Kategori: HUKRIM

  • Oknum Penjual KIP Diperiksa

    Oknum Penjual KIP Diperiksa

    LEBAK, BANPOS –  Oknum penjual Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan berserakan di pengepul rongsokan beberapa waktu silam telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres Lebak.

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua oknum itu, awalnya diperintahkan untuk memusnahkan dokumen KIP. Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua oknum sengaja membuang dokumen KIP.

    “Awalnya mereka diminta oleh pihak BNI untuk memusnahkan dokumen KIP tersebut, namun ternyata mereka menjual KIP ke pengepul rongsokan,” kata Wiwin kepada BANPOS, Minggu (16/4).

    Wiwin menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan mulai dari pihak BNI, oknum penjual, dan dinas terkait.

    “Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur, sehingga kami belum bisa menyimpulkan hasil akhir kasus ini,” jelas Wiwin.

    Wiwin menerangkan, pihak BNI mengaku bahwa kartu itu akan dimusnahkan. Menurutnya, tim penyelidik mendalami terkait mekanisme pemusnahan dan alasan BNI tidak mendistribusikan puluhan ribu KIP kepada penerima.

    “Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank, hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya,” ujarnya.

    Ia memaparkan, yang bertanggung jawab atas penjualan KIP tersebut adalah pihak dinas pendidikan provinsi.

    “Karena KIP tingkat SMA adalah  kewenangan KCD, maka pihak itulah yang akan kami mintai keterangan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

    Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

    SERANG , BANPOS – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok personil Polsek Kragilan saat mendapatkan pengobatan di Klinik Multazam di Kecamatan Ciruas pada Selasa (11/4) malam.

    Tersangka MR (40) dilarikan ke klinik usai mengalami kecelakaan saat membawa kabur Honda Beat hasil curian di Jalan Raya Serang Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 21:30 WIB, MR bersama satu rekannya menggasak Honda Beat A 2983 EA, di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Cibugang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

    “Dengan cara digayor, MR bersama dua rekannya kabur ke arah Kota Serang menggunakan motor curian. Namun motor menabrak trotoar hingga ketiganya terlempar dari motor,” ungkap Firman, Rabu (12/4).

    Melihat rekannya terluka, 2 pelaku lainnya berusaha menolong dengan membawa MR rekannya ke Klinik Multazam untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu, kedua pelaku kabur membawa motor hasil curian meninggalkan rekannya di klinik.

    “Pada saat MR mendapatkan pengobatan, warga mencurigai pasien karena di sakunya ditemukan ada kunci T. Selain kunci T, ditemukan juga plat nopol di halaman klinik yang diduga dibuang pelaku,” jelasnya.

    Warga yang curiga segera melaporkan ke petugas di Mapolsek Kragilan. Berbekal dari laporan tersebut, personil polsek yang tengah melakukan patroli segera mendatangi Klinik Multazam.

    Setelah mendapatkan pengobatan, MR yang merupakan warga Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka bersama 2 rekannya datang ke lokasi pencurian dengan menggunakan angkutan umum. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

    “Identitas 2 pelaku lainnya yang membawa motor curian masih dalam pengejaran. Identitas dan lokasi tempat tinggalnya sudah kita ketahui. Kami berharap 2 pelaku itu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

    Firman mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kragilan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, terlebih mendekati lebaran Idul Fitri.

    “Parkirlah kendaraan pada tempat yang mudah terpantau, gunakan kunci ganda agar memperlambat pergerakan pelaku kejahatan dalam melaksanakan aksinya,” tandasnya. (MUF)

  • Mabuk Miras, Seorang Pria Bacok Rekan

    Mabuk Miras, Seorang Pria Bacok Rekan

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga dalam keadaan mabuk Minuman Keras (Miras), seorang pria berinisial KSN (40) tega membacok rekannya TS (37) dengan senjata tajam saat nongkrong di saung milik korban di Kampung Kapuh, Desa Margiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Senin (10/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku KSN (40) merupakan warga Kampung Bakung, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

    Kapolsek Pagelaran, AKP Rahya membenarkan telah terjadi peristiwa penganiayaan pembacokan oleh pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk miras.

    “Benar, telah terjadi penganiayaan atau pembacokan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras,” kata Rahya kepada wartawan.

    Dijelaskannya, peristiwa pembacokan tersebut bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong dan mengobrol di saung milik korban. Namun tiba-tiba korban dan pelaku terlibat cekcok, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung membacok korban di bagian kepala sebelah kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah.

