Kategori: HUKRIM

  • Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

    Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

    JAKARTA, BANPOS – Tim pengacara pembela warga kampung Tanah Merah dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menang melawan PT Pertamina Patra Niaga, atas insiden meledaknya Depo Plumpang pada awal tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

    Ketua Tim Advokasi pembela warga kampung Tanah Merah sekaligus Presiden Organisasi DPN Indonesia, Faizal Hafied, menyebut bahwa kasus tersebut diajukan oleh timnya ke PN Jaksel pada 9 Oktober 2023, dengan pihak tergugat PT Pertamina Patra Niaga dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    “Atas izin Allah yang maha kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Faizal Hafied melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (12/9).

    Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhanas itu juga menyampaikan, perjuangan warga tanah merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.

    Menurutnya, kehormatan profesi Advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat, tetapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat lemah yang membutuhkan keadilan.

    “Putusan ini memastikan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah,” katanya.

    Melalui keputusan ini kata Faizal Hafied, ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

    Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior.

    “Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini.,” jelasnya.

    Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin Faizal Hafied menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya, tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di kasus tersebut.

    Pihaknya ingin pasca putusan tersebut PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    Serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama. (Red)

  • Blok Hunian Lapas Cilegon Disidak, Napi Dites Urine

    Blok Hunian Lapas Cilegon Disidak, Napi Dites Urine

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Jalu Yuswa Panjang, pada Kamis pukul 00.30 WIB.

    Sidak ini dilakukan di Gedung Hunian Maximum Security dan gedung hunian Citrayudha, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan di dalam lapas, Kamis (12/9).

    Dalam sidak ini, tim melakukan pemeriksaan secara mendetail pada blok hunian untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban berjalan dengan baik.

    Selain itu, dilakukan pula tes urine bagi para warga binaan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari petugas lapas serta warga binaan.

    “Kegiatan sidak dan tes urine yang kami laksanakan malam ini di Lapas Cilegon merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk mengawal setiap Lapas dan Rutan di wilayah Banten, terutama di area dengan pengamanan ketat seperti Maximum Security,” terang Kadivpas Jalu Yuswa Panjang.

    “Keamanan dan pembinaan yang baik adalah prioritas utama kami, dan melalui langkah ini, kami berharap dapat terus mencegah potensi penyalahgunaan narkoba serta memastikan semua warga binaan menjalani masa hukumannya sesuai aturan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyatakan kegiatan sidak dan tes urine yang dilaksanakan malam ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.

    “Dengan adanya dukungan dari Kadivpas Kemenkumham Banten, kami semakin yakin bahwa langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif, baik bagi keamanan lapas maupun proses pembinaan warga binaan,” ujarnya.

    Dengan adanya langkah-langkah pengawasan seperti ini, diharapkan Lapas Cilegon dapat terus menjaga ketertiban serta meminimalisir risiko pelanggaran di dalam hunian warga binaan, terutama di area dengan pengamanan maksimum seperti Gedung Maximum Security. (LUK)

  • Penuhi Panggilan Polisi, Dede Rohana Dicecar Banyak Pertanyaan

    Penuhi Panggilan Polisi, Dede Rohana Dicecar Banyak Pertanyaan

    CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra (DRP), memenuhi panggilan klarifikasi Polda Banten atas adanya laporan dari Rumah Sakit Bethsaida. Dede dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

    Ia mengaku datang ke Polda Banten sekitar pukul 09.00 WIB dan mulai dilakukan klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Mulai jam 09.30 WIB, jam 12 break. Jam satu lanjut lagi terus tadi Ashar setengah lima kita break solat Ashar terus kembali lagi tinggal tanda tangan berita acara klarifikasi,” kata Dede saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Polda Banten.

    “Banyak, pertanyaan mungkin ada berapa puluh,” tuturnya.

    Dikatakan Dede, pertama penyidik menanyakan tugas dan fungsi DPRD, kemudian menanyakan tugas Komisi V setelah itu dasar pemanggilan Bethsaida oleh dirinya sebagai Anggota DPRD.

    “Setelah itu dia (penyidik-red) tadi melampirkan beberapa percakapan saya dengan manajemen Bethsaida. Ada beberapa WA (WhatsApp) saya itu sebagai bukti mereka merasa itu judulnya pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

    Setelah dimintai klarifikasi hari ini, Dede mengaku belum tahu apakah ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. “Tapi hari ini kita menghormati proses itu dan saya sudah berikan bukti pengakuan sebenar-benarnya,” ujarnya.

    “Tapi kalau saya pelajari sih yah ini kan materinya lebih banyak materi karena saya panggil. Harusnya kalau karena saya panggil mereka (Bethsaida) kalau menganggap saya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) overlap dalam menggunakan kekuasaan harusnya dilaporkannya ke Badan Kehormatan,” paparnya.

