Kategori: HUKRIM

  • Pengurus KONI yang ‘Ngedugem’ Dinonaktifkan

    TANGERANG, BANPOS – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang resmi menonaktifkan tiga orang pengurus yang diduga menyalahgunakan mobil operasional pada beberapa waktu lalu, untuk pergi ke klub malam atau dunia gemerlap (dugem).

    Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat tim investigasi untuk mencari fakta-fakta yang diperlukan, agar bisa melakukan pemecatan terhadap AM, AS, dan IJ yang merupakan oknum pengurus KONI tersebut.

    “Kami sudah memberikan sanksi menonaktifkan kepada oknum yang ikut di dalam mobil yang viral itu, ada tiga orang. Mereka kami nonaktifkan sampai batas waktu tidak ditentukan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/5).

    Ia mengatakan, investigasi dilakukan untuk mencari tahu, apakah ketiganya benar-benar salah, sehingga dapat ditentukan sanksi lanjutannya.

    “Investigasi sedang berjalan, dan apabila terbukti tim investigasi mencari fakta ini apakah dia betul betul bersalah akan kita tingkatkan menjadi pemecatan,” tuturnya.

    Menurut pria yang karib disapa Daeng ini, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sejauh ini, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor secara terpisah.

    Apabila nantinya terdapat informasi yang berbeda, kata Dirman, keduanya akan dipertemukan agar tidak ada informasi yang menyimpang. Apalagi, Dirman mengungkapkan peristiwa yang sempat viral itu telah mencemarkan nama KONI Kota Tangerang.

    “Mungkin besok akan memanggil tim yang melaporkan dari awal kejadian itu untuk memberikan informasinya. Nanti kedua, kami panggil yang terlapor yaitu pengurus KONI yang ikut dalam kendaraan itu. Kalau klarifikasi ada yang berbeda, Kami ambil langkah untuk mempertemukan supaya tidak ada kesalahpahaman lagi, buat menguatkan saya juga untuk mengambil keputusan pemecatan nantinya,” tegasnya.

    Sebagai informasi, penandatanganan surat dinonaktifkannya ketiga orang yang merupakan pengurus salah satu cabor tersebut sudah sejak 15 Mei 2023 lalu, dan diberi tembusan ke KONI Banten.

    “Saya tanda tangan itu tanggal 15 Mei terkait dengan surat penonaktifan. Kemarin sudah kami publikasikan juga dan kami beri tembusan ke KONI Banten. Tiga pengurus KONI itu saat ini sudah tidak ngantor lagi,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Bekap Bayi, Pasangan Kekasih Diamankan

    Bekap Bayi, Pasangan Kekasih Diamankan

    LEBAK, BANPOS – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong pada Rabu (10/5) sekitar jam 12.30 WIB.

    Diketahui, dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut dengan barang bukti.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sepasang kekasih tersebut merupakan warga Kecamatan Sobang.

    Andi menjelaskan, keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

    “Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” kata Andi kepada Wartawan, Rabu (24/5).

    Ia memaparkan, setelah bayi dilahirkan dan diperbolehkan dibawa pulang dari klinik, pasangan kekasih tersebut kebingungan harus berbuat apa terhadap bayi tersebut.

    BA sempat memiliki ide untuk membuang bayi tersebut. Namun, SS menolak hingga akhirnya Pelaku membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi.

    “Kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” lanjutnya.

    Kedua Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Andi. (MYU)

  • Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Ganja

    Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Ganja

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

    Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

    ”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5). 

    Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

    Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

    Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

    Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

    Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

    ”Jadi modusnya dia ditaruh, mohon maaf, ditaruh di dalam celana dalam di tempat alat vitalnya. Penutupnya itu seperti pembalut wanita,” ucapnya.

    Usai berhasil berhasil melewati pemeriksaan, tersangka memindahkan narkotika itu ke dalam tas. Namun, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten bekerjasama dengan pihak keamanan bandara AVSEC usai mendapati informasi tersebut, mulai melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas tersebut didapati satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, di dalamnya terdapat 4 kantong plastik berisi sabu.

    Dari hasil penangkapan itu, pelaku JI yang merupakan tersangka pengedar ganja terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara MI terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian selain itu, BNNP Banten berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52 kilogram  yang berhasil diamankan dari tersangka yang merupakan oknum TNI pada 1 Mei 2023 lalu.

    Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dilaksanakan di halaman kantor BNNP Banten pada Selasa (23/5) dengan cara dibakar di dalam tong sebanyak tiga buah. Pelaksanaan pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI, Polisi, dan juga pengadilan. (MG-01/AZM)

  • Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

    Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

    ”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5).

    Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

    Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

    Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

    Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

    Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

    ”Jadi modusnya dia ditaruh, mohon maaf, ditaruh di dalam celana dalam di tempat alat vitalnya. Penutupnya itu seperti pembalut wanita,” ucapnya.

    Usai berhasil berhasil melewati pemeriksaan, tersangka memindahkan narkotika itu ke dalam tas. Namun, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten bekerjasama dengan pihak keamanan bandara AVSEC usai mendapati informasi tersebut, mulai melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas tersebut didapati satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, di dalamnya terdapat 4 kantong plastik berisi sabu.

