Kategori: HUKRIM

  • Korupsi Pasar Rakyat Bikin Prihatin

    Korupsi Pasar Rakyat Bikin Prihatin

    CILEGON, BANPOS – Pasca-ditetapkannya dua pejabat Pemkot Cilegon TDM dan BA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp1,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa dua pejabat Pemkot Cilegon yaitu TDM yang merupakan Asda II Pemkot Cilegon dan BA Kepala UPTD TPSA Bagendung.

    Seperti diketahui sebelumnya pada Selasa (9/5), Kejari Cilegon menahan tiga tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Ketiga tersangka itu adalah Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, TDM yang saat ini menjabat Asda II Pemkot Cilegon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BA dan pihak swasta inisial SES.

    “Yang pertama kami sangat prihatin dengan kejadian itu, pemerintah nanti melalui Pak Sekda, Kabag Hukum, kita akan rapat terlebih dahulu upaya hukum apa yang dapat dibantu untuk pak Asda II,” kata Helldy kepada awak media usai menghadiri kegiatan Pembukaan TMMD Ke-116 di Kelurahan Cikerai, Kota Cilegon, Rabu (10/5).

    Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, pihaknya atas kejadian tersebut akan terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan korupsi. Ia meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja sebaik-baiknya dengan mematuhi aturan yang berlaku. Intinya, kata Helldy, ia tidak menginginkan kasus yang sama terjadi kembali.

    “Kita ingin ke depan meminimalisir, mengurangi. Namanya aturan ketentuan, itu wajib diikuti. Intinya tidak ada lagi seperti ini,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan hal yang sama. Isro turut prihatin atas adanya peristiwa ini.

    “Saya ikut prihatin, apapun OPD adalah mitra kerja DPRD, tetapi ini cambuk buat kita semua penyelenggara pemerintahan daerah. Bagaimana harus melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan yang diperuntukkan terkait bagaimana kejadian kemarin,” ujarnya.

    Namun, Isro juga memberikan apresiasi kepada Kejari Cilegon karena sudah menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum.

    “Kedua apresiasi kepada penegak hukum dalam ini Kejari yang sudah menjalankan tupoksinya bagaimana melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya sehingga ini kemudian kedepan kita saling mengingatkan kepada OPD agar supaya bekerja melaksanakan tugas ada tindakan- tindakan preventif,” tuturnya.

    Isro juga menyarankan agar para pejabat OPD lebih intens berkomunikasi dan meminta pendampingan kepada kejaksaan apabila akan melaksanakan kegiatan terutama kegiatan fisik.

    “Ketika ada hal-hal yang bersifat infrastruktur, bangunan, gedung, apapun itu mohon kita minta pendampingan dari kejaksaan sehingga ini kedepan diharapkan untuk tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang sudah terjadi dalam hal penyelewengan penggunaan anggaran,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Kejari Panggil 38 Mitra Usaha Pemilik Piutang

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mulai menindaklanjuti perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara Kejari Pandeglang dengan Badan Usaha Milik Daerah Pandeglang Berkah Maju (BUMD PBM) dengan melakukan penagihan kepada mitra usaha Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

    Kepala Kejari Pandeglang melalui Kasidatun, Rizal menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengundang sebanyak 38 orang mitra usaha BUMD yang mempunyai tunggakan atau piutang usaha yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar pada Selasa (9/5) lalu.

    Undangan kepada 38 orang tersebut dilakukan dalam rangka mengklarifikasi terkait tunggakan atau piutang usaha kepada badan usaha milik daerah tersebut.

    “Sesuai dengan surat kuasa khusus dari BUMD PD PBM, kami telah mengundang 38 orang yang mempunyai tunggakan piutang usaha ke PBM dan dari 38 yang diundang 21 orang diantaranya hadir memenuhi undangan,” kata Rizal kepada wartawan melalui selulernya.

    Menurutnya, dari 21 orang mitra usaha PBM tersebut diundang untuk mengklarifikasi terkait tunggakannya dan dari 21 orang tersebut telah mengakui mempunyai tunggakan usahanya.

    “Semuanya telah mengklarifikasi terkait tunggakannya dan mereka telah mengakuinya. Alhamdulillah ada diantaranya yang sudah melakukan pengembalian,” terangnya.

    Sementara itu, Plt Direktur BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan langkah Kejari Pandeglang yang telah menindaklanjuti MoU tersebut, karena menurutnya penagihan uang piutang usaha tersebut berasal dari dana penyertaan modal pada tahun 2016-2021 lalu.

