Karena membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas, Satlantas Polres Pandeglang menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load) di ruas jalan Saketi-Labuan.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, Satlantas Polres Pandeglang menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih. Saat melakukan patrol wilayah, petugas menemukan truk Odol dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi.
“Anggota Satlantas Polres Pandeglang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKP Robby kepada BANPOS, Rabu (7/6).
Ia menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Saat anggota melakukan patroli terdapat puluhan truk bermuatan odol yang terjaring patroli dan kita tindak tegas berupa tilang STNK 5, 3 truk yang diamankan karena tidak memiliki STNK, dan 17 tilang SIM,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Robby, ia mengimbau kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebih, karena selain melanggar undang-undang lalu lintas, tindakan itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya.
“Saya imbau agar truk-truk yang membawa muatan untuk tidak berlebihan. Semoga dengan dilakukannya tindakan tegas ini dapat dipatuhi oleh pengemudi lainnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)