gram Sabu Diamankan

    Ribuan Gram Sabu Diamankan

    TANGERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) bersama polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 12 ribu gram sabu-sabu, dengan menyembunyikannya melalui mangkok stainless.

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia, ke Lombok Tengah.

    “Ungkap kasus ini terjadi pada 13 Mei 2023. Awalnya ada informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah. Dan di dalam paket itu kami indikasikan ada barang yang dicurigai, kemudian kami lakukan pendalaman dan diketahui ada barang jenis mangkok stainless sebanyak 800 unit,” ujarnya, Selasa (30/5).

    Kemudian, petugas kepabeanan yang mencurigai terhadap barang tersebut langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan, dengan cara membongkar satu per satu dari rongga dalam mangkok stainless.

    “Dan pas kami buka di dalam rongganya ternyata disimpan almunium foil yang berisikan masing-masing 15 gram sabu-sabu. Dan itu sudah hasil tes laboratorium positif mengandung metamfetamin jenis sabu,” tuturnya.

    Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, dengan control delivery ke tujuan daerah pengiriman paket tersebut.

    “Ternyata pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian setelah lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, kami berhasil mendapatkan dua orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU,” terangnya.

    Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka mengaku bahwa barang itu akan diedarkan di wilayah-wilayah wisata yang ada di Indonesia.

    “Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu,” ucap dia.

    Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki, menambahkan bahwa dari dua orang tersangka berinisial MA (28) dan SU 29 warga Indonesia yang telah diamankan pada kasus ini, berperan sebagai penerima barang.

    Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mendapat kembali satu tersangka di daerah Batam, yang diketahui perannya sebagai pengendali dari pengedaran sabu-sabu tersebut.

    “Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif, dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam,” ucapnya.

    Atas perbuatan tersebut, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DZH/ANT)

  • Eks Dirreskrimsus Polda Banten Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

    Eks Dirreskrimsus Polda Banten Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Banten dan Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

    “Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

    Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing. Untuk sekedar diketahui, Wahyu Widada merupakan Dirreskrimsus Polda Banten periode Oktober 2011 hingga Mei 2013.

    Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

    “Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan,” tambah Ramadhan.

    Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.

    “Dan yang terakhir pembacaan putusan,” ujar Ramadhan.

    Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

    Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (ANT/AZM)