Kategori: HUKRIM

  • Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mempekerjakan 6 warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

    Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers pada Selasa (30/5).

    Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

    Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

    Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.

    Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.

    “Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Yudha.

    Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri.

    “Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya menjelaskan.

    Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.

    Dalam melakukan aksinya, ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

    Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri.

    “Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.

    Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.

    “Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Yudha. (MUF/ANT)

  • Pecandu Narkoba Ditangkap di Yayasan Rehabilitasi

    Pecandu Narkoba Ditangkap di Yayasan Rehabilitasi

    DUA orang pecandu narkotika ditangkap polisi. Ironisnya, kedua orang tersebut diamankan saat berada di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, yang berlokasi di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Berdasarkan informasi dihimpun, kedua pecandu yang masing-masing berinisial U dan DT tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/5) lalu.

    Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Imam Mahendra, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Walikota Tangsel, membenarkan kejadian tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kedua pecandu yang ditangkap di yayasan miliknya tersebut bukanlah pegawai.

    “Saudara U adalah titipan dari Polresta Serang yang menjalani rehabilitasi di YMAI selama 127 hari. YMAI memberikan pelayanan gratis. Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri Saudara U mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan YMAI sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai YMAI,” ujar Imam saat dikonfirmasi Tangselpos (BANPOS Group), Senin (29/5).

    Sedangkan DT, lanjut Imam, merupakan seorang konselor Lapas Tangerang yang kontraknya tidak diperpanjang.

    “Di masa habis kontraknya, DT sering berkunjung ke YMAI untuk menemui temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan atau pegawai tetap. Sampai dengan kejadian ini, YMAI dalam hal ini Ketua Yayasan belum pernah mengangkat DT menjadi karyawan atau pegawai tetap,” imbuhnya.

    Ia pun menceritakan kronologis ihwal penggerebekan tersebut. Awal mula pada Jumat lalu, terdapat lima orang yang datang masuk ke area yayasan. Ternyata kelima orang tersebut merupakan anggota dari Polres Metro Tangerang. Mereka mencari DT, dan langsung mengamankannya.

    Sementara itu, satu pecandu lainnya berinisial U ternyata sudah ditangkap terlebih dahulu saat melakukan transaksi barang haram tersebut. Imam memastikan saat penangkapan terjadi, tak ada barang bukti apapun yang ditemukan dari area yayasannya tersebut.

    “Tidak ada barang bukti narkotika apapun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia. Yang ada adalah penjemputan atas nama DT. Barang bukti narkotika yang diberitakan sebelumnya adalah hasil penangkapan yang dilakukan di tempat dan waktu yang kami tidak ketahui informasinya sampai saat ini. Penjemputan atas nama DT mungkin pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya,” tegasnya. (DZH/BNN)

  • Pria di Yogyakarta Rekam Aksinya Saat Cabuli 17 Gadis ABG di Apartemen

    Pria di Yogyakarta Rekam Aksinya Saat Cabuli 17 Gadis ABG di Apartemen

    YOGYAKARTA, BANPOS – Polda DIY mengamankan seorang pria berinisial BM (54), yang mencabuli belasan bocah perempuan di salah satu apartemen di Sleman, Yogyakarta.

    Ia juga merekam aksi cabulnya tersebut menggunakan ponsel miliknya.

    Wadir Reskrimum Polda DIY, AKPB K Tri Panungko, menjelaskan perbuatan bejat oleh tersangka itu telah dilakukannya selama setengah tahun. BM ditangkap usai dilaporkan ke polisi pada awal tahun 2023.

    “Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan,” kata Panungko, Senin (29/5).

    Tri Panungko menuturkan bahwa korban berjumlah 17 anak, dengan rentang umur 13 – 17 tahun. Mereka pun diketahui ada yang masih bersekolah dan tidak.

    “Kemudian korban dalam hal ini ada 17 anak-anak di bawah umur yang rentang umurnya antara 13 sampai 17 tahun ya. Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA,” ungkapnya.

    Saat mencabuli para korban, pelaku juga merekam aksinya melalui ponsel pribadinya. Pelaku menyimpan foto dan video para korban tersebut sebagai kenang-kenangan, bukan untuk dijual.

    “Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya,” kata Tri Panungko.

    “Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka,” lanjutnya.

    Pelaku berhasil ditangkap pada 31 Januari 2023 lalu. Selain itu, barang bukti berupa handphone, beberapa pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, serta botol minuman keras juga berhasil diamankan.

    “(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini,” tandasnya. (MUF/BNN)

  • Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    MEDAN, BANPOS – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

    “Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

    Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    “Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya.

    Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

    “Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

    Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

    Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. (ANT/AZM)

  • Gagal Beraksi, Komplotan Pencuri Dibekuk

    Gagal Beraksi, Komplotan Pencuri Dibekuk

    KOMPLOTAN pencuri dengan modus gembos ban dan pecah kaca berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebak, saat hendak melancarkan aksinya di sejumlah bank yang terletak di Kecamatan Rangkasbitung.

