Kategori: HUKRIM

  • Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) pada Senin (3/4) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di lampu merah Jalan KH Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang.

    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang itu membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang.

    Setelah mengantongi nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Freed. Akan tetapi, mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009, karena pelaku sudah membahayakan petugas.

    “Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah handphone merek Poco x3 Gt warna biru hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam siaran pers yang diterima oleh BANPOS.

    Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD yang merupakan seorang DPO. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS. (MUF)

  • Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    SERANG, BANPOS – Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Meski sudah dikepung oleh Polisi berpakaian preman, residivis itu enggan juga keluar dari mobil Honda Freed berwarna putih itu.

    Bahkan, aparat kepolisian sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara, agar residivis tersebut keluar dari mobilnya.

    Sebanyak tiga pistol menembakkan tembakan peringatan ke udara hingga seluruh peluru habis.

    Polisi pun berhasil memaksa terduga pelaku untuk keluar dari kendaraanya. Terduga pelaku yang juga sempat membuang barang bukti ke jalan, dipaksa untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Terduga pelaku beserta kendaraannya pun diamankan oleh aparat Kepolisian. Sampai berita ini ditulis, belum diketahui satuan itu berasal dari Polres mana.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengaku tidak tahu berapa jumlah terduga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Sebab setelah aparat Kepolisian berhasil mengepung mobil itu, mendadak sekitar mobil ramai.

    “Rame banget, banyak yang mengira kalau itu tabrakan. Karena satu motor polisinya memang ditabrak sampai terseret,” tuturnya.

    Ia pun melihat bahwa terdapat barang yang dibuang dari dalam mobil, namun tidak tahu barang apa itu.

    “Tapi orang yang di dalam mobil itu ngomong ‘sumpah bang saya enggak bawa barang’ seperti itu,” katanya.

    Berdasarkan percakapan di lapangan, terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis. Namun ia tidak tahu pasti kebenaran hal tersebut. (DZH/MUF)

  • Pajak Pegawai Badan Ad Hoc KPU Dipermasalahkan

    LEBAK, BANPOS – Penetapan Pajak terhadap Badan Ad Hoc menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Lebak. Tak sedikit dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih mengeluhkan pengenaan pajak pada gaji yang mereka terima.

    Menanggapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak guna mengklarifikasi dugaan Pemungutan Pajak Kepada Badan Ad hoc Kabupaten Lebak.

    Ketua Pengurus Pusat IMALA, Aswari mengatakan, Audiensi dilakukan lantaran  KPU Kabupaten Lebak memungut pajak kepada seluruh badan ad hoc  Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS  sebesar 5 persen. lanjutnya, padahal dalam aturan Keputusan KPU No 53 pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS.

    Menurutnya, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri dalam menganalisis aturan di PKPU No 53.

    “KPU Lebak beralasan terkait memungut pajak dengan cara dipukul rata yaitu karena berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukan nya dengan efektif,” ujar Aswari kepada wartawan, Rabu (29/3).

    Aswari menjelaskan, pernyataan tersebut hanyalah asumsi Bendahara KPU Lebak. karena di Kabupaten Kota lain badan Ad hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan pajak.

    “Kami sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS,” jelasnya.

    Berbagai pernyataan saling dilontarkan dari kedua pihak, dengan berbagai aturan yang dicoba untuk diefektifkan kedalam argumentasi KPU Lebak.

    “Dapat kami simpulkan bahwa KPU Lebak mempunyai aturan main tersendiri dengan cara memasukan paksa segala aturan-aturan yang masuk kedalamnya dengan mengesampingkan aturan Keputusan KPU No 53 Tahun 2023 dan aturan Pajak pph 21,” ujar Aswari.

    Ia menerangkan, dalam aturan KPU No 53 menyebutkan ‘Seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai Rp4.500.000.

    Ia memaparkan, yang menjadi permasalahannya, belum tentu secara keseluruhan gaji badan ad hoc mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai badan ad hoc tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan Rp4.500.000 per bulan.

