Kategori: HUKRIM

  • Ratusan Barang Napi Dimusnahkan 

    Ratusan Barang Napi Dimusnahkan 

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terus berupaya dalam pemberantasan dan bebas dari peredaran (ZERO) Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba (Halinar) di lingkungannya.

    Salah satunya, dengan melakukan razia barang terlarang di hunian warga binaan, baik secara berkala maupun insidentil. Adapun barang sitaan yang terkumpul tersebut langsung dilakukan pemusnahan. Seperti yang digelar di lapangan terbuka Lapas Cilegon, Selasa (16/5).

    Pemusnahan barang sitaan ini digelar bersama aparat penegak hukum yang berwenang, yakni dari pihak POLRI dan TNI yang selama ini menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

    “Barang-barang yang dimusnahkan usai pelaksanaan Apel Zero Halinar tadi, merupakan barang sitaan yang berhasil kami kumpulkan sejak Januari 2022 hingga April 2023. Secara kuantitatif, angka temuan ini lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim.

    Dikatakan Kalapas, barang sitaan yang dimusnahkan, diantaranya 124 unit Handphone, 58 unit charger, 20 unit headset, 72 unit stop kontak rakitan, 30 buah senjata tajam yang terbuat dari sikat gigi, 41 buah alat pencukur dan 67 buah korek api gas.

    Dengan menurunnya angka temuan ini, Enjat optimistis warga binaannya akan semakin sadar untuk tidak berusaha memiliki dan menggunakan barang-barang yang dilarang oleh pihak Lapas.

    Enjat menambahkan, Zero Halinar yang merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan dan bebas dari peredaran (ZERO) Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba dapat tercipta jika warga binaan dan seluruh pegawai menaati aturan yang berlaku.

    “Saya yakin, warga binaan kami semakin menyadari dan patuh dengan tata tertib di Lapas. Aturan yang berlaku tak hanya untuk warga binaan. Zero Halinar dapat tercipta jika seluruh pegawai memiliki integritas yang tinggi sebagai petugas pemasyarakatan. Contohnya, dengan tidak melakukan pungutan liar, baik kepada masyarakat di luar maupun warga binaan kami sendiri,” tandasnya.

    Untuk itu, sebelum menggelar pemusnahan barang sitaan warga binaan, Enjat bersama seluruh jajaran petugas Lapas Cilegon menggelar apel Deklarasi Penandatanganan dan Komitmen Bersama Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba atau Halinar.

    Pada kesempatan tersebut, Enjat juga memimpin langsung pelaksanaan apel yang disaksikan oleh seluruh warga binaan tersebut. Dalam amanatnya, beliau mengatakan komitmen bersama merupakan sebuah janji yang dideklarasikan di depan umum dengan tekad yang bulat.(LUK/PBN)

  • Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk

    Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan tersangka pengedar sabu di Kampung Ciekek Masjid, RT/RW 002/001, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/05/2023) lalu, pukul 23.30 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, informasi awal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Majasari, didapat dari masyarakat. Kemudian Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

    “Personel Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan seseorang yang diduga tersangka inisial MT (27) warga Kampung Ciekek Masjid II, RT/RW 001/002, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Kami tangkap pada Kamis (11/5/2023) lalu,” kata AKP Ilman kepada wartawan, Selasa (16/5).

    Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 bungkus paket sabu, 1 buah timbangan warna hitam merk Pocket scale.

    Selain itu, 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lembar plastik klip bening dan 1 buah potongan sedotan yang tersimpan di lantai rumah, kemudian ditemukan 1 buah handphone merk Vivo yang sedang di pegang oleh pelaku dengan tangan kanannya.

    “Dari tangan tersangka MT ini, kami berhasil menemukan 17 bungkus paket sabu dan barang bukti lainnya termasuk alat timbangan yang kerap digunakan pelaku,” jelasnya.

    Untuk saat ini, lanjut Ilman, tersangka telah diamankan di Mapolres Pandeglang dan masih dilakukan proses pendalaman untuk kasus yang dilakukannya.

    “Untuk tersangka MT masih kami dalami. Jadi saat ini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Pandeglang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

    Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, tersangka akan ditindak tegas sesuai Undang – Undang dan aturan yang berlaku.

    “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Pandeglang. Karena barang haram itu telah merusak dan merugikan lapisan masyarakat.

