Kategori: HUKRIM

  • Kades Tersangka Korupsi Diamankan

    Kades Tersangka Korupsi Diamankan

    LEBAK, BANPOS – Terkait dugaan korupsi pelepasan tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak, mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak.

    Mantan Kades berinisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) Sesi II Tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Cibadak, Selasa (21/3).

    Dalam Press Conference Satreskrim Polres Lebak yang diterima BANPOS, itu dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasi Humas Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak  Ipda Putu Ari Sanjaya.

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan Kasus itu berawal Pada Tahun 2022, didapat informasi bahwa Ketika PT Wika konstruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serpan tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya (tukar guling) tanahnya. Kemudian, terangnya lagi, pihak Wika konstruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).

    “Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara, maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan AY ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” terangnya.

    Menurut Wiwin, akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000. Hal tersebut sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kabupaten Lebak.

    “Barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan nissan juke warna putih, satu bundel akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundel dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, dan satu lembar berita acara perubahan nama hasil,” jelasnya merinci.

    Disebutkan pula, pada penghitungan appraisal, satu bundel hasil penghitungan appraisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya kecamatan Cibadak, satu bundel DHKP Desa Tambakbaya, satu bundel dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset desa Tambakbaya berikut lampirannya, satu buah buku register Perdes, satu bundel laporan aset desa Tambakbaya Tahun 2021, satu bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, satu) bundel dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan.

    “Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan permana sakti seharga Rp160 juta, dibelikan mobil merk Nissan Juke seharga Rp120 juta, membeli motor merk Kawasaki W175 seharga Rp53 juta, pembelian dan Pemasangan paving block di Mushola sebesar Rp15 juta, Pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15 juta, renovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.

    Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

    “Dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Korupsi Kepelabuhanan Jadi Atensi KPK

    CILEGON, BANPOS – Guna mendorong upaya pencegahan korupsi pada badan usaha khususnya di sektor kepelabuhan. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membahas upaya pencegahan korupsi di sektor kepelabuhanan di Kota Cilegon. Pembahasan untuk mencegah praktik rasuah tersebut dilangsungkan di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa (21/3).

    Seperti diketahui dalam pertemuan tersebut dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian, Direktur Utama PCM Muhammad Willy, Direktur Operasional PCM Eko Didik Harnoko, Komisaris Independen PCM Muhammad Nur Sukma, Komisaris PCM dari Pemerintah Syafrudin dan Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin.

    Kepala Satgas IV Direktorat AntiKorupsi Badan Usaha sekaligus Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya datang ke Kota Cilegon untuk mendorong upaya pencegahan korupsi pada badan usaha khususnya di sektor kepelabuhan. Seperti yang diketahui, kata Ipi, Kota Cilegon memiliki BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

    Dalam pertemuan tersebut, kata Ipi, ada beberapa hal yang dibahas. Di mana pihaknya mendorong agar PCM bisa menjalankan usahanya dengan bersih dan terhindar dari praktik korupsi.

    Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, KPK mendorong upaya pencegahan korupsi tersebut karena dari data penanganan perkara yang ditangani KPK, sektor swasta paling banyak terjerat kasus korupsi.

    Itulah sebabnya, papar Ipi, KPK fokus mendorong badan usaha atau sektor swasta untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Dengan yang pertama tentu dalam menjalankan bisnisnya tidak melakukan suap,” kata Ipi kepada awak media usai pertemuan.

    Dari data KPK, dijelaskan Ipi, modus korupsi yang banyak melibatkan pelaku usaha adalah pertama terkait dengan penyuapan. Pihaknya menemukan misalnya terkait dengan proses perizinan, proses pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya yang melibatkan sektor swasta.

    Di mana dalam proses itu masih terdapat celah untuk praktik transaksional yang kemudian memaksa pelaku usaha untuk memberikan suap.