    “Kami khususnya IMALA belum puas terkait jawaban dari KPU dan akan terus mengawal sampai urusan pajak ini selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Pemuda Pengedar Hexymer Dibekuk

    Pemuda Pengedar Hexymer Dibekuk

    Seorang pemuda asal Cipanas diamankan pihak Resnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan mengedarkan Obat Hexymer Tanpa Izin Edar di wilayah hukum Polres Lebak.

    Diketahui, Pelaku dengan inisial DB (18) merupakan seorang warga Desa Sukasari, Cipanas.

    Pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berikut barang bukti yakni 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, dan satu unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

    Ia mengatakan, DB (18) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (9/3) sekira pukul 16.00 WIB.

    “Ya pelaku diamankan di Kampung Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Rabu (29/3).

    Malik memaparkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun

    2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    “Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Niat Cuma Bikin Lemas, Pelaku Suntik Mati Takut ‘By One’

    SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota akhirnya mengungkap perkembangan kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, yang disuntik mati oleh oknum mantri. Sementara pelaku pembunuhan mengaku jika dirinya tidak berniat membunuh dengan cara menyuntik korban.

    Kasubbid Toksikologi Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmad, dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, mengemukakan jika pihaknya menemukan cairan obat bius Rocuronium pada tubuh korban.

    Menurutnya, obat bius tersebut tidak boleh digunakan oleh tenaga medis biasa seperti pelaku yang merupakan mantri. Ia menegaskan bahwa obat itu harus digunakan oleh spesialis dokter seperti ahli anestesi.

    “Jadi obat bius itu harus digunakan oleh dokter spesialis anestesi. Karena kalau melampaui dosisnya, bisa meninggal. Karena overdosis tadi menyebabkan korban meninggal,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/3).

    Ia menjelaskan, efek obat bius Rocuronium itu mengakibatkan kejang-kejang dan hilang kesadaran, kemudian mengeluarkan busa di mulutnya. Akibat overdosis obat tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Biasanya obat bius jenis ini standarnya minimal penggunaanya 0,6 miligram per berat tubuh. Tapi tergantung masing-masing tubuh manusia kebutuhannya. Ini kita sudah memeriksa sudah 3 sampai 4 kali. Jadi obat itu yang kita temukan dari hasil pemeriksaan lab,” tuturnya.

    Sementara sang pelaku pada saat konferensi pers, mengatakan bahwa sebetulnya ia tidak memiliki niatan untuk membunuh korban dengan cara menyuntik Rocuronium ke korban. Meski demikian, ia mengakui jika obat itu dia ambil dari rumah sakit tempat ia bekerja. “Obat ngambil dari rumah sakit sesuai dengan 55 cc, obat Rocuronium,” katanya.

    Suhendi mengatakan bahwa sebetulnya, penyuntikan itu dilakukan hanya untuk melemaskan otot dari korban. Dengan tujuan awal mempertanyakan kabar perselingkuhan, ia takut jika harus berkelahi satu lawan satu dengan korban.

    “Tujuannya hanya untuk melemaskan ototnya saja. Karena kalau saya ngasih tau ke yang lain, perselingkuhan ini hanya aib. Makanya saya mau klarifikasi secara diri sendiri. Intinya saya mau ngasih efek jera ke beliau karena saya badan kecil dia besar. Karena kalau kita, sparing (satu lawan satu), saya kalah duluan,” ungkapnya.

    Menurutnya, 10 menit setelah ia menyuntikkan obat tersebut ke korban, tidak ada kejang-kejang yang terjadi. Korban hanya syok dan mengeluarkan keringat saja. Dengan adanya efek itu, ia pun meminta tolong ke warga sekitar untuk dibawa ke puskesmas.

    “Di puskesmas pun saya yang menolong. Niat setelah dia lemas pengen nonjokin. Pengen nonjokin niatnya, tapi efeknya lain diluar jangkauan saya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  •  Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI, Napiter Kembali Kejalan yang Benar

     Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI, Napiter Kembali Kejalan yang Benar

    CILEGON, BANPOS – Seorang narapidana HI kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. HI mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (28/3) siang. Napiter asal Denpasar, Bali ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Cilegon.