    “Pemberantasan Narkotika menjadi fokus kami di Polres Pandeglang. Kami terus galakan pemberantasan narkoba, karena akibat narkoba lah merusak terutama para generasi muda,” katanya.(dhe/pbn)

  • Lima Polisi Gadungan Dibekuk

    Lima Polisi Gadungan Dibekuk

    Satreskrim Polres Pandeglang membekuk 5 orang polisi gadungan yang telah menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli sepeda motor.

    Para tersangka yang merupakan warga Bogor tersebut ternyata sudah empat kali menipu warga dengan modus yang sama. Untuk meyakinkan para korbannya dalam menawarkan jual beli sepeda motor, para tersangka menyaru sebagai polisi.

    “Berdasarkan informasi dari warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku dengan modus menawarkan sepeda motor di Media Sosial (Medsos) dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (15/5).

    Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil memancing dan menangkap para pelaku.

    “Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” terangnya.

    Untuk saat ini, lanjut Shilton, pihaknya telah mengamankan para tersangka di Maplres Pandeglang, sedangkan dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.

    “Untuk saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” jelasnya.

    Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan yang dilakukan para pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.

    “Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 unit motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko dan juga satu unit mobil Avanza,” ucapnya.

    Shilton menambahkan, dalam kejadian tersebut para korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Dengan perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

    “Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena disini ada empat kali jadi ada yang 12 juta ada 30 juta dan juga ada yang 40 juta. Dan itu ada di wilayah Kadubanen, Pandeglang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Suami di Kibin Rogol Pembantu

    Suami di Kibin Rogol Pembantu

     

    SERANG, BANPOS – Ungkapan rumput tetangga lebih hijau sepertinya berlaku pada NK (27) warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Mengapa tidak, pria yang bekerja pada perusahaan swasta ini kesengsem pada Wati (22) nama samaran, asisten rumah tangganya (ART) yang baru bekerja 5 hari di rumahnya. 

    Wati yang memiliki kulit putih bersih ternyata mampu menjatuhkan iman majikannya meski raut wajah tidak secantik isterinya. Selasa (9/5) lalu sekitar pukul 07.00, ketika korban usai menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.

    NK berani melampiaskan nafsu syahwatnya lantaran isterinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu di daerah Kecamatan Kibin. Saat mendekap, NK berbisik minta dilayanani layaknya layanan isterinya.

    Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban berontak melepaskan diri. Namun kekuatan tenaga NK yang sudah kerasukan setan tidak dapat melepaskan dekapannya.

    Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman. Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya.

    Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, NK kembali mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.

    Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga lantaran pulang dalam keadaan menangis. Lantaran terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. 

    Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.

    “Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Yudha saat di konfirmasi awak media, Senin (15/5). (AZM)

  • Ada Mantan Napi Daftar Bacaleg, KPU Akan Validasi

    Ada Mantan Napi Daftar Bacaleg, KPU Akan Validasi

    PANDEGLANG, BANPOS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyebut ada mantan Narapidana (Napi) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Namun untuk berapa jumlah mantan napi tersebut, KPU Pandeglang belum mengetahui secara detail.

    “Berdasarkan yang saya ketahui memang ada itu mantan narapidana yang diajukan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada wartawan, Senin (15/5).

    Dijelaskan Suja’i, pihaknya belum bisa memastikan berapa orang dan dari partai mana mantan napi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Karena saat ini KPU tinggal melakukan verifikasi administrasi bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing parpol.

    “Tapi kami belum tahu secara persis adanya di parpol, mana karena belum masuk ke tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.

    Untuk saat ini, lanjut Suja’i, KPU baru saja melaksanakan proses tahapan pendaftaran bacaleg. Untuk jumlah total bacaleg ada sekitar 766 orang dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU Pandeglang.

    “Kami sudah melaksanakan kegiatan penerimaan daftar bakal calon. Adapun jumlah partai politik yang mengajukan daftar bakal calon itu semuanya mengajukan 18 partai politik yang menyerahkan. Adapun total bakal calon dari seluruh partai tersebut itu jumlahnya ada 766 orang bakal calon, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 481 dan perempuan 285 bakal calon,” terangnya.

    Selanjutnya, kata Suja’I lagi, KPU akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada bulan November 2023.

    “Sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU No 10 tahun 2023, tahapan selanjutnya hari ini dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon sampai dengan tanggal 23 Juni 2023,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

    Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

    TANGERANG, BANPOS — Penerapan kembali tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota ditegaskan agar terbebas dari tindakan menyimpang anggota. Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran seperti ‘cincai’ untuk pungutan liar (pungli), maka akan ditindak tegas.