    “Menurut keterangan dari istri korban, awalnya korban dan pelaku tengah mengobrol di saung depan warung milik korban, tiba – tiba ada suara keributan. Istri korban yang mendengar keributan itu langsung keluar warung dan melihat sang suami sudah bersimbah darah,” terangnya.

    Setelah itu, lanjut Rahya, pelaku hendak melarikan diri, namun istri korban langsung memegang motor pelaku. Akan tetapi pelaku mengancam istri korban dan akhirnya pelaku melarikan diri.

    “Istri korban langsung memegang motor si pelaku yang mau melarikan diri. Namun, pelaku mengancam istri korban dan langsung melarikan diri membawa motor saudara saksi bernama Santa,” jelasnya.

    Rahya menyampaikan, korban mengalami luka berat dibagian kepala dan langsung dilarikan ke klinik Al-furqon untuk mendapatkan penanganan medis.

    “Korban dilarikan ke klinik Al-furqon untuk dilakukan pengobatan. Sementara pelaku masih dalam pencarian,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Penyelundupan Sabu ke Rutan Digagalkan

    Penyelundupan Sabu ke Rutan Digagalkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Rutan Kelas II B Pandeglang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu ke Rutan yang dimasukan kedalam barang titipan pengunjung untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Mohamad Fadil mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkannya penyelundupan narkotika jenis sabu didalam barang titipan untuk WBP.

    “Iya kami berhasil gagalkan penyelundupan sabu, kejadian itu hari Kamis (6/4). Kejadian ini diawali dengan adanya keluarga warga binaan pemasyarakatan yang menitipkan barang dan makanan,” kata M Fadil kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Dijelaskannya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang yang akan dititipkan tersebut untuk WBP.

    “Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika berjenis sabu di dalam saku jeans sebelah kanan, ada tiga bungkus dalam kemasan plastik klip bening,” jelasnya.

    Dengan ditemukannya narkotika jenis sabu di dalam saku celana keluarga WBP tersebut, lanjut Fadil, petugas langsung meminta keterangan kepada WBP terkait sabu yang ada dalam barang titipan tersebut.

    “Kemudian kami langsung melaporkan dan menyerahkan warga binaan ke Satnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan tindak lanjut atas temuan sabu ini,” ujarnya.

    Fadil menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, petugas Rutan kelas IIB Pandeglang akan lebih meningkatkan kewaspadaan lagi baik kepada orang maupun barang yang akan masuk ke dalam Rutan.

    “Kami terus mengingatkan kepada anggota untuk berhati-hati dan lebih waspada,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    TANGERANG, BANPOS – Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/4).

    Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

    “R sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” ujar Reza.

    Ia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprocedural, melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

    “Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air, rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

    Selanjutnya, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

    “Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

    “Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

    “Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Duh! Pelajar Asal Cikande Diamankan Saat Cabuli Pacar

    Duh! Pelajar Asal Cikande Diamankan Saat Cabuli Pacar

    SERANG, BANPOS – Seorang pelajar asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ED (14) diamankan keluarga korban saat mencabuli sang pacar yang merupakan tetangganya.

    ED digrebeg dan diserahkan pihak keluarga korban kepada petugas kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (2/4) sekitar pukul 00:30 WIB. Awalnya, korban yang berusia 15 tahun tengah tertidur seorang diri, lalu didatangi ED yang masuk melalui pintu kamar yang tak terkunci.

    “Ruang tidur korban seperti bedeng-bedeng rumah kontrakan, di sebelahnya bedengan yang ditempati kakak korban,” ungkapnya yang didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Wawan Setiawan Rabu (5/4).

    Ia pun menerangkan, di dalam kamar, ED memaksa korban yang tidur sendirian untuk melayani nafsu bejatnya, namun, korban berusaha berontak. Saat tengah mencabuli pacarnya, kakak korban yang mendengar suara gaduh keluar kamar dan mengintip dari jendela kamarnya.

    “Melihat adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut, dan langsung menangkap ED yang tidak bisa berkutik,” terang Dedi Mirza.

    Tak terima dengan perbuatannya, ED kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum. Sementara, korban yang masih kondisi trauma dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

    “Setelah melakukan pemeriksaan disertai hasil visum dan hasil gelar perkara, ED ditetapkan sebagai anak pelaku (tersangka, red) dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang,” ujarnya.

    Dedi menyampaikan bahwa ED akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (MUF)

  • Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi Saat Mau Perang Sarung

    Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi Saat Mau Perang Sarung

    SERANG, BANPOS – Personil gabungan Polsek Petir, Polres Serang, berhasil menggagalkan rencana gerombolan remaja yang hendak melakukan perang sarung di Jalan Raya Petir-Tunjung Teja Alun- alun, Kabupaten Serang, Rabu (5/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    Dalam pengejaran tersebut, remaja berinisial AG (17) yang menenteng senjata tajam berupa sebilah golok berhasil diamankan karena tertinggal dengan rekan-rekannya yang mengendarai motor. Selain sebilah golok, petugas juga mengamankan 4 buah cambuk yang ditinggalkan gerombolan remaja.