    “Mungkin mereka ngga paham Undang-undang MD3 hak imunitas DPRD yah. Tapi ya saya karena ngga ada yang aneh-aneh dalam setiap pertemuan dalam setiap WA juga sama kita bagaimana supaya masyarakat lokal, pengusaha lokal terlibat. Kita juga sangat mendukung investasi,” tambahnya.

    Bahkan kata Dede, dalam pertemuan berkali-kali pihaknya menawarkan kepada Bethsaida bilamana ada kesulitan perizinan pihaknya akan membantu.

    Tapi kata dia, agar keterlibatan masyarakat lokal, tenaga kerja dan pengusaha dimaksimalkan untuk bisa bekerja di RS Bethsaida.

    “Tadi saya juga ditanyain terkait merekomendasikan perusahaan ada perusahaan disitu kita rekomendasikan kan ngga masalah itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

    Terkait upaya untuk melaporkan balik RS Bethsaida, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan praktisi hukum.

    Pasalnya kata dia percakapan pribadi dirinya dengan pihak manajemen RS Bethsaida disebarkan ke orang-orang dan masuk ke dalam pencemaran nama baik dan UU ITE.

    “Karena pihak lain yang men screenshot percakapan pribadi saya, percakapan sih umum, cuman kan karena itu percakapan pribadi harusnya sih memang tidak diinformasikan ke yang lain tapi saya pelajari dulu yang mengerti terkait dengan hukum,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya laporan dari RS Bethsaida kepada Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra.

    Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemanggilan Dede Rohana Putra ke Polda Banten karena masih proses penyelidikan.

    “Betul (ada laporan) masih penyelidikan, masih di dalami. Masih ditindaklanjuti kasusnya,” singkatnya. (LUK)

  • Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

    Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, SYL sebelumnya hanya divonis selama 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Majelis Halim PT DKI Jakarta menambah 2 tahun hukuman kepada SYL.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

    Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

    Sebelumnya, Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

    Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

    Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

    KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding. (DZH/ANT)

  • Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

    Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

    SERANG, BANPOS – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf (SMY) ke Jaksa Peneliti, sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

    Penyerahan berkas perkara tahap 1 tersebut dilakukan oleh penyidik Kejari Serang pada Jumat (6/9) yang lalu, sebagai bentuk percepatan penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih setengah miliar rupiah itu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, melalui Plh. Kasi Intelijen, Meryon Hariputra, mangatakan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik dan Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.

    Meryon yang juga didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Aditya Nugroho, menerangkan bahwa terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli.

    “Sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp483.635.550 merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun,” ujarnya, Senin (9/9).

    “Sehingga pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp564.000.000,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Serang akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.

    “Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tandasnya. (MUF)

  • Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang

    Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) tengah gencar menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat.

    Kali ini, Posbakumadin Kota Tangsel yang dikomandoi Adv Jhon Hasyim, SH, MH, memberikan edukasi hukum kepada warga binaan Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang, Banten, Jumat (6/9/2024).

    Di Lapas Pemuda Tangerang ini, Jhon hasyim bersama Wakil Ketua Adv Chandra Sinaga SH dan Bendahara Adv Henra Ambarita SH, memberikan penyuluhan hukum dengan tema Pencabulan/Pelecehan Anak di Bawah Umur.

    Penyuluhan yang mendapat suport dari Lazuardo Logistic tersebut diikuti puluhan warga binaan yang berada di Lapas Pemuda Tangerang.

    Jhon Hasyim mengatakan, penyuluhan ini merupakan bagian dari program Posbakumadin dalam upaya pelayanan sosial bidang hukum bagi masyarakat.

    Dengan program ini, kata dia, Posbakumadin berharap dapat memberikan solusi untuk masyarakat, khususnya warga Tangerang Raya terkait permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

    “Tak hanya penyuluhan, Posbakumadin juga terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bahkan hingga persidangan. Kami akan memberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracth secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelas Jhon hasyim

    Pada kesempatan ini, Posbakumadin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan Lazuardo Logistic, Purnomo yang mendukung penyuluhan hukum di Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Tangerang.

    “Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Purnomo atas partisipasinya dalam pelaksanaan Bantuan Hukum untuk warga tidak mampu di Tangerang Selatan,” ujar Jhon Hasyim.

    Posbakumadin dan Lazuardo Logistic akan secara berkelanjutan memberikan penyuluhan, dan juga bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

    Jhon Hasyim berharap program-program Posbakumadin diharapkan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya warga Kota Tangerang Selatan, agar lebih mengerti dan peduli pada hukum.