    “Tentunya kami sangat mengapresiasi dengan langkah Kejari Pandeglang, karena MoU ini dalam rangka pengembalian modal PBM yang bersumber dari dana APBD,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Tambak Ilegal Dilaporkan

    Tambak Ilegal Dilaporkan

    LEBAK, BANPOS – Terkait perizinan tambak udang, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Malingping mendatangi Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) wilayah Serang. Aktivis KNPI Malingping ini melaporkan adanya indikasi perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Ketua KNPI Kecamatan Malingping, M Febi Firmansyah kepada BANPOS mengatakan telah melaporkan 12 badan usaha tambak udang yang ada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan (Baksel) yang dituding belum lengkap perizinannya.

    “Iya ini kami telah melaporkan 12 tambak yang berada di wilayah Lebak selatan yang belum mengantongi izin PKKPRL,” ujar Febi.

    Menurutnya, sebelum melakukan upaya pelaporan, pihaknya sempat melakukan aksi penyegelan di beberapa titik perusahan tambak yang diduga tidak memiliki izin PKKPRL tersebut.

    Dikatakan Febi, upayanya tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam menyikapi isu yang terjadi yang ada di daerah Kabupaten Lebak, terutama maraknya perusahaan tambak udang yang tidak taat aturan, dan malah tidak memperhatikan dampak lingkungan dan ruang publik.

    “Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal isu yang terjadi di Lebak Selatan. Seperti yang saya katakan dulu bahwa kami sebagai pemuda tentu tidak menolak adanya investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Lebak Selatan, kami senang, akan tetapi tolong lengkapi perizinan tersebut jangan malah dilalaikan,” tandas Febi.

    “Selain itu kita juga mengawasi dampak lingkungan yang lain diperhatikan oleh perusahaan. Termasuk ruang publik, karena sempadan pantai banyak dirampas oleh lahan tambak untuk kepentingan perusahaan dengan dalih investasi,” imbuhnya.

    Pihaknya mendesak, agar persoalan tambak di Lebak ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Jangan sampai para cukong nakal yang berinvestasi usaha di wilayah pesisir Kabupaten Lebak, terus-terusan mendirikan usaha namun mengabaikan peraturan yang ada.

    “Alhamdulillah berkas sudah masuk, tadi kami disambut oleh pihak Dirjen yaitu stafnya. Kami telah memaparkan temuan yang terjadi serta meminta pihak ditjen untuk segera menindaklanjuti terkait fakta yang terjadi di lapangan,” paparnya.

    Sementara, terkait kisruh tambak udang di sempadan pantai Desa Pagelaran, aktivis lainnya, Deden menyebut, adanya dugaan success fee (jatah) kepada oknum aparat desa pada pembebasan lahan di salah satu tambak udang di Desa Pagelaran Baksel, yakni PT Royal Gihon Samudera (RGS).

    “Kemarin kita berdemo soal tuntutan kompensasi dan keberpihakan perusahaan tambak kepada warga. Padahal kita juga tau soal adanya dugaan pemberian jatah pada pembebasan lahan tambak itu,” ungkapnya.

    Senada, seorang pengelola pembebasan lahan tambak udang PT Sukses Damai Bahari (SDB) bernama Farid kepada wartawan mengungkap soal dugaan success fee hal yang sempat mencuat pada pembebasan lahan tambak.

    “Saat pembebasan tambak PT SDB  memberikan fee senilai Rp1.500 dari per meter tanah kepada pihak desa itu,” ungkapnya.

    Adapun tanah itu dibeli dari sejumlah warga, dan digunakan oleh perusahaan PT SDB dengan luas 21 hektare.

    Bahkan, terang Farid, selain dari PT SDB, pihak Desa Pagelaran pun diduga telah menerima fee pembebasan lahan juga dari perusahaan tambak PT RGS yang dibangun di lokasi yang sama.

    “Nilai fee-nya sama, dari per meter tanah Rp1.500. Adapun luas lahan tambak udang PT RGS adalah 23 hektare,” katanya.

    Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Kades Pagelaran Herliawati membantah jika uang yang diterimanya itu merupakan fee ataupun gratifikasi, “Itu bukan gratifikasi, tapi bagi keuntungan hasil usaha bersama dengan pihak pengelola pembebasan lahan bernama M Ridwan,” ujarnya.(WDO/PBN)

  • BREAKING NEWS! Eks Kapolda Banten Divonis Penjara Seumur Hidup

    BREAKING NEWS! Eks Kapolda Banten Divonis Penjara Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.

    Mantan Kapolda Banten dan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

    Hakim menyatakan, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai 27.300 dolar Singapura atau setara Rp300 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

    Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang riuh oleh teriakan pengunjung sidang. Teddy Minahasa sempat berdiri, kemudian duduk kembali.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

    Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

    “Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tutur Hakim Jon.

    Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati.