    Kesetiaan HI yang kini berusia 60 tahun, ditandai dengan pembacaan ikrar dan menciumi bendera merah putih. Setelah menjalani ikrar, Napiter kelahiran Bandung tersebut akan menjalani program pembinaan seperti warga binaan lainnya.

    “Napiter berinisial HI, alias Abu Atqo hari ini mengucapkan ikrar setianya kepada NKRI dan mencium bendera merah putih. Kami berharap saat HI kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik di lingkungannya,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi usai prosesi, Selasa (28/3).

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Masjuno, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), perwakilan Densus 88, perwakilan TNI dan Polri, perwakilan Kemenag kota Cilegon, serta undangan lainnya.

    Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menyebut, ikrar setia kepada NKRI merupakan salah satu program pembinaan di Lapas, khususnya terhadap napiter. Dengan mengucap ikrar setia NKRI, napiter tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Hal itu juga dibuktikan dengan adanya sertifikat dari BNPT yang menyatakan bahwa napi tersebut telah setia kepada NKRI. Ini adalah upaya penguatan oleh negara. Agar setelah bebas dari Lapas, warga binaan tersebut tidak lagi terpengaruh dengan kelompok radikal,” jelasnya.

    HI yang juga merupakan pensiunan di salah satu Dinas Pemerintah Provinsi Bali ini, mengaku menyesal terlibat dalam jaringan teroris. H-I mengatakan ikrar dirinya kembali ke NKRI sebagai bentuk pertobatan dan pengakuan kesalahan atas perbuatannya hingga dia dipenjara.

    Dia mengajak kepada napiter lain agar bertobat dan mengikrarkan diri kembali ke NKRI. Menurutnya, sistem di Republik Indonesia tidak berseberangan dengan apa yang diyakini selama ini.

    “Bagi napiter yang masih menjalani hukuman seperti saya, saya harap masih bisa turut memperbaiki diri. Kembali menjalani hidup yang baik dan sadar kita adalah warga negara dan berada di wilayah NKRI, yang sejatinya tidak berseberangan dengan yang kita yakini,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Suntik Mati Kades Curug Goong, Mantri Akui Terbakar Api Cemburu

    Suntik Mati Kades Curug Goong, Mantri Akui Terbakar Api Cemburu

    SERANG, BANPOS – Mantri atau pelaku, S, diduga suntik mati Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengakui alasan tindakannya dipicu karena api cemburu.

    Ia menduga terjadi perselingkuhan antara istrinya dengan Kades Curug Goong semasa hidupnya.

    Tersangka S mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia mengambil obat dari rumah sakit jenis rokuronium.

    “Obat ngambil dari rumah sakit sesuai dengan 55 cc, obat rokuronium,” ujarnya dalam Press Conference di Polres Serang Kota pada Selasa, (28/3).

    S mengatakan, dengan maksud melemaskan otot, dirinya menyuntikan obat kepada Kades Curug Goong.

    “Tujuannya hanya untuk melemaskan ototnya saja, karena kalo saya ngasih tahu ke yang lain, manfaat perselingkuhan ini hanya aib, makanya saya mau klarifikasi (selesaikan, red) secara diri sendiri,” jelasnya.

    Ia berpendapat, apabila kondisi Kades lemas, dirinya bisa memberikan efek jera. Sebab, ia mengaku tidak bisa melawan dirinya saat kondisi normal.

    “Biar orang tersebut (kades, red) lemas, kemudian intinya saya mau ngasih efek jera ke beliau karena saya badan kecil, dia besar karena kalau kita sparing saya kalah duluan,” ucapnya.

    Saat itu, kata dia, dengan inisiatif menyuntikan obat, apabila sudah kena obat tersebut maka efeknya lemas.

    “Biar saya bisa (memberikan) efek jera,” katanya.

    Akan tetapi, setelah 10 menit disuntikan, Kades baru merasakan syok dan mengeluarkan keringat saja.

    “Tapi setelah disuntikan 10 menit kemudian, pasien belum terjadi kejang, baru keringetan dan syok,” terangnya.

    S pun mengaku kaget dengan efek tersebut. Kemudian ia langsung minta tolong warga sekitar untuk membawa ke mobil dan membawanya ke Puskesmas.