    Kapolsek Petir, AKP Uka Subakti, menjelaskan bahwa Patroli Dialogis KRYD dilaksanakan dalam rangka menjaga Kamtibmas di jam-jam rawan perang sarung atau jam sahur masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    “Berawal dari informasi masyarakat adanya kumpulan remaja dengan membawa sarung dan senjata tajam berupa golok yang berada di Jalan Raya Petir Tunjung dekat Alun-alun Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Anggota langsung muncul ke TKP untuk mencegah terjadinya perang sarung yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

    Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, personil polsek yang sedang melakukan patroli mencegah terjadinya kejahatan jalanan langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

    “Menghindari terjadinya tawuran perang sarung dan korban jiwa, petugas langsung ke lokasi gerombolan remaja berkumpul,” terangnya.

    Melihat kedatangan petugas dan masyarakat, konvoi gerombolan remaja tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri. Tersangka AG yang ditinggal rekan-rekannya tidak bisa berbuat banyak dan diamankan petugas.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, AG membenarkan akan melakukan perang sarung antar kampung dan terlebih dahulu dibubarkan masyarakat sekitar Alun-alun Tunjung Teja,” tuturnya.

    Uka menjelaskan, pihaknya AG yang berstatus seorang pelajar membawa senjata tajam berupa golok yang akan digunakan dalam perang sarung antar kelompok remaja. Pihaknya kemudian melakukan introgasi tentang kejadian tersebut.

    “Kami di TKP menemui sekelompok remaja yang sedang konvoi dibubarkan oleh masyarakat dan kami mengamankan AG yang tertinggal oleh rombongannya bersama barang bukti berupa golok,” jelasnya.

    Saat ini, AG ditahan di Mapolsek Petir untuk kemudian menjalani proses hukum. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok dan 4 buah cambuk.

    “Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian perang sarung ini dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu menangani kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang sitaan berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 5320 gram di halaman Kantor BNN Banten, Kamis (6/4).

    Ganja tersebut diketahui didapatkan dari seorang tersangka berinisial RE (21), yang merupakan salah satu mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RE ditangkap oleh petugas saat hendak mengedarkan ganja tersebut.

    Penangkapan RE bermula dari informasi bahwasa akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman. Berbekal informasi tersebut, BNNP Banten bergerak melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

    “Petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kawil Banten melakukan penyelidikan, yang akhirnya sekira pukul 15.10 di depan SMKN 3 Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE,” ungkap Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova.

    Rachmad menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan RE beserta barang bukti sejumlah paket yang diduga narkotika. Pihaknya membuka paket yang diduga narkotika di hadapan RE dan mendapati narkotika jenis Ganja.

    “RE mengaku bahwa dia diperintah olen Y. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut,” jelasnya.

    Petugas pun menuju ke apartemen tempat tinggal Y yang merupakan buron narkoba, namun tidak mendapati di lokasi. Akhirnya petugas memutuskan untuk membawa RE beserta barang bukti ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Bukti Narkotika dibawa dari Sumatera menuju Banten. Kami melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” tandasnya. (MUF)

  • Pedagang Sembako Di Walantaka Dibobol Maling, Puluhan Juta Raib

    Pedagang Sembako Di Walantaka Dibobol Maling, Puluhan Juta Raib

    SERANG, BANPOS – Sejumlah warga di Kampung Cimareng, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka kehilangan puluhan juta uang tunai diduga dicuri oleh seorang anak berinisial R (14).

    Salah satu korban, Patmawati (33) warga RT 01 RW 05, mengaku kehilangan uang tunai secara terus menerus. Hal itupun membuat ia dan suami sering cek-cok, karena total uang Rp60 juta raib dalam kurun waktu kurang lebih sebulan.

    Atas kejadian tersebut, ia pun melapor ke Polsek Walantaka pada Sabtu, 2 April 2023 dengan Nomor: LP/B/3IV/2023/SPKT/POLSEK WALANTAKA/POLRES SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Meski sudah mengantongi terduga pelaku, namun hingga saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan tindaklanjut dari pelaporan tersebut.

    Pasalnya, R yang sudah mengakui perbuatannya, saat ini menghilang tanpa jejak. Walaupun sebelumnya di hari pelaporan, R dibawa ke Polsek Walantaka disertai dengan barang bukti.

