Kategori: HUKRIM

  • Cekcok, Kades di Padarincang Kabupaten Serang Tewas Disuntik

    Cekcok, Kades di Padarincang Kabupaten Serang Tewas Disuntik

    PADARINCANG, BANPOS – Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten tewas diduga dibunuh pada Minggu 12 Maret 2023. Peristiwa tersebut membuat geger, sebab Salamunasir dikenal sebagai sosok Kades yang baik di Padarincang.

    Berdasarkan informasi yang diterima oleh BANPOS, Kades Curug Goong, Salamunasir tewas dibunuh setelah cekcok dengan seorang warga terduga pelaku, S. Usai cekcok, terduga pelaku kemudian menyuntikan cairan ke punggung korban dan tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri disertai kejang kejang.

    Kapolsek Padarincang, AKP E. Karmana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara bersama dengan tim Inafis Polresta Serang Kota, Unit Intelkam Polresta Serang kota dan anggota Polsek Padarincang. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kronologi dan terdapat dua saksi antara lain P dan M, warga Kampung Sukamanah, Desa Curug Goong.

    “Pukul 12.00 WIB, pada saat saksi atas nama P, sedang berada di rumah korban (Kades) datang terduga pelaku (disebut) Mantri Endi untuk menemui Kepala Desa Curug Goong. Kemudian P mengetuk pintu rumah korban dan dibukakan oleh istri korban, kemudian terduga pelaku S menanyakan keberadaan Kades Curug Goong,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, saat itu istri korban menelpon korban untuk datang ke rumah. Kemudian pada pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan Kades Curug Goong ini datang ke rumah dan tidak lama kemudian terduga pelaku cekcok dengan korban.

    “Terduga pelaku kemudian menyuntikan cairan ke punggung korban, tidak lama kemdudian korban tidak sadarkan diri dan kejang kejang,” katanya.

    Pada pukul 13.00 WIB, korban dibopong oleh saksi M, dibawa kedalam mobil untuk dibawa ke Puskesmas Padarincang, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Provinsi Banten. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak RSUD Provinsi Banten, Salamunasir dinyatakan telah meninggal dunia.

    “Untuk saat ini terduga pelaku, S sudah di amankan di unit Reskrim Polresta Serang Kota,” tandasnya. (MUF)

  • Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    SERANG, BANPOS – Polda Banten menyerahkan bukti dan tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium ke Kejati Banten. Polda Banten pun mengaku akan mengejar tersangka lainnya, dengan ancaman pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan perkara ke Kejati Banten, namun pengembangan penyidikan akan masih berlanjut.

    “Alhamdulillah juga kita semua punya Kajati yang komunikatif, sehingga kendala seperti apapun cepat selesai dengan adanya komunikasi yang baik antara Kapolda dan Kajati serta penyidik dan penuntut umum,” ujarnya, Rabu (8/3).

    Pengembangan tersebut menurutnya, akan mengarah pada Undang-undang Tipikor dan TPPU. Hal itu untuk menjerat tersangka yang lebih lebih tinggi, atau otak dari perkara tersebut.

    “Kami mencoba dari penyidik untuk memformulasikan dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang, termasuk TPPU,” tuturnya.

    Menurut Rudy, pengenaan ancaman yang berbeda bagi tersangka lainnya itu, lantaran perkara pengoplosan beras ini menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Sehingga, pihak yang harus bertanggungjawab pun akan diperluas.

    “Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain, pihak-pihak yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang. Tapi ini masih dalam proses,” jelasnya.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat dari Polda Banten, yang dapat melakukan tahap dua dalam kurun waktu singkat. Apalagi persoalan pangan menurutnya, merupakan prioritas nasional.

    “Jujur saja, Presiden juga menaruh perhatian yang tinggi, karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Apalagi inflasi tinggi salah satunya adalah karena harga pangan,” terangnya.

    Ia menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan memang harus berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Penegakkan hukum pada perkara ini pun, akan membantu perekonomian masyarakat kembali membaik.