    Kanit Tuljawali pada Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari, mengatakan bahwa pelaksanaan tilang manual sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

    AKP Subari menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual itu, anggota dilarang untuk melakukan penyimpangan apabila menindak pelanggar, seperti melakukan kesepakatan ‘berdamai’.

    Sesuai arahan pimpinan, ia menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Satlantas saat penindakan melalui tilang manual, bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota Satlantas.

    “Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain. Ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik. Jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual,” ujarnya, Senin (15/5).

    Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE. Pada hari pertama, belasan kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran.

    “Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik. Kami hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” katanya.

    Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

    Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

    “Semua kami awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini. Sosialisasi, imbauan atau wawar sudah kami disampaikan sejak 4 hari kemarin,” ucapnya.

    Menurut Bari, pada hari perdana diberlakukannya tilang manual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu dan sedikit kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.

    “Kami lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Politikus Demokrat Andi Arief, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

    Dia menyatakan, Ricky Ham sempat mengaku bahwa dirinya pernah memberikan sumbangan bagi kader partai berlambang mercy itu.

    “Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (15/5).

    Namun, ia mengklaim, sumbangan tersebut bukan mengalir untuk Partai Demokrat. Jumlahnya pun, Andi Arief mengaku tak tahu.

    “Tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya. Bukan juga ke saya,” beber Andi Arief.

    Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Andi Arief didalami penyidik soal aliran uang dari Ricky Ham kepada sejumlah pihak.

    “Kalau kemudian kami baca yang bersangkutan akan mengembalikan uang yang diterima baik kepentingan dirinya atau yang lain, tentu kita harus apresiasi itu. kami tunggu nantinya kalau memang ada niat bahwa aliran uang dari tersangka RHP itu akan dikembalikan kepada KPK sebagai objek pemeriksaan dan penyidikan tersangka RHP,” ungkap Ali.

    Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

    Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

    “Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” tandasnya.

    KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp200 miliar. (RMID/AZM)

  • Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

    “Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Burhanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/5).

    Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y.

    Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

    Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

    “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

    Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

    Ia menegaskan, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

    “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” tegasnya.

    Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat, yaitu memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

    “Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.

    Diketahui, berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, yang menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

    Di video itu juga terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

    “Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut. (ANT/AZM)

  • Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

    Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 2022-2023 ini, telah menerima sebanyak 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala kecil dan menengah.

    Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan bahwa dari 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan itu, 55 aduan masuk pada tahun 2022. Sementara 30 aduan lainnya masuk pada tahun 2023.

    Ia menyampaikan bahwa dari seluruh laporan kasus tersebut diantaranya sudah ditindaklanjuti. Sementara sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, telah dikenakan sanksi.

    “Rata-rata memang dari aduan itu perusahaan ada yang terbukti melakukan pencemaran, ada juga perusahaan yang hanya sisi perizinannya ataupun prosedur dalam mengelola limbah tidak lengkap,” ujarnya, Kamis (11/5).

    Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil tindaklanjut laporan terhadap 85 kasus itu, sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan. Hasilnya, tidak sepenuhnya industri/perusahaan itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.

    “Karena banyak juga apa yang diadukan masyarakat itu tidak sesuai dengan dugaan adanya pencemaran. Dan kita sudah lakukan verifikasi atau cek lab itu, hasilnya masih sesuai standar,” ungkap dia.

    Ia mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, terjadi hampir di seluruh sektor. Diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara. “Namun, kebanyakan pencemaran itu pada sektor air dan udara,” terangnya.

    Terkait banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

    “Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi,” tuturnya. (DZH/ANT)

  • Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Ditahan KPK

    Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Ditahan KPK

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada tahun 2018-2020.

    “Tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5).

    Tanak mengatakan, awalnya ada dua orang tersangka yang akan dilakukan penahanan hari ini, yakni Trisna Sutisna (TS) dan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP).

    Akan tetapi, tersangka CP mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

    Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu, tersangka TS menerima perintah dari CP yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

    Catur memerintahkan kepada TS dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya, untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan kebutuhan pribadinya.

    Sumber dana tersebut, diketahui berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya.

    Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV, yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

    Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

    Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi ‘lanjutkan’ dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

    Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS, untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

    “Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” tutur Tanak.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)