    “Antara lain disebabkan karena perizinan yang belum memberikan kepastian, baik itu aspek persyaratan, proses, waktu dan biaya. Nah ketidakjelasan ini kemudian membuka celah untuk praktik-praktik penyuapan,” tuturnya.

    Kemudian dalam pertemuan itu, pihaknya juga melakukan analisis pemetaan titik rawan korupsi di sektor kepelabuhan dari hulu hingga hilir. Fokus analisis itu, kata Ipi terkait regulasinya. Karena dari beberapa persoalan korupsi disebabkan antara lain aspek regulasi.

    “Apakah karena disebabkan karena regulasi tumpang tindih, antara ketentuan atau aturan yang diterbitkan di tingkat pusat dengan aturan di tingkat daerah maupun implementasinya di daerah,” katanya.

    Lebih lanjut, Ipi mengungkapkan, KPK dalam upaya pencegahan korupsi juga mendorong badan usaha bisa mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan. Begitupun pemerintah sebagai regulator tak terkecuali pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

    “Agar badan usaha terhindar dari praktik korupsi. Kedua, dari sisi regulasi baik pemerintah daerah maupun pusat, tentu kami mengharapkan regulator dalam memberikan layanan publik baik kepada masyarakat atau pelaku usaha dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya supaya dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu usai menyamar sebagai pemesan narkoba.

    Tersangka berinisial BU (40) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (20/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska, bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” ujarnya, Rabu (22/3).

    Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

    “Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

    Tak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil, tim menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

    “Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram,” terangnya.

    Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

    “Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

    Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegasnya.

    Untuk kasus ini tersangka BU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (MUF)

  • Korupsi Bank Banten Jilid II, Kejati Seret Satu Orang Tersangka Baru

    Korupsi Bank Banten Jilid II, Kejati Seret Satu Orang Tersangka Baru

    SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi pada Bank Banten masuk ke jilid 2. Setelah sebelumnya para terdakwa telah dipidana oleh Pengadilan Tipikor PN Serang, kini Kejati Banten menyeret satu nama lainnya sebagai tersangka kasus kredit macet miliaran rupiah tersebut.

    Berdasarkan pantauan, tersangka berinisial DWS itu digelandang oleh penyidik Kejati Banten dari dalam gedung Kejati Banten menuju ke mobil tahanan, yang telah terparkir sejak pukul 16.00 WIB.

    DWS digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten berwarna merah. DWS dibawa ke Rutan Serang untuk dilakukan penahanan hingga berkas perkara lengkap.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka baru pada perkara korupsi Bank Banten jilid 2, pada Selasa (21/3).

    Didik mengatakan, DWS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam fakta persidangan, DWS kerap disebut sebagai orang yang berperan penting dalam perkara itu.

    “DWS itu sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit yang tugasnya itu harusnya dia memverifikasi dokumen kredit. Tapi ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan kredit itu yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebesar Rp61 miliar,” ujarnya.

    Didik mengatakan, DWS ditahan di Rutan Kelas II Serang karena sejumlah alasan. Pertama, alasan subyektif yakni ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    “Alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan, memenuhi untuk ditahan. Pasal TPPU, pasal 2 dan 3 kan di atas 5 tahun,” ungkapnya.

    Aspidsus pada Kejati Banten, Ricky Tomi Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang masuk kepada tersangka DWS.

    “Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (DZH)

  • Puluhan Orang Buat Rusuh di Mapolda Banten

    Puluhan Orang Buat Rusuh di Mapolda Banten

    SERANG, BANPOS – Puluhan pria dengan membawa berbagai poster, membuat kerusuhan di Markas Polda Banten. Polda Banten bahkan menurunkan pasukan anti huru-hara untuk menghalau massa tersebut.

    Kerusuhan itu terjadi di lapangan Polda Banten. Massa yang beringas pun melakukan penyerangan kepada personel Polda Banten yang menghalau amukan massa. Mobil water cannon pun dikerahkan oleh Polda Banten.

