LEBAK, BANPOS – Terkait dugaan korupsi pelepasan tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak, mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak.
Mantan Kades berinisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) Sesi II Tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Cibadak, Selasa (21/3).
Dalam Press Conference Satreskrim Polres Lebak yang diterima BANPOS, itu dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasi Humas Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan Kasus itu berawal Pada Tahun 2022, didapat informasi bahwa Ketika PT Wika konstruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serpan tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya (tukar guling) tanahnya. Kemudian, terangnya lagi, pihak Wika konstruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).
“Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara, maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan AY ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” terangnya.
Menurut Wiwin, akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000. Hal tersebut sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kabupaten Lebak.
“Barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan nissan juke warna putih, satu bundel akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundel dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, dan satu lembar berita acara perubahan nama hasil,” jelasnya merinci.
Disebutkan pula, pada penghitungan appraisal, satu bundel hasil penghitungan appraisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya kecamatan Cibadak, satu bundel DHKP Desa Tambakbaya, satu bundel dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset desa Tambakbaya berikut lampirannya, satu buah buku register Perdes, satu bundel laporan aset desa Tambakbaya Tahun 2021, satu bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, satu) bundel dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan.
“Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan permana sakti seharga Rp160 juta, dibelikan mobil merk Nissan Juke seharga Rp120 juta, membeli motor merk Kawasaki W175 seharga Rp53 juta, pembelian dan Pemasangan paving block di Mushola sebesar Rp15 juta, Pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15 juta, renovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.
Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” paparnya.(WDO/PBN)