    Para pelaku yang berinisial JS (26), AS (42) dan AR (25) tersebut dibekuk ketika sedang mencari korban nasabah Bank BRI dan Mandiri Rangkasbitung, yang hendak mengambil uang tunai pada Kamis (25/5) sekitar pukul 11.00 waktu setempat.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti yakni satu buah busi, empat batang payung yang dirakit menjadi runcing, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Sonic, satu unit kendaraan merek Yamaha Nmax dan satu kartu ATM Bank BCA.

    “Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada orang mencurigakan yang sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata selain orang di dalam bank, ada pelaku lainnya sebanyak empat orang yang memantau di sekitar bank menggunakan motor,” kata Andi, Jumat (26/5).

    Andi menjelaskan, kemudian tim membuntuti para pelaku yang berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung. Karena curiga, para pelaku kabur dan berhasil diamankan oleh tim di bunderan Papanggo Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

    “Berdasarkan hasil interogasi yang mendalam, pelaku akan melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (pecah kaca/gembos ban) didaerah Rangkasbitung tapi target lolos,” jelasnya.

    Ia menerangkan, para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar dua minggu yang lalu diwilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150 juta.

    “Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan koordinasi dengan Porlestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • KPK Pelototi Relokasi Penyintas Bencana

    KPK Pelototi Relokasi Penyintas Bencana

    LEBAK, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memelototi progres relokasi warga penyintas bencana alam banjir bandang dan longsor, akibat meluapnya Sungai Ciberang dan Cidurian pada 2020 lalu.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi yang digelar oleh Satgas Korsupgah KPK RI dengan Pemkab Lebak yang digelar pada Kamis (25/5) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak.

    Rapat tersebut membahas progres penanganan relokasi rumah terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang diakibatkan meluapnya Sungai Ciberang dan Sungai Cidurian 2020 silam.

    Turut hadir perwakilan dari BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Provinsi Banten, serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan Rapat Koordinasi tersebut merupakan upaya KPK untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dengan melakukan pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Lebak.

    Iti pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, untuk kemajuan Kabupaten Lebak. Terutama dalam mendorong pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak baik dari BNPB, KPK, PUPR, KLHK yang sudah membantu mengawal relokasi yang terdampak banjir bandang tahun 2020, berbagai fasos dan fasum juga sudah terbangun. Di tengah berbagai keterbatasan yang kami hadapi, kami akan tetap berupaya sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat tentunya dengan sinergitas kita bersama,” ujar Iti.

    Sementara itu Ketua Satgas Korsupgah Supervisi Wilayah II.1 KPK RI, Agus Priyanto, mengatakan bahwa KPK RI senantiasa akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan pembertantasan korupsi terintegrasi.

    “Dengan pertemuan ini diharapkan akan ada tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat. Dan terkait dengan relokasi pemukiman kami akan terus memonitor penyelesaiannya,” ujar Agus. 

    Diketahui, dalam rapat tersebut juga dipaparkan progres pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Karian. (MYU/DZH)

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat

    Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat

    TANGERANG, BANPOS – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang mencatat terdapat ratusan kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi setiap tahunnya. Jumlah tersebut terus merangkak naik.
    Kabid Perlindungan perempuan dan anak P2TP2A Kota Tangerang Dewi Amperawati mengungkapkan, pada tahun 2022 kurang lebih terdapat 206 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual di luar rumah paling mendominasi sekitar 50 persen.
    “Cukup banyaknya kasus kekerasan yang ada di Kota Tangerang yang terjadi terhadap perempuan dan anak khusus nya yang dilaporkan kepada kami mungkin sampai hari ini ada 119 sampai bulan Mei jadi cukup tinggi,” ujarnya saat ditemui di Ruang Ahlakul Karimah Puspem Kota Tangerang, Kamis (25/5).
    “Biasanya tuh setahun hampir 200 sekian. Tahun lalu sekitar 206 kasus. Untuk tahun 2023 ini baru 5 bulan sudah segini (119),” sambungnya.
    Dirinya menyebutkan, tingginya jumlah kasus yang ada tidak sepenuhnya kegagalan pemerintah. Pasalnya, dirinya mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
    “Mungkin ini juga tidak dikarenakan karena kegagalan dari pemerintah, karena ini kita banyak sosialisasi dengan masyarakat terkait adanya parenting dan lainnya,” ungkapnya.
    “Kita biasanya mengadakan parenting terhadap guru guru sekolah, ibu rumah tangga, supaya untuk pencegahan. Baik di pesantren maupun sekolah negeri, madrasah kita adakan parenting khususnya untuk ibu- ibunya karena pencegahan diawali dari terdekat dulu yaitu keluarga,” imbuhnya.
    Dirinya mengimbau, untuk masyarakat jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kasus kekerasan. Pasalnya, tambah dia, pihaknya akan menjaga identitas pelapor dan dilakukan pendampingan.
    “Jadi pelapor ke unit UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, di sana ada satgas dari kelurahan, tingkat kota di sana kami mengadakan pelayanan dengan dirahasiakan statusnya. Jadi laporan itu tidak menyebutkan nama,” katanya.
    Dewi berharap, ke depannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa berkurang. Apalagi, kemungkinan besar masih banyak korban yang tidak berani untuk melapor lantaran mengalami kejadian yang tidak mengenakan dan untuk pelaku sendiri, rata-rata dari orang terdekat.
    “Jadi itu yang tercatat saja, karena berani melapor jadi angkanya kelihatan. Harapan ke depan kasusnya berkurang dan kita harap orang-orang mau melapor dengan berani melapor kita bersyukur,” sebutnya.
    Sementara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Andri S Permana menyebutkan angka kasus yang tinggi itu merupakan hal serius. Menurutnya, satu kasus sekalipun sangat mengkhawatirkan.
    “Berbicara kasus kekerasan perempuan dan anak masih cukup tinggi di tahun 2022. Jadi bagi saya sudah saatnya kita semua peduli terhadap isu kekerasan anak yang terjadi di Kota Tangerang. Sekali lagi saya tekankan berbicara kasus kekerasan terhadap anak ini tidak boleh dilihat dari angka tidak boleh dilihat bahwa secara persentase,” jelasnya.
    “Ini berbicara penemuan kasus karena berbicara urusan anak ini berbicara akhirnya nyawa mereka yang tidak bisa kita tolerir jadi menurut saya mau satu kasus pun di Kota Tangerang ini satu hal yang tidak bisa dinegosiasi,” tambahnya.(PBN/BNN)