    Berdasarkan informasi, diduga ada campur tangan aparatur pemerintah kelurahan Nyapah, Armala atau Mala, yang mengaku ingin membantu menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, Mala menyampaikan akan menyelesaikan kasus hingga pelaku dihukum, namun ia seolah ingin melindungi pelaku yang kini tidak ada di kediamannya.

    “Setiap hari uang simpanan di rumah hilang terus menerus, bahkan yang terakhir sehari tigakali hilang uang sampai Rp6 juta,” ungkap Patmawati, yang sehari-harinya berjualan di toko sembako.

    Menurutnya, jarak antara rumah dan toko hanya 10 meter. Namun, ia tidak menduga bahwa pelaku melancarkan aksi ketika dirinya sedang tidak ada di rumah dengan cara memanjat atap atau genting rumah.

    Awalnya ia mengaku heran, ketika genting rumah yang seringkali rusak meski sudah diperbaiki. Suatu saat, ia menyadari bahwa ada jejak telapak tangan dan telapak kaki di sekitar dinding pada area genting yang rusak.

    “Kami sudah emosi, karena mau belanja uangnya enggak ada. Padahal uang itu kita taruh terpisah di beberapa dompet, dan semuanya selalu berkurang,” ucapnya.

    Awalnya, ia mengaku tidak mencurigai keberadaan anak kelas 6 SD tersebut, mengingat R sehari-harinya selalu mengikuti kegiatan Patmawati. Namun, seorang tetangga mengingatkan dirinya bahwa anak tersebut seringkali mencuri dan meminta dirinya untuk berhati-hati.

    “Saya enggak curiga sama sekali, namanya anak kecil. Dia juga selalu ngikutin kegiatan saya, tapi memang ada yang mengingatkan untuk hati-hati, ternyata rumah saya sendiri yang kena (dicuri),” terangnya.

    Patmawati mengatakan dirinya sering bercakap dengan R bahkan memberi uang untuk jajan. Namun, ia kemudian menyadari bahwa keberadaan anak tersebut memantau aktivitasnya dan ketika dia lengah, maka R melangsungkan aksinya mengambil uang yang jumlahnya tidak sedikit.

    “Sering melihat dia (R), bolak-balik ke toko, kadang nanya juga itu di toko ada siapa saja. Saya mulai curiga ketika malam hari tepatnya bedug magrib, dia nongkrong di dekat kuburan disaat anak lain pada pulang,” katanya.

    Ditengah kalutnya hubungan dengan sang suami, ia kemudian diberitahu oleh seorang anak kecil yang juga sering bermain di sekitar rumahnya, bahwa R masuk ke rumahnya melalui genting.

    Patmawati menegaskan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya dan sejumlah korban lainnya. Karena ia tidak menginginkan hal itu terulang kembali, terlebih ada jatuh korban senasib dengan dirinya.

    “Sudah dilaporkan, sampai sekarang sedang menunggu proses, pengennya pelaku dikasih efek jera kalau bisa sampai di penjara juga, karena korbannya sudah banyak. Bahkan bapaknya saja sudah menyerah dan menyatakan bahwa anaknya sangat nakal,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi, salah satu aparatur pemerintah Kelurahan Nyapah, Mala, mengakui bahwa dirinya akan menyelesaikan kasus tersebut bersama keluarga. Namun saat ini dirinya masih dalam perjalanan dan akan diselesaikan dengan keluarga.

    “Saya lagi di tol, nanti diselesaikan dengan keluarga cuma saya masih ada giat belum pulang ke rumah. Saya juga sama saja orang media, gini aja, nanti aja saya malam ini mau pulang dan mau ngobrol juga dengan pihak keluarga,” katanya. (MUF)

  • Pedofilia yang Bekerja di Salah Satu Kampus di Kota Serang Ditangkap Polda Banten

    Pedofilia yang Bekerja di Salah Satu Kampus di Kota Serang Ditangkap Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Seorang pria yang bekerja sebagai Office Boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang, ditangkap Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.

    AG alias Rifan (40), sang pedofilia itu dicokok oleh Polda Banten pada Sabtu (1/4) di Komplek RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku ditangkap setelah mencabuli bocah berusia 13 tahun di salah satu indekos di Lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa Rifan bekerja sebagai office boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang. Diketahui bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan itu sebanyak 4 kali.

    “Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan. Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp,” ujarnya, Selasa (4/4).

    Didik menuturkan, pelaku mengenal korban sejak 22 Februari 2023. Pelaku yang kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp itu pun ditangkap oleh polisi saat hendak menjemput korban.

    Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada orang tua, untuk menjaga putra-putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kekerasan,” tandasnya. (DZH)