    “Insyaallah, penegakan hukum memang harus seperti ini. Harus berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari,” tandasnya. (DZH)

  • Tersangka Korupsi Bank Himbara Diganjar TPPU

    Tersangka Korupsi Bank Himbara Diganjar TPPU

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten kembali menetapkan NHK sebagai tersangka. NHK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang.

    NHK kali ini ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. NHK ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Jumat (3/3) kemarin.

    Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa NHK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ivan mengatakan, NHK merupakan tersangka yang sama pada perkara Tipikor.

    “Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022, di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ujar Ivan dalam rilis tertulis, Selasa (7/3).

    Ivan menuturkan bahwa penetapan NHK sebagai tersangka TPPU perkara tersebut, setelah dilakukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Banten. Tim penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada TPPU hasil Tipikor yang dilakukan NHK.

    “Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan, dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.000,” ucapnya.

    Dengan temuan fakta dan bukti tersebut, pihaknya pun menetapkan NHK sebagai tersangka TPPU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

    “Tim Penyidik Aspidsus Kejati Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU guna pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

    NHK dalam perkara TPPU, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (DZH/AZM)

  • Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

    Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan NHK sebagai tersangka. NHK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang.

    NHK kali ini ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. NHK ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Jumat (3/3) kemarin.

    Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa NHK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ivan mengatakan, NHK merupaakan tersangka yang sama pada perkara Tipikor.

    “Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022, di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ujar Ivan dalam rilis tertulis, Selasa (7/3).

    Ivan menuturkan bahwa penetapan NHK sebagai tersangka TPPU perkara tersebut, setelah dilakukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Banten. Tim penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada TPPU hasil Tipikor yang dilakukan NHK.

    “Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan, dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.000,” ucapnya.

    Dengan temuan fakta dan bukti tersebut, pihaknya pun menetapkan NHK sebagai tersangka TPPU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

    “Tim Penyidik Aspidsus Kejati Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan. Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU guna pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

    NHK dalam perkara TPPU, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (DZH)

  • Panwascam yang Melanggar Kode Etik Dipecat

    LEBAK, BANPOS – Bawaslu Lebak akhirnya memecat dua orang komisioner Panwascam yang diduga terlibat pungli saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Cijaku dan Wanasalam.

    Disebutkan, putusan Bawaslu Lebak tersebut secara resmi terbit setelah satu bulan pemeriksaan terhadap dua oknum Panwascam itu. Dan pada Tanggal 06 Maret 2023 setelah usai dilakukan pemeriksaan terhadap LG (Ketua Panwascam Cijaku) dan AS Anggota Komisioner Panwascam Wanasalam.

    Dari hasil dari pemeriksaan tersebut dinyatakan LG dan AS terbukti bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga di harus dipecat dan dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

    Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BANPOS membenarkan telah menyelesaikan penangan terhadap pelanggaran tersebut.

    “Ya benar kang, kita sudah menyelesaikan penanganan pelanggaran terhadap dua orang Komisioner Panwascam Cijaku berinisial LG dan Wanasalam berinisial AS,” ujarnya.

    Menurutnya, kedua komisioner Panwascam tersebut telah melanggar kode etik saat rekrutmen PKD. “Mereka terbukti melanggar kode etik saat dalam tahapan rekrutmen pengawas Kelurahan/desa,” terang Odong.

    Diketahui, pemecatan tersebut Bernomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab/11.05/II/2023 dengan status Bahwa Terlapor Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

    Sementara aktivis Muda Cijaku, Maman Supriatna mengapresiasi Keputusan Bawaslu Lebak tersebut. Ia menganggap yang dilakukan Bawaslu Lebak sudah tepat.

    “Saya sangat apresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang dalam hal ini sudah tepat mengambil keputusan, dan kami sangat mendukung terhadap Bawaslu Lebak yang masih mau berpihak terhadap keadilan,” katanya.

    Terpisah, Politikus Lebak, Musa Weliansyah saat menghubungi BANPOS menyebut, bahwa pemecatan itu menjadi keharusan dan resiko dari sebuah pelanggaran. “Ya betul. Dalam hal ini saya dukung Bawaslu Lebak yang telah memberhentikan panwascam yang melanggar kode etik. Karena sikap Integritas penyelenggara pemilu mesti jujur dan terhindar dari sikap yang melanggar aturan,” tuturnya.