    Untuk sekedar diketahui, Teddy Minahasa sempat menjabat Kapolda Banten periode 13 Agustus hingga 17 November 2018. Menggantikan Kapolda saat itu, Brigjen Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Teddy dimutasi menjadi Wakapolda Lampung. (AZM/RMID)

  • Antisipasi Ada Calo, Propam Sidak Pelayanan di Mako Polres Serang

    Antisipasi Ada Calo, Propam Sidak Pelayanan di Mako Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Personil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang dibawah pimpinan Kasi Propam Ipda P Rangkuti, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh ruangan pelayanan yang ada di Mako Polres Serang, Jumat (5/5).

    Ruang-ruang pelayanan yang menjadi sasaran pemeriksaan yaitu pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sidik jari dan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Sidak dilakukan sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria guna melihat sejauh mana pelayanan kepada masyarakat pasca libur lebaran,” ungkap Kasi Propam, Ipda P Rangkuti.

    Selain melihat kesiapan personil, sidak juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya percaloan, serta praktek pungutan liar yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat resah.

    Pengecekan yang dilaksanakan oleh anggota propam di pusat pelayanan seperti loket pendaftaran, ruang test teori dan praktek.

    “Sesuai komitmen pimpinan, seluruh pelayanan harus bersih dari segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat. Dari pengecekan di lapangan, sejauh ini Tim tidak menemukan oknum yang menjadi calo tersebut,” tegasnya.

    Berdasarkan pantauan, petugas Propam yang dipimpin langsung Ipda P Rangkuti berkeliling ke seluruh tempat pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan sidik jari.

    Mereka juga menemui satu per satu warga yang sedang mengurus SIM untuk mengetahui keberadaan calo SIM.

    Meski mendapatkan jawaban apa adanya, petugas Propam tetap berkeliling menemui para pemohon SIM lainnya.

    “Seluruh pemohon SIM menyatakan mengurus sendiri alias tidak melalui calo,” tandasnya. (MUF)

  • Pelaku Pembunuhan Dibekuk

    Pelaku Pembunuhan Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan Nyawa orang lain atau Tindak Pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Dalam Press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Lebak pada Kamis (4/5) tersebut, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, memaparkan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/4) sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Cisedang Desa Margaluyu Kecamatan Sajira.
     “Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat HS (55), bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Cisedang,” papar Wiwin.
    Wiwin menjelaskan, pada hari Rabu (26/4) sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi. Namun, saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam.
    “Kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” jelasnya.
    Ia menerangkan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48). Lanjut Wiwin, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Barang bukti yang diamankan empat Bilah Golok berbagai ukuran yang dibungkus sarang golok serta satu setel seragam korban,” tandasnya.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, adapun DPO yang masih dalam pengejaran ialah SHB (38), UN (30), SNT (40) dan SHR (38).
    Masih kata Andi, Para pelaku melakukan aksinya dengan bersama-sama menggunakan senjata tajam milik pelaku yang telah dipersiapkan.
    “Para tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun, sedangkan para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tandasnya.(MYU/PBN)
  • Kejaksaan Proses Kasus Kejahatan Perbankan Banten

    Kejaksaan Proses Kasus Kejahatan Perbankan Banten

    SERANG, BANPOS – Kejahatan perbankan di Banten yang sudah terungkap masih terus diproses di kejaksaan. Seperti perkara tindak pidana korupsi Bank Banten jilid 2 yang saat ini oleh Kejati Banten diserahkan kepada Kejari Serang. Sementara itu, di Pandeglang, kasus dugaan kredit fiktif di BJB, Kejari Pandeglang melayangkan P-17.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemarin telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada perkara tindak pidana korupsi pada Bank Banten jilid 2. Tersangka ketiga yang terseret pusaran kredit bermasalah miliaran rupiah itu diserahkan ke Kejari Serang untuk didakwa dalam waktu dekat.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Banten melakukan penyerahan tersangka atas nama DWS beserta barang buktinya kepada Kejari Serang pada Rabu (3/5).

    “DWS adalah Kepala Unit ADM Kredit pada Bank Banten tahun 2017 dan bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    Menurut Ivan, DWS diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama terdakwa SDJ selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 dan terdakwa RS selaku Direktur Utama PT HNM yang keduanya telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

    “Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” tuturnya.

    Ivan menuturkan bahwa tersangka DWK akan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Serang Nomor: Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 hingga 23 Mei 2023.

    “Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” terangnya.

    Untuk diketahui, DWS disangka telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

    DWS juga disangka subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

    Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan melayangkan P-17 kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan.

    Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana mengatakan, sebelumnya Kejari Pandeglang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 10 Maret 2023 lalu. Namun sudah hampir 2 bulan, kasus tersebut belum ada perkembangan.

    “Kemudian Pimpinan kita sudah membuat P-16 untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Tetapi memang sampai sekarang penyidik belum melimpahkan berkas tahap 1,” kata Yan.