    Massa yang terus melakukan kerusuhan itu pun ditembakkan air menggunakan water cannon, setelah sebelumnya personel Polda Banten menembakkan gas air mata, untuk membubarkan massa tersebut.

    Peristiwa itu terjadi dalam sebuah simulasi yang digelar oleh Polda Banten, dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi Pemilu Serentak 2024. Simulasi itu untuk sebagai bentuk pelatihan pengamanan tahapan Pemilu 2024.

    Turut hadir dalam simulasi kerusuhan tersebut yakni Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto; Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi; Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif; PJU Polda Banten dan Pengurus Bhayangkari Daerah Banten.

    Simulasi ini melibatkan ratusan anggota Polri di jajaran Satbrimob, Ditsamapta, Biddokkes dan Polwan Polda Banten turut ambil bagian dalam pengamanan Pemilu yang terdiri atas tiga tahapan, yakni kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara.

    Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedi Suhartono, mengatakan bahwa simulasi itu dilakukan untuk persiapan Polda Banten dalam menghadapi Pemilu.

    “Karena di Banten ada Pemilu Daerah dan Nasional, oleh sebab itu kami melaksanakan simulasi seolah-olah seperti faktanya di lapangan, untuk mengantisipasi kerawanan yang ada,” ujarnya, Senin (20/3).

    Menurut Dedi Suhartono, Polda Banten melakukan antisipasi potensi kerawanan yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, meliputi aksi teror, berita hoaks dan money politik.

    “Rangkaian simulasi kita melaksanakan pengamanan kampanye, pengamanan TPS dan penanggulangan unras dari massa yang dapat dikendalikan hingga anarkis,” jelasnya.

    Dedi menjelaskan bahwa pada saat perhitungan, pengamanan dititikberatkan pada proses perhitungan dan dampak adanya ketidakpuasan para pendukung salah satu peserta, atas hasil Pemilu.

    “Dalam simulasi ini digelar pengamanan gabungan aksi unjukrasa, dengan melibatkan personel pengendalian masa (Dalmas), Samapta, Pasukan Bermotor, Polwan hingga anjing pengusir massa,” ungkapnya

    Pengamanan gabungan diantaranya dari personel Satbrimob Polda Banten bersama Samapta. Simulasi tersebut digelar untuk persiapan pengamanan Pemilu utamanya, melatih anggota kepolisian agar tahu proses tahapan Pemilu.

    “Harapannya bahwa anggota kami tahu dan mampu melaksanakan pengamanan Pemilu 2024 dan mengamankan kota itu sendiri, agar Pemilu berjalan lancar, jujur dan adil,” tandasnya. (DZH)

  • Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

    Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

    JAKARTA, BANPOS – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Selain melanggar hukum, aktivitas jual beli pakaian bekas impor menimbulkan sejumlah sisi negatif yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

    Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menegaskan bahwa impor barang atau produk tekstil adalah melanggar hukum, sehingga aktivitas tersebut perlu dilakukan penegakan hukum.

    “Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

    Novel pun mengungkap sisi negatif lainnya, dimana praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

    Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

    “Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat. Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

    Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyampaikan sebelumnya pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI. Menurutnya, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri, agar berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

    “Apalagi, sebeumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional. Kedepan, kami akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Obat Alergi Diduga Jadi Penyebab Kematian Kepala Desa Curuggoong

    Obat Alergi Diduga Jadi Penyebab Kematian Kepala Desa Curuggoong

    SERANG, BANPOS – Kepala Desa yang tewas terbunuh setelah disuntik cairan oleh mantri desa pasca cekcok, diduga mendapatkan suntikan obat alergi bernama Sidiadryl Diphenhydramine berdasarkan bukti yang tertinggal di TKP. Suntikan tersebut membuat mendiang Kepala Desa, Salamunasir, sesak nafas hingga akhirnya meninggal dunia.

    Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil penyelidikan, didapati bahwa cairan yang disuntikkan oleh pelaku berinisial SU merupakan obat alergi Sidiadryl Diphenhydramine.