    Namun pada bagian lain, Musa pun mempertanyakan tindak lanjut dari hasil putusan Sidang DKPP RI yang hingga kini belum dijalankan oleh Bawaslu Lebak.

    “Cuma ada satu hal lagi yang masih kami pertanyakan ke Bawaslu Lebak yang hingga kini masih belum menjalankan hasil putusan sidang DKPP, yaitu memecat para komisioner Panwascam yang rangkap jabatan, mereka para pendamping profesional PD/PLD, Guru Honorer Provinsi yang terdata di Dapodik dan guru honorer yang dapat sertifikasi. Itu mereka hingga kini masih aktif di Panwascam, padahal DKPP sudah memutuskan peringatan keras kepada Bawaslu Lebak agar segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

    Kata dia, Bawaslu Lebak kurang peka terhadap penafsiran hasil Sidang DKPP tersebut, padahal itu sebuah pelanggaran kode etik. ” Coba lihat sesuai UU Kepemiluan No 07 Tahun 2017, Pasal 117. Itu setiap komisioner pengawas Pemilu tidak boleh rangkap jabatan dalam jabatan di pemerintahan. Termasuk juga menjadi pimpinan Ormas. Jadi ini perintah undang-undang yang mesti diindahkan oleh Bawaslu Lebak. Jadi tak cukup dijawab dengan tafsir silat lidah yang justru pembodohan kepada publik,” papar Musa.(WDO/PBN)

  • KNPI Segel Tambak Udang di Baksel 

    KNPI Segel Tambak Udang di Baksel 

    LEBAK, BANPOS – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak yang dipimpin oleh Cucu Komarudin melakukan aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di Lebak selatan (Baksel), Senin (6/3).

    Pasalnya, diduga kuat beberapa tambak udang di wilayah Baksel itu belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL dan perizinan lainnya, Namun karena banyak pihak terkait yang tutup mata, KNPI Lebak pun turun melakukan aksi penyegelan.

    Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Lebak, Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, menurutnya izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.

    Dalam hal ini pihaknya menyebut aksi penyegelan tersebut bagian kepedulian Pemuda Lebak terhadap negara, dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan kontrol sosial. Perusahaan tambak udang telah memanfaatkan ruang laut yang seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Kami DPD KNPI Kabupaten Lebak. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL, sementara kami duga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memiliki izin tersebut. sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PPKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.” ujarnya.

    Selain itu pihaknya menduga, beberapa perusahaan tambak udang lainnya juga belum memiliki persetujuan IPAL untuk pembuangan limbah ke laut.

    “Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin PKKPRL, beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH, ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH. Jadi kami merasa pernyataan DKP Provinsi Banten beberapa hari lalu mengeluarkan statement nya itu keliru,” terang Dede.

    Sementara, Ketua KNPI Malingping, M Febi Firmansyah menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu dibiarkan.

    “Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tambak udang sekecil apapun itu terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut jika tidak memiliki izin yang lengkap, maka itu salah dan tidak boleh dibiarkan. Kami tidak melarang adanya pengusaha dan melakukan kegiatan usaha, kami hanya meminta terkait administrasi perizinan tolong di lengkapi,” paparnya menegaskan.(WDO/PBN)

  • Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

    Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

    LAMPUNG, BANPOS – Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB berhasil diciduk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun, diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

    Demikian disampakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, Senin (6/3). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

    Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, ia melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

    Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Kemudian, korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

    Selanjutnya, saat tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya. Sedangkan untuk aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

    Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023. Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

    “Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Menurutnya, Polda Lampung pun langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan. Tak hanya itu, mereke juga menempatkan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu di rumah aman.

    “Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

    Tak berselang lama, pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka.
    “Pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

    Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (DZH/MUF)

  • Kejari Tunggu Jadwal Sidang

    Kejari Tunggu Jadwal Sidang

    PANDEGLANG,BANPOS – Berkas perkara kasus pencabulan dengan terdakwa oknum anggota DPRD Pandeglang yang juga anggota Fraksi NasDem Pandeglang Yangto, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (1/3).

    Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kini pihak Kejari Pandeglang sedang menunggu jadwal sidang perkara oknum anggota dewan Yangto yang saat ini sudah mendekam di jeruji besi Rutan Kelas II B Pandeglang.

    Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan bahwa hari ini (Rabu), pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara oknum anggota dewan Yangto sebagai terdakwa pelecehan seksual ke PN Pandeglang.

    “Betul, hari ini berkas perkara Y telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” kata Helena kepada wartawan, Rabu (1/3).

    Menurutnya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Yangto ke PN Pandeglang, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Pandeglang.

    “Kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan, biasanya sih seminggu setelah penyerahan berkas itu sudah dijadwalkan. Tapi kita tunggu nanti jadwalnya dari Pengadilan,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang menyatakan, sudah melaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pandeglang, terkait dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang, Yangto yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

    Ketua BKD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari Partai NasDem. Karena kasus tersebut merupakan ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Karena ini sudah ranah hukum, kita tunggu prosesnya. Kita tunggu juga sikap Partai NasDem. Jadi sebetulnya, kita yang menunggu tindakan Partai. Karena kita hanya memberikan masukan. Selanjutnya nanti partai mau seperti apa ya, tinggal kita lanjutkan nanti,” kata Abdul Azis kepada wartawan, Senin (27/2).

    Menurut Azis, pihaknya hingga ini sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Jadi soal pak Yangto ini, karena sudah di ranah hukum ya kita hormati. Nanti hukum seperti apa, apakah memang beliau (Yangto,red) sudah terbukti misalnya inkrah hukumnya atau misalnya bebas, ini kan kita masih teka-teki belum begitu tahu seperti apa keputusannya,” terangnya.

    Dikatakannya lagi, pihaknya terus intens melakukan koordinasi dengan pihak Partai yang bersangkutan, dan bahkan selalu melaporkan setiap langkah yang dilakukan BKD.

    “Masalah kebijakan partai, sudah saya kasih masukan ke partai bahwa saudara Yangto itu dari mulai awal sampai akhir sudah kami proses. Ya, selanjutnya nanti terserah partai seperti apa tindakannya. Jadi kita nunggu dari partai,” jelasnya.

    Saat ditanyakan soal tanggung jawab kinerja Yangto, yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Pandeglang dengan kondisi berada di tahanan. Menurutnya juga, saat ini tidak ada lagi yang mesti dibahas, karena Yangto tidak memiliki jabatan strategis.

    “Sekarang tinggal menunggu saja, tidak ada lagi yang mesti dibahas. Karena, semua kewenangan dia (Yangto,red) di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu sudah diganti. Jadi sekarang itu beliau sudah anggota biasa di DPRD soal kegiatannya,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • KDRT Dianggap Lumrah 

    KDRT Dianggap Lumrah 

    LEBAK, BANPOS – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terbilang cukup tinggi di Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pada tahun 2022 terjadi lebih dari 50 kasus KDRT dengan berbagai kategori, yakni Ringan, sedang dan berat.

    Baru-baru ini saja KDRT Berat terjadi di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada Selasa (28/2) sekira pukul 09.00 WIB.

    Pada peristiwa tersebut, DK (54) tega membacok istrinya yakni ST (36) sebanyak 16 kali dengan sebilah golok yang mengakibatkan jari jempol dan telunjuk korban terputus.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Lebak di Mapolres Lebak mengungkapkan kronologi pembacokan tersebut.

    Berawal pada hari Jumat (24/2) sekitar jam 18.30 WIB, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya.

    Mendengar Curhatan anaknya, JM ( mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban.

    “Pada hari Selasa (28/2) sekitar jam 09.00 WIB, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan saat Konferensi Pers, Rabu (1/3).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Lebak, Imas Trisnawati mengatakan, peristiwa yang dilakukan oleh suami tersebut termasuk kedalam kategori KDRT Berat yang tidak bisa diselesaikan secara damai oleh pihak manapun. Menurutnya, kekerasan yang mengancam nyawa terutama korbannya seorang wanita harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Ini jangan dibiarkan, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dalam berumah tangga,” kata Imas saat dikonfirmasi BANPOS.