    “Masyarakat Tangerang Raya juga dapat memanfaatkan program konsultasi dan pendampingan hukum gratis dengan mengunjungi Kantor Posbakumadin di Jalan Suplier Griya Loka 1-4 BSD Blok H Nomor 20 sektor 1-4 Tangerang Selatan,” jelas Jhon Hasyim.(Odi)

  • Polres dan Kejari Lebak Tingkatkan Sinergi dalam Penegakan Hukum

    Polres dan Kejari Lebak Tingkatkan Sinergi dalam Penegakan Hukum

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum di wilayah Bumi Multatuli. Komitmen ini ditunjukkan melalui koordinasi intensif dalam penanganan kasus agar sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

    Kasie Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Polres Lebak akan terus diperkuat.

    “Sesuai arahan Pak Kejari, Kejaksaan akan terus bersinergi dengan Polres dalam penegakan hukum. Koordinasi yang intensif memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan,” ujar Gunawan saat dihubungi pada Jumat (6/9/2024).

    Di pihak Polres Lebak, Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya menegaskan pentingnya hubungan baik antara Kejaksaan dan Polres sebagai dasar sinergi kedua lembaga.

    “Komitmen kami untuk bersinergi terus berlanjut. Hubungan yang harmonis mempermudah komunikasi dan koordinasi,” kata Wisnu.

    Wisnu menambahkan bahwa dalam menangani kasus pidana, baik umum maupun khusus, koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan proses pemberkasan dan penanganan sesuai aturan.

    “Kami sepakat untuk menegakkan hukum dengan cara yang beriringan. Semua proses harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Dia juga berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Wisnu mengajak masyarakat untuk melapor jika mereka mengetahui atau menjadi korban kejahatan.

    “Polres Lebak terbuka untuk melibatkan kejaksaan dalam penanganan kasus, baik dalam kelengkapan berkas P21 maupun penerapan pasal-pasalnya. Semakin baik hubungan dan koordinasi, proses penanganan hukum akan lebih cepat dan kasus bisa langsung dilimpahkan ke persidangan,” tandasnya. (MYU)

  • Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

    Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

    TIGARAKSA, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra dalam siaran persnya kepada wartawan Jumat (30/8/2024) menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

    Tim penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan, di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

    Atas dasar itu, kata dia, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

    Peristiwa hukum yang terjadi, lanjut Doni, lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.

    “Hal itu terjadi akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni.

    Lebih jauh Doni mengungkapkan, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, jelas Doni, atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

    “Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.

    Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

    Selanjutnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

    Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

    “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tandas Doni.(Odi)

  • Kantor KPU Cilegon Dijaga Ratusan Personil Polisi

    Kantor KPU Cilegon Dijaga Ratusan Personil Polisi

    CILEGON, BANPOS – Ratusan personil Polres Cilegon disiagakan menjaga kantor KPU Kota Cilegon saat pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota Cilegon dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

    Di hari kedua pada Rabu 28 Agustus, dua pasangan calon (paslon) akan mendaftar. Polres Cilegon memprediksi massa membludak, untuk itu, pihaknya akan mengerahkan ratusan personel untuk pengawalan melekat di jadwal hari kedua pendaftaran Rabu (28/8/2024).

    Hal itu dikarenakan kemungkinan massa pendukung dari dua pasangan calon (Paslon) yakni Helldy Agustian-Alawi Mahmud dan Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun mencapai ribuan.

    “Untuk pengamanan kita sudah sprint kan personel kita kurang lebih 320 personil yang terlibat. Untuk pengamanan besok kita melekat pengawalannya dari lokasi titik kumpul sampai dengan kantor KPU,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat ditemui di ruangannya, Selasa (27/8/2024).

    Personel juga nanti akan digelar di titik masa berkumpul paslon. Termasuk sudah memplot-kan personil di kantor KPU.

    “Besok juga satu lagi paslon mendaftar, itu juga kita laksanakan kawalan dan juga pengamanan arus lalu lintasnya dan di lokasinya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pihak KPU mengenai batasan massa serta jumlah orang yang masuk untuk mengantar pendaftaran masuk ke kantor KPU.

    “Kami kemarin komunikasi dengan KPU sebisa untuk massa yang ikut besok saat pendaftaran itu tidak banyak. Kita sudah komunikasikan dengan koordinator tim kampanye juga. Karena lokasi terbatas, parkir terbatas juga, nanti yang akan masuk dibatasi cuma lima nantinya, termasuk paslon, ada beberapa panitia maupun tim kampanye, yang masuk ke KPU,” paparnya.

    AKBP Kemas menghimbau untuk seluruh massa yang ikut serta, untuk patuh dan tetap tertib lalu lintas. Karena, kata dia, paslon yang akan mendaftar nantinya diiringi dengan massa kendaraan roda dua.