    Menurutnya, jarum suntik itu sudah diisi oleh pelaku sejak awal. Ketika cekcok terjadi, pelaku menyuntikkan obat tersebut ke korban dengan menyasar bagian punggung.

    “Korban tiba tiba mengalami sesak nafas, setelah itu pertolongan pertama dibawa ke Puskesmas. Karena proses penanganan, perlu dibawa ke rumah sakit pada jam itu juga,” ujarnya saat menggelar ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin (13/3).

    Korban pun dirujuk ke RSUD Banten. Pada saat yang sama, anggota Satreskrim Polresta Serang Kota juga meluncur ke RSUD Banten. Di sana, ternyata pelaku juga turut mengantarkan korban ke rumah sakit, sehingga pelaku pun diamankan.

    “Saat ini kami masih pendalaman, menentukan apa tindak pidana yang terjadi, termasuk motif apa yang melatarbelakangi sehingga tindak pidana ini dilaksanakan. Perkembangan lanjut mudah mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa menyimpulkan pasal yang tepat yang kami terapkan untuk pertanggungjawaban hukum pelaku,” tuturnya.

    Hujra menuturkan bahwa barang bukti yang pihaknya amankan dalam pembunuhan suntik jarum itu adalah satu botol obat Sidiadryl Diphenhydramine, satu jarum suntik dan tas berwarna hitam. Selain itu, pihaknya juga mengamankan Handphone dan kendaraan roda dua.

    Hujra mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui jenis obat yang disuntikkan oleh pelaku. “Ini kami masih mengirim surat ke ahli, nanti mereka yang menjelaskan,” katanya. Meski demikian, Sidiadryl Diphenhydramine diketahui merupakan obat alergi. Obat tersebut masuk ke dalam golongan obat keras.

    Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan mengenai motif apapun. Begitu pula dengan penetapan status tersangka terhadap SU, yang pihaknya masih menunggu pengembangan penyelidikan.

    “Autopsi sudah, namun untuk hasilnya butuh waktu paling tidak beberapa hari kedepan. Autopsi penting ada beberapa sampel diambil untuk menentukan penyebab kematian apakah karena obat itu atau yang lainnya,” tutur dia.

    Terpisah, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong. Apalagi, tindakan dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terduga seorang mantri.

    Sekjen Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong sudah di luar norma kemanusiaan.

    “Kami mengecam atas pembunuhan terhadap rekan se-profesi kami. Tindakan itu tidak manusiawi,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Untuk itu, pihaknya mendesak agar polisi bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan tersebut.

    “Kami juga meminta pihak kepolisian untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap motifnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pemberian hukuman harus diberikan maksimal karena patut diduga dilakukan berencana. Terlebih, Kades Curuggoong diduga dibunuh menggunakan suntikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

    “Ini ada motif baru dugaan ya, ada perencanaan karena menggunakan suntikan yang harus cairannya dimasukin dulu. Jika terbukti, kami mendesak digunakan pasal perencanaan,” ucapnya.

    Selain itu, Penjabat Gubernur Banten juga diminta untuk menyelidiki dan bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap terduga pelaku. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, terduga pelaku merupakan pegawai di rumah sakit milik Pemprov Banten.

    “Terakhir kami mendesak Pj Gubernur memberikan sanksi tegas, karena terduga pelaku seorang mantri bekerja di rumah sakit milik pemerintah,” tegasnya.(DZH/PBN)

  • Hasil Pemeriksaan Forensik, Dokter Temukan Ini di Jasad Kades Curuggoong

    Hasil Pemeriksaan Forensik, Dokter Temukan Ini di Jasad Kades Curuggoong

    SERANG, BANPOS – Hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad Kepala Desa (Kades) Curuggoong yang tewas disuntik mati, Salamunasir, menemukan sejumlah tanda-tanda.

    Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Budi Suhendar. Ia membeberkan kondisi jenazah Kades Curuggoong, Padarincang, Kabupaten Serang.