    Imas menjelaskan, kebanyakan kasus KDRT di lingkungan masyarakat dianggap hal yang lumrah terjadi terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pelosok. Hal itu disebabkan karena kurangnya edukasi serta pemahaman dari masyarakat bahwa KDRT merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele.

    “Kadang mereka tidak sadar, sebenarnya mulai dari kata-kata kasar saja dalam sebuah rumah tangga itu sudah termasuk KDRT,” jelasnya.

    Ia memaparkan, kurangnya kemandirian dari seorang wanita menjadi salah satu penyebab kasus KDRT banyak terselesaikan secara damai. Kekhawatiran terhadap masa depan anak, ketergantungan kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum yang dilimpahkan pada pendapatan suami menjadi alasan mudahnya kasus-kasus KDRT diselesaikan tanpa proses hukum.

    Lanjut Imas, kondisi ekonomi memang menjadi hal yang paling berpengaruh dalam terjadinya KDRT. Namun, bukan hanya itu, pernikahan dini juga cukup berpengaruh. Kurangnya kemampuan dalam mengontrol emosi mengakibatkan KDRT mudah terjadi di pasangan muda.

    “Banyak faktor ya, terutama penggunaan internet saat ini. Tidak sedikit yang cemburu lantaran pasangannya sering berinteraksi dengan dunia maya,” ujar Imas.

    Dengan kecemburuan itu, muncullah cekcok yang kemudian dapat mengarah pada kasus KDRT.

    Imas menerangkan, korban KDRT jangan mudah menyelesaikan permasalahannya secara damai. Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian agar bekerjasama untuk memperhatikan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Jika termasuk dengan tindakan kriminal maka tak ada kata damai dalam proses penyelesaiannya.

    Ia berharap, Perempuan harus berperan aktif di masyarakat, harus bisa mengembangkan potensi dan memiliki dan mengembangkan kemampuan yang ada dalam dirinya.

    “Harus siap jadi ibu buat anak, istri buat suami yang bisa saling menghargai. Terutama untuk perempuan Lebak agar bisa menjadi perempuan yg punya inovasi dan kreativitas,” terang Imas.

    “Perempuan  ibarat sekolah, jika dididik dengan baik berarti telah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Perempuan harus menjadi sosok teladan dari sebuah generasi  dan matang  menuju suatu perubahan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    MERAK, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan kapal nelayan yang diawaki delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran lantaran membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu yang hendak di edarkan di Indonesia.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, mereka ditangkap di laut lepas pada Rabu dini hari, 22 Februari 2023. Kemudian bersandar ke Dermaga Indah Kiat pada Kamis, 23 Februari 2023. Kedelapan WNA asal Iran yang ditangkap itu berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), serta AN (64) dan ARSSK (22). Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal, sekoci serta mesin tempel 85 PK merek Yamaha.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan dari 309 bungkus narkoba jenis sabu itu setiap bungkusnya memiliki berat yang berbeda-beda. Karena baru ditangkap dan belum dihitung keseluruhan, BNN belum mengetahui berat total barang bukti tersebut.

    “Total sekitar 309 bungkus, yang nanti kita akan cek secara laboratorium, untuk sementara ini adalah pemeriksaan awal,” kata Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat ditemui di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Jumat (24/2/2023).

    Menurutnya, jika ratusan bungkus sabu itu beredar ke masyarakat Indonesia, harganya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, serta merusak sekitar 300 ribu anak bangsa.

    “Lebih dari pada 300 ribu orang yang akan menggunakan kalau sampai beredar. Kalau masalah uang, kalau ini beredar, sekitar ratusan miliar,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Jenderal Bintang Tiga ini, mereka ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di sekitar Samudera Hindia, perbatasan antara Pulau Christmas dengan Selatan Jawa.

    Lanjut dia, para pelaku pengedar 309 bungkus sabu itu, diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan barang haram itu di Indonesia. “Jaringan internasional, ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif,” tandasnya. (LUK)