    “Di puskesmas pun saya yang menolong. Niat setelah dia lemas, pengen nonjokin. Pengen nonjokin niatnya, tapi efeknya lain diluar jangkauan saya,” tandasnya. (MUF)

  • Polsek Kragilan Amankan Aksi Remaja Perang Sarung di Sentul

    Polsek Kragilan Amankan Aksi Remaja Perang Sarung di Sentul

    SERANG, BANPOS – Puluhan remaja yang akan melakukan aksi tawuran perang sarung di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan personil Polsek Kragilan, Selasa (28/3) dini hari.

    Sebanyak 20 pelajar digiring ke Mapolsek Kragilan usai dipergoki petugas saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    “Dari hasil patroli tersebut, personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan 20 orang pelajar yang akan melakukan tawuran Perang Sarung,” ujar Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid.

    Firman menjelaskan bahwa puluhan pelajar itu kemudian digiring ke Mapolsek Kragilan, untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    “Sekelompok remaja tersebut diamankan di Polsek Kragilan,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, guna memberikan efek jera, Firman mengaku sebelum dipulangkan, pihaknya memanggil orangtua dan guru dimana para pelajar itu sekolah.

    “Kami memanggil para orang tua ke-20 pelajar tersebut dan disaksikan oleh guru masing-masing sekolah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, dan perbuatan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

    Diakhir, Firman mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk dapat menjaga anak-anaknya, dan tidak membiarkan berkeliaran di luar rumah jika telah larut malam.

    “Khususnya orang tua agar menjaga putra dan putrinya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan. Perlu diingat, usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 22.00 WIB, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (MUF)

  • Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    SERANG, BANPOS – Petugas Polsek Kragilan dan masyarakat mengamankan 5 warga Desa Cisait di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Diduga, kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini hendak melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Satu remaja berinisial LH (16), terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.

    “Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan,” ujarnya, Senin (27/3).

    Melihat ada yang terluka, kata dia, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis celurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung.

    Dengan menggunakan 2 sepeda motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.

    “Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya,” katanya.

    Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat sampai di lokasi.

    “Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke Mapolsek, berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit.

    Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.

    “Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang,” tandasnya. (MUF)

  • Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    CILEGON BANPOS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia.

    Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kota Cilegon.

    Terpantau, pada bulan suci Ramadan ini, para penjual obat terlarang tersebut masih aktif melakukan aktivitas jual beli.

    Hal itu diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon.

    Pasalnya, masih banyak toko berkedok kosmetik dan sembako yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

    Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.

    Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda yang kerap menjadi korban.

    Mereka biasanya datang dengan mengenakan motor, turun menghampiri dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan.

    Penjual pun dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.

    Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual juga terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Letnan Jendral R. Suprapto Nomor 16, Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

    Berdasarkan penelusuran lebih jauh, penjaga toko obat keras berinisial EL, ketika dilakukan investigasi dan konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengaku baru berjualan selama dua bulan di tokonya yang milik MW, biasa disebut botak

    “Saya baru berjualan dua bulan dan toko ini milik bos saya si botak,” ujarnya.

    Diakui oleh EL, obat terlarang golongan G bermerek TRAMADOL HCI itu dijual perlempeng isi 10 butir yang dibanderol harga Rp60.000.

    Sedangkan setengah lempeng isi 5 butir, dijual dengan harga Rp30.000. Obat terlarang jenis excimer perbungkus dihargai Rp20.000 isi 10 butir.

    “Saya enggak berani jual obat (jenis lain, red), hanya tramadol dan excimer,” ungkapnya.

    Ironis, penjaga toko yang mengaku dirinya baru itu dicokok oleh Polsek setempat.

    Kemudian, toko yang menjual obat terlarang itu diinstuksikan untuk tutup sementara dua sampai tiga hari, kemudian baru diperbolehkan dibuka kembali apabila sudah mendapatkan perintah dari Polsek setempat.

    “(Ya, red) Kemarin saya dibawa ke Polsek, sekarang saya disuruh tidak berjualan sampai ada intruksi dari Polsek setempat,” tuturnya.

    Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum bisa meminta tanggapan dari pihak yang berwenang. (MUF/AZM)