  • Samsat dan Satlantas Polres Pandeglang Gelar Razia PKB

    Samsat dan Satlantas Polres Pandeglang Gelar Razia PKB

    PANDEGLANG, BANPOS – UPTD PDD Samsat Pandeglang bersama Satlantas Polres Pandeglang dan Jasa Raharja menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah, mengatakan bahwa razia PKB ini merupakan salah satu rangkain kegiatan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dibawah UPTD Samsat Pandeglang.

    “Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan serta menertibkan para penunggak pajak, agar sadar untuk membayarkan PKB,” kata Epy kepada wartawan, Kamis (25/5).

    Dijelaskannya, berdasarkan data sementara hasil giat razia PKB yang telah dilaporkan, terdapat sebanyak 39 unit lebih kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak.

    “Dari hasil razia pajak kendaraan bermotor hari ini, kita telah mendapatkan sebanyak 39 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Dan ada beberapa penunggak pajak, yang kita arahkan untuk membayar pajak kendaraannya di mobil Samling yang telah kita sediakan,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Epy, pihaknya mengingatkan kepada para pemilik kendaraan bermotor khususnya Wajib Pajak (WP), agar membayar pajak tepat waktu.

    “Kita hanya sebatas mengingatkan saja, karena mungkin banyak masyarakat tidak tahu masa berakhir pajaknya itu. Selain itu, ke depan akan kita rencanakan gerakan bersama mulai dari UPT Bapenda Provinsi dan Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan razia atau pendataan kepada WP disetiap tempat-tempat atau kantong parkir di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.(DHE/DZH)

  • Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

    Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Bisnis yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan menawarkan jasa ‘pengondisian kasus’, disebut beromzet hingga Rp57,1 miliar. Uang itu didapatkan oleh AKBP Bambang dari terdakwa lainnya yakni Emylia Said dan Herwansyah.

    Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5).

    Jaksa menyebut, mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu, diduga menerima uang pelicin untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

    Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016, terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

    “Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar),” kata Jaksa KPK.

    Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta.

    Fulus ratusan juta itu diperuntukan untuk mengurus surat perlindungan tersebut. Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

    “Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

    Bambang Kayun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (DZH/RMID)

  • Sejoli Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap

    Sejoli Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap

    UNIT PPA Satuan Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong pada Rabu (10/5) sekitar jam 12.30 WIB.

    Diketahui, pelaku pembuangan mayat bayi tersebut merupakan sepasang kekasih berinisial BA (20) dan SS (20). Keduanya merupakan orang tua kandung bayi hasil dari hubungan di luar pernikahan. Polisi pun mengamankan keduanya beserta barang bukti.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan bahwa sepasang kekasih tersebut merupakan warga Kecamatan Sobang. 

    Andi menjelaskan, keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.

    “Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (24/5).

    Ia memaparkan, setelah bayi dilahirkan dan diperbolehkan dibawa pulang dari klinik, pasangan kekasih tersebut kebingungan harus berbuat apa terhadap bayi tersebut.

    BA sempat memiliki ide untuk membuang bayi tersebut. Namun, SS menolak hingga akhirnya pelaku membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi.

    “Kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” lanjutnya.

    Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Andi. (MYU/DZH)