    Dari hasil penangkapan itu, pelaku JI yang merupakan tersangka pengedar ganja terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara MI terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian selain itu, BNNP Banten berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52 kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka yang merupakan oknum TNI pada 1 Mei 2023 lalu.

    Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dilaksanakan di halaman kantor BNNP Banten pada Selasa (23/5) dengan cara dibakar di dalam tong sebanyak tiga buah. Pelaksanaan pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI, Polisi, dan juga pengadilan. (MG-01)

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

  • BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penetapan dan penahanan tersangka seorang Kepala Desa (Kades), EK (43), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (23/5).

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” ujar Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.

    Adyantana Meru menjelaskan bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ur Anwar Banten.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MUF)

  • Residivis Digerebeg Saat Asik Pesta Sabu

    Residivis Digerebeg Saat Asik Pesta Sabu

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, PO (45) digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada saat sedang asik berpesta sabu dengan seorang janda yang juga merupakan tetangga kampung.

    Tersangka PO diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Pada saat penangkapannya, PO ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pada saat penangkapan tersebut, dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan kasus hukum yang sama.

    “Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6/5),” ungkapnya, senin (22/5).

    Yudha mengatakan, penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu,” katanya.

    Yudha mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalamnya masih terdapat sabu. Kemudian pada saat penggeledahan dilanjutkan, ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

    “Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Kasatresnarkoba AKP
    Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150ribu dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    “Sabu dibeli seharga Rp3.150ribu dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MG-02/AZM) 

  • Pengedar Upal Dicokok Polisi

    Pengedar Upal Dicokok Polisi

    BRG (26) seorang sekuriti warga Cikerut RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan polisi. BRG diamankan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Cipondoh.

    Total terdapat upal senilai Rp10.300.000 berbentuk uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, yang berhasil diamankan polisi.

    Modus BRG dalam mengedarkan upal yakni dengan bermain di pasar malam, dan membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Namun sial bagi BRG, karena korban yakni Arianto (27) menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku, merupakan uang palsu.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa BRG dicokok pada Sabtu (20/5) sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh.

    “Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan Rp100 ribu adalah palsu,” ujarnya, Senin (22/5).

    Korban bersama warga yang berhasil mengamankan pelaku, langsung melapor ke Polsek Cipondoh. Kapolsek Cipondoh yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan, langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

    Dari kantong pelaku, didapati uang palsu sebanyak Rp1,4 juta. Berdasarkan hasil interogasi, BRG ternyata masih menyimpan uang palsu di kontrakannya.

    Dari hasil penggeledahan di kontrakannya, petugas Kepolisian menemukan uang palsu lainnya senilai Rp8,9 juta yang disimpan di lemari pakaian dan boks uang.

    “Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

    Menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan upal tersebut dengan membeli melalui media sosial. Ia tidak mengetahui siapa penjualnya, karena diantar melalui paket.

    Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, ia membayar Rp3,5juta melalui transfer.

    Zain pun mengingatkan kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.

    “Masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DZH/BNN) 

  • Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo CS Ajukan Kasasi

    Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo CS Ajukan Kasasi

    JAKARTA, BANPOS – Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (22/5).

    Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

    Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

    “Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” kata Djuyamto.

    Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).

    Selain itu, Jumat (28/4), pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

    Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

    PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

    “Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4). (ANT/AZM)

  • Rekrutmen PPK KPU Lebak Langgar Kode Etik 

    Rekrutmen PPK KPU Lebak Langgar Kode Etik 

    LEBAK, BANPOS – Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindakan KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dalam putusan sidang itu KPU Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik Pasal 2, pasal 15 huruf c dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 02/2017 dalam hal pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dituding double job.

    Pada putusan sidang DKPP yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pittalolo dan amar putusan yang dibacakan Anggota Sidang J Kristiadi dikeluarkan Putusan Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Lebak yang dikeluarkan pada hari Jumat 12 Mei 2023 lalu.

    “Dalam hal ini, dari 140 orang yang dilantik menjadi anggota PPK di Kabupaten Lebak terdapat 81 anggota PPK yang double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60 Persen dari jumlah anggota PPK keseluruhan. Mereka ada yang sebagai pekerja perangkat desa, pendamping desa, guru dan lain-lain,” ungkap putusan J Kristiadi.

    Pada amar putusan tersebut, KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.

    Menanggapi persoalan itu, Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada wartawan menyatakan, KPU Lebak masih menunggu Surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan putusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini.

    Namun menurut Ni’matullah, pihaknya menolak untuk merekrut ulang anggota PPK yang dimaksud.

    “Tidak, Keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja. Dan DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 81 orang yang dianggap bermasalah itu,” katanya.

    Menurut Ketua KPU Lebak, pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPU Lebak soal rekrutmen anggota PPK.

    “Keputusan itu tidak serta merta menggugurkan putusan KPU Lebak soal rekrutmen.

    Kata Ni’matullah, pihaknya masih menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil di sidang DKPP tersebut. “Kami menunggu surat perintah dari KPU pusat terkait hasil sidang ini,” paparnya.(WDO/PBN)