    Salamunasir, Kades berusia 40 tahun itu, tewas dibunuh dengan jarum suntik pada Minggu (12/3) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di Padarincang. Ia tewas di tangan seorang mantri berinisial SU.

    Budi mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan pada jasad korban, ditemukan adanya luka luar bekas tusukan di bagian punggung.

    “Pemeriksaan luar melihat ada luka titik pada bagian punggung,” ujar Budi kepada awak media, Senin (13/3).

    Namun, Budi mengaku belum bisa memastikan penyebab kematian Salamunasir. Menurutnya, untuk mengetahui penyebab kematian, terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan toksikologi.

    “Kami harus tahu dahulu isinya (cairan dalam jarum suntik) apa. Makanya, kami harus ada pemeriksaan toksikologi dengan estimasi waktu dua minggu,” tuturnya.

    Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menambahkan kasus pembunuhan ini masih dalam penyelidikan.

    “Masih proses penyelidikan. Saat ini sedang memeriksa saksi. Terkait motif sedang dilakukan pendalaman,” tandasnya. (DZH)

  • Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    DENPASAR, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan deportasi terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia. Deportasi tersebut karena melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin.

    Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria antara lain SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31) karena mereka melebihi masa izin tinggal atau overstay. Sementara seorang warga Rusia IZ (29) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

    Keempat WNA Nigeria ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia. Sementara itu, IZ ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

    “Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3).

    Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

    Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali, serta meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

    “Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” tegasnya.

    Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi. Aksi tertangkapnya 5 WNA ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

    Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

    MERAK, BANPOS – Penyelundupan jutaan batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang dibawa oleh sebuah truk yang diduga akan diedarkan ke Sumatera digagalkan Personil Intel Lanal Banten dan Satgas Gurindam Sakti 2023 di Dermaga VI Eksekutif Pelabuhan Merak.

    Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan jutaan batang rokok bermerek LINK tersebut diamankan dari truk diduga asal Jawa Timur yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera.

    Menurutnya, petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan rokok ilegal pada Sabtu, (11/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada saat dilakukan screening pada kendaraan jenis Colt Diesel double bak warna hitam saat akan menyebrang di dermaga 6 atau dermaga ekskutif.

    “Saat diperiksa kendaraan itu mencurigakan dan ditemukan ratusan karton isinya rokok diketahui tidak memiliki pita list bea cukai,” kata Dedi saat menggelar press release, Sabtu (11/3) di lapangan Apel Mako Lanal Banten Jl. Yos Sudarso No. 1 Merak, Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

    Ketika digeledah, kata Dedi petugas menemukan muatan jika dijumlahkan 2,6 juta batang rokok ilegal. “Kalau dijumlahkan sebanyak Rp2,6 miliar dari 2,6 juta batang rokok tersebut,” ujarnya.

    Dedi menilai, penyelundupan rokok ilegal ini merupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.

    “Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke bea cukai dan kasus ini akan diteruskan kepada penyidik dari bea cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    Ditempat yang sama, Petugas Penindakan Bea Cukai Merak Amal Yuswandi mengatakan setelah penyerahan rokok ilegal tersebut dari Lanal Banten, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Setelah penyerahan dari Lanal Banten akan ditindaklanjuti dengan penyidikan,” ujarnya.

    Menurutnya, dari jutaan batang rokok itu sebagian memiliki pita cukai, namun keaslian pita itu masih perlu ditelusuri lebih dalam. “Sekilas mata, pita cukai itu terlihat asli, namun penempatan pita cukai itu salah. Karena itu perlu kita dalam lagi,” tandasnya.

    Dalam konference pers tersebut turut hadir, Kanit Reskrim Polres Cilegon Iptu Yogi Fahrizal, Pasintel Lanal Banten Mayor Laut (T) Nico Adhi Pradono, Danunit Intel Kodim 0623/Kota Cilegon Letda Inf Nizar Hutahean serta Perwakilan PT ASDP Merak Saiful Rohman. (LUK)