    “Kemarin kita himbau yang menggunakan motor untuk melengkapi dengan helm, tidak usah euforia termasuk knalpot-knalpot yang bising. Karena ada beberapa paslon yang menggunakan roda dua, jadi tidak usah geber-geber knalpot,” ujarnya.

    Selain itu, Kemas mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pengamanan baik pada kantor logistik, termasuk pemasangan dan pemantauan CCTV.

    “Baik itu di kantor gudang logistik termasuk juga personil KPU itu kita amankan. Untuk CCTV sudah kita cek, alhamdulillah berfungsi baik di KPU gudang logistik termasuk nanti akan di sinkronkan di connect kan dengan CCTV center Polres Cilegon,” tandasnya. (LUK)

  • Ada Pasal Kontroversi, LMND Banten Kaji Revisi UU Polri

    Ada Pasal Kontroversi, LMND Banten Kaji Revisi UU Polri

    SERANG, BANPOS – Merespon mengenai isu adanya revisi terkait undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten, menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Revisi UU Polri, Memperkuat atau Memperlemah Demokrasi?.

    Diketahui, pembahasan tentang UU Polri ini dimulai pada Mei 2024 lalu. Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisiatif mengusulkan perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI), yang sebelumnya tidak masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

    Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah mengatakan, isu tersebut dirasa sangat penting untuk dibahas, karena telah mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
    Karena sebagian isi dalam draf revisi UU Polri memiliki wewenang lebih jauh, sehingga menuai banyak kritik dari publik, beberapa di antaranya seperti penambahan kewenangan Polri hingga terkait perpanjangan batas usia pensiun.

    “Draft UU Polri yang telah beredar menciptakan kekhawatiran di setiap lini masyarakat, maka dari itu kami merasa, hal ini sangat perlu untuk dibedah” ucapnya, Kamis (22/8)

    Abdullah menjelaskan, dalam draf revisi tersebut, Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran, hingga upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

    Reformasi kepolisian memang diperlukan, namun revisi UU Polri ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap sistem hukum di Indonesia, sehingga pembahasannya harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Karena beberapa hal tersebut, sontak memicu kekhawatiran masyarakat sipil dari berbagai lapisan kalangan, pasalnya beberapa pasal yang tertuang dianggap mengindikasikan menodai demokrasi.

    Abdullah juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan jajak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat Banten.

    “Untuk menghimpun lebih banyak data kami (EW-LMND Banten, red) juga membuat jajak pendapat terkait kinerja kepolisian dan revisi UU Polri kepada 135 responden se-Banten satu minggu sebelum acara FGD digelar.” ungkapnya.

    “Dan setelah FGD, kami akan melakukan gerakan lanjutan. Nanti akan dirumuskan bersama” tandasnya.

    Adapun hasil jajak pendapat yang telah dilakukan EW-LMND Banten yakni, sebanyak 41,5 persen menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 16,3 persen menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan 42,2 persen menyatakan netral.

    “Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kinerja kepolisian masih belum memuaskan,” ujar Abdullah.

    Selain itu, sebanyak 58,5 persen menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 14 persen menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan 28,1 persen menyatakan netral.

    “Secara keseluruhan, pelayanan kepolisian masih belum memuaskan,” lanjutnya

    Sementara terkait biaya layanan kepolisian, sebanyak 49,7 persen menyatakan biaya layanan kepolisian masih tidak wajar dan tidak terjangkau, sedangkan sebanyak 15,3 persen menyatakan biaya layanan kepolisian wajar dan terjangkau, dan 34,8 persen menyatakan netral.

    “Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, biaya pelayanan kepolisian masih belum memuaskan,” katanya.

    Lalu dari segi keramahan pelayanan kepolisian, sebanyak 25,2 persen menyatakan keramahan pelayanan masih buruk, sedangkan sebanyak 27,4 persen menyatakan keramahan pelayanan sudah baik, dan 46,7 persen menyatakan netral.

    “Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat masih menilai kinerja kepolisian masih buruk dan mayoritas masyarakat menolak pasal-pasal kontroversial,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Dimyati Natakusumah berharap kepolisian Indonesia dapat diperkuat mengingat banyaknya persoalan di Indonesia.

    “Saya berharap, kepolisian ini diperkuat, kenapa diperkuat? Karena permasalahan banyak yang ada di Republik ini,” kata Dimyati.

    Meski begitu, Dimyati menekankan, bahwa pentingnya pengawasan terhadap penguatan kewenangan polisi, yang dimaksudkan dalam UU Polri tersebut.
    “Kalo di Republik ini, di negara berkembang Indonesia ini kejahatannya banyak sekali maka diperlukan kewenangan polisi itu harus kuat tapi harus dikoreksi sama-sama begitu,” ucapnya.(MPD/PBN)