    Oleh karena itu, lanjut Yan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan P-17 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan KMKK fiktif di BJB Cabang Labuan tersebut.

    “Kita akan segera melayangkan P-17 untuk menanyakan pada perkembangan penyidikan kepada penyidik kepolisian,” ujarnya.

    Menurutnya, jika dalam waktu 30 hari setelah ditayangkannya P-17, penyidik tidak meresponnya. Maka pihaknya akan melayangkan P-20 atau pengembalian SPDP kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

    “Jika selama 30 hari tidak ada jawaban, kita akan layangkan P-20 atau pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus kredit fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan Kabupaten Pandeglang.(dhe/dzh/pbn)

  • Disperkim Tertibkan Pasar Malam Ilegal

    Disperkim Tertibkan Pasar Malam Ilegal

    CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon kecolongan terkait adanya kegiatan Pasar Gembira atau Pasar Malam yang berdiri di area Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon yang tidak berizin.

    Adanya kegiatan ilegal tersebut, Disperkim buru-buru mengeluarkan surat pemberhentian operasi dan memohon bantuan Dinas Satpol PP untuk menertibkan karena diduga pihak pengelola belum memiliki izin.

    Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto menjelaskan, pemberhentian dilakukan, selain belum adanya proses perizinan yang dikeluarkan oleh Disperkim, Pasar Gembira ini berdiri di area RTP sehingga banyak dikeluhkan dan penolakan dari masyarakat sekitar.

    Selain itu, RTP merupakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tidak boleh dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

    Selain itu, pihaknya juga menilai pengelola Pasar Gembira tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dalam pendirian wahana hiburan di tengah permukiman. Terlebih RTP tersebut sering kali digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga ataupun lain sebagainya.

    “Kita tegas karena RTP ini peruntukannya untuk olahraga atau rekreasi dan sebagainya. Jadi adanya pasar gembira dengan beroperasi jangka waktu yang lama dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan untuk bersosialisasi. Makanya kami keluarkan surat penghentian kegiatan pasar gembira ini,” kata Edhi saat ditemui di lokasi RTP usai mediasi dengan pihak pengelola, stakeholder terkait dan masyarakat setempat, Rabu (3/5).

    Menanggapi hal itu, perwakilan Pengelola Pasar Gembira, Syahril Saputra mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk melakukan koordinasi kepada warga di lingkungan setempat dan tidak mengoperasikan kegiatan wahana hiburan di Pasar Gembira.

    “Kita sepakat untuk menghentikan dan memang sejak berdiri belum pernah melakukan aktifitas. Adapun untuk pembongkaran kita akan melakukan rapat dulu karena pemasangan wahana permainan di pasar gembira ini sudah mengeluarkan biaya yang lumayan, makanya kita bakal melakukan rapat dulu gimana baiknya,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar menegaskan, dalam waktu tiga hari pengelola Pasar Gembira harus melakukan pembongkaran, namun jika tidak dilakukan ada kemungkinan bakal dibongkar paksa.

    Diketahui, Pasar Gembira di RTP Kecamatan Cilegon tersebut sudah berdiri sejak tanggal 29 April 2023 namun belum ada izin dari Disperkim Kota Cilegon dan banyak dikeluhkan oleh warga sekitar yang sering menggunakan RTP untuk beraktivitas.(LUK/PBN)

  • Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AA (22) dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.

    Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.

    Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.

    Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

    Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

    Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

    “Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” ujarnya, Senin (1/5).

    Dedi menjelaskan, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

    Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

    Sehingga apabila korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan.

    “Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” tandasnya. (MUF)

  • Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk

    Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk

    Polres Lebak berhasil mengamankan 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor hasil pencurian tersebut.
    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, asal pelaku pencuri didominasi dari Lebak, yang berjumlah 9 orang, Pandeglang 3 orang, dan Bogor 1 orang. Adapun pelaku yaitu, GD (19), FG (19), OD (41), MU (22), AG (29), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), AMJ (19).
    “Belasan pelaku itu, ditangkap di wilayah yang berbeda, mereka sering beraksi saat di jam waktu salat Tarawih dan Sahur,” kata Wiwin dalam konfrensi Pers di Mapolres Lebak, Jum’at (14/4).
    Wiwin menjelaskan, Satreskrim Polres Lebak mengamankan para pelaku sejak 31 Maret hingga 13 April 2023. Para pelaku menjual motor hasil curian melalui online, kemudian setelah berhasil menjual, mereka membagi rata keuntungan penjualan.
    “Dalam waktu dua minggu, para tersangka diamankan di berbagai wilayah Lebak,” jelas Wiwin.
    Ia menerangkan, upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu, berawal dari atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
    “Untuk menjaga kondusifitas kemudian dilakukanlah pengejeram, sehinggakami berhasil menindak para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
    “Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal selama 12 penjara,” tandasnya.(CR-01/PBN)